Minggu, 03 Januari 2016

RESPONDING PAPER ISU ISU DALAM AGAMA-AGAMA NITA NURNINGSIH 11130340001444

RESPONDING PAPER
ISU ISU GENDER DALAM AGAMA DUNIA
NITA NURNINGSIH
1113034000144
.A. Kekerasan dalam rumah tangga
             Perbedaan gender sebenarnya tidak perlu dipersoalkan dan di perluas permasalahanya kembali, sepanjang tidak menimbulkan ketidakadilan. Tetapi dalam fakta sosial, perbedaan tersebut telah mengakibatkan laki-laki dan perempuan tidak setara dalam masyarakat. Dalam rumah tangga hal tersebut terwujud dalam anggapan bahwa perempuan  yang sudah berstatus sebagai istri sepenuhnya telah menjadi milik suami. . Jika istri melakukan kesalahan  hal tersebut merupakan kewajiban suami untuk mengigatkannya. Peringatan ini di berikan sebagai bentuk pengajaran terhadap istri dalam rangka pembinaan rumah tangga.
Namun sayangnya bentuk-bentuk pengajaran ini kadangkala melebihi batas, karena seringkali mengarah pada tindakan kekerasan sehingga terjadilah istilah kekerasan dalam rumah tangga(KDRT). Berikut bentuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga diantaranya:[1]
a.       Kekerasan fisik
·         Kekerasan fisik berat, seperti: cidera berat, kehilangan salah satu panca indera, gugurnya kandunan istri, kematian dan lain lain.
·         Kekerasan fisik ringan seperti; menjambak, mendorong  dan perbuatan lainnya yang bisa menimbulkan cidera.
b.      Kekerasan psikis
·         Kekerasan psikis Berat, kekerasan yang mengakibatkan seperti; depresi berat, bunuh diri, gangguan jiwa.
·         Kekerasan psiksis ringan seperti: berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan dan lain lain.
c.       Kekerasan seksual
·         Kekerasan seksual berat, seperti:pelecehan seksual dengankontak fisik, seperti: meraba, menyentuh organ seksual dan lain lain dan Terjadinya hubungan sksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
·         Kekerasan seksual ringan berupa pelecehan seksual secara verbal, seperti; gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan lain-lain.
d.      Kekerasan ekonomi.
·         Kekerasan Ekonomi Berat. Seperti memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif, termasuk pelacuran. Melarang korban bekerja, tetapi menelantarkannya dan memanipulasi dan merampas harta benda korban.
·         Kekerasan Ekonomi Ringan, seperti melakukan upaya upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi.
B.Perdagangan perempuan dan anak
            Perdagangan orang khususnya bagi kaum perempuan dan anak bukan merupakan masalah yang baru di Indonesia serta bagi negara negara lain di dunia. Pada dasawarsa 1990-an diperhitungkan bahwa anak angkat memasuki Amerika Serikat setiap 48 menit, dan pada awal dasawarsa 1990-an, korea selatan saja 5700 bayi di ekspor setiap tahunnya ke Amerika Serikat. ``Perdagangan`` ‘’ penggantian perempuan melalui pos’’ yang pada dasawarsa 1980 telah berkembang pada skala internasional. Di AS saja sekitar 3500 lelaki setiap tahunnya menikah dengan perempuan yang dipilih melalui pos. Adapun penyebab terjadinya perdagangan perempuan dan anak yaitu:
·         Etika, Moralitas dan Spritual - Gejolak kemerosotan etika, moralitas dan spritualitas tersebut dapat mendorong makin meluasnya tindak kejahatan dan kekerasan, termasuk praktik-praktik perdagangan orang. Paling tidak kemerosotan tersebut menjadi kendala yang tidak ringan bagi upaya penghapusan perdagangan perempuan dan anak.
·         Kesenjangan ekonomi - Di Indonesia anak-anak dipaksa/terpaksa bekerja di jermal, pengemis, dan pemulung.
·         Migrasi - Banyaknya penduduk yang bermigrasi untuk mencari kerja. Akan tetapi banyak dari mereka tidak mendapatkan kesemptan kerja legal sehingga dalam keadaan terdesak mereka mencari jalan migrasi ilegal.
·         Kondisi keluarga - Keluarga merupakan titik awal tempat terjadinya proses perdagangan orang. Pendidikan rendah, keterbatasan kesempatan kerja, keterbatasan informasi, kemiskinan, merupakan titik lemah dalam ketahanan keluarga, sehingga potensial mendorong perdagangan orang, anggota keluarga sebagai pelaku maupun korban perdagangan orang.[2]
C. Tenaga kerja wanita
             Terlepas banyaknya kasus menyangkut perempuan, kita sudah sepatutnya untuk mengkontruksi seideal mungkin dalam sudut pandang yang komprehensif. Al-`qur`an telah memberikan pandangan terhadap keberadaan dan kedudukan peempuan.[3]
           Dalam sejarah Islam tercatat adanya perempuan (Muslim) turut berperan aktif dan signifikasi membangun peradaban melakukan aktifitas sosial, ekonomi, politik,dan pendidikan serta perjuangan untuk kemaslahatan umat.

           Sekarang ini, banyak perempuan karier yang bekerja melebihi penghasilan suami. Secara kodrati sesungguhnya perempuan mengemban tugas utama berkenaan dengan tugas-tugas reproduksi ( hamil, melahirkan, menyusui, mengasuh anak) atau bekerja reproduksi (hamil, melahirkan, menyusui, pengasuhan, perawatan fisik dan mental untuk berfungsi dalam struktur masyarakat.

 Nasib TKW di Luar Negeri

o   Pembantu rumah tangga asal Indonesia di Singapura

Awal Juni 2002, 20 orang yang berasal dari berbagai kota di Indonesia, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura, melarikan diri dari rumah majikan mereka. Mereka meminta perlindungan ke Kedutaan Besar RI di Singapura karena dianiaya, diperkosa dan mendapat ancaman perkosaan. 

Sumber: ELSAM (2002:2)

o   TKW di Arab Saudi

Para TKW yang bekerja di Arab Saudi, pada umumnya memiliki impian untuk melaksanakan umroh atau haji. Bilamana umroh atau haji tersebut telah tercapai, etos kerja mereka cenderung menurun, bahkan ingin segera pulang dan menunjukkan tanda-tanda kurang betah.
Masalah yang dihadapi TKW seringkali terjadi pada saat pemulangan, yaitu banyaknya kasus pemerasan sejak dari bandara sampai ke tempat asalnya. Banyak pula mantan TKW yang pulang dalam keadaan hamil tanpa “suami” yang jelas. Ada yang gajinya belum dibayar secara penuh. Beberapa TKW juga menerima resiko rumah tangga berantakan, karena suami kawin lagi atau menggunakan uang secara tidak semestinya.

Sumber: Syarif Muhidin, M. Fadhil Nurdin dan Teti Asiati Gunawan (2003:6-7).

·         TKW di Hongkong

Pada saat ini, TKI di Hongkong hanya terdiri dari TKW dan masih belum menerima tenaga kerja laki-laki, karena masih dapat dipenuhi oleh warga negara Hongkong.  Di Hongkong, terdapat sekira 72.000 TKW yang berasal dari Jawa Tengah di Jawa Timur dan sekitar 1.000 TKW asal Jawa Barat.

Terdapat sekitar 70 persen TKW asal Indonesia yang gajinya dibawah upah minimum setempat. Ini terjadi antara lain karena adanya “kerjasama” majikan dan agen TKI.[4]
D.HIV/Aid, Narkoba dan pornografi
            Konstuksi sosial yang menempatkan perempuan diposisi subordinat dibanding dengan laki-laki dimana pandangan traditional masyarakat yang menempatkan perempuan hanya dirumah dan mengerjakan urusan urusan pekerjaan rumah tanpa mengurusi urusan publik atau bahkan ada pandangan yang masih mengakar bahwa perempuan dilarang bekerja diluar rumah.
            Permasalahan diatas berimbas pada perlakuan masyarakat yang bias gender kepada penderita HIV/AIDS karena masih banyak yang merendahkan dan menyatakan bahwa perempuan seagai penyebab dari adanya penyakit tersebut. Di Indonesia jumlah pengidap HIV/AIDS meningkat lebih cepat dikalangan perempuan . Dari jumlah infeksi baru, yang terjadi setiap hari pada tahun 2004, 6o% terjadi pada perempuan.
           Narkotika merupakan suatu kasus yang menuntut perhatian dan mengancam kehidupan suatu bangsa karena merupakan kasus kasus yang serius dan berkembang pesat menjadi bentuk kejahatan yang klasifikasinya melibatkan jaringan internasional pada suatu bangsa. Indonesia yang dijadikan basis peredaran Narkotika dan perdagangan gelap Internasional membuat pemerinatah harus melakukan upaya dalam rangka penegakan hukum dan pencegahan masuknya Narkotika ke Indonesia.Lahirnya Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dapat memberikan pedoman pada para penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam upaya baik itu preventif, preemtif dan represif dalam menegakkan hukum dan memberantas Peredaran Narkotika di Indoensia. Peredaran Narkotika yang sudah mengakar dan menjadi sindikat terselubung membuat para korban-korbannya menjadi pecandu berat pada barang haram tersebut.Narkotika telah masuk ke berbagai kalangan baik laki-laki, perempuan, tua, muda semua bisa menjadi korban dalam penyalahgunaan narkotika, tidak hanya kaum adam, kaum hawapun sekarang ini telah menjadi salah satu bagian dalam penyalahgunaan narkotika, terbukti dengan adanya kasus-kasus narkotika yang dilakukan oleh kaum perempuan, faktor emosional wanita yang mudah terpengaruh/dipengaruhi untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, selain itu sulitnya mencukupi kebutuhan ekonomi juga menjadi faktor kaum wanita menjadi pengedar narkotika karena tergiur oleh keuntungan yang besar.[5]



[1] Asuka, Bentuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga, artikel umum,( jakarta: 2008 )
[2] http://www.gugustugastrafficking.org/index.php?option=com_content&view=article&id=150:faktor-pendorong-perdagangan-orang-&catid=125:artikel&Itemid=136
[3] Ahmad NUR Fuad,dkk. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam. (Malang LPSHAM Huhammadiyah Jatim, 2010), hlm24-26
[4] http://blossomofmandar.blogspot.co.id/2011/12/faktor-minat-tenaga-kerja-wanita-ke.html
[5] http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/4783

RESPONDING PAPER ISU ISU GENDER DALAM AGAMA-AGAMA DUNIA NITA NURNINGSIH 1113034000144

RESPONDING PAPER:
                                              Isu- Isu Gender Dalam Agama Dunia
                                                         Oleh : Nita nurningsih
                                                             1113034000144
1.Perempuan dalam politik
            Terdapat dua pendapat mengenai hak politik perempuan dalam sebuah konsep islam .  Pertama pendapat yang mengatakan bahwa islam tidak mengakui politik perempuan dan dalam bidang ini perempuan tidak dapat di sejajarkan dengan laki-laki.  Kedua pendapat yang mengatakan  bahwa perempuan layak memperoleh hak politik seperti halnya laki-laki, ia berhak menduduki semua jabatan politik.
2. Aborsi
              Menurut istilah kedokteran aborsi berarti pengakhiran kehamilan  sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi mencapai berat 1.000 gram. Aborsi dikenal ada dua macam yaitu pertama aborsi karena kecelakaan atau tidak disengaja dan kedua  pengguguran yang dilakukan karena disengaja. Pengguguran yang dilakukan karena sengaja di bagi dua: pertama aborsi yang dilakukan karena alasan medis kedua pengguguran yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis.[1]
           Ulama fiqih berbeda pandangan mengenai aborsi berikut akan dijelaskan:
Pertama: Imam Malik mengaggap masa konsepsi sebagai awal kehidupan manusia, karena itu aborsi sejak awal tidak dibenarkan, melakukan aborsi termasuk dosa besar dan dapat dikenakan hukuman berat. Alasan para ulama tersebut antara lain dengan mengutip hadits sebagai berikut:
Sesungguhnya Allah swt bila ingin menciptakan manusia, ia mempertemukan antara laki laki dan perempuan  yang kemudian akan mencampur sperma kesetiap pembuluh anggotanya. Jika sudah sampai pada hari ketujuh Allah swt menghimpunya lalu mendatangkan pada setiap pembuluhnya, kecuali penciptaan Adam ( HR al-Thabrani ).
            Sebagian lainnya, seperti Imam Abu Hanifah , sebagian pengikut Imam Syafi`i dan pengikut Ahmad ibn Hanbal, mengganggap bahwa kehidupan manusia ketika ia berada dalam usia akhir bulan keempat, karena baru pada masa itu sebuah janin diberikan ruh dari tuhan. Konsekuensinya pengguguran kandungan dibawah akhir bulan keempat  dianggap bukan dosa besar dan tidak dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana  halnya janin yang sudah berumur empat bulan.
            Kedua, golongan yang berpendapat bahwa pengguguran kandungan dapat dilihat dari berbagai fase sebagai berikut : kalau benih janin masih dalam bentuk nutfah, menggugurkannya dianggap makruh. Sedangkan kalau sudah dalam bentuk mudlghah, maka menggugurkannya dianggap makruh tanzih. Menurut Syafi`iyah, dengan catatan  pengguguran itu atas izin suaminya`, pada fase nuthfah, hukumnya mubah dan pada fase al-aqah dan mudlgah hukumnya haram. Alasan gilongan ini, umumnya mengutip dan memahami dadits sebagai berikut:
             Apabila nuthfah telah melalui masa 42 malam,  Allah akan Mengutus  kepadanya Malaikat untuk memberi bentuk,menciptakan pendengaran , penglihatan, kulit, daging, dan tulang belulang’’.( HR Muslim )         
            Ketiga, golongan yang membolehkan aborsi pada setiap tahap sebelum pemberian nyawa ( nafkh al-ruh  ). Pendapat ini paling kuat dikalangan  Hahafiyah. Alasan yang dikemukakan adalah sebagai berikut: Setiap orang yang belum diberi nyawa, tidak akan di bangkitkan  Allah di hari kiamat . Setiap sesuatu yang tidak dibangkitkan  berarti keberadaannya tidak diperhitungkan. Dengan demikian  tidak ada larangan  untuk menggugurkanya.  Janin sebelum di beri nyawa tidak tergolong  sebagai manusia, maka tidak ada larangan untuk menggugurkannya.
Pandangan Agama terhadap Aborsi
A.    Pandangan Agama Islam
          Didalam teks teks al-qur`an maupun hadits tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang  ada hanyalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagai mana firman Allah Swt dalam QS An-Nisa ayat: 93
ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خلدافيها وغضب الله عليه ولعنه واعدله عذابا عضيما
Artinya: Dan barang siapa yanag membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasanya adalah neraka jahanam, dan dia kekal didalamnya, dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzabyang besar (QS An-Nisa ayat: 93)
B . Pandangab Agama Kristen
              Didalam sebuah Al-Kitab dikatakan dengan jelas betapa tuhan tidak berkenan atas pembunuhan seperti yang dilakukan dalam tindakan abors
A.    Tuhan tidak pernah memperkenankan anak manusia dikorbankan, Apapun alasanya
Kel 1:15-17~ Raja Mesir juga memerintahkan kepada bidan bidan yang menolong perempuan ibrani, seorang bernama Sifra dan yang lain bernama Pua, katanya: Apabila kamu menolong perempuan Ibrani pada waktu bersalin, kamu harus memerhatikan waktu anak itu lahir:  jika anak laki-laki, kamu harus membunuhnya, tetapi jika anak perempuan, bolehlah ia hidup’’. Tetapi bidan-bidan itu takut akan Allah dan tidak melakukan seperti yang dikatakan raja Mesir kepada mereka, dan membiarkan bayi-bayi itu hidup.
Yeh 16:20-21; Yer 32:35; Mzm 106:37-42 ;II Raj 16:3; 17:17 ; 21:6 ; Ul 12:31; 18:10-13; Im 18:21, 24 dan 30
B.     Jangan pernah berfikir bahwa janin dalam kandungan itu belum memiliki nyawa
Yer 1: 5~ Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau,  dan sebelum engkau keluar dari kandungan Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa bangsa.’’
             Kej 16:11; Kej 25:21-26; Hos 12:2-3; Rom 9:10-13; Kel 21-22; Yes 7:14; Yes 44:2,24;   Yes 46:3; Yes 49:1-2; Yes 53:6; Ayb 3:11-16;Ayb 10:8-12; Ef 1:4; Mat 25:34; Why 13:8; Why 17:8
C.     Hukuman bagi para pelaku aborsi sangat keras.
Kel. 21: 22-25~ Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung sehiungga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu  kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim. Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lencur ganti lencur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak. Dan lain lain
D.    Anak anak adalah pemberian Tuhan jagalah sebaik baiknya
       Kej 30: 1-2
       Mzm 127: 3-5
E.     Aborsi karena alasan janin yang cacat tidak dibenarkan tuhan
         Yoh 9:  1-3
F.      Aborsi karena ingin menyembunyikan aib. Tidak dibenarkan tuhan
Kej 19: 36-38
C.Pandangan Agama Katolik
           Gereja mengajak kita untuk menghormati hidup manusia sejak dari Awal, oleh karena itu dapat dikatakan dengan tegas, kita menolak adanya pengguguran. Hal ini ditulis dengan jelas dalam sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Tahta Suci Rhoma pada tanggal 10 maret 1987, yaitu Dokumen DonumVitae. Dan dokumen ini bersumberkan pada kitab suci sendiri yaitu larangan orang yang tidak bersalah ( bdk. Kel 20: 13 dan Ul 5:17 )
Jadi imam katolik menolak dengan tegas abortus atan pengguguran dengan cara dan alasan apapun. Sekalipun aborsi dilakukan dengan alasan kesehatan dari si ibu atau karena rasa belas kasihan karena melihat anak yangakan dilahirkan itu nanti cacat( cacat fisik atau cacat mental )
Sehingga dianggap tidak memiliki masadepan yang baik kecuali penderitaan. Bahkan katolik juga menolak aborsi terhadap bayi yang dikandung akibat kecelakaan ( ibu diperkosa atau hasil pergaulan bebas dan sebagainya). Tidak ada satu seorang pun yang berhak mengambil jiwa seseorang sekalipun ia masih manusia kecil dalam kandungan.
D. Pandangan Agama Hindu
                 Aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut ``Himsa Karma`` yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan pembunuhan, menyakiti dan menyiksa. Menbunuh dalam pengertian yang lebih dalam berbagai ``menghilangkan nyawa``
Mendasari falsafah`` atma``atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia. Segera setelah terjadi pembuahan di sel telur maka atma sudah ada atas kuasa Hyang Whidi dalam ``Lontar Tutur Panus Karma``, penciptaan manusia yang utuh kemudian dilanjutkan oleh Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai`` Kanda-Pat dan`` Nyama Bajang``. Selanjutnya Lontar itu menuturkan bahwa Kanda-Pat yang artinya ``empat teman`` adalah 1 Karen sebagai calon ari-ari`, 1Bra, sebagai calon lamas`, 1Angdian sebagai calon getih`, dan 1 Lembana, sebagai calon Yeh nyom. Ketika cabang bayi sudah berusia 20 hari maka Kanda Pat berubah nama menjadi masing masing: 1Anta, 1Preta, 1Kala, 1Dengen,. Selanjutnya setelah berusia 40 minggu barulah dinamakan sebagai Ari ari, Lamas, Getih, dan Yeh nyom. Nyama Bajang yang artinya``saudara yang selalu membujang``adalah kekutan Hyang Widhi Yang tidak terwujud. Jika Kanda –Pat bertugas memelihara dan membesarkan jabang bayi secara phisik, maka Nyama Bajang yang jumlahnya108 bertugas mendudukkan serta menguatkan atma atau roh dalam tubuh bayi.
3. Homoseksualitas
           Pada dasarnya manusia  itu memiliki potensi untuk menjadi homoseksualitas ataupun lesbian hal ini dikarenakan  pada usia pubertas manusia memiliki pembawaan biseksual dimana pada saat usia ini manusia dapat dengan mudah mencintai ataupun  menyukai teman  pria ataupun wanitanya. Seseorang yang memiliki kelainan sek homo seksual biasanya lebih peka  dalam lingkunganya dan lebih protektif terhadap pasangan sesama jenisnya kepekaannya terhadap lingkungan tersebut untuk mengetahui sesamanya, biasanya kepekaan tersebut terjadi dalam mencari pasangan sesama jenisnya.[2]








[1] Prof. Dr.Nasaruddin Umar, M.A, Fiqih Wanita untuk Semua, PT. SERAMBI ILMU SEMESTA, Jakarta, 2010, hal 128-129
[2] http:// psikologiaja. Blongspot.com/2011/02/sejarah-dsm.html diakses tanggal 17 September 2015m pukul 11.41

RESPONDING PAPER RELASI GENDER DALAM AGAMA KONGFUTSE NITA NURNINGSIH 1113034000144

RESPONDING PAPER
RELASI GENDER DALAM AGAMA KONGFUTSE
NITA NURNINGSIH
1113034000144
A.Sejarah Lahirnya Aagama Konghucu

             Agama Khonghucu, tepatnya disebut Ru Jiao, sudah ada 2000 tahun sebelum Nabi Khongcu lahir. Para raja dan rakyat harus menjalankan upacara agama dan menjunjung tinggi moralitas seperti yang diajarkan oleh para luhur raja. Nabi Khongcu lahir pada tahun 551 SM. Ia ditugaskan oleh Tuhan untuk menata kembali tata upacara agama Ru Jiao dan mengajarkan kepada raja dan rakyat Tiongkok tentang spiritual dan moral agar rakyat Tiongkok hidup lebih sejahtera dan damai. Pada waktu itu di Tiongkok terjadi perpecahan yang menjadikan negeri Tiongkok kacau balau. Para kepala daerah ingin menjadi raja, mereka saling berperang berebut wilayah. Zaman itu disebut zaman Chun Qiu ( Musim Semi dan Musim Gugur).
Nabi Khongcu mendirikan sekolah yang menampung murid sebanyak 3000 orang. Setelah para murid itu pandai banyak yang mendirikan sekolah meneruskan ajaran Nabi Khongcu. Namun, ada juga murid yang mendirikan sekolah dengan aliran lain. Pada waktu itu muncul aliran yang bermacam-macam di Tiongkok, bakan ada aliran yang bertentangan dengan ajaran Nabi, antara lain aliran Mohist yang didirikan oleh Mo Zi.
Dua tokoh besar yang meneruskan ajaran Rujiao yaitu Meng Zi atau Mencius (371-289 SM) dan Xun Zi (326-233 SM). Kedua tokoh ini memang mengajarkan ajaran Rujiao dari Kong Zi, namun mereka mempunyai perbedaan pendapat dalam beberapa hal karena mereka hidup dalam situasi negara Tiongkok yang berbeda. Meng Zi hidup pada saat awal kekacauan muncul, sedangkan Xun Zi lahir saat kekacauan itu sudah memuncak.
Meng Zi mengajarkan: manusia akan hidup bahagia apabila negara makmur dan sejahtera, untuk itu menusia harus melaksanakan Perintah Tuhan, yaitu menjalani hidup lurus, jujur, dan tidak serakah. Kekacauan terjadi dalam masyarakat karena banyak orang tidak menjalankan hidup sesuai Perintah Tuhan. Ajaran Meng Zi lebih mengarah kepada ajaran agama, kekuatan iman sangat diperhatikan. Meng Zi menyakini bahwa watak dasar manusia itu baik.
Xun Zi mengajarkan bahwa manusia bisa hidup bahagia apabila negaranya kuat dan kaya. Untuk mewujudkan negara yang kuat dan kaya perlu dibuat undang-undang yang berlandaskan cinta kasih dan keadilan, dan ditentukan sistem kemasyarakatan yang jelas. Rakyat perlu dididik untuk hidup sesuai dengan sistem kemasyarakatan yang ada. Ajaran Xun Zi lebih mengarah kepada ajaran Filsafat Konfusianisme. Xun Zi tidak yakin bahwa  watak dasar manusia itu baik, maka dia menyarakan adanya penegakan hukum yang serius agar rakyat hidup lurus dan benar.[1]
B. Status Perempuan dalam ajaran Agama Kongfutse 
          ringkas mengenai tata aturan kosmis tentang langit dan bumi, tata aturan manusia yang terkait dengan tata aturan kosmis dengar akar-akarnya dalam keluarga. Tata aturan kosmis dalam pengertiannya yang sempurna dipandang sebagai suatu kesatuan dari tritunggal, yaitu langit, bumi dan manusia. Manusia secara intim  berhubungan dengan langit dan bumi, tetapi tidak dalam ranah berhubungan dengan ritual penghambaan, melainkan untuk belajar dari keduanya, meniru tingkah laku keduanya, dan dengan demikian akan tercipta sebuah tata aturan manusia yang mencontoh tata aturan kosmis. Dari sinilah kita dapat menemukan tiga aspek aturan kosmis yang dipelajari seperti sebelumnya.                                                                                                                                                                   Pertama,
 langit dan bumi dipandang secara fundamental sebagai sumber kehidupan; keduanya selalu membawa kehidupan baru menjadi ada, memelihara dan mempertahankannya. Opimisme fundamental dari konfusianisme adalah hidup itu  baik,--hidup adalah pemberian paling berharga dari segalanya.
 Kedua,
tata aturan kosmis yang dihargai oleh penganut confusianisme adalah  bahwa segala sesuatu dalam hidup ini saling berhubungan. Tak ada sesuatupun hidup dalam isolasi. Hubungan antara kangit dan bumi merupakan hubungan paling penting dan paling efektif di alam semesta ini. Tetapi kedua wujud ini tidak berfungsi sama; ada hirarki, langit sebagai yang superior, elemen yang kreatif, berposisi diatas sedangkan bumi sebagai inferior, elemen yang refresif, berposisi dibawah. Persoalannya adalah efektifitas hubungan yang menyeluruh bukan pada mana yang superior atau inferior.
 Ketiga,
dari tata aturan kosmis yang mempengaruhi penganut konfusianisme adalah kebiasaan yang teratur didalamnya lebih mengedepankan harmonitas daripada konflik. Diantara masing-masing bagian dipola atau disusun untuk bekerja bagi kebaikan terhadap keseluruhannya, tetapi pada saat yang sama juga menyadari hakikatnya sendiri.



C. Peran perempuan Dalam Sejarah Perkembangan agama Kongfutse 
           Tindakan pertama menunjukkan bahwa sebagai perempuan dia harus bersikap rendah dan tunduk, sederhana dihadapan orang lain, kedua menunjukkan bahwa dia harus kerja keras dan rajin dalam wilayah domestic, dan ketiga bahwa dia harus masuk sepenuhnya kepada tanggung jawab istri terhadap para leluhur keluarga suaminya. Setelah menjelaskan tiga aspek fundamental tentang lapanga kerja perempuan sebagai seorang istri, pan chao selanjutnya memfokuskan pada hakikat ikatan Cperkawinan dan kewajiban istri terhadap suaminya. Dia sepenuhnya menerima  persesuaian kosmologis hubungan antara suami dan istri dengan langit dan bumi, dan implikasi-implikasi perbedaan peranan secara seksual. Yaitu suami harus kuat, tegas dan dominan seperti langit, dan istri harus lemah, mudah terpengaruh, bersikap tunduk seperti bumi. Kewajiban suami adalah mengatur istri sedang kewajiban istri adalah melayani suaminya. Sesuatu akan berjalan serba salah apabila salah satunya gagal dalam melaksanakan kewajibannya terhadap yang lain. Jadi laki-laki yang gagal menggunakan otoritasnya terhadap istrinya, kesalahnnya sama dengan istri yang tidak setia melayani suaminya (
 Nu-Chieh
1 : 4b-5a, Swann 1932, 84) Selanjutnya pan chao membahas bagaimana hilannya penghargaan istri terhadapa suami dan sering kali membawa sikap jijik terhadapa suami, dan tak henti-hentinya menyalahkan istri, yang membuat marah suami dan selanjutnya memukul
istri. “hubungan yang benar
antara suami istri didasarkan pada keharmonian (keselarasan)
…. Akankah pukulan yang diberikan, bagaimana hubungan perkawinan
dapat dilingdungi (dijaga)? (
 Nu-Chieh
1 : 6b, Swann 1932, 84

D. Reinterpretasi dan Adaptasi Peran Peran Gender Traditional

             Pada bagian ini perempuan sudah mulai mencari-cari kesalahan para suami dengan mempertanyakan beberap sifat laki-laki yang tidak selamanya berada dalam  perbuatan yang baik. Contohnya, dalam
The Classics Of Filial Piety
yakni sifat
 
sederhana dan bersahaja sama agungnya dengan yang dikemukakan dalam
 Analects  for Women
 yang ditulis seratus tahun kemudian. Sung Jo-Chao, pengarannya sangat terkesan dengan kehidupan Pan Chao yang hidupnya dicurahkan untuk pendidikan moral bagi perempuan. Bukunya
 Analects for Women
 kaya akan uraian-uraian yang kongkrit tentang bagaimana mengolah karakter pribadi seseorang, bagaimana meminpin atau menjalankan rumah tangga dan bagaimana mengurus hubungan rumah tangga. Nasehat berikut berasa dari bab pembukaan.
“jagalah tubuhmu tetap bersih dan kehormatanmu tetap tak ternoda. Jika
 berjalan, jangan tengokkan kepalamu; jika berbicara, jangan buka mulutmu lebar-lebar; jika berdiri, jangan kirapkan pakaianmu. Jika engaku merasa senang, jangan meluapkannya dalam tertawa terbahak-bahak; jika marah,  jangan melepaskannya dalam suara yang keras. (Nu Lun-yu 2;2b) Teks tersebut kemudian mulai membahas persealan beberapa kewajiban dalam rumah tangga seperti memberi makan dan pakaian, demikian juga keramahan dalam menerima tamu. Ajaran-ajaran memintal dan menenun baju juga diberikan, sebagaimana juga menyiapakan dan melatani makanan dengan cara yang pantas. Penjelasan yang mendetail tentang kewajiban seseirang dalam terhadap orang tuanya, mertuanya, suaminya, dan juga anaknya diberikan. Kedua teks terakhir dari teks-teks tentang pelajaran-pelajaran bagi perempuan ini mempunyai nilai yakni telah menyempurnakan pedoman dasar yang telah diberikan oleh Pan Chao dalam
 Instructions for Women-
nya. Yang menjadikan nilai tersebut suatu saat lebih mulia dan lebih bersahaja. Peranan moral perempuan telah terangkat dan rincian praktis untuk memenuhi peranannya tersebut telah diuraikan.




[1] http://www.gentanusantara.com/sejarah-agama-khonghucu/