Minggu, 03 Januari 2016

RESPONDING PAPER ISU ISU DALAM AGAMA-AGAMA NITA NURNINGSIH 11130340001444

RESPONDING PAPER
ISU ISU GENDER DALAM AGAMA DUNIA
NITA NURNINGSIH
1113034000144
.A. Kekerasan dalam rumah tangga
             Perbedaan gender sebenarnya tidak perlu dipersoalkan dan di perluas permasalahanya kembali, sepanjang tidak menimbulkan ketidakadilan. Tetapi dalam fakta sosial, perbedaan tersebut telah mengakibatkan laki-laki dan perempuan tidak setara dalam masyarakat. Dalam rumah tangga hal tersebut terwujud dalam anggapan bahwa perempuan  yang sudah berstatus sebagai istri sepenuhnya telah menjadi milik suami. . Jika istri melakukan kesalahan  hal tersebut merupakan kewajiban suami untuk mengigatkannya. Peringatan ini di berikan sebagai bentuk pengajaran terhadap istri dalam rangka pembinaan rumah tangga.
Namun sayangnya bentuk-bentuk pengajaran ini kadangkala melebihi batas, karena seringkali mengarah pada tindakan kekerasan sehingga terjadilah istilah kekerasan dalam rumah tangga(KDRT). Berikut bentuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga diantaranya:[1]
a.       Kekerasan fisik
·         Kekerasan fisik berat, seperti: cidera berat, kehilangan salah satu panca indera, gugurnya kandunan istri, kematian dan lain lain.
·         Kekerasan fisik ringan seperti; menjambak, mendorong  dan perbuatan lainnya yang bisa menimbulkan cidera.
b.      Kekerasan psikis
·         Kekerasan psikis Berat, kekerasan yang mengakibatkan seperti; depresi berat, bunuh diri, gangguan jiwa.
·         Kekerasan psiksis ringan seperti: berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan dan lain lain.
c.       Kekerasan seksual
·         Kekerasan seksual berat, seperti:pelecehan seksual dengankontak fisik, seperti: meraba, menyentuh organ seksual dan lain lain dan Terjadinya hubungan sksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
·         Kekerasan seksual ringan berupa pelecehan seksual secara verbal, seperti; gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan lain-lain.
d.      Kekerasan ekonomi.
·         Kekerasan Ekonomi Berat. Seperti memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif, termasuk pelacuran. Melarang korban bekerja, tetapi menelantarkannya dan memanipulasi dan merampas harta benda korban.
·         Kekerasan Ekonomi Ringan, seperti melakukan upaya upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi.
B.Perdagangan perempuan dan anak
            Perdagangan orang khususnya bagi kaum perempuan dan anak bukan merupakan masalah yang baru di Indonesia serta bagi negara negara lain di dunia. Pada dasawarsa 1990-an diperhitungkan bahwa anak angkat memasuki Amerika Serikat setiap 48 menit, dan pada awal dasawarsa 1990-an, korea selatan saja 5700 bayi di ekspor setiap tahunnya ke Amerika Serikat. ``Perdagangan`` ‘’ penggantian perempuan melalui pos’’ yang pada dasawarsa 1980 telah berkembang pada skala internasional. Di AS saja sekitar 3500 lelaki setiap tahunnya menikah dengan perempuan yang dipilih melalui pos. Adapun penyebab terjadinya perdagangan perempuan dan anak yaitu:
·         Etika, Moralitas dan Spritual - Gejolak kemerosotan etika, moralitas dan spritualitas tersebut dapat mendorong makin meluasnya tindak kejahatan dan kekerasan, termasuk praktik-praktik perdagangan orang. Paling tidak kemerosotan tersebut menjadi kendala yang tidak ringan bagi upaya penghapusan perdagangan perempuan dan anak.
·         Kesenjangan ekonomi - Di Indonesia anak-anak dipaksa/terpaksa bekerja di jermal, pengemis, dan pemulung.
·         Migrasi - Banyaknya penduduk yang bermigrasi untuk mencari kerja. Akan tetapi banyak dari mereka tidak mendapatkan kesemptan kerja legal sehingga dalam keadaan terdesak mereka mencari jalan migrasi ilegal.
·         Kondisi keluarga - Keluarga merupakan titik awal tempat terjadinya proses perdagangan orang. Pendidikan rendah, keterbatasan kesempatan kerja, keterbatasan informasi, kemiskinan, merupakan titik lemah dalam ketahanan keluarga, sehingga potensial mendorong perdagangan orang, anggota keluarga sebagai pelaku maupun korban perdagangan orang.[2]
C. Tenaga kerja wanita
             Terlepas banyaknya kasus menyangkut perempuan, kita sudah sepatutnya untuk mengkontruksi seideal mungkin dalam sudut pandang yang komprehensif. Al-`qur`an telah memberikan pandangan terhadap keberadaan dan kedudukan peempuan.[3]
           Dalam sejarah Islam tercatat adanya perempuan (Muslim) turut berperan aktif dan signifikasi membangun peradaban melakukan aktifitas sosial, ekonomi, politik,dan pendidikan serta perjuangan untuk kemaslahatan umat.

           Sekarang ini, banyak perempuan karier yang bekerja melebihi penghasilan suami. Secara kodrati sesungguhnya perempuan mengemban tugas utama berkenaan dengan tugas-tugas reproduksi ( hamil, melahirkan, menyusui, mengasuh anak) atau bekerja reproduksi (hamil, melahirkan, menyusui, pengasuhan, perawatan fisik dan mental untuk berfungsi dalam struktur masyarakat.

 Nasib TKW di Luar Negeri

o   Pembantu rumah tangga asal Indonesia di Singapura

Awal Juni 2002, 20 orang yang berasal dari berbagai kota di Indonesia, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura, melarikan diri dari rumah majikan mereka. Mereka meminta perlindungan ke Kedutaan Besar RI di Singapura karena dianiaya, diperkosa dan mendapat ancaman perkosaan. 

Sumber: ELSAM (2002:2)

o   TKW di Arab Saudi

Para TKW yang bekerja di Arab Saudi, pada umumnya memiliki impian untuk melaksanakan umroh atau haji. Bilamana umroh atau haji tersebut telah tercapai, etos kerja mereka cenderung menurun, bahkan ingin segera pulang dan menunjukkan tanda-tanda kurang betah.
Masalah yang dihadapi TKW seringkali terjadi pada saat pemulangan, yaitu banyaknya kasus pemerasan sejak dari bandara sampai ke tempat asalnya. Banyak pula mantan TKW yang pulang dalam keadaan hamil tanpa “suami” yang jelas. Ada yang gajinya belum dibayar secara penuh. Beberapa TKW juga menerima resiko rumah tangga berantakan, karena suami kawin lagi atau menggunakan uang secara tidak semestinya.

Sumber: Syarif Muhidin, M. Fadhil Nurdin dan Teti Asiati Gunawan (2003:6-7).

·         TKW di Hongkong

Pada saat ini, TKI di Hongkong hanya terdiri dari TKW dan masih belum menerima tenaga kerja laki-laki, karena masih dapat dipenuhi oleh warga negara Hongkong.  Di Hongkong, terdapat sekira 72.000 TKW yang berasal dari Jawa Tengah di Jawa Timur dan sekitar 1.000 TKW asal Jawa Barat.

Terdapat sekitar 70 persen TKW asal Indonesia yang gajinya dibawah upah minimum setempat. Ini terjadi antara lain karena adanya “kerjasama” majikan dan agen TKI.[4]
D.HIV/Aid, Narkoba dan pornografi
            Konstuksi sosial yang menempatkan perempuan diposisi subordinat dibanding dengan laki-laki dimana pandangan traditional masyarakat yang menempatkan perempuan hanya dirumah dan mengerjakan urusan urusan pekerjaan rumah tanpa mengurusi urusan publik atau bahkan ada pandangan yang masih mengakar bahwa perempuan dilarang bekerja diluar rumah.
            Permasalahan diatas berimbas pada perlakuan masyarakat yang bias gender kepada penderita HIV/AIDS karena masih banyak yang merendahkan dan menyatakan bahwa perempuan seagai penyebab dari adanya penyakit tersebut. Di Indonesia jumlah pengidap HIV/AIDS meningkat lebih cepat dikalangan perempuan . Dari jumlah infeksi baru, yang terjadi setiap hari pada tahun 2004, 6o% terjadi pada perempuan.
           Narkotika merupakan suatu kasus yang menuntut perhatian dan mengancam kehidupan suatu bangsa karena merupakan kasus kasus yang serius dan berkembang pesat menjadi bentuk kejahatan yang klasifikasinya melibatkan jaringan internasional pada suatu bangsa. Indonesia yang dijadikan basis peredaran Narkotika dan perdagangan gelap Internasional membuat pemerinatah harus melakukan upaya dalam rangka penegakan hukum dan pencegahan masuknya Narkotika ke Indonesia.Lahirnya Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dapat memberikan pedoman pada para penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam upaya baik itu preventif, preemtif dan represif dalam menegakkan hukum dan memberantas Peredaran Narkotika di Indoensia. Peredaran Narkotika yang sudah mengakar dan menjadi sindikat terselubung membuat para korban-korbannya menjadi pecandu berat pada barang haram tersebut.Narkotika telah masuk ke berbagai kalangan baik laki-laki, perempuan, tua, muda semua bisa menjadi korban dalam penyalahgunaan narkotika, tidak hanya kaum adam, kaum hawapun sekarang ini telah menjadi salah satu bagian dalam penyalahgunaan narkotika, terbukti dengan adanya kasus-kasus narkotika yang dilakukan oleh kaum perempuan, faktor emosional wanita yang mudah terpengaruh/dipengaruhi untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, selain itu sulitnya mencukupi kebutuhan ekonomi juga menjadi faktor kaum wanita menjadi pengedar narkotika karena tergiur oleh keuntungan yang besar.[5]



[1] Asuka, Bentuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga, artikel umum,( jakarta: 2008 )
[2] http://www.gugustugastrafficking.org/index.php?option=com_content&view=article&id=150:faktor-pendorong-perdagangan-orang-&catid=125:artikel&Itemid=136
[3] Ahmad NUR Fuad,dkk. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam. (Malang LPSHAM Huhammadiyah Jatim, 2010), hlm24-26
[4] http://blossomofmandar.blogspot.co.id/2011/12/faktor-minat-tenaga-kerja-wanita-ke.html
[5] http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/4783

Tidak ada komentar:

Posting Komentar