Minggu, 03 Januari 2016

RESPONDING PAPER ISU ISU GENDER DALAM AGAMA-AGAMA DUNIA NITA NURNINGSIH 1113034000144

RESPONDING PAPER:
                                              Isu- Isu Gender Dalam Agama Dunia
                                                         Oleh : Nita nurningsih
                                                             1113034000144
1.Perempuan dalam politik
            Terdapat dua pendapat mengenai hak politik perempuan dalam sebuah konsep islam .  Pertama pendapat yang mengatakan bahwa islam tidak mengakui politik perempuan dan dalam bidang ini perempuan tidak dapat di sejajarkan dengan laki-laki.  Kedua pendapat yang mengatakan  bahwa perempuan layak memperoleh hak politik seperti halnya laki-laki, ia berhak menduduki semua jabatan politik.
2. Aborsi
              Menurut istilah kedokteran aborsi berarti pengakhiran kehamilan  sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi mencapai berat 1.000 gram. Aborsi dikenal ada dua macam yaitu pertama aborsi karena kecelakaan atau tidak disengaja dan kedua  pengguguran yang dilakukan karena disengaja. Pengguguran yang dilakukan karena sengaja di bagi dua: pertama aborsi yang dilakukan karena alasan medis kedua pengguguran yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis.[1]
           Ulama fiqih berbeda pandangan mengenai aborsi berikut akan dijelaskan:
Pertama: Imam Malik mengaggap masa konsepsi sebagai awal kehidupan manusia, karena itu aborsi sejak awal tidak dibenarkan, melakukan aborsi termasuk dosa besar dan dapat dikenakan hukuman berat. Alasan para ulama tersebut antara lain dengan mengutip hadits sebagai berikut:
Sesungguhnya Allah swt bila ingin menciptakan manusia, ia mempertemukan antara laki laki dan perempuan  yang kemudian akan mencampur sperma kesetiap pembuluh anggotanya. Jika sudah sampai pada hari ketujuh Allah swt menghimpunya lalu mendatangkan pada setiap pembuluhnya, kecuali penciptaan Adam ( HR al-Thabrani ).
            Sebagian lainnya, seperti Imam Abu Hanifah , sebagian pengikut Imam Syafi`i dan pengikut Ahmad ibn Hanbal, mengganggap bahwa kehidupan manusia ketika ia berada dalam usia akhir bulan keempat, karena baru pada masa itu sebuah janin diberikan ruh dari tuhan. Konsekuensinya pengguguran kandungan dibawah akhir bulan keempat  dianggap bukan dosa besar dan tidak dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana  halnya janin yang sudah berumur empat bulan.
            Kedua, golongan yang berpendapat bahwa pengguguran kandungan dapat dilihat dari berbagai fase sebagai berikut : kalau benih janin masih dalam bentuk nutfah, menggugurkannya dianggap makruh. Sedangkan kalau sudah dalam bentuk mudlghah, maka menggugurkannya dianggap makruh tanzih. Menurut Syafi`iyah, dengan catatan  pengguguran itu atas izin suaminya`, pada fase nuthfah, hukumnya mubah dan pada fase al-aqah dan mudlgah hukumnya haram. Alasan gilongan ini, umumnya mengutip dan memahami dadits sebagai berikut:
             Apabila nuthfah telah melalui masa 42 malam,  Allah akan Mengutus  kepadanya Malaikat untuk memberi bentuk,menciptakan pendengaran , penglihatan, kulit, daging, dan tulang belulang’’.( HR Muslim )         
            Ketiga, golongan yang membolehkan aborsi pada setiap tahap sebelum pemberian nyawa ( nafkh al-ruh  ). Pendapat ini paling kuat dikalangan  Hahafiyah. Alasan yang dikemukakan adalah sebagai berikut: Setiap orang yang belum diberi nyawa, tidak akan di bangkitkan  Allah di hari kiamat . Setiap sesuatu yang tidak dibangkitkan  berarti keberadaannya tidak diperhitungkan. Dengan demikian  tidak ada larangan  untuk menggugurkanya.  Janin sebelum di beri nyawa tidak tergolong  sebagai manusia, maka tidak ada larangan untuk menggugurkannya.
Pandangan Agama terhadap Aborsi
A.    Pandangan Agama Islam
          Didalam teks teks al-qur`an maupun hadits tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang  ada hanyalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagai mana firman Allah Swt dalam QS An-Nisa ayat: 93
ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خلدافيها وغضب الله عليه ولعنه واعدله عذابا عضيما
Artinya: Dan barang siapa yanag membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasanya adalah neraka jahanam, dan dia kekal didalamnya, dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzabyang besar (QS An-Nisa ayat: 93)
B . Pandangab Agama Kristen
              Didalam sebuah Al-Kitab dikatakan dengan jelas betapa tuhan tidak berkenan atas pembunuhan seperti yang dilakukan dalam tindakan abors
A.    Tuhan tidak pernah memperkenankan anak manusia dikorbankan, Apapun alasanya
Kel 1:15-17~ Raja Mesir juga memerintahkan kepada bidan bidan yang menolong perempuan ibrani, seorang bernama Sifra dan yang lain bernama Pua, katanya: Apabila kamu menolong perempuan Ibrani pada waktu bersalin, kamu harus memerhatikan waktu anak itu lahir:  jika anak laki-laki, kamu harus membunuhnya, tetapi jika anak perempuan, bolehlah ia hidup’’. Tetapi bidan-bidan itu takut akan Allah dan tidak melakukan seperti yang dikatakan raja Mesir kepada mereka, dan membiarkan bayi-bayi itu hidup.
Yeh 16:20-21; Yer 32:35; Mzm 106:37-42 ;II Raj 16:3; 17:17 ; 21:6 ; Ul 12:31; 18:10-13; Im 18:21, 24 dan 30
B.     Jangan pernah berfikir bahwa janin dalam kandungan itu belum memiliki nyawa
Yer 1: 5~ Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau,  dan sebelum engkau keluar dari kandungan Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa bangsa.’’
             Kej 16:11; Kej 25:21-26; Hos 12:2-3; Rom 9:10-13; Kel 21-22; Yes 7:14; Yes 44:2,24;   Yes 46:3; Yes 49:1-2; Yes 53:6; Ayb 3:11-16;Ayb 10:8-12; Ef 1:4; Mat 25:34; Why 13:8; Why 17:8
C.     Hukuman bagi para pelaku aborsi sangat keras.
Kel. 21: 22-25~ Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung sehiungga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu  kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim. Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lencur ganti lencur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak. Dan lain lain
D.    Anak anak adalah pemberian Tuhan jagalah sebaik baiknya
       Kej 30: 1-2
       Mzm 127: 3-5
E.     Aborsi karena alasan janin yang cacat tidak dibenarkan tuhan
         Yoh 9:  1-3
F.      Aborsi karena ingin menyembunyikan aib. Tidak dibenarkan tuhan
Kej 19: 36-38
C.Pandangan Agama Katolik
           Gereja mengajak kita untuk menghormati hidup manusia sejak dari Awal, oleh karena itu dapat dikatakan dengan tegas, kita menolak adanya pengguguran. Hal ini ditulis dengan jelas dalam sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Tahta Suci Rhoma pada tanggal 10 maret 1987, yaitu Dokumen DonumVitae. Dan dokumen ini bersumberkan pada kitab suci sendiri yaitu larangan orang yang tidak bersalah ( bdk. Kel 20: 13 dan Ul 5:17 )
Jadi imam katolik menolak dengan tegas abortus atan pengguguran dengan cara dan alasan apapun. Sekalipun aborsi dilakukan dengan alasan kesehatan dari si ibu atau karena rasa belas kasihan karena melihat anak yangakan dilahirkan itu nanti cacat( cacat fisik atau cacat mental )
Sehingga dianggap tidak memiliki masadepan yang baik kecuali penderitaan. Bahkan katolik juga menolak aborsi terhadap bayi yang dikandung akibat kecelakaan ( ibu diperkosa atau hasil pergaulan bebas dan sebagainya). Tidak ada satu seorang pun yang berhak mengambil jiwa seseorang sekalipun ia masih manusia kecil dalam kandungan.
D. Pandangan Agama Hindu
                 Aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut ``Himsa Karma`` yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan pembunuhan, menyakiti dan menyiksa. Menbunuh dalam pengertian yang lebih dalam berbagai ``menghilangkan nyawa``
Mendasari falsafah`` atma``atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia. Segera setelah terjadi pembuahan di sel telur maka atma sudah ada atas kuasa Hyang Whidi dalam ``Lontar Tutur Panus Karma``, penciptaan manusia yang utuh kemudian dilanjutkan oleh Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai`` Kanda-Pat dan`` Nyama Bajang``. Selanjutnya Lontar itu menuturkan bahwa Kanda-Pat yang artinya ``empat teman`` adalah 1 Karen sebagai calon ari-ari`, 1Bra, sebagai calon lamas`, 1Angdian sebagai calon getih`, dan 1 Lembana, sebagai calon Yeh nyom. Ketika cabang bayi sudah berusia 20 hari maka Kanda Pat berubah nama menjadi masing masing: 1Anta, 1Preta, 1Kala, 1Dengen,. Selanjutnya setelah berusia 40 minggu barulah dinamakan sebagai Ari ari, Lamas, Getih, dan Yeh nyom. Nyama Bajang yang artinya``saudara yang selalu membujang``adalah kekutan Hyang Widhi Yang tidak terwujud. Jika Kanda –Pat bertugas memelihara dan membesarkan jabang bayi secara phisik, maka Nyama Bajang yang jumlahnya108 bertugas mendudukkan serta menguatkan atma atau roh dalam tubuh bayi.
3. Homoseksualitas
           Pada dasarnya manusia  itu memiliki potensi untuk menjadi homoseksualitas ataupun lesbian hal ini dikarenakan  pada usia pubertas manusia memiliki pembawaan biseksual dimana pada saat usia ini manusia dapat dengan mudah mencintai ataupun  menyukai teman  pria ataupun wanitanya. Seseorang yang memiliki kelainan sek homo seksual biasanya lebih peka  dalam lingkunganya dan lebih protektif terhadap pasangan sesama jenisnya kepekaannya terhadap lingkungan tersebut untuk mengetahui sesamanya, biasanya kepekaan tersebut terjadi dalam mencari pasangan sesama jenisnya.[2]








[1] Prof. Dr.Nasaruddin Umar, M.A, Fiqih Wanita untuk Semua, PT. SERAMBI ILMU SEMESTA, Jakarta, 2010, hal 128-129
[2] http:// psikologiaja. Blongspot.com/2011/02/sejarah-dsm.html diakses tanggal 17 September 2015m pukul 11.41

Tidak ada komentar:

Posting Komentar