RESPONDING PAPER:
Isu-
Isu Gender Dalam Agama Dunia
Oleh : Nita nurningsih
1113034000144
1.Perempuan dalam politik
Terdapat
dua pendapat mengenai hak politik perempuan dalam sebuah konsep
islam . Pertama pendapat yang mengatakan
bahwa islam tidak mengakui politik perempuan dan dalam bidang ini perempuan
tidak dapat di sejajarkan dengan laki-laki.
Kedua pendapat yang mengatakan
bahwa perempuan layak memperoleh hak politik seperti halnya laki-laki,
ia berhak menduduki semua jabatan politik.
2. Aborsi
Menurut
istilah kedokteran aborsi berarti pengakhiran kehamilan sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi
mencapai berat 1.000 gram. Aborsi dikenal ada dua macam yaitu pertama aborsi
karena kecelakaan atau tidak disengaja dan kedua pengguguran yang dilakukan karena disengaja.
Pengguguran yang dilakukan karena sengaja di bagi dua: pertama aborsi yang
dilakukan karena alasan medis kedua pengguguran yang dilakukan tanpa dasar
indikasi medis.[1]
Ulama fiqih berbeda pandangan mengenai aborsi
berikut akan dijelaskan:
Pertama: Imam Malik mengaggap masa konsepsi sebagai awal kehidupan
manusia, karena itu aborsi sejak awal tidak dibenarkan, melakukan aborsi
termasuk dosa besar dan dapat dikenakan hukuman berat. Alasan para ulama
tersebut antara lain dengan mengutip hadits sebagai berikut:
Sesungguhnya Allah swt bila ingin menciptakan manusia, ia
mempertemukan antara laki laki dan perempuan
yang kemudian akan mencampur sperma kesetiap pembuluh anggotanya. Jika
sudah sampai pada hari ketujuh Allah swt menghimpunya lalu mendatangkan pada
setiap pembuluhnya, kecuali penciptaan Adam ( HR al-Thabrani ).
Sebagian lainnya,
seperti Imam Abu Hanifah , sebagian pengikut Imam Syafi`i dan pengikut Ahmad
ibn Hanbal, mengganggap bahwa kehidupan manusia ketika ia berada dalam usia
akhir bulan keempat, karena baru pada masa itu sebuah janin diberikan ruh dari
tuhan. Konsekuensinya pengguguran kandungan dibawah akhir bulan keempat dianggap bukan dosa besar dan tidak dapat
dikenakan sanksi hukum sebagaimana
halnya janin yang sudah berumur empat bulan.
Kedua, golongan
yang berpendapat bahwa pengguguran kandungan dapat dilihat dari berbagai fase
sebagai berikut : kalau benih janin masih dalam bentuk nutfah,
menggugurkannya dianggap makruh. Sedangkan kalau sudah dalam bentuk mudlghah,
maka menggugurkannya dianggap makruh tanzih. Menurut Syafi`iyah, dengan
catatan pengguguran itu atas izin
suaminya`, pada fase nuthfah, hukumnya mubah dan pada fase al-aqah
dan mudlgah hukumnya haram. Alasan gilongan ini, umumnya mengutip
dan memahami dadits sebagai berikut:
Apabila nuthfah telah melalui masa
42 malam, Allah akan Mengutus kepadanya Malaikat untuk memberi
bentuk,menciptakan pendengaran , penglihatan, kulit, daging, dan tulang
belulang’’.( HR Muslim )
Ketiga, golongan yang membolehkan
aborsi pada setiap tahap sebelum pemberian nyawa ( nafkh al-ruh ). Pendapat ini paling kuat dikalangan Hahafiyah. Alasan yang dikemukakan adalah
sebagai berikut: Setiap orang yang belum diberi nyawa, tidak akan di
bangkitkan Allah di hari kiamat . Setiap
sesuatu yang tidak dibangkitkan berarti
keberadaannya tidak diperhitungkan. Dengan demikian tidak ada larangan untuk menggugurkanya. Janin sebelum di beri nyawa tidak
tergolong sebagai manusia, maka tidak
ada larangan untuk menggugurkannya.
Pandangan
Agama terhadap Aborsi
A.
Pandangan Agama Islam
Didalam teks teks
al-qur`an maupun hadits tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada hanyalah larangan untuk membunuh jiwa
orang tanpa hak, sebagai mana firman Allah Swt dalam QS An-Nisa ayat: 93
ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خلدافيها وغضب الله عليه ولعنه
واعدله عذابا عضيما
Artinya: Dan barang siapa yanag membunuh seorang mukmin dengan
sengaja, maka balasanya adalah neraka jahanam, dan dia kekal didalamnya, dan
Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzabyang besar
(QS An-Nisa ayat: 93)
B . Pandangab Agama Kristen
Didalam sebuah
Al-Kitab dikatakan dengan jelas betapa tuhan tidak berkenan atas pembunuhan seperti
yang dilakukan dalam tindakan abors
A.
Tuhan
tidak pernah memperkenankan anak manusia dikorbankan, Apapun alasanya
Kel 1:15-17~ Raja Mesir juga memerintahkan kepada bidan bidan yang
menolong perempuan ibrani, seorang bernama Sifra dan yang lain bernama Pua,
katanya: Apabila kamu menolong perempuan Ibrani pada waktu bersalin, kamu harus
memerhatikan waktu anak itu lahir: jika
anak laki-laki, kamu harus membunuhnya, tetapi jika anak perempuan, bolehlah ia
hidup’’. Tetapi bidan-bidan itu takut akan Allah dan tidak melakukan seperti
yang dikatakan raja Mesir kepada mereka, dan membiarkan bayi-bayi itu hidup.
Yeh
16:20-21; Yer 32:35; Mzm
106:37-42 ;II Raj 16:3;
17:17 ; 21:6 ; Ul
12:31; 18:10-13; Im 18:21, 24 dan 30
B.
Jangan
pernah berfikir bahwa janin dalam kandungan itu belum memiliki nyawa
Yer 1: 5~ Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah
mengenal engkau, dan sebelum engkau
keluar dari kandungan Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau
menjadi nabi bagi bangsa bangsa.’’
Kej 16:11; Kej 25:21-26; Hos 12:2-3; Rom 9:10-13; Kel 21-22;
Yes 7:14; Yes 44:2,24; Yes
46:3; Yes 49:1-2; Yes 53:6; Ayb 3:11-16;Ayb 10:8-12; Ef 1:4; Mat
25:34; Why 13:8; Why 17:8
C.
Hukuman
bagi para pelaku aborsi sangat keras.
Kel. 21: 22-25~ Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka
tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung sehiungga keguguran
kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia
didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut
putusan hakim. Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang maut, maka
engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi,
tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lencur ganti lencur, luka ganti luka,
bengkak ganti bengkak. Dan lain lain
D.
Anak
anak adalah pemberian Tuhan jagalah sebaik baiknya
Kej 30: 1-2
Mzm 127: 3-5
E.
Aborsi
karena alasan janin yang cacat tidak dibenarkan tuhan
Yoh 9:
1-3
F.
Aborsi
karena ingin menyembunyikan aib. Tidak dibenarkan tuhan
Kej 19: 36-38
C.Pandangan Agama Katolik
Gereja mengajak
kita untuk menghormati hidup manusia sejak dari Awal, oleh karena itu dapat
dikatakan dengan tegas, kita menolak adanya pengguguran. Hal ini ditulis dengan
jelas dalam sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Tahta Suci Rhoma pada tanggal
10 maret 1987, yaitu Dokumen DonumVitae. Dan dokumen ini bersumberkan pada
kitab suci sendiri yaitu larangan orang yang tidak bersalah ( bdk. Kel 20: 13
dan Ul 5:17 )
Jadi imam katolik menolak dengan tegas abortus atan pengguguran
dengan cara dan alasan apapun. Sekalipun aborsi dilakukan dengan alasan
kesehatan dari si ibu atau karena rasa belas kasihan karena melihat anak
yangakan dilahirkan itu nanti cacat( cacat fisik atau cacat mental )
Sehingga dianggap tidak memiliki masadepan yang baik kecuali
penderitaan. Bahkan katolik juga menolak aborsi terhadap bayi yang dikandung
akibat kecelakaan ( ibu diperkosa atau hasil pergaulan bebas dan sebagainya).
Tidak ada satu seorang pun yang berhak mengambil jiwa seseorang sekalipun ia
masih manusia kecil dalam kandungan.
D. Pandangan Agama Hindu
Aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada perbuatan yang
disebut ``Himsa Karma`` yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan
dengan pembunuhan, menyakiti dan menyiksa. Menbunuh dalam pengertian yang lebih
dalam berbagai ``menghilangkan nyawa``
Mendasari falsafah`` atma``atau roh yang sudah berada dan melekat
pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti
tubuh manusia. Segera setelah terjadi pembuahan di sel telur maka atma sudah
ada atas kuasa Hyang Whidi dalam ``Lontar Tutur Panus Karma``, penciptaan
manusia yang utuh kemudian dilanjutkan oleh Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya
sebagai`` Kanda-Pat dan`` Nyama Bajang``. Selanjutnya Lontar itu menuturkan
bahwa Kanda-Pat yang artinya ``empat teman`` adalah 1 Karen sebagai calon
ari-ari`, 1Bra, sebagai calon lamas`, 1Angdian sebagai calon getih`, dan 1
Lembana, sebagai calon Yeh nyom. Ketika cabang bayi sudah berusia 20 hari maka
Kanda Pat berubah nama menjadi masing masing: 1Anta, 1Preta, 1Kala, 1Dengen,.
Selanjutnya setelah berusia 40 minggu barulah dinamakan sebagai Ari ari, Lamas,
Getih, dan Yeh nyom. Nyama Bajang yang artinya``saudara yang selalu membujang``adalah
kekutan Hyang Widhi Yang tidak terwujud. Jika Kanda –Pat bertugas memelihara
dan membesarkan jabang bayi secara phisik, maka Nyama Bajang yang jumlahnya108
bertugas mendudukkan serta menguatkan atma atau roh dalam tubuh bayi.
3. Homoseksualitas
Pada dasarnya manusia itu
memiliki potensi untuk menjadi homoseksualitas ataupun lesbian hal ini
dikarenakan pada usia pubertas manusia
memiliki pembawaan biseksual dimana pada saat usia ini manusia dapat dengan
mudah mencintai ataupun menyukai
teman pria ataupun wanitanya. Seseorang
yang memiliki kelainan sek homo seksual biasanya lebih peka dalam lingkunganya dan lebih protektif terhadap
pasangan sesama jenisnya kepekaannya terhadap lingkungan tersebut untuk
mengetahui sesamanya, biasanya kepekaan tersebut terjadi dalam mencari pasangan
sesama jenisnya.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar