Kamis, 03 Desember 2015

MAKALAH KELOMPOK 4 (REVISED)



 "GERAKAN PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI MESIR, IRAN & TURKI"



Untuk memenuhi syarat pada matakuliah Relasi Gender dalam Agama-agama
Dosen Pembimbing: Dra, Siti Nadroh, M.Ag.


Oleh:

Kelompok 4 :

Anggi Yutravika Fikri           : 1113032100058
Iin Sumaeroh                          : 1113032100070
Sukmaya                                 : 1113031000043
   Nita Nur Ningsih                   : 11130341000144
           





Jurusan Perbandingan Agama
Fakultas Ushuluddin
UIN Jakarta
2015
 



"GERAKAN PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI MESIR, IRAN & TURKI"

PENDAHULUAN
      Beberapa teori mengenai kesetaraan peran laki-laki dan perempuan yang umumnya dikemukakan oleh para feminis kontemporer didasarkan pada pertanyaan mendasar “apa peran perempuan?” Secara esensial ada empat jawaban untuk pertanyaan tersebut. Pertama, bahwa posisi dan pengalaman perempuan dari kebanyakan situasi berbeda dari yang dialami laki-laki dalam situasi itu. Kedua, posisi perempuan dalam kebanyakan situasi tak hanya berbeda, tetapi juga kurang menguntungkan atau tak setara dibandingkan dengan laki-laki. Ketiga, bahwa situasi perempuan harus pula dipahami dari sudut hubungan kekuasaan langsung antara laki-laki dan perempuan. Perempuan “ditindas”, dalam arti dikekang, disubordinasikan, dibentuk, dan digunakan, serta disalahgunakan oleh laki-laki. Keempat perempuan mengalami perbedaan, ketimpangan dan berbagai penindasan berdasarkan posisi total mereka dalam susunan stratifikasi atau faktor penindasan dan hak istimewa berdasar kelas, ras, etnisitas, umur, status perkawinan, dan posisi global. Masing-masing berbagai tipe teori feminis itu dapat digolongkan sebagai teori perbedaan gender, atau teori ketimpangan gender, atau teori penindasan gender, atau teori penindasan sruktural.[1]
      Sejak dua puluh tahun terakhir, konsep gender memasuki bahasan dalam berbagai seminar, diskusi maupun tulisan di seputar perubahan sosial dan pembangunan dunia ketiga. Seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran bahwa secara substansial manusia adalah setara, maka kesetaraan Gender semakin gencar disuarakan, baik oleh kalangan laki laki maupun kaum perempuan. Makin banyaknya pembahasan tentang gender salah satunya disebabkan oleh kompleksnya persoalan itu sendiri, mulai dari terjadinya ketimpangan, penyebab ketimpangan, cara penyelesaian yang ditawarkan, dan masih banyak lagi. Keberadaan ajaran agama seringkali dituduh sebagai justifikasi atas kesenjangan ini, salah satunya ajaran agama Islam. Berdasarkan data sejarah, tulisan ini menegaskan bahwa penyebab kesenjangan gender bukanlah agama melainkan penafsiran orang terhadap teks ajaran yang bias gender karena dipengaruhi oleh kultur patriarkhi. Islam, sebenarnya sangat mengusahakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dan melarang terjadinya kesenjangan. Bahkan, Islam adalah agama yang pertama kali mengumandangkan pembelaan atas perempuan untuk setara dengan laki-laki.
ISLAM DAN KESETARAAN GENDER
      Dalam Islam, masalah gender masih menjadi kontroversi. Di antara kaum muslim ada kelompok yang memandang tidak ada masalah gender dalam Islam. Mereka justru memberi label negatif pada hal-hal yang berhubungan dengan gerakan perempuan, buku-buku, artikel serta pendapat dalam seminar yang membahas tentang keadilan gender dalam Islam. Namun kelompok lain yang bersebrangan mengatakan ada permasalahan gender dalam Islam, dan muncul sebagai gerakan yang mendukung hal tersebut. Wacana tersebut banyak dikembangkan pada level akademis maupun aksisosial, mengingat ketidakadilan gender seringkali dijustifikasi oleh nilai-nilai keagamaan, sehingga untuk mengubahnya menjadi semakin riskan karena acap kali mereka yang meneriakkan kesetaraan tersebut dianggap telah melanggar nilai-nilai fitrah agama. Salah satu misi Islam adalah pembebasan manusia dari berbagai bentuk anarki dan ketidakadilan. Islam sangat menekankan pada keadilan disemua aspek kehidupan. Keadilan ini tidak akan tercapai tanpa membebaskan golongan masyarakat lemah dan marjinal dari penderitaan. Hal ini ditegaskan dalam al-Qur’an dalam surat An-Nahl
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَاكَانُوا يَعْمَلُونَ
     “Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. An Nahl/16 : 97)

      Telah di jelaskan bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk berjuang membebaskan golongan masyarakat lemah dan tertindas. Perempuan, adalah juga termasuk makhluk yang tidak berdaya pada saat lahirnya Islam, baik di dunia arab maupun diluarnya. Al-Qur’an lah yang pertama kali mendeklarasikan hak-hak perempuan. Untuk pertama kalinya.[2] Seperti apa yang telah dikatakan oleh Nabi Muhammad: “Allah telah membuatku menyayangi dari duniamu kaum wanita dan wewangian, dan kebahagiaan bagi mataku adalah ketika sholat.” Perkataan Nabi Muhammad ini telah sangat sering dikutip.  Jadi, bagaimana mungkin Islam bisa dikenal sebagai agama yang berpandangan negatif terhadap kaum wanita? selain itu, selama berabad-abad dan di bawah pengaruh gerakan legalistic dan asketik yang semakin meningkat, wanita dalam islam dipindahkan ke posisi yang jauh dari kedudukan dan yang menikmatinya di masa-masa Nabi dan para pengikut beliau.[3]
A.    GERAKAN PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI MESIR
      Pergerakan wanita di Timur Tengah dan Asia ialah suatu gejala abad ke 20. Pergerakan pertama di daerah seperti itu ditemukan pada awal tahun 90-an sebelum itu pada tahun 1899, seorang ahli hukum Kairo menerbitkan sebuah buku yang berjudul Emansipasi Wanita. Kedua kejadian ini menandai perubahan-perubahan yang bersejarah. Nanti perkembangan pergerakan akan mempercepat jalannya perubahan sosial dan secara vital mempengaruhi masa datang wanita di sebagian besar dunia arab.[4]
      Di Mesir, tidak seperti perempuan sezamannya maka perempuan dalam peradaban mesir dihormati dan dihargai. Bahkan  bangsa Mesir mempercayakan negara kepada kaum perempuan. Mereka mampu menguasai Mesir, secara individu maupun kolektif. Mereka menyusun undang-undang, mengadakan hubungan luar negeri dan menciptakan para politisi yang baik. Bangsa Mesir membuat patung-patung untuk mengenang kebesaran , kekuatan, dan ketinggian martabat mereka”.
      Akan tetapi keadaan yang menggembirakan ini tidak dinikmati oleh seluruh perempuan bangsa Mesir, namun peradaban Mesir tetap merupakan “satu-satunya peradaban yang memberikan status hukum yang sah kepada kaum perempuan dan diakui oleh Negara. Selain itu juga satu-satunya peradaban yang menjamin hak-hak penuh bagi kaum perempuan untuk bermasyarakat sebagaimana halnya kaum laki-laki. “perempuan turut menambah belanja keluarga bila hal ini disepakati pada saat menikah. Ia membuat keputusan sendiri mengenai anak-anak dan urusan rumah tangga lainnya. Jika suami meninggal dia mengambil alih tanggung jawab pemeliharaan anak-anaknya sampai usia tertentu, dan mempunyai hak penuh untuk mengurus keluarga maupun pemerintahan. “status perumpuan tetap demikian kecuali bila Negara berada dalam pergolakan politik maupun militer tetapi perempuan tetap diperbolehkan untuk memperoleh kembali statusnya jika negara sudah aman lagi. Para ahli sejarah telah menghimpun informasi ini dari berbagai dokumen, pahatan dan pakaian yang ditemukan. Semua bukti ini memberikan informasi yang amat berharga tentang budaya dan tradisi bangsa Mesir.[5]
a)     Kilas Balik Perempuan Mesir Masa Dinasti-Dinasti
1)     Dinasti Mamluk
Di kalangan Dinasti Mamluk di Mesir (1250-1517), mempunyai tradisi memelihara harem-harem dengan jumlah besar, disamping banyaknya istri. Barangkali hal ini mengekspresikan kelas dan kekuasaan seorang pria. Dengan adanya persaingan intrinsik dalam situasi mereka, istri berlomba-lomba meraih posisi dan status yang lebih tinggi dari selir-selir lainnya, sehingga selir tersebut mencapai keamanan.
Nama-nama wanita yang disebutkan dalam hampir 30% dari dokumen-dokumen Waqf yang masih ada hingga kini, umumnya berperan sebagai administrator. Penyebutan nama-nama wanita sebagai administrator barangkali luar biasa tinggi di kalangan Mamluk. Karena hubungan khusus yang tercipta tersebut, banyak beberapa harem yang bergelimang harta, diberi tanah dan berhak menikmati pungutan pajak darinya. Kaum wanita dari kelas ini seringkali menguasai kekayaan yang sangat banyak jumlahnya dan kadang-kadang harus mengelola kekayaan mereka sendiri.
Di samping itu, wanita-wanita Mamluk mengurus rumah tangga mereka sendiri, yang berupa rumah besar. Seorang putri mempunyai tujuh ratus staf rumah tangga. Staf rumah tangga seluruhnya terdiri atas wanita, termasuk bendahara dan pengawas umum. Seperti kaum pria, kaum wanita di kelas ini menetapkan berbagai sumbangan untuk sekolah, penginapan, mausoleum dan mengadakan sumbangan-sumbangan untuk kepentingan budak-budak perempuan mereka.
2)     Masa Dinasti Safawi
Kehidupan perempuan di Persia pada umumnya di abad pertengahan tampaknya sama dengan yang dialami oleh sebagian besar perempuan di belahan dunia lainnya. Peranan mereka ditentukan oleh adat-istiadat, gaya hidup, dan minimnya keterlibatan mereka dalam ekonomi. Terdapat empat hal yang menentukan kedudukan perempuan, yaitu: adat-istiadat dan hukum yang mengatur perkawinan, khususnya yang membolehkan poligami,perseliran dan perceraian sepihak oleh suami. Kedua, pemingitan bagi perempuan. Ketiga, hak perempuan untuk memiliki kekayaan dan keempat, posisi perempuan dalam sistem kelas sosial.
3)     Masa Dinasti Mughal
Pada masa pemerintahan Dinasti Mughallah perempuan India menikmati kebebasan yang berdasar keadilan dari ajaran agama islam. Perempuan dimuliakan kedudukannya dan pendapatnya dihormati. Pada masa Shah Jehan dibangun makam yang megah untuk istri tercintanya yang wafat dan diberi nama Taj Mahal. Perempuan memperoleh hak-haknya sebagai pribadi dan anggota masyarakat.
Namun demikian, suasana umum dari kedudukan perempuan di masa ini masih belum seluruhnya baik. Agama sinkretisme yang dikembangkan sering bertentangan dengan ajaran islam, seperti dikeluarkannya larangan untuk mandi junub dan dilarang kawin dengan sepupu atau famili dekat karena merusak cinta kasih.
4)     Masa Turki Usmani
Kaum perempuan di wilayah kekuasaan Dinasti Usmani memiliki keterlibatan dalam berbagai aktifitas publik dan akses untuk mengaktualisasikan hak-hak kepemilikan mereka. Mereka tidak hanya berhak aktif di forum umum, mereka membuka peluang untuk menjadi partisipan di dunia usaha. Berbagai data menunjukkan bahwa banyak perempuan yang terlibat dalam dunia usaha. Mereka cenderung lebih banyak menjadi penjual dari pada pembeli. Statistik volume transaksi jual beli di wilayah kekuasaan dinasti usmani menunjukkan bahwa aktifitas mereka sebagai penjual tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan aktifitas pembelian mereka. Namun keterlibatan mereka di sektor usaha ini tidak dapat mengimbangi intensitas kelompok laki-laki. Setidaknya dengan menunjukkan adanya akses bagi perempuan untuk memasuki kegiatan usaha. Hal senada juga dikemukakan oleh Gokalp untuk mereduksi kebudayaan Turki dalam berbagai aspek. Ia memprakarsai persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, sehingga mereka dapat berperan untuk kemajuan bangsa mereka.
Dalam bidang pendidikan, perempuan Turki cukup mendapat perhatian, tuntutan terhadap pentingnya pendidikan semakin meningkat. Meningkatnya kebebasan keuangan perempuan terdidik Turki, membawa pengaruh terhadap hubungan perkawinan dan kekeluargaan, seperti masalah poligami dalam struktur masyarakat islam dianggap sebagai kelaziman sosial. Data sejarah tentang kasus poligami di Turki abad XVII, menunjukkan bahwa dari sekitar dua ribu kelas menengah, hanya dua puluhan saja yang melakukan poligami.
Mustafa Kamal juga mengajukan dan melakukan reformasi, termasuk untuk pemberdayaan perempuan dalam bidang politik dengan memberikan hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota parlemen sejak bulan Desember 1934. Kantor-kantor pemerintah dan organisasi sosial menaruh perhatian dalam melakukan program kesejahteraan sosial. Beberapa organisasi perempuan aktif dalam kerja sosial untuk meningkatkan pemberdayaan, kedudukan dan kesejahteraan perempuan. Hal tersebut tidak mereka peroleh pada masa sebelumnya.[6]
Selama lebih dari satu abad, telah terjadi perkawinan yang tidak terbantahkan lagi antara feminisme dan kolonialisme di dunia muslim, yang terus berlanjut ke zaman modern. pemerintah dan politisi Barat generasi demi generasi telah menggunakan bahasa feminisme dan gerakan-gerakannya dalam rangka melanjutkan kepentingan kolonial mereka di wilayah tersebut. Mereka memproduksi dan menyebarkan narasi bahwa para muslimah butuh diselamatkan dari ‘penindasan’ hukum-hukum dan aturan Islam serta butuh dibebaskan melalui budaya (peradaban) dan sistem Barat. Hal ini bertujuan agar secara moral dapat membenarkan intervensi dan perang kolonial mereka di negeri-negeri muslim dan memperkuat pijakan kaki mereka di dunia Islam. Namun sejatinya, kepedulian yang tampak dari wajah-wajah mereka demi kesejahteraan perempuan muslim adalah sekedar emosi yang penuh kepura-puraan, karena intervensi ini justru memperburuk kehidupan perempuan di dunia muslim dan melucuti hak-hak mereka. Seorang akademisi, Janine Rich, dalam sebuah artikel yang diterbitkan dalam International Affairs Review berjudul, “‘Menyelamatkan’ muslimah: Feminisme, Kebijakan AS, dan Perang Melawan Teror”, ia menulis, “Wacana kompleks yang mengitari perempuan di dunia Islam memiliki sejarah politik yang panjang dan mendalam, dan narasi ini telah diperbaharui dan digunakan ulang berkali-kali untuk menggalang dukungan publik yang luas kepada intervensi militer Barat di Timur Tengah. Namun ketika dicermati secara kritis, justru menjadi jelas bahwa kebijakan luar negeri dan intervensi militer AS di Timur Tengah telah memperburuk status hak-hak perempuan di wilayah tersebut, lantas kemudian digunakanlah wacana hak-hak perempuan sebagai pembenaran untuk “perang melawan teror.”[7] Hari ini, seiring dengan serangan terhadap konsep ‘Khilafah‘ dari segala penjuru oleh para politisi dan media Barat, penebaran rasa takut terhadap status perempuan di bawah pemerintahan Islam – sekali lagi kembali diintensifkan. Pada saat ini mungkin lebih bisa dipahami bahwa bagi pemerintah Barat, pembicaraan tentang ‘Hak-Hak perempuan‘ dalam konteks dunia Islam – baik secara historis dan pada masa kini – hanya digunakan sebagai tabir asap dan alat untuk memperdalam tujuan kolonial.
      Dalam risalahnya mengenai peradaban Mesir kuno, Tuhfah Ahmad As-Sa’id Handusah menggambarkan dan mengomentari bahwa semua pahatan dan lukisan ini “memberikan kesan yang benar tentang hubungan keluarga yang kuat. ada yang menggambarkan kehidupan didalam rumah, di luar ruang keluarga rumah mereka, ada juga yang menunjukkan perempuan yang sedang bekerja di ladang bersama suami, atau seluruh keluarga pergi jalan-jalan atau berburu. Kita juga mendapat gambaran tentang istri yang sedang menghibur suaminya atau beribadah bersamanya.”
      Jadi, perempuan Mesir tidak direndahkan derajat kemanusiaannya seperti terjadi pada kaum perempuan dalam peradaban kuno lainnya. Penulis berkebangsaan Perancis Alexandre Moret berkata bahwa kaum perempuan dalam peradaban Mesir kuno tidak ditolak. “ malah sebaliknya ia dihargai dengan penuh hormat, dia hidup bersama anggota keluarga lainnya dan tidak tergantung kepada kaum laki-laki secara total. Kaum Fir’aun memuja dan menghormati kaum perempuan karena menggapnya sebagai alasan utama untuk kelangsungan hidup, perkembang biakan, dan penyatuan bangsa.”
      Gelar nyonya rumah diberikan kepada kaum perempuan. Istri mendampingi suaminya ke pesta dansa dan mereka tidak pernah terpisah pada saat menonton pertunjukan teater. Istri adalah partner suaminya. Mereka selalu jalan bersama sambil bergandengan tangan seperti ditunjukan dalam lukisan atau pahatan diatas monument atau kuburan. Nasehat-nasehat orang bijak juga menunjukan bahwa bangsa Mesir sangat mencintai dan bersikap baik terhadap istri mereka.  Orang-orang bijak memerintahkan anak laki-laki mereka untuk memperlakukan para istrinya dengan baik dan memberikan kehidupan yang bahagia dan menyenangkan. Batah Hatab mengatakan “Cintailah dan berbuat baiklah kepada istrimu dan nafkahilah mereka. Minyak dan wangi-wangian adalah obat bagi tubuh mereka. Bahagiakanlah hati mereka disepanjang hidupnya. Dia benar-benar ladang yang subur bagi suaminya.”
      Bahkan terdapat salah satu tokoh menulis buku yang berjudul “kewajiban perempuan terhadap suaminya”  bahwa, “perempuan Mesir adalah istri yang patuh, ibu rumahtangga yang sempurna dan ibu yang ideal.[8] Hal ini bisa dlihat dalam berbagai pahatan dan naskah kuno yang ada. Isi naskah tersebut menggambarkan rasa hormat seorang istri terhadap suaminya dan perasaannya bahwa suami itu adalah tuannya. Dia mengubah rumahnya menjadi tempat tinggal yang menyenangkan. Jadi, meskipun kedudukannya tinggi dalam masyarakat, dia tetap berkhidmat terhadap suaminya.
      Walaupun status perempuan tinggi dalam peradaban Mesir, namun kaum laki-laki mempunyai prioritas dalam hal warisan dan peluang naik tahta,”Walaupun kaum wanita mempunyai hak untuk naik tahta, namun hak ini hanya diperoleh jika ahli waris laki-laki tidak ada. Oleh karena itu, meskipun derajat perempuan tinggi hukum juga mengharuskan perempuan tunduk terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.[9]

B.   GERAKAN PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI IRAN
1.   Gerakan Perempuan di Iran
      Pada masa rezim Shah Reza Pahlevi, yang menuntun Iran menuju modernitas, kebijakan penggunaan hjiab oleh penguasa sebelumnya Dinasti Qajar, perlahan dihapuskan. Di penghujung masa kepemimpinannya di tahun 1942, Shah Reza membuat peraturan baru bagi  perempuan-perempuan Iran untuk tidak memakai hijab di lingkungan publik. Sebuah kebijakan liberalis yang sama sekali tidak berjalan mulus bagi kaum konservatif dan tradisional yang merupakan mayoritas di Iran.
          Politik penggunaan hijab bagaimanapun telah menjadi bahan perdebatan yang tak kunjung usai dari masa transisi rezim Shah Mohammad Reza Pahlevi ke masa pemerintahan Rebuplik Islam Iran, atau di antara kaum sekuler dan agamis. Maka ketika kebijakan pembebasan perempuan dari hijab diterapkan pada masa rezim Pahlevi yang mengusung modernitas, muncul pergerakan baru yang dimotori kaum perempuan, sebagaimana yang terjadi ketika kewajiban penggunaan hijab bagi perempuan di masa pemerintahan Khomeini di bawah hukum Islam terjadi. (Sandra Mackey, 1998:80) Diseluruh dunia kedudukan kaum perempuan tengah berubah. Di Negara yang satu perubahan itu baru saja dimulai. Di negara yang satu lagi perubahan itu sudah demikian majunya sehingga hampir dianggap sebagai penghinaan kalau tidak member perhatian khusus kepada peranan perempuan. Maka hal ini seharusnya tidak perlu. Namun pergerakan-pergerakan perempuan adalah salah satu dari sekian banyak hal yang sedang tumbuh pada bangsa yang baru lahir.[10] 
      Gerakan perempuan atau lebih dikenal sebagai gerakan gender sebagai gerakan politik sebenarnya berakar pada suatu gerakan yang dalam akhir abad ke -19 di berbagai negara Barat dikenal sebagai gerakan “suffrage”, yaitu suatu gerakan untuk memajukan perempuan baik di sisi kondisi kehidupannya maupun mengenai status dan perannya. Inti dari perjuangan mereka adalah bahwa mereka menyadari bahwa di dalam masyarakat ada satu golongan manusia yang belum banyak terpikirkan nasibnya. Golongan tersebut adalah kaum perempuan.[11] Stereotipe peran seksual yang ada, mengatakan bahwa politik adalah dunia laki-laki. Politik selamanya selalu dikaitkan dengan maskulinitas, sesuatu yang bertentangan dengan feminitas.[12] Pernyataan ini jika dikaitkan dengan perempuan dalam politik dikatakan sebagai dua sisi mata uang logam yang saling bertentangan. Hal ini disebabkan karena telah dibentuk oleh budaya masing-masing negara yang menekankan kedudukan perempuan dalam lingkungan keluarga sedangkan politik yang selalu berkaitan dengan “power” dikaitkan dengan laki-laki. Betapapun pada perkembangannya ke depan, ketika aktifitas perempuan dalam dunia politik mulai tampak, namun peranan mereka masih sangat terbatas baik secara kuantitatif yang akhirnya berdampak pada penentuan kualitas perempuan dalam politik. Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila pada level-level yang tinggi, seperti organisasi politik maupun jabatan tertinggi di kalangan pemerintahan, dimana keputusan dan kebijakan dibuat, terlihat jumlah perempuan sangat sedikit, itulah yang dikemukakan Almond seperti yang dikutip Patrick, mengatakan bahwa tingkat partisipasi politik kaum perempuan adalah rendah.[13] 
      Mendekati akhir abad ke ke-20, lebih dari 95% negara di dunia menjamin dua hak demokratik perempuan yang paling mendasar (fundamental), hak memilih (right to vote) dan hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan (right to stand for election).[14] Negara Iran mengakui kedua hak tersebut pada tahun 1963 melalui Revolusi besar-besaran pasca berakhirnya kedudukan Shah. Meskipun demikian, dalam kenyataannya, tetap saja kaum perempuan menjadi makhluk yaang termarginalkan dalam kaum politik, menjadi bagian yang tersubordinasikan dalam dunia politik seperti yang terjadi di hampir seluruh negara-negara Islam.
      Beberapa penelitian menunjukkan bahwa mengapa begitu banyak muncul feminis-feminis di negara-negara Asia dan negara-negara Arab yang lain, jawabannya adalah karena begitu banyak ketidakadilan gender (gender inequality) yang mereka alami yang kesemuanya itu disebabkan oleh politisasi agama yang melahirkan aturan-aturan yang tidak adil serta budaya patriarkal yang sangat kental di negara-negara mereka.[15]
Mereka bukan perempuan Iran biasa. Fereshteh Ruh Afza adalah perempuan terpilih tahun 2010 dari Presiden Republik Islam Iran serta pengelola program TV untuk perbandingan hak-hak perempuan antara Islam dan Barat. Tahereh Nazari adalah ketua Komite Internasional Dewan Kebudayaan Sosial Perempuan Republik Islam Iran sekaligus sebagai direktur urusan internasional hak asasi perempuan. Sedangkan Shayesteh Khuy merupakan seorang guru dan pengurus divisi perempuan Pusat Konsultasi Astan-e Qods-e Razavi, Mashad, Republik Islam Iran.
Ketiga perempuan Iran tersebut sengaja didatangkan ke Indonesia untuk membagi cerita tentang perempuan dalam perjuangan untuk hak asasi dalam dunia Islam. Menurut penyelenggara, ketua Raushan Fikr Institute, AM Safwan, Indonesia patut belajar dari Iran soal hak asasi perempuan.
Iran, yang terkesan sangat fundamentalis, faktanya merupakan negara yang sangat terbuka. Hal itu terlihat dari sistem pemerintahan maupun hukum yang ada. Di Indonesia sebagai negara demokrasi, kata Safwan, faktanya seorang perempuan tergantung suami dalam kasus perceraian. Juga dalam dunia politik, Iran lebih terbuka untuk perempuan. "Selain itu, mereka juga memperkenalkan keadilan di dunia terkait perempuan," kata Safwan pada Republika. Safwan menambahkan, yang paling patut kita pelajari adalah kekuatan bertahan Iran karena mampu bertahan dari tekanan Barat.
Dalam uraiannya, Fereshteh Ruh Afza lebih banyak mengungkapkan persoalan media yang semakin lama menganggap perempuan hanya sebatas obyek penarik bagi larisnya program-program mereka. Tareheh Nazari lebih banyak bercerita tentang peran perempuan dalam masyarakat Islam, terutama di Iran.
Lalu Shayesteh Khuy yang seorang guru menceritakan peran perempuan dalam kebangkitan Islam. Menurutnya, gerakan perjuangan perempuan memiliki dua tahap, pertama saat penguasaan imperialis Barat dan Timur pertengahan abad ke-20, dan tahap kedua adalah peristiwa revolusi Islam di Iran oleh Khomeini. Namun, lanjut Khuy, gerakan perempuan itu melemah karena adanya tekanan oleh pihak imperialis.[16]

Kondisi Sebelum Revolusi Islam
      Meskipun mayoritas penduduk Iran pra Revolusi beragama Islam, situasi relijius tidak mewarnai kehidupan masyarakat. Situasi zaman itu bisa dilihat dari tulisan Massoumeh Price. berikut ini: “Reza Shah diangkat sebagai raja pada tahun 1925. Pada tahun 1926, Sadigheh Dawlatabadi mengikuti The International Women’s Conference di Paris. Sekembalinya dari Paris, dia muncul di depan publik dalam pakaian Eropa. Pada tahun 1928, Parlemen meratifikasi aturan baru berpakaian. Semua laki-laki, kecuali para ulama, diharuskan berpakaian ala Eropa selama berada di dalam kantor-kantor pemerintah. Pada tahun 1930, topi perempuan dibebaskan dari pajak. Emansipasi didiskusikan secara kontinyu dan digalakkan oleh pemerintah. Pada tahun 1936, Reza Shah, istrinya, dan anak-anak perempuannya mengikuti upacara wisuda di Women’s Teacher Training College di Tehran. Semua perempuan disarankan untuk datang ke acara itu tanpa menggunakan kerudung. Pada saat itulah, ‘emansipasi’ perempuan Iran secara resmi dicanangkan. Pelepasan jilbab dijadikan sebuah kewajiban serta perempuan dilarang menggunakan chadur dan kerudung di depan umum.
      Pada tahun 1968, diratifikasi UU Perlindungan Keluarga. Dalam UU itu ditetapkan bahwa perceraian harus dilakukan dalam pengadilan keluarga, aturan perceraian dibuat menguntungkan, poligami dibatasi dan diharuskan adanya izin tertulis dari istri pertama (Pada waktu itu pula) Mrs. Parsa diangkat sebagai menteri perempuan pertama di Iran. (Kemudian dikeluarkan aturan) perempuan harus mengikuti pendidikan militer dan harus mengikuti wajib militer, Aborsi tidak pernah dilegalisasi, tetapi sanksi yang ada telah dihilangkan sehingga membuat (aborsi) sangat mudah dilakukan.”
Kondisi zaman pra-Revolusi itu digambarkan oleh Imam Khomeini sebagai berikut:
      Radio, televisi, media cetak, sinema, dan teater adalah di antara alat-alat yang banyak digunakan untuk menyeret bangsa-bangsa, khususnya generasi muda, ke arah kejahatan. Dalam seratus tahun terakhir,  khususnya setengah abad terakhir, kita melihat betapa besarnya peran alat-alat ini dalam menentang Islam dan ulama yang berkhidmat kepada Islam. Fasilitas ini berperan besar dalam mempropagandakan imperialisme Barat dan Timur. Alat-alat ini juga digunakan untuk menciptakan pasar berbagai produk. Melalui media ini, mereka menciptakan paham kemewahan, membangun bangunan dengan berbagai jenis hiasan dan keindahannya, serta membuat berbagai jenis minuman dan pakaian sebagai mode yang harus diikuti masyarakat. Umat Islam dicekoki dengan hal-hal yang melenakan. Dengan cara ini, terciptalah pemikiran bahwa merupakan kebanggaan besar bila bersikap kebarat-baratan dalam setiap sisi kehidupan, mulai dari perilaku, tutur kata, pakaian, dan lain-lain. Ahmad Heydari menulis, “Sebelum Revolusi, Rezim Shah di Iran telah mengibarkan bendera pembelaan hak-hak asasi dan kebebasan perempuan. Membuka hijab serta mengabaikan rasa malu, harga diri, rasa keberagamaan, merupakan langkah-langkah awal rezim ini dalam ‘mengantarkan’ kaum perempuan pada hak-hak mereka. Di sisi lain, masyarakat yang masih teguh menjalankan nilai-nilai agama mengambil sikap untuk mengekang perempuan dan menjauhkannya dari masyarakat.”
      Menanggapi ‘gerakan emansipasi’ Iran era pra-Revolusi yang berkiblat ke Barat, ulama-ulama Islam Iran melakukan usaha-usaha perlawanan. Ali Shariati pada tahun 1975 menerbitkan bukunya yang berjudul “Fathima is Fathima” yang antara lain berisi kecamannya atas perilaku perempuan yang kebarat-baratan. Shariati dalam bukunya itu mengenalkan kepada perempuan Iran, seorang teladan muslimah sepanjang zaman, yaitu Fathimah a.s. Ayatullah Muthahhari juga dengan gencar menyeru kaum perempuan Iran untuk kembali mengenakan hijab, melalui sebuah artikel berseri di majalah yang populer saat itu, “Zan-e Ruz”.
Kondisi Pasca Revolusi
      Selanjutnya pergerakan perempuan di Iran pasca revolusi 1979, runtuhnya rezim syah pahlevi mengantarkan kaum perempuan pada masa depan yang lebih cerah. Pada masa pahlevi perempuan iran dibiarkan bodoh sehingga mereka tidak paham politik dan tidak turut serta dalam mempertahankan Negara. Banyak batasan yang memisahkan pria dan wanita dalam masyarakat, siswa laki-laki dan perempuan dipisahkan dalam kelas-kelas pendidikan tinggi, siswa perempuan dilarang dari 69 bidang studi, perempuan dilarang dari beberapa profesi, seperti kelompok peradilan dan bernyanyi, perempuan dilarang dari disiplin ilmu-ilmu tertentu di universitas-universitas, menolak perempuan menjadi hakim, melarang perempuan berpartisipasi dalam olahraga dan tidak diizinkan menonton laki-laki berolah raga. Semua ini berubah pasca revolusi iran denagn sang revolusioner imam Khomeini.
 gerakan-gerakan perempuan iran merupakan kelanjutan dari keterlibatan mereka dalam organisasi perempuan. Beberapa factor keterlibatan perempuan di Iran sebelum revolusi diantaranya adalah (1) keterlibatan perempuan dalam melawan syah, berperan penting dalam penumbangan dinasti syah pahlevi (2) keterlibatan kaum perempuan dalam kegiatan bawah tanah melawan pasukan asing, (3) keterlibatan perempuan dalam pemboikotan impor  barang asing, mereka juga berpartisipasi dalam pembongkaran sebuah bank rusia, dan pengumpulan dana untuk membentuk bank nasional (5) gerakan perempuan dalam melawan UU Jilbab, demi memperoleh hak sebagai muslimah. (6) gerakan perempuan menekan syah dalam kesejahteraan dan pendidikan. Sebenarnya masih banyak gerakan –gerakan perempuan tersebut.
Pasca revolusi perempuan iran mempunyai ruang yang lebih luas untuk merealisasikan bakatnya dan mendapatkan haknya sama seperti kaum laki-laki. Bahkan Komeini sangat mengapresiasi terhadap peran perempuan di Iran. Sehingga sampai sekarang di Iran posisi perempuan menempati lebih banyak dari pada laki-laki dalam bidang pendidikan misalnya bidang kedoteran. [17]
Pasca kemenangan Revolusi Islam, spirit pengangkatan harkat dan martabat perempuan segera menggema di Iran. Pemimpin Revolusi Islam, Imam Khomeini, dalam berbagai kesempatan selalu menyebutkan peran penting perempuan dalam pembangunan bangsa. Di antara pernyataan Imam Khomeini berkaitan dengan hal ini adalah sbb: Perempuan juga harus berperan serta dalam melindungi masyarakat. Perempuan harus bahu-membahu bersama laki-laki dalam aktivitas sosial dan politik, tentu saja dengan tetap menjaga aturan yang telah ditetapkan Islam yang saat ini telah terlaksana di Iran.”
Pengakuan atas hak dan martabat perempuan di Iran mulai tampak sejak penyusunan Konstitusi/UUD RII (Republik Islam Iran) oleh para ulama yang tergabung dalam Majelis-e-Khubregan. Meskipun hanya satu ulama perempuan yang tergabung dalam majelis tersebut, UUD yang dihasilkan sangat berpihak kepada perempuan. Kata perempuan disebut lima kali dalam UUD tersebut (bandingkan dengan UUD 45 atau UUD Amerika Serikat yang sama sekali tidak menyebut kata ‘perempuan’). Dalam Pembukaan UUD RII terdapat dua paragraf yang khusus berbicara tentang perempuan, yaitu sbb:
1.     Perempuan dalam Konstitusi
Melalui pembentukan infrastruktur sosial yang Islami, semua elemen kemanusiaan yang (selama ini) berkhidmat kepada eksploitasi asing, harus meraih kembali identitas asli dan hak asasi mereka. Sebagai bagian dari proses ini, sudah selayaknya perempuan harus menerima penambahan (proporsi) yang besar atas (penunaian) hak-hak mereka karena pada rezim lama, mereka juga menderita opresi yang lebih besar. Keluarga adalah unit dasar dalam masyarakat serta menjadi pusat pertumbuhan dan pembangunan manusia. Penggabungan antara kepercayaan dan idealisme, yang merupakan dasar dari pertumbuhan dan perkembangan manusia, adalah hal yang paling utama dalam pembentukan keluarga. Adalah kewajiban pemerintah Islam untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan ini. Konsep keluarga ini, akan menghindarkan perempuan dari anggapan sebagai objek atau instrumen dalam mempromosikan suatu produk, atau objek eksploitasi. (Konsep keluarga) akan mengembalikan fungsi mulia perempuan sebagai ibu. Hal ini merupakan penegakan ideologi kemanusiaan, serta menempatkan perempuan sebagai pemegang peran utama dalam masyarakat sekaligus menjadi mitra perjuangan bagi laki-laki dalam berbagai area penting kehidupan. Pemberian tanggung jawab yang berat kepada perempuan ini merupakan pengejawantahan nilai Islam yang agung dan mulia.[18]
C.  Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Turki
      Sekitar tiga dasawarsa yang lalu tepatnya di Istanbul, gerakan yang dimotori sekitar 30 LSM perempuan di Turki telah menjadi ujung tombak perubahan hukum, politik dan sosial di negara itu yang mendorong kesetaraan dan mengurangi kekerasan terhadap perempuan. Tapi perubahan memang tidak datang dengan mudah karena LSM-LSM ini mencoba menentang pandangan-pandangan tradisional yang sudah mengakar tentang perempuan.
      Kehidupan masyarakat sehari-hari pada saat itu sangat terganggu oleh militerisasi tak berkesudahan di Timur Tengah dan meningkatnya konservatisme secara global. Konflik bersenjata antara militer Turki dan pemberontak Kurdi di wilayah timur dan tenggara Turki serta pemboman yang terjadi belum lama sejak saat itu di Istanbul dan Izmir membuat isu-isu kesetaraan bagi perempuan, pemberantasan kekerasan terkait gender, dan penegakan hukum berada dalam urutan terendah dalam agenda publik.
      Langkah-langkah pengamanan di Turki pun semakin meningkat. Petugas keamanan di tempatkan di jalan-jalan dan pos-pos pemeriksaan polisi didirikan khususnya di kota-kota Kurdi seperti Diyarbakir dan Van. Karenanya, banyak orang hanya keluar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar saja, dan banyak keluarga yang tidak mengizinkan perempuan untuk meninggalkan rumah sama sekali karena khawatir akan keselamatan mereka.
      Karena atmosfir penuh ketegangan inilah, LSM-LSM perempuan khawatir akan adanya peningkatan kekerasan dan akibat-akibat psikologisnya bagi perempuan serta adanya batasan-batasan atas hak mereka untuk bepergian dengan bebas. Masyarakat hanya memusatkan perhatian pada keselamatan fisik perempuan belaka. Kelompok ini berharap agar mereka dapat memandu masyarakat untuk menjauh dari paradigma “melindungi perempuan” saja dan beralih menggunakan paradigma “melindungi hak-hak perempuan”.
      Pada akhir Agustus 2008, 60 orang perempuan dari beberapa organisasi yang menangani isu-isu perempuan berkumpul di sebuah kota kecil di bagian timur Elazig untuk mengikuti lokakarya tiga hari. Lokakarya ini membahas berbagai isu hak-hak perempuan pada tingkat nasional dan regional. Kelompok-kelompok yang ikut serta di dalamnya termasuk Asosiasi Perempuan Saray (Saray Women Association), Asosiasi Perempuan Van (Van Women's Association), Pusat Perempuan Yaka-Koop and Bitlis Guldunya (Yaka-Koop and Bitlis Guldunya Women's Center), Koperasi Perempuan Filmmor (Filmmor Women's Cooperative) serta Perempuan bagi hak-hak Perempuan (Women for Women's Human Rights).
      Para peserta membahas isu-isu yang terus mempengaruhi kaum perempuan, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan, hak-hak seksual dan reproduksi, serta kebebasan berserikat. Mereka juga membahas akibat yang ditimbulkan oleh kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini di Turki terhadap kaum perempuan.
     Semua setuju bahwa kebangkitan militerisme di negara itu telah memperkuat hegemoni sistem patriarki dalam masyarakat Turki. Mereka juga sepakat bahwa LSM-LSM harus bekerja untuk merubah respon yang biasa diambil untuk mengatasi konflik bersenjata dan ketidakpastian seperti pembatasan peran serta perempuan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Respon yang seperti itu hanya akan semakin menyulitkan LSM-LSM tersebut mencapai tujuan-tujuan mereka. Pembatasan untuk bergerak misalnya menghalangi perempuan untuk berorganisasi dan membangun jaringan. Beberapa pihak di Turki telah mencoba untuk membenarkan respon seperti ini dengan berpendapat bahwa keberadaan organisasi-organisasi perempuan independen seperti ini hanyalah memperlemah “nilai-nilai keluarga” dan “moralitas masyarakat”, menghancurkan keluarga, serta hanya membuat perempuan bercerai.
      Atmosfir kekerasan ini mengharuskan jaringan LSM-LSM perempuan yang sudah kuat ini untuk melanjutkan pekerjaan mereka untuk memperjuangkan kesetaraan gender. Lagipula, kaum perempuan Turki sudah pernah menghadapi tantangan-tantangan seperti ini.
      Tahun lalu, gerakan perempuan di Turki sekali lagi meregangkan otot politiknya dengan menolak amandemen konstitusi yang diusulkan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (Justice and Developmen Party/AKP) yang bertujuan untuk menghilangkan klausa “laki-laki dan perempuan adalah setara” dalam konstitusi yang ada sekarang. Karena penolakan ini, upaya amandemen ini pun gagal.
      Perempuan dan LSM-LSM perempuan di Turki tidak boleh kehilangan arah tujuan mereka, terutama selama atmosfir konflik bersenjata masih berlangsung. Mereka harus terus bekerja berdampingan untuk mencapai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Gerakan perempuan harus memanfaatkan momentum dan pengaruh politik yang telah mereka bangun selama tahun-tahun terakhir ini dengan terus mendorong solusi-solusi yang adil dan tanpa kekerasan mencapai tujuan-tujuan mereka.[19]
      Dikabarkan bahwa wacana publik atas isu pemakaian jilbab mencerminkan suatu perjuangan internal demokratis atas kebebasan individu. Seperti diketahui, mengenai masalah ini, Turki merupakan negara terpolarisasi dua kelompok yang berkepentingan atas kontrovesi jilbab antara kelompok muslim dan sekularis.
      Muslim berpendapat bahwa mengenakan jilbab adalah hak manusia dan kewajiban agama, dan beberapa sekularis melihat jilbab sebagai politik provokatif, simbol ekstremisme dan tanda “Islamisasi” masyarakat Turki.
      Mustafa Kemal Atatürk, pendiri The Founder Of Modern Turkey, melihat jilbab sebagai halangan sekularisasi dan pihaknya di modernisasi Republik Turki. Visi Ataturk belum berhasil sebab kecenderungan agama penduduk Turki, meskipun jilbab telah dilarang di sekolah-sekolah, universitas dan masyarakat sipil. Sebab lebih dari 60% dari perempuan Turki menutupi kepala mereka dengan pilihannya.
     Konflik internal atas jilbab di Turki menimbulkan suatu penjajaran menarik terhadap pelarangan jilbab di Eropa. Apa artinya bila negara yang berada diperingkat kedua terbesar mayoritas Muslim di dunia sama seperti negara-negara Eropa lainnya, di mana umat Islam  tidak hanya minoritas tetapi sering terpinggirkan?
      Disebut-sebut bahwa pemakaian jilbab di Turki dilarang dengan alasan keamanan, sebagai bentuk tindakan anti-terorisme, dan masalah terselubung dengan isu-isu imigrasi. Di Turki, mengenakan jilbab adalah sebuah bentuk perjuangan untuk mendefinisikan identitas. Dimana mengenai hal sosial dan politik dari perjuangan ini yang pada akhirnya akan menentukan masa depan yang sangat berarti bagi Turki.
        Hal lain yang menyedihkan yakni Turki memberlakukan hukum sekuler yang melarang umat Islam dan juga Kristen beribadah secara formal selama 6 abad di museum yang merupakan gereja katedral terbesar di dunia sebelum Ottoman merubahnya menjadi masjid pada abad 15. Pengubahan Haghia Sophia menjadi museum sebagai jalan tengah untuk menghindari konflik sejarah.
      Ketua Asosiasi Pemuda Anatolia, Salih Turhan, mengatakan penutupan Masjid Haghia Sophia adalah penghinaan bagi umat Islam dan merupakan perlakuan buruk Barat. “Penutupan Masjid Hagia Sophia adalah sebuah penghinaan dan lambang perlakuan buruk Barat terhadap Islam,” kata Turhan seperti dikutip Reuters Ahad (3/6).
      Sementara itu, Organisasi Ortodoks Dunia, The Ecumenical Patriarchate, berharap Haghia Sophia tetap menjadi museum. “Kami ingin Haghia Sophia tetap menjadi museum sejalan dengan prinsip-prinsip Republik Turki,” ujar juru bicara The Ecumenical Patriarchate, Pastor Dositheos Anagnostopulos.
      Menurutnya jika Haghia Sophia kembali menjadi sebuah masjid, umat Kristen tidak akan bisa berdoa di sana, dan hal tersebut akan mengundang kekacauan.[20]
                                                                        











KESIMPULAN
Dalam Islam, berbicara masalah gender masih menjadi kontroversi. Di antara beberapa kaum muslim ada kelompok yang memandang bahwa tidak ada masalah gender dalam Islam. Bahkan mereka justru memberi label negatif pada hal-hal yang berhubungan dengan gerakan perempuan.
Di Mesir, tidak seperti perempuan sezamannya maka perempuan dalam peradaban mesir dihormati dan dihargai. ”dalam peradaban Mesir perempuan sangat dihormati. bahkan  bangsa Mesir mempercayakan Negara kepada kaumperempuan. Mereka mampu menguasai Mesir, secara individu maupun kolektif.
      Gerakan perempuan atau lebih dikenal sebagai gerakan gender sebagai gerakan politik sebenarnya berakar pada suatu gerakan yang dalam akhir abad ke -19 di berbagai negara Barat dikenal sebagai gerakan “suffrage”, yaitu suatu gerakan untuk memajukan perempuan baik di sisi kondisi kehidupannya maupun mengenai status dan perannya. Inti dari perjuangan mereka adalah bahwa mereka menyadari bahwa di dalam masyarakat ada satu golongan manusia yang belum banyak terpikirkan nasibnya. Golongan tersebut adalah kaum perempuan.
         Sekitar tiga dasawarsa yang lalu tapatnya di Istanbul, gerakan yang dimotori sekitar 30 LSM perempuan di Turki telah menjadi ujung tombak perubahan hukum, politik dan sosial di negara itu yang mendorong kesetaraan dan mengurangi kekerasan terhadap perempuan. Tapi perubahan memang tidak datang dengan mudah karena LSM-LSM ini mencoba menentang pandangan-pandangan tradisional yang sudah mengakar tentang perempuan.

DAFTAR PUSTAKA
Jamzuri, Muhammad, http://mjamzuri.com/index.php/artikel/islamic-studies/128-perempuan-dalam-peradaban-islam  diakses pada 26 November 2015 pukul 14.19
http://relasigenderepin.blogspot.co.id/2013/12/perjuangan-pergerakan-perempuan-dan_8.html diakses pada tanggal 25 November 2015, pukul 21.00
Khoiruddin Nasution, Status Perempuan di Asia Tenggara: Studi terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2002), h.92
Mernissi, Fatima, Pemberontakan Wanita ! : Peran Intelektual Kaum Wanita dalam Sejarah Muslim, Bandung:Mizan, 1999, Cet I
Nasif , Fatima Umar, Menggugat Sejarah Perempuan: Mewujudkan Dialisme Gender Sesuai Tuntunan Islam, Jakarta: CV.Cendekia Sentra Muslim, 2001, cet. II
Nasution, Komaruddin, Status Perempuan di Asia Tenggara: Studi terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2002), h.92
Ritzer  George and Goodman Douglas J., Modern Sociological Theory, 6th Edition, diterjemahkan, Teori Sosiologi Modern, oleh Alimandan (Jakarta: Prenada Media, 2003)
Schimmel, Annemarie, Jiwaku Adalah Wanita:Aspek Feminim Dalam Spiritualitas Islam, Bandung:Penerbit Mizan,1998 cet.II
Sulkhan Chakim, Interkoneksitas Feminisme Muslim dan gerakan Pembaharuan di Timur Tengah, Di ambil dari Tesis Sulkhan Chakim
Sadli, Saparinah, Pengantar Tentang Kajian Wanita, dalam T.O Ihromi (ed.) Kajian Wanita Dalam Pembangunan,  jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995, Cet. III
Patrick, Kirk, Partisipasi Politik Kaum Wanita, Jurnal Universitas Brawijaya, Surabaya: PT. Danur Wijaya Press, 1994, cet.I
Waddy, Charis, Wanita Dalam Sejarah Islam, Jakarta Pusat: PT Temprint, 1987 cet. I
Zahid Faruq, Wanita Dalam Sejarah Islam (Jakarta: Pustaka Jaya, 1987)






               [1]George Ritzer and Douglas J. Goodman, Modern Sociological Theory, 6th Edition, diterjemahkan, Teori Sosiologi Modern, oleh Alimandan (Jakarta: Prenada Media, 2003), h: 414-416
[3] Annemarie Schimmel, Jiwaku Adalah Wanita:Aspek Feminim Dalam Spiritualitas Islam, (Bandung:Penerbit Mizan,1998) cet.II, h. 59.
[4] Charis Waddy, Wanita Dalam Sejarah Islam, (Jakarta Pusat: PT Temprint, 1987) cet. I, h. 223
               [5] Fatima Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan: Mewujudkan Dialisme Gender Sesuai Tuntunan Islam,( Jakarta: CV.Cendekia Sentra Muslim, 2001) ,cet. II, h. 37,
               [6]Penulis Muhammad Jamzuri http://mjamzuri.com/index.php/artikel/islamic-studies/128-perempuan-dalam-peradaban-islam diakses pada 26 November 2015 pukul 14.19
               [8] Khoiruddin Nasution, Status Perempuan di Asia Tenggara: Studi terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2002), h.92
[9]Fatima Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan: Mewujudkan Dialisme Gender Sesuai Tuntunan Islam,( Jakarta: CV.Cendekia Sentra Muslim, 2001) ,cet. II, h. 39-40,
               [10]Faruq Zahid, Wanita Dalam Sejarah Islam (Jakarta: Pustaka Jaya, 1987), h.21  
[11]Saparinah Sadli, Pengantar Tentang Kajian Wanita, dalam T.O Ihromi (ed.) Kajian Wanita Dalam Pembangunan, ( jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995, Cet.III, h.14
[12]Kirk Patrick, Partisipasi Politik Kaum Wanita, Jurnal Universitas Brawijaya, (Surabaya: PT. Danur Wijaya Press, 1994), cet.I,  h. 76
[13]Ibid, hal. 77
[14]Ibid, hal. 78
[15]Fatima Mernissi, Pemberontakan Wanita ! : Peran Intelektual Kaum Wanita dalam Sejarah Muslim, (Bandung:Mizan,  1999) Cet I, h.45
               [16] Chakim Sulkhan, Interkoneksitas Feminisme Muslim dan gerakan Pembaharuan di Timur Tengah, Di ambil dari Tesis Sulkhan Chakim.
                [17] http://relasigenderepin.blogspot.co.id/2013/12/perjuangan-pergerakan-perempuan-dan_8.html diakses pada tanggal 25 November 2015,pukul 21.00
[19] http://www.commongroundnews.org/article.php?id=24924&lan=ba&sp=0 diakses pada tanggal 17 September 2015, pukul 12.05


Tidak ada komentar:

Posting Komentar