"GERAKAN PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI MESIR, IRAN & TURKI"
"GERAKAN PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI MESIR, IRAN & TURKI"
Untuk
memenuhi syarat pada matakuliah Relasi
Gender dalam Agama-agama
Dosen Pembimbing: Dra, Siti Nadroh, M.Ag.
Oleh:
Kelompok 4 :
Anggi Yutravika Fikri : 1113032100058
Iin
Sumaeroh : 1113032100070
Sukmaya :
1113031000043
Nita Nur Ningsih : 11130341000144
Jurusan
Perbandingan Agama
Fakultas
Ushuluddin
UIN
Jakarta
2015
"GERAKAN PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI MESIR, IRAN & TURKI"
PENDAHULUAN
Beberapa teori
mengenai kesetaraan peran laki-laki dan perempuan yang umumnya dikemukakan oleh
para feminis kontemporer didasarkan pada pertanyaan mendasar “apa peran
perempuan?” Secara esensial ada empat jawaban untuk pertanyaan tersebut. Pertama,
bahwa posisi dan pengalaman perempuan dari kebanyakan situasi berbeda dari yang
dialami laki-laki dalam situasi itu. Kedua, posisi perempuan dalam
kebanyakan situasi tak hanya berbeda, tetapi juga kurang menguntungkan atau tak
setara dibandingkan dengan laki-laki. Ketiga, bahwa situasi perempuan
harus pula dipahami dari sudut hubungan kekuasaan langsung antara laki-laki dan
perempuan. Perempuan “ditindas”, dalam arti dikekang, disubordinasikan,
dibentuk, dan digunakan, serta disalahgunakan oleh laki-laki. Keempat perempuan
mengalami perbedaan, ketimpangan dan berbagai penindasan berdasarkan posisi
total mereka dalam susunan stratifikasi atau faktor penindasan dan hak istimewa
berdasar kelas, ras, etnisitas, umur, status perkawinan, dan posisi global.
Masing-masing berbagai tipe teori feminis itu dapat digolongkan sebagai teori
perbedaan gender, atau teori ketimpangan gender, atau teori penindasan gender,
atau teori penindasan sruktural.[1]
Sejak dua puluh tahun terakhir, konsep gender memasuki bahasan dalam
berbagai seminar, diskusi maupun tulisan di seputar perubahan sosial dan
pembangunan dunia ketiga. Seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran bahwa
secara substansial manusia adalah setara, maka kesetaraan Gender semakin gencar
disuarakan, baik oleh kalangan laki laki maupun kaum perempuan. Makin banyaknya
pembahasan tentang gender salah satunya disebabkan oleh kompleksnya persoalan
itu sendiri, mulai dari terjadinya ketimpangan, penyebab ketimpangan, cara penyelesaian
yang ditawarkan, dan masih banyak lagi. Keberadaan ajaran agama seringkali
dituduh sebagai justifikasi atas kesenjangan ini, salah satunya ajaran agama
Islam. Berdasarkan data sejarah, tulisan ini menegaskan bahwa penyebab
kesenjangan gender bukanlah agama melainkan penafsiran orang terhadap teks
ajaran yang bias gender karena dipengaruhi oleh kultur patriarkhi. Islam,
sebenarnya sangat mengusahakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dan
melarang terjadinya kesenjangan. Bahkan, Islam adalah agama yang pertama kali mengumandangkan
pembelaan atas perempuan untuk setara dengan laki-laki.
ISLAM DAN KESETARAAN GENDER
Dalam Islam, masalah gender masih menjadi kontroversi. Di antara kaum
muslim ada kelompok yang memandang tidak ada masalah gender dalam Islam. Mereka
justru memberi label negatif pada hal-hal yang berhubungan dengan gerakan
perempuan, buku-buku, artikel serta pendapat dalam seminar yang membahas
tentang keadilan gender dalam Islam. Namun kelompok lain yang bersebrangan
mengatakan ada permasalahan gender dalam Islam, dan muncul sebagai gerakan yang
mendukung hal tersebut. Wacana tersebut banyak dikembangkan pada level akademis
maupun aksisosial, mengingat ketidakadilan gender seringkali dijustifikasi oleh
nilai-nilai keagamaan, sehingga untuk mengubahnya menjadi semakin riskan karena acap kali mereka yang meneriakkan kesetaraan tersebut dianggap telah
melanggar nilai-nilai fitrah agama. Salah satu
misi Islam adalah pembebasan manusia dari berbagai bentuk anarki dan
ketidakadilan. Islam sangat menekankan pada keadilan disemua aspek kehidupan.
Keadilan ini tidak akan tercapai tanpa membebaskan golongan masyarakat lemah
dan marjinal dari penderitaan. Hal ini ditegaskan dalam al-Qur’an dalam surat
An-Nahl
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ
فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ
مَاكَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barang
siapa yang
mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami
berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan
balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
kerjakan.” (QS. An Nahl/16 : 97)
Telah di jelaskan bahwa orang-orang yang
beriman diperintahkan untuk berjuang membebaskan golongan masyarakat lemah dan
tertindas. Perempuan, adalah juga termasuk makhluk yang tidak berdaya pada saat
lahirnya Islam, baik di dunia arab maupun diluarnya. Al-Qur’an lah yang pertama
kali mendeklarasikan hak-hak perempuan. Untuk pertama kalinya.[2] Seperti
apa yang telah dikatakan oleh Nabi Muhammad: “Allah telah membuatku menyayangi dari duniamu kaum wanita dan wewangian,
dan kebahagiaan bagi mataku adalah ketika sholat.” Perkataan Nabi Muhammad ini
telah sangat sering dikutip. Jadi,
bagaimana mungkin Islam bisa dikenal sebagai agama yang berpandangan negatif terhadap kaum wanita? selain itu, selama berabad-abad dan di bawah
pengaruh gerakan legalistic dan asketik yang semakin meningkat, wanita dalam
islam dipindahkan ke posisi yang jauh dari kedudukan dan yang menikmatinya di
masa-masa Nabi dan para pengikut beliau.[3]
A. GERAKAN PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI MESIR
Pergerakan wanita di Timur Tengah dan Asia
ialah suatu gejala abad ke 20. Pergerakan pertama di daerah seperti itu
ditemukan pada awal tahun 90-an sebelum itu pada tahun 1899, seorang ahli hukum
Kairo menerbitkan sebuah buku yang berjudul Emansipasi Wanita. Kedua
kejadian ini menandai perubahan-perubahan yang bersejarah. Nanti perkembangan
pergerakan akan mempercepat jalannya perubahan sosial dan secara vital mempengaruhi masa datang wanita di sebagian besar dunia arab.[4]
Di
Mesir, tidak seperti perempuan sezamannya maka perempuan dalam peradaban mesir
dihormati dan dihargai. Bahkan bangsa Mesir mempercayakan negara kepada kaum perempuan. Mereka mampu menguasai Mesir,
secara individu maupun kolektif. Mereka menyusun undang-undang, mengadakan
hubungan luar negeri dan menciptakan para politisi yang baik. Bangsa Mesir
membuat patung-patung untuk mengenang kebesaran , kekuatan, dan ketinggian
martabat mereka”.
Akan
tetapi keadaan yang menggembirakan ini tidak dinikmati oleh seluruh perempuan
bangsa Mesir, namun peradaban Mesir tetap merupakan “satu-satunya peradaban yang
memberikan status hukum yang sah kepada kaum perempuan dan diakui oleh Negara.
Selain itu juga satu-satunya peradaban yang menjamin hak-hak penuh bagi kaum
perempuan untuk bermasyarakat sebagaimana halnya kaum laki-laki. “perempuan
turut menambah belanja keluarga bila hal ini disepakati pada saat menikah. Ia
membuat keputusan sendiri mengenai anak-anak dan urusan rumah tangga lainnya.
Jika suami meninggal dia mengambil alih tanggung jawab pemeliharaan
anak-anaknya sampai usia tertentu, dan mempunyai hak penuh untuk mengurus
keluarga maupun pemerintahan. “status perumpuan tetap demikian kecuali bila
Negara berada dalam pergolakan politik maupun militer tetapi perempuan tetap
diperbolehkan untuk memperoleh kembali statusnya jika negara sudah aman lagi. Para ahli sejarah telah menghimpun informasi ini
dari berbagai dokumen, pahatan dan pakaian yang ditemukan. Semua bukti ini
memberikan informasi yang amat berharga tentang budaya dan tradisi bangsa
Mesir.[5]
a)
Kilas
Balik Perempuan Mesir Masa Dinasti-Dinasti
1)
Dinasti
Mamluk
Di kalangan
Dinasti Mamluk di Mesir (1250-1517), mempunyai tradisi memelihara harem-harem
dengan jumlah besar, disamping banyaknya istri. Barangkali hal ini
mengekspresikan kelas dan kekuasaan seorang pria. Dengan adanya persaingan
intrinsik dalam situasi mereka, istri berlomba-lomba meraih posisi dan status
yang lebih tinggi dari selir-selir lainnya, sehingga selir tersebut mencapai
keamanan.
Nama-nama
wanita yang disebutkan dalam hampir 30% dari dokumen-dokumen Waqf yang masih
ada hingga kini, umumnya berperan sebagai administrator. Penyebutan nama-nama
wanita sebagai administrator barangkali luar biasa tinggi di kalangan Mamluk.
Karena hubungan khusus yang tercipta tersebut, banyak beberapa harem yang
bergelimang harta, diberi tanah dan berhak menikmati pungutan pajak darinya.
Kaum wanita dari kelas ini seringkali menguasai kekayaan yang sangat banyak
jumlahnya dan kadang-kadang harus mengelola kekayaan mereka sendiri.
Di samping itu,
wanita-wanita Mamluk mengurus rumah tangga mereka sendiri, yang berupa rumah
besar. Seorang putri mempunyai tujuh ratus staf rumah tangga. Staf rumah tangga
seluruhnya terdiri atas wanita, termasuk bendahara dan pengawas umum. Seperti
kaum pria, kaum wanita di kelas ini menetapkan berbagai sumbangan untuk
sekolah, penginapan, mausoleum dan mengadakan sumbangan-sumbangan untuk
kepentingan budak-budak perempuan mereka.
2)
Masa
Dinasti Safawi
Kehidupan
perempuan di Persia pada umumnya di abad pertengahan tampaknya sama dengan yang
dialami oleh sebagian besar perempuan di belahan dunia lainnya. Peranan mereka
ditentukan oleh adat-istiadat, gaya hidup, dan minimnya keterlibatan mereka
dalam ekonomi. Terdapat empat hal yang menentukan kedudukan perempuan, yaitu:
adat-istiadat dan hukum yang mengatur perkawinan, khususnya yang membolehkan
poligami,perseliran dan perceraian sepihak oleh suami. Kedua, pemingitan bagi
perempuan. Ketiga, hak perempuan untuk memiliki kekayaan dan keempat, posisi
perempuan dalam sistem kelas sosial.
3)
Masa
Dinasti Mughal
Pada masa
pemerintahan Dinasti Mughallah perempuan India menikmati kebebasan yang
berdasar keadilan dari ajaran agama islam. Perempuan dimuliakan kedudukannya
dan pendapatnya dihormati. Pada masa Shah Jehan dibangun makam yang megah untuk
istri tercintanya yang wafat dan diberi nama Taj Mahal. Perempuan memperoleh
hak-haknya sebagai pribadi dan anggota masyarakat.
Namun demikian,
suasana umum dari kedudukan perempuan di masa ini masih belum seluruhnya baik.
Agama sinkretisme yang dikembangkan sering bertentangan dengan ajaran islam,
seperti dikeluarkannya larangan untuk mandi junub dan dilarang kawin dengan
sepupu atau famili dekat karena merusak cinta kasih.
4)
Masa
Turki Usmani
Kaum perempuan
di wilayah kekuasaan Dinasti Usmani memiliki keterlibatan dalam berbagai aktifitas
publik dan akses untuk mengaktualisasikan hak-hak kepemilikan mereka. Mereka
tidak hanya berhak aktif di forum umum, mereka membuka peluang untuk menjadi
partisipan di dunia usaha. Berbagai data menunjukkan bahwa banyak perempuan
yang terlibat dalam dunia usaha. Mereka cenderung lebih banyak menjadi penjual
dari pada pembeli. Statistik volume transaksi jual beli di wilayah kekuasaan
dinasti usmani menunjukkan bahwa aktifitas mereka sebagai penjual tiga kali
lipat lebih tinggi dibandingkan aktifitas pembelian mereka. Namun keterlibatan
mereka di sektor usaha ini tidak dapat mengimbangi intensitas kelompok
laki-laki. Setidaknya dengan menunjukkan adanya akses bagi perempuan untuk
memasuki kegiatan usaha. Hal senada juga dikemukakan oleh Gokalp untuk mereduksi
kebudayaan Turki dalam berbagai aspek. Ia memprakarsai persamaan hak antara
laki-laki dan perempuan, sehingga mereka dapat berperan untuk kemajuan bangsa
mereka.
Dalam bidang
pendidikan, perempuan Turki cukup mendapat perhatian, tuntutan terhadap pentingnya
pendidikan semakin meningkat. Meningkatnya kebebasan keuangan perempuan
terdidik Turki, membawa pengaruh terhadap hubungan perkawinan dan kekeluargaan,
seperti masalah poligami dalam struktur masyarakat islam dianggap sebagai
kelaziman sosial. Data sejarah tentang kasus poligami di Turki abad XVII,
menunjukkan bahwa dari sekitar dua ribu kelas menengah, hanya dua puluhan saja
yang melakukan poligami.
Mustafa Kamal
juga mengajukan dan melakukan reformasi, termasuk untuk pemberdayaan perempuan
dalam bidang politik dengan memberikan hak untuk memilih dan dipilih sebagai
anggota parlemen sejak bulan Desember 1934. Kantor-kantor pemerintah dan
organisasi sosial menaruh perhatian dalam melakukan program kesejahteraan
sosial. Beberapa organisasi perempuan aktif dalam kerja sosial untuk
meningkatkan pemberdayaan, kedudukan dan kesejahteraan perempuan. Hal tersebut
tidak mereka peroleh pada masa sebelumnya.[6]
Selama lebih
dari satu abad, telah terjadi perkawinan yang tidak terbantahkan lagi antara
feminisme dan kolonialisme di dunia muslim, yang terus berlanjut ke zaman
modern. pemerintah dan politisi Barat generasi demi generasi telah menggunakan
bahasa feminisme dan gerakan-gerakannya dalam rangka melanjutkan kepentingan
kolonial mereka di wilayah tersebut. Mereka memproduksi dan menyebarkan narasi
bahwa para muslimah butuh diselamatkan dari ‘penindasan’ hukum-hukum dan aturan
Islam serta butuh dibebaskan melalui budaya (peradaban) dan sistem Barat. Hal
ini bertujuan agar secara moral dapat membenarkan intervensi dan perang
kolonial mereka di negeri-negeri muslim dan memperkuat pijakan kaki mereka di
dunia Islam. Namun sejatinya, kepedulian yang tampak dari wajah-wajah mereka
demi kesejahteraan perempuan muslim adalah sekedar emosi yang penuh
kepura-puraan, karena intervensi ini justru memperburuk kehidupan perempuan di
dunia muslim dan melucuti hak-hak mereka. Seorang akademisi, Janine Rich, dalam
sebuah artikel yang diterbitkan dalam International Affairs Review berjudul,
“‘Menyelamatkan’ muslimah: Feminisme, Kebijakan AS, dan Perang Melawan Teror”,
ia menulis, “Wacana kompleks yang mengitari perempuan di dunia Islam memiliki
sejarah politik yang panjang dan mendalam, dan narasi ini telah diperbaharui
dan digunakan ulang berkali-kali untuk menggalang dukungan publik yang luas
kepada intervensi militer Barat di Timur Tengah. Namun ketika dicermati secara
kritis, justru menjadi jelas bahwa kebijakan luar negeri dan intervensi militer
AS di Timur Tengah telah memperburuk status hak-hak perempuan di wilayah
tersebut, lantas kemudian digunakanlah wacana hak-hak perempuan sebagai
pembenaran untuk “perang melawan teror.”[7]
Hari ini, seiring dengan serangan terhadap konsep ‘Khilafah‘ dari segala
penjuru oleh para politisi dan media Barat, penebaran rasa takut terhadap
status perempuan di bawah pemerintahan Islam – sekali lagi kembali
diintensifkan. Pada saat ini mungkin lebih bisa dipahami bahwa bagi pemerintah
Barat, pembicaraan tentang ‘Hak-Hak perempuan‘ dalam konteks dunia Islam – baik
secara historis dan pada masa kini – hanya digunakan sebagai tabir asap dan
alat untuk memperdalam tujuan kolonial.
Dalam risalahnya mengenai peradaban Mesir
kuno, Tuhfah Ahmad As-Sa’id Handusah menggambarkan dan mengomentari bahwa semua
pahatan dan lukisan ini “memberikan kesan yang benar tentang hubungan keluarga
yang kuat. ada yang menggambarkan kehidupan didalam rumah, di luar ruang keluarga rumah mereka, ada juga
yang menunjukkan perempuan yang sedang bekerja di ladang bersama suami, atau seluruh keluarga pergi jalan-jalan atau berburu.
Kita juga mendapat gambaran tentang istri yang sedang menghibur suaminya atau
beribadah bersamanya.”
Jadi, perempuan Mesir tidak direndahkan
derajat kemanusiaannya seperti terjadi pada kaum perempuan dalam peradaban kuno
lainnya. Penulis berkebangsaan Perancis Alexandre Moret berkata bahwa kaum
perempuan dalam peradaban Mesir kuno tidak ditolak. “ malah sebaliknya ia
dihargai dengan penuh hormat, dia hidup bersama anggota keluarga lainnya dan
tidak tergantung kepada kaum laki-laki secara total. Kaum Fir’aun memuja dan
menghormati kaum perempuan karena menggapnya sebagai
alasan utama untuk kelangsungan hidup, perkembang biakan, dan penyatuan
bangsa.”
Gelar nyonya rumah diberikan kepada kaum
perempuan. Istri mendampingi suaminya ke pesta dansa dan mereka tidak pernah
terpisah pada saat menonton pertunjukan teater. Istri adalah partner suaminya.
Mereka selalu jalan bersama sambil bergandengan tangan seperti ditunjukan dalam
lukisan atau pahatan diatas monument atau kuburan. Nasehat-nasehat orang bijak
juga menunjukan bahwa bangsa Mesir sangat mencintai dan bersikap baik terhadap
istri mereka. Orang-orang bijak
memerintahkan anak laki-laki mereka untuk memperlakukan para istrinya dengan
baik dan memberikan kehidupan yang bahagia dan menyenangkan. Batah Hatab mengatakan
“Cintailah dan berbuat baiklah kepada istrimu dan nafkahilah mereka. Minyak dan
wangi-wangian adalah obat bagi tubuh mereka. Bahagiakanlah hati mereka disepanjang
hidupnya. Dia benar-benar ladang yang subur bagi suaminya.”
Bahkan
terdapat salah satu tokoh menulis buku yang berjudul “kewajiban perempuan
terhadap suaminya” bahwa, “perempuan
Mesir adalah istri yang patuh, ibu rumahtangga yang sempurna dan ibu yang
ideal.[8]
Hal ini bisa dlihat dalam berbagai pahatan dan naskah kuno yang ada. Isi naskah
tersebut menggambarkan rasa hormat seorang istri terhadap suaminya dan perasaannya
bahwa suami itu adalah tuannya. Dia mengubah rumahnya menjadi tempat tinggal
yang menyenangkan. Jadi, meskipun kedudukannya tinggi dalam masyarakat, dia
tetap berkhidmat terhadap suaminya.
Walaupun
status perempuan tinggi dalam peradaban Mesir, namun kaum laki-laki mempunyai
prioritas dalam hal warisan dan peluang naik tahta,”Walaupun kaum wanita
mempunyai hak untuk naik tahta, namun hak ini hanya diperoleh jika ahli waris
laki-laki tidak ada. Oleh karena itu, meskipun derajat perempuan tinggi hukum
juga mengharuskan perempuan tunduk terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.[9]
B. GERAKAN PEREMPUAN ISLAM DAN
PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI IRAN
1.
Gerakan Perempuan di Iran
Pada masa rezim Shah Reza Pahlevi, yang
menuntun Iran menuju modernitas, kebijakan penggunaan hjiab oleh
penguasa sebelumnya Dinasti Qajar, perlahan dihapuskan. Di penghujung masa
kepemimpinannya di tahun 1942, Shah Reza membuat peraturan baru bagi perempuan-perempuan Iran untuk tidak memakai hijab
di lingkungan publik. Sebuah kebijakan liberalis yang sama sekali tidak
berjalan mulus bagi kaum konservatif dan tradisional yang merupakan mayoritas
di Iran.
Politik
penggunaan hijab bagaimanapun telah menjadi bahan perdebatan yang tak
kunjung usai dari masa transisi rezim Shah Mohammad Reza Pahlevi ke masa
pemerintahan Rebuplik Islam Iran, atau di antara kaum sekuler dan agamis. Maka
ketika kebijakan pembebasan perempuan dari hijab diterapkan pada masa rezim
Pahlevi yang mengusung modernitas, muncul pergerakan baru yang dimotori kaum
perempuan, sebagaimana yang terjadi ketika kewajiban penggunaan hijab bagi
perempuan di masa pemerintahan Khomeini di bawah hukum Islam terjadi. (Sandra
Mackey, 1998:80) Diseluruh dunia kedudukan kaum perempuan tengah berubah. Di
Negara yang satu perubahan itu baru saja dimulai. Di negara yang satu lagi
perubahan itu sudah demikian majunya sehingga hampir dianggap sebagai
penghinaan kalau tidak member perhatian khusus kepada peranan perempuan. Maka
hal ini seharusnya tidak perlu. Namun pergerakan-pergerakan perempuan adalah
salah satu dari sekian banyak hal yang sedang tumbuh pada bangsa yang baru
lahir.[10]
Gerakan perempuan
atau lebih dikenal sebagai gerakan gender sebagai gerakan politik sebenarnya
berakar pada suatu gerakan yang dalam akhir abad ke -19 di berbagai negara
Barat dikenal sebagai gerakan “suffrage”,
yaitu suatu gerakan untuk memajukan perempuan baik di sisi kondisi
kehidupannya maupun mengenai status dan perannya. Inti dari perjuangan mereka
adalah bahwa mereka menyadari bahwa di dalam masyarakat ada satu golongan
manusia yang belum banyak terpikirkan nasibnya. Golongan tersebut adalah kaum perempuan.[11] Stereotipe peran seksual yang
ada, mengatakan bahwa politik adalah dunia laki-laki. Politik selamanya selalu
dikaitkan dengan maskulinitas, sesuatu yang bertentangan dengan feminitas.[12] Pernyataan ini jika
dikaitkan dengan perempuan dalam politik dikatakan sebagai dua sisi mata uang
logam yang saling bertentangan. Hal ini disebabkan karena telah dibentuk oleh
budaya masing-masing negara yang menekankan kedudukan perempuan dalam
lingkungan keluarga sedangkan politik yang selalu berkaitan dengan “power” dikaitkan dengan laki-laki.
Betapapun pada perkembangannya ke depan, ketika aktifitas perempuan dalam dunia
politik mulai tampak, namun peranan mereka masih sangat terbatas baik secara
kuantitatif yang akhirnya berdampak pada penentuan kualitas perempuan dalam
politik. Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila pada level-level yang
tinggi, seperti organisasi politik maupun jabatan tertinggi di kalangan
pemerintahan, dimana keputusan dan kebijakan dibuat, terlihat jumlah perempuan
sangat sedikit, itulah yang dikemukakan Almond seperti yang dikutip Patrick,
mengatakan bahwa tingkat partisipasi politik kaum perempuan adalah rendah.[13]
Mendekati akhir abad
ke ke-20, lebih dari 95% negara di dunia menjamin dua hak demokratik perempuan
yang paling mendasar (fundamental), hak memilih (right to vote) dan hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan (right to stand for election).[14] Negara Iran mengakui kedua
hak tersebut pada tahun 1963 melalui Revolusi besar-besaran pasca berakhirnya
kedudukan Shah. Meskipun demikian, dalam kenyataannya, tetap saja kaum
perempuan menjadi makhluk yaang termarginalkan dalam kaum politik, menjadi
bagian yang tersubordinasikan dalam dunia politik seperti yang terjadi di
hampir seluruh negara-negara Islam.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa mengapa
begitu banyak muncul feminis-feminis di
negara-negara Asia dan negara-negara Arab yang lain, jawabannya adalah karena
begitu banyak ketidakadilan gender (gender
inequality) yang mereka alami yang kesemuanya itu disebabkan oleh
politisasi agama yang melahirkan aturan-aturan yang tidak adil serta budaya
patriarkal yang sangat kental di negara-negara mereka.[15]
Mereka bukan
perempuan Iran biasa. Fereshteh Ruh Afza adalah perempuan terpilih tahun 2010
dari Presiden Republik Islam Iran serta pengelola program TV untuk perbandingan
hak-hak perempuan antara Islam dan Barat. Tahereh Nazari adalah ketua Komite
Internasional Dewan Kebudayaan Sosial Perempuan Republik Islam Iran sekaligus
sebagai direktur urusan internasional hak asasi perempuan. Sedangkan Shayesteh
Khuy merupakan seorang guru dan pengurus divisi perempuan Pusat Konsultasi
Astan-e Qods-e Razavi, Mashad, Republik Islam Iran.
Ketiga
perempuan Iran tersebut sengaja didatangkan ke Indonesia untuk membagi cerita
tentang perempuan dalam perjuangan untuk hak asasi dalam dunia Islam. Menurut
penyelenggara, ketua Raushan Fikr Institute, AM Safwan, Indonesia patut belajar
dari Iran soal hak asasi perempuan.
Iran, yang
terkesan sangat fundamentalis, faktanya merupakan negara yang sangat terbuka.
Hal itu terlihat dari sistem pemerintahan maupun hukum yang ada. Di Indonesia
sebagai negara demokrasi, kata Safwan, faktanya seorang perempuan tergantung
suami dalam kasus perceraian. Juga dalam dunia politik, Iran lebih terbuka
untuk perempuan. "Selain itu, mereka juga memperkenalkan keadilan di dunia
terkait perempuan," kata Safwan pada Republika. Safwan menambahkan, yang
paling patut kita pelajari adalah kekuatan bertahan Iran karena mampu bertahan
dari tekanan Barat.
Dalam
uraiannya, Fereshteh Ruh Afza lebih banyak mengungkapkan persoalan media yang
semakin lama menganggap perempuan hanya sebatas obyek penarik bagi larisnya
program-program mereka. Tareheh Nazari lebih banyak bercerita tentang peran
perempuan dalam masyarakat Islam, terutama di Iran.
Lalu Shayesteh
Khuy yang seorang guru menceritakan peran perempuan dalam kebangkitan Islam.
Menurutnya, gerakan perjuangan perempuan memiliki dua tahap, pertama saat
penguasaan imperialis Barat dan Timur pertengahan abad ke-20, dan tahap kedua adalah
peristiwa revolusi Islam di Iran oleh Khomeini. Namun, lanjut Khuy, gerakan
perempuan itu melemah karena adanya tekanan oleh pihak imperialis.[16]
Kondisi Sebelum Revolusi
Islam
Meskipun mayoritas penduduk Iran pra Revolusi beragama
Islam, situasi relijius tidak mewarnai kehidupan masyarakat. Situasi zaman itu
bisa dilihat dari tulisan Massoumeh Price. berikut ini: “Reza Shah diangkat sebagai raja pada tahun 1925. Pada
tahun 1926, Sadigheh Dawlatabadi mengikuti The International Women’s Conference
di Paris. Sekembalinya dari Paris, dia muncul di depan publik dalam pakaian
Eropa. Pada tahun 1928, Parlemen meratifikasi aturan baru berpakaian. Semua
laki-laki, kecuali para ulama, diharuskan berpakaian ala Eropa selama berada di
dalam kantor-kantor pemerintah. Pada tahun 1930, topi perempuan dibebaskan dari
pajak. Emansipasi didiskusikan secara kontinyu dan digalakkan oleh pemerintah.
Pada tahun 1936, Reza Shah, istrinya, dan anak-anak perempuannya mengikuti
upacara wisuda di Women’s Teacher Training College di Tehran. Semua perempuan
disarankan untuk datang ke acara itu tanpa menggunakan kerudung. Pada saat
itulah, ‘emansipasi’ perempuan Iran secara resmi dicanangkan. Pelepasan jilbab
dijadikan sebuah kewajiban serta perempuan dilarang menggunakan chadur dan
kerudung di depan umum.
Pada tahun 1968, diratifikasi
UU Perlindungan Keluarga. Dalam UU itu ditetapkan bahwa perceraian harus
dilakukan dalam pengadilan keluarga, aturan perceraian dibuat menguntungkan,
poligami dibatasi dan diharuskan adanya izin tertulis dari istri pertama (Pada
waktu itu pula) Mrs. Parsa diangkat sebagai menteri perempuan pertama di Iran.
(Kemudian dikeluarkan aturan) perempuan harus mengikuti pendidikan militer dan
harus mengikuti wajib militer, Aborsi tidak pernah dilegalisasi, tetapi sanksi
yang ada telah dihilangkan sehingga membuat (aborsi) sangat mudah dilakukan.”
Kondisi zaman pra-Revolusi
itu digambarkan oleh Imam Khomeini sebagai berikut:
Radio, televisi, media cetak, sinema, dan teater adalah di antara alat-alat
yang banyak digunakan untuk menyeret
bangsa-bangsa, khususnya generasi muda, ke arah kejahatan. Dalam seratus tahun
terakhir, khususnya setengah abad
terakhir, kita melihat betapa besarnya peran alat-alat ini dalam menentang
Islam dan ulama yang berkhidmat kepada Islam. Fasilitas ini berperan besar
dalam mempropagandakan imperialisme Barat dan Timur. Alat-alat ini juga
digunakan untuk menciptakan pasar berbagai produk. Melalui media ini, mereka
menciptakan paham kemewahan, membangun bangunan dengan berbagai jenis hiasan
dan keindahannya, serta membuat berbagai jenis minuman dan pakaian sebagai mode
yang harus diikuti masyarakat. Umat Islam dicekoki dengan hal-hal yang
melenakan. Dengan cara ini, terciptalah pemikiran bahwa merupakan kebanggaan
besar bila bersikap kebarat-baratan dalam setiap sisi kehidupan, mulai dari
perilaku, tutur kata, pakaian, dan lain-lain. Ahmad Heydari menulis, “Sebelum
Revolusi, Rezim Shah di Iran telah mengibarkan bendera pembelaan hak-hak asasi
dan kebebasan perempuan. Membuka hijab serta mengabaikan rasa malu, harga diri,
rasa keberagamaan, merupakan langkah-langkah awal rezim ini dalam
‘mengantarkan’ kaum perempuan pada hak-hak mereka. Di sisi lain, masyarakat
yang masih teguh menjalankan nilai-nilai agama mengambil sikap untuk mengekang
perempuan dan menjauhkannya dari masyarakat.”
Menanggapi ‘gerakan
emansipasi’ Iran era pra-Revolusi yang berkiblat ke Barat, ulama-ulama Islam
Iran melakukan usaha-usaha perlawanan. Ali Shariati pada tahun 1975 menerbitkan
bukunya yang berjudul “Fathima is Fathima” yang antara lain berisi kecamannya
atas perilaku perempuan yang kebarat-baratan. Shariati dalam bukunya itu
mengenalkan kepada perempuan Iran, seorang teladan muslimah sepanjang zaman,
yaitu Fathimah a.s. Ayatullah Muthahhari juga dengan gencar menyeru kaum
perempuan Iran untuk kembali mengenakan hijab, melalui sebuah artikel berseri
di majalah yang populer saat itu, “Zan-e Ruz”.
Kondisi Pasca Revolusi
Selanjutnya
pergerakan perempuan di Iran pasca revolusi 1979, runtuhnya rezim syah pahlevi
mengantarkan kaum perempuan pada masa depan yang lebih cerah. Pada masa pahlevi
perempuan iran dibiarkan bodoh sehingga mereka tidak paham politik dan tidak
turut serta dalam mempertahankan Negara. Banyak batasan yang memisahkan pria
dan wanita dalam masyarakat, siswa laki-laki dan perempuan dipisahkan dalam
kelas-kelas pendidikan tinggi, siswa perempuan dilarang dari 69 bidang studi,
perempuan dilarang dari beberapa profesi, seperti kelompok peradilan dan
bernyanyi, perempuan dilarang dari disiplin ilmu-ilmu tertentu di
universitas-universitas, menolak perempuan menjadi hakim, melarang perempuan
berpartisipasi dalam olahraga dan tidak diizinkan menonton laki-laki berolah
raga. Semua ini berubah pasca revolusi iran denagn sang revolusioner imam
Khomeini.
gerakan-gerakan perempuan iran merupakan
kelanjutan dari keterlibatan mereka dalam organisasi perempuan. Beberapa factor
keterlibatan perempuan di Iran sebelum revolusi diantaranya adalah (1)
keterlibatan perempuan dalam melawan syah, berperan penting dalam penumbangan
dinasti syah pahlevi (2) keterlibatan kaum perempuan dalam kegiatan bawah tanah
melawan pasukan asing, (3) keterlibatan perempuan dalam pemboikotan impor barang asing, mereka juga berpartisipasi
dalam pembongkaran sebuah bank rusia, dan pengumpulan dana untuk membentuk bank
nasional (5) gerakan perempuan dalam melawan UU Jilbab, demi memperoleh hak
sebagai muslimah. (6) gerakan perempuan menekan syah dalam kesejahteraan dan
pendidikan. Sebenarnya masih banyak gerakan –gerakan perempuan tersebut.
Pasca revolusi perempuan iran mempunyai ruang
yang lebih luas untuk merealisasikan bakatnya dan mendapatkan haknya sama
seperti kaum laki-laki. Bahkan Komeini sangat mengapresiasi terhadap peran
perempuan di Iran. Sehingga sampai sekarang di Iran posisi perempuan menempati
lebih banyak dari pada laki-laki dalam bidang pendidikan misalnya bidang
kedoteran. [17]
Pasca kemenangan Revolusi
Islam, spirit pengangkatan harkat dan martabat perempuan segera menggema di
Iran. Pemimpin Revolusi Islam, Imam Khomeini, dalam berbagai kesempatan selalu
menyebutkan peran penting perempuan dalam pembangunan bangsa. Di antara pernyataan
Imam Khomeini berkaitan dengan hal ini adalah sbb: “Perempuan juga harus berperan serta dalam melindungi masyarakat. Perempuan
harus bahu-membahu bersama laki-laki dalam aktivitas sosial dan politik, tentu
saja dengan tetap menjaga aturan yang telah ditetapkan Islam yang saat ini
telah terlaksana di Iran.”
Pengakuan atas hak dan
martabat perempuan di Iran mulai tampak sejak penyusunan Konstitusi/UUD RII
(Republik Islam Iran) oleh para ulama yang tergabung dalam Majelis-e-Khubregan.
Meskipun hanya satu ulama perempuan yang tergabung dalam majelis tersebut, UUD
yang dihasilkan sangat berpihak kepada perempuan. Kata perempuan disebut lima
kali dalam UUD tersebut (bandingkan dengan UUD 45 atau UUD Amerika Serikat yang
sama sekali tidak menyebut kata ‘perempuan’). Dalam Pembukaan UUD RII terdapat
dua paragraf yang khusus berbicara tentang perempuan, yaitu sbb:
1. Perempuan dalam Konstitusi
Melalui pembentukan infrastruktur sosial yang Islami, semua elemen
kemanusiaan yang (selama ini) berkhidmat kepada eksploitasi asing, harus meraih
kembali identitas asli dan hak asasi mereka. Sebagai bagian dari proses ini,
sudah selayaknya perempuan harus menerima penambahan (proporsi) yang besar atas
(penunaian) hak-hak mereka karena pada rezim lama, mereka juga menderita opresi
yang lebih besar. Keluarga adalah unit dasar dalam masyarakat serta menjadi
pusat pertumbuhan dan pembangunan manusia. Penggabungan antara kepercayaan dan
idealisme, yang merupakan dasar dari pertumbuhan dan perkembangan manusia,
adalah hal yang paling utama dalam pembentukan keluarga. Adalah kewajiban
pemerintah Islam untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mencapai
tujuan ini. Konsep keluarga ini, akan menghindarkan perempuan dari anggapan
sebagai objek atau instrumen dalam mempromosikan suatu produk, atau objek
eksploitasi. (Konsep keluarga) akan mengembalikan fungsi mulia perempuan sebagai
ibu. Hal ini merupakan penegakan ideologi
kemanusiaan, serta menempatkan perempuan sebagai pemegang peran utama dalam
masyarakat sekaligus menjadi mitra perjuangan bagi laki-laki dalam berbagai
area penting kehidupan. Pemberian tanggung jawab yang berat kepada perempuan
ini merupakan pengejawantahan nilai Islam yang agung dan mulia.[18]
C.
Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di
Turki
Sekitar tiga dasawarsa yang lalu tepatnya di Istanbul, gerakan yang dimotori sekitar 30 LSM
perempuan di Turki telah menjadi ujung tombak perubahan hukum, politik dan
sosial di negara itu yang mendorong kesetaraan dan mengurangi kekerasan
terhadap perempuan. Tapi perubahan memang tidak datang dengan mudah karena
LSM-LSM ini mencoba menentang pandangan-pandangan tradisional yang sudah
mengakar tentang perempuan.
Kehidupan masyarakat sehari-hari pada saat itu
sangat terganggu oleh militerisasi tak berkesudahan di Timur Tengah dan
meningkatnya konservatisme secara global. Konflik bersenjata antara militer
Turki dan pemberontak Kurdi di wilayah timur dan tenggara Turki serta pemboman
yang terjadi belum lama sejak saat itu di Istanbul dan Izmir membuat isu-isu
kesetaraan bagi perempuan, pemberantasan kekerasan terkait gender, dan penegakan
hukum berada dalam urutan terendah dalam agenda publik.
Langkah-langkah pengamanan di Turki pun
semakin meningkat. Petugas keamanan di tempatkan di jalan-jalan dan pos-pos
pemeriksaan polisi didirikan khususnya di kota-kota Kurdi seperti Diyarbakir
dan Van. Karenanya, banyak orang hanya keluar untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dasar saja, dan banyak keluarga yang tidak mengizinkan
perempuan untuk meninggalkan rumah sama sekali karena khawatir akan keselamatan
mereka.
Karena atmosfir penuh ketegangan inilah,
LSM-LSM perempuan khawatir akan adanya peningkatan kekerasan dan akibat-akibat
psikologisnya bagi perempuan serta adanya batasan-batasan atas hak mereka untuk
bepergian dengan bebas. Masyarakat hanya memusatkan perhatian pada keselamatan
fisik perempuan belaka. Kelompok ini berharap agar mereka dapat memandu
masyarakat untuk menjauh dari paradigma “melindungi perempuan” saja dan beralih
menggunakan paradigma “melindungi hak-hak perempuan”.
Pada akhir Agustus 2008, 60 orang perempuan
dari beberapa organisasi yang menangani isu-isu perempuan berkumpul di sebuah
kota kecil di bagian timur Elazig untuk mengikuti lokakarya tiga hari.
Lokakarya ini membahas berbagai isu hak-hak perempuan pada tingkat nasional dan
regional. Kelompok-kelompok yang ikut serta di dalamnya termasuk Asosiasi
Perempuan Saray (Saray Women Association), Asosiasi Perempuan Van (Van
Women's Association), Pusat Perempuan Yaka-Koop and Bitlis Guldunya (Yaka-Koop
and Bitlis Guldunya Women's Center), Koperasi Perempuan Filmmor (Filmmor
Women's Cooperative) serta Perempuan bagi hak-hak Perempuan (Women for
Women's Human Rights).
Para peserta membahas isu-isu yang terus
mempengaruhi kaum perempuan, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan, hak-hak
seksual dan reproduksi, serta kebebasan berserikat. Mereka juga membahas akibat
yang ditimbulkan oleh kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini di Turki terhadap
kaum perempuan.
Semua setuju bahwa kebangkitan militerisme di
negara itu telah memperkuat hegemoni sistem patriarki dalam masyarakat Turki.
Mereka juga sepakat bahwa LSM-LSM harus bekerja untuk merubah respon yang biasa
diambil untuk mengatasi konflik bersenjata dan ketidakpastian seperti
pembatasan peran serta perempuan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
Respon yang seperti itu hanya akan semakin menyulitkan LSM-LSM tersebut
mencapai tujuan-tujuan mereka. Pembatasan untuk bergerak misalnya menghalangi
perempuan untuk berorganisasi dan membangun jaringan. Beberapa pihak di Turki
telah mencoba untuk membenarkan respon seperti ini dengan berpendapat bahwa
keberadaan organisasi-organisasi perempuan independen seperti ini hanyalah
memperlemah “nilai-nilai keluarga” dan “moralitas masyarakat”, menghancurkan
keluarga, serta hanya membuat perempuan bercerai.
Atmosfir kekerasan ini mengharuskan jaringan
LSM-LSM perempuan yang sudah kuat ini untuk melanjutkan pekerjaan mereka untuk
memperjuangkan kesetaraan gender. Lagipula, kaum perempuan Turki sudah pernah
menghadapi tantangan-tantangan seperti ini.
Tahun lalu, gerakan perempuan di Turki sekali
lagi meregangkan otot politiknya dengan menolak amandemen konstitusi yang
diusulkan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (Justice and Developmen
Party/AKP) yang bertujuan untuk menghilangkan klausa “laki-laki dan perempuan
adalah setara” dalam konstitusi yang ada sekarang. Karena penolakan ini, upaya
amandemen ini pun gagal.
Perempuan dan LSM-LSM perempuan di Turki tidak
boleh kehilangan arah tujuan mereka, terutama selama atmosfir konflik
bersenjata masih berlangsung. Mereka harus terus bekerja berdampingan untuk
mencapai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Gerakan perempuan harus
memanfaatkan momentum dan pengaruh politik yang telah mereka bangun selama
tahun-tahun terakhir ini dengan terus mendorong solusi-solusi yang adil dan
tanpa kekerasan mencapai tujuan-tujuan mereka.[19]
Dikabarkan bahwa wacana publik atas isu pemakaian jilbab mencerminkan
suatu perjuangan internal demokratis atas kebebasan individu. Seperti
diketahui, mengenai masalah ini, Turki merupakan negara terpolarisasi dua
kelompok yang berkepentingan atas kontrovesi jilbab antara kelompok muslim dan
sekularis.
Muslim berpendapat bahwa mengenakan jilbab adalah hak
manusia dan kewajiban agama, dan beberapa sekularis melihat jilbab sebagai
politik provokatif, simbol ekstremisme dan tanda “Islamisasi” masyarakat Turki.
Mustafa Kemal Atatürk, pendiri The Founder Of
Modern Turkey, melihat jilbab sebagai halangan sekularisasi dan pihaknya di
modernisasi Republik Turki. Visi Ataturk belum berhasil sebab kecenderungan
agama penduduk Turki, meskipun jilbab telah dilarang di sekolah-sekolah,
universitas dan masyarakat sipil. Sebab lebih dari 60% dari perempuan Turki
menutupi kepala mereka dengan pilihannya.
Konflik internal atas jilbab di Turki menimbulkan suatu
penjajaran menarik terhadap pelarangan jilbab di Eropa. Apa artinya bila negara
yang berada diperingkat kedua terbesar mayoritas Muslim di dunia sama seperti
negara-negara Eropa lainnya, di mana umat Islam
tidak hanya minoritas tetapi sering terpinggirkan?
Disebut-sebut bahwa pemakaian jilbab di Turki dilarang
dengan alasan keamanan, sebagai bentuk tindakan anti-terorisme, dan masalah
terselubung dengan isu-isu imigrasi. Di Turki, mengenakan jilbab adalah sebuah
bentuk perjuangan untuk mendefinisikan identitas. Dimana mengenai hal sosial
dan politik dari perjuangan ini yang pada akhirnya akan menentukan masa depan
yang sangat berarti bagi Turki.
Hal lain yang menyedihkan yakni Turki memberlakukan hukum
sekuler yang melarang umat Islam dan juga Kristen beribadah secara formal
selama 6 abad di museum yang merupakan gereja katedral terbesar di dunia sebelum
Ottoman merubahnya menjadi masjid pada abad 15. Pengubahan Haghia Sophia
menjadi museum sebagai jalan tengah untuk menghindari konflik sejarah.
Ketua Asosiasi Pemuda Anatolia, Salih Turhan, mengatakan
penutupan Masjid Haghia Sophia adalah penghinaan bagi umat Islam dan merupakan
perlakuan buruk Barat. “Penutupan Masjid Hagia Sophia adalah sebuah penghinaan
dan lambang perlakuan buruk Barat terhadap Islam,” kata Turhan seperti dikutip
Reuters Ahad (3/6).
Sementara itu, Organisasi Ortodoks Dunia, The Ecumenical
Patriarchate, berharap Haghia Sophia tetap menjadi museum. “Kami ingin Haghia
Sophia tetap menjadi museum sejalan dengan prinsip-prinsip Republik Turki,”
ujar juru bicara The Ecumenical Patriarchate, Pastor Dositheos Anagnostopulos.
Menurutnya jika Haghia Sophia kembali menjadi sebuah
masjid, umat Kristen tidak akan bisa berdoa di sana, dan hal tersebut akan
mengundang kekacauan.[20]
KESIMPULAN
Dalam Islam, berbicara masalah gender masih menjadi kontroversi. Di antara
beberapa kaum muslim ada kelompok yang memandang bahwa tidak ada masalah gender
dalam Islam. Bahkan mereka justru memberi label negatif pada hal-hal yang
berhubungan dengan gerakan perempuan.
Di Mesir, tidak seperti perempuan sezamannya
maka perempuan dalam peradaban mesir dihormati dan dihargai. ”dalam peradaban
Mesir perempuan sangat dihormati. bahkan bangsa Mesir mempercayakan Negara kepada
kaumperempuan. Mereka mampu menguasai Mesir, secara individu maupun kolektif.
Gerakan perempuan atau lebih dikenal
sebagai gerakan gender sebagai gerakan politik sebenarnya berakar pada suatu
gerakan yang dalam akhir abad ke -19 di berbagai negara Barat dikenal sebagai
gerakan “suffrage”, yaitu suatu
gerakan untuk memajukan perempuan baik di sisi kondisi kehidupannya maupun
mengenai status dan perannya. Inti dari perjuangan mereka adalah bahwa mereka
menyadari bahwa di dalam masyarakat ada satu golongan manusia yang belum banyak
terpikirkan nasibnya. Golongan tersebut adalah kaum perempuan.
Sekitar
tiga dasawarsa yang lalu tapatnya di Istanbul, gerakan yang dimotori sekitar 30
LSM perempuan di Turki telah menjadi ujung tombak perubahan hukum, politik dan
sosial di negara itu yang mendorong kesetaraan dan mengurangi kekerasan
terhadap perempuan. Tapi perubahan memang tidak datang dengan mudah karena
LSM-LSM ini mencoba menentang pandangan-pandangan tradisional yang sudah
mengakar tentang perempuan.
DAFTAR PUSTAKA
https://zeinridwan.wordpress.com/2013/12/01/perempuan-islam-dan-kesetaraan-gender-di-iran-dan-turki/
Jamzuri, Muhammad, http://mjamzuri.com/index.php/artikel/islamic-studies/128-perempuan-dalam-peradaban-islam
diakses pada 26 November 2015 pukul
14.19
http://relasigenderepin.blogspot.co.id/2013/12/perjuangan-pergerakan-perempuan-dan_8.html
diakses pada tanggal 25 November 2015, pukul 21.00
Khoiruddin Nasution, Status Perempuan di Asia
Tenggara: Studi terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di
Indonesia dan Malaysia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2002), h.92
Mernissi, Fatima, Pemberontakan Wanita ! : Peran Intelektual Kaum Wanita dalam Sejarah
Muslim, Bandung:Mizan, 1999, Cet I
Nasif , Fatima Umar, Menggugat Sejarah Perempuan: Mewujudkan Dialisme
Gender Sesuai Tuntunan Islam, Jakarta: CV.Cendekia Sentra Muslim, 2001,
cet. II
Nasution, Komaruddin, Status
Perempuan di Asia Tenggara: Studi terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim
Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
2002), h.92
Ritzer George
and Goodman Douglas J., Modern Sociological Theory, 6th Edition,
diterjemahkan, Teori Sosiologi Modern, oleh Alimandan (Jakarta: Prenada
Media, 2003)
Schimmel, Annemarie, Jiwaku Adalah Wanita:Aspek Feminim Dalam
Spiritualitas Islam, Bandung:Penerbit Mizan,1998 cet.II
Sulkhan Chakim, Interkoneksitas Feminisme Muslim dan gerakan Pembaharuan
di Timur Tengah, Di ambil dari Tesis Sulkhan Chakim
Sadli, Saparinah, Pengantar Tentang
Kajian Wanita, dalam T.O Ihromi (ed.) Kajian
Wanita Dalam Pembangunan, jakarta:
Yayasan Obor Indonesia, 1995, Cet. III
Patrick, Kirk, Partisipasi Politik Kaum Wanita, Jurnal Universitas Brawijaya,
Surabaya: PT. Danur Wijaya Press, 1994, cet.I
Waddy, Charis, Wanita Dalam Sejarah Islam, Jakarta Pusat: PT
Temprint, 1987 cet. I
Zahid Faruq, Wanita Dalam Sejarah Islam (Jakarta: Pustaka
Jaya, 1987)
[2]http://download.portalgaruda.org/article.php?article=185705&val=6439&title=KESETARAAN%20GENDER%20DALAM%20ISLAM diakses pada
tanggal 17 September 2015 pukul 09.30
[3] Annemarie
Schimmel, Jiwaku Adalah Wanita:Aspek Feminim Dalam Spiritualitas Islam, (Bandung:Penerbit
Mizan,1998) cet.II, h. 59.
[4] Charis Waddy, Wanita
Dalam Sejarah Islam, (Jakarta Pusat: PT Temprint, 1987) cet. I, h. 223
[6]Penulis
Muhammad Jamzuri http://mjamzuri.com/index.php/artikel/islamic-studies/128-perempuan-dalam-peradaban-islam
diakses pada 26 November 2015 pukul 14.19
[9]Fatima Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan: Mewujudkan Dialisme Gender Sesuai
Tuntunan Islam,( Jakarta: CV.Cendekia Sentra Muslim, 2001) ,cet. II, h.
39-40,
[11]Saparinah Sadli, Pengantar Tentang Kajian Wanita, dalam
T.O Ihromi (ed.) Kajian Wanita Dalam
Pembangunan, ( jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995, Cet.III, h.14
[12]Kirk Patrick, Partisipasi Politik Kaum Wanita, Jurnal
Universitas Brawijaya, (Surabaya: PT. Danur Wijaya Press,
1994), cet.I, h. 76
[13]Ibid, hal. 77
[14]Ibid, hal. 78
[15]Fatima Mernissi, Pemberontakan Wanita ! : Peran Intelektual
Kaum Wanita dalam Sejarah Muslim, (Bandung:Mizan, 1999) Cet I, h.45
[17]
http://relasigenderepin.blogspot.co.id/2013/12/perjuangan-pergerakan-perempuan-dan_8.html
diakses pada tanggal 25 November 2015,pukul 21.00
[18] https://zeinridwan.wordpress.com/2013/12/01/perempuan-islam-dan-kesetaraan-gender-di-iran-dan-turki/ Diakses pada tanggal 17 September, pukul 11.10
[19]
http://www.commongroundnews.org/article.php?id=24924&lan=ba&sp=0
diakses pada tanggal 17 September 2015, pukul 12.05
[20]http://www.eramuslim.com/dakwah-mancanegara/eksistensi-islam-di-tengah-sekulerisme-turki.htm#.Vfo_WFujKR1
diakses pada tanggal 17 September 2015 , pukul 13.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar