A). Dalam
Kemasyarakatan (Sosial) dan Budaya
Ada
beberapa poin penting yang menyebabkan terjadinya bias gender dalam budaya
masyarakat kita, diantaranya:
a.
Realita
sosial budaya kaum perempuan yg sarat dengan bias gender mencakup seluruh
dimensi kehidupan, dan penyebab utamanya bersumber dari nilai-nilai primordial
yg masih tertanam kuat dalam masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan
dan sangat merugikan kaum perempuan,
b.
Konstruksi
sistem sosial budaya dalam masyarakat juga sangat memudahkan terjadinya
diskriminasi, subordinasi, eksploitasi, pelabelan negatif dan menambah beban
kerja yang lebih berat dan panjang bagi kaum perempuan.
c.
Perjuangan
untuk mewujudkan kemitrasejajaran masih diperhadapkan pada kendala-kendala budaya, ekonomi dan politik. Akibatnya
perempuan secara struktural masih tetap berposisi pinggiran.
Jika ditelusuri keberlangsungan
keterpurukkan perempuan salah satunya dilatarbelakangi oleh “kekurangarifan”
dalam menafsirkan dalil-dalil agama Islam yang kemudian seringkali dijadikan
dasar untuk menolak kesetaraan gender. Kitab-kitab tafsir dijadikan referensi
untuk melegitimasi paradigma patriarki, yang memberikan hak-hak istimewa kepada
laki-laki dan cenderung memojokkan perempuan dengan pendefinisian yang negatif.
Pendefinisian sosok perempuan yang negatif ini kemudian diwariskan secara turun
temurun yang pada akhirnya mengendap dalam alam bawah sadar perempuan yang
menimbulkan ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam hubungannya
sebagai hamba tuhan. Dengan kata lain pemahaman akan posisi perempuan yang bias
gender sudah dengan sendirinya tertradisikan di masyarakat yang dibakukan oleh
konstruksi budaya dan doktrin keagamaan serta ditopang oleh nilai-nilai
kultural dan ideologis.
Menurut Mohammad Yasir Alimi,
ketidakadilan dan diskriminasi perempuan disebabkan oleh dua faktor, yaitu
faktor budaya dan hukum. Dalam masyarakat terdapat budaya yang cenderung male
chauvinistic, dimana kaum laki-laki menganggap diri dan dianggap sebagai
makhluk yang kuat dan superior. Budaya male chauvinistic itu diperkokoh dengan
ideologi misoginis (sikap benci kepada perempuan) dan ideologi patriarki. Dalam
isi hukum, budaya hukum, serta proses dan pembuatan dan penegakkan hukum yang
dibuat negara, seringkali diskriminatif terhadap perempuan, karena pembuat
hukum tidak respon terhadap kebutuhan masing-masing jenis kelamin (gender
blind) dan tidak memahami kebutuhan spesifik perempuan.
Sementara itu menurut Masdar. F.
Mas’udi ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perempuan dalam masyarakat
disebabkan oleh banyak faktor. Pada awalnya adalah disebabkan adanya stereotype
yang cenderung merendahkan posisi kaum perempuan, seperti bahwa perempuan itu
lemah, lebih emosional daripada nalar, cengeng tidak tahan banting, tidak patut
hidup selain di dalam rumah, dan sebagainya. Menurutnya ada empat persoalan
yang menimbulkan stereotype terhadap perempuan:
Pertama, melalui subordinasi, kaum perempuan
harus tunduk kepada kaum laki-laki. Pemimpin (imam) hanya pantas dipegang oleh
laki-laki, sedangkan perempuan hanya boleh menjadi yang dipimpin (ma’mum).
Perempuan boleh menjadi pemimpin hanya terbatas pada kaumnya saja, yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan utama kaum laki-laki, misalnya di Dharma
Wanita, Muslimat, Aisyiah, Fatayat dan sebagainya.
Kedua, Perempuan cenderung dimarginalkan,
yaitu diposisikan dipinggir. Dalam kegiatan masyarakat, perempuan paling tinggi
hanya menjadi seksi konsumsi atau penerima tamu saja. Dalam rumah tangga,
perempuan adalah konco wingking di dapur.
Ketiga, Kaum perempuan berada dalam posisi
yang lemah, karenanya kaum perempuan sering menjadi sasaran tindak kekerasan
(violence) oleh kaum laki-laki. Dalam masyarakat, bentuk kekerasan itu mulai
dari digoda, dilecehkan, dipukul, dicerai sampai diperkosa. Keempat,akibat
ketidakadilan gender itu, kaum perempuan harus menerima beban pekerjaan yang
lebih berat dan lebih lama daripada yang dipikul kaum laki-laki. Dalam bekerja,
laki-laki paling aktif maksimal bekerja rata-rata 10 jam/hari, sedangkan
perempuan bekerja 18 jam/hari. Pada umumnya beban ini dianggap remeh oleh kaum
laki-laki, karena secara ekonomi dinilai kurang berarti.
Dengan demikian manifestasi
ketidakadilan gender jika dirumuskan di dalam sektor kehidupan antara lain
terdapat pada;
a. Sektor Budaya, perempuan terkungkung dengan stereotype
yang diletakkan pada dirinya untuk tidak keluar dari peran dommestiknya.
Stereotype ini akan berimplikasi pada ketabuannya untuk dapat berpendidikan
tinggi.
b. Sektor Domestik dan publik, perempuan akan selalu menjadi
korban kekerasan
c. Sektor ekonomi, perempuan mengalami marginalisasi dan
dipaksa berperan ganda
d. Sektor Politik, perempuan menjadi subordinasi dari
kekuasaan laki-laki.
Dengan demikian bisa dipahami bahwa
terbentuknya perbedaan gender yang berakibat pada munculnya ketidakdilan gender
tersebut dikarenakan oleh banyak hal, diantaranya dibentuk, disosialisasikan,
diperkuat bahkan dikostruksi secara sosial, budaya, melalui ajaran agama bahkan
juga oleh negara. Melalui proses yang panjang tersebut akhirnya dianggap
menjadi ketentuan Tuhan yang seolah-olah bersifat biologis dan tak bisa diubah
lagi.
B).
Dalam Tatanan Hukum, Politik dan Ritual Agama
UUD 1945 menjamin persaman
hak laki-laki dan perempuan, tapi realitasnya masih banyak dijumpai substansi,
struktur dan budaya yang diskriminatif gender yang dilegitimasi undang-undang.
Peraturan perundang-undangan masih ada yang belum lengkap dalam melindungi
perempuan, serta belum dilaksanakan secara konsekuen dalam melindungi
perempuan. Padahal keadilan dan kesetaraan gender
menjadi isu yang sangat penting dan menjadi komitmen negara-negara di dunia
termasuk Indonesia untuk melaksanakannya. Akan tetapi hingga saat ini realitas
menunjukkan bahwa bias gender masih terasa. Perempuan tetap tersubordinasikan
oleh laki-laki.
Atmosfir perbincangan tentang
perempuan ini semakin hangat ketika kasus-kasus pelecehan dan kekerasan
terhadap perempuan semakin menjadi-jadi. Hampir setiap hari media baik
elektronik maupun cetak menayangkan berita pemerkosaan, kekerasan suami
terhadap istri dan anak perempuan, serta tingkat aborsi yang sangat tinggi (mencapai
4 juta kasus setiap tahunnya di Negara ini ).
Perlakuan yang diskriminatif
dan semena-mena terhadap perempuan ini tidak hanya berada pada dataran kasus
per kasus, namun telah menginjak dataran kebijakan pemerintah. Hingga kini
Indonesia belum mampu memberikan perhatian
serius terhadap pemberdayaan perempuan. Kebijakan-kebijakan yang ada selama ini
belum memperlakukan perempuan secara adil. Hal itu dapat dilihat dari
Undang-Undang (UU) yang masih bias gender. Antara lain, UU yang mengatur
pencatatan perkawinan, poligami, batas usia nikah, kedudukan suami-istri, hak
dan kewajiban suami-istri. Padahal, negara memiliki peran penting dalam
mendukung upaya pemberdayaan perempuan melalui regulasi yang dibuat oleh
pemerintah sehingga perempuan tidak lagi mengalami diskriminasi dalam segala
aspek kehidupan. Hal ini juga dipengaruhi budaya kita yang patriarki yang
berimplikasi terhadap kehidupan perempuan selanjutnya.
Bidang hukum yang
seharusnya memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi
perempuan ternyata masih jauh dari harapan. Bahkan, sebaliknya banyak produk
hukum yang menyudutkan perempuan. Berbagai fenomena menunjukkan betapa
perempuan masih termarginalkan dan belum terakomodir penuh hak-haknya termasuk
dalam suatu perundang-undangan.
Setelah bergulirnya reformasi,
perempuan seperti terbangun dari tidur panjang. Suara-suara perempuan yang
tadinya termarjinalkan karena kuatnya peran negara dalam menentukan peran
perempuan, kini mencuat ke permukaan. Salah satunya adalah mencoba untuk
melakukan upaya revisi terhadap UU No 1/1974 tentang Perkawinan, yang
mengangkat harkat dan martabat perempuan, sehingga tidak bias gender dan tidak
mengakomodasi hak-hak perempuan.
Jadi bias gender adalah
kebijakan/program/kegiatan atau kondisi yang menguntungkan pada salah satu
jenis kelamin yang berakibat munculnya permasalahan gender. Atau lebih
sederhananya bias gender adalah perlakuan yang tidak seimbang antara laki-laki
dan perempuan yang kecenderungan untuk menomorduakan status perempuan di
masyarakat.
Faktor-faktor Penyebab Bias Gender
Dari penelusuran penulis,
sedikitnya ditemukan empat faktor yang mengkontruksi Bias Gender ini.
Faktor pertama adalah
budaya masyarakat yang patriarki. Pada awalnya konstruksi budaya patriarki
tersebut sangat erat hubungannya dengan budaya feodal. Jika ditinjau dari
konteks budaya feodal, -yang merupakan warisan bangsa penjajah-, jelas
menunjukkan bahwa kedudukan perempuan adalah subordinat terhadap laki-laki. Hal
ini berimplikasi pula terhadap kekuasaan laki-laki terhadap perempuan.
Perempuan dalam hal ini dianggap ‘the second person’. Berpijak dari
fakta empiris, fenomena di masyarakat menunjukkan bahwa superioritas laki-laki
atas perempuan sering berdampak terjadinya kekerasan terhadap perempuan,
termasuk kekerasan psikis
Kedua adalah konstruksi
teologis. Dalam budaya masyarakat jika ditelusuri keberlangsungan keterpurukkan
perempuan salah satunya dilatarbelakangi oleh kekurangarifan dalam menafsirkan
dalil-dalil agama Islam yang kemudian seringkali dijadikan dasar utuk menolak
kesetaraan jender. Kitab-kitab tafsir dijadikan referensi untuk melegitimasi
paradigma patriarki, yang memberikan hak-hak istimewa kepada laki-laki dan
cenderung memojokkan perempuan dengan pendefinisian yang negatif. Pendefinisian
sosok perempuan yang negatif ini kemudian diwariskan secara turun temurun yang
pada akhirnya mengendap dalam alam bawah sadar perempuan yang menimbulkan
ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam hubungannya sebagai
hamba Tuhan. Dengan kata lain pemahaman akan posisi perempuan yang bias gender
sudah dengan sendirinya tertradisikan di masyarakat yang dibakukan oleh
konstruksi budaya dan doktrin keagamaan serta ditopang oleh nilai-nilai
kultural dan ideologis.
Ditambah lagi sejumlah
ulama telah menafsirkan ayat-ayat dan hadis-hadis dengan penafsiran yang bias
gender dan bias nilai-nilai patriarkhat.
Hal itu karena mereka berpijak pada teks harfiyahnya yang sepintas
memang tampak mendukung penafsiran demikian. apalagi pengaruh latar belakang
sosio-historis dan sosio-politis para penafsir yang umumnya didominasi budaya
patriarki. Pada masyarakat dimana unsur budaya patriarki sangat dominan,
penafsiran seperti itu bukan hal yang janggal dan karenanya tidak dipersoalkan.
Akan tetapi, pada masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi atau
sedang mengalami proses demokratisasi dengan upaya-upaya penegakan hak-hak
asasi manusia, penafsiran tersebut dirasakan sangat tidak kondusif lagi. Karena itu, diperlukan reinterpretasi ajaran agama agar
sesuai dengan tuntutan dinamika masyarakat.
Padahal posisi antara laki dan
perempuan adalah sederajat. Berdasarkan beberapa ayat-ayat di al-Qur’am, akan
diketahui bahwa Islam mengakui persamaan kedudukan, -hak dan kewajiban- antara
laki-laki dan perempuan. Kesamaan antara
perempuan dan laki-laki itu, terutama dapat dilihat dari tiga dimensi. Pertama,
dari segi hakikat kemanusiaannya. Dilihat dari hakikatnya sebagai manusia,
Islam memberikan kepada perempuan sejumlah hak untuk meningkatkan kualitas
kemanusiaannya, seperti hak mendapatkan pendidikan, hak berpolitik, dan hak-hak
lain yang berkenaan dengan urusan publik. Kedua, dari segi pelaksanaan
ajaran agama, Islam mengajarkan bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama
mendapat pahala atas amal saleh yang diperbuatnya. Sebaliknya, keduanya pun
akan mendapatkan siksaan atas dosa yang diperbuat. Tidak satupun amalan dalam Islam yang memberikan
keistimewaan kepada salah satunya. Bahkan juga disebutkan bahwa perempuan
adalah mitra sejajar laki-laki.
Ketiga, Jika ditilik lebih mendalam, pada prinsipnya semua
penafsiran, mazhab-mazhab, dan aliran-aliran itu adalah hasil ijtihad atau
pemikiran manusia. Dan karena semua ijtihad dan pemikiran itu bukanlah wahyu
yang bersifat absolut, melainkan bersifat relatif, maka semua bentuk ijtihad
atau pemikiran itu bisa berubah dan boleh berubah sesuai dengan perkembangan kebutuhan
manusia dan tuntutan kemajuan zaman. Sejak zaman klasik Islam, para ulama besar
sudah terbiasa menerima keragaman penafsiran dan hasil ijtihad dengan sikap
demokratis, penuh pengertian, dan lapang dada, bahkan para imam mujtahid, yakni
para pendiri mazhab yang terkemuka, seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam
Syafii, dan Imam Ahmad bin Hanbal tak segan-segan menghimbau para murid dan
pengikutnya untuk tidak bersikap fanatik dan taklid buta, apalagi mengklaim
bahwa pendapat merekalah yang mutlak benar. Sebaliknya, para imam mazhab itu
secara tertulis meminta kepada para penganut mazhabnya untuk tetap bersikap
terbuka menerima kritik, dan jika perlu mengubah pendapat mereka dengan
pendapat yang lebih kuat argumentasinya. Itulah sikap tasamuh (toleransi) yang
banyak diajarkan para ulama pendiri mazhab.
Faktor penyebab kesenjangan
gender yang ketiga adalah tata nilai sosial budaya masyarakat, Jika dilihat
dari konstruksi budaya patriarki, ajaran Islam yang demikian ideal dan luhur
itu dalam perkembangan selanjutnya, terutama setelah kekuasaan Islam meluas ke
berbagai wilayah yang penduduknya masih kental menganut budaya patriarki,
mengalami perubahan sangat drastis. Ajaran Islam yang sangat mempromosikan
nilai-nilai kemanusiaan, prinsip-prinsip egalitarian, inklusif, dan nilai-nilai
demokrasi serta ramah terhadap perempuan ternyata tidak lagi dipraktekkan
sebagaimana mestinya.
Akibatnya, kaum perempuan
di berbagai wilayah Islam kembali diperlakukan seperti pada masa Jahiliyyah.
Perempuan kembali terkekang di dalam rumah dan dituntut mengerjakan tugas-tugas
tradisional mereka selaku perempuan –salah satunya tugas rumah tangga-. Mereka
hanya boleh keluar jika ada izin suami atau kerabat lelakinya, itu pun untuk
keperluan darurat. Perempuan tidak lagi memiliki kebebasan bersuara, berkarya
dan berharta. Bahkan, mereka tidak bebas lagi memilih model busana (walaupun
tetap sopan, tidak merangsang), melainkan harus mengenakan hijab, semacam
pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Tentu saja
kondisi demikian tidak kondusif bagi perempuan untuk berkiprah dan beraktivitas
di masyarakat secara leluasa sebagaimana pernah terjadi di masa Rasul. Kondisi
seperti inilah yang masih berlangsung sampai sekarang, termasuk di kalangan
umat Islam Indonesia.umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan
(ideologi patriarki); Peraturan perundang-undangan masih banyak yang berpihak
pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan
gender. Penafsiran ajaran agama yang kurang komprehensif atau cenderung
tekstual kurang kontekstual, cenderung dipahami parsial kurang holistik.
Rendahnya pemahaman para pengambil keputusan di eksekutif, yudikatif,
legislatif terhadap arti, tujuan, dan arah pembangunan yang responsif gender, serta
konstruksi feodalisme yang masih melekat di Indonesia.
Dilihat dari konstruksi
institusi negara dalam pembentukan hukum. Analisis terhadap kasus-kasus hukum
mengungkapkan bahwa ketimpangan gender dalam bidang hukum dijumpai pada tiga
aspek hukum sekaligus sebagaimana diungkapkan Friedman, yaitu pada materi hukum
(content of law), budaya hukum (culture of law) dan struktur
hukumnya (structure of law). Pada
aspek struktur, ketimpangan gender ditandai oleh masih rendahnya sensitivitas
gender di lingkungan penegak hukum, terutama di kalangan polisi, jaksa dan
hakim. Lalu, pada aspek budaya hukumnya juga masih sangat dipengaruhi
nilai-nilai patriarki yang kemudian mendapat legitimasi kuat dari interpretasi
agama. Tidak heran jika selanjutnya agama dituduh sebagai salah satu unsur yang
melanggengkan budaya patriarki dan mengekalkan ketimpangan relasi gender dalam
bidang hukum.
Hal itu kemudian ditambah
oleh keterbatasan materi hukum yang ada sebagaimana terlihat dalam berbagai
peraturan perundang-undangan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.
Materi hukum dalam sejumlah peraturan perundang-undangan tersebut sarat dengan
muatan nilai-nilai patriarki yang bias gender, bahkan peraturan
perundangan-undangan tersebut masih menjadikan perempuan sebagai obyek, bukan
sebagai subyek. Akibatnya, perempuan kehilangan haknya menikmati tujuan
perundang-undangan dan menjadi kelompok yang dirugikan dan dipinggirkan atas
nama Peraturan perundangan-undangan.
c) Dalam Pendidikan dan Ekonomi
1. Ekonomi
Minimnya perhatian terhadap
perspektif gender dalam memahami hubungan internasional juga terjadi karena
para teoritisi hubungan internasional tidak hirau terhadap isu-isu pembangunan.
Menurut Anna Dickson di dalam sebuah tulisannya tentang relasi antara pembangunan
dan hubungan internasional, hal ini disebabkan karena mereka menganggap
pembangunan sebagai isu domestik dan termasuk kategori low politics
Selain itu, hubungan internasional
saat itu bukanlah ilmu yang hirau dengan normative questions yaitu
pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan standar moral, sehingga isu-isu
keadilan internasional, distribusi sumber daya antar negara dan persoalan
kemiskinan dunia tidak menjadi perhatian. Akibatnya, perspektif gender kerap
dilupakan dalam melihat persoalan pembangunan, khususnya terkait dengan
aktivitas ekonomi politik internasional yang juga merupakan aktivitas gender.
Padahal menurut Enloe, perdagangan internasional dan pasar global sebagai salah
satu bentuk aktivitas hubungan internasional secara inheren telah menjadi arena
bagi gender formation dan gender politics.
Senada dengan Enloe, Connell juga
mengakui adanya sebuah ”world gender order” dalam hubungan internasional yang
berakar pada tradisi budaya Eropa-Amerika, yaitu struktur relasi yang
”interconnect the gender regimes of institution and the gender orders of local
society on a world scale.” Kedua pendapat tersebut menunjukkan bahwa hubungan
internasional telah menjadi ajang pertarungan bagi penciptaan suatu aturan
gender yang homogen baik di level institusi maupun masyarakat. Akibatnya,
aturan main dalam sistem ekonomi dan politik internasional yang
dimanifestasikan dalam kebijakan pembangunan seringkali tidak memperhatikan
kondisi dan kebutuhan perempuan.
Kondisi ini semakin dipersulit
dengan adanya dorongan arus globalisasi yang tidak jarang menimbulkan
ekploitasi terhadap perempuan sehingga posisi perempuan semakin
termarginalisasi. Perempuan lebih banyak menderita kerugian daripada memperoleh
keuntungan dari proses tersebut. Dengan kata lain, perempuan dan relasinya
dengan laki-laki menerima implikasi yang luar biasa dari kebijakan pembangunan
sebagai bagian dari sistem ekonomi dan politik internasional.
Implikasi gender dari kebijakan ekonomi pembangunan yang
bersifat transnasional dan globalisasi terlihat dalam beberapa isu penting
dalam hubungan internasional. Penerapan kebijakan restrukturisasi ekonomi
global sebagai bentuk baru neoliberalisme merupakan salah satu isu hubungan
internasional yang memiliki implikasi sosial ekonomi yang serius bagi kalangan
perempuan.
Restrukturisasi ekonomi global yang
dimulai sejak tahun 1970an menyebabkan feminisasi tenaga kerja dimana komposisi
tenaga kerja didominasi oleh perempuan. Kondisi ini terlihat dalam studi yang
dilakukan oleh Guy Standing bahwa selama rentang waktu 20 tahun (1975-1995)
telah terjadi peningkatan partisipasi tenaga kerja perempuan sebanyak 65 persen
di banyak negara industri maju dan 51 persen di negara-negara berkembang. Hal
ini terjadi karena kebijakan restrukturisasi, misalnya yang terjadi pada tahun
1973 akibat krisis minyak, menuntut banyak perusahaan untuk mensubkontrakkan
aktivitas produksinya ke berbagai negara. Akibatnya sejumlah perusahaan
transnasional memindahkan proses produksinya yang berbasis pada tenaga kerja ke
negara-negara berkembang yang menyediakan banyak buruh perempuan.
Feminisasi tenaga kerja oleh
berbagai perusahaan industri batubara dan baja ini terjadi karena melimpahnya
jumlah buruh perempuan dan mereka bersedia untuk dibayar murah. Selain itu,
mempekerjakan buruh perempuan dianggap lebih aman daripada buruh laki-laki. Hal
ini dikarenakan dalam konteks tahun 1970an buruh perempuan juga cenderung
memiliki potensi radikalisme yang rendah dibandingkan buruh laki-laki.
Fenomena feminisasi tenaga kerja
akibat restrukturisasi ekonomi masih terjadi pada era 1980-1990an meski dengan
karakteristik yang sedikit berbeda. Pesatnya perkembangan industri teknologi
dan informasi pada periode tersebut telah mendorong banyak perusahaan untuk
berinvestasi di bidang ini, diantaranya pada industri elektronika, garmen,
mainan anak-anak dan makanan. Akibatnya, perusahaan kembali membutuhkan buruh
perempuan sebagai tenaga kerja di industri ini.
Selain karena alasan yang sama yaitu
rendahnya upah mereka, perusahaan memilih buruh perempuan karena mereka
dianggap memiliki ”natural dexterity” dan ”nimble fingers” yang sangat
dibutuhkan untuk tipe pekerjaan di bidang tersebut. Kedua istilah tersebut
mengacu pada kemampuan keterampilan bekerja perempuan, misal pekerjaan yang
sifatnya repetitif, yang diperoleh dalam keluarga dan dianggap sebagai suatu
hal yang alami. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa terdapat kaitan erat
antara kebijakan restrukturisasi ekonomi global dengan persoalan pemenuhan
hak-hak perempuan buruh migran di negara-negara berkembang.
Selain mengalami persoalan upah
buruh yang rendah, pada tahun 1980-an banyak negara di Asia, Afrika dan Amerika
Latin masih terbelit oleh masalah ekonomi makro seperti defisitnya neraca
pembayaran, tingginya tingkat inflasi dan rendahnya tingkat pertumbuhan
ekonomi. Berbagai persoalan tersebut pada akhirnya menghadapkan mereka pada
ketiadaan pilihan kebijakan selain meminta bantuan keuangan (financial aid)
dari lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Padahal
kebijakan kedua lembaga tersebut seringkali, menurut Diane Elson, tidak
memperhatikan sensitivitas gender dan mengarah pada male bias. Kebijakan
stabilisasi dan structural adjustment yang diformulasikan dengan dasar analisis
ekonomi makro, misalnya, lebih melihat ekonomi secara umum dan tidak mencermati
kondisi ekonomi di tingkat individu atau rumah tangga.
Fakta akan meluasnya kemiskinan dan
keterpurukan ekonomi di kalangan masyarakat, khususnya perempuan, di sisi lain
telah mendorong munculnya berbagai kebijakan ekonomi yang hirau pada
pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satunya contohnya adalah kebijakan
pemberian kredit usaha kecil (microfinance atau microcredit) tanpa syarat
kepada kelompok masyarakat di Bangladesh yang digagas oleh Mohammad Yunus. Ide
yang telah berhasil menghantarkan Yunus memperoleh hadiah Nobel pada tahun 2006
tersebut berawal dari keprihatinannya akan kemiskinan yang terjadi di
masyarakat sekitarnya. Dalam pidatonya ketika menerima hadiah Nobel, Yunus
melalui Grameen Bank yang telah beroperasi sejak 1983, mengaku telah berhasil
memberikan pinjaman kepada hampir tujuh juta masyarakat miskin yang tersebar di
73 ribu desa di Bangladesh dimana 97 persen diantaranya adalah kaum perempuan.
2. Pendidikan
Dalam Sistem pendidikan Bias gender
ini tidak hanya berlangsung dan disosialisasikan melalui proses serta sistem
pembelajaran di sekolah, tetapi juga melalui pendidikan dalam lingkungan
keluarga. Jika ibu atau pembantu rumah tangga (perempuan) yang
selalu mengerjakan tugas-tugas domestik seperti memasak, mencuci, dan menyapu, maka akan tertanam di benak anak-anak bahwa pekerjaan domestik memang menjadi pekerjaan perempuan.
Pendidikan di sekolah dengan komponen pembelajaran seperti media, metode, serta buku ajar yang menjadi pegangan para siswa sebagaimana ditunjukkan oleh Muthalib dalam Bias Gender dalam Pendidikan ternyata sarat dengan bias gender. Dalam buku ajar misalnya, banyak ditemukan gambar maupun rumusan kalimat yang tidak mencerminkan kesetaraan
gender. Sebut saja gambar seorang pilot selalu laki-laki karena pekerjaan sebagai pilot memerlukan kecakapan dan kekuatan yang "hanya" dimiliki oleh laki-laki. Sementara gambar guru yang sedang mengajar di kelas selalu perempuan karena guru selalu diidentikkan dengan tugas mengasuh atau mendidik. Ironisnya siswa pun melihat bahwa meski guru-gurunya lebih banyak berjenis kelamin perempuan, tetapi kepala sekolahnya umumnya laki-laki.
Dalam rumusan kalimat pun demikian. Kalimat seperti "Ini ibu Budi" dan bukan "ini ibu Suci", "Ayah membaca Koran dan ibu memasak di dapur" dan bukan sebaliknya "Ayah memasak di dapur dan ibu membaca koran", masih sering ditemukan dalam banyak buku ajar atau bahkan contoh rumusan kalimat yang disampaikan guru di dalam kelas. Rumusan kalimat tersebut mencerminkan sifat feminim dan kerja domestik bagi perempuan serta sifat maskulin dan
kerja publik bagi laki-laki. Demikian pula dalam perlakuan guru terhadap siswa, yang berlangsung di dalam atau di luar kelas. Misalnya ketika seorang guru melihat murid laki-lakinya menangis, ia akan mengatakan "Masak laki-laki menangis. Laki-laki nggak boleh cengeng". Sebaliknya ketika melihat murid perempuannya naik ke atas meja misalnya, ia akan mengatakan "anak perempuan kok tidak tahu sopan santun". Hal ini memberikan pemahaman kepada siswa bahwa hanya perempuan yang boleh menangis dan hanya laki-laki yang boleh kasar dan kurang sopan santunnya.
selalu mengerjakan tugas-tugas domestik seperti memasak, mencuci, dan menyapu, maka akan tertanam di benak anak-anak bahwa pekerjaan domestik memang menjadi pekerjaan perempuan.
Pendidikan di sekolah dengan komponen pembelajaran seperti media, metode, serta buku ajar yang menjadi pegangan para siswa sebagaimana ditunjukkan oleh Muthalib dalam Bias Gender dalam Pendidikan ternyata sarat dengan bias gender. Dalam buku ajar misalnya, banyak ditemukan gambar maupun rumusan kalimat yang tidak mencerminkan kesetaraan
gender. Sebut saja gambar seorang pilot selalu laki-laki karena pekerjaan sebagai pilot memerlukan kecakapan dan kekuatan yang "hanya" dimiliki oleh laki-laki. Sementara gambar guru yang sedang mengajar di kelas selalu perempuan karena guru selalu diidentikkan dengan tugas mengasuh atau mendidik. Ironisnya siswa pun melihat bahwa meski guru-gurunya lebih banyak berjenis kelamin perempuan, tetapi kepala sekolahnya umumnya laki-laki.
Dalam rumusan kalimat pun demikian. Kalimat seperti "Ini ibu Budi" dan bukan "ini ibu Suci", "Ayah membaca Koran dan ibu memasak di dapur" dan bukan sebaliknya "Ayah memasak di dapur dan ibu membaca koran", masih sering ditemukan dalam banyak buku ajar atau bahkan contoh rumusan kalimat yang disampaikan guru di dalam kelas. Rumusan kalimat tersebut mencerminkan sifat feminim dan kerja domestik bagi perempuan serta sifat maskulin dan
kerja publik bagi laki-laki. Demikian pula dalam perlakuan guru terhadap siswa, yang berlangsung di dalam atau di luar kelas. Misalnya ketika seorang guru melihat murid laki-lakinya menangis, ia akan mengatakan "Masak laki-laki menangis. Laki-laki nggak boleh cengeng". Sebaliknya ketika melihat murid perempuannya naik ke atas meja misalnya, ia akan mengatakan "anak perempuan kok tidak tahu sopan santun". Hal ini memberikan pemahaman kepada siswa bahwa hanya perempuan yang boleh menangis dan hanya laki-laki yang boleh kasar dan kurang sopan santunnya.
Dalam upacara bendera di sekolah
selalu bisa dipastikan bahwa pembawa bendera adalah siswa perempuan. Siswa
perempuan itu dikawal oleh dua siswa laki-laki. Hal demikian tidak hanya
terjadi di tingkat sekolah, tetapi bahkan di tingkat
nasional. Paskibraka yang setiap tanggal 17 Agustus bertugas di istana negara, selalu menempatkan dua perempuan sebagai pembawa bendera pusaka dan duplikatnya. Belum pernah terjadi dalam sejarah: laki-laki yang membawa bendera pusaka itu. Hal ini menanamkan pengertian kepada siswa dan masyarakat pada umumnya bahwa tugas pelayanan seperti
membawa bendera, lebih luas lagi, membawa baki atau pemukul gong dalamupacara resmi sudah selayaknya menjadi tugas perempuan. Semuanya ini mengajarkan kepada siswa tentang apa yang layak dan tidak layak dilakukan oleh laki-laki dan apa yang layak dan tidak layak dilakukan oleh perempuan.
Bias gender yang berlangsung di rumah maupun di sekolah tidak hanya berdampak negatif bagi siswa atau anak perempuan tetapi juga bagi anak laki-laki. Anak perempuan diarahkan untuk selalu tampil cantik, lembut, dan melayani. Sementara laki-laki diarahkan untuk tampil gagah, kuat, dan berani. Ini akan sangat berpengaruh pada peran sosial mereka di masa datang. Singkatnya, ada aturan-aturan tertentu yang dituntut oleh masyarakat terhadap perempuan dan laki-laki. Jika perempuan tidak dapat memenuhinya ia akan disebut tidak tahu adat dan kasar. Demikian pula jika laki-laki tidak dapat memenuhinya ia akan disebut banci, penakut ata bukan laki-laki sejati.
nasional. Paskibraka yang setiap tanggal 17 Agustus bertugas di istana negara, selalu menempatkan dua perempuan sebagai pembawa bendera pusaka dan duplikatnya. Belum pernah terjadi dalam sejarah: laki-laki yang membawa bendera pusaka itu. Hal ini menanamkan pengertian kepada siswa dan masyarakat pada umumnya bahwa tugas pelayanan seperti
membawa bendera, lebih luas lagi, membawa baki atau pemukul gong dalamupacara resmi sudah selayaknya menjadi tugas perempuan. Semuanya ini mengajarkan kepada siswa tentang apa yang layak dan tidak layak dilakukan oleh laki-laki dan apa yang layak dan tidak layak dilakukan oleh perempuan.
Bias gender yang berlangsung di rumah maupun di sekolah tidak hanya berdampak negatif bagi siswa atau anak perempuan tetapi juga bagi anak laki-laki. Anak perempuan diarahkan untuk selalu tampil cantik, lembut, dan melayani. Sementara laki-laki diarahkan untuk tampil gagah, kuat, dan berani. Ini akan sangat berpengaruh pada peran sosial mereka di masa datang. Singkatnya, ada aturan-aturan tertentu yang dituntut oleh masyarakat terhadap perempuan dan laki-laki. Jika perempuan tidak dapat memenuhinya ia akan disebut tidak tahu adat dan kasar. Demikian pula jika laki-laki tidak dapat memenuhinya ia akan disebut banci, penakut ata bukan laki-laki sejati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar