Kamis, 03 Desember 2015

RESPONDING PAPERS - IIN SUMAEROH (1113032100070)



RESPONDING PAPER
OLEH: IIN SUMAEROH (1113032100070)
PA-VB
“Teori Feminisme Terhadap Keberagamaan Feminis”
(TOPIK 1)


      Feminisme (tokohnya disebut Feminis) adalah sebuah gerakan perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria. Feminisme berasal dari bahasa Latin, femina atau perempuan. Istilah ini mulai digunakan pada tahun 1890-an, mengacu pada teori kesetaraan laki-laki dan perempuan serta pergerakan untuk memperoleh hak-hak perempuan. Sekarang ini kepustakaan internasional mendefinisikannya sebagai pembedaan terhadap hak hak perempuan yang didasarkan pada kesetaraan perempuan dan laki laki. [1]       

  Menurut kesimpulan yang saya tangkap dari pelajaran mengenai feminism ini  berangkat dari keprihatinan atas ketidaksetaraan gender dalam relasi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan. Kondisi itu telah menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan masyarakat, secara khusus pada kaum perempuan yang seringkali mengalami penderitaan akibat penderitaan (bukan berarti laki-laki tidak menderita) seperti pelecehan seksual, diskriminasi dalam kesempatan dan promosi dalam bidang ekonomi dan tempat kerja, kekerasan dalam rumah tangga, beban ganda, stereotipe dan subordinasi di dalam pengambilan keputusan. Kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari pengaruh budaya Patriarkhi yang sudah mengakar kuat di masyarakat.

Jadi, feminis berasal dari kata latin femina yang berarti memiliki sifat keperempuanan. Kata feminisme dikreasikan pertamakali oleh aktivi sosialisutopis Charles fourier pada tahun 1837.feminisme dalampengertian yang lebih luas adalah gerakan kaum wanita untuk menolak segala sesuatu yang dimarjinalisasikan disubordinasikan dan direndahkan oleh kebudayaan dominan,baikdalambidangpolitik dan ekonomi maupun kehidupan sosialpada umumnya.

Sejarah feminisme terbagi kepada tiga gelombang.

(1). First Feminist Wave, Votes for women. Kata feminisme dikreasikan pertamakali oleh aktivi sosialisutopis Charles fourier pada tahun 1837, kemudian pergerakan yang berpusat di Eropa ini pindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak adanya publikasi buku yang berjudul The subjection of women (1869). Karya dan perjuangan ini  menandai kelahiran gerakan feminisme pada gelombang pertama.

(2). The Second feminist Wave, The personal is political. Setelah berakhirnya perang dunia yang ditandai dengan lahirnya Negara-negara baru yang terbebas dari penjajahan Negara Eropa maka lahirlah gerakan feminism gelombang kedua pada tahun 1960 dimana fenomena ini mencapai puncaknya  dengan diikutsertakannya kaum perempuan dan hak suara perempuan dalam hak suara parlemen.

(3). The Third Feminist wave, Transversal political. Feminism sebagai kegiatan politik akar rumputnya tidak hilang . kaum perempuan tetap aktif hingga sekarang dalamkampanye-kampanye dengan isu tunggal seputar, misalnya pornografi, hak reproduksi, kekerasan terhadap perempuan dan hak hak legal perempuan. Dan gerakan feminisme muncul dalam tiga konteks yaitu: Revolusi Perancis, Revolusi Industri, dan Perang kemerdekaan di Amerika Utara.

Dengan demikian konsep dan definisi gerakan feminisme harus diredefinisi kembali sehingga image dahulu gerakan feminisme adalah gerakan pembenci laki-laki akan berubah dan agar dapat memberi pemahaman terhadap faham yang keliru. Oleh karena itu untuk memahami tentang feminisme harus mempunyai dasar dan landasan yang kuat sehingga tidak memunculkan berbagai interpretasi.

Feminisme sebagai gerakan lebih menekankan pada definisi sebagai satu faham yang memperjuangkan kebebasan perempuan dari dominasi lakilaki. Selain itu gerakan feminisme berusaha mendobrak ketahanan masyarakat yang semuanya didasarkan pada peran gender. Sementara itu konsep gender adalah pembagian lelaki dan perempuan yang dikrontruksikan secara sosial maupun kultural.

            Namun ketika dilihat dalam Islam wanita (perempuan) dan pria adalah sama-sama manusia, keduanya mendapatkan hak yang sama dan setara. Namun kesalahan pemahaman masyarakat dalam pemaknaan konsep gender menghasilkan satu reduksi bahwa isu gender identik dengan isu perempuan. Hal inilah yang menjadi cikal bakal munculnya gerakan feminisme (gerakan perempuan).

Adapun sejarah mengani gerakan sejarah Feminisme terbilang cukup panjang. Secara global gerakan feminisme muncul dalam tiga konteks Revolusi Perancis, Revolusi Industri dan perang kemerdekaan di Amerika Utara. Hingga hari, menurut saya, proses pembentukan sejarah tersebut masihlah berlangsung.

Feminisme adalah gerakan perempuan pada awalnya berangkat dari asumsi bahwa kaum perempuan selama ini ditindas dan dieksploitasi hak-haknya. Kaum perempuan hanya dipandang sebagai second people, makhluk lemah dan selalu bergantung pada kekuatan laki-laki dalam segala bidang. Sehingga hakekat dan subtansi perjuangan feminisme adalah equal of life (kesetaraan martabat dan kehidupan baik di dalam maupun di luar rumah). Perjuangan kaum feminis adalah mentransformasikan sistem dan struktur yang tidak adil menjadi adil (gerakan transformasi sosial).

Salah satu harapan dari gerakan feminisme ini adalah tuntutan untuk kebebasan dan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki dalam bidang sosial, ekonomi dan kekuasaan politik. Sebagai akibatnya banyak perempuan memasuki dunia maskulin dan berkiprah bersama laki-laki. Partisipasi perempuan secara kuantitatif meningkat dengan pesat sehingga dapat dikatakan sebagai pertanda “kemenangan” kaum perempuan.

            Walaupun sudah banyak perempuan-perempuan yang memperoleh kedudukan sejajar dengan laki-laki, namun kaum feminisme tidak menghentikan langkah dalam berjuang, karena mereka sadar peradaban modern masih belum memberi banyak kesempatan kedudukan yang seimbang.

Jadi, teori feminis melihat dunia dari sudut pandang perempuan.Teori feminis adalah sistem gagasan umum dengan cakupan luas tentang kehidupan sosial dan pengalaman manusia yang berkembang dari perspektif yang berpusat pada perempuan.

Kemudian dalam perjalanan sejarahnya, teori feminis secara konstan bersikap kritis terhadap tatanan sosial yang ada dan memusat kan perhatiannya pada variabel-variabel sosiologi esensial seperti ketimpangan sosial, perubahan sosial, kekuasaan, institusi politik, keluarga, pendidikan, dan lain-lain.


Jenis Teori Feminisme

a.  FeminismeKultural

Feminisme cultural memusatkan perhatian pada eksplorasi nilai-nilai yang dianut perempuan yaitu bagaimana mereka berbeda dari laki-laki.Feminisme cultural menyatakan bahwa proses berada dan mengetahui perempuan bisa jadi merupakan sumber kekuatan yang lebih sehat bagi diproduksinya masyarakat adil daripada preferensi tradisional pada budayaan drosentris bagi cara mengetahui dan cara mengada laki-laki.

b. Feminisme Liberal

Feminisme liberal berpendapat perempuan dapat mengklaim kesetaraan dengan laki-laki berdasarkan kemampuan hakiki manusia untuk menjadi agen moral yang menggunakan akalnya, bahwa ketimpangan gender adalah akibat dari pola pembagian kerja yang seksis dan parti akal dan bahwa kesetaraan gender dapatn dihasilkan dengan  mentransformasi kan pembagian kerja melalui pemulaan ulang institusi-institusi kunci hukum, kerja, keluarga, pendidikan dan media.

c.  Feminisme Radikal

     Feminisme Radikal didasarkan pada keyakinan sentral

 (1) bahwa perempuan memiliki nilai mutlak positif sebagai perempuan, keyakinan yang berlawanan dengan apa yang mereka klaim sebagai perendahan secara universal terhadap perempuan

(2) Perempuan dimanapun berada selalu tertindas secara kejam oleh patriarki.

d.  Teori Psikoanalitis Feminis

Teori ini menjelaskan penindasan perempuan berdasarkan deskripsi psikoanalitis dorongan psikis laki-laki menggunakan kekerasan untuk memaksa perempuan tunduk.

e. Feminisme Sosialis

Proyek teoritis feminism sosialis mengembangkan tiga tujuan

 (1) untuk melakukan kritik atas penindasan berbeda namun saling terkait yang dilakukan oleh patriarki dan kapitalisme dari sudut pandang pengalaman perempuan

(2) mengembangkan metode yang eksplisit dan tepat untuk melakukan analisis sosial dari pemahaman yang luas tentang materialism historis

 (3) memasukkan pemahaman tentang signifikasi gagasan ke dalam analisis materialis tentang determinasi kehidupan manusia. Feminisme sosialis telah menetapkan proyek formal yaitu mencapai sintesis dan langkah teoritis di luar teori feminis.

f.  Teori Interseksionalitas

Teori ini diawali dari pemahaman bahwa perempuan mengalami penindasan dalam berbagai konfigurasi dan dalam berbagai tingkat intensitas.Penjelasan utama dari teori interseksionalitas adalah semua perempuan secara potensial mengalami penindasan berdasarkan gender, perempuan secara berbeda tertindas oleh beragam interaksi tatanan ketimpangan sosial.



[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Feminisme



RESPONDING PAPER
OLEH: IIN SUMAEROH (1113032100070)
PA-VB
“Relasi Gender Dalam Islam”
(TOPIK 2)

»   Relasi Gender Dalam Islam

Ketika risalah Islam hadir pada 15 abad yang silam, ajarannya secara substansial telah menghapuskan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Islam memandang perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki, kalaupun ada perbedaan, maka itu adalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan agama kepada masing-masing jenis kelamin sehingga perbedaan yang ada tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain, melainkan mereka saling melengkapi dan bantu membantu. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt. Dalam surat An-Nisa/4: 32.

Adanya perbedaan fungsi pada lelaki dan perempuan merupakan hal yang bersifat kodrati. Sebagaiman firman Allah surat Al-Lail/92: 3-4, sebagai berikut:

وما خلق الذكر والأنثى ()   إنَ سعيكم لشتَى ()

Artinya:

“Demi penciptaan laki-laki dan perempuan. Sesungguhnya usaha kamu memang berbeda-beda”.

Ajaran tauhid membawa kepada keharusan menghormati sesama manusia tanpa melihat jenis kelamin, gender, ras, suku bangsa dan bahkan agama. Islam diyakini oleh para pemeluknya sebagai rahmatan lil ‘alamin (agama yang menebarkan rahmat bagi alam semesta). Salah satu bentuk dari rahmat itu adalah pengakuan Islam terhadap keutuhan kemanusiaan perempuan setara dengan laki-laki. Ukuran kemuliaan seseorang dihadapan Allah Swt. Adalah prestasi dan kualitas takwanya, tanpa membedakan jenis kelaminnya (al-Hujurat/49 :13). Semua manusia tanpa dibedakan jenis kelaminnya mempunyai potensi yang sama untuk menjadi ‘abid dan kholifah (an-Nisa’/4: 124 dan an-Nahl/16: 97).

Fakta sejarah menjelaskan bahwa perempuan merupakan sosok yang dijunjung tinggi martabatnya di masa Rasulullah Saw. Kehadiran Nabi Saw. mampu melakukan perubahan yang sangat radikal dalam kehidupan masyarakat, khususnya kaum perempuan. Dari posisi perempuan sebagai objek yang dihinakan dan di lecehkan menjadi subjek yang dihormati dan diindahkan. Bahkan, dengan kehadiran Nabi Saw. Dia mengajarkan keharusan merayakan kelahiran bayi perempuan di tengah tradisi arab yang memandang aib kelahiran bayi perempuan. Selanjutnya Nabi mempromosikan posisi ibu sangat tinggi, bahkan derajatnya lebih tinggi tiga kali dari ayah di tengah masyarakat yang memandang ibu hanyalah mesin produksi. Nabi juga menempatkan istri sebagai mitra sejajar suami di saat masyarakat memandang sebagai objek seksual belaka.

»   Status Perempuan dalam Qur’an, Hadis dan Fiqih

a.    Status Perempuan dalam al-Qur’an

Banyak ajaran al-Qur’an yang secara langsung ataupun tidak langsung, menuju kepada terwujudnya kesetaraan gender. Pernyataan-pernyataan al-Qur’an tentang posisi perempuan dapat dilihat dalam beberapa ayat sebagaimana berikut:

-            Perempuan adalah mahluk ciptaan Allah yang mempunyai kewajiban sama untuk beribadat kepadaNya (Q.S Adz-Dzariyat/51: 56)

-       Perempuan adalah pasangan bagi kaum laki-laki (Q.S An-Naba’/78: 8)

-    Sama halnya dengan kaum laki-laki mukmin, para perempuan mukminat yang beramal sholeh dijanjikan Allah untuk dibahagiakan selama hidup di dunia dan abadi di surga (Q.S An-Nahl/16: 97)

Kaum perempuan di masa Rasulullah Saw. Digambarkan sebagai perempuan yang aktif, sopan, dan terpelihara akhlaknya. Bahkan dalam Al-Qur’an figur ideal perempuan Islam (muslim) sebagai pribadi yang memiliki kemandirian dalam berbagai bidang kehidupan, diantaranya pertama, muslimah harus memiliki kemandirian politik, al-istiqlal al-siyasah, sebagaimana firman Allah Swt. Dalam surat al- Mumtahanah/60: 12. Juga perempuan seperti figur Ratu Bilqis pemimpin kerajaan Superpower. Hal ini juga termaktub dalam kitab suci al-Qur’an surat An-Naml/27: 23.

b.    Status Perempuan dalam hadis

Agak berbeda dengan al-Qur’an, yang nampak dalam hadis selama ini, posisi perempuan terpinggirkan, sekalipun dijumpai hadis-hadis yang memandang respek terhadap perempuan. Seperti hadis Nabi riwayat Abu dawud dan Tirmidzi:

اِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

Artinya:

“laki-laki adalah saudara kandung perempuan” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dalam hadis tersebut ditegaskan makna “saudara” mengandung arti kesetaraan, kebersamaan, kasih sayang, penghormatan atas hak-hak asasi manusia, pembelaan atas oang-orang yang mengalami kedzaliman, serta rasa senasib dan sepenanggungan.

Selanjutnya, Nabi juga mengatakan bahwa perempuan itu harus dihormati dan dicintai. Sabda beliau: “dunia ini adalah kesenangan dan yang paling menyenangkan adalah perempuan yang sholihah”. (HR. Muslim dan an-Nasa’i)

c.    Status Perempuan dalam Fiqih

Fiqih yang kita kenal sekarang merupakan rekayasa cerdas pemikiran ulama abad pertengahan. Selanjutnya suatu hasil ijtihad tidak mungkin berlaku abadi untuk semua manusia sepanjang masa. Boleh jadi hasil ijtihad tersebut cocok untuk kurun waktu  tertentu, namun belum tentu cocok untuk kurun waktu yang lain. Boleh jadi hasil ijtihad itu cocok untuk masyarakat tertentu, namun belum tentu cocok untuk masyarakat lainnya yang memiliki budaya dan kebutuhan yang berbeda.[1]

Dalam dunia fiqih, asumsi dan opini minor terhadap perempuan nampaknya cukup merajai, sehingga rumusan fiqih sering kali memposisikan perempuan dalam the second class. Jadi, fiqih yang sebenarnya merupakan hasil pemahaman para ulama’, yang melibatkan penalaran, dipengaruhi oleh subjektivitas mujtahidnya, dan bertujuan untuk kemaslahatan umat tersebut. Sehingga ia dianggap sebagai barang paten dari sononya, dan tak boleh dirubah sesuai dengan tuntutan zaman. Dengan demikian, terhadap rumusan fiqih yang telah ada, para mujtahid masa kini dapat juga melakukan kajian ulang terhadapnya, misalnya dengan memakai metode pemahaman kontekstual.


[1] http://jendelagender.blogspot.co.id/2013/11/relasi-gender-dalam-agama-islam.html


RESPONDING PAPER
OLEH: IIN SUMAEROH (1113032100070)
PA-VB
“Perempuan, Agama dan Perubahan Sosial Dalam Islam”
(TOPIK 3)

»   Kondisi perempuan pra islam


            Sesungguhnya lslam diturunkan untuk mengatasi setiap problema kehidupan manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Islam memandang perempuan sama dengan laki-laki dari segi kemanusiannya. Perempuan adalah manusia sebagaimana laki-laki. islam memberikan hak kepada perempuan seperti yang di berikan kepada laki-laki dan membebankan kewajiban yang sama keduanya, kecuali beberap yang khas bagi perempuan tatu bagi laki-laki karena adanya dalil syara’.


            Dalil syara’ tidak diciptakan khusus untuk perempuan atau khusus untuk laki-laki, melainkan untuk keduannya sebagai insan, Allah telah mempersiapkan laki-laki dan perempuan untuk terjun ke arena kehidupan sebagai insan dan menjadikan keduannya hidup berdampingan secara pasti dan saling kerja sama dalam suatu masyarakat. Karenanya tidak benar jika hanya memperhatikan salah satu diantara mereka, melainkan harus memperhatikan keduannya.


»    Peran perempuan dalam membangun masyarakat muslim


Sejak awal, perempuan telah memainkan peran penting dalam kemajuan Dakwah Islam. Mulai dari pengorbanan Sumayyah, hingga peran Aishah dalam penumpulan hadist-hadist, perempuan telah berperan dalam berkembangnya dan menyebarkan dien ini. Sayangnya selama ini, kebangkitan Islam menderita kelemahan dalam personil Muslimah yang berkualitas, karena adanya ‘pembatasan’ kerja dakwah ke grup aktivis, dengan upaya terbatas terkait dakwah tarbiyah yang difokuskan pada wanita .Dakwah terhadap perempuan adalah keharusan, bahkan perempuan sendiri juga terikat akan kewajiban berdakwah. Karena pada dasarnya berdakwah adalah kewajiban bagi seluruh Muslim.Terlebih dari kaum perempuan sendiri cenderung, ‘meninggalkan’ dan menjauhi aktivitas dakwah itu sendiri.


Beberapa permasalahan dan hambatan kurangnya tenaga dakwah dari kaum perempuan, antara lain:

·     Kurangnya kemampuan Dakwah oleh perempuan.

·    Terbatasnya sumber daya serta kurangnya inisiatif pribadi pada pihak perempuan.

·   Adanya pengabaian atau kelalaian terhadap isu-isu perempuan dalam perencanaan Dakwah Islam.

·   Tidak adanya tarbiyah yang kuat dan kurangnya pengetahuan Islam di bidang Dakwah.

·  Kebanyakan wanita tidak memiliki pemahaman yang tepat terkait peran Dakwah, karena itu, mereka tidak dapat memahami pentingnya waktu yang diberikan untuk proyek-proyek dakwah di luar rumah, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga dikarenakan ‘suami yang lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah untuk urusan dakwah.

·   Program dakwah oleh lembaga terhadap wanita belum terorganisasi dengan baik.

Berikut adalah beberapa alasan betapa pentingnya partisipasi perempuan dalam bidang Dakwah (terhadap Muslimah yang lain):

Wanita lebih mampu daripada laki-laki yang dalam berkomunikasi dengan perempuan lain. Wanita biasanya lebih dipengaruhi oleh kata, perbuatan, dan perilaku perempuan lain. Wanita lebih mampu mengenali kekhasan dan masalah yang terkait dengan pendidikan perempuan dan tarbiyah.

·        Wanita dapat memahami dengan lebih baik ke arah mana dakwah terhadap perempuan harus diarahkan. Mereka yang terbaik dapat melihat urutan prioritas, karena mereka lebih akrab dengan bidang ini.

·        Wanita lebih bebas daripada pria dalam berkomunikasi dengan perempuan lain, baik secara individual untuk kegiatan Dakwah, atau dalam kegiatan belajar, forum lain dan tempat-tempat pertemuan.

·        Banyak wanita Muslim yang membutuhkan bimbingan, pendidikan, namun kurangnya kehadiran lembaga yang dapat menyediakan layanan ini, karena itu sangat masuk akal bahwa perempuan yang berkualitas di masyarakat harus ‘menawarkan’ diri sebagai pembimbing bagi saudari seimannya.

·        Permasalahan terkait pendidikan dan kebutuhan tarbiyah perempuan yang lebih besar dari laki-laki. Mereka hamil, melahirkan, dan merawat anak-anak. Anak-anak lebih terikat dengan ibu mereka daripada mereka kepada ayah mereka.

·   Perempuan memiliki efek besar pada suami mereka. Jika mereka memiliki Iman yang kuat dan karakter, mereka memiliki kesempatan yang sangat baik untuk membantu suami mereka menjadi kuat juga.

· Wanita memiliki banyak karakteristik yang menekankan pentingnya peran Dakwah mereka. Mereka juga harus diperhitungkan setiap kali ada pekerjaan Dakwah direncanakan.[1]

Jika kita bergerak ke lingkaran yang lebih luas, kita akan menemukan bahwa wanita Muslim memainkan peran besar dalam pengorbanan dan layanan untuk agama Allah. Sumayyah menyerah hidupnya ketika Abu Jahal membunuhnya karena memilih menjadi seorang Muslim. Dia adalah Muslim dan perempuan pertama yang tewas dalam Islam.

Tentu saja perempuan dapat pergi keluar untuk salat di masjid, berpartisipasi dalam kegiatan lain yang mungkin diperlukan dan untuk melakukan Dakwah. Namun, tidak satupun dari kegiatan ini harus bertentangan dengan kewajiban penting di rumah sebagai istri dan ibu. Dalam banyak kasus, inilah keseimbangan antara tugas-tugas penting wanita itu dan persyaratan kerja Dakwah, yang telah menyebabkan masalah dan kesalahpahaman dalam keluarga dan masyarakat.

Ada banyak hal yang juga harus diperhatikan terkait kegiatan dakwah wanita. Tidak adanya pencampuran pria dan wanita, yang harus diperhatikan dalam setiap kegiatan Dakwah dan dalam keadaan apapun. Cara berpakaian bagi wanita yang harus sesuai syar’i. Seperti Nabi (damai dan berkah besertanya) melihat kebutuhan untuk menyisihkan waktu khusus untuk menangani kebutuhan perempuan dalam komunitasnya, sehingga organisasi harus mencoba untuk menyesuaikan bekerja Dakwah mereka kepada perempuan dan isu-isu masyarakat.

Setiap program Dakwah diarahkan terhadap wanita harus berusaha untuk, setidaknya, melayani tujuan sebagai berikut:
Memperkuat Iman: Hal tersebut dilengkapi dengan kegiatan ibadah yang meningkat, mengingat Allah (berdzikir), dan refleksi pada nama Allah, dan kekuasaan-Nya dan penciptaan dalam diri kita dan di alam semesta. Namun ini, tidak akan mungkin tanpa penanaman pemahaman yang benar tentang isu-isu tertentu yang terkait dengan ‘Aqidah kita, dan penekanan terhadap Tauhid.

Meningkatkan pengetahuan: Tanpa itu seseorang tidak bisa mencapai banyak. Penekanan khusus harus diletakkan pada dasar-dasar Islam dan pada mata pelajaran terkait kebutuhan bahwa da’iyah di lingkungan nya. Pengetahuan tentang paham, ide, kelompok dan sekte yang menyimpang dari Islam. Kesadaran harus dibangkitkan mengenai mereka yang tidak ingin melihat penyebaran Islam dan yang memperoleh dasar dalam hati dan pikiran orang-orang.

Membangun kepribadian Dakwah: Dakwah membutuhkan pengorbanan dan karena itu perempuan harus siap untuk menanggung ‘biaya’ keungan yang mungkin dikeluarkan untuk Islam. Ini datang dengan tujuan kebangkitan umat Islam dan mengkounter upaya-upaya musuh Islam. Kepemimpinan, tanggung jawab dan inisiatif individu harus diajarkan. Fakultas pendidikan teoritis dan praktis harus dipupuk. Para da’iyah harus diajarkan keterampilan sosial yang diperlukan dan pentingnya Dakwah melalui contoh yang baik dan tindakan. Mereka juga harus diajarkan  konsep nilai waktu, manajemen dan bagaimana menggunakan kegiatan yang menyenangkan dan halal selama waktu luang mereka.


Membangun kekebalan terhadap dosa: Ini termasuk mengenali penyakit-penyakit dosa, terutama yang berkaitan dengan perempuan, dan menghalangi jalan menuju dosa tersebut dengan menghindari hal-hal, kegiatan dan tempat yang akan menjadi pintu terbukanya dosa.



[1]http://mylindatugaskuliah.blogspot.co.id/2013/12/makalah-perempuan-agama-dan-perubahan.html




RESPONDING PAPER
OLEH: IIN SUMAEROH (1113032100070)
PA-VB
“Islam dan Kesetaraan Gender”
(TOPIK 4)


      Dalam Islam, masalah gender masih menjadi kontroversi. Di antara kaum muslim ada kelompok yang memandang tidak ada masalah gender dalam Islam. Mereka justru memberi label negatif pada hal-hal yang berhubungan dengan gerakan perempuan, buku-buku, artikel serta pendapat dalam seminar yang membahas tentang keadilan gender dalam Islam. Namun kelompok lain yang bersebrangan mengatakan ada permasalahan gender dalam Islam, dan muncul sebagai gerakan yang mendukung hal tersebut. Wacana tersebut banyak dikembangkan pada level akademis maupun aksisosial, mengingat ketidakadilan gender seringkali di justifikasi oleh nilai-nilai keagamaan, sehingga untuk mengubahnya menjadi semakin riskan karena acap kali mereka yang meneriakkan kesetaraan tersebut dianggap telah melanggar nilai-nilaifitrah agama.

A.    GERAKAN PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI MESIR

      Pergerakan wanita di Timur Tengah dan Asia ialah suatu gejala abad ke 20. Pergerakan pertama di daerah seperti itu ditemukan pada awal tahun 90-an sebelum itu pada tahun 1899, seorang ahli hukum Kairo menerbitkan sebuah buku yang berjudul Emansipasi Wanita. Kedua kejadian ini menandai perubahan-perubahan yang bersejarah. Nanti perkembangan pergerakan akan mempercepat jalannya perubahan sosial dan secara vital mempengaruhi masa datang wanita di sebagian besar dunia arab.[1]

      Di Mesir, tidak seperti perempuan sezamannya maka perempuan dalam peradaban mesir dihormati dan dihargai. Bahkan  bangsa Mesir mempercayakan negara kepada kaum perempuan. Mereka mampu menguasai Mesir, secara individu maupun kolektif. Mereka menyusun undang-undang, mengadakan hubungan luar negeri dan menciptakan para politisi yang baik. Bangsa Mesir membuat patung-patung untuk mengenang kebesaran , kekuatan, dan ketinggian martabat mereka”.

B.  GERAKAN PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI IRAN

1.   Gerakan Perempuan di Iran

      Gerakan perempuan atau lebih dikenal sebagai gerakan gender sebagai gerakan politik sebenarnya berakar pada suatu gerakan yang dalam akhir abad ke -19 di berbagai negara Barat dikenal sebagai gerakan “suffrage”, yaitu suatu gerakan untuk memajukan perempuan baik di sisi kondisi kehidupannya maupun mengenai status dan perannya. Inti dari perjuangan mereka adalah bahwa mereka menyadari bahwa di dalam masyarakat ada satu golongan manusia yang belum banyak terpikirkan nasibnya. Golongan tersebut adalah kaum perempuan.[2] Stereotipe peran seksual yang ada, mengatakan bahwa politik adalah dunia laki-laki. Politik selamanya selalu dikaitkan dengan maskulinitas, sesuatu yang bertentangan dengan feminitas.[3] Pernyataan ini jika dikaitkan dengan perempuan dalam politik dikatakan sebagai dua sisi mata uang logam yang saling bertentangan. Hal ini disebabkan karena telah dibentuk oleh budaya masing-masing negara yang menekankan kedudukan perempuan dalam lingkungan keluarga sedangkan politik yang selalu berkaitan dengan “power” dikaitkan dengan laki-laki.

C.  Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Turki

      Sekitar tiga dasawarsa yang lalu tepatnya di Istanbul, gerakan yang dimotori sekitar 30 LSM perempuan di Turki telah menjadi ujung tombak perubahan hukum, politik dan sosial di negara itu yang mendorong kesetaraan dan mengurangi kekerasan terhadap perempuan. Tapi perubahan memang tidak datang dengan mudah karena LSM-LSM ini mencoba menentang pandangan-pandangan tradisional yang sudah mengakar tentang perempuan.

      Kehidupan masyarakat sehari-hari pada saat itu sangat terganggu oleh militerisasi tak berkesudahan di Timur Tengah dan meningkatnya konservatisme secara global. Konflik bersenjata antara militer Turki dan pemberontak Kurdi di wilayah timur dan tenggara Turki serta pemboman yang terjadi belum lama sejak saat itu di Istanbul dan Izmir membuat isu-isu kesetaraan bagi perempuan, pemberantasan kekerasan terkait gender, dan penegakan hukum berada dalam urutan terendah dalam agenda publik.

Langkah-langkah pengamanan di Turki pun semakin meningkat. Petugas keamanan di tempatkan di jalan-jalan dan pos-pos pemeriksaan polisi didirikan khususnya di kota-kota Kurdi seperti Diyarbakir dan Van. Karenanya, banyak orang hanya keluar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar saja, dan banyak keluarga yang tidak mengizinkan perempuan untuk meninggalkan rumah sama sekali karena khawatir akan keselamatan mereka.

      Karena atmosfir penuh ketegangan inilah, LSM-LSM perempuan khawatir akan adanya peningkatan kekerasan dan akibat-akibat psikologisnya bagi perempuan serta adanya batasan-batasan atas hak mereka untuk bepergian dengan bebas. Masyarakat hanya memusatkan perhatian pada keselamatan fisik perempuan belaka. Kelompok ini berharap agar mereka dapat memandu masyarakat untuk menjauh dari paradigma “melindungi perempuan” saja dan beralih menggunakan paradigma “melindungi hak-hak perempuan”.

      Pada akhir Agustus 2008, 60 orang perempuan dari beberapa organisasi yang menangani isu-isu perempuan berkumpul di sebuah kota kecil di bagian timur Elazig untuk mengikuti lokakarya tiga hari. Lokakarya ini membahas berbagai isu hak-hak perempuan pada tingkat nasional dan regional. Kelompok-kelompok yang ikut serta di dalamnya termasuk Asosiasi Perempuan Saray (Saray Women Association), Asosiasi Perempuan Van (Van Women's Association), Pusat Perempuan Yaka-Koop and Bitlis Guldunya (Yaka-Koop and Bitlis Guldunya Women's Center), Koperasi Perempuan Filmmor (Filmmor Women's Cooperative) serta Perempuan bagi hak-hak Perempuan (Women for Women's Human Rights).

      Para peserta membahas isu-isu yang terus mempengaruhi kaum perempuan, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan, hak-hak seksual dan reproduksi, serta kebebasan berserikat. Mereka juga membahas akibat yang ditimbulkan oleh kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini di Turki terhadap kaum perempuan.

     Semua setuju bahwa kebangkitan militerisme di negara itu telah memperkuat hegemoni sistem patriarki dalam masyarakat Turki. Mereka juga sepakat bahwa LSM-LSM harus bekerja untuk merubah respon yang biasa diambil untuk mengatasi konflik bersenjata dan ketidakpastian seperti pembatasan peran serta perempuan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Respon yang seperti itu hanya akan semakin menyulitkan LSM-LSM tersebut mencapai tujuan-tujuan mereka. Pembatasan untuk bergerak misalnya menghalangi perempuan untuk berorganisasi dan membangun jaringan. Beberapa pihak di Turki telah mencoba untuk membenarkan respon seperti ini dengan berpendapat bahwa keberadaan organisasi-organisasi perempuan independen seperti ini hanyalah memperlemah “nilai-nilai keluarga” dan “moralitas masyarakat”, menghancurkan keluarga, serta hanya membuat perempuan bercerai.

      Atmosfir kekerasan ini mengharuskan jaringan LSM-LSM perempuan yang sudah kuat ini untuk melanjutkan pekerjaan mereka untuk memperjuangkan kesetaraan gender. Lagipula, kaum perempuan Turki sudah pernah menghadapi tantangan-tantangan seperti ini.

      Tahun lalu, gerakan perempuan di Turki sekali lagi meregangkan otot politiknya dengan menolak amandemen konstitusi yang diusulkan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (Justice and Developmen Party/AKP) yang bertujuan untuk menghilangkan klausa “laki-laki dan perempuan adalah setara” dalam konstitusi yang ada sekarang. Karena penolakan ini, upaya amandemen ini pun gagal.


[1] Charis Waddy, Wanita Dalam Sejarah Islam, (Jakarta Pusat: PT Temprint, 1987) cet. I, h. 223

[2]Saparinah Sadli, Pengantar Tentang Kajian Wanita, dalam T.O Ihromi (ed.) Kajian Wanita Dalam Pembangunan, ( jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995, Cet.III, h.14

[3]Kirk Patrick, Partisipasi Politik Kaum Wanita, Jurnal Universitas Brawijaya, (Surabaya: PT. Danur Wijaya Press, 1994), cet.I,  h. 76








RESPONDING PAPER
OLEH: IIN SUMAEROH (1113032100070)
PA-VB
“Islam dan Kesetaraan Gender Di Kalangan Masyarakat Muslim INA”
(TOPIK 5)

A. Negara dan Ideologi Ibuisme Masa Orde Lama dan Orde Baru

            Salah satu usaha untuk memperjuangkan hak-hak perempuan di masa ini adalah ORNOP, ornop yaitu Organisasi Non Pemerintah, yang amana organisasi ini adalah suatu lembaga yang mengupayakan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang termarginalkan secara demokratis, baik dalam kehidupan ekonomi, sosial, hokum, maupun lingkungan.

            Di Indonesia gerakan ini muncul sejak tahun 1970-an, yang ditandai dengan lahirnya YLBHI, LP3ES, Bina Desa, Bina Swadaya, YLKI, dan lain-lain.[1][1] 

            Penggunaan istilah ornop sering dinilai dan diartikan sebagai lawan pemerintah, sehingga ada upaya untuk menghaluskannya yaitu LSM, Lembaga Swadaya Masyarakat. Pereduksian ornop menjadi LSM dipandang merugikan dan rancu. Ini terbukti dengan masuknya Dharma Wanita kedalam daftar nama LSM di Dunia yang tercantum dalam PBB, padahal Dharma Wanita berada dibwah pemerintah.

            Dimasa tersebut gerakan dan aktivitas LSM tidak memperhatikan perspektif gender, sehingga dalam berbagai kegiatannya kurang memperhatikan kelompok perempuan, yang posisinya paling lemah dalam kehidupan ekkonomi, sosial, dan keadilan hukum. Program-rogram ekonomi lebih banyak  melibatkan kaum laki-laki. Bahkan sulit mendapatkan keadilan dan penilaian imbalan di tempat kerja.

            Ornop yang melindungi perempuan baru dimulai tahun 1980-an. Aktivis perempuan mulai menganalisa kemiskinan di masyarakat. Hasil survei membuktikan bahwa dalam keluarga miskin, beban hidup perempuan lebih bera dari pada laki-laki.kita lihat kadang-kadangperempua  menangis karena tidak tega melihat rengekan anaknya yang kelaparan akibat kemiskinan, perempuan harus berpikir keras agar dia dapat memperoleh keuntunga hingga akhirnya anak-anaknya dapat tercukupi.

            Di tahun 1980-an lahirlah Kalyanamitra yang melihat kemalangan posis perempuan di sektor ekonomi. Betapa tidak adilnya hukum terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja atau pun di rumah. Perjuangan untuk  mengembalikan hak-hak perempuan tidaklah mudah, banyak tantangan yang dihadapi, seperti peran pemerintah. Namun keadilan sedikit demi sedikit kian bergerak.

            Awalnya mereka melakukan penyadaran pendidikan melalui perpustakaan. Pendidikan ini mulai dilihat oleh ornop pada tahun 1970-an yang membentuk divisi perempuan dilembaganya dan melakukan analisa gender di semua sektor aktivitas, dari upaya yang hanya bersifat menyadarkan  hingga berkembang kepada gerakan advokasi terhadap perempuan tindak kekerasan.

            Menjelang jatuhnya Soeharto, lahirlah Suara Ibu Peduli, Koalisi Perempuan, dan lain-lain. Hal ini terjadi setelah kristalisasi dari ornop perempuan yang merasakan perlunya bersama-sama berkoalisi untuk bahu-membahu mencapai tujuan.

            Salah satu contoh gerakan perempuan yakni Geraka Ibu Peduli yang mana mampu menggalang partisipasi masyarakat dalam mendistribusikan kebutuhan mahasiswa disaat mereka berdemo untuk menjatuhkan rezim Soeharto, hingga akhirnya berhasil. Di sini terbukti bahwa  perempuan yang dianggap lemah, tetapi pada saat kritis ternyata memiliki keberanian dan mampu menyuplai makanan untuk mahasisiwa yang berdemo yang jumlahnya ratusan ribu.

            Gerakan-gerakan perempuan sebaiknya tidak berdiri sendiri namun harus dibentuk jaringan kerja dengan LSM lain dan pejabat pemerintah yang mempunyai keberpihakan kepada perempuan agar cita-cita mewujudkan ak asasi perempuan cepat terwujud.

            Pada masa orde baru, bila membicarakan Darma Wanita dari referensi buku yang saya kutif, Dharma Wanita ini lebih bersifat seremonial, rekreatif, ekslusif. Karena Dharma Wanita ini jika suami menjadi kepala jabatan, maka sang istri otomatis akan enjadi ketuanya, padahal bisa jadi sang ketua ini tidak memenuhi standar kualifikasi untuk menduduki Jabatan tersebut. Tentunya kondisi ini semakin tidak efektif karena ia tidak mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengatur anggotanya, apalagi apabila ia tidak memahami ideologi gender. Dalam Dharma Wanita seharusnya lebih mengutamakan mendiskusikan bagaimana usaha penguatan dan pemberdayaan perempuan.[2][2]

B. Peran Gerakan Perempuan Muslim dalam Memperjuangkan Kesetaran Gender Masa Reformasi

            Dalam ormas Islam seperti Muhammadiyah, kontribusi Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah dalam pelatakan awal keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan, penddikan, pelayanan sosial, kesehatan dan ruang-ruang publik lainnya juga semakin meneguhkan pandangan bahwa terdapat akar kuat keterlibatan ormas Islam dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia.[3][3] Apalagi  meski berada dalam jaringan struktural, kehadiran Pusat Studi Wanita (PSW) di UIN seluruh Indonesia semakin meyakinkan bahwa usaha-usaha mewujudkan keadilan dan kesetaraan Gender telah menjadi visi umum dikalangan feminis Muslim Indonesia.

            Selain Muhammadiyah, NU pun turut serta dalam gerakan tersebut, yang mana secara struktural dapat dirujuk pada keberadaan Muslimat dan Fatayat yakni dua ormas Islam di bawah NU yang aktif menggulirkan dan memperjuangkan keadilan dan kesetaraan Gender dalam  Islam, terutama dikalangan pesantren, dan secara non struktural dapat dirujuk pada keberadaan program fiqh perempuan P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) yang dipelopori oleh Masdar F. Mas’udi dan Lies Marcoes Natsir; FK3 (Forum Kajian Kitab Kuning) yang di pelopori oleh Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid; LKAJ (Lembaga Kajian Agama dan Jender ) yang diketuai oleh Musdah Mulia, Rahima (Pusat Informasi, pendidikan dan Pelatihan Hak-hak Perempuan dalam Islam) yang diketuai oleh Farha Ciciek, Husen Muhammad, dan Syafiq Hasyim.

 Muhammadiyah-Aisyiyah: Ideologi perempuan untuk Pendidikan dan Ruang Publik

            Dalam konteks Muhammadiyah, penidiri Muhammadiyah yakni KH. Ahmad Dahlan, mengajar anak-anak perempuan dari Kampung Kauman di Surakarta, diceritakan bahwa anak laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak untuk menuntut ilmu. Untuk di zamannya, hal ini tentu merupakan trobosan intelektual yang memberikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan untuk sama-sama menuntut ilmu, padahal pada zaman ini merupakan zaman di mana kesempatan pendidikan lebih diprioritaskan bagi laki-laki dari pada perempuan. Rintisan KH. Ahmad Dahlan merupakan cikal bakal pembaharuan Islam dan menghapuskan diskriminasi perempuan dalam hal pendidikan.

            Kemudian Nyai Dahlan atau istri KH. Ahmad Dahlan yang bernama Siti Walidah, juga memberikan kontribusi sangat besar terhadap kemajuan perempuan, terutama dilingkungan Muhammadiyah,[4][4] beliau menyadarkan kaum perempuan, menurtunya perempuan adalah patner laki-laki, mereka sendiri yang harus mempertanggungjawabkan hidup mereka kepada Allah kelak. Masyarakat Kuman di Yogyakrta sudah tidak asing lagi dengan sebutan Sopo Tresno (siapa cinta: siapa sayang) yang dipelopori oleh Ahmad Dahlan, tadinya kaum perempuan menganggap dirinya sebagai subordinat laki-laki, namun melalui sopo tresno ini Nyai Dahlan menyadarkan kaumnya.

            Demikianah sejarah telah mencatat jasa besar Nyai Dahlan dalam mengembangkan perkumpulan Sopo Tresno, model gerakan perempuan yang didirikan tahun 1914. Sopo Tresno inilah yang kemudian menjadi Aisyiyah, ormas Islam dibawah Muhammadiyah yang berkiprah dalam merespon isu-isu perempuan sekaligus memberdayakan melalui pendidikan dan pelayanan sosial, juga merupakan pembaharu Islam, terutama pada kalangan umat Islam kala itu.

C. Agenda Gerakan Perempuan Muslim ke Depan

            Agenda gerakan muslim kedepan, misalnya dengan cara memperingati setiap moment Hari Ibu dan Hari Karrtini dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang bermuatan edukatif, dan bermanfaat bagi setiap orang. Salah satu contoh misalnya mengadakan seminar kesehatan.

            Dalam kegiatan lain yang berbeda misalnya, agenda perempuan dapat lebih ditekankan pada bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, hal ini karena lebih sesuai dengan jiwa dan watak perempuan, atau pun dalam keterlibatannya di bidang  hukum, walaupun banyak perbedaan antara laki-laki dan perempuan namun secara pragmatis dapat disimpulkan bahwa yang harus ditekankan dalam hal tersebut adalah kemampuan, bukan masalah jenis kelamin, baik laki-laki atau pun perempuan apabila mampu maka tidak jadi masalah dan harus di dukung.[5]




[5]http://relasigenderdalamagama.blogspot.co.id/2013/12/islam-dan-kesetaraan-gender-di-kalangan.html





RESPONDING PAPER
OLEH: IIN SUMAEROH (1113032100070)
PA-VB
“Kesetaraan Gender Di Dalam Agama Yahudi”
(TOPIK 6)

 Kesetaraan perempuan dalam perjanjian lama dan kitab-kitab yahudi

Doktrin tentang kesetaraan gender sebenarnya sudah diungkapkan dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru yang menjadi fondasi utama bagi umat Kristiani-Yahudi, baik secara eksplisit mau pun implisit. Seperti yang tertulis dalam perjanjian baru dalam Kitab Kejadian 1:26-27 tentang penciptaan yang menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dalam image (rupa) Tuhan, dan disebutkan pula dalam Injil:

“Kemudian Tuhan mengatakan, bahwa Saya menciptakan manusia dalam imageku, dalam Rupaku (our likeness), dan membiarkan mereka memerintah ikan di laut sebagai nafkah hidup kita, di atas tanah. Jadi Tuhan menciptakan manusia dalam imagenya, dalam image Tuhan Dia yang menciptakan laki-laki dan perempuan”. (Kejadian 1:26). Dan Alkitab dengan tegas mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki kesempatan untuk penebusan (dosa) dan keselamatan. Do’a- do’a yang dipanjatkan oleh laki-laki dan perempuan dalam agama Kristen-Yahudi sama-sama akan dikabulkan Tuhan, tanpa rintangan.

Ayat-ayat dalam Torah (Genesis 2:22-25) menggambarkan penciptaan laki-laki dan perempuan berikut menjelaskan bahwa Genesis sebagai bagian dari isi Torah mengilhamkan suatu dasar kesetaraan antara dua jenis kelamin tersebut dan saling berbagi kesetaraan dalam martabat kemanusiaan.

    Ketidaksetaraan / Bias Gender dalam Perjanjian Lama dan Kitab-kitab Yahudi

Dalam tradisi Yahudi, perempuan di satu sisi digambarkan sebagai makhluk yang kuat, baik dan sopan, seperti : Batsheba sebagai perempuan yang pandai, Deborah seorang nabi perempuan, Ruth seorang juru selamat rakyatnya. Namun, dalam tradisi Yahudi juga ditemukan ajaran bahwa perempuan merupakan asal mula dosa dan juga melalui perempuan manusia akan mati. Laki-laki harus bekerja dan perempuan harus melahirkan dalam kesakitan

Perempuan yang melahirkan 33 hari dianggap kotor apabila anaknya laki-laki. Kalau anaknya perempuan, maka masa tidak sucinya/kotornya menjadi berlipat. Jika telah selesai masa tidak sucinya, ia harus mencari pendeta untuk membuat penebusan dosa untuknya. Bahkan dalam Talmud, ada teks doa : “ Saya berterimakasih pada-Mu Tuhan, karena tidak menjadikan ku perempuan”.

Gender dalam kitab suci Perjanjian Lama misalnya dalam pandangan Yahudi sarat dengan pandangan tentang Allah sebagai Bapa yang mahakuasa, suka marah, menghukum. Pandangan Allah sebagai Bapa dalam masyarakat Yahudi ini menunjuk pada dominasi laki-laki, sehingga dasar membuat pranata kehidupan juga atas dasar pandangan laki-laki. Dominasi menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat yang menggeser perempuan tanpa disadari oleh kaum perempuan itu sendiri . Pranata kehidupan yang dibuat atas dasar peran laki-laki dianggap sebagai suatui kebenaran. Perbedaan biologis diantara manusia menjadi objek dasar pembuatan pranata kehidupan (pandangan seksis).

Dalam Kitab Kejadian, Keluaran, I Raja-raja, II Raja-raja, Yesaya, Yemenia, Yehezkiel, Hosea, dalam Perjanjian Lama sangant serat dengan peringatan akan penguasa sewenang-wenang yang membuat pranata kehidupan yang tidak manusiawi ini. Dalam pandangan Yahudi, martabat perempuan sama dengan pembantu. Mereka menganggap perempuan adalah sumber laknat karena dialah yang menyebabkan Adam diusir dari sorga. Yahudi mempercayai sebuah kepercayaan dasar: bahwa laki-laki dan perempuan adalah ci[ptaan Tuhan, Pencipta alam semesta. Konsepsi Yahudi dalam hal penciptaan Adam dan Hawa diuraikan secara rinci dalam kitab Perjanjian Lam, Kejadian 2:4-33:24, yang intinya Tuhan melarang mereka memakan buah dari pohon terlarang. Ular datang dan membujuk Hawa untuk memakannya. Hawa membujuk Adam untuk makan bersamanya. Ketika Tuhan menegur Adam atas apa yang telah dilakukan tersebut. Adam meletakkan kesalahan semuakepada Hawa: “ wanita yang kau berikan kepada saya, dia memberi buah tersebut kepada saya, lalu saya memakannya.” Akibatnya Tuhan berkata kepada Hawa “ Saya akan menambah kesusahan kepadamu [pada waktu kamu hamil dan pada waktu kamu melahirkan, hasratmu hanya untuk suamimu dan dia akan mengatur kamu.”

Talmud adalah ringkasan lengkap yang terdiri dari 63 volume. Isinya mencangkup pemikiran hukum, cerita rakyat, kelimunan, teori kedokteran dan teori ilmiah, filsafat, teologi, biografi dll. Talmud disebut juga sebagai ensiklopedia orang Yahudi. Kata Talmud sendiri mengandung arti sebagai “ajaran-ajaran” yang disebutkan untuk mengingatkan kepada Torah. Kita bisa memulai penelitian tentang sikap-sikap Talmud dengan mencatat bagaimana orang-orang Pharisi memandang perempuan. Karena kelompok-kelompok Pharisi merupakan kelompok yang memberikan mata rantai antara Judaisme pra-Diaspora dengan Judaisme Diaspora.

Seorang perempuan menjadi suci bagi seorang laki-laki ditentukan Mishnah. Hal ini mungkin menciptakan kultur yang cenderung menghilangkan separuh kesempatan masyarakatnya meraih penghibur yang bersifat relijius secara mendalam. Kemungkinan tersebut menjadi alasan bagi kemarahan feminis-feminis Yahudi sekarang.

Menurut Ycob Neusner, pandangan Yahudi tentang awal terhadap perempuan. Karena Mishnah menjadi dasar bagi Talmud Babilonia dan Palestina, dan mishnah menjadi dokumen yang mempunyai pengaruh besar bagi sejarah.

Para Pendeta Yahudi telah memberi sembilan kutukan yang dibebankan kepada wanita hasil dosa Adam & Hawa, diantaranya;

    Beban berupa darah menstruasi.
    Darah keperawanan.
    
    
    Membesarkan anak.
    Penutupan kepala dalam berkabung.
    Menjadi budak yang melayani tuannya.
    Tidak dipercaya kesaksiannya.
    Setelah itu semua adalah kematian.

    Citra Perempuan dalam Tradisi Yahudi

Perempuan di masa Yahudi satu sisi dipandang sebagai sosok yang lembut, baik dan sopan. Namun di sisi lain perempuan dianggap sebagai asal mula dosa dan penyebab kematian. Dalam hukum pernikahan Yahudi tak ada batasan poligami bagi laki-laki. Seorang perempuan boleh diperjual-belikan oleh laki-laki baik ayah ataupun suaminya.

Perempuan wajib melakukan pekerjaan rumah tangga baik yang berat maupun yang ringan. Perempuan yang sudah menikah juga tidak berhak mendapat harta apapun kecuali maskawin yang diberikan suaminya. Mereka juga dianggap kotor dengan mengeluarkan darah haid dan mereka harus diasingkan.

Bahkan perempuan mendapat diskriminasi dalam hal waris dimana perempuan mendapat bagian paling kecil dalam pembagian harta warisan. Bahkan perempuan yang belum berumur dua belas tahun tidak boleh mendapat harta warisan.


    Teologi Feminis dan Rekonstruksi Peran Perempuan Dalam Kehidupan Masyarakat  Yahudi

Gerakan mistik Yahudi abad pertengahan disebut dengan Kabbalah, gerakan ini menekankan suatu aspek yang bersifat perempuan dalam ketuhanan. Selain Kabbalah terdapat juga gerakan Haidisme, kedua gerakan ini tidak memberikan perempuan ruang untuk bergerak dan maju baik dalam bidang keagamaan maupun kenegaraan. Pada tahun 1846 yahudi reformasi mengadakan konferensi Breslau, ini bertujuan untuk menjadikan perempuan setara dalam bidang keagamaan, namun hanya mendapat perhatian yang kecil bahkan dari kalangannya sendiri.[1]

Salah satu tokoh yaitu Henrietta Szold perempuan yang mandiri pendiri organisasi medis Hadassah, pemikirannya membatasi perempuan dalam bidang domestik. Dan Rabbi Isaac Mayer selalu mencoba mendorong perempuan untuk maju dan berpartisipasi dalam sekolahnya namun tak ada satupun perempuan yang mendapat pentahbisan. Isu ini baru muncul kembali pada tahun 1921 dan banyak perempuan yang menyelesaikan studinya. Yang diakui menjadi Rabbi Umansky, salah satunya yaitu Sally Priesand pada tahun 1972.



[1] https://relasigenderblog.wordpress.com/2014/12/09/relasi-gender-dalam-agama-yahudi/



RESPONDING PAPER
OLEH: IIN SUMAEROH (1113032100070)
PA-VB
“Relasi Gender Dalam Agama Kristen”
(TOPIK 7)


Banyak pihak beranggapan bahwa kesetaraan yang dirasakan sekarang ini merupakan buah manis dari penindasan yang telah diterima para perempuan sejak berabad-abad lamanya. Buah manis ini, ternyata tidak selamanya manis. Berbagai kontroversi dan kritikan tajam terus menghujam dalam perjalanan ini. Ketika perempuan telah memiliki hak pendidikan yang sama dengan kaum lelaki, ketika para perempuan telah mendapatkan hak untuk menyuarakan pendapatnya di hadapan khalayak, ketika para perempuan menjabati posisi-posisi teratas dari perusahaan tertentu, dan ketika anggapan bahwa tempat para perempuan adalah dapur, sumur, dan kasur telah mulai memudar; para perempuan justru merasakan suatu ketimpangan yang nyata yang terjadi di bumi ini. Perempuan tidak lagi menjadi korban penindasan kaum lelaki, tetapi perempuan menjadi penindas lelaki (dalam beberapa kasus) atau menjadi penindas bumi dan alam semesta.

Tuntutan yang diajukan para perempuan menimbulkan ketimpangan yang nyata dalam kehidupan. Aspek maskulin (aspek laki-laki) terlalu dominan dan aspek feminin (aspek keperempuanan) sangat sedikti tersisa. Akibatnya, para ibu tidak lagi peduli pada anak-anaknya dan lebih memilih memperjuangkan karirnya, sehingga para anak kehilangan sosok ‘ibu’ mereka dan lebih banyak menjadi anak pembantu—yang dewasa ini seolah-olah menjadi tolok ukur kesuksesan sebuah keluarga; bahwa perempuan bekerja, memiliki penghasilan, dan memiliki pengurus rumah tangga yang menjaga anak-anak-nya dan mengambil alih tugas-tugas rumah tangga. Perasaan kasih dan sayang—yang dominan pada aspek feminin perlahan-lahan menyusut—sehingga terjadi pemerkosaan terhadap bumi, penggundulan hutan, eksploitasi habis-habisan sumber daya alam dan sumber daya manusia; memang bukan (hanya) perempuan yang melakukan hal itu, tapi berkurangnya aspek feminin (secara signifikan) pada diri para perempuan menimbulkan ketidakseimbangan di alam semesta.

            LATAR BELAKANG MUNCULNYA GERAKAN TEOLOGI FEMINIS

Sebagai  sebuah  basis  ide/teori,  feminisme  menampakkaneksistensinya  pada  era

liberalisme  di  Eropa  dan  saat  terjadinya  Revolusi  Perancis  di  Abad  ke-XVIII  yang  gemanya kemudian melanda ke Amerika Serikat dan seluruh dunia. Pada tahun 1792, Mary Wollstonecraft

menulis  sebuah  karya  tulis  berjudul,  "Vindication  of  the  right  of  women",  yang  isinya dapat dikatakan meletakkan dasar prinsip-prinsip  feminisme di kemudian hari. Pada tahun-tahun 1830-1840-an sejalan dengan pemberantasan praktik perbudakan, hak-hak kaum perempuan mulai diperhatikan, jam kerja dan gaji kaum ini mulai diperbaiki, mereka diberi  kesempatan  ikut  dalam  pendidikan  dan  diberi  hak  pilih,  sesuatu  yang  selama  ini  hanya dinikmati oleh kaum laki-laki.

Gerakan feminis muncul pertama kali sekitar tahun 1960an, di Amerika Utara yang berakar dari North American Black Theology dan Latin Amerikan Liberation Theologi. Hal ini berangkat dari titik tolak yang sama yaitu penindasan. Tema penindasan yang merebak di Amerika Latin oleh orang-orang Eropa dan orang-orang kulit gelap di Amerika Utara, meninspirasi para perempuan untuk membebaskan diri dari ikatan yang selama ini dianggap telah membelenggu mereka. Mereka menuntut kebebasan terhadap ketidakadilan dan diskriminasi yang selama ini mereka terima.

Diawali oleh beberapa teolog wanita dan mahasiswi seminari mengembangkan satu jurusan teologi baru yang mereka sebut dengan Teologi Feminis. Teologi ini dipengaruhi oleh gerakan pembebasan wanita yang mewabah ke seluruh dunia, khususnya bagi masyarakat Amerika Utara. Akar dari aliran Feminisme ini sudah ada sejak awal abad 20, yaitu pada masa sesudah penghapusan perbudakan dan hak pilih kaum wanita diakui dan dilegalitaskan di Amerika dalam undang-undang.  Lalu mulai ada beberapa penulis wanita merasa terbeban dalam mengembangkan dan memperluas pengaruh gerakan Feminisme ini ke dalam suatu karya tulisan/buku. Mereka menyoroti pengaruh 'patriarchal' yang ada di dalam Alkitab dan  penafsiran tradisi gereja secara socio-cultural dalam hal ini khususnya konsep Allah Tritunggal.

I.        FEMINIS TEOLOGI

Feminisme Kristen merupakan salah satu aspek dari teologi feminis yang mengupayakan kemauan dan pemahaman akan kesetaraan laki-laki dan perempuan secara moral, sosial, spiritual dan dalam kepemimpinan dalam perspektif Kristen. Feminis Kristen berpendapat bahwa kontribusi para perempuan sangat dibutuhkan untuk dapat memahami ajaran Kristen secara menyeluruh. Para feminis Kristen meyakini bahwa Tuhan tidak membedakan manusia berdasarkan karakteristik-karakteristik biologis seperti jenis kelamin dan ras. Isu utama mereka termasuk tatanan perempuan, dominasi laki-laki dalam hukum pernikahan Kristen, pengakuan atas kesetaraan kapasitas spiritual dan moral, hak-hak reproduktif, dan pencarian tuhan transenden feminin atau gender.

Pemikiran kaum feminis pada awalnya menekankan pada kritik-kritik terhadap ayat-ayat Alkitab yang dianggap mendiskriminasi ataupun menyudutkan kaum perempuan. Oleh karena itu, pada permulaan gerakannya, kaum feminis memunculkan metode baru menafsirkan Alkitab yang dikenal dengan Hermeneutik Feminis.

Hermeneutik Feminis sebenarnya memuat hampir semua prinsip penting hermeneutik yang sudah ada, pada tingkat pertama atau tingkat teoritis teolog Feminis menawarkan suatu model hermeneutik secara 'socio-critical'. Hermeneutik 'Socio-critical' adalah metode prinsip penafsiran teks Alkitab yang dibuat untuk mempromosikan dan melegalkan kaum 'kedua' yaitu kaum wanita yang mengalami penindasan dalam kehidupan sosial tatanan masyarakat yang dikuasai oleh sistem 'patriarchal'.  Tujuan kritik terhadap prinsip hermeneutik Feminis ini adalah untuk membuka tabir 'pelegalitasan' fungsi sosial yang menindas dan menekan hak-hak wanita yang dipinggirkan.

PEMIKIRAN DAN KRITIK FEMINIS TEOLOGI

Titik tolak teologi feminis adalah pengalaman perempuan, dan penolakan terhadap sistem ‘patriarki’ (struktur masyarakat dimana kaum laki-laki lebih superior dibandingkan perempuan). Perempuan, dalam argumentasi teologi feminis, akan berhasil menjadi manusia utuh dengan berakhirnya sistem patriarki. Teks-teks dalam Alkitab sangatlah patriarkis, beberapa feminis teologi beranggapan bahwa keseluruhan teks Alkitab adalah candu, sementara sebagian yang lain menganggap bahwa inti ajarannya dapat diterima.

A.       Kritik terhadap pandangan tradisional tentang Tuhan

Pandangan tradisional tentang Tuhan adalah bahwa Tuhan adalah Pria sehingga pria adalah Tuhan. Ini artinya Tuhan sama saja dengan manusia. Doktrin bahwa Tuhan berbeda dari makhluknya, dan Tuhan adalah Yang Maha Esa segera terbantahkan dengan adanya legitimasi ajaran yang menomorduakan kaum perempuan. Adanya diskriminasi yang menganggap bahwa Tuhan adalah seorang laki-laki sehingga dalam setiap kondisi laki-laki selalu lebih superior dibanding wanitan merupakan upaya menyamakan makhluk dengan penciptanya. Dan hal inilah yang kemudian memicu kritik dari kaum feminis.

Kaum feminis lebih memilih menggunakan kata yang netral gender seperti menggunakan kata Pencipta atau Pemilik dsb. Mereka berharap hal ini disadari oleh seluruh penganut Kristian di seluruh dunia dan mereka mulai menyembah Tuhan yang netral-gender.

B.       Kritik terhadap anggapan bahwa ‘he’ dalam Alkitab tidak mencakup ‘her’

Bahasa asli Alkitab menggunakan kata ganti laki-laki dalam menyampaikan wahyu dari Tuhan. Sehingga anggapan yang muncul di antara para penganutnya adalah bahwa Tuhan adalah laki-laki. Perintah-perintah Tuhan yang menggunakan kata ganti ‘he’, secara literal diartikan dia laki-laki saja. Padahal menurut kaum feminis,  ‘her’ tercakup dalam ‘he’ yang dimaksudkan.  Sehingga tidak ada dikotomi antara laki-laki dan perempuan dan bahwa perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata Tuhan. Tentu saja hal ini menimbulkan kontroversi yang sangat besar. Mengingat tafsiran bahwa ‘her’ tidak pernah dianggap sebagai bagian dari ‘he’ yang disebutkan dalam Alkitab.

C.       Kritik terhadap posisi perempuan dalam keluarga

Perempuan selalu menempati posisi yang terpojok atau sulit dalam setiap peranan sosialnya. Dalam keluarga pun mereka dianggap tidak mempunyai hak dan pilihan dalam menentukan hidupnya. Dalam menentukan jodohnya pun, Sang ayah yang adalah seorang laki-laki yang diberi hak untuk memilihkan jodoh bagi anaknya (ini merupakan pandangan Kristen tradisional).

Akan tetapi, dalam kajiannya terhadapa Alkitab, kaum feminis mengemukakan bahwa Tuhan menyampaikan wahyu-wahyu yang memerintahkan para suami untuk menghormati dan mengasihi istrinya, dengan demikian ia akan diberi ganjaran yang sesuai. [4] Sebenarnya ayat-ayat semacam ini sudah ada, akan tetapi karena kaum perempuan yang tidak memiliki hak pendidikan yang setara dengan kaum lelaki, dan perintah untuk tetap diam ketika berada di gereja menyebabkan ayat-ayat yang pro-perempuan tidak diekspose secara luas. Bahkan cenderung dilupakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, kemunculan kaum feminis yang menuntut kesetaraan dalam bidang pendidikan membuka tabir kegelapan yang selama ini melingkupi para perempuan yang dianggap manusia nomor dua.

D.       Kritik terhadap posisi perempuan dalam Gereja

“In 1 Corinthians 14:34-36 we read, "Let your women keep silent in the churches, for they are not permitted to speak; but they are to be submissive, as the law also says. And if they want to learn something, let them ask their own husbands at home; for it is shameful for women to speak in church, for Adam was formed first, then Eve."

Dalam beberapa ayat dalam Kitab Suci, sebagiannya tampak mendiskreditkan kaum perempuan. Termasuk tentang perintah untuk diam di dalam Gereja sementara tidak adaa satu kata pun yang menyinggung tentang apa yang harus dilakukan kaum lelaki. Bahkan dalam ayat tersebut tertulis untuk mempelajari suatu hal pun perempuan harus mendapatkan izin dari suaminya

c.          Gerakan reformasi sosial keagamaan untuk kesetaraan gender abad ke 20

Kristen adalah sebuah agama yang selalu mempunyai keterlibatan yang mendalam terhadap isu-isu yang berhubungan dengan wanita dan agama. Yakni seorang perempuan dari dunia kristen yang memulai untuk mendesak bahwa perempuan harus mempunyai hak yang sama dengan laki-laki. Pada zaman gereja kristen dan di dalam ilmu agama, tema-tema yang berhubungan dengan wanita telah muali diterima sebagai sebuah perhatian besar. Dalam pertimbangan lain, isu-isu tanpa melibatkan perspektif perempuan, mendapatkan kritik untuk meninjau hal ini dari perspektif laki-laki. Ini menunjukkan betapa pentingnya hal ini untuk mempertimbangkan perspektif perempuan: sedikit banyak pertimbangan yang mengarah ke perempuan telah menjadi sebuah standar untuk menilai pandangan-pandangan masyarakat.[2]

Kekristenan secara aktif telah  meyebar ke dalam masyarakat Yunani Kuno dan Roma oleh Missionari seperti Paul. Dalam periode awal perkembangan, para penganut merasa betul-betul bahwa Jesus akan kembali kepada mereka dalam waktu dekat. Ini adalah sebuah harapan Eskatologi dan banyak orang-orang Kristen percaya bahwa akhir dunia akan tiba dengan kedatangan Kristus yang kedua. Walaupun ini menguat dalam bayangan saat kita mengira apa yang terjadi kemudian, beberapa kaum perempuan telah terpisah dari perintah kehidupan masyarakat dan menjadi Pengajar atau Nabi. Akan teapi, bukan masalah betapa lama para Penganut telah menunggu, akhir dunia tidak terjadi: muncul harapan eskatologi yang berangsur-angsur memudar. Sekitar waktu itu, sistemisasi Gereja telah dimulai. Pada keadaan tersebut, pemikiran Patriarchal, yang mana merupakan norma dalam masyarakat pada waktu itu, berangsur-angsur  merembes ke dalam kekristenan. Pemikiran bahwa laki-laki dan perempuan seharusnya tidak ada pembedaan- sebuah karakteristik dari kekristenan baru- perlahan muncul dan pandangan umum yang meliputi masyarakat, tercampur ke dalam kekristenan. Saya kira seseorang dapat berfikir bahwa ada dasarnya situasi ini berlangsung sekitar 2000 tahun. Dalam kata lain, sampai datangnya abad 20, agama Kristen begitu didominasi oleh pemikiran yang berpusat pada laki-laki.[3]

Sekitar tahun 1960 berbagai hal akhirnya mulai untuk berubah. Pada waktu itu, gerakan perempuan dimulai di Amerika. Mereka membawa ke garis terdepan tentang isu hak-hak perempuan, yang telah sebelumnya dianggap tabu. Dalam lingkungan ini, surat menyurat cenderung terjadi dalam kekristenan, demikian itu memicu terbentuknya teologi feminis. Perbedaan yang kita diskusikan pada hari ini, dikhususkan untuk menghormati pemahaman perempuan, sebuah hal yang telah menyebar dengan cepat sejak tahun 1960.

Setelah tahun 1960 perbedaan dalam pandangan perempuan menjadi nyata. Ini ditunjukkan pada Figure 1. Masyarakat kuno tidak memerlukan dasar Patriarki, dan sebagaimana dapat dilihat dalam hal penyembahan dewa, di sana adalah saat ketika Matriarki lebih kuat. Melalui penelitian Arkeologi ini menjadi jelas bahwa di sana terdapat masyarakat yang mengistimewakan Dewi perempuan di atas kelaki-lakian. Akan tetapi ini tidak menjadi norma pada periode-periode berikutnya.[1]

Sebagai sebuah gerakan, feminisme muncul sekitar abad ke-19 dan awal abad ke-20 di Amerika. Gerakan ini difokuskan pada satu isu, yakni untuk mendapatkan hak memilih (the right to vote). Setelah untuk memilih ini diberikan pada tahun 1920, gerakan feminisme tenggelam. Sampai padatahun 1950, ada satu anggapan bahwa kedudukan perempuan yang ideal adalah menjadi ibu rumah tangga, walaupun pada periode tersebut sudah banyak perempuan yang bekerja di luar rumah.

Barulah pada tahun 1960-an, bersamaan dengan terbitnya buku Betty Frieden yang berjudul "The Feminine Mystique" gerakan feminisme mendapatkan momentum dan menjadi kejutan besar bagi masyarakat. Dari gerakan inilah muncul satu kesadaran baru, terutama bagi kaum perempuan bahwa peran tradisionalnya ternyata menempatkan perempuan pada posisi yang tidak menguntungkan, yakni apa yang disebut sebgagi sub-ordinasi perempuan.

Bermula dari titik inilah, masa-masa selanjutnya bermunculan teori-teori feminis, mulai dari Feminisme Liberal sampai Ekofeminisme. Feminisme Liberal, Feminisme Radikal, Feminisme Marx, Feminisme Sosialis, kendati berbeda-beda penekanan dalam menganalisis sebab-sebab ketertindasan perempuan, namun bertumpu pada tujuan yang sama, yaitu bagaimana bisa memiliki hak yang sama dengan laki-laki, bahkan dapat mengatasinya. Teori ini secara umum tidak mengakui perbedaan laki-laki dan perempuan yang bersifat intrinsik. Bagi mereka, perbedaan yang ada merupakan produk sosial. Untuk itu perubahan yang dilakukan juga harus dimulai dengan membongkar struktur sosial yang patriarkhat. [1]




[1] http://ahmadsyafiq881.blogspot.co.id/2013/11/relasi-gender-dalam-agama-kristen.html





RESPONDING PAPER
OLEH: IIN SUMAEROH (1113032100070)
PA-VB
“Perempuan, Agama & Transformasi Dalam Agama Kristen”
(TOPIK 8)


A.     KRITIK FEMINIS TEOLOGI LIBERAL TERHADAP DOKTRIN-DOKTRIN KRISTEN

Feminisme sebagai kegiatan politik akar rumput -yang- tidak hilang. Kaum perempuan tetap aktif hingga sekarang dalam kampanye – kampanye dengan isu tunggal seputar, misalnya pornografi, hak reproduksi, kekerasan terhadap perempuan, dan hak – hak legal perempuan.

Solusi tentang masalah gender bukan berargumen untuk mendukung pembongkaran “kondisi-kondisi yang membentuk... perbedaan”, tetapi mendukung perluasan ranah “maskulin” untuk mencakup perempuan. Oleh karena itu, perempuan harus diakui untuk ranah nalar, dan dengan tanggung jawab sosial dan sipilnya, lewat pendidikan: “untuk menjadikan perempuan sebagai anggota masyarakat yang benar-benar berguna, menurut saya, mereka harus dibimbing, dengan menjadikan pemahaman mereka diperkuat pada skala yang besar, untuk mendapatkan kasih sayang yang rasional bagi negara mereka, yang didirikan berdasarkan penegtahuan”.

Kaum feminis pada umumnya menerima kesimpulan bahwa dominasi pria secara sangat mendalam tertanam dalam kebudayaan kita. Tetapi mereka bergerak lebih jauh lagi. Bukan hanya bahwa superioritas maskulin menemukan ekspresinya dalam aturan-aturan hukum, ataupun bahwa laki-laki dan prempuan mempunyai status yang terpisah dan tidak sederajat dalam jabatan, rekreasi, dan kehidupan publik. Semua ini dimaksudkan untuk mempertahankan ketidaksederajatan seksual sebagai suatu masalah hak-hak sipil. Yang ingin dinyatakan sebagai masalah adalah bahwa “persoalan patriaki bersifat konseptual. .... Patriarki telah secara keliru mengonseptualisasikan dan memitoskan ‘kedudukan pria’ di dalam alam semesta dengan demikian –melalui ilusi penguasaan yang dilegitimasikan- membahayakan seluruh planet.” Yang sangat istimewa untuk penelitian yang telah ada ini adalah bahwa banyak konsep Kristen telah memainkan peranan utama dalam proses legitimasi itu. Kitab Suci dan tradisi digunakan untuk menyediakan konsep-konsep guna membenarkan supremasi pria.


Feminis Kristen : Posisi Intelektual

Kaum perempuan di asia, khususnya dari India, Pakistan, Nepal dan Bangladesh telah mendefinisikan feminism sebagai “suatu kesadaran mengenai penindasan dan pemanfaatan kaum perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja, dalam keluarga dan tindakan sadar oleh kaum perempuan dan laki-laki untuk mengubah situasi ini”. Sementara seorang feminis Kristen, ahli Perjanjian Baru AS, Elisabeth Schusster Fioenza, mendefinikan feminism sebagai: “sebuah pemikiran yang radikal bahwa kaum perempuan adalah manusia, bukan pembantu dan bukan objek seks. Feminisme adalah suatu afirmasi bahwa perempuan adalah manusia, kaum perempuan sebagai manusia mempunyai kekuatan. Kaum perempuan adalah umat Allah”.


Agama Sebagai Suatu Sistem Sosial

Secara sederhana, agama dapat didefinisikan sebagai suatu sistem kayakinan yang dianut dan tindakan-tindakan yang diwujudkan oleh suatu sistem kelompok atau masyarakat dalam menginterprestasi dan memberi respon terhadap apa yang dirasakan dan diyakini sebagai yang Maha Kuasa.

Sebagai yang demikian, agama merupakan produk sosial (masyarakat) nya masing-masing. Ia dipengaruhi oleh sejarah manusia yang senantiasa ambivalen. Agama (Institusi) atau sistem pengajarannya telah bercampur  dengan hal-hal yang telah dihasilkan oleh manusia yang senantiasa tidak bebas dari sumber keakuan dan pemisahan diri dari yang lain. Dogma atau akidah, ritus, dan simbol telahmelakukan “perkawinan” dengan budaya yang menyediakan semua alat komunikasi, mulai dari bahasa sampai simbol dan struktur hidup bersama. Tidak pernah ada agama yang hadir di ruang hampa. Oleh sebab itulah seharusnya agama selalu bersifat kontekstual. Bagi para penganutnya, agama berisikan ajaran-ajaran mengenai kebenaran tertinggi dan mutlak tentang eksistensi manusia dan petunjuk-petunjuk untuk hidup selamat baik saat hidup di dunia maupun setelah mati. Agama sebagai sistem keyakinan dapat menjadi bagian dan inti dari sistem-sistem nilai yang ada dalam kebudayaan  masyarakat yang bersangkutan dan menjadi pendorong atau pengerak serta pengontrol bagi tindakan-tindakan para anggota-anggota masyarakat tersebut untuk tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan ajaran-ajaran agamanya.


C.    SPIRITUALISME DAN PERAN PEREMPUAN DI ERA KRISTEN MODERN


Kisah dalam Kitab Kejadian menceritakan asal-usul wanita:

“Kedalam suasana seperti itu teks datang lagi seperti napas udara segar. Seluruh dunia binatang sengaja disusun sebagai laporan, dan Adam meneliti seluruh prosesi yang fantastis yang semata-mata mau menekankan bahwa diantara mereka tidak ditemukan seseorang yang dapat menjadi temannya. Apa yang sedang di cari ialah yang martabatnya yang cocok, pantas, serasi dengannya. Memang demikianlah akhirnya, Allah menciptakan penolong yang “pantas” baginya, seseorang yang mempunyai kesamaan atau kesepadanan derajat dengannya yang dapat menjadi partner dan temannya.

Para feminis menjadi semakin sadar akan beragam sumber kenikmatan dalam kehidupan perempuan juga berbagai sumber rasa sakit dan kehilangan, kecenderungan mereka untuk menolak kenikmatan sebagai “kesadaran palsu” semakin berkurang. Analisis feminis terhadap penyebaran wacana juga ditujukan pada isu-isu semisal aturan hukum atas kehidupan perempuan dan pelanggengan hegemoni heteroseksual.

Konteks perempuan Indonesia

Tantangan ke depan yang akan dihadapi organisasi perempuan dan gerekan perempuan di Indonesia ke depan diyakini akan semakin kompleks. Isu politik dan dampak dari globalisasi adalah masalah penting yang semakin hari semakin hari mendesak untuk ditangani. Dari sisi pengorganisasian, tuntutan profesionalisme organisasi, masalah lima tahun setelah reformasi, ada kemajuan dan kekalahan dari upaya demokrasi di Indonesia yang sampai sekarang masih berjalan tertatih tatih. Persoalan penegakan HAM (Law enforcement), KKN, kekerasan yang meningkatkan dan berkurangnya rasa aman serta strategi ekonomi yang belum mencerminkan kesetaraan, dan keadilan sosial adalah sebagian dari persoalan yang belum terlihat mengalami kemajuan. Selain itu, lemahnya kepemimpinan bangsa, munculnya benih-benih neo-otoritananisme baru adalah ancaman terhadap proses demokratisasi yang dalam perjalanannya jika tidak diawasi akan dapat kembali kea rah otoritasrianisme.


Perempuan Gereja Dimana?

            Apakah realitas dan persoalan yang dihadapi oleh perempuan Gereja berbeda dengan perempuan lain?

-  sama sekali tidak berbeda

- perempuan dalam Gereja, dan perempuan sebagai gereja, juga mengalami ketidakadilan, diskriminasi,subordinasi, marginalisasi dan kekerasan dalam bentuk (fisik,psikhis,seksual dan kekerasan ekonomi) baik dalam rumah tangga (KDRT) maupun dalam komunitas Gereja.

- Mulai muncul kesadaran kritis akan ketimpangan perlakuan terhadap perempuan (dan anak) pada Gereja-gereja di Indonesia (khususnya anggota PGI)

- Kesadaran yang sama juga telah munculpada intitusi-institusi pendidikan Fakultas Teologi/Seminar Teologi (anggota PERSETIA) khususnya.

-  Lahirnya PERUATI (1995)

Prinsip Dasar Pandangan Alkitab Tentang Manusia & Pekerjaan

-          Manusia (perempuan dan laki-laki), adalah Imago dei/Rupa dan Gambar Allah (Kej. 1:26-28)

-         Allah itu baik kepada semua orang,dan penuh rahmat terhadap segala yang dijadikannya (Maz.145:9)

-          Allah mengasihi manusia dan menyelamatkan manusia (Yoh.3:16)

-          Bekerja bagi Tuhan. “apa yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia”. (Kolose 3:23).

D.  GERAKAN REFORMASI SOSIAL KEAGAMAAN UNTUK KESETARAAN GENDER ABAD ABAD KE-20

Dalam masyarakat patrilneal dan androsentris, sejak awal peran gender seorang anak laki-laki lebih dominan dibanding anak perempuan. Misalnya seperti yang terlihat dalam tradisi masyarakat Saudi Arabia yang membatasi peran perempuan hanya di rumah. Disana hampir semua urusan ditentukan dan dilakukan oleh laki-laki (bahkan belanja ke pasar pun dilakukan oleh kaum laki-laki atau suami) sehingga bisa dikatakan seluruh waktu perempuan dihabiskan untuk melayani suami dan anak-anaknya di rumah. Ketidakseimbangan peran gender yang demikian berpotensi kerepotan

Kegiatan yang dilakukan PERW/UATI

1.      Organisasi perempuan berpendidikan teologi sebagai wadah pemberdayaan dan member kekuatan politis (bargaining position).

2.      Pelatihan-pelatihan (gender awarness dan MadMB) melalui kerjasama/jejaring dengan DPA PGI maupun dengan lembaga lainnya. Dan penerbitan jurnal SOPHIA.

3.      Kendala: - DANA & SDM. Hal ini berkitan dengan konteks dimasing-masing wilayah Gereja-gereja yang di dalamnya para pendeta perempuan (anggota PERUATI) melayani. Misalnya, bagaimana teologi Gereja tersebut? Bagaimana posisi pdt. Perempuan dalam struktur dan sistem Gereja tersebut? Bagaimana tingkat pendidikan para pendeta perempuan dalam Gereja tersebut?

Moria: Lembaga Pemberdayaan Perempuan Karo/GBKB

Moria, sebagai nama diberikan kepada Komisi Perempuan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang  secara formal dideklarasikan pembentukannya pada 16 Oktober 1957, adalah lembaga interen gereja yang didirikan perempuan GBK. Tujuan itu terlera dalam Pokok-pokok Peraturan Moria GBKP Bab II pasal 3, yang menyatakan tujuan Moria adalah:

1.      Membina anggota-anggotanya agar mengetahui dan memahami Firman Tuhan secara mendalam.

2.      Membina dan memperkokoh persekutuan antar sesama anggotanya.
Secara umum konteks persoalan di Indonesia saat ini dapat dirangkum sebagai berikut:

a.       Masih kuatnya nilai budaya patriakhi dalam komunitas agama (ajaran, teologi, etika maupun liturgy) dan masyarakat yang menyebabkan masih termarjinalnya kaum perempuan dan rendahnya kepemimpinan perempuan baik dalam kehidupan komunitas agama/gereja maupun masyarakat.

b.      Masih belum maksimalnya komitmen dan tindakan Negara dan semua elemen masyarakat dalam upaya menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan dalam semua aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di Indonesia.

Komunikasi : Masalah Internal Moria

Melalui pengalaman bersama-sama dengan Moria selama ini akhirnya sama bias menyimpulkan bahwa masalah internal yang menjadi tantangan Moria selama ini, adalah masalah komunikasih. Masalah komunikasi ini dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain budaya, konstruksi gender, pengalaman yang membentuk dan juga faktor-faktor psykhologis juga pemahaman diri kita tentang diri sendiri maupun sesama, relasi kuasa, atau sistem organisasi ini sendiri dan juga perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Tuhan akan memuaskan hatimu dan membaharui kekuatanmu: ada apa denganmu Moria? Pernyataan “Tuhan akan memuasakan hatimu dan membaharui kekuatanmu” yang merupakan janji ini bukanlah suatu pernyataan yang berdiri sendiri.

Tantangan ke Depan

Berkaitan dengan realitas konteks kita saat ini, maka menurut hemat saya, paling kurang ada enam hal yang mestinya menjadi perhatian Moria untuk masa yan akan datang:

1.      Kemiskinan dan Ham/Perempuan

2.      Pendidikan (civil right,politik,ketrampilan,dll).

3.      Kesehatan (hak-hak reproduksi, HIV / AIDS, sarana kesehatan, akses terhadap pelayanan kesehatan, dll).

4.      Kekerasan Terhadap perempuan dan anak (crisis center).




RESPONDING PAPER
OLEH: IIN SUMAEROH (1113032100070)
PA-VB
“Relasi Gender Dalam Agama Hindu”
(TOPIK 9)


A. Ketidaksetaraan Gender Dalam Hinduisme

1.      Relasi Kuasa Dewa-dewa dan Dewi-dewi

Mitologi Hindu umurnya ribuan tahun, setua umur agama Hindu. Tahun kemunculan mitologi ini tidak pasti dan sukar diperkirakan secara tepat. Mitologi ini diyakini muncul bersamaan ketika Weda mulai berkembang di anak benua India. Pada saat itu lagu-lagu pujian pada Rig Weda (Weda pertama) mulai dinyanyikan. Lagu tersebut memuji-muji alam dan unsur-unsurnya, seperti: udara, air, petir, matahari, api, dan sebagainya. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk Dewa-Dewa yang memiliki gelar masing-masing sesuai dengan unsur alam, seperti Bayu, Baruna, Indra, Surya, Agni, dan sebagainya. Dewa-Dewi inilah yang akan menjadi bagian dari mitologi Hindu.

Menurut para sarjana masa kini, pada zaman Weda, Dewa-Dewi dalam mitologi Hindu masih dikonsepkan. Pada zaman ini, pemujaan dan mitologi mengenai Dewa-Dewa merupakan pengetahuan akan ilmu ketuhanan. Setelah zaman Weda, disusul oleh kebudayaan zaman Brahmana. Pada zaman ini, ilmu Weda dikembangkan dengan pengetahuan akan upacara keagamaan. Zaman ini ditandai dengan cenderungnya pelaksanaan upacara daripada pengajaran filsafat. Pada zaman ini mulai disusun kitab-kitab yang menceritakan tentang mitologi, legenda, kosmologi, dan sebagainya. Pada zaman Weda umat Hindu memohon anugerah dari para Dewa, sedangkan pada zaman Brahmana para Dewa memiliki kedudukan yang penting terutama dalam sistem upacara.Reruntuhan jembatan kuno antara India dan Sri Lanka, seperti terkisah dalam wiracarita Ramayana. Kini berada di dasar laut.

Zaman Purana merupakan perkembangan dari kebudayaan terdahulu. Zaman ini merupakan masa-masa ketika mitologi Hindu dihimpun. Pada zaman tersebut, Dewa-Dewi tersebut memiliki karakter khusus dan dilukiskan secara detail. Pada zaman ini pula, terjadi kisah epos Ramayana dan Mahabharata, yang dipercaya sebagai kejadian bersejarah. Pada epos Ramayana, dikisahkan bahwa Sri Rama dan bala tentaranya membangun sebuah jembatan dari India menuju Alengka (kini Sri Lanka). Reruntuhan jembatan kuno yang menghubungkan antara India dan Sri Lanka yang kini terpendam di dasar laut dianggap dan diyakini sebagai bukti sejarahnya. Bukti arkeologi sangat dibutuhkan untuk meyakinkan apakah cerita tersebut merupakan bagian dari sejarah atau mitologi belaka.

Mitologi Hindu tak lepas dari cerita para makhluk supranatural, seperti misalnya: Dewa, Asura, Raksasa, Detya, Gandharwa, Yaksa, dan lain-lain. Makhluk supernatural yang paling terkenal adalah Dewa, Asura, dan Raksasa. Dalam mitologi Hindu dikenal adanya Dewa-Dewi, yang mana Dewa-Dewi tersebut merupakan personifikasi dari alam atau sebagai perwujudan dari gelar kemahakuasaan Tuhan. Kepercayaan tentang dewa-dewi dalam agama Hindu sudah muncul sejak zaman Weda, yaitu pada masa agama Hindu baru berkembang. Dewa-dewi banyak disebut-sebut dalam Weda sebagai makhluk di bawah derajat Tuhan. Pada zaman Weda, dewa-dewi banyak dipuja sebagai pelindung diri manusia.

2.      Mitologi Penciptaan

Menurut Sudarsana, konsep kesetaraan gender dari sudut pandang ajaran agama dijelaskan dalam ajaran Maya Tattwa. Dalam ajaran itu diungkapkan Sang Hyang Widhi bermanifestasi menjadi dua kekuatan untuk menciptakan alam semesta beserta isinya yakni kekuatan cetana (kesadaran) disebut kekuatan purusa (maskulinum). Kekuatan yang lainnya adalah acetana (ketidaksadaran) yang disebut kekuatan prakerthi atau predhana (feminin). Kedua kekuatan itu memiliki proporsi serta fungsi masing-masing.

Kekuatan purusa menciptakan parama siwa tattwa, sadha siwa tattwa, siwa tatwa sampai terciptanya kekuatan panca dewata. Kekuatan predhana menciptakan kekuatan mahat, budhi, ahamkara, triguna, panca tan matra sampai adanya kekuatan panca maha butha. ''Ajaran Maya Tattwa ini menegaskan bahwa sebelum manusia tercipta, kesetaraan gender unsur kewanitaan dengan unsur kelaki-lakian telah diciptakan. Namun memiliki proporsi dan fungsi masing-masing serta berjalan sinergis, saling ketergantungan seolah-olah terciptanya suatu sistem sebagai ekosistem,'' ujarnya. Dia mengatakan, ekosistem inilah yang menjadi hukum Rta sesuai yang diungkapkan dalam Weda.

3.      Gender  dalam teks-teks Hindu

“Prajanartha sriyah srstah Samtanartham ca manawah Tasmat sadharano dharmah Crutau patnya sahaditah”.

Artinya: Untuk menjadi ibu wanita diciptakan  dan untuk menjadi ayah laki-laki di ciptakan oleh upacara keagamaan saat perkawinan, karena itu ditetapkan di dalam weda untuk dilakukan oleh suami bersama dengan istrinya. [Manawa Dharmasastra IX. 96.]

“Kamamamaranattistheg Grhe karyantum atyapi, Nacaivainam prayacchettu Guna hinaya karhicit”.

Artinya: Tetapi walaupun wanita itu sudah cukup umur untuk kawin, hendaknya ia ditahan saja di rumah oleh orang tuanya sampai mati daripada dia di kawinkan dengan laki-laki yang tidak memiliki sifat baik.[Manawa dharma sastra IX. 89]

“Tatha nityam yateyatam Stripumsau tu kritakriyau Yatha nabhicaretam tau Wiyuktawitaretaram”.

Artinya: Hendaknya Laki-laki dan perempuan yang terikat oleh perkawinan, mengusahakan dengan tidak jemu – jemunya supaya mereka tidak bercerai, dan jangan hendaknya melanggar kesetiaan satu dengan yang lainnya.[Manawa dharma sastra IX. 102]

Dengan menegaskan bahwa perbedaan perlakuan oleh siapa pun dan kepada siapapun menjadi sah  ketika dogma dari hukum “Adat” lebih di tekankan dibanding hukum agama itu sendiri. Ini menempatkan masyarakat secara umum pada kondisi yang tidak memiliki kemampuan untuk memperoleh haknya secara wajar dan sempurna. Akibatnya apa yang wajib dilakukan menurut hukum agama pun menjadi terabaikan oleh kuatnya belenggu adat.

“Tasmindece ya acarah Paramparyakrama gatah Warnanam santaralanam Sa sadacara ucyate”

Artinya: Adat istiadat yang diturunkan dalam urutan yang wajar dan seimbang  dari sejak dahulu kala diantara empat warna utama dalam masyarakat serta suku – suku campuran yang ada, dinamai adat istiadat orang-orang bijaksana.[Manawa dharma sastra II. 18.]

“Panam durjana samsargah Patya ca wirako’tanam, Swapno,nya geha wasacca Narisamdursanani sat”. 

Artinya: Meminum minuman keras, bergaul dengan orang-orang jahat, berpisah dari suami tidur pada jam-jam tidak layak, mengembara keluar daerah, berdiam di rumah laki-laki lain adalah enam sebab jatuhnya seorang wanita yang menyebabkan kehancuran. [ Manawa Dharma sastra IX.

4.               Gender dalam Tradisi Hindu

Dalam masyarakat Hindu, bila keluarga belum melahirkan anak laki-laki, terasa ada yang kurang. Karena dalam pandangan Hindu, putra (anak laki-laki) yang akan menyeberangkan jiwa orangtua ke surga. Dalam agama Hindu, sejak awal kehidupan, perkawinan merupakan salah satu lembaga efektif. Dalam Weda Smerti disebutkan bahwa hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan berusaha dengan tidak jemu-jemu supaya mereka tidak bercerai dan jangan melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain. Perkawinan hanya sekali dan jangan melanggar kesetiaan.

Dasar hukum sebuah tradisi yang diturunkan adalah Dharma yang menjamin kesetaraan, keseimbangan terbebas dari pertentangan dualisme. Ini menjamin tidak ada perbedaan antara lemah dan kuat, kaya dan miskin, rakyat dan kaum bangsawan, laki – laki dan perempuan serta semua yang bersifat dualisme. Hal ini bertolak belakang dengan perilaku sebagian besar masyarakat Indonesia yang dikarenakan oleh warisan budaya feodalisme telah menunjukkan angka perilaku kekerasan terhadap pihak yang lemah, dalam hal ini khususnya perempuan dan anak-anak. Terdapatnya kecenderungan agama, budaya, tradisi adat ditafsirkan dengan menempatkan perempuan sebagai warga negara kelas dua sehingga terus menerus menjadi korban juga perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Upaya untuk menafsir ulang tradisi adat, kebudayaan dan agama Hindu misalnya adalah sebuah upaya untuk memberikan akses perdamaian dan keadilan bagi semua mahluk, apapun latar belakang sosial, ekonomi, dan pilihan politiknya , atau jenis kelaminnya, semua orang tanpa terkecuali.

5.      Relasi Gender Dalam Agama Hindu Bali

Agama Hindu yang masuk ke Bali ikut memengaruhi relasi gender dalam masyarakat Bali. Konsep yang jelas terlihat adalah konsep kasta yang menyebabkan adanya pembagian masyarakat berdasarkan kasta (Lansing, 1995:27). Peraturan mengenai kasta tersebut memengaruhi adanya peraturan pernikahan antarkasta. Sistem patrilineal melalui konsep purusa yang mengutamakan laki-laki juga dipengaruhi oleh agama Hindu. Dalam Bowker (http://www.encyclopedia.com, 1997) disebutkan bahwa purusa yang berarti laki-laki diambil dari konsep agama Hindu. Dalam konsep tersebut  purusa merupakan suatu  kosmologi, materi pokok, dan dianggap sebagai penyebab efisiensi alam semesta.

6.               Pernikahan

Masyarakat Bali mengadopsi sistem kasta dari India sebagai bagian dari agama Hindu. Masyarakat dibagi ke dalam empat kasta yaitu brahmana, ksatria, vaisya, dan sudra. Selain keempat kasta tersebut, India juga mengenal kategori orang-orang tanpa kasta. Dalam masyarakat Bali hal tersebut tidak diadopsi (Lansing, 1995:27—28).  Menurut Panetje (1986:20), empat kasta yang disebut catur wangsa itu satu sama lain sangat terpisah. Seseorang masuk salah satu kasta itu hanya karena keturunan melalui garis pancar laki-laki (purusa). Dalam Hadiwijono (1982:131) disebutkan bahwa agama Hindu asli mengaitkan kasta dengan kelahiran, demikian pula kasta di Bali. Sistem kasta tersebut diwarisi dari Majapahit meskipun pemisahannya tidak setajam di India. Hadiwijono juga menjelaskan adanya perbedaan pandangan tentang kasta. Menurutnya, keterangan tentang kasta terdapat pula dalam Upadesa, yaitu buku yang menguraikan ajaran agama Hindu.

Dalam Upadesa disebutkan empat kasta yang disebut Catur Varna bukan menunjukkan kedudukan atau status kelahiran. Akan tetapi, kata varna diterangkan sebagai sifat dan bakat kelahiran dalam mengabdi pada masyarakat. Hingga akhir abad ke-19 sistem kasta dipakai cukup ketat (Raharjo, dkk.,1998:38). Namun, pada abad ke-20 tatanan masyarakat dengan landasan kasta ini mulai digoncang. Hal tersebut karena adanya pengaruh kolonial Belanda terutama melalui pendidikan model Barat yang semakin terjangkau masyarakat luas. Meskipun hubungan sosial semakin dilandasi kesamaan, agama Hindu tetap dipertahankan secara ketat. Pengaruh kolonial Barat juga masuk dalam bidang pendidikan (Hadiwijono, 1982:106). Orang-orang dari kalangan status ekonomi mapan tidak puas  hanya dengan bersekolah di Bali saja. Mereka meneruskan sekolah di Jawa. Hal itu tidak hanya dilakukan oleh golongan bangsawan saja tetapi juga oleh golongan sudra.

7.      Poligami

Konsep patriarki di Bali tampak pula dalam praktek pernikahan poligami. Seorang laki-laki boleh menikahi lebih dari satu perempuan tanpa batasan. Menurut Korn (dalam Panetje, 1986:101) hanya di desa Tengahan Pagringsingan terdapat perkecualian atas adat poligami. Di tempat tersebut terdapat adat monogami. Panetje menjelaskan bahwa para raja atau bangsawan yang mempunyai banyak istri, mengategorikan istri-istri mereka. Seorang istri yang sederajat dengan suaminya diangkat menjadi istri pertama disebut prameswari atau padmi. Adapun istri-istri yang lain disebut penawing. Apabila mereka telah berstatus janda, kedudukan hukum seorang padmi berbeda dengan istri yang berkedudukan sebagai penawing. Demikian pula dengan masalah warisan, anak-anak padmi atau penawing berbeda haknya atas warisan ayahnya.  Dalam Geertz (1975:131), disebutkan bahwa praktek poligami dilakukan oleh raja-raja dengan ambisi seorang expansionist. Dalam praktek poligami tersebut seorang raja akan mempunyai sejumlah anak laki-laki dari ibu yang berbeda. Di antara istri-istri raja terdapat istri yang disebut padmi. Padmi melahirkan anak tertua yang dianggap sebagai putra mahkota (putra makoto). Padmi harus datang dari keluarga yang berstrata sama tingginya dengan raja. Oleh karena itu, padmi tertutup dari pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan keluarga langsung dengan raja atau dari garis patrilineal raja. Seluruh istri-istri lain yang berasal dari keluarga bangsawan disebut penawing. Adapun seorang istri yang berasal dari orang biasa disebut selir. Keturunan dari penawing dan selir secara kolektif disebut ulun pada.Ulun Pada mempunyai strata lebih rendah daripada anak-anak padmi.


8.      Suksesi dan Harta Warisan

Suksesi kepemimpinan dalam masyarakat Bali diturunkan dari ayah ke anak laki-laki. Menurut Geertz (1975:52), ketika terjadi pembubaran rumah tangga yang terdapat dalam kelompok, suksesi kepemimpinan seorang ayah ditentukan oleh seperangkat aturan. Hanya ada satu orang anak laki-laki yang menggantikan ayah dan ia harus tinggal dalam kelompok rumah tangga. Saudara laki-laki yang lebih tua biasanya yang lebih dulu meninggalkan rumah sebelum yang muda. Sisa kekayaan milik ayah terutama tanah milik, dibagi sama di antara semua anak laki-laki. Menurut Lansing (1995:39), satu orang anak laki-laki yang paling muda akan mewarisi rumah ayahnya dan memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan ritual-ritual penting di candi leluhurnya.

Suksesi untuk golongan bangsawan lebih rumit karena terdapat praktik poligami. Secara umum, terdapat peraturan bahwa yang menggantikan kepemimpinan adalah anak laki-laki pertama dari istri yang mempunyai strata sosial tertinggi (Geertz, 1975:54). Ia mewarisi peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan dalam ritual peribadatan dan mewarisi kepemimpinan dalam hal-hal politis. Dalam masalah warisan tanah milik ayah, anak laki-laki yang menggantikan ayah sebagai pemimpin menerima bagian yang paling luas daripada saudara laki-laki yang lain. Saudara laki-laki lain membagi sisa itu menurut status ibu-ibu mereka.

Apabila dalam sebuah kelompok rumah tangga tidak terdapat anak laki-laki maka perlu diambil ahli waris pengganti untuk mewarisi pemeliharaan candi. Menurut Geertz (1975:54—55), terdapat dua cara untuk mengambil ahli waris pengganti. Pertama, dengan mengambil seorang laki-laki atau perempuan apabila pasangan suami-istri tidak mempunyai keturunan. Kedua, dengan membawa seorang laki-laki dalam pernikahan (nyentana atau nyeburin). Laki-laki yang menikah dengan perempuan tersebut masuk ke dalam garis keturunan istri dan melepaskan hak waris di keluarga aslinya. Ia juga masuk dalam peribadatan di candi istrinya, demikian juga anak mereka (Geertz, 1975:54). Adat pernikahan nyeburin ini tetap berasaskan patriarkat, karena perempuan memperoleh hak-hak sebagai anak laki-laki. Adapun hak si suami sama dengan hak seorang istri (Panetje, 1986:41).


RESPONDING PAPER
OLEH: IIN SUMAEROH (1113032100070)
PA-VB
“Relasi Gender Dalam Agama Buddha”
(TOPIK 10)


A.   Status Perempuan dalam Ajaran Agama Buddha


            Dalam agama Buddha, konsep keadilan gender secara tersirat terdapat dalam kitab Tripitaka. Didalam Sigalavada Sutta, Sang  Gotama telah memaparkan patokan bagi umat Buddha untuk melaksanakan pergaulan dengan umat manusia yang berbeda kelompok, kedudukan dan perannya. Menurut agama Budha, karakteristik semua manusia adalah sama, baik ketika lahir dan selama masih hidup mereka. Umat manusia hadir dalam dua gender dan kedua gender sama-sama manusia. Pesan yang Budha umumkan secara universal berlaku dan bermanfaat bagi umat manusia secara keseluruhan.

Kemuliaan seseorang tidak berasal pada kelahirannya yang berjenis kelamin atau dari keturunan (kasta) tertentu, melainkan ditentukan oleh perbuatan yang dilakukan. Ritual-ritual persembahan atau pengorbanan tidak dapat menyucikan batin dan membebaskan seseorang dari samsara; oleh karenanya, salah satu keyakinan yang mendiskreditkan perempuan karena dianggap tidak dapat menyucikan orang tuanya setelah mereka meninggal adalah tidak benar.

Buddha menegaskan potensi pencapaian spiritual yang sama antara kaum laki-laki dan perempuan asal tekun melatih diri dengan menyempurnakan: Sila (moralitas), Samadhi (konsentrasi), dan Pañña (kebijaksanaan). Tidak ada bias gender atau seksisme dalam ‘ajaran Buddha yang fundamental dan universal.

Setelah Buddha meninggal timbul pandangan bahwa kelahiran sebagai perempuan lebih rendah karena karma buruk telah hilang sebelumnya. Jadi ada anggapan bahwa sampai saat ini kelahiran sebagai perempuan sebagai karma buruk masa lampau dibanding kelahiran sebagai laki-laki. Dikitab Jataka Pali (cerita kehidupan Buddha Gotama saat menjadi Bhodisatwa) Bhodisatwa tidak pernah terlahir sebagai perempuan, padahal sebagai hewan ada dalam cerita tersebut.


Anggapan dilahirkan sebagai perempuan lebih rendah mungkin karena desakan kaum Brahmanisme pada saat itu semakin kuat (sekitar abad ke-3 sM). Apalagi ditambah dengan anggapan bahwa Buddha haruslah seorang laki-laki sehingga saat ini masih ada sebagian kecil umat Buddha yang menganggap kelahiran sebagai wanita adalah lebih rendah, padahal perempuan juga bisa mencapai nirwana atau setara dengan Buddha.

Status Perempuan dalam aliran Budha Teravada

Budha menginginkan kaum perempuan terbebas dari penderitaan, jangan menyerah terhadap naluri mereka yang melemahkan, beliau menciptakan kondisi bagi kaum perempuan untuk masuk ke jalur kebijaksanaan dan setuju bahwa perempuan mampu untuk mencapai tingkat arahat. Dalam winaya pitaka menjabarkan tentang disiplin bagi para bhiksuni dan institusi pada masa itu.

Semua teks pali ini merupakan sumber untuk memahami hakikat perempuan dalam tradisi theravada, jelas bahwa pada jaman Budha, ada banyak kasus perempuan dari berbagai golongan masyarakat yang menjdi bikhuni dan jelas beberapa dari mereka meraih tingkatan arahat.

Akan tetapi pada abad kekinian, tradisi teravada yang dianut di Srilanka, Thailand, Laos, Kamboja, Myanmar. Tidak lagi punya Bhiksuni maka dari itu aliran tervada di Negara-negara tersebut dipandang sempit dan jelas bertentangan dengan ajaran-ajaran Budha. walaupun sangha Bhiksuni ada di zaman Budha dan sila Bhiksuni termasuk di dalam Winaya dari kitab Pali. Menurut perspektif kontemporer, lenyapnya bhiksuni ari Sangha di Negara-negara Tervada menunjukan ketiadaan dan keterbatasan perkembangan ajaran –ajaran Budha.


Status Perempuan Dalam Tradisi Mahayana

            Dalam naskah Budhis Mahayana banyak ditemukan contoh-contoh perempuan yang dilukiskan sebagai Bhodisatwa yang maju yang mampu mencapai pencerahan. Kita juga menemukan beberapa ketidak jelasan antara Bhiksuni dan wanita Budha awam. Beberapa kisah yang terkenal dalam Sutra Sadharmapundarika, Sutra Wirmalakirtinirdesa, Sutra Astasahasrika Prajnaparamita, dan Sutra Sirmalasimhanada menggambarkan umat awam wanita, kadangkala bahkan anak-anak perempuan berusia delapan tahun, yang menguasai doktrin yang mendalam terlibat dalam praktik Bhodisatwa.


Perbedaan status perempuan dalam tradisi Theravada dan Mahayana

Sudut pandang tradisi Mahayana mengenai umat manusia sangat berbeda dari Theravada. Sementara tujuan spiritual Theravada adalah menjadi seorang Arahat, dalam Mahayana tujuannya menjadi seorang Bodhisatwa dan akhirnya menjadi seorang Buddha. Mahayana berarti kendaraan besar, berlawanan dengan Theravada yang berarti kendaraan kecil. gGagasan bahwa kendaraan Mahayana itu cukup besar untuk mengankut semua makhluk mencapai keselamatan, sementara kendaraan kecil Hinayana hanya bisa mengangkut sedikit saja. Sekarang tradisi Mahayana hanya bisa mengangkut sedikit saja. Sekarang tradisi Mahayana berpandangan lebih liberal dan modern mengenai umat manusia, membuatnya memiliki sudut pandnag yang lebih tepat demi kemajuan dalam masyarakat. Oleh karena itu, aliran Mahayana menyebar dengan pesat. Salah satu contohnya adalah banyaknya biksuni seperti di Negara Cina, Taiwan, Korea, dan Vietnam.


 C.   Peran Perempuan dalam Sejarah Perkembangan Agama Buddha


Dalam bidang bermasyarakat, Sang Buddha tidak membedakan peran serta laki-laki dan perempuan. Mereka mempunyai peran yang setara dan adil. Seperti juga laki-laki seorang perempuan juga dapat menjadi majikan, atasan atau guru (Brahmana) sesuai dengan khotbah Sang Buddha.


Mengacu pada perkembangan Buddha Dharma 2555 tahun yang lalu, pemberdayaan dan kemitrasejaajaran perempuan telah diperjuangkan dan ditumbuh kembangkan oleh Sang Buddha. Hal ini dapat dikaji dari kisah-kisah siswa Buddha yang sebagian adalah perempuan dan diterangkan pula bahwa perempuan membawa peran penting dalam perkembangan agama Buddha.


Adil dalam perspektif Buddha diartikan dengan menempatkan atau memposisikan sesuatu sesuai dengan peranannya.Contoh seorang perempuan yang sudah menikah berarti dia harus menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang istri kepada suami, tetapi hal ini tidak menjadikannya mutlak, dan hal tersebut tidak memposisikan seorang istri sebagai orang kedua atau memarginalkannya.


Konsep gender sesungguhnya menyiratkan bahwa tidak ada suatu sifat yang mutlak melekat pada suatu jenis kelamin tertentu. Ini berarti juga bahwa setiap jenis kelamin memiliki sifat yang tidak selalu mutlak sama. Perempuan  juga tidak melulu hanya memiliki sifat tertentu dan mutlak, melainkan bervariasi dan relatif. Dalam Budhadharma perbedaan jenis kelamin (sex) jugadianggap bukanlah masalah, artinya adanya perbedaan jenis sex laki-laki dan perempuan bukanlah berarti ketidaksetaraan.



 D.    Reinterpretasi dan Adaptasi Peran-peran Gender Tradisional


Dalam Buddha Mahayana terdapat berbagai macam tradisi-tradisi kecil.Sebagian pemikir Mahayana mengangkat kaum perempuan sehingga dalam Jataka Cina dapat ditemukan Bhodisatwa yang terlahir sebagai perempuan sebelum akhirnya terlahir sebagai laki-laki yaitu Buddha Gotama.Namun, hal tersebut dirasa tidak sesuai dengan ajaran Buddha sehingga pada akhirnya lahir konsep Buddha perempuan di Cina yang terwujud dalam Avalokiteswara dalam bahasa Cina disebut Guan-Yin.

Untuk memebuat kesejajaran gender dikembangkan konsep Bhodisatwa. Bodisatwa mempunyai pengertian yang lebih luas daripada Bhodisatta yaitu orang yang mampu menjadi Buddha namun tidak langsung memasuki nirwana, tetapi mengabdikan dirinya demi orang lain. Jadi Bhodisatwa bukan hanya ada satu orang seperti halnya dengan Bhodisatta.Evolusi Bhodisatwa Guan-Yin menjadi perempuan juga memberikan dampak kehormatan terhadap perempuan dan memberikan arti bahwa perempuan juga bisa menjadi Buddha.


Dalam Budha, terdapat aliran Therrawada, yaitu  aliran yang paling ortodoks dan kaku. Mereka meyakini bahwa ajaran Budha tidak hanya doktrin atau teori saja, dengan dibuktikan dengan keputusan Sang Budha untuk mengizinkan perempuan menjadi bikhuni.Keputusan ini diambil oleh Sang Budha karena mendapat pertanyaan dari seorang Bikhu yang bernama Amanda; "Apakah seorang perempuan yang menjalani kehidupan kesucian dapat mencapai kesucian sebagaimana laki-laki.Pertanyaan ini dijawab oleh Sang Budha; "Bisa."


Hidup Berkeluarga dalam Agama Buddha


Buddha memberikan kebebasan sepenuhnya kepada pengikutnya untuk memilih jalan hidup yang terbaik: Meninggalkan keluarga dan menjadi bhikkhu/bhikkhuni, hidup berumahtangga, maupun tidak berumah-tangga. Salah satu cara untuk hidup bahagia adalah dengan membentuk sebuah keluarga. Keluarga yang hidup rukun dan saling mengasihi mutlak demi terwujudnya kebahagiaan. Jika keluarga tidak harmonis, penuh masalah, dan rapuh, sebaliknya penderitaan yang akan muncul. Perkawinan di dalam agama Buddha bukan merupakan sesuatu yang bersifat sakral, dan oleh karenanya tidak mempunyai sanksi religius.Perkawinan adalah komitmen dua orang yang saling mencintai dan memutuskan untuk hidup bersama dalam satu ikatan lembaga perkawinan.Kesepakatan sebuah pasangan untuk saling mengikat janji disahkansecara agama Buddha dan hukum yang berlaku di masyarakat setempat.


Jika dalam agama Islam, Kristen, Hindu, pernikahan dianggap sakral, di dalam agama Budha tidak. Dalam Budha, ordo apapun, perkawinan semata-mata dianggap urusan duniawi. Oleh karena itu tidak ada sanksi religius di dalam hubungan suami istri.Jadi kalau laki-laki dan perempuan merasa cocok, maka tinggal masalah komitmen saja.


Perkembangan Sangha Bhiksuni

Dalam Budhisme Mahayana, ditegaskan bahwa semua makhluk hidup mempunyai sifat Budha. Mempertimbangan perspektif ini, perempuan patut dihormati. Kecerdasan dan kemampuan perempuan tidak kalh dari laki-laki. Perempuan punya hak dan tanggung jwab untuk bepartisipasi di ruang publik dan mendapat kesmepatan untuk  berepran dlam semua aspek kehidupan bermasyarakat. Singkatnya agama Budha menganjurkan, pertama, bahwa perempuan punyan hak yang sama; kedua, bahwa perempuan punya haka utuk bepartisipasi; ketiga, bahwa perempuan punya hak untuk menentukan nasib sendiri; keempat, bahwa perempuan hak untuk dihormati. Pandangan Budhis mengenai hak perempuan selama ini dicengkeram oleh adat, tetapi kita tidak perlu lagi mengikutinya. Banyak praktiknya yang tidak hanya berlawana dengan maksud Budha, tetapi tidak cocok untuk masyarakat modern.





RESPONDING PAPER
OLEH: IIN SUMAEROH (1113032100070)
PA-VB
“Relasi Gender Dalam Agama Kongfutse”
(TOPIK 11)


A.    Status Perempuan Dalam Agama Konghucu

Sebagaimana yang telah disebutkan, bahwa Kong Hu Cu selalu menghindari pembicaraan mengenai metafisika, ketuhanan, jiwa, dan berbagai hal yang ajaib. Namun ia tidak meragukan tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa yang dianut masyarakatnya. Bahkan ia lebih meneguhkan pemujaan terhadap leluhur, dengan kesetiaan terhadap sanak keluarga dan penghormatan terhadap orang tua. Ia mengajarkan betapa penting artinya penghormatan dan ketaatan istri terhadap suami, ataupun rakyat terhadap penguasanya. Menurut Kong Hu Cu hidup ini ada dua nilai yaitu Yen dan Li. Yen artinya cinta atau keramahtamahan dalam hubungan dengan seseorang, sedangkan Li artinya keserangkaian antara perilaku, ibadah, adat istiadat, tata karma dan sopan santun. Kong Hu Cu mengatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi tempat orang besar, yaitu kagum terhadap perintah Tuhan, kagum terhadap orang-orang penting, dan kagum terhadap kata-kata yang bijaksana. Orang yang tidak kagum terhadap ketiga hal tersebut atau malahan berperilaku tidak sopan dan menghina kata-kata bijaksana adalah orang-orang yang picik (Lun Yu 16:8). Ia berkeyakinan bahwa adanya Negara itu tak lain untuk melayani kepentingan rakyat, bukan rakyat untuk (penguasa) Negara. Maka penguasa pemerintahan harus member contoh suri tauladan yang moralis terhadap rakyat dan bukan bertindak zalim. Kong Hu Cu berkata “apa yang kamu tidak suka orang lain berbuat atas dirimu, jangan lakukan”.

Kong Hu Cu mengatakan bahwa Pemerintah hanya meletakkan dasar-dasar yang benar. Jika anda memimpin dengan contoh yang benar, siapa yang berani menggugat anda (Lun Yu 12:17), jika penguasa berbuat benar, ia akan berpengaruh terhadap rakyat tanpa perintah-perintah, jika penguasa sendiri berbuat tidak benar, maka semua perintahnya menjadi tidak berguna (Lun Yu 13:6). Kong Hu Cu mengatakan “Jika penguasa meralat tindakan sendiri, bagi pemerintah itu soal yang mudah, jika ia tidak meralat tindakannya sendiri, bagaimana ia dapat meralat orang lain” (Lun Yu 13.13). maka untuk memajukan rakyat sesuai dengan aturan-aturan Tuhan, bimbinglah rakyat dengan kebijaksanaan, periksalah atau aturlah mereka dengan sanksi hukuman, maka rakyat akan berusaha bermukim di luar penjara, tanpa rasa hormat dan rasa malu. Bimbinglah rakyat dengan kebijaksanaan, periksalah atau aturlah mereka dengan aturan-aturan kesopanan, maka rakyat akan mempunyai rasa hormat menghormati (Lun Yu .2.3.).

Pandangan Kong Hu Cu tentang dunia, bahwa dunia itu dibangun atas dasar moral, jika masyarakat dan negara rusak moralnya, maka begitu pula tatanan alam menjadi terganggu, terjadilah bahaya peperangan, banjir, gempa, kemarau panjang, penyakit merajalela dan lainnya. Oleh karenanya manusia mempunyai tempat terhormat yang tinggi yang harus diberkati dengan cahaya ketuhanan. Kong Hu Cu mengatakan bahwa “Biukan system yang membuat manusia itu hebat, melainkan orang-orang yang membuat system itu yang hebat” (Lun Yu 15:29). Ia percaya bahwa asal manusia itu baik, dan akan kembali ke sifat yang baik, oleh karenanya tidak diperlukan adanya juru selamat. Yang perlu bagi manusia adalah adanya guru yang berbudi. Guru yang berbudi akan berusaha sungguh-sungguh mengajarkan ajarannya serta menjadi contoh teladan yang baik bagi orang lain. Kong Hu Cu sendiri menyatakan bahwa dirinya adalah seorang guru yang mendapat petunjuk dari Tuhan. Hal mana sebagaimana dikemukakan dalam kitab Lun Yu tentang budi luhur antara lain sebagai berikut:

1. Laksanakan apa yang diajarkan, baru kemudian ajarkan apa yang dilaksanakan (Lun Yu 2:13)

2. Orang yang unggul (cerdas) mengerti apa yang benar.

3. Orang yang unggul (berada) mencintai jiwanya, orang yang kekurangan mencintai miliknya.

4. Orang atasan selalu ingat bagaimana ia dihukum karena salahnya, orang rendahan selalu teringat pada hadiah yang diterimanya.

5. Orang atasan akan menyalahkan diri sendiri, orang rendahan akan menyalahkan orang lain.

6. Orang atasan jika dihargai akan merasa senang tetapi tidak bangga, orang bawahan itu bangga tetapi tidak dihargai.

Meng Tsu adalah murid Kong Hu Cu yang baik, pandai, dan bermoral kuat. Menurutnya, orang memiliki sikap perilaku sejak lahir, yaitu Jen (kebesaran hati), Yi (sifat berbudi), Li (kesopanan), dan Chich (kebijaksanaan). Jadi jika seseorang jahat, maka sifat itu tidak bawaan sejak lahir. Dan perasaan malu, haru, sopan, dan hormat merupakan sifat dasar manusia. Dia jug berkata bahwa rusaknya sifat dasar manusia itu karena hubungan hidup yang kasar. Dalam hal pemerintahan, Meng Tsu mendukung penuh ajaran gurunya, Kong Hu Cu, bahwa pemerintahan yang baik itu bukan tanpa perikemanusiaan, tetapi pada teladan yang baik dari penguasa. Untuk mencapai pemerintahan yang baik, rakyat perlu diikutsertakan karena rakyat bukan sekedar dasar dari pemerintahan tapi jug peradilan terakhir bagi pemerintahan.   Sedangkan HsunTse adalah pengajar yang realistic.

Ia tidak percaya terhadap Tien(surga) sebagai pribadi Tuhan. Menurutnya Tien adalah hukum alam yang tidak berubah. Manusia bukanlah Tien yang bertanggung jawab atas kehidupannya, ataupun kebahagiaan dan bencana alam yang dihadapinya. Jadi apabila sandang, pangan, tenaga digunakan semertinya maka surge tidak akan mendatangkan kemalangan. Jadi dia tidak percaya pada hal takhayul, ia juga menganggap bahwa sifat dasar manusia itu adalah jahat, sedangkan kebaikan seseorang itu didapat dari lingkungannya. “Menurut  (mengikuti)  sifat-sifat  yang  benar itulah jalan suci bagi seorang wanita”.  (Mencius III, 2;2) istri yang baik itu adalah istri yang tunduk dan patuh terhadap printah suaminya, dan istri yang tidak baik adalah istri yang selalu melanggar perintah suaminya.  Jika seorang istri dapat menuruti perintah suaminya, bukan berarti suami dapat berbuat sekehendak hatinya, namun suami hendaklah dapat berbuat  yang terbaik untuk istrinya. Bagi khanghucu sebaiknya suami  bersikap sebagai seorang kuncu (manusia budiman)  yang dapat menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga.




RESPONDING PAPER
OLEH: IIN SUMAEROH (1113032100070)
PA-VB
“Relasi Gender Dalam Agama Kongfutse”
(TOPIK 11)


A.    Status Perempuan Dalam Agama Konghucu

Sebagaimana yang telah disebutkan, bahwa Kong Hu Cu selalu menghindari pembicaraan mengenai metafisika, ketuhanan, jiwa, dan berbagai hal yang ajaib. Namun ia tidak meragukan tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa yang dianut masyarakatnya. Bahkan ia lebih meneguhkan pemujaan terhadap leluhur, dengan kesetiaan terhadap sanak keluarga dan penghormatan terhadap orang tua. Ia mengajarkan betapa penting artinya penghormatan dan ketaatan istri terhadap suami, ataupun rakyat terhadap penguasanya. Menurut Kong Hu Cu hidup ini ada dua nilai yaitu Yen dan Li. Yen artinya cinta atau keramahtamahan dalam hubungan dengan seseorang, sedangkan Li artinya keserangkaian antara perilaku, ibadah, adat istiadat, tata karma dan sopan santun. Kong Hu Cu mengatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi tempat orang besar, yaitu kagum terhadap perintah Tuhan, kagum terhadap orang-orang penting, dan kagum terhadap kata-kata yang bijaksana. Orang yang tidak kagum terhadap ketiga hal tersebut atau malahan berperilaku tidak sopan dan menghina kata-kata bijaksana adalah orang-orang yang picik (Lun Yu 16:8). Ia berkeyakinan bahwa adanya Negara itu tak lain untuk melayani kepentingan rakyat, bukan rakyat untuk (penguasa) Negara. Maka penguasa pemerintahan harus member contoh suri tauladan yang moralis terhadap rakyat dan bukan bertindak zalim. Kong Hu Cu berkata “apa yang kamu tidak suka orang lain berbuat atas dirimu, jangan lakukan”.

Kong Hu Cu mengatakan bahwa Pemerintah hanya meletakkan dasar-dasar yang benar. Jika anda memimpin dengan contoh yang benar, siapa yang berani menggugat anda (Lun Yu 12:17), jika penguasa berbuat benar, ia akan berpengaruh terhadap rakyat tanpa perintah-perintah, jika penguasa sendiri berbuat tidak benar, maka semua perintahnya menjadi tidak berguna (Lun Yu 13:6). Kong Hu Cu mengatakan “Jika penguasa meralat tindakan sendiri, bagi pemerintah itu soal yang mudah, jika ia tidak meralat tindakannya sendiri, bagaimana ia dapat meralat orang lain” (Lun Yu 13.13). maka untuk memajukan rakyat sesuai dengan aturan-aturan Tuhan, bimbinglah rakyat dengan kebijaksanaan, periksalah atau aturlah mereka dengan sanksi hukuman, maka rakyat akan berusaha bermukim di luar penjara, tanpa rasa hormat dan rasa malu. Bimbinglah rakyat dengan kebijaksanaan, periksalah atau aturlah mereka dengan aturan-aturan kesopanan, maka rakyat akan mempunyai rasa hormat menghormati (Lun Yu .2.3.).

Pandangan Kong Hu Cu tentang dunia, bahwa dunia itu dibangun atas dasar moral, jika masyarakat dan negara rusak moralnya, maka begitu pula tatanan alam menjadi terganggu, terjadilah bahaya peperangan, banjir, gempa, kemarau panjang, penyakit merajalela dan lainnya. Oleh karenanya manusia mempunyai tempat terhormat yang tinggi yang harus diberkati dengan cahaya ketuhanan. Kong Hu Cu mengatakan bahwa “Biukan system yang membuat manusia itu hebat, melainkan orang-orang yang membuat system itu yang hebat” (Lun Yu 15:29). Ia percaya bahwa asal manusia itu baik, dan akan kembali ke sifat yang baik, oleh karenanya tidak diperlukan adanya juru selamat. Yang perlu bagi manusia adalah adanya guru yang berbudi. Guru yang berbudi akan berusaha sungguh-sungguh mengajarkan ajarannya serta menjadi contoh teladan yang baik bagi orang lain. Kong Hu Cu sendiri menyatakan bahwa dirinya adalah seorang guru yang mendapat petunjuk dari Tuhan. Hal mana sebagaimana dikemukakan dalam kitab Lun Yu tentang budi luhur antara lain sebagai berikut:

1. Laksanakan apa yang diajarkan, baru kemudian ajarkan apa yang dilaksanakan (Lun Yu 2:13)

2. Orang yang unggul (cerdas) mengerti apa yang benar.

3. Orang yang unggul (berada) mencintai jiwanya, orang yang kekurangan mencintai miliknya.

4. Orang atasan selalu ingat bagaimana ia dihukum karena salahnya, orang rendahan selalu teringat pada hadiah yang diterimanya.

5. Orang atasan akan menyalahkan diri sendiri, orang rendahan akan menyalahkan orang lain.

6. Orang atasan jika dihargai akan merasa senang tetapi tidak bangga, orang bawahan itu bangga tetapi tidak dihargai.

Meng Tsu adalah murid Kong Hu Cu yang baik, pandai, dan bermoral kuat. Menurutnya, orang memiliki sikap perilaku sejak lahir, yaitu Jen (kebesaran hati), Yi (sifat berbudi), Li (kesopanan), dan Chich (kebijaksanaan). Jadi jika seseorang jahat, maka sifat itu tidak bawaan sejak lahir. Dan perasaan malu, haru, sopan, dan hormat merupakan sifat dasar manusia. Dia jug berkata bahwa rusaknya sifat dasar manusia itu karena hubungan hidup yang kasar. Dalam hal pemerintahan, Meng Tsu mendukung penuh ajaran gurunya, Kong Hu Cu, bahwa pemerintahan yang baik itu bukan tanpa perikemanusiaan, tetapi pada teladan yang baik dari penguasa. Untuk mencapai pemerintahan yang baik, rakyat perlu diikutsertakan karena rakyat bukan sekedar dasar dari pemerintahan tapi jug peradilan terakhir bagi pemerintahan.   Sedangkan HsunTse adalah pengajar yang realistic.

Ia tidak percaya terhadap Tien(surga) sebagai pribadi Tuhan. Menurutnya Tien adalah hukum alam yang tidak berubah. Manusia bukanlah Tien yang bertanggung jawab atas kehidupannya, ataupun kebahagiaan dan bencana alam yang dihadapinya. Jadi apabila sandang, pangan, tenaga digunakan semertinya maka surge tidak akan mendatangkan kemalangan. Jadi dia tidak percaya pada hal takhayul, ia juga menganggap bahwa sifat dasar manusia itu adalah jahat, sedangkan kebaikan seseorang itu didapat dari lingkungannya. “Menurut  (mengikuti)  sifat-sifat  yang  benar itulah jalan suci bagi seorang wanita”.  (Mencius III, 2;2) istri yang baik itu adalah istri yang tunduk dan patuh terhadap printah suaminya, dan istri yang tidak baik adalah istri yang selalu melanggar perintah suaminya.  Jika seorang istri dapat menuruti perintah suaminya, bukan berarti suami dapat berbuat sekehendak hatinya, namun suami hendaklah dapat berbuat  yang terbaik untuk istrinya. Bagi khanghucu sebaiknya suami  bersikap sebagai seorang kuncu (manusia budiman)  yang dapat menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga.


RESPONDING PAPER
OLEH: IIN SUMAEROH (1113032100070)
PA-VB
   “Isu-Isu Gender Di Dalam Agama-Agama Dunia”
(TOPIK 12)

A.    Isu-Isu Gender Di Dalam Agama-Agama Dunia

Kehidupan manusia tidak terlepas dari peranan laki-laki dan perempuan. Namun di sini kita akan melihat bagaimana perempuan di dalam kehidupan. Perempuan dan dunia perpolitikan, perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga, perempuan dan kesehatan reproduksi serta lesbianisme, biseksual, gay dan transgender menjadi topik hangat yang menjadi bahan pembahasan kita.

A.    Isu-isu Kepemimpinan

Teks suci al-Qur’an menggambarkan kemuliaan seorang manusia di hadapan Allah adalah berdasarkan prestasi dan kualitas taqwanya, tanpa membedakan jenis kelaminnya, seperti dalam Q.S. al-Hujurat: 13.

Menurut Siti Musdah Mulia, ada tiga hal yang menyebabkan keterpurukan posisi perempuan dalam Islam, Pertama, pemahaman tentang awal mula penciptaan manusia, kedua, pemahaman tentang jatuhnya Adam ke bumi adalah disebabkan oleh Hawa, dan ketiga, pemahaman tentang kepemimpinan perempuan, bahwa perempuan itu tidak layak dijadikan pemimpin karena tubuhnya sangat lembut dan lemah, akalnya pendek, perasaannya halus, sehingga dikhawatirkan tidak dapat mengambil keputusan secara tegas.

Ada hadis yang mengatakan bahwa “Celakalah suatu bangsa yang mempercayakan kepemimpinannya kepada perempuan” (HR. Bukhari dari Abu Bakrah). Hadis ini menjadi penguat bagi hampir seluruh fuqaha yang melarang keterlibatan perempuan menjadi pemimpin. Namun, menurut Quraish Shihab, hadis ini hanya berlaku bagi masyarakat Persia ketika itu, bukan untuk semua masyarakat dan dalam semua urusan.

Pada masa Rasul, perempuan justru dicitrakan sebagai sosok yang aktif, cerdas, bebas, dinamis, kritis, bertanggung jawab dan mandiri, namun tetap santun, sopan dan terpelihara akhlaknya. Mereka aktif dalam berbagai bidang kehidupan, di ranah publik maupun di ranah domestik.

Dan kenyataan sosial di banyak negara, perempuan telah diterima menempati jabatan-jabatan publik. Sebagai contoh, mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Medelaine Albright, dan saat ini, Hillary Clinton. Begitu juga mantan Perdana Menteri Inggris, Margareth Tacher; mantan Perdana Menteri Pakistan, Benazir Butho; mantan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani; Menteri Kesehatan Indonesia, Nafsiyah Mboy; Mantan Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarno Putrid dan masih banyak lagi.

B.     Kekerasan dalam Rumah Tangga

Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Sebuah keluarga dianggap harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan (fisik, mental, emosi  dan sosial) seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis apabila terjadi sebaliknya.

Kekerasan dalam rumah tangga seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Tindakan yang dilakukan suami terhadap isteri sebenarnya merupakan unsur yang berat dalam tindak pidana, dasar hukumnya adalah KUHP pasal 356 yang secara garis besar isi pasalnya berbunyi:

“Barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ayah, ibu, isteri atau anak diancam hukuman pidana.”

Berikut adalah faktor-faktor yang menyebabkan adanya kekerasan dalam rumah tangga:

Pembelaan atas kekuasaan laki-laki

a.       Diskriminasi dan pembatasan di bidang ekonomi

b.      Beban pengasuhan anak

c.       Wanita sebagai anak-anak

d.      Orientasi peradilan pidana pada laki-laki

Agar tidak terjadi KDRT, maka di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun isteri.


C.    Kesehatan Reproduksi

Kesehatan reproduksi adalah keadaan fisik, mental dan sosial yang baik secara menyeluruh dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsinya serta prosesnya. Di antara yang menjadi hak kesehatan reproduksi yaitu adanya pelayanan kesehatan khususnya bagi kaum perempuan.

Dalam hal ini yang menjadi sorotan adalah kasus mengenai aborsi. Bagaimana pandangan agama-agama terhadap adanya praktek pengguguran bayi dalam kandungan ini, mari kita lihat dalam tabel berikut.

Pandangan Agama terhadap Aborsi

1. Islam
   
Dalam Islam ada empat madzhab yang menilai aborsi sebagai berikut.

1.      Hanafi : Boleh, dengan syarat sebelum janin berusia empat bulan

2.      Maliki : Tidak boleh, karena itu termasuk perbuatan membunuh

3.      Hanbali : Mubah/ boleh, dengan syarat sebelum janin berusia 40 hari

4.      Syafi’I : Haram, jika usia janin setelah 4 bulan

2.Kristen
   
Melarang : Gereja Katolik Roma dan Gereja Ortodoks Yunani

Membolehkan : persatuan gereja Kristen di Kanada dan Amerika

3.Hindu
   
Melarang : karena jiwa diciptakan sejak masa konsepsi

Membolehkan : dengan syarat untuk menyelamatkan nyawa si ibu, kasus pemerkosaan dan incest

4.Budha
   
Melarang : karena merupakan pembunuhan terhadap jiwa

Membolehkan : dengan alasan-alasan tertentu

5.Yahudi
   
Melarang : kelompok Ortodoks

Membolehkan : kelompok Pembaharu

D.    LBGT (Lesbian, Biseksual, Gay dan Transgender)

Tidak dapat dipungkiri bahwa maraknya fenomena LBGT sangat terkait dengan tren negara-negara liberal yang memberikan pengakuan dan tempat bagi penyandang LBGT di tengah-tengah masyarakat. Secara gencar para penyandang LBGT ini mensosialisasikan diri dan nilai-nilai seksualitas yang mereka anut dengan mengambil momentum kebebasan yang demikian terbuka.

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa LBGT bisa muncul akibat pengalaman traumatic maupun faktor genetik yang mempengaruhi struktur kromosom yang menunjukkan jenis kelamin. Namun demikian, LBGT juga dapat muncul sebagai dampak dari interaksi sosial yang keliru sehingga ikut mengalami penyimpangan seksual.

Dalam ajaran agama Islam, perilaku LBGT tergambar dalam kisah kaum Nabi Luth, dan hal ini mendapat kecaman dari Allah Swt. sendiri, mereka—perilaku homoseks—pada masa itu mendapat azab langsung di dunia dan hal ini diabadikan dalam QS. Huud: 82-83.




RESPONDING PAPER
OLEH: IIN SUMAEROH (1113032100070)
PA-VB
    “Isu-Isu Gender Di Dalam Agama-Agama Dunia”
(TOPIK 13)

A.   Perempuan Dalam Politik

Pada hakekatnya perempuan memiliki dua peran ganda, yaitu :

a.  Perempuan Sebagai warga negara yang memiliki hak-hak dalam bidang sipil dan politik termasuk partisipasinya sebagai tenaga kerja. Ini disebut juga fungsi ekstern.

b. Perempuan sebagai ibu rumah tangga yang melahirkan dan membesarkan anak-anak dalam hubunga rumah tangga. Ini disebut juga fungsi intern Peranan perempuan cukup besar dalam turut menjaga budaya Indonesia.

Keterbatasan Perempuan Dalam Politik

Namun demikian perempuan harus bekerja keras untuk meningkatkan kualitasnya baik dalam dunia kerja maupun dalam dunia politik. Ada beberapa keterbatasan yang dialami perempuan yang perlu diatasi antara lain :

1.  Hambatan Kultural

Persepsi masyarakat masih menganggap perempuan sebagai pelengkap kaum lelaki dan bukan sebagai mitra yang sejajar dalam menghadapi persoalan.

2.  Hambatan Sosial
Paradigma sosial yang menganggap perempuan sebagai kaum no 2 setelah laki-laki dengan bargaining yang lemah

3.  Hambatan Ekonomi
Pada umumnya perempuan masih secara ekonomi bergantung pada laki-laki baik suami ataupun orangtua

4.  Hambatan Politik
Keterbatasan pendidikan bagi perempuan mengganggu profesionalisme perempuan dalam berkarir dan termasuk terjun ke dunia politik. Kekurang efektifan yang terjadi ketika perempuan telah duduk sebagai anggota dewan misalnya semakin mengucilkan peran perempuan.

Habatan-hambatan tersebut ternyata perempuan memiliki peluang yang lebih besar untuk duduk dalam kursi politik Terlihat dari hasil penjaringan caleg perempuan ternyata masih banyak yang belum terisi. Masih banyak partai peserta pemilu yang kewalahan mencari kader parpol perempuan untuk menjadi caleg. Tentu ini merupakan peluang bagi kaum hawa untuk menekuni dunia politik dan meningkatkan profesionalisme dalam berkarya.

Perempuan yang berpolitik harusnya lebih siap dari segi pendidikan politik dan komunikasi yang efektif kepada masyarakat. Hal ini tentu perlu dibangun sedini mungkin untuk menjadikan perempuan lebih profesional dan bisa memainkan peranan yang lebih besar dalam dunia politik


B.     Kekerasan daam Rumah Tangga

a.       KDRT Dalam Islam

KDRT dalam Islam terdapat dalam al-Quran surah an-Nisa ayat 34, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.”ayat tersebut bukan mewajibkan suami memukuli istri, melainkan sebatas izin melakukan sanksi pemukulan dalam konteks mendidik (ta’dib) terhadap istri yang nusyuz. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa beliau tidak pernah memukul para istri dan pembantunya.Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW tidak sekalipun memukul sesuatu dengan tangannya, tidak wanita, tidak pula pembantu kecuali dalam keadaan jihad di jalan Allah”(HR. Muslim).Meskipun surat An-Nisa’ 34 membolehkan suami memukul istri dalam rangka mendidik, akan tetapi tidak asal memukul, melainkan dengan syarat, batasan dan ketentuan,antara lain:  

a. ia dilakukan kepada istri ketika nusyuz, yakni durhaka dengan tidak menaati suami dalam batas-batas tertentu. Jika istri belum terbukti nusyuz maka suami belum boleh melakukannya. “Nusyuz” artinya artinya meninggalkan, contoh nusyuz seorang istri misalnya meninggalkan rumah tanpa seizin suami.

2.  setelah sang istri terbukti nusyuz maka tidak otomatis suami langsung boleh memukulnya. Suami terlebih dulu harus melakukan dua tahapan terlebih dahulu yaitu menasihatinya. Jika sang istri adalah muslimah yang shalihah dan dia terbukti nusyuz, maka sebuah nasihat sudah baginya, untuk menyadari kekeliruannya dan mengulangi kesalahannya. Dengan demikian selesailah persoalannya tanpa ada kekerasan.

3.Kalaupun dengan nasihat belum cukup maka masih ada langkah kedua yang mesti dilalui yaitu berpisah darinya di tempat tidur. Pada tahap ini, kalau sang istri adalah muslimah shalihah yang terbukti dia nusyuz, maka dengan sanksi ini dia akan menyadari kesalahannya.

b. KDRT Dalam Kristen

KDRT dari sudut pandang Etika Kristen Jika dihubungkan dengan ajaran Etika Kristen, tentang KDRT tidak ada ditemukan. Di dalam Alkitab Perjanjian Baru banyak kita baca tentang ajaran yang berhubungan dengan rumah tangga Kristen yang mengutamakan KASIH. Maka dapat kita lihat bahwa Alkitab banyak sekali mengajarkan kepada setiap keluarga tentang tindakan preventif (pencegahan) agar sebuah rumah tangga hidup dalam damai sejahtera penuh dengan Kasih Kristus.Hal-hal yang menentukan kebahagiaan sebuah keluarga Kristen sekaligus menjadi anti terjadinya KDRT yaitu : Saling menasehati,  Saling menghibur,  Saling membela, Sabar seorang terhadap yang lain,  Saling mengampuni, Saling berbuat baik, Ciptakan suasana sukacita dalam keluarga.

c.   Perspektif Hindu

Tidak ada satupun kitab suci Hindu yang membenarkan adanya kekerasan dalam rumah tangga, demikian pula halnya dalam weda telah dinyatakan dan ditentukan bagaimana menjadi suami dan istri yang baik, selalu menjauhkan kroda dalam lingkungan rumah tangga, menanakan sifat satya terhadap pasangan.

C.  Kesehatan Reproduksi

·   Kesehatan reproduksi menurut agama hindu

Menurut Ketut Sumarta, Dalam ajaran Hindu, kesehatan adalah utama dan pertama. Proses reproduksi memiliki arti yang sangat ‎penting di dalam ‎kehidupan manusia. ‎ Tidak hanya itu, jenis perkawinan, dalam pandangan Hindu, juga akan menentukan hasil reproduksi. ‎Agama hindu mengenal ‎reinkarnasi artinya kelahiran baru adalah proses menuju kehidupan yang lebih ‎baik. ‎Seorang anak yang lahir dari perkawinan terpuji akan membebaskan 10 tingkat ‎keturunan nenek ‎moyangnya dan 10 keturunan anak cucunya. Vibrasinya akan ‎mempengaruhi 21 tingkat kelahiran karena ‎fungsi itulah agama hindu mengajarkan ‎bahwa fungsi kelahiran mengajarkan fungsi keselamatan.‎Proses reproduksi merupakan peta atau kodrat, laki-laki ditetapkan untuk menjadi ‎ayah dan perempuan ‎ditetapkan menjadi ibu oleh karena itu ditetapkan upacara ‎keagamaan. Yang harus dilakukan seorang ‎suami bersama dengan istrinya.“

·   Kesehatan reproduksi menurut agama budha

Bicara tentang kesehatan reproduksi dalam agama Buddha berarti membicarakan banyak faktor yang pada ujungnya akan berkaitan dengan kesetahatan reproduksi tersebut.  Karena dalam agama Buddha suatu hal itu tidak dapat berdiri sendiri. Faktor-faktor yang terkait dengan kesehatan reproduksi antara lain adalah sebagai berikut: benih yang berkualitas  dan ladang subur, karma baik (kusala karma), kesuburan dan makanan.

D.   Aborsi Perspektif Agama-Agama Dunia

Pada dasarnya, setiap agama melarang aborsi, sebagai penjelasan tentang aborsi dalam perspektif agama-agama dunia, berikut pemaparannya:

Agama Islam mengatakan tidak ada satupun ayat di dalam al-Qur’an yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat yang menjelaskan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan. Berikut alasan agama Islam melarang aborsi.

a.  Manusia berapapun kecilnya merupakan ciptaan Allah yang mulia

b. Membunuh satu nyawa berarti membunuh semua orang. Dan menyelamatkan satu nyawa berarti menyelamatkan semua orang.

c.  Aborsi adalah membunuh, dan membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah

d. Agama Kristen pun melarang keras adanya aborsi. Berikut adalah penjelasan kitab Kristiani tentang pelarangan aborsi:

e.  Jangan pernah berpikir bahwa janin dalam kandungan itu belum memiliki nyawa

f.  Hukuman bagi pelaku aborsi sangat keras

g.  Aborsi karena janin yang cacat tidak dibenarkan Tuhan

h. Tuhan tidak pernah memperkenankan anak manusiadikorbankan. Apapun alasannya.

i.  Anak-anak adalah pemberian Tuhan, jagalah sebaik-baiknya.

Agama Katolik menjelaskan bahwa Gereja mengajak pengikutnya untuk menghormati hidup manusia sejak awal, oleh karena itu, dapat dikatakan dengan tegas bahwa Katolik pun menolak adanya aborsi. Agama Katolik menolak dengan tegas pelaksanaan aborsi dengan cara atau alasan apapun.

Sanksi aborsi termuat dalam kitab hukum Kanonik Gereja no 1398, yaitu berupa ekskomunikasi otomatis, atau pengucilan dari kehidupan gereja.

Agama Hindu menyatakan bahwa aborsi dalam Theologi Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut “Himsa Karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang disamakan dengan membunuh. Membunuh dalam artian yang lebih mendalam  sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna

Dijelaskan dalam kitab agama Hindu antara lain Rgveda 1.114.7 yang menyatakan: janganlah mengganggu dan menyelakakan bayi. Artharvaveda X.1.29 yang menyatakan: jangan membunuh bayi yang tak berdosa.

Agama Buddha menyatakan bahwa umat Buddha terdiri dari dua gologan, yaitu pabbajita dan umat awam. Seorang pabbajita secara mutlak tidak boleh melakukan aborsi karena melanggarvinaya yaitu parajjika.  Tetapi sebagai umat awam, aborsi boleh dilakukan dengan alasan yang kuat. Misal janin dalam kandungan sangat lemah dan mengancam keselamatan ibu dan bayi.

Aborsi boleh dilakukan dengan kondisi yang sangat sulit akan tetapi seminimal mungkin untuk menghindari terjadinya aborsi karena dalam agama Buddha aborsi merupakan suau pembunuhan yang tidak diperbolehkan karena menghilangkan nyawa suatu makhluk yang mengakibatkan karma buruk.








 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar