RESPONDING PAPER
ISU ISU GENDER DALAM AGAMA DUNIA
NITA NURNINGSIH
1113034000144
.A. Kekerasan dalam rumah tangga
Perbedaan gender
sebenarnya tidak perlu dipersoalkan dan di perluas permasalahanya kembali,
sepanjang tidak menimbulkan ketidakadilan. Tetapi dalam fakta sosial, perbedaan
tersebut telah mengakibatkan laki-laki dan perempuan tidak setara dalam
masyarakat. Dalam rumah tangga hal tersebut terwujud dalam anggapan bahwa
perempuan yang sudah berstatus sebagai
istri sepenuhnya telah menjadi milik suami. . Jika istri melakukan kesalahan hal tersebut merupakan kewajiban suami untuk
mengigatkannya. Peringatan ini di berikan sebagai bentuk pengajaran terhadap
istri dalam rangka pembinaan rumah tangga.
Namun sayangnya bentuk-bentuk pengajaran ini kadangkala melebihi
batas, karena seringkali mengarah pada tindakan kekerasan sehingga terjadilah
istilah kekerasan dalam rumah tangga(KDRT). Berikut bentuk bentuk kekerasan
dalam rumah tangga diantaranya:[1]
a.
Kekerasan
fisik
·
Kekerasan
fisik berat, seperti: cidera berat, kehilangan salah satu panca indera,
gugurnya kandunan istri, kematian dan lain lain.
·
Kekerasan
fisik ringan seperti; menjambak, mendorong
dan perbuatan lainnya yang bisa menimbulkan cidera.
b.
Kekerasan
psikis
·
Kekerasan
psikis Berat, kekerasan yang mengakibatkan seperti; depresi berat, bunuh diri,
gangguan jiwa.
·
Kekerasan
psiksis ringan seperti: berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi,
kesewenangan, perendahan dan penghinaan dan lain lain.
c.
Kekerasan
seksual
·
Kekerasan
seksual berat, seperti:pelecehan seksual dengankontak fisik, seperti: meraba,
menyentuh organ seksual dan lain lain dan Terjadinya hubungan sksual dimana
pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
·
Kekerasan
seksual ringan berupa pelecehan seksual secara verbal, seperti; gurauan porno,
siulan, ejekan dan julukan dan lain-lain.
d.
Kekerasan
ekonomi.
·
Kekerasan
Ekonomi Berat. Seperti memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif,
termasuk pelacuran. Melarang korban bekerja, tetapi menelantarkannya dan
memanipulasi dan merampas harta benda korban.
·
Kekerasan
Ekonomi Ringan, seperti melakukan upaya upaya sengaja yang menjadikan korban
tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi.
B.Perdagangan perempuan dan anak
Perdagangan orang
khususnya bagi kaum perempuan dan anak bukan merupakan masalah yang baru di
Indonesia serta bagi negara negara lain di dunia. Pada dasawarsa 1990-an
diperhitungkan bahwa anak angkat memasuki Amerika Serikat setiap 48 menit, dan
pada awal dasawarsa 1990-an, korea selatan saja 5700 bayi di ekspor setiap
tahunnya ke Amerika Serikat. ``Perdagangan`` ‘’ penggantian perempuan melalui
pos’’ yang pada dasawarsa 1980 telah berkembang pada skala internasional. Di AS
saja sekitar 3500 lelaki setiap tahunnya menikah dengan perempuan yang dipilih
melalui pos. Adapun penyebab terjadinya perdagangan perempuan dan anak yaitu:
·
Etika, Moralitas dan Spritual -
Gejolak kemerosotan etika, moralitas dan spritualitas tersebut dapat mendorong
makin meluasnya tindak kejahatan dan kekerasan, termasuk praktik-praktik
perdagangan orang. Paling tidak kemerosotan tersebut menjadi kendala yang tidak
ringan bagi upaya penghapusan perdagangan perempuan dan anak.
·
Kesenjangan ekonomi - Di Indonesia anak-anak dipaksa/terpaksa bekerja di jermal,
pengemis, dan pemulung.
·
Migrasi - Banyaknya penduduk yang bermigrasi untuk mencari kerja. Akan
tetapi banyak dari mereka tidak mendapatkan kesemptan kerja legal sehingga
dalam keadaan terdesak mereka mencari jalan migrasi ilegal.
·
Kondisi keluarga - Keluarga merupakan titik awal
tempat terjadinya proses perdagangan orang. Pendidikan rendah, keterbatasan
kesempatan kerja, keterbatasan informasi, kemiskinan, merupakan titik lemah
dalam ketahanan keluarga, sehingga potensial mendorong perdagangan orang,
anggota keluarga sebagai pelaku maupun korban perdagangan orang.[2]
C. Tenaga kerja wanita
Terlepas banyaknya kasus menyangkut perempuan, kita sudah
sepatutnya untuk mengkontruksi seideal mungkin dalam sudut pandang yang
komprehensif. Al-`qur`an telah memberikan pandangan terhadap keberadaan dan
kedudukan peempuan.[3]
Dalam sejarah
Islam tercatat adanya perempuan (Muslim) turut berperan aktif dan signifikasi
membangun peradaban melakukan aktifitas sosial, ekonomi, politik,dan pendidikan
serta perjuangan untuk kemaslahatan umat.
Sekarang ini, banyak perempuan karier yang bekerja melebihi
penghasilan suami. Secara kodrati sesungguhnya perempuan mengemban tugas utama
berkenaan dengan tugas-tugas reproduksi ( hamil, melahirkan, menyusui, mengasuh
anak) atau bekerja reproduksi (hamil, melahirkan, menyusui, pengasuhan,
perawatan fisik dan mental untuk berfungsi dalam struktur masyarakat.
Nasib TKW di Luar Negeri
o
Pembantu rumah tangga asal
Indonesia di Singapura
Awal
Juni 2002, 20 orang yang berasal dari berbagai kota di Indonesia, yang bekerja
sebagai pembantu rumah tangga di Singapura, melarikan diri dari rumah majikan
mereka. Mereka meminta perlindungan ke Kedutaan Besar RI di Singapura karena
dianiaya, diperkosa dan mendapat ancaman perkosaan.
Sumber:
ELSAM (2002:2)
o TKW
di Arab Saudi
Para
TKW yang bekerja di Arab Saudi, pada umumnya memiliki impian untuk melaksanakan
umroh atau haji. Bilamana umroh atau haji tersebut telah tercapai, etos kerja
mereka cenderung menurun, bahkan ingin segera pulang dan menunjukkan
tanda-tanda kurang betah.
Masalah
yang dihadapi TKW seringkali terjadi pada saat pemulangan, yaitu banyaknya
kasus pemerasan sejak dari bandara sampai ke tempat asalnya. Banyak pula mantan
TKW yang pulang dalam keadaan hamil tanpa “suami” yang jelas. Ada yang gajinya
belum dibayar secara penuh. Beberapa TKW juga menerima resiko rumah tangga
berantakan, karena suami kawin lagi atau menggunakan uang secara tidak
semestinya.
Sumber:
Syarif Muhidin, M. Fadhil Nurdin dan Teti Asiati Gunawan (2003:6-7).
·
TKW di Hongkong
Pada
saat ini, TKI di Hongkong hanya terdiri dari TKW dan masih belum menerima
tenaga kerja laki-laki, karena masih dapat dipenuhi oleh warga negara
Hongkong. Di Hongkong, terdapat sekira 72.000 TKW yang berasal dari Jawa
Tengah di Jawa Timur dan sekitar 1.000 TKW asal Jawa Barat.
Terdapat sekitar 70 persen TKW
asal Indonesia yang gajinya dibawah upah minimum setempat. Ini terjadi antara
lain karena adanya “kerjasama” majikan dan agen TKI.[4]
D.HIV/Aid, Narkoba dan pornografi
Konstuksi sosial
yang menempatkan perempuan diposisi subordinat dibanding dengan laki-laki
dimana pandangan traditional masyarakat yang menempatkan perempuan hanya
dirumah dan mengerjakan urusan urusan pekerjaan rumah tanpa mengurusi urusan
publik atau bahkan ada pandangan yang masih mengakar bahwa perempuan dilarang
bekerja diluar rumah.
Permasalahan
diatas berimbas pada perlakuan masyarakat yang bias gender kepada penderita
HIV/AIDS karena masih banyak yang merendahkan dan menyatakan bahwa perempuan
seagai penyebab dari adanya penyakit tersebut. Di Indonesia jumlah pengidap
HIV/AIDS meningkat lebih cepat dikalangan perempuan . Dari jumlah infeksi baru,
yang terjadi setiap hari pada tahun 2004, 6o% terjadi pada perempuan.
Narkotika merupakan suatu kasus yang
menuntut perhatian dan mengancam kehidupan suatu bangsa karena merupakan kasus
kasus yang serius dan berkembang pesat menjadi bentuk kejahatan yang
klasifikasinya melibatkan jaringan internasional pada suatu bangsa. Indonesia
yang dijadikan basis peredaran Narkotika dan perdagangan gelap Internasional
membuat pemerinatah harus melakukan upaya dalam rangka penegakan hukum dan
pencegahan masuknya Narkotika ke Indonesia.Lahirnya Undang-undang No 35 tahun
2009 tentang Narkotika dapat memberikan pedoman pada para penegak hukum dan
instansi terkait lainnya dalam upaya baik itu preventif, preemtif dan represif
dalam menegakkan hukum dan memberantas Peredaran Narkotika di Indoensia.
Peredaran Narkotika yang sudah mengakar dan menjadi sindikat terselubung
membuat para korban-korbannya menjadi pecandu berat pada barang haram
tersebut.Narkotika telah masuk ke berbagai kalangan baik laki-laki, perempuan,
tua, muda semua bisa menjadi korban dalam penyalahgunaan narkotika, tidak hanya
kaum adam, kaum hawapun sekarang ini telah menjadi salah satu bagian dalam
penyalahgunaan narkotika, terbukti dengan adanya kasus-kasus narkotika yang
dilakukan oleh kaum perempuan, faktor emosional wanita yang mudah terpengaruh/dipengaruhi
untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, selain itu sulitnya mencukupi
kebutuhan ekonomi juga menjadi faktor kaum wanita menjadi pengedar narkotika
karena tergiur oleh keuntungan yang besar.[5]
[1] Asuka, Bentuk
bentuk kekerasan dalam rumah tangga, artikel umum,( jakarta: 2008 )
[2] http://www.gugustugastrafficking.org/index.php?option=com_content&view=article&id=150:faktor-pendorong-perdagangan-orang-&catid=125:artikel&Itemid=136
[3]
Ahmad NUR Fuad,dkk. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam. (Malang
LPSHAM Huhammadiyah Jatim, 2010), hlm24-26
[4] http://blossomofmandar.blogspot.co.id/2011/12/faktor-minat-tenaga-kerja-wanita-ke.html
[5]
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/4783