RESPONDING PAPER
OLEH: Sukmaya (1113032100043)
PA-VB
“Teori Feminisme Terhadap Keberagamaan Feminis”
(TOPIK 1)
a.
Pengertian
dan sejarah Feminisme
Sebelum mengenal lebih
dalam tentang sejarah feminism, lebih baiknya kita pahami terlebih dahulu
pengertian dari feminism tersebut. Menunrt Mansour
Faqih dalam Heldianto ( 2004 :
31 ) disebutkan feminisme adalah suatu gerakan yang berangkat dari asurnsi dan kesadaran
bahwa kaum perempuan pada dasarya ditindas dan dieksploitasi, serta ada upaya mengakhiri
penindasan dan pengeksploitasian tersebut.
Atau dalam bahasa saya feminisme merupakan gerakan yang memperjuangkan haknya
agar setara dan tidak dianggap sebelah mata oleh kaum laki-laki.
Sejarah gerakan feminisme terbagi menjadi dua gelombang, yang dalam
masing-masing gelombang tersebut memiliki perkembangan yang pesat. Berikut ini
saya sajikan penjelasan lengkap tentang sejarah dari gelombang pertama maupun
gelombang kedua.
A.
Gelombang pertama
Kata feminisme sendiri
pertama kali dikreasikan oleh aktivis sosialis utopis yaitu Charles Fourier
pada tahun 1837. Kemudian pergerakan yang berpusat di Eropa ini pindah ke
Amerika dan berkembang pesat sejak adanya publikasi buku yang berjudul the
subjection of women (1869) karya John Stuart Mill, dan perjuangan ini
menandai kelahiran gerakan feminisme pada gelombang pertama.
Memang gerakan ini
sangat diperlukan pada saat itu (abad 18) karena banyak terjadi pemasungan dan
pengekangan akan hak-hak perempuan. Selain itu, sejarah dunia juga menunjukkan
bahwa secara universal perempuan atau feminine merasa dirugikan dalam semua bidang
dan dinomorduakan oleh kaum laki-laki atau maskulin terutama dalam masyarakat
patriaki. Dalam bidang-bidang sosial, pekerjaan, pendidikan dan politik,
hak-hak kaum perempuan biasanya lebih inferior ketimbang apa yang dinikmati
oleh laki-laki, apalagi masyarakat tradisional yang berorientasi Agraris
cenderung menempatkan kaum laki-laki didepan, di luar rumah dan kaum perempuan
di rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era
Liberalisme di Eropa dan tejadinya Revolusi Perancis di abad ke-18 dimana
perempuan sudah mulai berani menempatkan diri mereka seperti laki-laki yang
sering berada di luar rumah
Secara umum pada
gelombang pertama dan kedua hal-hal berikut ini yang menjadi momentum
perjuangannya adalah gender inequality, hak-hak perempuan, hak
reproduksi, hak berpolitik, peran gender, identitas gender dan seksualita.
B.
Gelombang Kedua
Setelah berakhirnya
perang dunia kedua, yang ditandai dengan lahirnya Negara-negara baru yang
terbebas dari penjajahan negara-negara Eropa maka lahirlah gerakan Feminisme
gelombang kedua pada tahun 1960 dimana fenomena ini mencapai puncaknya dengan
diikutsertakannya kaum perempuan dan hak suara perempuan dalam hak suara
parlemen. Pada tahun ini merupakan awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dari
selanjutnya ikut mendiami ranah politik kenegaraan.
Feminisme liberal
gelombang kedua dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous
(seorang yahudi kelahiran Algeria yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia
Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis) bersamaan dengan
kelahiran dekontruksionis, Derrida. Dalam the laugh of the Medusa,
Cixous mengkritik logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai
maskulin. Sebagai bukan white-Anglo-American Feminist, dia menolak
essensialisme yang sedang marak di Amerika pada waktu itu. Julia Kristeva
memiliki pengaruh kuat dalam wacana pos-strukturalis yang sangat dipengaruhi
oleh Foucault dan Derrida.
Secara lebih spesifik
banyak feminis- individualis kulit putih dan meskipun tidak semua, mengarahkan
obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga, meliputi
negara-negara Afrika, Asia dan Amerika Selatan. Dalam berbagai penelitian
tersebut, telah terjadi proses universalisme perempuan sebelum memasuki konteks
relasi sosialis, agama, ras dan budaya.
B. Aliran
Feminisme
1. Feminisme Liberal
Berpandangan bahwa
perempuan dapat menikkan posisi mereka dalam keluarga dan masyarakat melalui
kombinasi inisiatif dan prestasi individual (misalnya pendidikan tinggi),
diskusi rasional dengan kaum laki-laki, khususnya suami, yang dapat
dikonsepsikan sebagai upaya memperbaiki peran jender mereka, cara pengambilan
keputusan sehubungan dengan pengasuhan anak, yang akan memberikan kemungkinan
bagi perempuan untuk mengejar karir, dan memperthankan hukum yang memberikan
hak kepada aborsi legal dan melindungi perempuan dari diskriminasi seks
(misalnya pasal- VII Civil Rights Act).
2.
Feminisme Radikal
Feminisme radikal atau
cultural mengacu kepada verasi yang sedikit berbeda dalam teori feminis, yang
berakar pada akhir era 1960-an dan awal 1970-an (misalnya Firestone, 1979;
Atkinson, 1979). Pendekatan ini (lihat Dworkin, 1979) berpandangan bahwa
penindasan atas perempuan terutama terjadi karena patriarki , yang beroprasi
baik pada level keluarga dan pada level budaya, di mana citra seksis perempuan
diobjektifkan sehingga menindas mereka. Feminisme radikal mirip dengan feminism
lesbian atau separatism lebian dalam kritiknya atas keluarga heteroeksis
sebagai sumber utama penindasan atas perempuan. Ini sekaligus mengantisipasi
berbagai tema dalam teori homoseksual, yang didiskusikan kemudin, misalnya
hegemoni heteroeksisme, yang memproduksi pandangan terbelah tentang
maskulinitas dan feminitas.
Feminime berpandangan
bahwa feminis perlu meruntuhkan atau secara radikal memperbaiki keluarga dan
menciptakan budaya non-misoginis di mana perempuan tidak dijadikan objek.
Feminisme radikal memasukkan tapi tidak terbatas pada kritik tajam atas
heteroeksisme, yang tidak hanya berpandangan bahwa semua orang pada dasarnya
heteroseksual tapi juga menambahkan bahwa perempuan mendapatkan identitaa
mereka karena berpaangan (khususnya, menikah) dengan laki-laki dan mempunyai
anak. Feminisme lesbian merupakan feminis radikal adalah separatis
lesbiankarena merek menasihati perempuan untuk berpasangan hanya dengan
perempuan. Feminisme radikal tidak membutuhkan penyangkalan personal atas
heteroseksualitas. Dia tidak memrlukan pemikiran ulung radikal tentang kelarga,
termasuk psndangan ulsng radikal tentang heteroseksualitas wajib Juga
diperlukan komimen untuk menciptakan satu budaya di mana perempuan tidak
mengidentifikasikan diri dan nilai mereka dalam hubungan hal mereka dengan
laki-laki.
3.
Feminisme Sosialis
Feminisme spesialis
sperti Zillah Einstein dan Heidi Hartmann berpendapat bahwa perempuan tidak
dapat meraih keadilan sosial tanpa memubarkan patriarki dan kapitalisme.
Meskipun terdapat debat anar feminis sosialis (misalnya lihat Walby, 1990;
Delphy, 1984) tentang cara terbaik untuk menkonseptualisasikan hubungan
kapitalisme dan patriarki dan “beban” apa yang memberikan kepada patriarki dn
kapitalisme sumber penindasan atas perempuan, pada umumnya mereka setuju bahwa
Marxisme dan feminism harus bersatu agar dapat memperjuangkan kondisi perempuan
saat ini sebaik-baiknya. Feminis sosialis menekankan aspek jender dan ekonomis
dalam penindasan atas kaum perempuan. Mereka berpedapat bahwa perempuan dapat
dilihat sebagai penghuni kelas ekonomi dalam pandangan Marx dan “kelas seks”,
sebagaimana disebut oleh Shulamith Firestone Artinya, perempuan menampilkan pelayanan
berharga bagi kapitalisme baik sebagai pekerja maupun istri yang tidak menerima
upah atas kerja domestic mereka.
RESPONDING PAPER
OLEH: Sukamaya
(1113032100043)
PA-VB
“Relasi Gender Dalam Islam”
(TOPIK 2)
Kesetaraan Gender Dalam
Islam
Al Qur’an secara umum dan
dalam banyak ayatnya telah membicarakan relasi gender, hubungan antara
laki- laki dan perempuan, hak- hak mereka dalam konsepsi yang rapi, indah dan
bersifat adil. Al Qur’an yang diturunkan sebagai petunjuk manusia, tentunya
pembicaraannya tidaklah terlalu jauh dengan keadaan dan kondisi lingkungan dan
masyrakat pada waktu itu. Seperti apa yang disebutkan di dalam QS. Al- Nisa,
yang memandang perempuan sebagai makhluk yang mulia dan harus di hormati,
yang pada satu waktu masyarakat Arab sangat tidak menghiraukan nasib mereka.
Sebelum diturunkan surat
Al- Nisa ini, telah turun dua surat yang sama-sama membicarakan wanita, yaitu
surat Al-Mumtahanah dan surat Al-Ahzab. Namun pembahasannya belum final, hingga
diturunkan surat al-Nisa’ ini. Oleh karenanya, surat ini disebut dengan surat
Al-Nisa’ al-Kubro, sedang surat lain yang membicarakan perempuan juga , seperti
surat al-Tholak, disebut surat al-Nisa’ al Sughro. Surat Al Nisa’ ini benar-
benar memperhatikan kaum lemah, yang di wakili oleh anak- anak yatim,
orang-orang yang lemah akalnya, dan kaum perempuan.
Maka, pada ayat pertama
surat al-Nisa’ kita dapatkan, bahwa Allah telah menyamakan kedudukan laki-laki
dan perempuan sebagai hamba dan makhluk Allah, yang masing- masing jika beramal
sholeh, pasti akan di beri pahala sesuai dengan amalnya. Kedua-duanya tercipta
dari jiwa yang satu (nafsun wahidah), yang mengisyaratkan bahwa
tidak ada perbedaan antara keduanya. Semuanya di bawah pengawasan Allah serta
mempunyai kewajiban untuk bertaqwa kepada-Nya (ittaqu robbakum).
Kesetaraan yang telah di
akui oleh Al Qur’an tersebut, bukan berarti harus sama antara laki- laki dan
perempuan dalam segala hal.Untuk menjaga kesimbangan alam (sunnatu tadafu’),
harus ada sesuatu yang berbeda, yang masing-masing mempunyai fungsi dan tugas
tersendiri. Tanpa itu, dunia, bahkan alam ini akan berhenti dan hancur.
Oleh karenanya, sebgai hikmah dari Allah untuk menciptakan dua pasang manusia
yang berbeda, bukan hanya pada bentuk dan postur tubuh serta jenis kelaminnya
saja, akan tetapi juga pada emosional dan komposisi kimia dalam tubuh.
Hal ini akibat membawa efek
kepada perbedaan dalam tugas ,kewajiban dan hak. Dan hal ini sangatlah wajar
dan sangat logis. Ini bukan sesuatu yang di dramatisir sehingga merendahkan
wanita, sebagaimana anggapan kalangan feminis dan ilmuan Marxis. Tetapi
merupakan bentuk sebuah keseimbangan hidup dan kehidupan, sebagiamana anggota
tubuh manusia yang berbeda- beda tapi menuju kepada persatuan dan saling
melengkapi. Oleh karenanya, suatu yang sangat kurang bijak, kalau ada beberapa
kelompok yang ingin memperjuangkan kesetaraan antara dua jenis manusia ini
dalam semua bidang. Al Qur’an telah meletakkan batas yang jelas dan tegas
di dalam masalah ini, salah satunya adalah ayat- ayat yang terdapatdi dalam
surat al Nisa. Terutama yang menyinggung konsep pernikahan poligami, hak waris
dan dalam menentukan tanggungjawab di dalam masyarakat dan keluarga.
a.
Tugas dan kewajiban
suami istri
Dalam Ensiklopedi Wanita
Muslimah disebutkan bahwa akhlak isteri terhadap suami yaitu meliputi :
1. Wajib
mentaati suami, selama bukan untuk bermaksiat kepada Allah.
2. Menjaga
kehormatan dan harta suami.
3. Menjaga
kemuliaan dan perasaan suami, yaitu berpenampilan di rumah dengan penampilan
yang memikat suami, berbicara dengan tutur kata yang ramah dan selalu membuat
perasaan suami senang dan bahagia.
4. Melaksanakan
hak suami, mengatur rumah dan mendidik anak.
5. Tidak
boleh menerima tamu yang tidak disenangi suaminya.
6. Tidak
boleh melawan suaminya.
7. Tidak
boleh membanggakan sesuatu tentang diri dan keluarganya di hadapan suami, baik
kekayaan, keturunan maupun kecantikannya.
8. Tidak
boleh menilai dan menganggap bodoh suaminya.
9. Tidak
boleh menuduh kesalahan atau mendakwa suaminya, tanpa bukti dan saksi-saksi.
10. Apabila
melepas suami pergi bekerja, lepaslah dengan sikap kasih dan apabila menerima
suami pulang krja, sambutlah kedatangannya dengan muka manis, pakaian bersih
dan berhias.
11. Harus
pandai mengatur urusan rumah tangga.
Secara keseluruhan dapat
disebutkan hak-hak dan kewajiban suami isteri dalam keluarga menurut Islam
yaitu sebagai berikut :
Kewajiban Bersama Suami dan Istri
1. Halal
bergaul antara suami dan isteri dan masing-masing dapat bersenang-senang satu
sama lain
2. Terjadi
mahram semenda
3. terjadi
hubungan waris mewarisi
4. bergaul
dengan baik antara suami dan isteri sehingga tercipta kehidupan harmonis dan
damai
5. Kewajiban
Suami Terhadap Isteri
1. Memberi
Maskawin (mahar)
2. Memberi
nafkah sesuai kemampuannya
6. Kewajiban
Istri Terhadap Suami
1. Taat
kepada suami
2. Berdiam
di rumah, tidak keluar kecuali seizin suami
3. Tidak
menerima masuknya seseorang tanpa izin suami.
Adapun hak bersama suami istri adalah : (1) hak untuk saling mendapatkan
warisan, (2) hak untuk mendapatkan perwalian nasab anak. Sedangkan kewajiban
yang harus dilakukan bersama-sama bagi suami istri dalam rumah tangga adalah
memelihara dan mendidik anak keturunan yang lahir dari pernikahan mereka dan
memelihara kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah, warohmah.
Responding
Paper Tema 4
Nama: Sukmaya
NIM : 1113032100043
PEREMPUAN, AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL
DALAM ISLAM
A.
KONDISI PEREMPUAN PRA-ISLAM
Zaman dulu (zaman kuno) keadaan perempuan memang sangat
“mengkhawatirkan”. Sebagai contoh, di mata orang-orang Yunani zaman dulu,
perempuan sering dilecehkan dan diejek. Bagi mereka, perempuan sama rendahnya
dengan barang dagangan yang bisa diperjual-belikan di pasar. Perempuan juga
tidak mendapatkan hak bagian harta pusaka dan harta warisan, dan tidak berhak
menggunakan hartanya sendiri. Begitu pun di mata orang-orang Romawi zaman dulu,
perempuan dianggap sebagai ‘hamba’ laki-laki dan sebagai barang dagangan murah
yang dapat dipergunakan sekehendak hati.[1]
Hidup perempuan menjadi milik ayahnya, kemudian suaminya, kemudian anak-anaknya.
Dan tidak jauh berbeda, di zaman Arab Jahiliyah, perempuan sangat sedikit
sekali mendapatkan penghormatan. Perempuan banyak dianiaya, dikucilkan, dan
diperjualbelikan. Seorang suami kadang ‘menukar’ istri mereka dengan istri
orang lain, dan mereka sering sekali membunuh bayi-bayi perempuan karena
dianggap ‘aib’.Lalu kemudian Islam datang dengan membawa ‘perubahan’, khususnya
dalam hal kesetaraan kedudukan perempuan dan laki-laki. Nabi Muhammad, sebagai
tokoh sentral dalam perubahan ini, memang dihadapkan pada berbagai macam
hambatan. Namun, karena misi ajaran-ajaran yang dibawanya berisi pembebasan
dari berbagai penindasan, maka secara peralahan Islam mampu mencapai
‘kesuksesan’.[2]
Pada zaman pra-Islam, manusia dinilai menurut kemampuannya fungsionalnya
di medan pertempuran dan juga produktifitas materealistik mereka.[3]
Selain itu mereka biasa mewariskan perempuan seperti mewariskan benda-benda
lain. Keluarga terdekat orang yang mati akan mewarisi isterinya bersama dengan
barang-barang dan budak. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas: “ jika seorang laki-laki
meninggal dunia maka para kerabatnya berhak mewarisi isteri laki-laki tersebut.
Jika mau, salah seorang diantara mereka boleh menikahinya, atau mereka boleh
memaksanya untuk nikah, atau jika mau, mereka tidak akan menikahkannya dengan
siapa pun, dan mereka berhak untuk mengurusnya dari pada kerabat si perempuan
itu sendiri. Maka turunlah ayat berikut: “Hai orang yang beriman, tidak
halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu
menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah
kamu berikan kepadanya.” (Q.S. an-Nisa: 19).
Diriwayatan oleh Ali bin Abi Talhah, bersumber dari Ibnu Abbas:
“jika seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang isteri yang
masih muda, maka ahli warisnya akan memberikan jubah pada si janda dan akan
menyembunyikannya dari orang-orang. Jika janda itu penampilannya menarik, dia
akan menikahinya, jika tidak, dia akan mengurungnya sampai mati.” Diriwayatkan
oleh al-'Ufi: jika seorang laki-laki mati, ahli warisnya akan mendapatkan hak
untuk menikah dengan jandanya dan tidak ada orang lain yang mempunyai hak untuk
berbuat demikian tanpa izinnya. Dia (ahli waris) akan mengurungnya sampai
seorang datang dan membayar uang tebusan untuk menebusnya.”[4]
begitulah kondisi perempuan yang tidak menguntungkan dari
kebanyakan perempuan pada saat itu. Namun, disebutkan dalam buku-buku sejarah
dan biografi nabi saw bahwa sejumlah perempuan diizinkan untuk memilih harta
kekayaan dan konon khadijah binti khuwailid mempunyai bisis sendiri dan
mempekerjakan kaum laki-laki. Akan tetapi kita tidak tahu bagaimana khadijah
memiliki semua itu. Meski demikian beberapa pengecualian ini tidak berpengaruh
terhadap tradisi dan peraturan secara umum mengenai pewarisan dan kepemilikan
yang sudah mapan dalam masyarakat pagan pra-Islam.[5]
B.
PERAN PEREMPUAN DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT MUSLIM DI MASA AWAL ISLAM
Pada masa awal Islam,
baik saat Islam itu lahir maupun kemudian saat Islam berkembang, muncul
beberapa tokoh perempuan yang mempunyai peran penting. Tokoh-tokoh tersebut
tidak lain merupakan orang-orang terdekat dengan pembawa Islam itu sendiri,
yaitu Rasulullah Muhammad, seperti istri, putri, dan kerabat dekat beliau.
Terutama pada masa awal di mana Islam lahir, tokoh perempuan yang berperan
merupakan istri dan putri beliau sendiri. Misalnya Khadijah dan Aisyah yang
merupakan istri Rasul, dan Fatimah yang merupakan putri beliau.
Kehidupan dan
pernikahan dua istri Rasulullah, Khadijah dan Aisyah, membalut jenis-jenis
perubahan yang menimpa wanita di Arabia Islam. Khadijah, istri pertama
Rasulullah, adalah seorang janda kaya yang sebelum menikah dengan Rasul,
mempekerjakan-nya untuk mengawasi kafilah-nya yang melakukan perdagangan
di antara Mekkah dan Syria. Ia melamar dan menikahinya. Waktu itu, ia berusia
empat puluh tahun dan Rasul dua puluh lima tahun. Khadijah tetap menjadi istri
tunggal hingga wafat pada usia sekitar enam puluh lima tahun. Ia menduduki
tempat penting dalam sejarah Islam karena sangat berarti bagi Rasul.
Kekayaannya membebaskan Rasul dari mencari nafkah dan memungkinkannya menempuh
kehidupan kontemplasi sebelum diangkat menjadi seorang nabi. Dan dukungan serta
kepercayaannya sangat berarti bagi Rasul dalam perjuangannya mendakwahkan Islam.[6]
Khadijah adalah orang
yang pertama kali beriman. Keimanan wanita kaya dan dewasa yang berkedudukan
tinggi dalam masyarakat ini pastilah mempengaruhi orang lain, khususnya
anggota-anggota kabilahnya yang penting, Quraisy, untuk menerima Islam.
Begitu pun dengan
Fatimah, yang menjadi putri Rasul.Menurut tradisi Islam, hanya ada empat orang
wanita yang sempurna, dan Khadijah dan Fatimah adalah dua di antaranya.
Keduanya adalah ibu rumah tangga, yang karena pengalaman praktek, dapat memikul
tanggung jawab yang sudah biasa. Fatimah digambarkan sebagai seorang yang
meneruskan apa-apa yang diterima dari Rasul kepada orang lain di tengah-tengah
kesibukan hidupnya yang sudah banyak.[7]
Fatimah melahirkan dua
orang putra dan dua orang putri dari Ali, dan Rasul sendiri menyenangi
kehadiran cucu-cucunya itu: kedua anak laki-laki yaitu Hasan dan Husein, kakak
perempuannya yaitu Zainab, dan adik perempuannya yaitu Umi Kultsum, yang diberi
nama sama dengan nama bibi dari pihak ibu.[8]Dari
Zainab ini kemudian terlahir Ali Zainal Abidin yang kelak memainkan peranan
yang terkemuka dalam sejarah.[9]
Tokoh perempuan
lainnya, yaitu Aisyah. Aisyah merupakan istri ketiga Rasul. Walau pun demikian,
Aisyah menjadi, dan tetap merupakan istri kesayangan Rasul yang tidak
diperdebatkan lagi, bahkan ketika ia menambah wanita-wanita lain sebagai
istrinya. Sebagai istri kesayangan Rasul, ia juga menerima sejumlah pensiun
tertinggi serta diakui sebagai orang yang memiliki pengetahuan khusus tentang
prilaku,ucapan, dan karakter Rasul sehingga ia sering ditanya tentang praktek (sunnah)-nya
dan memberi keputusan tentang berbagai hukum suci atau kebiasaan beliau. Karena
itu, kaum wanita (dan lebih khusus lagi, Aisyah) adalah para penyumbang penting
pada teks-teks verbal Islam, teks-teks yang, sesudah ditranskripsikan dalam
bentuk tertulis oleh kaum pria, menjadi bagian dari sejarah resmi Islam dan
dari literatur yang menegakkan praktek-praktek normatif dalam masyarakat Islam.[10]
Dalam
masyarakat-masyarakat muslim, hadis menduduki tempat sentral, selain al-Qur’an
sebagai sumber dalam menggali hukum. Dan wanita yang memberikan kontribusi
paling besar korpus itu adalah janda-janda Rasul, sekalipun yang lainnya juga
dikutip sebagai sumber. Aisyah khususnya, bersama Umm Salamah dan Zainab
sebagai istri kedua yang jauh, adalah seorang ahli hadis penting. Semua orang
mengakui bahwa ia secara khusus dekat dengan Rasul. Tak lama sesudah wafatnya
Rasul, masyarakat pun bertanya kepadanya ihwal praktek Rasul, dan
riwayat-riwayat yang dituturkannya berfungsi menyelesaikan berbagai masalah
prilaku dan terkadang masalah-masalah hukum. Bahkan yang lebih penting dari
besarnya kontribusi Aisyah dan wanita-wanita lainnya pada hadis adalah bahwa
mereka pun memberikan kontribusi bahwa rekan-rekan sezaman Rasul dan keturunan mereka
mencarinya dan memasukkan kesaksian mereka bersama dan sejajar dengan kesaksian
kaum pria.[11]
Banyak detail lainnya
memberi kesaksian atas penghormatan masyarakat pada janda-janda Rasul dan atas
bobot yang mereka berikan pada pandangan-pandangan mereka. Diberi uang
tunjangan paling tinggi dalam negara, para janda itu tinggal bersama
dirumah-rumah dekat mesjid yang pernah mereka tempati bersama Rasul, yang kini
merupakan salah satu tempat paling suci dalam Islam. Aisyah dan Hafshah,
sebagai putri-putri dari dua khalifah pertama, Abu Bakar dan Umar, memiliki
bahkan prestise dan pengaruh lebih baik. Baik Abu Bakar maupun Umar, sebelum
wafat, mengamanati seluruh putri dan bukan putra mereka dengan berbagai
tanggung jawab penting. Selama sakitnya yang terakhir, Abu Bakar memberi Aisyah
tanggung jawab untuk mengatur dana dan kekayaan publik dan membagi-bagikan
kekayaannya diantara putra-putrinya yang tengah tumbuh dewasa. Sewaktu Umar
wafat, salinan pertama al-Qur’an dipercayakan kepada Hafshah untuk disimpan.[12]
Selain dari kalangan
istri dan putri Rasul, dari kalangan kerabat juga muncul tokoh perempuan lain.
Seperti Asma’ yang tak lain merupakan saudari Aisyah, putri dari Abu Bakar.
Ketika bersembunyi di perbukitan dekat Mekkah, saat Rasul dan Abu Bakar menunggu
berakhirnya kegiatan pencarian mereka oleh orang-orang Mekkah. Asma’ lah yang
membawakan bekal makanan untuk mereka berdua di malam hari dan membantu
membekali unta mereka sewaktu sudah siap berangkat. Setelah mereka berangkat,
ia kembali pulang ke rumah dan mendapati serombongan orang Mekkah yang tengah
mencari mereka. Ia pun kemudian berbohong dengan mengaku tidak tahu-menahu
perihal mereka. Hal ini membuat ia ditampar dengan sangat keras sehingga
anting-antingnya terlepas.[13]
Tokoh Umarah pun
menjadi sorotan. Ia juga turut bertempur dalam sebuah perang di kubu Muslim
bersama suami dan anak-anaknya. keberanian dan kemahirannya dalam menggunakan
senjata membuat Rasul tahu bahwa ia lebih hebat dari kebanyakan pria. UmmUmarah
terus turut bertempur dalam berbagai perang kamu Muslim semasa Rasul masih
hidup dan sesudahnya, sampai ia kehilangan tangannya dalam perang Uqrabah
(634).[14]
C.
MARGINALISASI PEREMPUAN DALAM SEJARAH ISLAM PASCA RASULULLAH
Menurut Menurut
Mernissi, marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam terbentuk karena dua hal.
Pertama, semangat tribalisme Arab yang tumbuh kembali setelah rasulullah wafat.
Kedua pemahaman ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan lepas dari kaitan
historisnya. Kedua proses ini bergandengan bersama membentuk citra perempuan
Islam seperti yang sekarang ini di kenal. Kecenderungan lain yang turut
memperburuk situasi adalah cara memahami agama secara harfiah, kaku, dan
persial. Penafsiran Al-Qur’an yang banayak dilakukan selam ini berkenaan dengan
kedudukan perempuan tidak melihat kesalingterkaitan antarteks yang menyebabkan
pemahaman menjadi dangkal dan berat sebelah. Selain juga tidak dihiraukannya
konteks social, historis, dan cultural pada saat sebuah ayat di turunkan.[15]
DAFTAR PUSTAKA
Leila
Ahmed, Wanita dan Gender Dalam Islam,
Jakarta: PT Lentera Bsritama
Sayyid Quthub, Fi Dzilaal Al-Quran, Beirut: Daar al-Syuruq,
1978
Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, Jakarta: CP
Cendekia Centra Muslim, 1999
Charis Waddy, Wanita
dalam Sejarah Islam, Jakarta : PT Dunia Pustaka Jaya, 1987
DR. Muhammad Albar, Wanita Karir
dalam Timbangan Islam, Jakarta: Pustaka Azzam, 1998
Responding Paper Topik 5
Nama: Sukmaya
NIM : 1113032100068s
Islam dan Kesetaraan Gender
A. GERAKAN
PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI MESIR
Pergerakan wanita di Timur Tengah dan Asia ialah suatu gejala abad
ke 20. Pergerakan pertama di daerah seperti itu ditemukan pada awal tahun 90-an
sebelum itu pada tahun 1899, seorang ahli hukum Kairo menerbitkan sebuah buku
yang berjudul Emansipasi Wanita. Kedua kejadian ini menandai
perubahan-perubahan yang bersejarah. Nanti perkembangan pergerakan akan
mempercepat jalannya perubahan sosial dan secara vital. Mempengaruhi masa
datang wanita di sebagian besar dunia arab.[16]
Di Mesir, tidak seperti perempuan sezamannya maka perempuan dalam
peradaban mesir dihormati dan dihargai. ”dalam peradaban Mesir perempuan sangat
dihormati. bahkan bangsa Mesir
mempercayakan Negara kepada kaumperempuan. Mereka mampu menguasai Mesir, secara
individu maupun kolektif. Mereka menyusun undang-undang, mengadakan hubungan
luar negeri dan menciptakan para politisi yang baik. Bangsa Mesir membuat
patung-patung untuk mengenang kebesaran , kekuatan, dan ketinggian martabat
mereka”.
Akan tetapi keadaan yang menggembirakan ini tidak dinikmati oleh
seluruh perempuan bangsa Mesir, namun peradaban Mesir tetap merupakan
“satu-satunya peradaban yang memberikan status hukum yang sah kepada kaum
perempuan dan diakui oleh Negara. Selain itu juga satu-satunya peradaban yang
menjamin hak-hak penuh bagi kaum perempuan untuk bermasyarakat sebagaimana
halnya kaum laki-laki. “perempuan turut menambah belanja keluarga bila hal ini
disepakati pada saat menikah. Ia membuat keputusan sendiri mengenai anak-anak
dan urusan rumah tangga lainnya. Jika suami meninggal dia mengambil alih
tanggung jawab pemeliharaan anak-anaknya sampai usia tertentu, dan mempunyai
hak penuh untuk mengurus keluarga maupun pemerintahan. “status perumpuan tetap
demikian kecuali bila Negara berada dalam pergolakan politik maupun militer
tetapi perempuan tetap diperbolehkan untuk memperoleh kembali statusnya jika
Negara sudah aman lagi. Para ahli sejarah telah menghimpun informasi ini dari
berbagai dokumen, pahatan dan pakaian yang ditemukan. Semua bukti ini
memberikan informasi yang amat berharga tentang budaya dan tradisi bangsa
Mesir.
Jadi, perempuan Mesir tidak direndahkan derajat kemanusiaannya
seperti terjadi pada kaum perempuan dalam peradaban kuno lainnya. Penulis
berkebangsaan Perancis Alexandre Moret berkata bahwa kaum perempuan dalam
peradaban Mesir kuno tidak ditolak. “ malah sebaliknya ia dihargai dengan penuh
hormat, dia hidup bersama anggota keluarga lainnya dan tidak tergantung kepada
kaum laki-laki secara total. Kaum Fir’aun memuuja dan menghormari kaum
perempuan karena menggapnya sebagai alasan utama untuk kelangsungan hidup,
perkembang biakan, dan penyatuan bangsa.”
Walaupun status perempuan tinggi dalam peradaban Mesir, namun kaum
laki-laki mempunyai prioritas dalam hal warisan dan peluang naik
tahta,”Walaupun kaum wanita mempunyai hak untuk naik tahta, namun hak ini hanya
diperoleh jika ahli waris laki-laki tidak ada. Oleh karena itu, meskipun
derajat perempuan tinggi hukum juga mengharuskan perempuan tunduk terhadap
peraturan-peraturan yang berlaku.[17]
B. GERAKAN
PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI IRAN
1.
Gerakan
Perempuan di Iran
Gerakan perempuan atau lebih
dikenal sebagai gerakan gender sebagai gerakan politik sebenarnya berakar pada
suatu gerakan yang dalam akhir abad ke -19 di berbagai negara Barat dikenal
sebagai gerakan “suffrage”, yaitu
suatu gerakan untuk memajukan perempuan baik di sisi kondisi kehidupannya
maupun mengenai status dan perannya. Inti dari perjuangan mereka adalah bahwa
mereka menyadari bahwa di dalam masyarakat ada satu golongan manusia yang belum
banyak terpikirkan nasibnya. Golongan tersebut adalah kaum perempuan.[18]
Stereotipe peran seksual yang ada, mengatakan bahwa politik adalah dunia
laki-laki. Politik selamanya selalu dikaitkan dengan maskulinitas, sesuatu yang
bertentangan dengan feminitas.[19]
Pernyataan ini jika dikaitkan dengan perempuan dalam politik dikatakan sebagai
dua sisi mata uang logam yang saling bertentangan. Hal ini disebabkan karena
telah dibentuk oleh budaya masing-masing negara yang menekankan kedudukan
perempuan dalam lingkungan keluarga sedangkan politik yang selalu berkaitan dengan
“power” dikaitkan dengan laki-laki.
Betapapun pada perkembangannya ke depan, ketika aktifitas perempuan dalam dunia
politik mulai tampak, namun peranan mereka masih sangat terbatas baik secara
kuantitatif yang akhirnya berdampak pada penentuan kualitas perempuan dalam
politik. Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila padaa level-level yang
tinggi, seperti organisasi politik maupun jabatan tertinggi di kalangan
pemerintahan, dimana keputusan dan kebijakan dibuat, terlihat jumlah perempuan
sangat sedikit, itulah yang dikemukakan Almond seperti yang dikutip Patrick,
mengatakan bahwa tingkat partisipasi politik kaum perempuan adalah rendah.[20]
Mendekati akhir abad ke ke-20, lebih dari 95% negara di dunia menjamin
dua hak demokratik perempuan yang paling mendasar (fundamental), hak memilih (right to vote) dan hak untuk mencalonkan
diri dalam pemilihan (right to stand for
election).[21]
Negara Iran mengakui kedua hak tersebut pada tahun 1963 melalui Revolusi
besar-besaran pasca berakhirnya kedudukan Shah. Meskipun demikian, dalam
kenyataannya, tetap saja kaum perempuan menjadi makhluk yaang termarginalkan
dalam kaum politik, menjadi bagian yang tersubordinasikan dalam dunia politik
seperti yang terjadi di hampir seluruh negara-negara Islam.
Gerakan
Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Turki
Sekitar tiga dasawarsa
yang lalu tapatnya di Istanbul, gerakan yang dimotori sekitar 30 LSM perempuan
di Turki telah menjadi ujung tombak perubahan hukum, politik dan sosial di negara
itu yang mendorong kesetaraan dan mengurangi kekerasan terhadap perempuan. Tapi
perubahan memang tidak datang dengan mudah karena LSM-LSM ini mencoba menentang
pandangan-pandangan tradisional yang sudah mengakar tentang perempuan.
Kehidupan masyarakat
sehari-hari pada saat itu sangat terganggu oleh militerisasi tak berkesudahan
di Timur Tengah dan meningkatnya konservatisme secara global. Konflik
bersenjata antara militer Turki dan pemberontak Kurdi di wilayah timur dan
tenggara Turki serta pemboman yang terjadi belum lama sejak saat itu di
Istanbul dan Izmir membuat isu-isu kesetaraan bagi perempuan, pemberantasan
kekerasan terkait gender, dan penegakan hukum berada dalam urutan terrendah
dalam agenda publik.
Langkah-langkah
pengamanan di Turki pun semakin meningkat. Petugas keamanan di tempatkan di
jalan-jalan dan pos-pos pemeriksaan polisi didirikan khususnya di kota-kota
Kurdi seperti Diyarbakir dan Van. Karenanya, banyak orang hanya keluar untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar saja, dan banyak keluarga yang tidak
mengizinkan perempuan untuk meninggalkan rumah sama sekali karena khawatir akan
keselamatan mereka.
Karena atmosfir penuh
ketegangan inilah, LSM-LSM perempuan khawatir akan adanya peningkatan kekerasan
dan akibat-akibat psikologisnya bagi perempuan serta adanya batasan-batasan
atas hak mereka untuk bepergian dengan bebas. Masyarakat hanya memusatkan
perhatian pada keselamatan fisik perempuan belaka. Kelompok ini berharap agar
mereka dapat memandu masyarakat untuk menjauh dari paradigma “melindungi
perempuan” saja dan beralih menggunakan paradigma “melindungi hak-hak
perempuan”.
Pada akhir Agustus
2008, 60 orang perempuan dari beberapa organisasi yang menangani isu-isu
perempuan berkumpul di sebuah kota kecil di bagian timur Elazig untuk mengikuti
lokakarya tiga hari. Lokakarya ini membahas berbagai isu hak-hak perempuan pada
tingkat nasional dan regional. Kelompok-kelompok yang ikut serta di dalamnya
termasuk Asosiasi Perempuan Saray (Saray Women Association), Asosiasi Perempuan
Van (Van Women's Association), Pusat Perempuan Yaka-Koop and Bitlis Guldunya
(Yaka-Koop and Bitlis Guldunya Women's Center), Koperasi Perempuan Filmmor
(Filmmor Women's Cooperative) serta Perempuan bagi hak-hak Perempuan (Women for
Women's Human Rights).
Para peserta membahas
isu-isu yang terus mempengaruhi kaum perempuan, termasuk hak untuk bebas dari
kekerasan, hak-hak seksual dan reproduksi, serta kebebasan berserikat. Mereka
juga membahas akibat yang ditimbulkan oleh kekerasan yang terjadi akhir-akhir
ini di Turki terhadap kaum perempuan.
Semua setuju bahwa
kebangkitan militerisme di negara itu telah memperkuat hegemoni sistem
patriarki dalam masyarakat Turki. Mereka juga sepakat bahwa LSM-LSM harus
bekerja untuk merubah respon yang biasa diambil untuk mengatasi konflik
bersenjata dan ketidakpastian seperti pembatasan peran serta perempuan dalam
kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Respon yang seperti itu hanya akan
semakin menyulitkan LSM-LSM tersebut mencapai tujuan-tujuan mereka. Pembatasan
untuk bergerak misalnya menghalangi perempuan untuk berorganisasi dan membangun
jaringan. Beberapa pihak di Turki telah mencoba untuk membenarkan respon
seperti ini dengan berpendapat bahwa keberadaan organisasi-organisasi perempuan
independen seperti ini hanyalah memperlemah “nilai-nilai keluarga” dan
“moralitas masyarakat”, menghancurkan keluarga, serta hanya membuat perempuan
bercerai.
Atmosfir kekerasan ini
mengharuskan jaringan LSM-LSM perempuan yang sudah kuat ini untuk melanjutkan
pekerjaan mereka untuk memperjuangkan kesetaraan gender. Lagipula, kaum
perempuan Turki sudah pernah menghadapi tantangan-tantangan seperti ini.
Tahun lalu,
gerakan perempuan di Turki sekali lagi meregangkan otot politiknya dengan menolak
amandemen konstitusi yang diusulkan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan
(Justice and Developmen Party/AKP) yang bertujuan untuk menghilangkan klausa
“laki-laki dan perempuan adalah setara” dalam konstitusi yang ada sekarang.
Karena penolakan ini, upaya amandemen ini pun gagal.
Perempuan dan LSM-LSM
perempuan di Turki tidak boleh kehilangan arah tujuan mereka, terutama selama
atmosfir konflik bersenjata masih berlangsung. Mereka harus terus bekerja
berdampingan untuk mencapai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Gerakan
perempuan harus memanfaatkan momentum dan pengaruh politik yang telah mereka
bangun selama tahun-tahun terakhir ini dengan terus mendorong solusi-solusi
yang adil dan tanpa kekerasan mencapai tujuan-tujuan mereka.[22]
Dikabarkan bahwa wacana
publik atas isu pemakaian jilbab mencerminkan suatu perjuangan internal
demokratis atas kebebasan individu. Seperti diketahui, mengenai masalah ini,
Turki merupakan negara terpolarisasi dua kelompok yang berkepentingan atas
kontrovesi jilbab antara kelompok muslim dan sekularis.
Muslim berpendapat
bahwa mengenakan jilbab adalah hak manusia dan kewajiban agama, dan beberapa
sekularis melihat jilbab sebagai politik provokatif, simbol ekstremisme dan
tanda “Islamisasi” masyarakat Turki.
Mustafa Kemal Atatürk,
pendiri The Founder Of Modern Turkey, melihat jilbab sebagai halangan
sekularisasi dan pihaknya di modernisasi Republik Turki. Visi Ataturk belum
berhasil sebab kecenderungan agama penduduk Turki, meskipun jilbab telah dilarang
di sekolah-sekolah, universitas dan masyarakat sipil. Sebab lebih dari 60% dari
perempuan Turki menutupi kepala mereka dengan pilihannya.
Konflik internal atas
jilbab di Turki menimbulkan suatu penjajaran menarik terhadap pelarangan jilbab
di Eropa. Apa artinya bila negara yang berada diperingkat kedua terbesar
mayoritas Muslim di dunia sama seperti negara-negara Eropa lainnya, di mana
umat Islam tidak hanya minoritas tetapi
sering terpinggirkan?
Disebut-sebut bahwa
pemakaian jilbab di Turki dilarang dengan alasan keamanan, sebagai bentuk
tindakan anti-terorisme, dan masalah terselubung dengan isu-isu imigrasi. Di
Turki, mengenakan jilbab adalah sebuah bentuk perjuangan untuk mendefinisikan
identitas. Dimana mengenai hal sosial dan politik dari perjuangan ini yang pada
akhirnya akan menentukan masa depan yang sangat berarti bagi Turki.
Hal lain yang
menyedihkan yakni Turki memberlakukan hukum sekuler yang melarang umat Islam
dan juga Kristen beribadah secara formal selama 6 abad di museum yang merupakan
gereja katedral terbesar di dunia sebelum Ottoman merubahnya menjadi masjid
pada abad 15. Pengubahan Haghia Sophia menjadi museum sebagai jalan tengah
untuk menghindari konflik sejarah.
Ketua Asosiasi Pemuda
Anatolia, Salih Turhan, mengatakan penutupan Masjid Haghia Sophia adalah
penghinaan bagi umat Islam dan merupakan perlakuan buruk Barat. “Penutupan
Masjid Hagia Sophia adalah sebuah penghinaan dan lambang perlakuan buruk Barat
terhadap Islam,” kata Turhan seperti dikutip Reuters Ahad (3/6).
Sementara itu,
Organisasi Ortodoks Dunia, The Ecumenical Patriarchate, berharap Haghia Sophia
tetap menjadi museum. “Kami ingin Haghia Sophia tetap menjadi museum sejalan
dengan prinsip-prinsip Republik Turki,” ujar juru bicara The Ecumenical
Patriarchate, Pastor Dositheos Anagnostopulos.
Menurutnya jika Haghia
Sophia kembali menjadi sebuah masjid, umat Kristen tidak akan bisa berdoa di
sana, dan hal tersebut akan mengundang kekacauan.[23]
DAFTAR PUSTAKA
Charis Waddy, Wanita Dalam Sejarah Islam, (Jakarta Pusat: PT
Temprint, 1987) cet. I.
Fatima Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan: Mewujudkan
Dialisme Gender Sesuai Tuntunan Islam,( Jakarta: CV.Cendekia Sentra Muslim,
2001) ,cet. II.
Saparinah Sadli, Pengantar Tentang Kajian Wanita, dalam T.O Ihromi (ed.) Kajian Wanita Dalam Pembangunan, (
jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995, Cet.III.
Kirk Patrick, Partisipasi Politik Kaum Wanita, Jurnal
Universitas Brawijaya, (Surabaya: PT. Danur Wijaya Press, 1994), cet.I.
http://www.eramuslim.com/dakwah-mancanegara/eksistensi-islam-di-tengah-sekulerisme-turki.htm#.Vfo_WFujKR1
diakses pada tanggal 17 September 2015 , pukul 13.00
Responding Paper Topik 6
Nama: Sukmaya
NIM : 1113032100043
Islam dan Kesetaraan Gender di Kalangan masyarakat Muslim Indonesia;
A. Negara dan
Ideologi Ibuisme Masa Orde Lama dan Orde Baru
Salah satu usaha untuk
memperjuangkan hak-hak perempuan di masa ini adalah ORNOP, ornop yaitu
Organisasi Non Pemerintah, yang amana organisasi ini adalah suatu lembaga yang
mengupayakan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang
termarginalkan secara demokratis, baik dalam kehidupan ekonomi, sosial, hokum,
maupun lingkungan.
Di Indonesia gerakan ini
muncul sejak tahun 1970-an, yang ditandai dengan lahirnya YLBHI, LP3ES, Bina
Desa, Bina Swadaya, YLKI, dan lain-lain.[24][1]
Penggunaan istilah ornop
sering dinilai dan diartikan sebagai lawan pemerintah, sehingga ada upaya untuk
menghaluskannya yaitu LSM, Lembaga Swadaya
Masyarakat. Pereduksian ornop menjadi LSM dipandang merugikan dan rancu. Ini
terbukti dengan masuknya Dharma Wanita kedalam daftar nama LSM di Dunia yang
tercantum dalam PBB, padahal Dharma Wanita berada dibwah pemerintah.
Dimasa tersebut gerakan dan
aktivitas LSM tidak memperhatikan perspektif gender, sehingga dalam berbagai
kegiatannya kurang memperhatikan kelompok perempuan, yang posisinya paling
lemah dalam kehidupan ekkonomi, sosial, dan keadilan hukum. Program-rogram
ekonomi lebih banyak melibatkan kaum
laki-laki. Bahkan sulit mendapatkan keadilan dan penilaian imbalan di tempat
kerja.
Ornop yang melindungi perempuan baru
dimulai tahun 1980-an. Aktivis perempuan mulai menganalisa kemiskinan di
masyarakat. Hasil survei membuktikan bahwa dalam keluarga miskin, beban hidup
perempuan lebih bera dari pada laki-laki.kita lihat kadang-kadangperempua menangis karena tidak tega melihat rengekan
anaknya yang kelaparan akibat kemiskinan, perempuan harus berpikir keras agar
dia dapat memperoleh keuntunga hingga akhirnya anak-anaknya dapat tercukupi.
Di tahun 1980-an lahirlah
Kalyanamitra yang melihat kemalangan posis perempuan di sektor ekonomi. Betapa
tidak adilnya hukum terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan di
tempat kerja atau pun di rumah. Perjuangan untuk mengembalikan hak-hak perempuan tidaklah
mudah, banyak tantangan yang dihadapi, seperti peran pemerintah. Namun keadilan
sedikit demi sedikit kian bergerak.
Awalnya mereka melakukan penyadaran pendidikan melalui
perpustakaan. Pendidikan ini mulai dilihat oleh ornop pada tahun 1970-an yang
membentuk divisi perempuan dilembaganya dan melakukan analisa gender di semua
sektor aktivitas, dari upaya yang hanya bersifat menyadarkan hingga berkembang kepada gerakan advokasi
terhadap perempuan tindak kekerasan.
Menjelang jatuhnya Soeharto, lahirlah Suara Ibu Peduli,
Koalisi Perempuan, dan lain-lain. Hal ini terjadi setelah kristalisasi dari
ornop perempuan yang merasakan perlunya bersama-sama berkoalisi untuk
bahu-membahu mencapai tujuan.
Salah satu contoh gerakan perempuan yakni Geraka Ibu
Peduli yang mana mampu menggalang partisipasi masyarakat dalam mendistribusikan
kebutuhan mahasiswa disaat mereka berdemo untuk menjatuhkan rezim Soeharto,
hingga akhirnya berhasil. Di sini terbukti bahwa perempuan yang dianggap lemah, tetapi pada
saat kritis ternyata memiliki keberanian dan mampu menyuplai makanan untuk
mahasisiwa yang berdemo yang jumlahnya ratusan ribu.
Gerakan-gerakan perempuan sebaiknya tidak berdiri sendiri
namun harus dibentuk jaringan kerja dengan LSM lain dan pejabat pemerintah yang
mempunyai keberpihakan kepada perempuan agar cita-cita mewujudkan ak asasi
perempuan cepat terwujud.
Pada masa orde baru, bila membicarakan Darma Wanita dari
referensi buku yang saya kutif, Dharma Wanita ini lebih bersifat seremonial,
rekreatif, ekslusif. Karena Dharma Wanita ini jika suami menjadi kepala
jabatan, maka sang istri otomatis akan enjadi ketuanya, padahal bisa jadi sang
ketua ini tidak memenuhi standar kualifikasi untuk menduduki Jabatan tersebut.
Tentunya kondisi ini semakin tidak efektif karena ia tidak mampu memimpin
organisasi dan tidak mampu mengatur anggotanya, apalagi apabila ia tidak
memahami ideologi gender. Dalam Dharma Wanita seharusnya lebih mengutamakan
mendiskusikan bagaimana usaha penguatan dan pemberdayaan perempuan.[25][2]
B. Peran Gerakan Perempuan Muslim dalam Memperjuangkan
Kesetaran Gender Masa Reformasi
Dalam ormas Islam seperti Muhammadiyah, kontribusi Aisyiyah
dan Nasyiatul Aisyiyah dalam pelatakan awal keterlibatan perempuan dalam
kepemimpinan, penddikan, pelayanan sosial, kesehatan dan ruang-ruang publik
lainnya juga semakin meneguhkan pandangan bahwa terdapat akar kuat keterlibatan
ormas Islam dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia.[26][3] Apalagi meski berada dalam jaringan
struktural, kehadiran Pusat Studi Wanita (PSW) di UIN seluruh Indonesia semakin
meyakinkan bahwa usaha-usaha mewujudkan keadilan dan kesetaraan Gender telah menjadi
visi umum dikalangan feminis Muslim Indonesia.
Selain Muhammadiyah, NU pun turut serta dalam gerakan
tersebut, yang mana secara struktural dapat dirujuk pada keberadaan Muslimat
dan Fatayat yakni dua ormas Islam di bawah NU yang aktif menggulirkan dan
memperjuangkan keadilan dan kesetaraan Gender dalam Islam, terutama dikalangan pesantren, dan
secara non struktural dapat dirujuk pada keberadaan program fiqh perempuan P3M
(Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) yang dipelopori oleh Masdar
F. Mas’udi dan Lies Marcoes Natsir; FK3 (Forum Kajian Kitab Kuning) yang di
pelopori oleh Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid; LKAJ (Lembaga Kajian Agama dan
Jender ) yang diketuai oleh Musdah Mulia, Rahima (Pusat Informasi, pendidikan
dan Pelatihan Hak-hak Perempuan dalam Islam) yang diketuai oleh Farha Ciciek,
Husen Muhammad, dan Syafiq Hasyim.
C. Agenda Gerakan Perempuan Muslim ke Depan
Agenda gerakan muslim kedepan, misalnya dengan cara memperingati setiap
moment Hari Ibu dan Hari Karrtini dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang
bermuatan edukatif, dan bermanfaat bagi setiap orang. Salah satu contoh
misalnya mengadakan seminar kesehatan.
Dalam
kegiatan lain yang berbeda misalnya, agenda perempuan dapat lebih ditekankan
pada bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, hal ini karena lebih sesuai dengan
jiwa dan watak perempuan, atau pun dalam keterlibatannya di bidang hukum, walaupun banyak perbedaan antara
laki-laki dan perempuan namun secara pragmatis dapat disimpulkan bahwa yang
harus ditekankan dalam hal tersebut adalah kemampuan, bukan masalah jenis
kelamin, baik laki-laki atau pun perempuan apabila mampu maka tidak jadi
masalah dan harus di dukung.
Sumber
Referensi
Zumrotin K. Susilo, dkk, Perempuan Bergerak; Membingkai Gerakan Konsumen dan Penegakan
Hak-hak Perempuan, Cet ke-1, yayasan Lembaga Konsumen, Sulawesi Selatan:
2000
Ismatu Ropi Jamhari, Citra Perempuan Dalam Islam;
Pandangan Ormas Keagamaan, Gramedia Pustaka Agama, April, Jakarta: 2003
Bahan ajar, Islam dan Kesetaraan Gender di Kalangan
Muslim Indonesia, Penjelasan Pemakalah, Ciputat, 07 oktober 201
Responding Paper Topik 8
Nama: Sukmaya
NIM : 1113032100043
RELASI GENDER DI DALAM AGAMA YAHUDI
Doktrin tentang kesetaraan gender sebenarnya sudah diungkapkan dalam
Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru yang menjadi fondasi utama bagi umat Kristiani-Yahudi,
baik secara eksplisit mau pun implisit. Seperti yang
tertulis dalam perjanjian baru dalam Kitab Kejadian 1:26-27 tentang penciptaan
yang menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dalam image (rupa)
Tuhan, dan disebutkan pula dalam Injil:
“Kemudian Tuhan
mengatakan, bahwa Saya menciptakan manusia dalam imageku, dalam Rupaku (our
likeness), dan membiarkan mereka memerintah ikan di laut sebagai nafkah hidup
kita, di atas tanah. Jadi Tuhan menciptakan manusia dalam imagenya, dalam image
Tuhan Dia yang menciptakan laki-laki dan perempuan”. (Kejadian 1:26). Dan
Alkitab dengan tegas mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama
memiliki kesempatan untuk penebusan (dosa) dan keselamatan. Do’a- do’a yang
dipanjatkan oleh laki-laki dan perempuan dalam agama Kristen-Yahudi sama-sama
akan dikabulkan Tuhan, tanpa rintangan.
Ayat-ayat dalam
Torah (Genesis 2:22-25) menggambarkan penciptaan laki-laki dan perempuan
berikut menjelaskan bahwa Genesis sebagai bagian dari isi Torah mengilhamkan suatu
dasar kesetaraan antara dua jenis kelamin tersebut dan saling berbagi
kesetaraan dalam martabat kemanusiaan.
A.
Citra Perempuan dalam Tradisi Yahudi
Perempuan di masa Yahudi satu sisi dipandang sebagai
sosok yang lembut, baik dan sopan. Namun di sisi lain perempuan dianggap
sebagai asal mula dosa dan penyebab kematian. Dalam hukum pernikahan Yahudi tak
ada batasan poligami bagi laki-laki. Seorang perempuan boleh diperjual-belikan
oleh laki-laki baik ayah ataupun suaminya.
Perempuan wajib melakukan pekerjaan rumah tangga baik
yang berat maupun yang ringan. Perempuan yang sudah menikah juga tidak berhak
mendapat harta apapun kecuali maskawin yang diberikan suaminya. Mereka juga
dianggap kotor dengan mengeluarkan darah haid dan mereka harus diasingkan.
Bahkan perempuan mendapat diskriminasi dalam hal waris
dimana perempuan mendapat bagian paling kecil dalam pembagian harta warisan.
Bahkan perempuan yang belum berumur dua belas tahun tidak boleh mendapat harta
warisan.[27]
B. Teologi Feminis dan
Rekonstruksi Peran Perempuan dalam Kehidupan Masyarakat Yahudi
Peran perempuan dalam Yudaisme tradisional telah
terlalu disalahpahami. Posisi perempuan dipahami dipandang rendah dalam
Yudaisme oleh orang-orang yang berpikir modern, padahal posisi perempuan dalam
halakhah (hukum Yahudi) sangat berpengaruh pada periode al-kitabiah, di abad
ke-20 M, justru banyak pemimpin wanita penting dari orang Yahudi (misalnya,
Gloria Steinem dan Betty Friedan) dan beberapa komentator telah menyarankan
bahwa ini bukan kebetulan atau yang pertama kali, penghormatan yang diberikan
kepada perempuan dalam tradisi Yahudi adalah bagian dari etnis budaya Yahudi.
dalam Yudaisme tradisional, perempuan sebagian besar dipandang sebagai bagian
yang terpisah namun setara kewajiban dan tanggung jawab wanita berbeda dari
pria, tapi tidak kalah pentingnya (pada kenyataannya, dalam beberapa hal,
tanggung jawab perempuan dianggap lebih penting, seperti yang akan kita bahas).
dalam Yudaisme, tidak seperti dalam Kekristenan tradisional, Adonay belum
pernah dilihat sebagai eksklusif laki-laki atau perempuan Yudaisme selalu
menjaga ajaran bahwa Tuhan lebih berkualitas sifat maskulin dan feminin-Nya
salah satu ravi Khasid menjelaskan, bahwa Adonay tidak memiliki tubuh, tidak
berkelamin, maka gagasan bahwa Adonay adalah laki-laki atau perempuan yang
terang-terangan tidak masuk akal baik laki-laki maupun perempuan diciptakan
menurut gambar Adonay menurut sebagian besar ahli Yahudi, "manusia"
diciptakan (Beresyit 1: 27) dengan dual gender, dan kemudian dipisahkan ke dalam
laki-laki dan perempuan. Menurut Yahudi tradisional, perempuan dikaruniai
tingkat yang lebih besar "binah"nya (intuisi, pemahaman, dan
kecerdasan) daripada laki-laki, revi'im menyimpulkan dari kenyataan bahwa
wanita itu "dibangun" (Beresyit 2: 22) bukan "dibentuk"
(Beresyit 2: 7), dan Ibrani akar dari "membangun" mempunyai konsonan
yang sama seperti kata "binah. telah dikatakan bahwa matriarkh (Sarah,
Rebecca, Rakhel, dan Leah) yang menentukan patriark (Avrah'am, Yitskhaq, dan Ya'aqov)
dalam nubuatan perempuan juga tidak ikut serta dalam penyembahan berhala di
masa lalu.
Perempuan memiliki kehormatan memegang posisi dalam
Yudaisme sejak zaman nevi'im Miriam dianggap salah satu pembebas dari B'nay
Yisyra'el, bersama dengan saudara-saudaranya Mosyeh dan Aharon. salah satu
Hakim-hakim adalah seorang wanita sekaligus navi'ah (Devorah) 7 dari 55 navi di
dalam al-Kitab adalah wanita (lihat bagian para navi). Selain itu, tertera
dalam Sepuluh Perintah Adonay adalah menghormati ibu dan ayah, perhatikan bahwa
ayah datang pertama di dalam Kitab Syemot 20: 12, tapi ibu datang pertama dalam
Kitab Levi 19: 3, dan banyak sumber-sumber tradisional menunjukkan bahwa
pembalikan ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa kedua orang tua sama-sama
berhak untuk menghormati dan dihormati. namun tidak dapat dipungkiri,
bagaimanapun juga, Talmud juga memiliki banyak hal-hal negatif tentang
perempuan berbagai tulisan misynah di berbagai traktat menggambarkan perempuan
sebagai makhluk yang malas, iri, sombong dan rakus, rentan terhadap gosip, dan
sangat rentan terhadap hal gaib dan sihir namun perlu dicatat bahwa Talmud juga
telah mengatakan hal-hal negatif tentang laki-laki, sering menggambarkan
laki-laki sebagai sangat rentan terhadap nafsu dan hasrat seksual terlarang
(zina dan penyimpangan seksual).[28]
Daftar Pustaka
Leonard J. Swidler. Woman in
Judaism: the Status of Woman in Formative Judaism. Metuchen, New Jersey. 1976, hlm 234
Di akses dari http://rayhanmogerz.blogspot.com/2012/02/kemasyarakatan-peranan-wanita-yahudi.html
Responding
Paper Tema 9-10
Nama: Sukmaya
NIM : 1113032100043
RELASI GENDER DALAM AGAMA KRISTEN
A. Ketidaksetaraan Perempuan dalam Perjanjian Baru
Munculnya diskriminasi atau dominasi
antara perempuan dan laki-laki adalah Alkitab mencatat bahwa hubungan yang
timpang antara laki-laki dan perempun itu terjadi setelah manusia memakan buah
yang dilarang oleh Allah (Kej. 3:12dst). Adam mempersalahkan Hawa sebagai
pembawa dosa, sedangkan Hawa mempersalahkan ular sebagai penggoda. Tetapi
akhirnya Allah menghukum Adam. Adam dihukum bukan hanya karena Adam ikut-ikutan
makan buah yang Allah larang, tetapi juga karena ketika Hawa berdialog dengan
ular sampai memetik buah, Adam ada bersama Hawa. Adam hadir di sana tetapi ia
bungkam. Dengan kata lain, perbuatan Hawa sebenarnya mendapat restu dari Adam.
Karena itu kesalahan ada pada kedua pihak. Itu berarti bahwa Adam dan kaum
laki-laki tidak bisa menghakimi Hawa dan kaumnya sebagai pembawa dosa. Dalam
perkembangan selanjutnya peran serta perempuan selalu dibatasi, sehingga hal
ini yang menciptakan dominasi laki-laki terhadap perempuan. Dalam berbagai
peran, perempuan selalu dibatasi.
Kita
lihat di Alkitab yaitu pada masa hidup Yesus, diskriminasi dan dominasi
laki-laki atas perempuan masih tetap berlangsung. Ketika Yesus mulai mengangkat
tugas-Nya, Ia bersikap menentang diskriminasi dan dominasi itu. Suatu ketika
pemimpin-pemimpin agama Yahudi menangkap seorang perempuan yang kedapatan
berzinah lalu dibawa kepada Yesus. Mereka minta supaya perempuan ini dihukum rajam
sesuai aturan Yahudi. Tetapi Yesus tidak peduli terhadap permintaan mereka.
Pasalnya, mereka menangkap perempuan itu tapi tidak menangkap laki-laki yang
tidur dengan dia. Yesus berkata kepada mereka: "Barangsiapa yang tidak
berdosa hendaknya ia yang pertama kali merajam perempuan ini". Tidak ada
yang berani melakukannya. Akhirnya Yesus menyuruh perempuan itu pulang dengan
nasihat supaya tidak berbuat dosa lagi (Yoh 8:2-11).
B. Status dan
Peran Perempuan dalam Perjanjian Baru
Kondisi
kaum perempuan dalam agama Kristen tidak lebih baik dibandingkan nasib mereka
dalam agama Yahudi. Agama Kristen memberikan sedikit perhatian terhadap
isu-isu tentang perempuan. Lahirnya agama Kristen tidak memperbaiki
kondisi mereka maupun memberikan hak-hak yang patut mereka peroleh. Agama
Kristen tidak membebaskan perempuan dari cengkraman otoritas kaum laki-laki
ataupun melindungi mereka dari penindasan dan kezaliman laki-laki. Sebaliknya,
agama Kristen memaksa perempuan untuk tunduk pada otoritas kaum laki-laki dan menaati
mereka secara mutlak. Paulus berkata : “wahai para istri, patuhlah kepada
suamimu seperti kepada Tuhan, kerena suami adalah pemimpin istrinya sebagaimana
Kristus adalah pemimpin gereja.”
Yesus
merobohkan kebiasaan dan hukum Yahudi yang telah berabad-abad diperaktekkan. Ia
memperlakukan perempuan setara dengan laki-laki. Sikap dan pandangannya
menunjukkan bahwa Yesus menghormati kaum perempuan. Sabda-Nya: Sebab siapapun
yang melakukan kehendak Bapa-Ku di sorga, dialah saudara-Ku laki-laki, dialah
saudara-Ku perempuan, dialah ibu-Ku (Mat 12:50).
Dalam Lukas
8:1-3, “Tidak lama sesudah itu Yesus berjalan berkeliling dari kota ke kota dan
dari desa ke desa memberitakan Injil Kerajaan (Tuhan). Kedua belas murid-Nya
bersama-sama dengan Dia, dan juga beberapa orang perempuan yang telah
disembuhkan dari roh-roh jahat atau berbagai penyakit, yaitu Maria yang disebut
Magdalena, yang telah dibebaskan dari tujuh roh jahat, Yohana isteri Khuza
bendahara Herodes, Susana dan banyak perempuan lain. Perempuan-perempuan ini
melayani rombongan itu dengan kekayaan mereka”.[29]
Demikian
pula apabila kita memperhatikan bagaimana sikap Yesus terhadap perempuan. Yesus
memperlakukan perempuan secara positif, misalnya dalam Lukas 7:36-50,
diceritakan bahwa Yesus sangat memperhatikan dan menerima secara positif
perempuan berdosa yang datang kepadanya untuk mengurapi kakinya dengan minyak
narwastu. Hal itu sangat bertentangan dengan sikap para laki-laki yang juga
hadir di tempat yang sama. Laki-laki cenderung menolak dan menyalahkan perempuan
berdosa yang meminyaki kaki Yesus. sangat menarik sikap Yesus jika dibanding
dengan laki-laki yang lain. Nampak bahwa sebagai laki-laki Yesus tidak
memanfaatkan posisinya untuk mendominasi perempuan.
Dalam
Petrus berkata dalam surat pertamanya : “Wahai para budak, patuhlah kepada
tuan-tuanmu dengan segala hormat, tidak hanya kepada mereka yang bersikap baik
dan penuh perhatian tetapi juga pada mereka yang berlaku kasar.”
Di
samping itu ada juga surat-surat Paulus kepada beberapa jemaat di daerah pelayanannya
yang menunjuk adanya dualisme. Di satu pihak Paulus mengatakan bahwa seseorang
tidak boleh dibedakan dari kebangsaannya (Yahudi dan Yunani). Seseorang juga
tidak boleh dibedakan dari statusnya (budak atau tuan; laki-laki atau
perempuan), semuanya sama di dalam Kristus. Namun, di pihak lain secara jelas
tampak dibedakannya status antara laki-laki dan perempuan. Istri harus hormat
dan tunduk pada suaminya, sebab suami adalah kepala dari istri.
C. Status dan
Peran Perempuan dalam Perspektif Teolog Kristen
Bagian
Alkitab yang paling sering dikutip oleh teolog-teolog feminis dan diklaim
sebagai dasar teologi mereka, yang juga dikenal sebagai magna carta of humanity
adalah Galatia 3:2839 yang berbunyi: “Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau
orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau
perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus
Yesus.” Galatia 3:28 dipandang sebagai ayat yang membebaskan wanita
dari penindasan, dominasi dan subordinasi pria. Bagian-bagian lain yang
juga berbicara tentang kesederajatan adalah: Kejadian 34:12; Keluaran 21:7,
22:17, Imamat 12:1-5; Ulangan 24:1-4; 1 Samuel 18:25 yang berbicara bahwa
wanita dan pria memiliki status sosial yang sama; Hakim-hakim 4:4, 5:28-29; 2
Samuel 14:2, 20:16; 2 Raja-raja 11:3, 22:14; Nehemia 6:14, adalah ayat-ayat
yang memperlihatkan bahwa wanita memiliki tempat dalam kehidupan religius dan
sosial bangsa Israel, kecuali dalam hal keimaman; sedangkan dalam Kejadian 1:27
dikatakan bahwa wanita dan pria adalah makhluk yang sama-sama diciptakan
menurut gambar dan rupa Allah. Berdasarkan penafsiran terhadap ayat-ayat
di atas khususnya Galatia 3:28, para feminis menyimpulkan bahwa Paulus dengan
jelas mengukuhkan kesetaraan antara pria dan wanita dalam komunitas Kristen;
pria dan wanita memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama baik di
gereja maupun dalam rumah tangga. Kesimpulan lain dari penafsiran ini
ialah bahwa tujuan panggilan Kristen adalah kemerdekaan. Selain itu, di
dalam usaha menelaah sejarah kaum wanita di dalam Alkitab, teolog-teolog
feminis tidak hanya menemukan ide tentang kesederajatan pria dan wanita.
Di dalam Alkitab mereka ternyata menemukan bahwa Allah orang Kristen bukan
Allah yang paternal; dari sejumlah ayat yang terdapat di Alkitab mereka
menemukan bukti-bukti yang mendukung konsep Allah yang maternal. Itulah
sebabnya sebagian teolog feminis menuntut agar Allah tidak hanya disebut
sebagai Bapa tetapi juga Ibu. Secara tajam mereka pun mengkritik rumusan
baptisan yang berbunyi: “dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus.”
D. Partisipasi Perempuan di dalam Gereja
Di
lingkungan agama kristen, memang masih cukup banyak penindasan terhadap kaum
perempuan. Kaum perempuan tidak mempunyai hak yang sama untuk ikut memilih
anggota majlis Gereja, apalagi menduduki jabatan itu. Kaum perempuan hanya
mempunyai hak untuk memilih, tetapi belum berhak untuk menduduki jabatan di
dalam Gereja. Meskipun ada anggota majelis Gereja yang berasal dari kaum
perempuan, itupun jumlahnya masih sangat terbatas dan langka. Jadi, memang
secara kelembagaan, penghargaan terhadap kesetaraan laki-laki dan perempuan
masih diabaikan dan perlu dipertanyakan.
Agama
Kristen menganggap perempuan sebagai sumber kejahatan. Mereka percaya bahwa
setiap perempuan bersalah melakukan dosa asal dan dia bertanggung-jawab atas
pengusiran Adam dari surga. Kisah Adam dan Hawa adalah penyebab utama
penindasan kaum perempuan di dalam agama Kristen. ‘Tertullian’ percaya bahwa
kaum perempuan adalah ‘Pasangan Lucifer’. Bukankah perempuan mentaati setan dan
menentang Tuhan? Teori yang dikembangkan dan dijelaskan oleh Tertullian ini
menyebabkan terjadinya penindasan dan penghinaan terhadap perempuan Kristen
selama beberapa abad.
Selain
itu, perempuan diharuskan menunjukkan prilaku tertentu di luar dan di dalam
Gereja, dan Paulus secara tegas menganjurkan hal berikut — kalian kaum
perempuan tidak boleh berbicara di dalam Gereja, karena mereka tidak berhak
untuk berbicara dan jika kaum perempuan ingin belajar, maka seharusnya atau
kalau perlu kaum perempuan harus bertanya terlebih dahulu kepada suaminya di
rumah, dan jika hal itu tidak dilakukan oleh kaum perempuan. Hal ini
dikarenakan sangat memalukan jika seorang perempuan berbicara di dalam Gereja”.
E. Peran
Teologi Feminis Kristen dalam Gerakan Reformasi SosialKeagamaan
untuk Kesetaraan Gender Abad ke 20
Pada
abad pertengahan kaum wanita mulai menyadari bahwa mereka dimarginalkan dalam
urusan gereja dan masyarakat; kesempatan yang mereka miliki sangat terbatas dan
tempat yang tersedia bagi mereka hanyalah dalam rumah tangga. Kesadaran
akan keadaan ini mulai membawa sedikit angin perubahan. Sejumlah wanita
tampil sebagai penulis-penulis spiritual dan mistik pada masa ini. Beberapa
karya tulis mereka menunjukkan adanya pengertian yang mendalam tentang isu-isu
filsafat. Hanya karya tulis tersebut tidak dalam bentuk seperti tulisan
para teolog gereja tetapi lebih bersifat kontemplatif yang memperlihatkan
pendekatan mereka terhadap masalah-masalah kehidupan, di mana kunci jawabannya
mereka cari di dalam hal-hal spiritual. Keadaan kaum wanita secara
perlahan-lahan mengalami sedikit perubahan pada zaman Pencerahan. Semangat abad
Pencerahan memberi dampak besar bagi bangkitnya para wanita terutama di
Eropa. Beberapa wanita tampil ke permukaan dan melahirkan karya tulis
ilmiah tentang wanita. Gagasan kesetaraan wanita dengan pria dituangkan
dalam tulisan-tulisan mereka dalam bentuk esai, disertasi dan sebagainya.
Pada
abad berikutnya muncul beberapa wanita terkemuka yang memberikan kontribusi
signifikan dalam bidang sains dan filsafat; sebagian lainnya memainkan peran
penting di bidang seni, pendidikan dan politik. Gerakan ini makin terasa
pada abad kedua puluh khususnya di Barat. Di Amerika Serikat yang menjadi
katalisator gerakan wanita modern adalah karya monumental Betty Friedan, The
Feminine Mystique (1963) yang memberikan pengaruh yang sangat kuat bagi
masyarakat di negara tersebut. Pengaruhnya dapat disejajarkan dengan
karya Charles Darwin, The Origin of the Species. Sejak saat itu gerakan ini seolah
tak terbendung lagi. Kini gerakan feminisme dapat kita jumpai di belahan
bumi mana pun, sehingga tidak heran jika kita mengenal adanya black feminist
theology di Afrika, feminis Islam di Indonesia, feminis Yahudi dan sebagainya.
Teologi
feminis lahir sebagai reaksi protes terhadap dominasi dan penindasan terhadap
kaum wanita yang berlangsung di dalam dan di luar gereja selama
berabad-abad. Teolog-teolog feminis sendiri yakin bahwa pendorong gerakan
mereka berakar dari pengajaran PB tentang bagaimana seharusnya orang Kristen
berelasi satu dengan yang lain. Model relasi orang Kristen, khususnya
pria dan wanita tidak bersifat hierarki melainkan kesederajatan yang sempurna
dan tidak boleh ada lagi peran dalam masyarakat, gereja ataupun di rumah yang
berdasar pada gender.[30]
DAFTAR PUSTAKA
§ Ellys Sudarwati. “Artikel YLPHS:
Kesetaraan Gender dalam al-Kitab”
Responding Paper Topik 11
Nama: Sukmaya
NIM : 1113032100043
RELASI
GENDER DALAM AGAMA HINDU
- Kesetaraan
Gender dalam Tradisi dan Teks-teks Hindu
Di dalam agama hindu, ritual-ritual keagamaan
dipusatkan dirumah, yaitu dewa-dewa diundang untuk mengunjungi dan menerima
hadiah disana- maka istri hadir dalam peristiwa2 ini serta berpartisipasi
didalamnya melalui himne-himne pujian dan sikap-sikap yang ramah.
Dalam ritual domestic maupun ritual public menekankan
kehadiran bersama suami dan istri. Kehadiran seorang istri diperlukan untuk
menghadirkan dewa-dewa dan rumah dipandang menguntungkan (subha) apabila
adanya kebersamaan suami istri. Kesempurnaan hidup (kebahagiaan, kekayaan, dan
kesejahteraan), pencapaian keabadian (versi syurgawi hidup ini) , dan bahkan tata
tertib alam dan masyarakatpun diperoleh karena adanya keharmonisan suami istri.
Penciptaan alam dalam hindu dijelaskan bahwa brahma: pencipta alam
dipandang sebagai laki-laki sekaligus perempuan. Brahma membagi dirinya menjadi
dua, sebagai purusha (pria) dan sebagian yang lain sebagai prakriti (wanita).
Hal ini memberi pengertian lebih jelas bahwa pria dan wanita merupakan emanasi
langsung dari jasad Tuhan sendiri, maka perempuan adalah bagian dari kekuatan
Tuhan yang asli, yang berarti kekuatan Tuhan. Dengan demikian secara esensial,
terdapat kesamaan spiritual antara pria dan wanita. Interaksi yang harmonis
antara purusha dan prakriti menyebabkan terciptanya alam ini.
- Ketidaksetaraan
Gender dalam Tradisi Hindu
Dalam sebuah keluarga, perempuan diposisikan sebagai
ardhangana yang mana hanya memiliki setengah dari hak suami dan sahadharmini,
budak suami. Ini merupakan gambaran yang diungkapkan oleh Mahatma Gandhi
sebagai bentuk ketidakpedulian tradisi Hindu terhadap eksistensi perempuan.
jika seorang suami meninggal sebelum istri, secara teoritis perempuan mempunyai
dua pilihan, yaitu: melakukan sati (perempuan baik) atau menjanda. Dalam
norma-norma agama hindu, perkawinan anak-anak merupakan hal yang baik.
Perkawinan anak-anak ini dilaksanakan karena satu alasan utama yaitu
keperawanan. Dalam agama hindu, anak-anak yang suci mempunyai status yang
tinggi dalam keluarga Hindu dan dipuja sebagai dewi perawan. Keperawanan
khususnya kesucian sering digambarkan sebagai kijang betina yang menyenangkan
tetapi liar, maka para orang tua menjadi obsesif dalam menjaga kemurnian dan
kesucian anak-anak putri mereka. Mempertimbangkan sangat pentingnya kesucian
mendorong orang tua merencanakan perkawinan anak-anaknya sedini mungkin bahkan
lebih rendah dari usia pubertas
Dalam Veda Samrti Buku IX:18 disebutkan :
Nasti strinam kriya mantrair iti dharmo vyavasthitih,
nirindriya hy amantras ca striyo nrtam iti sthitih.
Artinya: tak ada upacara yang perlu dilakukan dengan
mempergunakan mantra suci bagi wanita, demikianlah telah ditetapkan dalam
undang-undang. Wanita kurang akan kekuatan dan kurang pengetahuan tentang Veda,
tidak suci seperti kepalsuan itu, demikian ketetapan hukum itu.
Ket: upacara, yaitu samskara, misalnya upacara
kelahiran dan seterusnya yang memakai mantra-mantra, tetapi upacara itu dapat
dilaksanakan asla tidak mempergunakan mantra-mantra Veda. Menurut Bhagawan Medhatithi
dan Nanda artinya tidak berketetapan hati, tidak teguh, kurang
cerdas, fisik lemah
- Relasi
Kuasa Dewa-Dewa dan Dewi-Dewi
Mitologi Hindu umurnya ribuan tahun, setua umur agama
Hindu. Tahun kemunculan mitologi ini tidak pasti dan sukar diperkirakan secara
tepat. Mitologi ini diyakini muncul bersamaan ketika Weda mulai berkembang di
anak benua India.
Dalam kebudayaan India, penggambaran terhadap para
dewa dan dewi dituangkan dalam bentuk pahatan, ukiran, dan lukisan sesuai
dengan atributnya. Dalam mitologi Hindu dikenal adanya Dewa-Dewi, yang mana
Dewa-Dewi tersebut merupakan personifikasi dari alam atau sebagai perwujudan
dari gelar kemahakuasaan Tuhan. Kepercayaan tentang dewa-dewi dalam agama Hindu
sudah muncul sejak zaman Weda, yaitu pada masa agama Hindu baru berkembang.
Dewa-dewi banyak disebut-sebut dalam Weda sebagai makhluk di bawah derajat
Tuhan. Pada zaman Weda, dewa-dewi banyak dipuja sebagai pelindung diri manusia.
Menurut norma-norma Brahmanik, istri diharapkan memperlakukan suaminya sebagai
seorang dewa. Ajaran Brahmanik ini bukan semata-mata produk dari bahan seksisme
kitab-kitab Purana dan Dharmasastra juga berhubungan dengan kehidupan fantasi
perempuan Hindu.
- Relasi
Gender dalam Masyarakat Bali
Kebudayaan masyarakat Bali mendapat pengaruh terbesar
dari agama Hindu. Menurut orang Bali pengaruhHindu di Bali ada sejak kedatangan
Majapahit. Sebenarnya sebelum Majapahit datang di Bali Selatan, telah ada
kerajaandengan kebudayaan Hindu, yaitu Mataram Kuna. Pada tahun 1284 raja
Singasari,Kertanegara, menaklukkan Bali. Penaklukan itu bersifat sementara
karena padatahun 1383 Bali ditaklukkan oleh Majapahit yang dipimpin oleh Gajah
Mada.Sesudah Majapahit jatuh pada awal abad ke-16, Bali terisolir dari
daerah-daerahlainnya di Indonesia hingga Belanda datang. Sebelum kedatangan
Belanda, Balimengalami perkembangan sendiri. Oleh karena itu, pengaruh
Majapahit sangat kuat di Bali. agama Jawa-Hindu dan religi asli Bali bercampur
dan saling memengaruhi sehingga sulit dipisahkan. Orang Bali menyebut agama
campuran ini agama Tirta dan pada masa sekarang disebut Hindu
Dharma.Selanjutnya, terdapat persebaran agama-agama di Bali pada abad ke-14 dan
ke-20. Pada abad ke-14 Bali dimasuki oleh agama Islam yang dibawa oleh orang
Bugis dan Sasak. Daerah Bali kemudian dimasuki pula oleh Belanda pada awal abad
ke-20. Bersamaan dengan itu, agama Kristen pun disebarkan melalui
misionaris-misionaris. Dari agama-agama yang masuk di Bali tersebut, agama
Hindu adalah agama mayoritas penduduk Bali. Oleh karena itu, tradisi besar yang
ada di Bali didominasi percampuran antara tradisi asli dan agama Hindu.
- Pernikahan
Masyarakat Bali mengadopsi sistem kasta dari India
sebagai bagian dari agamaHindu. Masyarakat dibagi ke dalam empat kasta yaitu
brahmana, ksatria, vaisya,dan sudra. Selain keempat kasta tersebut, India juga
mengenal kategori orang 20 Dadia adalah sebuah hubungan yang longgar di antara
grup kelompok rumah tangga yang diikatoleh peribadatan khusus di candi mereka.
Setelah menjadi dadia, maka telah terdapat kesatuanpublik permanen yang dikenal
publik.
Dalam kitab suciVeda yaitu dalam Bhagawadgita IV.13
dan XVIII.41 dijelaskan Varna seseorang didasarkan pada nguna dan karmanya.
Guna artinya minat dan bakat sebagai landasan terbentuknya profesiseseorang.
Oleh karena itu, yang menentukan varna seseorang adalah profesinya
bukanberdasarkan keturunannya. Adapun karma berarti perbuatan dan pekerjaan dan
dalam Yajur WedaXXV.2 disebutkan Varna seseorang tidak dilihat dari
keturunannya, misalnya ke-Brahmanaanseseorang bukan dilihat dari sudut ayah dan
ibunya. Masalah kasta ini juga dijelaskan oleh PutuSastra Wingarta dalam Bali
Ajeg: Ketahanan Nasional di Bali Konsepsi dan Implementasinya,Perspektif
Paradigma Nasional (Jakarta: Pensil-324, 2006) hlm, 108, sebagian masyarakat
Balimemahami kasta sebagai wangsa atau ras keturunan yang secara turun temurun
berhakmenyandang nama tersebut. Sebagian masyarakat lain memahami kasta sebagai
profesi danprofesionalisme yang dimiliki dan tidak secara otomatis dapat
diturunkan. Menurut Wingarta,masalah ini menjadi semacam konflik tersembunyi
dalam masyarakat Bali.
Panetje menyebutkan bahwa pernikahan, sesuaiketentuan
hukum adat tahun 1910, pernikahan seorang laki-laki denganperempuan yang
berkasta lebih rendah merupakan sebuah pelanggaran.Pelanggaran tersebut berupa
hukuman pembuangan bagi laki-laki dan perempuan.Meskipun dianggap pelanggaran
adat, pernikahan tersebut tetap sah. Pernikahanseorang laki-laki dengan
perempuan yang berkasta lebih tinggi juga menimbulkanpelanggaran dengan hukuman
denda bagi laki-laki. Menurut Panetje, pada zamankerajaan Bali pelanggaran
tersebut dapat menyebabkan kedua mempelai dibunuhatas perintah raja, terlebih lagi
apabila perempuan itu sudah menjadi calon istriraja. Dalam kedua pernikahan
tersebut si istri turun kasta menjadi sama kastanyadengan si suami.
- Poligami
Seoranglaki-laki boleh menikahi lebih dari satu
perempuan tanpa batasan. Namun ada satu desa yang terdapat yaitu desa Tengahan
Pagringsingan. Di tempat tersebut terdapat adat monogami.Panetje menjelaskan
bahwa para raja atau bangsawan yang mempunyai banyakistri, mengkategorikan
istri-istri mereka. Seorang istri yang sederajat dengansuaminya diangkat menjadi
istri pertama disebut prameswari atau padmi. Adapunistri-istri yang lain
disebut penawing. Apabila mereka telah berstatus janda,kedudukan hukum seorang
padmi berbeda dengan istri yang berkedudukansebagai penawing. Demikian pula
dengan masalah warisan, anak-anak padmi ataupenawing berbeda haknya atas
warisan ayahnya.
- Ranah
Publik
Masyarakat Bali juga membentuk berbagai macam
organisasi sosial. Organisasisosial seperti komunitas candi, banjar, dan
masyarakat irigasi, dan kerajaan.Organisasi-organisasi di sekitar candi
tersebut selain untuk beribadat jugaberfungsi sebagai kontrol sosial,
kesejahteraan, kerjasama pertanian, ataukesetiaan politis terhadap seorang
raja. Relasi gender yangdapat dianalisis dalam organisasi sosial lokal tersebut
yaitu relasi dalam kramabanjar. Patriarki dalam krama banjar tampak ketika
wakil dalam krama banjarhanya dapat diduduki oleh laki-laki. Perempuan hanya
difungsikan sebagai mitraan tidak dalam posisi pokok untuk mengambil keputusan
penting.[31]
DAFTAR PUSTAKA
I Wayan Wildana, Buklet Seri Adat Ketidakadilan Gender dalam
Tafsir Hindu : Sebuah Pengantar Gerakan Keadilan Gender dalam Perspektif Hindu.
Poso: (KIAS) dan Institut Mosintuwu, 2011
Responding Paper Topik 12
Nama: Sukmaya
NIM : 1113032100043
RELASI
GENDER DALAM AGAMA BUDDHA
a. Status Perempuan dalam
Ajaran Agama Buddha
Dalam tradisi Buddhisme,
sejak awal memberikan tempat kepada perempuan egaliter dengan laki-laki. Hal ini
misalnya dapat dilihat betapa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama
dalam menempuh jalan spiritual untuk mencapai Nirwana. Hal ini termaktub dalam
teks: “Siapapun yang memiliki kendaraan seperti itu, baik perempuan maupun
laki-laki, sesungguhnya dengan mempergunakan kendaraan tadi, ia akan mencapai
Nirwana”. Buddhisme juga memiliki ordo rahib perempuan, dia dapat mencapai
Nirwana. Karenanya, rintangan utama untuk mencapai pencerahan bukanlah
perempuan, tetapi sikap mental. Namun demikian, dalam aliran Buddha Mahayana,
perempuan diposisikan lebih rendah daripada laki-laki.
b. Peran Perempuan dalam
Sejarah Perkembangan Agama Buddha
Dalam kehidupan
bermasyarakat, sang Budha tidak membedakan peran laki-laki maupun perempuan.
Mereka memliki peran yang setara dan adil. Seperti laki-laki, perempuan juga
bisa menjadi majikan, atasan, guru(brahmana) sesuai kotbah sang Budha.
Mengacu pada
perkembangan budha Dharma bahwa pemberdayaan dan kemitrasejajaran perempuan
telah diperjuangkan dan ditumbuhkembangkan oleh sang Budha. Hal ini dapat
dikaji dari kisah-kisah siswa Budha yang sebagian adalah perempuan dan
diterangkan pula bahwa perempuan membawa peran penting dalam perkembangan agama
Budha
Kesetaraan gender dalam
agama Budha didasari kewajiban dan tanggungjawab bersama dalam rumah tangga dan
adanya kehendak bersama dalam menjalankan kehidupan berumah tangga. Menurut
agama Budha, manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan yang muncul bersama
di muka bumi ini. Dan dia dapat terlahir sesuai dengan karmanya masing-masing,
sehingga kedudukan antara laki-laki maupun perempuan dalam agama budha tidak
dipermasalahkan. Agama Buddha membimbing umatnya untuk menghargai gender.
Dalam Paninivana Sutta,
sang Budha mengatakan seluruh umat manusia tanpa tertinggal memiliki jiwa
Budha. Laki-laki dan perempuan memiliki tugas yang agung, karenanya agar
terjadi keseimbangan dalam menjalanjan fungsi kehidupannya, maka keduanya
memiliki karakter yang berlawanan, padahal justru dari sinilah muncul
keseimbangan.[32]
C. Reinterpretasi dan
Adaptasi Peran-Peran Gender Tradisional
dari tradisi Mahayana.
Dia melihat bahwa ajaran-ajaran Budha, meskipun itu terdapat dalam teks-teks
Tripitaka yang bersifat seksis, merupakan pengaruh dari Konfusianisme, sikap
anti feminis dari Hindu (Brahmanisme)dan pengaruh dari agama-agama lokal.
Ajaran Budha yang paling
dasar, yaitu egalitarianisme, ternyata justru menjebak. Karena agam Budha yang
dipercaya tidak seksis, ternyata ada teks-teks ajarannya yang bersifat seksis.
Sehingga perlu adanya reinterpretasi dan kalau perlu, reformasi.[33]
DAFTAR PUSTAKA
28 November 2013 dari http://matarisehatiyogyakarta.blogspot.com/2008/12/homoseksualitas-dalam-pandangan-ajaran.html
Arvind Sharma. Perempuan dalam agama-agama Dunia. Jakarta:
Ditpertais Depag Ri-CIDA-McGill Project, 2002
Responding Paper Topik 13
Nama: Sukmaya
NIM : 1113032100043
RELASI GENDER DALAM AGAMA KONGFUTSE
A. Status
Perempuan dalam Agama Konghucu
Sejarah
memberikan lukisan keadaan perkembangan suatu agama, bangsa, masyarakat,
lembaga atau seseorang pada suatu masa atau jaman. Dapat memahami sejarah
berarti mengetahui dan mengerti tentang masa lampau dan perkembangannya. Sing
Jien (Nabi) Khongcu bersabda,” Orang yang setelah memahami Ajaran Lama lalu
dapat menerapkannya pada yang baharu, dia boleh dijadikan guru”. Untuk
memahami bagaimana agama Khonghucu berbicara tentang perempuan, maka wajib pula
mengetahui sejarahnya, sejak dari awal dan perkembangannya sampai
disempurnakan. Agama Khonghucu istilah aslinya disebut Ji Kau, atau Agama Ji,
yang berarti Agama bagi Yang Lembut Hati, yang terbimbing, yang terpelajar
dalam ajaran Suci. Karena peranan besar dari Nabi Khongcu dalam penyempurnaan
Agama ini, maka dunia, di mulai dari dunia Barat lebih banyak menyebutnya Agama
Khonghucu atau Konfucius.
Kong
Hu Cu selalu menghindari pembicaraan mengenai metafisika, ketuhanan, jiwa, dan
berbagai hal yang ajaib. Namun ia tidak meragukan tentang adanya Tuhan
Yang Maha Esa yang dianut masyarakatnya. Bahkan ia lebih meneguhkan pemujaan
terhadap leluhur, dengan kesetiaan terhadap sanak keluarga dan penghormatan
terhadap orang tua. Ia mengajarkan betapa penting artinya penghormatan dan
ketaatan istri terhadap suami, ataupun rakyat terhadap penguasanya. Menurut
Kong Hu Cu hidup ini ada dua nilai yaitu Yen dan Li. Yen artinya cinta atau
keramahtamahan dalam hubungan dengan seseorang, sedangkan Li artinya
keserangkaian antara perilaku, ibadah, adat istiadat, tata karma dan sopan
santun. Kong Hu Cu mengatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi tempat orang
besar, yaitu kagum terhadap perintah Tuhan, kagum terhadap orang-orang penting,
dan kagum terhadap kata-kata yang bijaksana. Orang yang tidak kagum terhadap
ketiga hal tersebut atau malahan berperilaku tidak sopan dan menghina kata-kata
bijaksana adalah orang-orang yang picik (Lun Yu 16:8). Ia berkeyakinan bahwa
adanya Negara itu tak lain untuk melayani kepentingan rakyat, bukan rakyat
untuk (penguasa) Negara. Maka penguasa pemerintahan harus member contoh suri
tauladan yang moralis terhadap rakyat dan bukan bertindak zalim. Kong Hu Cu
berkata “apa yang kamu tidak suka orang lain berbuat atas dirimu, jangan
lakukan”.
Pada
dasarnya, dalam komunitas pemeluk Khonghucu tidak mengenal diskriminasi
perempuan. Manakalah di dalam naskah-naskah yang berkaitan dengan Ajaran
Khonghucu dijumpai wacana-wacana yang bernada anti-perempuan, kesemuanya itu
adalah sesungguhnya bukan berasal dari Ajaran Khonghucu dan boleh jadi karena
emosi dan egoisme pada cendikiawan pria pada waktu itu. Perlu disampaikan
kitab-kitab Ajaran Khonghucu pernah mengalami pemusnahan secara besar-besarnya
pada dinasti Ch’in oleh Shih Wang-ti ( 221-209 sebelum Masehi) , dengan alasan
sejarah harus dimulai dengan beliau, rakyat hanya dapat memeluk satu aliran
filsafat yaitu mashab serbahukum (legalisme) yang diyakininya. Ketidaksetaraan
perempuan dalam agama Konghucu berkisar pada keluarga, yang pertama seorang
anak perempuan harus tunduk kepada ayahnya, kedua seorang istri harus patuh
kepada suaminya, dan yang ketiga seorang ibu yang tunduk kepada anak lelakinya.
Namun ada yang berpendapat bahwa pernyataan tersebut bukanlah sebuah bias
gender, karena itu adalah suatu keharusan bagi perempuan dalam keluarga harus
tunduk kepada seorang lelaki.
B. Kedudukan
Perempuan dalam Hubungan Perjodohan atau Perkawinan
Di
dalam kitab Sanjak ( Shi-Ching, bagian Chiang Chung-tsu, Sanjak 3, berjudul
,”Menjinjing Busana) terdapat sanjak yang memperlihatkan bagaimana seorang
perempuan berupaya mempertahankan martabatnya di hadapan laki-laki .Demikian
bunyinya,” Chung, kekasihku yang terhormat, kumohon janganlah bertindak
demikian, melompat masuk ke kebunku, hingga mematahkan dahan pohon-cendanaku.
Kerusakan itu dapat kuabaikan, tetapi bila ada seorang sekitar mengetahui
perbuatanmu itu, mereka akan bertanya:’Gerangan apakah yang membawa pemuda itu
ke sana? Kata-kata mereka inilah yang kukhawatirkan. Engkau, Chung mendapat
jantung-hatiku; tetapi umpatcaci merekalah yang akan mencemarkan daku”.
Sanjak
di atas menunjukkan kepada kita bahwa meskipun wanita bebas-merdeka pada zaman
itu, tetapi mereka tidak menyetujui percintaan bebas tanpa batas-batas
kesusilaan.
Pada
Sanjak 6 yang terdapat pada Bagian Wei (Sanjak Wei), berjudul Mang ( Bajingan)
berbunyi sebagai berikut (penggalan kecil saja yang dikutip), ”Tetapi engkau
tak mengenal tebing maupun pantai, nafsumu tak pernah mengingkari hal ini.
Kembali pada masa remajaku yang bahagia, tatkala rambutku masih terikat pada
pita, dengan tak berpikir panjang lebar, engkau kuikuti; aku tak mengerti,
bahwa janji setia dan senyum manismu ternyata palsu belaka. Bagiku engkau
mengucapkan sumpah suci, siapa tahu, kini kau ingkari semua. Tak ku sangka
engkau begitu jahanam. Sekarang aku menyesal tanpa guna”.
Sanjak
di atas menggambarkan kecaman perempuan secara terbuka terhadap perlakuan
sewenang-wenang oleh kaum pria terhadap perempuan. Tentu mengharukan sekali
seorang perempuan mengungkapkan secara terus terang perlakuan yang diterimanya
bagaikan “habis manis sepah dibuang” oleh pria hidung belang.
Sedangkan
pada Kitab Yak King (Kitab Perubahan) ada wacana sebagai berikut,”…. tahan
dalam kebajikan dengan benar-teguh: untuk seorang isteri adalah rahmat..” ;
Pula, “rahmat karena isteri yang benar-teguh menunjuk sifat mengikuti yang satu
sampai akhir hayatnya” . Sebaliknya bila seorang perempuan mengadakan
hubungan gelap dengan banyak pria, dianggap tidak mendapat rahmat. Kitab
Kejadian berkata,”wanita perkasa, bukan untuk menjadi isteri”. “….Begitu
seorang anak laki-laki atau perempuan lahir, orang tuanya tentu berharap kelak
ia memperoleh seorang isteri/ suami. Hati orang tua yang demikian ini semua
orang mempunyainya. Tetapi kalau tanpa menanti perkenan orang tuanya,....
melainkan diam-diam saling mengintip dari celah-celah dinding lalu memlompati
pagar dan lari, niscaya orang tuanya, bahkan orang seluruh negeri akan memandang
rendah perbuatan mereka….”
Nabi
Khongcu sangat menaruh hormat pada perempuan, khususnya terhadap Lembaga
Perkawinan, seperti dapat kita ikuti pada teks-teks berikut:
Pada Kitab Lee Ki (Catatan Kesusilaan) disebutkan, ”Pernikahan ialah pangkal peradaban sepanjang jaman. Dia bermaksud memadukan dan mengembangkan benih kebaikan dua jenis manusia yang berlainan keluarga untuk melanjutkan Ajaran Suci para Nabi. Ke atas untuk memuliakan Firman Tuhan Yang Maha Esa, mengabdi kepada para leluhur dan ke bawah untuk meneruskan keturunan”.
Pada Kitab Lee Ki (Catatan Kesusilaan) disebutkan, ”Pernikahan ialah pangkal peradaban sepanjang jaman. Dia bermaksud memadukan dan mengembangkan benih kebaikan dua jenis manusia yang berlainan keluarga untuk melanjutkan Ajaran Suci para Nabi. Ke atas untuk memuliakan Firman Tuhan Yang Maha Esa, mengabdi kepada para leluhur dan ke bawah untuk meneruskan keturunan”.
Di
dalam Kitab Sanjak tertulis,”Keselarasan hidup bersama anak isteri itu laksana
alat musik yang ditabuh harmonis. Kerukunan diantara kakak dan adik itu
membangun damai dan bahagia. Maka demikianlah hendaknya engkau berbuat di dalam
rumah tanggamu; bahagiakanlah isteri dan anak-anakmu”.
Demikian
pula Bingcu (Mencius) sebagai seorang rasul/penegak di dalam Agama Khonghucu,
seperti halnya Nabi Khongcu juga adalah orang beruntung mempunyai seorang Ibu
yang sangat memperhatikan pendidikan, seperti diceritakan berikut ini
Diceritakan ketika Rasul Bingcu ( Mencius) masih kecil ia sempat meniru kelakuan anak yang nakal, yaitu beberapa kali ia berkelahi dan membolos dan pada suatu hari ia sekonyong-konyong tiba di rumah sebelum waktu bersekolah berakhir, karena ia sudah jenuh mendengarkan pelajaran di sekolahnya. Ibunya yang sedang sibuk menenun, menanyakan mengapa ia sudah pulang sebelum waktunya. Setelah Bingcu(Mencius) mengatakan sebab-sebabnya, maka ibunya mengambil gunting dan dipotongnya kain yang sedang ditenun itu menjadi dua helai. Melihat kejadian itu, Mencius menjerit,”O, mengapa kain yang bagus itu ibu gunting menjadi dua?”. Ibunya menjawab,”Anakku yang manis, mengapa aku berbuat seperti yang baru saja kausaksikan?. Jika kau tinggalkan buku-bukumu, maka itu sama artinya se-akan-akan kau memotong kemajuan hidupmu sendiri, seperti aku telah menggunting kain tenunku yang bagus itu”. Air mata Bingcu meleleh dan sejak itu Mencius tak pernah lagi meninggalkan sekolah, dan ia kemudian menjadi orang yang sangat pandai dan menjadi penegak ajaran Khonghucu.
Diceritakan ketika Rasul Bingcu ( Mencius) masih kecil ia sempat meniru kelakuan anak yang nakal, yaitu beberapa kali ia berkelahi dan membolos dan pada suatu hari ia sekonyong-konyong tiba di rumah sebelum waktu bersekolah berakhir, karena ia sudah jenuh mendengarkan pelajaran di sekolahnya. Ibunya yang sedang sibuk menenun, menanyakan mengapa ia sudah pulang sebelum waktunya. Setelah Bingcu(Mencius) mengatakan sebab-sebabnya, maka ibunya mengambil gunting dan dipotongnya kain yang sedang ditenun itu menjadi dua helai. Melihat kejadian itu, Mencius menjerit,”O, mengapa kain yang bagus itu ibu gunting menjadi dua?”. Ibunya menjawab,”Anakku yang manis, mengapa aku berbuat seperti yang baru saja kausaksikan?. Jika kau tinggalkan buku-bukumu, maka itu sama artinya se-akan-akan kau memotong kemajuan hidupmu sendiri, seperti aku telah menggunting kain tenunku yang bagus itu”. Air mata Bingcu meleleh dan sejak itu Mencius tak pernah lagi meninggalkan sekolah, dan ia kemudian menjadi orang yang sangat pandai dan menjadi penegak ajaran Khonghucu.
Dari
cerita mengenai kehidupan Nabi Khongcu dan Bingcu dapat diketahui bahwa ibu
mereka adalah orang biasa saja, tetapi dengan kesederhanaan dan cinta kasihnya
yang tulus telah mampu melakukan karya besar. Dengan demikian jelaslah
bagi kita tidak ada jaminan bila kedua orang tua berpendidikan tinggi, maka
otomatis anaknya pasti seorang sarjana atau orang yang berbudi luhur.
Pendidikan Watak Sejati sekali-kali tidak dapat mengandalkan sekolah, tetapi
haruslah dilakukan di rumah/ keluarga dengan memberi teladan yang benar dan
memberi lingkungan yang tepat.
Penghargaan
Mencius terhadap perempuan dan lembaga perkawinan tercermin dari ayat berikut
ini:
“Mencius
said,”That male and female should dwell together is the greatest of human
relations” ( Bingcu berkata,” hal laki-laki dan perempuan hidup berkeluarga
adalah hubungan yang terbesar di dalam hidup manusia”).
Pada
bagian lain dalam Kitab Bingcu dikatakan,”… Setelah seorang anak laki-laki
menjalankan upacara mengenakan topi ( tanda sudah akil-baliq), sang Bapa
memberi petuah-petuahnya. Seorang anak perempuan ketika akan berangkat
menikah, sang ibu memberi petuah-petuahnya. Ketika akan berangkat, diantar
sampai pintu lalu dinasehati:”Anakku yang berangkat menikah, berlakulah hormat,
berlakulah hati-hati, janganlah berlawanan-lawanan dengan suamimu”. Memegang
teguh sifat menurut di dalam kelurusan itulah Jalan Suci seorang
perempuan”.
Di
dalam Kitab Tengah Sempurna ditegaskan bahwa,”Jalan Suci seorang Kuncu pada
dasarnya terdapat dalam hati tiap pria dan perempuan dan pada puncaknya
meliputi di mana pun diantara langit dan bumi”.
“Maka seorang
Kuncu ( Pria maupun Perempuan, tambahan dari Pen.) tidak boleh tidak membina
diri; bila berhasrat membina diri, tidak boleh tidak mengabdi kepada orang tua;
bila berhasrat mengabdi kepada orang tua, tidak boleh tidak mengenal manusia,
dan bila berhasrat mengenal manusia, tidak boleh tidak mengenal kepada Thian (
Tuhan Yang Mahaesa)”.
Begitu
pentingnya makna hubungan suami-isteri tersebut sehingga tidak dapat
diperkirakan, karena dari merekalah berawalnya semua hubungan
kemanusiaan. Kemudian, anak yang lahir dari perkawinan suami-isteri
dituntut untuk menaruh hormat ( berbakti) kepada kedua orang tuanya. Seperti
tertulis dalam kitab Hau King (Bakti),”Sesungguhnya Laku Bakti itu ialah pokok
Kebajikan, darinya ajaran Agama berkembang. Tubuh, anggota badan, rambut, dan
kulit diterima dari ayah dan bunda. Perbuatannya tidak berani membiarkannya
rusak dan luka, itulah permulaan/dasar laku bakti. Menegakkan diri hidup
melaksanakan Jalan Suci, meninggalkan nama baik di jaman kemudian, sehingga
memuliakan ayah-bunda, itulah akhir laku bakti”.
Pada ayat lain dalam Kitab Hau King ( Bakti) tertulis,”Di dalam mengabdi kepada ayah hendaknya ada rasa cinta seperti mengabdi kepada ibu. Di dalam mengabdi kepada ayah hendaknya ada rasa hormat seperti mengabdi kepada pemimpin. Maka, dari ibu diambil rasa cinta dan dari pemimpin diambil rasa hormat…..”
Pada ayat lain dalam Kitab Hau King ( Bakti) tertulis,”Di dalam mengabdi kepada ayah hendaknya ada rasa cinta seperti mengabdi kepada ibu. Di dalam mengabdi kepada ayah hendaknya ada rasa hormat seperti mengabdi kepada pemimpin. Maka, dari ibu diambil rasa cinta dan dari pemimpin diambil rasa hormat…..”
Dari
ayat-ayat di atas terlihat jelas dikehendaki terpeliharanya hubungan yang
harmonis antara suami-isteri, sesama saudara tidak memandang jender, sehingga
dapat dibangun kehidupan sosial yang saling menghargai peranan satu sama yang
lainnya, mengingat manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Mahaesa di dunia ini
memiliki arti dan fungsinya masing-masing.
C. Peranan
Perempuan dalam Kehidupan Politik atau Bernegara
Di
dalam Kitab Bingcu diceritakan pada Jaman Raja Bu ( pendiri dinasti Chou ( 1122
– 255 s.M.) diantara 10 orang menteri yang cakap terdapat seorang perempuan.
Hal ini menunjukkan sesungguhnya dalam bidang pendidikan kualitas pendidikan
yang diberikan baik kepada pria maupun perempuan tidak terdapat pembedaan, sehingga
memungkinkan perempuan menduduki tempat terhormat.
Di
lain pihak ternyata telah terjadi pula perempuan dimanfaatkan untuk mencapai
kepentingan politik tertentu. Sekitar tahun 500 sebelum Masehi ketika Nabi
Khongcu menjabat sebagai Perdana Menteri merangkap menteri Kehakiman Negeri Lo
yang bersama-sama Raja Lo Ting Kong berhasil menertibkan kekuasaan
pemerintahan; kesejahteraan dapat ditegakkan dan dikembangkan serta ajaran
agama yang benar ditaati dan diselenggarakan. Melihat keberhasilan Nabi dalam menyelenggarakan
pemerintahan negeri Lo, ternyata sangat mencemaskan negeri Cee, sehingga mereka
mencari muslihat untuk menggagalkannya. Mereka berpura-pura menunjukkan
persahabatan dan memuji-muji keberhasilan negeri Lo dengan mengirimkan beraneka
ragam hadiah. Suatu ketika diantarkan hadiah berupa delapan puluh orang gadis
penari yang telah terlatih, lengkap dengan perangkat musik serta penabuhnya dan
sejumlah kereta untuk berburu lengkap dengan kuda-kudanya sebagai ‘tanda
persahabatan’. Atas hadiah ini, Nabi Khongcu meminta Rajamuda Ting untuk tidak
menerimanya; tetapi kepala keluarga Kwi, Kwi Hwancu diam-diam telah datang ke
pasanggrahan orang-orang negeri Cee, dan kemudian mengajak Rajamuda Ting datang
ke sana melihatnya. Raja Muda Ting yang semula sempat curiga, akhirnya tidak
dapat mengendalikan dirinya melihat hadiah istimewa tersebut dan mulai tergoda
untuk bersuka ria dengan gadis-gadis penari yang jelita dan bergembira menaiki
kuda-kuda yang bagus itu untuk berburu, sehingga ia terlena dan mengabaikan
tugas kewajibannya. Bahkan pada waktu melakukan upacara besar kepada Tuhan Yang
Maha Esa Rajamuda Ting melakukannya dengan setengah hati. Nabi Khongcu, sebagai
orang yang sangat mementingkan tegaknya lee ( kesusilaan, kewajiban) akhirnya
memutuskan meletakkan jabatan dan meninggalkan Rajamuda Ting yang sudah mabuk
kepayang itu. Nabi Khongcu sangat menjunjung tinggi makna ajaran Cinta Kasih.
Bagi Nabi Khongcu orang yang menjunjung “Cinta Kasih, harus mampu mengendalikan
diri dan pulang kepada kesusilaan. Pelaksanaannya disabdakan Nabi Khongcu
sebagai berikut,”Yang tidak susila jangan dilihat, yang tidak susila jangan
didengar, yang tidak susila jangan dibicarakan dan yang tidak susila jangan
dilakukan”.
Sekitar tahun 246-210 sebelum Masehi Negara Tsi sempat dipimpin oleh seorang Ratu, yang sayangnya dia termasuk Ratu yang materialistik, karena mau menerima uang suap dari Raja Shi Huang Ti dan tidak bersedia bergabung dengan negara-negara lain untuk menentang ekspansi Raja Shi Huang Ti.
Sekitar tahun 246-210 sebelum Masehi Negara Tsi sempat dipimpin oleh seorang Ratu, yang sayangnya dia termasuk Ratu yang materialistik, karena mau menerima uang suap dari Raja Shi Huang Ti dan tidak bersedia bergabung dengan negara-negara lain untuk menentang ekspansi Raja Shi Huang Ti.
Pada
jaman dinasti Han ( 202 sebelum Masehi – 220 Masehi) ketika bangsa Tartar
dipimpin oleh seorang pemimpin yang kuat bernama Mow-Tan menyerang dinasti Han
yang dipimpin oleh Liu Pang alias Kao Tsu dan hampir dapat dikalahkan. Seorang
Gadis jelita bersedia menyabung nyawa demi berupaya menyelamatkan negaranya
dinasti Han. Gadis cantik yang tinggal di istana itu menghadap Kaisar dan
berkata,”Kirimkanlah hamba ini kepada panglima bangsa Tartar sebagai hadiah
tanda perdamaian. Hamba akan memikat hati panglima ini, sehingga ia mau beristerikan
hamba; dia akan mencintai hamba sedemikian rupa, sehingga permintaan hamba akan
selalu dikabulkan. Hamba akan meminta kepadanya, supaya berdamai dengan
Baginda…”. Maka gadis cantik ini berhias, berpakaian dan berdandan
seindah-indahnya, wajahnya dihias se-bagus-bagusnya, dan memakai perhiasan
kepala dari emas dan intan; kemudian dengan naik sebuah tandu dia pergi ke
perkemahan orang-orang Tartar sebagai pemberian hadiah perdamaian. Di situ ia
berbuat seperti yang telah dijanjikan kepada Kaisar; dan berhasil, karena
Mou-Tan mengadakan perdamaian dengan Kao-Tsu. Namun dikisahkan perdamaian itu
dianggap sebagai penghinaan bagi orang Han.
Peranan
perempuan dalam politik ini sangat luar biasa seperti diceritakan bahwa pada
Jaman Gelap ( 300 – 600 Masehi) ketika seorang Kaisar bernama Liu Tsung yang
telah mempunyai banyak istana dikritik oleh seorang menterinya ketika
merencanakan membangun istana khusus bagi permaisurinya bahwa maksud Kaisar itu
hanya akan menghambur-hamburkan uang saja dan Kaisar murka hendak membunuh
menterinya itu. “Sang permaisuri yang bijaksana itu menulis surat,”Segala
bencana yang menimpa negeri kita, disebabkan oleh seorang perempuan. Saya tidak
mau dikatakan, bahwa beban rakyat menjadi berat karena saya. Lebih baik saya
dibunuh saja di istana ini, daripada membuat sebuah istana lagi untuk saya”.
Kaisar menurut, menteri tadi tidak jadi dibunuh dan istana tidak jadi dibuat.
D. Kedudukan
Perempuan dalam Pendidikan
Menurut
Kitab Lee Ki (Catatan Kesusilaan), Bab Peraturan Dalam, perempuan dan pria
secara terpisah menerima pendidikan. Sejak mulai dapat berbicara, “logat dan
perhiasan” yang dipakai tidak sama. Pada umur enam, diajarkan angka dan nama
tempat; pada umur tujuh tahun diajarkan khasiat dan manfaat bahan-bahan
makanan; pada umur sepuluh, pria harus keluar belajar, sedangkan perempuan
tetap tinggal di dalam rumah belajar berbicara sopan santun, etiket menenun,
menjahit, memasak, bersembahyang dan lain-lain hingga berusia lima belas.
Menurut
Chou-li (Kitab Kesusilaan dinasti Chou, pada jaman itu, di istana-istana
terdapat pejabat-pejabat tinggi wanita dalam bidang keibadahan, pencatatan
sejarah dan sebagainya. Kata-kata,”Ajaran empat kesusilaan ( Szû têh) pada
wanita”, barangkali ditujukan pada wanita kaum bangsawan istana-istana. Empat
Kesusilaan ialah :kebajikan (têh), rupa (yung), tutur-kata (yen), dan jasa
(kung). Mungkin “rupa” menunjukkan sikap dan etiket, “tutur-kata” dekat pada
memberi perintah, “jasa” melambangkan kemampuan memelihara ulat sutera,
menenun, memasak dan sebagainya. Agaknya kaum perempuan bangsawan tidak mungkin
menjadi lebih unggul daripada kaum pria dalam banyak hal, bila tidak menerima
pendidikan yang sama dengan kaum pria. Walaupun kaum perempuan bangsawan
menerima pendidikan di rumah, kaum pria di sekolah. Jadi hanya tempat
penerimaan saja yang berbeda, tetapi kualitas pendidikan sama. Di sini nampak
sudah adanya emansipasi dalam pendidikan dan hidup kemasyarakatan pada jaman
itu.[34]
DAFTAR PUSTAKA
M. Ikhsan Tanggok, Mengenal Lebih dekat dengan Agama Khonghucu,
Jakarta: UINPRESS, 2008
RESPONDING PAPER TOPIK 14-15
Nama :
Sukmaya
NIM : 1113032100043
PA/5/ISU-ISU PEREMPUAN DALAM AGAMA-AGAMA
A. PEREMPUAN DALAM
POLITIK
-
PERSPEKTIF
ISLAM
1.
Al-Quran memberikan hak-hak kepada perempuan
sebagaimana hak yang diberikan kepada kaum laki-laki, faktor yang dijadikan
pertimbangan dalam hal ini hanyalah
kemampuan dan terpenuhinya kriteria untuk menjadi pemimpin.
2.
Bahkan bila perempuan mampu dan memenuhi
kriteria yang ditentukan, maka ia boleh menjadi hakim dan “top leader” (perdana
menteri atau kepala negara).
3.
Indikasi Bolehnya menjadi pemimpin (perempuan
dan laki-laki) dalam Islam di jelaskan dalam Q. S. At- Taubah : 71, “dan
orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah)
menjadi penolong (pemimpin) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh
(mengerjakan yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan
diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah maha Perkasa lagi maha Bijaksana”.
4.
Dari ayat di atas dapat disimpulkan, bahwa al
quran tidak melarang perempuan untuk memasuki berbagai profesi sesuai dengan
keahliannya. Namun dengan syarat, tugasnya tetap memperhatikan hukum dan aturan
yang telah di tetapkan oleh al quran dan sunnah.
-
PERPEKTIF KRISTEN
Di
Alkitab ada beberapa ayat yang menyinggung peranan pria dan wanita dalam konteks kepemimpinan (1 Korintus 11:2-16;
14:33-35). Namun, yang paling gamblang adalah bagian yang
ditulis oleh Rasul Paulus, "Seharusnyalah
perempuan berdiam diri dan menerima ajaran dengan patuh.
Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar dan memerintah laki-laki;
hendaklah ia berdiam diri." (1 Timotius 2:11-12). Kata "memerintah"
pada ayat di atas, dapat pula diterjemahkan "memiliki otoritas
atau kuasa", dalam hal ini atas pria. Dalam ayat ini, alasan Paulus
melarang seorang wanita memimpin dan mengajar, adalah bukan karena posisi
wanita yang lebih rendah kedudukannya dari pria pada masa itu, tetapi adalah
karena:
1. Secara hirarki pria lebih tinggi dari
wanita (sekali lagi bukan derajat yang berbeda), dan hirarki ini ditetapkan
Allah dengan Adam yang diciptakan terlebih dahulu.
2. Wanita telah tergoda terlebih dahulu
sehingga jatuh dalam dosa, maka pria sebagai implikasinya mempunyai tanggung
jawab memimpin keluarga (dan jemaat) untuk hidup dalam kekudusan.
- PERPEKTIF HINDU
Wanita
dalam pandangan agama Hindu memiliki peranan yang tidak terpisahkan dengan kaum pria dalam kehidupan masyarakat dari
jaman ke jaman. Sejak awal peradaban agama
Hindu yaitu dari jaman Veda hingga dewasa ini wanita senantiasa memegang
peranan penting dalam kehidupan.
B. KEKERASAN DALAM
RUMAH TANGGA (KDRT)
-
KDRT DALAM ISLAM
KDRT dalam Islam terdapat dalam al-Quran surah
an-Nisa ayat 34, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka.”ayat tersebut bukan mewajibkan suami memukuli istri, melainkan
sebatas izin melakukan sanksi pemukulan dalam konteks mendidik (ta’dib)
terhadap istri yang nusyuz. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa beliau
tidak pernah memukul para istri dan pembantunya. Aisyah
RA berkata, “Rasulullah SAW tidak sekalipun memukul sesuatu dengan
tangannya, tidak wanita, tidak pula pembantu kecuali dalam keadaan jihad di
jalan Allah” (HR. Muslim). Meskipun surat An-Nisa’ 34 membolehkan
suami memukul istri dalam rangka mendidik, akan tetapi tidak asal memukul,
melainkan dengan syarat, batasan dan ketentuan,antara lain:
1.
ia dilakukan kepada istri ketika nusyuz, yakni
durhaka dengan tidak menaati suami dalam batas-batas tertentu. Jika istri belum
terbukti nusyuz maka suami belum boleh melakukannya. “Nusyuz” artinya
artinya meninggalkan, contoh nusyuz seorang istri misalnya meninggalkan rumah
tanpa seizin suami.
2.
setelah sang istri terbukti nusyuz maka tidak
otomatis suami langsung boleh memukulnya. Suami terlebih dulu harus melakukan
dua tahapan terlebih dahulu yaitu menasihatinya. Jika sang istri adalah
muslimah yang shalihah dan dia terbukti nusyuz, maka sebuah nasihat sudah
baginya, untuk menyadari kekeliruannya dan mengulangi kesalahannya. Dengan
demikian selesailah persoalannya tanpa ada kekerasan.
3.
Kalaupun dengan nasihat belum cukup maka masih
ada langkah kedua yang mesti dilalui yaitu berpisah darinya di tempat tidur.
Pada tahap ini, kalau sang istri adalah muslimah shalihah yang terbukti dia
nusyuz, maka dengan sanksi ini dia akan menyadari kesalahannya.
-
KDRT DALAM KRISTEN
KDRT dari sudut pandang Etika Kristen
Jika dihubungkan dengan ajaran Etika Kristen, tentang KDRT tidak ada ditemukan.
Di dalam Alkitab Perjanjian Baru banyak kita baca tentang ajaran yang
berhubungan dengan rumah tangga Kristen yang mengutamakan KASIH. Maka dapat
kita lihat bahwa Alkitab banyak sekali mengajarkan kepada setiap keluarga
tentang tindakan preventif (pencegahan) agar sebuah rumah tangga hidup dalam
damai sejahtera penuh dengan Kasih Kristus. Hal-hal yang menentukan kebahagiaan
sebuah keluarga Kristen sekaligus menjadi anti terjadinya KDRT yaitu : Saling
menasehati, Saling menghibur, Saling membela, Sabar seorang
terhadap yang lain, Saling mengampuni, Saling berbuat baik, Ciptakan
suasana sukacita dalam keluarga.
menurut
Pendeta Yacob Nahuway, satu-satunya yang menjadi obat apabila terjadi KDRT adalah KASIH, karena
dengan KASIH akan membuahi 4 (empat) pokok penyelesaian yaitu :-
1. Kasih
membuat kita melihat setiap orang dalam keluarga adalah orang-orang penting dan
istimewa.
2. Kasih
membuat kita melihat apa yang menjadi prioritas di dalam keluarga.
3. Kasih
itu tidak sombong, karena kesombongan pribadi menghancurkan keluarga.
4. Kasih membuat kita rela mengorbankan apa saja
demi keluarga bahagia.
-
PERSPEKTIF HINDU
Tidak ada satupun kitab suci Hindu yang
membenarkan adanya kekerasan dalam rumah tangga, demikian pula halnya dalam
weda telah dinyatakan dan ditentukan bagaimana menjadi suami dan istri yang
baik, selalu menjauhkan kroda dalam lingkungan rumah tangga, menanakan sifat
satya terhadap pasangan.
Seperti yang disabdakan hyang widhi dalam
Atharvaveda.XIV.2.43
Wahai pasangan suami istri
bersenang hatilah dengan kegiatan usahamu
dan jalanilah hidup yang riang gembira
C. KESEHATAN REPRODUKSI
-
Kesehatan reproduksi menurut agama hindu
Menurut Ketut Sumarta, Dalam ajaran Hindu,
kesehatan adalah utama dan pertama. Proses reproduksi memiliki arti yang sangat
penting di dalam kehidupan
manusia. Tidak hanya itu, jenis perkawinan, dalam pandangan
Hindu, juga akan menentukan hasil reproduksi. Agama
hindu mengenal reinkarnasi artinya kelahiran baru adalah
proses menuju kehidupan yang lebih baik. Seorang
anak yang lahir dari perkawinan terpuji akan membebaskan 10 tingkat keturunan
nenek moyangnya dan 10 keturunan anak cucunya.
Vibrasinya akan mempengaruhi 21 tingkat kelahiran karena fungsi
itulah agama hindu mengajarkan bahwa fungsi kelahiran mengajarkan fungsi
keselamatan. Proses reproduksi merupakan peta atau kodrat,
laki-laki ditetapkan untuk menjadi ayah dan perempuan ditetapkan
menjadi ibu oleh karena itu ditetapkan upacara keagamaan.
Yang harus dilakukan seorang suami bersama dengan istrinya.“
-
Kesehatan reproduksi menurut agama budha
Bicara
tentang kesehatan reproduksi dalam agama Buddha berarti membicarakan banyak
faktor yang pada ujungnya akan berkaitan dengan kesetahatan reproduksi
tersebut. Karena dalam agama Buddha suatu hal itu tidak dapat berdiri
sendiri. Faktor-faktor yang terkait dengan kesehatan reproduksi antara lain
adalah sebagai berikut: benih yang berkualitas dan ladang subur, karma
baik (kusala karma), kesuburan dan makanan.
D. LBGT
-
LBGT
menurut agama hindu
Begitu juga dalam agama Hindu. Beberapa dewa-dewi
agama Hindu tidak berpaku pada kemapanan gender. Misalnya, Wishnu, yang pandai
menjelma menjadi beberapa makhluk. Suatu ketika ia menjelma menjadi Dewi
Mohini, dan saat itu Dewa Syiwa jatuh cinta kepadanya. Akhirnya, bersetubuhlah
penjelmaan Dewa Wishnu dengan Dewa Syiwa. Dari persetubuhan ini, lahirlah
seorang bayi bernama Ayyapa.Selain Mohini, tokoh pewayangan Hindu yang kisahnya
memuat ambiguitas gender adalah Srikandi, yang merupakan titisan Dewi Amba.
Dalam kitab Mahabharata, Srikandi
lahir sebagai seorang wanita, tapi karena sabda para dewa, ia diasuh sebagai
seorang pria.
Srikandi sering kali dianggap mempunyai jenis
kelamin waria, dan ia jatuh cinta kepada seorang perempuan juga. Agama
masyarakat Bugis mempunyai pendeta lelaki yang feminin (biasa dikenal sebagai
waria di Indonesia), yang disebut bissu. Bissu mempunyai
kedudukan yang cukup disegani di masyarakat Bugis-–karena perpaduan karakter
feminin dan maskulin dalam satu tubuh inilah, ia dianggap sebagai makhluk yang
lebih sempurna daripada mereka yang hanya mempunyai sifat maskulin atau
feminin.
-
LBGT menurut agama budha
Umumnya agama Buddha memandang homoseksualitas merupakan
halangan untuk mencapai kesucian batin pada kehidupan saat itu juga karena
mereka yang homoseksual tidak dapat mengembangkan pandangan terang (vipassana)
akibat kekotoran batinnya yang selalu "bergejolak" dari waktu ke
waktu. Namun demikian, mereka masih dapat menanam benih kebajikan (kusala
kamma) dengan mengembangkan sila dan berdana. Kelahiran sebagai homoseksual merupakan
akibat dari perbuatan buruk di masa lampau, di antaranya mengkebiri orang lain,
merendahkan pertapa yang menjalankan sila, melanggar sila karena nafsu seksual,
dan mengajak orang lain untuk melakukan pelanggaran sila akibat nafsu seksual. Vinaya melarang penahbisan seorang
homoseksual (pandaka) dan mengharuskan pelepasan jubah bagi anggota Sangha yang
terbukti homoseksual karena dapat mengganggu kehidupan suci komunitas Sangha.
Selain itu, dalam Vinaya seorang bhikkhu yang memasukkan (maaf) alat kelaminnya
ke dalam salah satu lubang tubuh makhluk apa pun (termasuk sesama pria atau
seorang pandaka) akan dikeluarkan dari Sangha.
Cakkhavatti-sihanada Sutta (Digha Nikaya 26)
menyebutkan praktek menyimpang (miccha-dhamma) menyebabkan generasi manusia
yang dulunya memiliki usia rata-rata 500 tahun berkurang usianya menjadi 250
tahun pada generasi berikutnya. Menurut komentar, miccha-dhamma yang dimaksud
adalah hubungan seksual antara laki-laki dengan laki-laki dan antara perempuan
dengan perempuan. Dengan demikian, homoseksualitas dianggap sebagai salah satu
faktor yang menyebabkan penurunan moral manusia. Sesungguhnya, apa pun
orientasi seksualnya, rasa kecintaan yang ditimbulkan dari nafsu untuk
memuaskan kenikmatan seksual tetaplah merupakan rintangan bagi perkembangan
batin/spiritual. Seperti yang disebutkan dalam Dhammapada XVII:213-215 berikut:
"Dari kenikmatan lahirlah kesedihan, dari kenikmatan lahir
rasa takut; barang siapa yang bebas dari kenikmatan akan tidak merasakan
kesedihan maupun ketakutan."
"Dari cinta lahirlah kesedihan, dari cinta lahirlah rasa takut, seseorang yang bebas dari rasa cinta tidak mengenal kesedihan maupun ketakutan."
"Dari nafsu timbul kesedihan, dari nafsu timbul rasa takut, barang siapa bebas dari nafsu maka ia tidak akan merasakan rasa padih maupun rasa takut."
"Dari cinta lahirlah kesedihan, dari cinta lahirlah rasa takut, seseorang yang bebas dari rasa cinta tidak mengenal kesedihan maupun ketakutan."
"Dari nafsu timbul kesedihan, dari nafsu timbul rasa takut, barang siapa bebas dari nafsu maka ia tidak akan merasakan rasa padih maupun rasa takut."
[4]
Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: CP Cendekia Centra Muslim,
1999), hlm 59
[6]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, (Jakarta: PT
Lentera Basritama), hlm 46-47.
[12]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, hlm 91.
[13]DR. Muhammad Albar, Wanita Karir dalam Timbangan Islam,
(Jakarta: Pustaka Azzam, 1998), hlm 98.
[17]Fatima Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan: Mewujudkan Dialisme Gender Sesuai
Tuntunan Islam,( Jakarta: CV.Cendekia Sentra Muslim, 2001) ,cet. II, h.
37-40,
[18]Saparinah Sadli, Pengantar Tentang Kajian Wanita, dalam T.O Ihromi (ed.) Kajian Wanita Dalam Pembangunan, (
jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995, Cet.III, h.14
[19]Kirk Patrick, Partisipasi Politik Kaum Wanita, Jurnal Universitas Brawijaya, (Surabaya:
PT. Danur Wijaya Press, 1994), cet.I, h.
76
[20]Ibid, hal. 77
[21]Ibid, hal. 78
[22]
http://www.commongroundnews.org/article.php?id=24924&lan=ba&sp=0
diakses pada tanggal 17 September 2015, pukul 12.05
[23]http://www.eramuslim.com/dakwah-mancanegara/eksistensi-islam-di-tengah-sekulerisme-turki.htm#.Vfo_WFujKR1
diakses pada tanggal 17 September 2015 , pukul 13.00
[24][1] Zumrotin K. Susilo, dkk, Perempuan Bergerak; Membingkai Gerakan Konsumen dan Penegakan
Hak-hak Perempuan, Cet ke-1, yayasan Lembaga Konsumen, Sulawesi Selatan:
2000, h. 4
[26][3] Jamhari Ismatu Ropi, Citra Perempuan
Dalam Islam; Pandangan Ormas Keagamaan, Gramedia Pustaka Agama, April, Jakarta:
2003, h. 5
[27] Leonard J.
Swidler. Woman in Judaism: the Status of Woman in Formative
Judaism.( Metuchen, New Jersey.
1976), hlm 234
[28] Di akses dari http://rayhanmogerz.blogspot.com/2012/02/kemasyarakatan-peranan-wanita-yahudi.html
[31] I Wayan
Wildana, Buklet Seri Adat Ketidakadilan Gender dalam Tafsir Hindu : Sebuah
Pengantar Gerakan Keadilan Gender dalam Perspektif Hindu. Poso: (KIAS) dan
Institut Mosintuwu, 2011
[32] 28 November 2013 dari http://matarisehatiyogyakarta.blogspot.com/2008/12/homoseksualitas-dalam-pandangan-ajaran.html
[33]
Arvind Sharma. Perempuan
dalam agama-agama Dunia. (Jakarta: Ditpertais Depag Ri-CIDA-McGill Project,
2002) hlm, 123
[34] M.
Ikhsan Tanggok, Mengenal Lebih dekat dengan Agama Khonghucu, (Jakarta:
UINPRESS, 2008), hlm 58-76
OLEH: Sukmaya (1113032100043)
PA-VB
“Teori Feminisme Terhadap Keberagamaan Feminis”
(TOPIK 1)
a.
Pengertian
dan sejarah Feminisme
Sebelum mengenal lebih
dalam tentang sejarah feminism, lebih baiknya kita pahami terlebih dahulu
pengertian dari feminism tersebut. Menunrt Mansour
Faqih dalam Heldianto ( 2004 :
31 ) disebutkan feminisme adalah suatu gerakan yang berangkat dari asurnsi dan kesadaran
bahwa kaum perempuan pada dasarya ditindas dan dieksploitasi, serta ada upaya mengakhiri
penindasan dan pengeksploitasian tersebut.
Atau dalam bahasa saya feminisme merupakan gerakan yang memperjuangkan haknya
agar setara dan tidak dianggap sebelah mata oleh kaum laki-laki.
Sejarah gerakan feminisme terbagi menjadi dua gelombang, yang dalam
masing-masing gelombang tersebut memiliki perkembangan yang pesat. Berikut ini
saya sajikan penjelasan lengkap tentang sejarah dari gelombang pertama maupun
gelombang kedua.
A.
Gelombang pertama
Kata feminisme sendiri
pertama kali dikreasikan oleh aktivis sosialis utopis yaitu Charles Fourier
pada tahun 1837. Kemudian pergerakan yang berpusat di Eropa ini pindah ke
Amerika dan berkembang pesat sejak adanya publikasi buku yang berjudul the
subjection of women (1869) karya John Stuart Mill, dan perjuangan ini
menandai kelahiran gerakan feminisme pada gelombang pertama.
Memang gerakan ini
sangat diperlukan pada saat itu (abad 18) karena banyak terjadi pemasungan dan
pengekangan akan hak-hak perempuan. Selain itu, sejarah dunia juga menunjukkan
bahwa secara universal perempuan atau feminine merasa dirugikan dalam semua bidang
dan dinomorduakan oleh kaum laki-laki atau maskulin terutama dalam masyarakat
patriaki. Dalam bidang-bidang sosial, pekerjaan, pendidikan dan politik,
hak-hak kaum perempuan biasanya lebih inferior ketimbang apa yang dinikmati
oleh laki-laki, apalagi masyarakat tradisional yang berorientasi Agraris
cenderung menempatkan kaum laki-laki didepan, di luar rumah dan kaum perempuan
di rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era
Liberalisme di Eropa dan tejadinya Revolusi Perancis di abad ke-18 dimana
perempuan sudah mulai berani menempatkan diri mereka seperti laki-laki yang
sering berada di luar rumah
Secara umum pada
gelombang pertama dan kedua hal-hal berikut ini yang menjadi momentum
perjuangannya adalah gender inequality, hak-hak perempuan, hak
reproduksi, hak berpolitik, peran gender, identitas gender dan seksualita.
B.
Gelombang Kedua
Setelah berakhirnya
perang dunia kedua, yang ditandai dengan lahirnya Negara-negara baru yang
terbebas dari penjajahan negara-negara Eropa maka lahirlah gerakan Feminisme
gelombang kedua pada tahun 1960 dimana fenomena ini mencapai puncaknya dengan
diikutsertakannya kaum perempuan dan hak suara perempuan dalam hak suara
parlemen. Pada tahun ini merupakan awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dari
selanjutnya ikut mendiami ranah politik kenegaraan.
Feminisme liberal
gelombang kedua dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous
(seorang yahudi kelahiran Algeria yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia
Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis) bersamaan dengan
kelahiran dekontruksionis, Derrida. Dalam the laugh of the Medusa,
Cixous mengkritik logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai
maskulin. Sebagai bukan white-Anglo-American Feminist, dia menolak
essensialisme yang sedang marak di Amerika pada waktu itu. Julia Kristeva
memiliki pengaruh kuat dalam wacana pos-strukturalis yang sangat dipengaruhi
oleh Foucault dan Derrida.
Secara lebih spesifik
banyak feminis- individualis kulit putih dan meskipun tidak semua, mengarahkan
obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga, meliputi
negara-negara Afrika, Asia dan Amerika Selatan. Dalam berbagai penelitian
tersebut, telah terjadi proses universalisme perempuan sebelum memasuki konteks
relasi sosialis, agama, ras dan budaya.
B. Aliran
Feminisme
1. Feminisme Liberal
Berpandangan bahwa
perempuan dapat menikkan posisi mereka dalam keluarga dan masyarakat melalui
kombinasi inisiatif dan prestasi individual (misalnya pendidikan tinggi),
diskusi rasional dengan kaum laki-laki, khususnya suami, yang dapat
dikonsepsikan sebagai upaya memperbaiki peran jender mereka, cara pengambilan
keputusan sehubungan dengan pengasuhan anak, yang akan memberikan kemungkinan
bagi perempuan untuk mengejar karir, dan memperthankan hukum yang memberikan
hak kepada aborsi legal dan melindungi perempuan dari diskriminasi seks
(misalnya pasal- VII Civil Rights Act).
2.
Feminisme Radikal
Feminisme radikal atau
cultural mengacu kepada verasi yang sedikit berbeda dalam teori feminis, yang
berakar pada akhir era 1960-an dan awal 1970-an (misalnya Firestone, 1979;
Atkinson, 1979). Pendekatan ini (lihat Dworkin, 1979) berpandangan bahwa
penindasan atas perempuan terutama terjadi karena patriarki , yang beroprasi
baik pada level keluarga dan pada level budaya, di mana citra seksis perempuan
diobjektifkan sehingga menindas mereka. Feminisme radikal mirip dengan feminism
lesbian atau separatism lebian dalam kritiknya atas keluarga heteroeksis
sebagai sumber utama penindasan atas perempuan. Ini sekaligus mengantisipasi
berbagai tema dalam teori homoseksual, yang didiskusikan kemudin, misalnya
hegemoni heteroeksisme, yang memproduksi pandangan terbelah tentang
maskulinitas dan feminitas.
Feminime berpandangan
bahwa feminis perlu meruntuhkan atau secara radikal memperbaiki keluarga dan
menciptakan budaya non-misoginis di mana perempuan tidak dijadikan objek.
Feminisme radikal memasukkan tapi tidak terbatas pada kritik tajam atas
heteroeksisme, yang tidak hanya berpandangan bahwa semua orang pada dasarnya
heteroseksual tapi juga menambahkan bahwa perempuan mendapatkan identitaa
mereka karena berpaangan (khususnya, menikah) dengan laki-laki dan mempunyai
anak. Feminisme lesbian merupakan feminis radikal adalah separatis
lesbiankarena merek menasihati perempuan untuk berpasangan hanya dengan
perempuan. Feminisme radikal tidak membutuhkan penyangkalan personal atas
heteroseksualitas. Dia tidak memrlukan pemikiran ulung radikal tentang kelarga,
termasuk psndangan ulsng radikal tentang heteroseksualitas wajib Juga
diperlukan komimen untuk menciptakan satu budaya di mana perempuan tidak
mengidentifikasikan diri dan nilai mereka dalam hubungan hal mereka dengan
laki-laki.
3.
Feminisme Sosialis
Feminisme spesialis
sperti Zillah Einstein dan Heidi Hartmann berpendapat bahwa perempuan tidak
dapat meraih keadilan sosial tanpa memubarkan patriarki dan kapitalisme.
Meskipun terdapat debat anar feminis sosialis (misalnya lihat Walby, 1990;
Delphy, 1984) tentang cara terbaik untuk menkonseptualisasikan hubungan
kapitalisme dan patriarki dan “beban” apa yang memberikan kepada patriarki dn
kapitalisme sumber penindasan atas perempuan, pada umumnya mereka setuju bahwa
Marxisme dan feminism harus bersatu agar dapat memperjuangkan kondisi perempuan
saat ini sebaik-baiknya. Feminis sosialis menekankan aspek jender dan ekonomis
dalam penindasan atas kaum perempuan. Mereka berpedapat bahwa perempuan dapat
dilihat sebagai penghuni kelas ekonomi dalam pandangan Marx dan “kelas seks”,
sebagaimana disebut oleh Shulamith Firestone Artinya, perempuan menampilkan pelayanan
berharga bagi kapitalisme baik sebagai pekerja maupun istri yang tidak menerima
upah atas kerja domestic mereka.
RESPONDING PAPER
OLEH: Sukamaya
(1113032100043)
PA-VB
“Relasi Gender Dalam Islam”
(TOPIK 2)
Kesetaraan Gender Dalam
Islam
Al Qur’an secara umum dan
dalam banyak ayatnya telah membicarakan relasi gender, hubungan antara
laki- laki dan perempuan, hak- hak mereka dalam konsepsi yang rapi, indah dan
bersifat adil. Al Qur’an yang diturunkan sebagai petunjuk manusia, tentunya
pembicaraannya tidaklah terlalu jauh dengan keadaan dan kondisi lingkungan dan
masyrakat pada waktu itu. Seperti apa yang disebutkan di dalam QS. Al- Nisa,
yang memandang perempuan sebagai makhluk yang mulia dan harus di hormati,
yang pada satu waktu masyarakat Arab sangat tidak menghiraukan nasib mereka.
Sebelum diturunkan surat
Al- Nisa ini, telah turun dua surat yang sama-sama membicarakan wanita, yaitu
surat Al-Mumtahanah dan surat Al-Ahzab. Namun pembahasannya belum final, hingga
diturunkan surat al-Nisa’ ini. Oleh karenanya, surat ini disebut dengan surat
Al-Nisa’ al-Kubro, sedang surat lain yang membicarakan perempuan juga , seperti
surat al-Tholak, disebut surat al-Nisa’ al Sughro. Surat Al Nisa’ ini benar-
benar memperhatikan kaum lemah, yang di wakili oleh anak- anak yatim,
orang-orang yang lemah akalnya, dan kaum perempuan.
Maka, pada ayat pertama
surat al-Nisa’ kita dapatkan, bahwa Allah telah menyamakan kedudukan laki-laki
dan perempuan sebagai hamba dan makhluk Allah, yang masing- masing jika beramal
sholeh, pasti akan di beri pahala sesuai dengan amalnya. Kedua-duanya tercipta
dari jiwa yang satu (nafsun wahidah), yang mengisyaratkan bahwa
tidak ada perbedaan antara keduanya. Semuanya di bawah pengawasan Allah serta
mempunyai kewajiban untuk bertaqwa kepada-Nya (ittaqu robbakum).
Kesetaraan yang telah di
akui oleh Al Qur’an tersebut, bukan berarti harus sama antara laki- laki dan
perempuan dalam segala hal.Untuk menjaga kesimbangan alam (sunnatu tadafu’),
harus ada sesuatu yang berbeda, yang masing-masing mempunyai fungsi dan tugas
tersendiri. Tanpa itu, dunia, bahkan alam ini akan berhenti dan hancur.
Oleh karenanya, sebgai hikmah dari Allah untuk menciptakan dua pasang manusia
yang berbeda, bukan hanya pada bentuk dan postur tubuh serta jenis kelaminnya
saja, akan tetapi juga pada emosional dan komposisi kimia dalam tubuh.
Hal ini akibat membawa efek
kepada perbedaan dalam tugas ,kewajiban dan hak. Dan hal ini sangatlah wajar
dan sangat logis. Ini bukan sesuatu yang di dramatisir sehingga merendahkan
wanita, sebagaimana anggapan kalangan feminis dan ilmuan Marxis. Tetapi
merupakan bentuk sebuah keseimbangan hidup dan kehidupan, sebagiamana anggota
tubuh manusia yang berbeda- beda tapi menuju kepada persatuan dan saling
melengkapi. Oleh karenanya, suatu yang sangat kurang bijak, kalau ada beberapa
kelompok yang ingin memperjuangkan kesetaraan antara dua jenis manusia ini
dalam semua bidang. Al Qur’an telah meletakkan batas yang jelas dan tegas
di dalam masalah ini, salah satunya adalah ayat- ayat yang terdapatdi dalam
surat al Nisa. Terutama yang menyinggung konsep pernikahan poligami, hak waris
dan dalam menentukan tanggungjawab di dalam masyarakat dan keluarga.
a.
Tugas dan kewajiban
suami istri
Dalam Ensiklopedi Wanita
Muslimah disebutkan bahwa akhlak isteri terhadap suami yaitu meliputi :
1. Wajib
mentaati suami, selama bukan untuk bermaksiat kepada Allah.
2. Menjaga
kehormatan dan harta suami.
3. Menjaga
kemuliaan dan perasaan suami, yaitu berpenampilan di rumah dengan penampilan
yang memikat suami, berbicara dengan tutur kata yang ramah dan selalu membuat
perasaan suami senang dan bahagia.
4. Melaksanakan
hak suami, mengatur rumah dan mendidik anak.
5. Tidak
boleh menerima tamu yang tidak disenangi suaminya.
6. Tidak
boleh melawan suaminya.
7. Tidak
boleh membanggakan sesuatu tentang diri dan keluarganya di hadapan suami, baik
kekayaan, keturunan maupun kecantikannya.
8. Tidak
boleh menilai dan menganggap bodoh suaminya.
9. Tidak
boleh menuduh kesalahan atau mendakwa suaminya, tanpa bukti dan saksi-saksi.
10. Apabila
melepas suami pergi bekerja, lepaslah dengan sikap kasih dan apabila menerima
suami pulang krja, sambutlah kedatangannya dengan muka manis, pakaian bersih
dan berhias.
11. Harus
pandai mengatur urusan rumah tangga.
Secara keseluruhan dapat
disebutkan hak-hak dan kewajiban suami isteri dalam keluarga menurut Islam
yaitu sebagai berikut :
Kewajiban Bersama Suami dan Istri
1. Halal
bergaul antara suami dan isteri dan masing-masing dapat bersenang-senang satu
sama lain
2. Terjadi
mahram semenda
3. terjadi
hubungan waris mewarisi
4. bergaul
dengan baik antara suami dan isteri sehingga tercipta kehidupan harmonis dan
damai
5. Kewajiban
Suami Terhadap Isteri
1. Memberi
Maskawin (mahar)
2. Memberi
nafkah sesuai kemampuannya
6. Kewajiban
Istri Terhadap Suami
1. Taat
kepada suami
2. Berdiam
di rumah, tidak keluar kecuali seizin suami
3. Tidak
menerima masuknya seseorang tanpa izin suami.
Adapun hak bersama suami istri adalah : (1) hak untuk saling mendapatkan
warisan, (2) hak untuk mendapatkan perwalian nasab anak. Sedangkan kewajiban
yang harus dilakukan bersama-sama bagi suami istri dalam rumah tangga adalah
memelihara dan mendidik anak keturunan yang lahir dari pernikahan mereka dan
memelihara kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah, warohmah.
Responding
Paper Tema 4
Nama: Sukmaya
NIM : 1113032100043
PEREMPUAN, AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL
DALAM ISLAM
A.
KONDISI PEREMPUAN PRA-ISLAM
Zaman dulu (zaman kuno) keadaan perempuan memang sangat
“mengkhawatirkan”. Sebagai contoh, di mata orang-orang Yunani zaman dulu,
perempuan sering dilecehkan dan diejek. Bagi mereka, perempuan sama rendahnya
dengan barang dagangan yang bisa diperjual-belikan di pasar. Perempuan juga
tidak mendapatkan hak bagian harta pusaka dan harta warisan, dan tidak berhak
menggunakan hartanya sendiri. Begitu pun di mata orang-orang Romawi zaman dulu,
perempuan dianggap sebagai ‘hamba’ laki-laki dan sebagai barang dagangan murah
yang dapat dipergunakan sekehendak hati.[1]
Hidup perempuan menjadi milik ayahnya, kemudian suaminya, kemudian anak-anaknya.
Dan tidak jauh berbeda, di zaman Arab Jahiliyah, perempuan sangat sedikit
sekali mendapatkan penghormatan. Perempuan banyak dianiaya, dikucilkan, dan
diperjualbelikan. Seorang suami kadang ‘menukar’ istri mereka dengan istri
orang lain, dan mereka sering sekali membunuh bayi-bayi perempuan karena
dianggap ‘aib’.Lalu kemudian Islam datang dengan membawa ‘perubahan’, khususnya
dalam hal kesetaraan kedudukan perempuan dan laki-laki. Nabi Muhammad, sebagai
tokoh sentral dalam perubahan ini, memang dihadapkan pada berbagai macam
hambatan. Namun, karena misi ajaran-ajaran yang dibawanya berisi pembebasan
dari berbagai penindasan, maka secara peralahan Islam mampu mencapai
‘kesuksesan’.[2]
Pada zaman pra-Islam, manusia dinilai menurut kemampuannya fungsionalnya
di medan pertempuran dan juga produktifitas materealistik mereka.[3]
Selain itu mereka biasa mewariskan perempuan seperti mewariskan benda-benda
lain. Keluarga terdekat orang yang mati akan mewarisi isterinya bersama dengan
barang-barang dan budak. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas: “ jika seorang laki-laki
meninggal dunia maka para kerabatnya berhak mewarisi isteri laki-laki tersebut.
Jika mau, salah seorang diantara mereka boleh menikahinya, atau mereka boleh
memaksanya untuk nikah, atau jika mau, mereka tidak akan menikahkannya dengan
siapa pun, dan mereka berhak untuk mengurusnya dari pada kerabat si perempuan
itu sendiri. Maka turunlah ayat berikut: “Hai orang yang beriman, tidak
halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu
menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah
kamu berikan kepadanya.” (Q.S. an-Nisa: 19).
Diriwayatan oleh Ali bin Abi Talhah, bersumber dari Ibnu Abbas:
“jika seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang isteri yang
masih muda, maka ahli warisnya akan memberikan jubah pada si janda dan akan
menyembunyikannya dari orang-orang. Jika janda itu penampilannya menarik, dia
akan menikahinya, jika tidak, dia akan mengurungnya sampai mati.” Diriwayatkan
oleh al-'Ufi: jika seorang laki-laki mati, ahli warisnya akan mendapatkan hak
untuk menikah dengan jandanya dan tidak ada orang lain yang mempunyai hak untuk
berbuat demikian tanpa izinnya. Dia (ahli waris) akan mengurungnya sampai
seorang datang dan membayar uang tebusan untuk menebusnya.”[4]
begitulah kondisi perempuan yang tidak menguntungkan dari
kebanyakan perempuan pada saat itu. Namun, disebutkan dalam buku-buku sejarah
dan biografi nabi saw bahwa sejumlah perempuan diizinkan untuk memilih harta
kekayaan dan konon khadijah binti khuwailid mempunyai bisis sendiri dan
mempekerjakan kaum laki-laki. Akan tetapi kita tidak tahu bagaimana khadijah
memiliki semua itu. Meski demikian beberapa pengecualian ini tidak berpengaruh
terhadap tradisi dan peraturan secara umum mengenai pewarisan dan kepemilikan
yang sudah mapan dalam masyarakat pagan pra-Islam.[5]
B.
PERAN PEREMPUAN DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT MUSLIM DI MASA AWAL ISLAM
Pada masa awal Islam,
baik saat Islam itu lahir maupun kemudian saat Islam berkembang, muncul
beberapa tokoh perempuan yang mempunyai peran penting. Tokoh-tokoh tersebut
tidak lain merupakan orang-orang terdekat dengan pembawa Islam itu sendiri,
yaitu Rasulullah Muhammad, seperti istri, putri, dan kerabat dekat beliau.
Terutama pada masa awal di mana Islam lahir, tokoh perempuan yang berperan
merupakan istri dan putri beliau sendiri. Misalnya Khadijah dan Aisyah yang
merupakan istri Rasul, dan Fatimah yang merupakan putri beliau.
Kehidupan dan
pernikahan dua istri Rasulullah, Khadijah dan Aisyah, membalut jenis-jenis
perubahan yang menimpa wanita di Arabia Islam. Khadijah, istri pertama
Rasulullah, adalah seorang janda kaya yang sebelum menikah dengan Rasul,
mempekerjakan-nya untuk mengawasi kafilah-nya yang melakukan perdagangan
di antara Mekkah dan Syria. Ia melamar dan menikahinya. Waktu itu, ia berusia
empat puluh tahun dan Rasul dua puluh lima tahun. Khadijah tetap menjadi istri
tunggal hingga wafat pada usia sekitar enam puluh lima tahun. Ia menduduki
tempat penting dalam sejarah Islam karena sangat berarti bagi Rasul.
Kekayaannya membebaskan Rasul dari mencari nafkah dan memungkinkannya menempuh
kehidupan kontemplasi sebelum diangkat menjadi seorang nabi. Dan dukungan serta
kepercayaannya sangat berarti bagi Rasul dalam perjuangannya mendakwahkan Islam.[6]
Khadijah adalah orang
yang pertama kali beriman. Keimanan wanita kaya dan dewasa yang berkedudukan
tinggi dalam masyarakat ini pastilah mempengaruhi orang lain, khususnya
anggota-anggota kabilahnya yang penting, Quraisy, untuk menerima Islam.
Begitu pun dengan
Fatimah, yang menjadi putri Rasul.Menurut tradisi Islam, hanya ada empat orang
wanita yang sempurna, dan Khadijah dan Fatimah adalah dua di antaranya.
Keduanya adalah ibu rumah tangga, yang karena pengalaman praktek, dapat memikul
tanggung jawab yang sudah biasa. Fatimah digambarkan sebagai seorang yang
meneruskan apa-apa yang diterima dari Rasul kepada orang lain di tengah-tengah
kesibukan hidupnya yang sudah banyak.[7]
Fatimah melahirkan dua
orang putra dan dua orang putri dari Ali, dan Rasul sendiri menyenangi
kehadiran cucu-cucunya itu: kedua anak laki-laki yaitu Hasan dan Husein, kakak
perempuannya yaitu Zainab, dan adik perempuannya yaitu Umi Kultsum, yang diberi
nama sama dengan nama bibi dari pihak ibu.[8]Dari
Zainab ini kemudian terlahir Ali Zainal Abidin yang kelak memainkan peranan
yang terkemuka dalam sejarah.[9]
Tokoh perempuan
lainnya, yaitu Aisyah. Aisyah merupakan istri ketiga Rasul. Walau pun demikian,
Aisyah menjadi, dan tetap merupakan istri kesayangan Rasul yang tidak
diperdebatkan lagi, bahkan ketika ia menambah wanita-wanita lain sebagai
istrinya. Sebagai istri kesayangan Rasul, ia juga menerima sejumlah pensiun
tertinggi serta diakui sebagai orang yang memiliki pengetahuan khusus tentang
prilaku,ucapan, dan karakter Rasul sehingga ia sering ditanya tentang praktek (sunnah)-nya
dan memberi keputusan tentang berbagai hukum suci atau kebiasaan beliau. Karena
itu, kaum wanita (dan lebih khusus lagi, Aisyah) adalah para penyumbang penting
pada teks-teks verbal Islam, teks-teks yang, sesudah ditranskripsikan dalam
bentuk tertulis oleh kaum pria, menjadi bagian dari sejarah resmi Islam dan
dari literatur yang menegakkan praktek-praktek normatif dalam masyarakat Islam.[10]
Dalam
masyarakat-masyarakat muslim, hadis menduduki tempat sentral, selain al-Qur’an
sebagai sumber dalam menggali hukum. Dan wanita yang memberikan kontribusi
paling besar korpus itu adalah janda-janda Rasul, sekalipun yang lainnya juga
dikutip sebagai sumber. Aisyah khususnya, bersama Umm Salamah dan Zainab
sebagai istri kedua yang jauh, adalah seorang ahli hadis penting. Semua orang
mengakui bahwa ia secara khusus dekat dengan Rasul. Tak lama sesudah wafatnya
Rasul, masyarakat pun bertanya kepadanya ihwal praktek Rasul, dan
riwayat-riwayat yang dituturkannya berfungsi menyelesaikan berbagai masalah
prilaku dan terkadang masalah-masalah hukum. Bahkan yang lebih penting dari
besarnya kontribusi Aisyah dan wanita-wanita lainnya pada hadis adalah bahwa
mereka pun memberikan kontribusi bahwa rekan-rekan sezaman Rasul dan keturunan mereka
mencarinya dan memasukkan kesaksian mereka bersama dan sejajar dengan kesaksian
kaum pria.[11]
Banyak detail lainnya
memberi kesaksian atas penghormatan masyarakat pada janda-janda Rasul dan atas
bobot yang mereka berikan pada pandangan-pandangan mereka. Diberi uang
tunjangan paling tinggi dalam negara, para janda itu tinggal bersama
dirumah-rumah dekat mesjid yang pernah mereka tempati bersama Rasul, yang kini
merupakan salah satu tempat paling suci dalam Islam. Aisyah dan Hafshah,
sebagai putri-putri dari dua khalifah pertama, Abu Bakar dan Umar, memiliki
bahkan prestise dan pengaruh lebih baik. Baik Abu Bakar maupun Umar, sebelum
wafat, mengamanati seluruh putri dan bukan putra mereka dengan berbagai
tanggung jawab penting. Selama sakitnya yang terakhir, Abu Bakar memberi Aisyah
tanggung jawab untuk mengatur dana dan kekayaan publik dan membagi-bagikan
kekayaannya diantara putra-putrinya yang tengah tumbuh dewasa. Sewaktu Umar
wafat, salinan pertama al-Qur’an dipercayakan kepada Hafshah untuk disimpan.[12]
Selain dari kalangan
istri dan putri Rasul, dari kalangan kerabat juga muncul tokoh perempuan lain.
Seperti Asma’ yang tak lain merupakan saudari Aisyah, putri dari Abu Bakar.
Ketika bersembunyi di perbukitan dekat Mekkah, saat Rasul dan Abu Bakar menunggu
berakhirnya kegiatan pencarian mereka oleh orang-orang Mekkah. Asma’ lah yang
membawakan bekal makanan untuk mereka berdua di malam hari dan membantu
membekali unta mereka sewaktu sudah siap berangkat. Setelah mereka berangkat,
ia kembali pulang ke rumah dan mendapati serombongan orang Mekkah yang tengah
mencari mereka. Ia pun kemudian berbohong dengan mengaku tidak tahu-menahu
perihal mereka. Hal ini membuat ia ditampar dengan sangat keras sehingga
anting-antingnya terlepas.[13]
Tokoh Umarah pun
menjadi sorotan. Ia juga turut bertempur dalam sebuah perang di kubu Muslim
bersama suami dan anak-anaknya. keberanian dan kemahirannya dalam menggunakan
senjata membuat Rasul tahu bahwa ia lebih hebat dari kebanyakan pria. UmmUmarah
terus turut bertempur dalam berbagai perang kamu Muslim semasa Rasul masih
hidup dan sesudahnya, sampai ia kehilangan tangannya dalam perang Uqrabah
(634).[14]
C.
MARGINALISASI PEREMPUAN DALAM SEJARAH ISLAM PASCA RASULULLAH
Menurut Menurut
Mernissi, marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam terbentuk karena dua hal.
Pertama, semangat tribalisme Arab yang tumbuh kembali setelah rasulullah wafat.
Kedua pemahaman ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan lepas dari kaitan
historisnya. Kedua proses ini bergandengan bersama membentuk citra perempuan
Islam seperti yang sekarang ini di kenal. Kecenderungan lain yang turut
memperburuk situasi adalah cara memahami agama secara harfiah, kaku, dan
persial. Penafsiran Al-Qur’an yang banayak dilakukan selam ini berkenaan dengan
kedudukan perempuan tidak melihat kesalingterkaitan antarteks yang menyebabkan
pemahaman menjadi dangkal dan berat sebelah. Selain juga tidak dihiraukannya
konteks social, historis, dan cultural pada saat sebuah ayat di turunkan.[15]
DAFTAR PUSTAKA
Leila
Ahmed, Wanita dan Gender Dalam Islam,
Jakarta: PT Lentera Bsritama
Sayyid Quthub, Fi Dzilaal Al-Quran, Beirut: Daar al-Syuruq,
1978
Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, Jakarta: CP
Cendekia Centra Muslim, 1999
Charis Waddy, Wanita
dalam Sejarah Islam, Jakarta : PT Dunia Pustaka Jaya, 1987
DR. Muhammad Albar, Wanita Karir
dalam Timbangan Islam, Jakarta: Pustaka Azzam, 1998
Responding Paper Topik 5
Nama: Sukmaya
NIM : 1113032100068s
Islam dan Kesetaraan Gender
A. GERAKAN
PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI MESIR
Pergerakan wanita di Timur Tengah dan Asia ialah suatu gejala abad
ke 20. Pergerakan pertama di daerah seperti itu ditemukan pada awal tahun 90-an
sebelum itu pada tahun 1899, seorang ahli hukum Kairo menerbitkan sebuah buku
yang berjudul Emansipasi Wanita. Kedua kejadian ini menandai
perubahan-perubahan yang bersejarah. Nanti perkembangan pergerakan akan
mempercepat jalannya perubahan sosial dan secara vital. Mempengaruhi masa
datang wanita di sebagian besar dunia arab.[16]
Di Mesir, tidak seperti perempuan sezamannya maka perempuan dalam
peradaban mesir dihormati dan dihargai. ”dalam peradaban Mesir perempuan sangat
dihormati. bahkan bangsa Mesir
mempercayakan Negara kepada kaumperempuan. Mereka mampu menguasai Mesir, secara
individu maupun kolektif. Mereka menyusun undang-undang, mengadakan hubungan
luar negeri dan menciptakan para politisi yang baik. Bangsa Mesir membuat
patung-patung untuk mengenang kebesaran , kekuatan, dan ketinggian martabat
mereka”.
Akan tetapi keadaan yang menggembirakan ini tidak dinikmati oleh
seluruh perempuan bangsa Mesir, namun peradaban Mesir tetap merupakan
“satu-satunya peradaban yang memberikan status hukum yang sah kepada kaum
perempuan dan diakui oleh Negara. Selain itu juga satu-satunya peradaban yang
menjamin hak-hak penuh bagi kaum perempuan untuk bermasyarakat sebagaimana
halnya kaum laki-laki. “perempuan turut menambah belanja keluarga bila hal ini
disepakati pada saat menikah. Ia membuat keputusan sendiri mengenai anak-anak
dan urusan rumah tangga lainnya. Jika suami meninggal dia mengambil alih
tanggung jawab pemeliharaan anak-anaknya sampai usia tertentu, dan mempunyai
hak penuh untuk mengurus keluarga maupun pemerintahan. “status perumpuan tetap
demikian kecuali bila Negara berada dalam pergolakan politik maupun militer
tetapi perempuan tetap diperbolehkan untuk memperoleh kembali statusnya jika
Negara sudah aman lagi. Para ahli sejarah telah menghimpun informasi ini dari
berbagai dokumen, pahatan dan pakaian yang ditemukan. Semua bukti ini
memberikan informasi yang amat berharga tentang budaya dan tradisi bangsa
Mesir.
Jadi, perempuan Mesir tidak direndahkan derajat kemanusiaannya
seperti terjadi pada kaum perempuan dalam peradaban kuno lainnya. Penulis
berkebangsaan Perancis Alexandre Moret berkata bahwa kaum perempuan dalam
peradaban Mesir kuno tidak ditolak. “ malah sebaliknya ia dihargai dengan penuh
hormat, dia hidup bersama anggota keluarga lainnya dan tidak tergantung kepada
kaum laki-laki secara total. Kaum Fir’aun memuuja dan menghormari kaum
perempuan karena menggapnya sebagai alasan utama untuk kelangsungan hidup,
perkembang biakan, dan penyatuan bangsa.”
Walaupun status perempuan tinggi dalam peradaban Mesir, namun kaum
laki-laki mempunyai prioritas dalam hal warisan dan peluang naik
tahta,”Walaupun kaum wanita mempunyai hak untuk naik tahta, namun hak ini hanya
diperoleh jika ahli waris laki-laki tidak ada. Oleh karena itu, meskipun
derajat perempuan tinggi hukum juga mengharuskan perempuan tunduk terhadap
peraturan-peraturan yang berlaku.[17]
B. GERAKAN
PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI IRAN
1.
Gerakan
Perempuan di Iran
Gerakan perempuan atau lebih
dikenal sebagai gerakan gender sebagai gerakan politik sebenarnya berakar pada
suatu gerakan yang dalam akhir abad ke -19 di berbagai negara Barat dikenal
sebagai gerakan “suffrage”, yaitu
suatu gerakan untuk memajukan perempuan baik di sisi kondisi kehidupannya
maupun mengenai status dan perannya. Inti dari perjuangan mereka adalah bahwa
mereka menyadari bahwa di dalam masyarakat ada satu golongan manusia yang belum
banyak terpikirkan nasibnya. Golongan tersebut adalah kaum perempuan.[18]
Stereotipe peran seksual yang ada, mengatakan bahwa politik adalah dunia
laki-laki. Politik selamanya selalu dikaitkan dengan maskulinitas, sesuatu yang
bertentangan dengan feminitas.[19]
Pernyataan ini jika dikaitkan dengan perempuan dalam politik dikatakan sebagai
dua sisi mata uang logam yang saling bertentangan. Hal ini disebabkan karena
telah dibentuk oleh budaya masing-masing negara yang menekankan kedudukan
perempuan dalam lingkungan keluarga sedangkan politik yang selalu berkaitan dengan
“power” dikaitkan dengan laki-laki.
Betapapun pada perkembangannya ke depan, ketika aktifitas perempuan dalam dunia
politik mulai tampak, namun peranan mereka masih sangat terbatas baik secara
kuantitatif yang akhirnya berdampak pada penentuan kualitas perempuan dalam
politik. Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila padaa level-level yang
tinggi, seperti organisasi politik maupun jabatan tertinggi di kalangan
pemerintahan, dimana keputusan dan kebijakan dibuat, terlihat jumlah perempuan
sangat sedikit, itulah yang dikemukakan Almond seperti yang dikutip Patrick,
mengatakan bahwa tingkat partisipasi politik kaum perempuan adalah rendah.[20]
Mendekati akhir abad ke ke-20, lebih dari 95% negara di dunia menjamin
dua hak demokratik perempuan yang paling mendasar (fundamental), hak memilih (right to vote) dan hak untuk mencalonkan
diri dalam pemilihan (right to stand for
election).[21]
Negara Iran mengakui kedua hak tersebut pada tahun 1963 melalui Revolusi
besar-besaran pasca berakhirnya kedudukan Shah. Meskipun demikian, dalam
kenyataannya, tetap saja kaum perempuan menjadi makhluk yaang termarginalkan
dalam kaum politik, menjadi bagian yang tersubordinasikan dalam dunia politik
seperti yang terjadi di hampir seluruh negara-negara Islam.
Gerakan
Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Turki
Sekitar tiga dasawarsa
yang lalu tapatnya di Istanbul, gerakan yang dimotori sekitar 30 LSM perempuan
di Turki telah menjadi ujung tombak perubahan hukum, politik dan sosial di negara
itu yang mendorong kesetaraan dan mengurangi kekerasan terhadap perempuan. Tapi
perubahan memang tidak datang dengan mudah karena LSM-LSM ini mencoba menentang
pandangan-pandangan tradisional yang sudah mengakar tentang perempuan.
Kehidupan masyarakat
sehari-hari pada saat itu sangat terganggu oleh militerisasi tak berkesudahan
di Timur Tengah dan meningkatnya konservatisme secara global. Konflik
bersenjata antara militer Turki dan pemberontak Kurdi di wilayah timur dan
tenggara Turki serta pemboman yang terjadi belum lama sejak saat itu di
Istanbul dan Izmir membuat isu-isu kesetaraan bagi perempuan, pemberantasan
kekerasan terkait gender, dan penegakan hukum berada dalam urutan terrendah
dalam agenda publik.
Langkah-langkah
pengamanan di Turki pun semakin meningkat. Petugas keamanan di tempatkan di
jalan-jalan dan pos-pos pemeriksaan polisi didirikan khususnya di kota-kota
Kurdi seperti Diyarbakir dan Van. Karenanya, banyak orang hanya keluar untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar saja, dan banyak keluarga yang tidak
mengizinkan perempuan untuk meninggalkan rumah sama sekali karena khawatir akan
keselamatan mereka.
Karena atmosfir penuh
ketegangan inilah, LSM-LSM perempuan khawatir akan adanya peningkatan kekerasan
dan akibat-akibat psikologisnya bagi perempuan serta adanya batasan-batasan
atas hak mereka untuk bepergian dengan bebas. Masyarakat hanya memusatkan
perhatian pada keselamatan fisik perempuan belaka. Kelompok ini berharap agar
mereka dapat memandu masyarakat untuk menjauh dari paradigma “melindungi
perempuan” saja dan beralih menggunakan paradigma “melindungi hak-hak
perempuan”.
Pada akhir Agustus
2008, 60 orang perempuan dari beberapa organisasi yang menangani isu-isu
perempuan berkumpul di sebuah kota kecil di bagian timur Elazig untuk mengikuti
lokakarya tiga hari. Lokakarya ini membahas berbagai isu hak-hak perempuan pada
tingkat nasional dan regional. Kelompok-kelompok yang ikut serta di dalamnya
termasuk Asosiasi Perempuan Saray (Saray Women Association), Asosiasi Perempuan
Van (Van Women's Association), Pusat Perempuan Yaka-Koop and Bitlis Guldunya
(Yaka-Koop and Bitlis Guldunya Women's Center), Koperasi Perempuan Filmmor
(Filmmor Women's Cooperative) serta Perempuan bagi hak-hak Perempuan (Women for
Women's Human Rights).
Para peserta membahas
isu-isu yang terus mempengaruhi kaum perempuan, termasuk hak untuk bebas dari
kekerasan, hak-hak seksual dan reproduksi, serta kebebasan berserikat. Mereka
juga membahas akibat yang ditimbulkan oleh kekerasan yang terjadi akhir-akhir
ini di Turki terhadap kaum perempuan.
Semua setuju bahwa
kebangkitan militerisme di negara itu telah memperkuat hegemoni sistem
patriarki dalam masyarakat Turki. Mereka juga sepakat bahwa LSM-LSM harus
bekerja untuk merubah respon yang biasa diambil untuk mengatasi konflik
bersenjata dan ketidakpastian seperti pembatasan peran serta perempuan dalam
kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Respon yang seperti itu hanya akan
semakin menyulitkan LSM-LSM tersebut mencapai tujuan-tujuan mereka. Pembatasan
untuk bergerak misalnya menghalangi perempuan untuk berorganisasi dan membangun
jaringan. Beberapa pihak di Turki telah mencoba untuk membenarkan respon
seperti ini dengan berpendapat bahwa keberadaan organisasi-organisasi perempuan
independen seperti ini hanyalah memperlemah “nilai-nilai keluarga” dan
“moralitas masyarakat”, menghancurkan keluarga, serta hanya membuat perempuan
bercerai.
Atmosfir kekerasan ini
mengharuskan jaringan LSM-LSM perempuan yang sudah kuat ini untuk melanjutkan
pekerjaan mereka untuk memperjuangkan kesetaraan gender. Lagipula, kaum
perempuan Turki sudah pernah menghadapi tantangan-tantangan seperti ini.
Tahun lalu,
gerakan perempuan di Turki sekali lagi meregangkan otot politiknya dengan menolak
amandemen konstitusi yang diusulkan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan
(Justice and Developmen Party/AKP) yang bertujuan untuk menghilangkan klausa
“laki-laki dan perempuan adalah setara” dalam konstitusi yang ada sekarang.
Karena penolakan ini, upaya amandemen ini pun gagal.
Perempuan dan LSM-LSM
perempuan di Turki tidak boleh kehilangan arah tujuan mereka, terutama selama
atmosfir konflik bersenjata masih berlangsung. Mereka harus terus bekerja
berdampingan untuk mencapai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Gerakan
perempuan harus memanfaatkan momentum dan pengaruh politik yang telah mereka
bangun selama tahun-tahun terakhir ini dengan terus mendorong solusi-solusi
yang adil dan tanpa kekerasan mencapai tujuan-tujuan mereka.[22]
Dikabarkan bahwa wacana
publik atas isu pemakaian jilbab mencerminkan suatu perjuangan internal
demokratis atas kebebasan individu. Seperti diketahui, mengenai masalah ini,
Turki merupakan negara terpolarisasi dua kelompok yang berkepentingan atas
kontrovesi jilbab antara kelompok muslim dan sekularis.
Muslim berpendapat
bahwa mengenakan jilbab adalah hak manusia dan kewajiban agama, dan beberapa
sekularis melihat jilbab sebagai politik provokatif, simbol ekstremisme dan
tanda “Islamisasi” masyarakat Turki.
Mustafa Kemal Atatürk,
pendiri The Founder Of Modern Turkey, melihat jilbab sebagai halangan
sekularisasi dan pihaknya di modernisasi Republik Turki. Visi Ataturk belum
berhasil sebab kecenderungan agama penduduk Turki, meskipun jilbab telah dilarang
di sekolah-sekolah, universitas dan masyarakat sipil. Sebab lebih dari 60% dari
perempuan Turki menutupi kepala mereka dengan pilihannya.
Konflik internal atas
jilbab di Turki menimbulkan suatu penjajaran menarik terhadap pelarangan jilbab
di Eropa. Apa artinya bila negara yang berada diperingkat kedua terbesar
mayoritas Muslim di dunia sama seperti negara-negara Eropa lainnya, di mana
umat Islam tidak hanya minoritas tetapi
sering terpinggirkan?
Disebut-sebut bahwa
pemakaian jilbab di Turki dilarang dengan alasan keamanan, sebagai bentuk
tindakan anti-terorisme, dan masalah terselubung dengan isu-isu imigrasi. Di
Turki, mengenakan jilbab adalah sebuah bentuk perjuangan untuk mendefinisikan
identitas. Dimana mengenai hal sosial dan politik dari perjuangan ini yang pada
akhirnya akan menentukan masa depan yang sangat berarti bagi Turki.
Hal lain yang
menyedihkan yakni Turki memberlakukan hukum sekuler yang melarang umat Islam
dan juga Kristen beribadah secara formal selama 6 abad di museum yang merupakan
gereja katedral terbesar di dunia sebelum Ottoman merubahnya menjadi masjid
pada abad 15. Pengubahan Haghia Sophia menjadi museum sebagai jalan tengah
untuk menghindari konflik sejarah.
Ketua Asosiasi Pemuda
Anatolia, Salih Turhan, mengatakan penutupan Masjid Haghia Sophia adalah
penghinaan bagi umat Islam dan merupakan perlakuan buruk Barat. “Penutupan
Masjid Hagia Sophia adalah sebuah penghinaan dan lambang perlakuan buruk Barat
terhadap Islam,” kata Turhan seperti dikutip Reuters Ahad (3/6).
Sementara itu,
Organisasi Ortodoks Dunia, The Ecumenical Patriarchate, berharap Haghia Sophia
tetap menjadi museum. “Kami ingin Haghia Sophia tetap menjadi museum sejalan
dengan prinsip-prinsip Republik Turki,” ujar juru bicara The Ecumenical
Patriarchate, Pastor Dositheos Anagnostopulos.
Menurutnya jika Haghia
Sophia kembali menjadi sebuah masjid, umat Kristen tidak akan bisa berdoa di
sana, dan hal tersebut akan mengundang kekacauan.[23]
DAFTAR PUSTAKA
Charis Waddy, Wanita Dalam Sejarah Islam, (Jakarta Pusat: PT
Temprint, 1987) cet. I.
Fatima Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan: Mewujudkan
Dialisme Gender Sesuai Tuntunan Islam,( Jakarta: CV.Cendekia Sentra Muslim,
2001) ,cet. II.
Saparinah Sadli, Pengantar Tentang Kajian Wanita, dalam T.O Ihromi (ed.) Kajian Wanita Dalam Pembangunan, (
jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995, Cet.III.
Kirk Patrick, Partisipasi Politik Kaum Wanita, Jurnal
Universitas Brawijaya, (Surabaya: PT. Danur Wijaya Press, 1994), cet.I.
http://www.eramuslim.com/dakwah-mancanegara/eksistensi-islam-di-tengah-sekulerisme-turki.htm#.Vfo_WFujKR1
diakses pada tanggal 17 September 2015 , pukul 13.00
Responding Paper Topik 6
Nama: Sukmaya
NIM : 1113032100043
Islam dan Kesetaraan Gender di Kalangan masyarakat Muslim Indonesia;
A. Negara dan
Ideologi Ibuisme Masa Orde Lama dan Orde Baru
Salah satu usaha untuk
memperjuangkan hak-hak perempuan di masa ini adalah ORNOP, ornop yaitu
Organisasi Non Pemerintah, yang amana organisasi ini adalah suatu lembaga yang
mengupayakan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang
termarginalkan secara demokratis, baik dalam kehidupan ekonomi, sosial, hokum,
maupun lingkungan.
Di Indonesia gerakan ini
muncul sejak tahun 1970-an, yang ditandai dengan lahirnya YLBHI, LP3ES, Bina
Desa, Bina Swadaya, YLKI, dan lain-lain.[24][1]
Penggunaan istilah ornop
sering dinilai dan diartikan sebagai lawan pemerintah, sehingga ada upaya untuk
menghaluskannya yaitu LSM, Lembaga Swadaya
Masyarakat. Pereduksian ornop menjadi LSM dipandang merugikan dan rancu. Ini
terbukti dengan masuknya Dharma Wanita kedalam daftar nama LSM di Dunia yang
tercantum dalam PBB, padahal Dharma Wanita berada dibwah pemerintah.
Dimasa tersebut gerakan dan
aktivitas LSM tidak memperhatikan perspektif gender, sehingga dalam berbagai
kegiatannya kurang memperhatikan kelompok perempuan, yang posisinya paling
lemah dalam kehidupan ekkonomi, sosial, dan keadilan hukum. Program-rogram
ekonomi lebih banyak melibatkan kaum
laki-laki. Bahkan sulit mendapatkan keadilan dan penilaian imbalan di tempat
kerja.
Ornop yang melindungi perempuan baru
dimulai tahun 1980-an. Aktivis perempuan mulai menganalisa kemiskinan di
masyarakat. Hasil survei membuktikan bahwa dalam keluarga miskin, beban hidup
perempuan lebih bera dari pada laki-laki.kita lihat kadang-kadangperempua menangis karena tidak tega melihat rengekan
anaknya yang kelaparan akibat kemiskinan, perempuan harus berpikir keras agar
dia dapat memperoleh keuntunga hingga akhirnya anak-anaknya dapat tercukupi.
Di tahun 1980-an lahirlah
Kalyanamitra yang melihat kemalangan posis perempuan di sektor ekonomi. Betapa
tidak adilnya hukum terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan di
tempat kerja atau pun di rumah. Perjuangan untuk mengembalikan hak-hak perempuan tidaklah
mudah, banyak tantangan yang dihadapi, seperti peran pemerintah. Namun keadilan
sedikit demi sedikit kian bergerak.
Awalnya mereka melakukan penyadaran pendidikan melalui
perpustakaan. Pendidikan ini mulai dilihat oleh ornop pada tahun 1970-an yang
membentuk divisi perempuan dilembaganya dan melakukan analisa gender di semua
sektor aktivitas, dari upaya yang hanya bersifat menyadarkan hingga berkembang kepada gerakan advokasi
terhadap perempuan tindak kekerasan.
Menjelang jatuhnya Soeharto, lahirlah Suara Ibu Peduli,
Koalisi Perempuan, dan lain-lain. Hal ini terjadi setelah kristalisasi dari
ornop perempuan yang merasakan perlunya bersama-sama berkoalisi untuk
bahu-membahu mencapai tujuan.
Salah satu contoh gerakan perempuan yakni Geraka Ibu
Peduli yang mana mampu menggalang partisipasi masyarakat dalam mendistribusikan
kebutuhan mahasiswa disaat mereka berdemo untuk menjatuhkan rezim Soeharto,
hingga akhirnya berhasil. Di sini terbukti bahwa perempuan yang dianggap lemah, tetapi pada
saat kritis ternyata memiliki keberanian dan mampu menyuplai makanan untuk
mahasisiwa yang berdemo yang jumlahnya ratusan ribu.
Gerakan-gerakan perempuan sebaiknya tidak berdiri sendiri
namun harus dibentuk jaringan kerja dengan LSM lain dan pejabat pemerintah yang
mempunyai keberpihakan kepada perempuan agar cita-cita mewujudkan ak asasi
perempuan cepat terwujud.
Pada masa orde baru, bila membicarakan Darma Wanita dari
referensi buku yang saya kutif, Dharma Wanita ini lebih bersifat seremonial,
rekreatif, ekslusif. Karena Dharma Wanita ini jika suami menjadi kepala
jabatan, maka sang istri otomatis akan enjadi ketuanya, padahal bisa jadi sang
ketua ini tidak memenuhi standar kualifikasi untuk menduduki Jabatan tersebut.
Tentunya kondisi ini semakin tidak efektif karena ia tidak mampu memimpin
organisasi dan tidak mampu mengatur anggotanya, apalagi apabila ia tidak
memahami ideologi gender. Dalam Dharma Wanita seharusnya lebih mengutamakan
mendiskusikan bagaimana usaha penguatan dan pemberdayaan perempuan.[25][2]
B. Peran Gerakan Perempuan Muslim dalam Memperjuangkan
Kesetaran Gender Masa Reformasi
Dalam ormas Islam seperti Muhammadiyah, kontribusi Aisyiyah
dan Nasyiatul Aisyiyah dalam pelatakan awal keterlibatan perempuan dalam
kepemimpinan, penddikan, pelayanan sosial, kesehatan dan ruang-ruang publik
lainnya juga semakin meneguhkan pandangan bahwa terdapat akar kuat keterlibatan
ormas Islam dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia.[26][3] Apalagi meski berada dalam jaringan
struktural, kehadiran Pusat Studi Wanita (PSW) di UIN seluruh Indonesia semakin
meyakinkan bahwa usaha-usaha mewujudkan keadilan dan kesetaraan Gender telah menjadi
visi umum dikalangan feminis Muslim Indonesia.
Selain Muhammadiyah, NU pun turut serta dalam gerakan
tersebut, yang mana secara struktural dapat dirujuk pada keberadaan Muslimat
dan Fatayat yakni dua ormas Islam di bawah NU yang aktif menggulirkan dan
memperjuangkan keadilan dan kesetaraan Gender dalam Islam, terutama dikalangan pesantren, dan
secara non struktural dapat dirujuk pada keberadaan program fiqh perempuan P3M
(Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) yang dipelopori oleh Masdar
F. Mas’udi dan Lies Marcoes Natsir; FK3 (Forum Kajian Kitab Kuning) yang di
pelopori oleh Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid; LKAJ (Lembaga Kajian Agama dan
Jender ) yang diketuai oleh Musdah Mulia, Rahima (Pusat Informasi, pendidikan
dan Pelatihan Hak-hak Perempuan dalam Islam) yang diketuai oleh Farha Ciciek,
Husen Muhammad, dan Syafiq Hasyim.
C. Agenda Gerakan Perempuan Muslim ke Depan
Agenda gerakan muslim kedepan, misalnya dengan cara memperingati setiap
moment Hari Ibu dan Hari Karrtini dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang
bermuatan edukatif, dan bermanfaat bagi setiap orang. Salah satu contoh
misalnya mengadakan seminar kesehatan.
Dalam
kegiatan lain yang berbeda misalnya, agenda perempuan dapat lebih ditekankan
pada bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, hal ini karena lebih sesuai dengan
jiwa dan watak perempuan, atau pun dalam keterlibatannya di bidang hukum, walaupun banyak perbedaan antara
laki-laki dan perempuan namun secara pragmatis dapat disimpulkan bahwa yang
harus ditekankan dalam hal tersebut adalah kemampuan, bukan masalah jenis
kelamin, baik laki-laki atau pun perempuan apabila mampu maka tidak jadi
masalah dan harus di dukung.
Sumber
Referensi
Zumrotin K. Susilo, dkk, Perempuan Bergerak; Membingkai Gerakan Konsumen dan Penegakan
Hak-hak Perempuan, Cet ke-1, yayasan Lembaga Konsumen, Sulawesi Selatan:
2000
Ismatu Ropi Jamhari, Citra Perempuan Dalam Islam;
Pandangan Ormas Keagamaan, Gramedia Pustaka Agama, April, Jakarta: 2003
Bahan ajar, Islam dan Kesetaraan Gender di Kalangan
Muslim Indonesia, Penjelasan Pemakalah, Ciputat, 07 oktober 201
Responding Paper Topik 8
Nama: Sukmaya
NIM : 1113032100043
RELASI GENDER DI DALAM AGAMA YAHUDI
Doktrin tentang kesetaraan gender sebenarnya sudah diungkapkan dalam
Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru yang menjadi fondasi utama bagi umat Kristiani-Yahudi,
baik secara eksplisit mau pun implisit. Seperti yang
tertulis dalam perjanjian baru dalam Kitab Kejadian 1:26-27 tentang penciptaan
yang menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dalam image (rupa)
Tuhan, dan disebutkan pula dalam Injil:
“Kemudian Tuhan
mengatakan, bahwa Saya menciptakan manusia dalam imageku, dalam Rupaku (our
likeness), dan membiarkan mereka memerintah ikan di laut sebagai nafkah hidup
kita, di atas tanah. Jadi Tuhan menciptakan manusia dalam imagenya, dalam image
Tuhan Dia yang menciptakan laki-laki dan perempuan”. (Kejadian 1:26). Dan
Alkitab dengan tegas mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama
memiliki kesempatan untuk penebusan (dosa) dan keselamatan. Do’a- do’a yang
dipanjatkan oleh laki-laki dan perempuan dalam agama Kristen-Yahudi sama-sama
akan dikabulkan Tuhan, tanpa rintangan.
Ayat-ayat dalam
Torah (Genesis 2:22-25) menggambarkan penciptaan laki-laki dan perempuan
berikut menjelaskan bahwa Genesis sebagai bagian dari isi Torah mengilhamkan suatu
dasar kesetaraan antara dua jenis kelamin tersebut dan saling berbagi
kesetaraan dalam martabat kemanusiaan.
A.
Citra Perempuan dalam Tradisi Yahudi
Perempuan di masa Yahudi satu sisi dipandang sebagai
sosok yang lembut, baik dan sopan. Namun di sisi lain perempuan dianggap
sebagai asal mula dosa dan penyebab kematian. Dalam hukum pernikahan Yahudi tak
ada batasan poligami bagi laki-laki. Seorang perempuan boleh diperjual-belikan
oleh laki-laki baik ayah ataupun suaminya.
Perempuan wajib melakukan pekerjaan rumah tangga baik
yang berat maupun yang ringan. Perempuan yang sudah menikah juga tidak berhak
mendapat harta apapun kecuali maskawin yang diberikan suaminya. Mereka juga
dianggap kotor dengan mengeluarkan darah haid dan mereka harus diasingkan.
Bahkan perempuan mendapat diskriminasi dalam hal waris
dimana perempuan mendapat bagian paling kecil dalam pembagian harta warisan.
Bahkan perempuan yang belum berumur dua belas tahun tidak boleh mendapat harta
warisan.[27]
B. Teologi Feminis dan
Rekonstruksi Peran Perempuan dalam Kehidupan Masyarakat Yahudi
Peran perempuan dalam Yudaisme tradisional telah
terlalu disalahpahami. Posisi perempuan dipahami dipandang rendah dalam
Yudaisme oleh orang-orang yang berpikir modern, padahal posisi perempuan dalam
halakhah (hukum Yahudi) sangat berpengaruh pada periode al-kitabiah, di abad
ke-20 M, justru banyak pemimpin wanita penting dari orang Yahudi (misalnya,
Gloria Steinem dan Betty Friedan) dan beberapa komentator telah menyarankan
bahwa ini bukan kebetulan atau yang pertama kali, penghormatan yang diberikan
kepada perempuan dalam tradisi Yahudi adalah bagian dari etnis budaya Yahudi.
dalam Yudaisme tradisional, perempuan sebagian besar dipandang sebagai bagian
yang terpisah namun setara kewajiban dan tanggung jawab wanita berbeda dari
pria, tapi tidak kalah pentingnya (pada kenyataannya, dalam beberapa hal,
tanggung jawab perempuan dianggap lebih penting, seperti yang akan kita bahas).
dalam Yudaisme, tidak seperti dalam Kekristenan tradisional, Adonay belum
pernah dilihat sebagai eksklusif laki-laki atau perempuan Yudaisme selalu
menjaga ajaran bahwa Tuhan lebih berkualitas sifat maskulin dan feminin-Nya
salah satu ravi Khasid menjelaskan, bahwa Adonay tidak memiliki tubuh, tidak
berkelamin, maka gagasan bahwa Adonay adalah laki-laki atau perempuan yang
terang-terangan tidak masuk akal baik laki-laki maupun perempuan diciptakan
menurut gambar Adonay menurut sebagian besar ahli Yahudi, "manusia"
diciptakan (Beresyit 1: 27) dengan dual gender, dan kemudian dipisahkan ke dalam
laki-laki dan perempuan. Menurut Yahudi tradisional, perempuan dikaruniai
tingkat yang lebih besar "binah"nya (intuisi, pemahaman, dan
kecerdasan) daripada laki-laki, revi'im menyimpulkan dari kenyataan bahwa
wanita itu "dibangun" (Beresyit 2: 22) bukan "dibentuk"
(Beresyit 2: 7), dan Ibrani akar dari "membangun" mempunyai konsonan
yang sama seperti kata "binah. telah dikatakan bahwa matriarkh (Sarah,
Rebecca, Rakhel, dan Leah) yang menentukan patriark (Avrah'am, Yitskhaq, dan Ya'aqov)
dalam nubuatan perempuan juga tidak ikut serta dalam penyembahan berhala di
masa lalu.
Perempuan memiliki kehormatan memegang posisi dalam
Yudaisme sejak zaman nevi'im Miriam dianggap salah satu pembebas dari B'nay
Yisyra'el, bersama dengan saudara-saudaranya Mosyeh dan Aharon. salah satu
Hakim-hakim adalah seorang wanita sekaligus navi'ah (Devorah) 7 dari 55 navi di
dalam al-Kitab adalah wanita (lihat bagian para navi). Selain itu, tertera
dalam Sepuluh Perintah Adonay adalah menghormati ibu dan ayah, perhatikan bahwa
ayah datang pertama di dalam Kitab Syemot 20: 12, tapi ibu datang pertama dalam
Kitab Levi 19: 3, dan banyak sumber-sumber tradisional menunjukkan bahwa
pembalikan ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa kedua orang tua sama-sama
berhak untuk menghormati dan dihormati. namun tidak dapat dipungkiri,
bagaimanapun juga, Talmud juga memiliki banyak hal-hal negatif tentang
perempuan berbagai tulisan misynah di berbagai traktat menggambarkan perempuan
sebagai makhluk yang malas, iri, sombong dan rakus, rentan terhadap gosip, dan
sangat rentan terhadap hal gaib dan sihir namun perlu dicatat bahwa Talmud juga
telah mengatakan hal-hal negatif tentang laki-laki, sering menggambarkan
laki-laki sebagai sangat rentan terhadap nafsu dan hasrat seksual terlarang
(zina dan penyimpangan seksual).[28]
Daftar Pustaka
Leonard J. Swidler. Woman in
Judaism: the Status of Woman in Formative Judaism. Metuchen, New Jersey. 1976, hlm 234
Di akses dari http://rayhanmogerz.blogspot.com/2012/02/kemasyarakatan-peranan-wanita-yahudi.html
Responding
Paper Tema 9-10
Nama: Sukmaya
NIM : 1113032100043
RELASI GENDER DALAM AGAMA KRISTEN
A. Ketidaksetaraan Perempuan dalam Perjanjian Baru
Munculnya diskriminasi atau dominasi
antara perempuan dan laki-laki adalah Alkitab mencatat bahwa hubungan yang
timpang antara laki-laki dan perempun itu terjadi setelah manusia memakan buah
yang dilarang oleh Allah (Kej. 3:12dst). Adam mempersalahkan Hawa sebagai
pembawa dosa, sedangkan Hawa mempersalahkan ular sebagai penggoda. Tetapi
akhirnya Allah menghukum Adam. Adam dihukum bukan hanya karena Adam ikut-ikutan
makan buah yang Allah larang, tetapi juga karena ketika Hawa berdialog dengan
ular sampai memetik buah, Adam ada bersama Hawa. Adam hadir di sana tetapi ia
bungkam. Dengan kata lain, perbuatan Hawa sebenarnya mendapat restu dari Adam.
Karena itu kesalahan ada pada kedua pihak. Itu berarti bahwa Adam dan kaum
laki-laki tidak bisa menghakimi Hawa dan kaumnya sebagai pembawa dosa. Dalam
perkembangan selanjutnya peran serta perempuan selalu dibatasi, sehingga hal
ini yang menciptakan dominasi laki-laki terhadap perempuan. Dalam berbagai
peran, perempuan selalu dibatasi.
Kita
lihat di Alkitab yaitu pada masa hidup Yesus, diskriminasi dan dominasi
laki-laki atas perempuan masih tetap berlangsung. Ketika Yesus mulai mengangkat
tugas-Nya, Ia bersikap menentang diskriminasi dan dominasi itu. Suatu ketika
pemimpin-pemimpin agama Yahudi menangkap seorang perempuan yang kedapatan
berzinah lalu dibawa kepada Yesus. Mereka minta supaya perempuan ini dihukum rajam
sesuai aturan Yahudi. Tetapi Yesus tidak peduli terhadap permintaan mereka.
Pasalnya, mereka menangkap perempuan itu tapi tidak menangkap laki-laki yang
tidur dengan dia. Yesus berkata kepada mereka: "Barangsiapa yang tidak
berdosa hendaknya ia yang pertama kali merajam perempuan ini". Tidak ada
yang berani melakukannya. Akhirnya Yesus menyuruh perempuan itu pulang dengan
nasihat supaya tidak berbuat dosa lagi (Yoh 8:2-11).
B. Status dan
Peran Perempuan dalam Perjanjian Baru
Kondisi
kaum perempuan dalam agama Kristen tidak lebih baik dibandingkan nasib mereka
dalam agama Yahudi. Agama Kristen memberikan sedikit perhatian terhadap
isu-isu tentang perempuan. Lahirnya agama Kristen tidak memperbaiki
kondisi mereka maupun memberikan hak-hak yang patut mereka peroleh. Agama
Kristen tidak membebaskan perempuan dari cengkraman otoritas kaum laki-laki
ataupun melindungi mereka dari penindasan dan kezaliman laki-laki. Sebaliknya,
agama Kristen memaksa perempuan untuk tunduk pada otoritas kaum laki-laki dan menaati
mereka secara mutlak. Paulus berkata : “wahai para istri, patuhlah kepada
suamimu seperti kepada Tuhan, kerena suami adalah pemimpin istrinya sebagaimana
Kristus adalah pemimpin gereja.”
Yesus
merobohkan kebiasaan dan hukum Yahudi yang telah berabad-abad diperaktekkan. Ia
memperlakukan perempuan setara dengan laki-laki. Sikap dan pandangannya
menunjukkan bahwa Yesus menghormati kaum perempuan. Sabda-Nya: Sebab siapapun
yang melakukan kehendak Bapa-Ku di sorga, dialah saudara-Ku laki-laki, dialah
saudara-Ku perempuan, dialah ibu-Ku (Mat 12:50).
Dalam Lukas
8:1-3, “Tidak lama sesudah itu Yesus berjalan berkeliling dari kota ke kota dan
dari desa ke desa memberitakan Injil Kerajaan (Tuhan). Kedua belas murid-Nya
bersama-sama dengan Dia, dan juga beberapa orang perempuan yang telah
disembuhkan dari roh-roh jahat atau berbagai penyakit, yaitu Maria yang disebut
Magdalena, yang telah dibebaskan dari tujuh roh jahat, Yohana isteri Khuza
bendahara Herodes, Susana dan banyak perempuan lain. Perempuan-perempuan ini
melayani rombongan itu dengan kekayaan mereka”.[29]
Demikian
pula apabila kita memperhatikan bagaimana sikap Yesus terhadap perempuan. Yesus
memperlakukan perempuan secara positif, misalnya dalam Lukas 7:36-50,
diceritakan bahwa Yesus sangat memperhatikan dan menerima secara positif
perempuan berdosa yang datang kepadanya untuk mengurapi kakinya dengan minyak
narwastu. Hal itu sangat bertentangan dengan sikap para laki-laki yang juga
hadir di tempat yang sama. Laki-laki cenderung menolak dan menyalahkan perempuan
berdosa yang meminyaki kaki Yesus. sangat menarik sikap Yesus jika dibanding
dengan laki-laki yang lain. Nampak bahwa sebagai laki-laki Yesus tidak
memanfaatkan posisinya untuk mendominasi perempuan.
Dalam
Petrus berkata dalam surat pertamanya : “Wahai para budak, patuhlah kepada
tuan-tuanmu dengan segala hormat, tidak hanya kepada mereka yang bersikap baik
dan penuh perhatian tetapi juga pada mereka yang berlaku kasar.”
Di
samping itu ada juga surat-surat Paulus kepada beberapa jemaat di daerah pelayanannya
yang menunjuk adanya dualisme. Di satu pihak Paulus mengatakan bahwa seseorang
tidak boleh dibedakan dari kebangsaannya (Yahudi dan Yunani). Seseorang juga
tidak boleh dibedakan dari statusnya (budak atau tuan; laki-laki atau
perempuan), semuanya sama di dalam Kristus. Namun, di pihak lain secara jelas
tampak dibedakannya status antara laki-laki dan perempuan. Istri harus hormat
dan tunduk pada suaminya, sebab suami adalah kepala dari istri.
C. Status dan
Peran Perempuan dalam Perspektif Teolog Kristen
Bagian
Alkitab yang paling sering dikutip oleh teolog-teolog feminis dan diklaim
sebagai dasar teologi mereka, yang juga dikenal sebagai magna carta of humanity
adalah Galatia 3:2839 yang berbunyi: “Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau
orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau
perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus
Yesus.” Galatia 3:28 dipandang sebagai ayat yang membebaskan wanita
dari penindasan, dominasi dan subordinasi pria. Bagian-bagian lain yang
juga berbicara tentang kesederajatan adalah: Kejadian 34:12; Keluaran 21:7,
22:17, Imamat 12:1-5; Ulangan 24:1-4; 1 Samuel 18:25 yang berbicara bahwa
wanita dan pria memiliki status sosial yang sama; Hakim-hakim 4:4, 5:28-29; 2
Samuel 14:2, 20:16; 2 Raja-raja 11:3, 22:14; Nehemia 6:14, adalah ayat-ayat
yang memperlihatkan bahwa wanita memiliki tempat dalam kehidupan religius dan
sosial bangsa Israel, kecuali dalam hal keimaman; sedangkan dalam Kejadian 1:27
dikatakan bahwa wanita dan pria adalah makhluk yang sama-sama diciptakan
menurut gambar dan rupa Allah. Berdasarkan penafsiran terhadap ayat-ayat
di atas khususnya Galatia 3:28, para feminis menyimpulkan bahwa Paulus dengan
jelas mengukuhkan kesetaraan antara pria dan wanita dalam komunitas Kristen;
pria dan wanita memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama baik di
gereja maupun dalam rumah tangga. Kesimpulan lain dari penafsiran ini
ialah bahwa tujuan panggilan Kristen adalah kemerdekaan. Selain itu, di
dalam usaha menelaah sejarah kaum wanita di dalam Alkitab, teolog-teolog
feminis tidak hanya menemukan ide tentang kesederajatan pria dan wanita.
Di dalam Alkitab mereka ternyata menemukan bahwa Allah orang Kristen bukan
Allah yang paternal; dari sejumlah ayat yang terdapat di Alkitab mereka
menemukan bukti-bukti yang mendukung konsep Allah yang maternal. Itulah
sebabnya sebagian teolog feminis menuntut agar Allah tidak hanya disebut
sebagai Bapa tetapi juga Ibu. Secara tajam mereka pun mengkritik rumusan
baptisan yang berbunyi: “dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus.”
D. Partisipasi Perempuan di dalam Gereja
Di
lingkungan agama kristen, memang masih cukup banyak penindasan terhadap kaum
perempuan. Kaum perempuan tidak mempunyai hak yang sama untuk ikut memilih
anggota majlis Gereja, apalagi menduduki jabatan itu. Kaum perempuan hanya
mempunyai hak untuk memilih, tetapi belum berhak untuk menduduki jabatan di
dalam Gereja. Meskipun ada anggota majelis Gereja yang berasal dari kaum
perempuan, itupun jumlahnya masih sangat terbatas dan langka. Jadi, memang
secara kelembagaan, penghargaan terhadap kesetaraan laki-laki dan perempuan
masih diabaikan dan perlu dipertanyakan.
Agama
Kristen menganggap perempuan sebagai sumber kejahatan. Mereka percaya bahwa
setiap perempuan bersalah melakukan dosa asal dan dia bertanggung-jawab atas
pengusiran Adam dari surga. Kisah Adam dan Hawa adalah penyebab utama
penindasan kaum perempuan di dalam agama Kristen. ‘Tertullian’ percaya bahwa
kaum perempuan adalah ‘Pasangan Lucifer’. Bukankah perempuan mentaati setan dan
menentang Tuhan? Teori yang dikembangkan dan dijelaskan oleh Tertullian ini
menyebabkan terjadinya penindasan dan penghinaan terhadap perempuan Kristen
selama beberapa abad.
Selain
itu, perempuan diharuskan menunjukkan prilaku tertentu di luar dan di dalam
Gereja, dan Paulus secara tegas menganjurkan hal berikut — kalian kaum
perempuan tidak boleh berbicara di dalam Gereja, karena mereka tidak berhak
untuk berbicara dan jika kaum perempuan ingin belajar, maka seharusnya atau
kalau perlu kaum perempuan harus bertanya terlebih dahulu kepada suaminya di
rumah, dan jika hal itu tidak dilakukan oleh kaum perempuan. Hal ini
dikarenakan sangat memalukan jika seorang perempuan berbicara di dalam Gereja”.
E. Peran
Teologi Feminis Kristen dalam Gerakan Reformasi SosialKeagamaan
untuk Kesetaraan Gender Abad ke 20
Pada
abad pertengahan kaum wanita mulai menyadari bahwa mereka dimarginalkan dalam
urusan gereja dan masyarakat; kesempatan yang mereka miliki sangat terbatas dan
tempat yang tersedia bagi mereka hanyalah dalam rumah tangga. Kesadaran
akan keadaan ini mulai membawa sedikit angin perubahan. Sejumlah wanita
tampil sebagai penulis-penulis spiritual dan mistik pada masa ini. Beberapa
karya tulis mereka menunjukkan adanya pengertian yang mendalam tentang isu-isu
filsafat. Hanya karya tulis tersebut tidak dalam bentuk seperti tulisan
para teolog gereja tetapi lebih bersifat kontemplatif yang memperlihatkan
pendekatan mereka terhadap masalah-masalah kehidupan, di mana kunci jawabannya
mereka cari di dalam hal-hal spiritual. Keadaan kaum wanita secara
perlahan-lahan mengalami sedikit perubahan pada zaman Pencerahan. Semangat abad
Pencerahan memberi dampak besar bagi bangkitnya para wanita terutama di
Eropa. Beberapa wanita tampil ke permukaan dan melahirkan karya tulis
ilmiah tentang wanita. Gagasan kesetaraan wanita dengan pria dituangkan
dalam tulisan-tulisan mereka dalam bentuk esai, disertasi dan sebagainya.
Pada
abad berikutnya muncul beberapa wanita terkemuka yang memberikan kontribusi
signifikan dalam bidang sains dan filsafat; sebagian lainnya memainkan peran
penting di bidang seni, pendidikan dan politik. Gerakan ini makin terasa
pada abad kedua puluh khususnya di Barat. Di Amerika Serikat yang menjadi
katalisator gerakan wanita modern adalah karya monumental Betty Friedan, The
Feminine Mystique (1963) yang memberikan pengaruh yang sangat kuat bagi
masyarakat di negara tersebut. Pengaruhnya dapat disejajarkan dengan
karya Charles Darwin, The Origin of the Species. Sejak saat itu gerakan ini seolah
tak terbendung lagi. Kini gerakan feminisme dapat kita jumpai di belahan
bumi mana pun, sehingga tidak heran jika kita mengenal adanya black feminist
theology di Afrika, feminis Islam di Indonesia, feminis Yahudi dan sebagainya.
Teologi
feminis lahir sebagai reaksi protes terhadap dominasi dan penindasan terhadap
kaum wanita yang berlangsung di dalam dan di luar gereja selama
berabad-abad. Teolog-teolog feminis sendiri yakin bahwa pendorong gerakan
mereka berakar dari pengajaran PB tentang bagaimana seharusnya orang Kristen
berelasi satu dengan yang lain. Model relasi orang Kristen, khususnya
pria dan wanita tidak bersifat hierarki melainkan kesederajatan yang sempurna
dan tidak boleh ada lagi peran dalam masyarakat, gereja ataupun di rumah yang
berdasar pada gender.[30]
DAFTAR PUSTAKA
§ Ellys Sudarwati. “Artikel YLPHS:
Kesetaraan Gender dalam al-Kitab”
Responding Paper Topik 11
Nama: Sukmaya
NIM : 1113032100043
RELASI
GENDER DALAM AGAMA HINDU
- Kesetaraan
Gender dalam Tradisi dan Teks-teks Hindu
Di dalam agama hindu, ritual-ritual keagamaan
dipusatkan dirumah, yaitu dewa-dewa diundang untuk mengunjungi dan menerima
hadiah disana- maka istri hadir dalam peristiwa2 ini serta berpartisipasi
didalamnya melalui himne-himne pujian dan sikap-sikap yang ramah.
Dalam ritual domestic maupun ritual public menekankan
kehadiran bersama suami dan istri. Kehadiran seorang istri diperlukan untuk
menghadirkan dewa-dewa dan rumah dipandang menguntungkan (subha) apabila
adanya kebersamaan suami istri. Kesempurnaan hidup (kebahagiaan, kekayaan, dan
kesejahteraan), pencapaian keabadian (versi syurgawi hidup ini) , dan bahkan tata
tertib alam dan masyarakatpun diperoleh karena adanya keharmonisan suami istri.
Penciptaan alam dalam hindu dijelaskan bahwa brahma: pencipta alam
dipandang sebagai laki-laki sekaligus perempuan. Brahma membagi dirinya menjadi
dua, sebagai purusha (pria) dan sebagian yang lain sebagai prakriti (wanita).
Hal ini memberi pengertian lebih jelas bahwa pria dan wanita merupakan emanasi
langsung dari jasad Tuhan sendiri, maka perempuan adalah bagian dari kekuatan
Tuhan yang asli, yang berarti kekuatan Tuhan. Dengan demikian secara esensial,
terdapat kesamaan spiritual antara pria dan wanita. Interaksi yang harmonis
antara purusha dan prakriti menyebabkan terciptanya alam ini.
- Ketidaksetaraan
Gender dalam Tradisi Hindu
Dalam sebuah keluarga, perempuan diposisikan sebagai
ardhangana yang mana hanya memiliki setengah dari hak suami dan sahadharmini,
budak suami. Ini merupakan gambaran yang diungkapkan oleh Mahatma Gandhi
sebagai bentuk ketidakpedulian tradisi Hindu terhadap eksistensi perempuan.
jika seorang suami meninggal sebelum istri, secara teoritis perempuan mempunyai
dua pilihan, yaitu: melakukan sati (perempuan baik) atau menjanda. Dalam
norma-norma agama hindu, perkawinan anak-anak merupakan hal yang baik.
Perkawinan anak-anak ini dilaksanakan karena satu alasan utama yaitu
keperawanan. Dalam agama hindu, anak-anak yang suci mempunyai status yang
tinggi dalam keluarga Hindu dan dipuja sebagai dewi perawan. Keperawanan
khususnya kesucian sering digambarkan sebagai kijang betina yang menyenangkan
tetapi liar, maka para orang tua menjadi obsesif dalam menjaga kemurnian dan
kesucian anak-anak putri mereka. Mempertimbangkan sangat pentingnya kesucian
mendorong orang tua merencanakan perkawinan anak-anaknya sedini mungkin bahkan
lebih rendah dari usia pubertas
Dalam Veda Samrti Buku IX:18 disebutkan :
Nasti strinam kriya mantrair iti dharmo vyavasthitih,
nirindriya hy amantras ca striyo nrtam iti sthitih.
Artinya: tak ada upacara yang perlu dilakukan dengan
mempergunakan mantra suci bagi wanita, demikianlah telah ditetapkan dalam
undang-undang. Wanita kurang akan kekuatan dan kurang pengetahuan tentang Veda,
tidak suci seperti kepalsuan itu, demikian ketetapan hukum itu.
Ket: upacara, yaitu samskara, misalnya upacara
kelahiran dan seterusnya yang memakai mantra-mantra, tetapi upacara itu dapat
dilaksanakan asla tidak mempergunakan mantra-mantra Veda. Menurut Bhagawan Medhatithi
dan Nanda artinya tidak berketetapan hati, tidak teguh, kurang
cerdas, fisik lemah
- Relasi
Kuasa Dewa-Dewa dan Dewi-Dewi
Mitologi Hindu umurnya ribuan tahun, setua umur agama
Hindu. Tahun kemunculan mitologi ini tidak pasti dan sukar diperkirakan secara
tepat. Mitologi ini diyakini muncul bersamaan ketika Weda mulai berkembang di
anak benua India.
Dalam kebudayaan India, penggambaran terhadap para
dewa dan dewi dituangkan dalam bentuk pahatan, ukiran, dan lukisan sesuai
dengan atributnya. Dalam mitologi Hindu dikenal adanya Dewa-Dewi, yang mana
Dewa-Dewi tersebut merupakan personifikasi dari alam atau sebagai perwujudan
dari gelar kemahakuasaan Tuhan. Kepercayaan tentang dewa-dewi dalam agama Hindu
sudah muncul sejak zaman Weda, yaitu pada masa agama Hindu baru berkembang.
Dewa-dewi banyak disebut-sebut dalam Weda sebagai makhluk di bawah derajat
Tuhan. Pada zaman Weda, dewa-dewi banyak dipuja sebagai pelindung diri manusia.
Menurut norma-norma Brahmanik, istri diharapkan memperlakukan suaminya sebagai
seorang dewa. Ajaran Brahmanik ini bukan semata-mata produk dari bahan seksisme
kitab-kitab Purana dan Dharmasastra juga berhubungan dengan kehidupan fantasi
perempuan Hindu.
- Relasi
Gender dalam Masyarakat Bali
Kebudayaan masyarakat Bali mendapat pengaruh terbesar
dari agama Hindu. Menurut orang Bali pengaruhHindu di Bali ada sejak kedatangan
Majapahit. Sebenarnya sebelum Majapahit datang di Bali Selatan, telah ada
kerajaandengan kebudayaan Hindu, yaitu Mataram Kuna. Pada tahun 1284 raja
Singasari,Kertanegara, menaklukkan Bali. Penaklukan itu bersifat sementara
karena padatahun 1383 Bali ditaklukkan oleh Majapahit yang dipimpin oleh Gajah
Mada.Sesudah Majapahit jatuh pada awal abad ke-16, Bali terisolir dari
daerah-daerahlainnya di Indonesia hingga Belanda datang. Sebelum kedatangan
Belanda, Balimengalami perkembangan sendiri. Oleh karena itu, pengaruh
Majapahit sangat kuat di Bali. agama Jawa-Hindu dan religi asli Bali bercampur
dan saling memengaruhi sehingga sulit dipisahkan. Orang Bali menyebut agama
campuran ini agama Tirta dan pada masa sekarang disebut Hindu
Dharma.Selanjutnya, terdapat persebaran agama-agama di Bali pada abad ke-14 dan
ke-20. Pada abad ke-14 Bali dimasuki oleh agama Islam yang dibawa oleh orang
Bugis dan Sasak. Daerah Bali kemudian dimasuki pula oleh Belanda pada awal abad
ke-20. Bersamaan dengan itu, agama Kristen pun disebarkan melalui
misionaris-misionaris. Dari agama-agama yang masuk di Bali tersebut, agama
Hindu adalah agama mayoritas penduduk Bali. Oleh karena itu, tradisi besar yang
ada di Bali didominasi percampuran antara tradisi asli dan agama Hindu.
- Pernikahan
Masyarakat Bali mengadopsi sistem kasta dari India
sebagai bagian dari agamaHindu. Masyarakat dibagi ke dalam empat kasta yaitu
brahmana, ksatria, vaisya,dan sudra. Selain keempat kasta tersebut, India juga
mengenal kategori orang 20 Dadia adalah sebuah hubungan yang longgar di antara
grup kelompok rumah tangga yang diikatoleh peribadatan khusus di candi mereka.
Setelah menjadi dadia, maka telah terdapat kesatuanpublik permanen yang dikenal
publik.
Dalam kitab suciVeda yaitu dalam Bhagawadgita IV.13
dan XVIII.41 dijelaskan Varna seseorang didasarkan pada nguna dan karmanya.
Guna artinya minat dan bakat sebagai landasan terbentuknya profesiseseorang.
Oleh karena itu, yang menentukan varna seseorang adalah profesinya
bukanberdasarkan keturunannya. Adapun karma berarti perbuatan dan pekerjaan dan
dalam Yajur WedaXXV.2 disebutkan Varna seseorang tidak dilihat dari
keturunannya, misalnya ke-Brahmanaanseseorang bukan dilihat dari sudut ayah dan
ibunya. Masalah kasta ini juga dijelaskan oleh PutuSastra Wingarta dalam Bali
Ajeg: Ketahanan Nasional di Bali Konsepsi dan Implementasinya,Perspektif
Paradigma Nasional (Jakarta: Pensil-324, 2006) hlm, 108, sebagian masyarakat
Balimemahami kasta sebagai wangsa atau ras keturunan yang secara turun temurun
berhakmenyandang nama tersebut. Sebagian masyarakat lain memahami kasta sebagai
profesi danprofesionalisme yang dimiliki dan tidak secara otomatis dapat
diturunkan. Menurut Wingarta,masalah ini menjadi semacam konflik tersembunyi
dalam masyarakat Bali.
Panetje menyebutkan bahwa pernikahan, sesuaiketentuan
hukum adat tahun 1910, pernikahan seorang laki-laki denganperempuan yang
berkasta lebih rendah merupakan sebuah pelanggaran.Pelanggaran tersebut berupa
hukuman pembuangan bagi laki-laki dan perempuan.Meskipun dianggap pelanggaran
adat, pernikahan tersebut tetap sah. Pernikahanseorang laki-laki dengan
perempuan yang berkasta lebih tinggi juga menimbulkanpelanggaran dengan hukuman
denda bagi laki-laki. Menurut Panetje, pada zamankerajaan Bali pelanggaran
tersebut dapat menyebabkan kedua mempelai dibunuhatas perintah raja, terlebih lagi
apabila perempuan itu sudah menjadi calon istriraja. Dalam kedua pernikahan
tersebut si istri turun kasta menjadi sama kastanyadengan si suami.
- Poligami
Seoranglaki-laki boleh menikahi lebih dari satu
perempuan tanpa batasan. Namun ada satu desa yang terdapat yaitu desa Tengahan
Pagringsingan. Di tempat tersebut terdapat adat monogami.Panetje menjelaskan
bahwa para raja atau bangsawan yang mempunyai banyakistri, mengkategorikan
istri-istri mereka. Seorang istri yang sederajat dengansuaminya diangkat menjadi
istri pertama disebut prameswari atau padmi. Adapunistri-istri yang lain
disebut penawing. Apabila mereka telah berstatus janda,kedudukan hukum seorang
padmi berbeda dengan istri yang berkedudukansebagai penawing. Demikian pula
dengan masalah warisan, anak-anak padmi ataupenawing berbeda haknya atas
warisan ayahnya.
- Ranah
Publik
Masyarakat Bali juga membentuk berbagai macam
organisasi sosial. Organisasisosial seperti komunitas candi, banjar, dan
masyarakat irigasi, dan kerajaan.Organisasi-organisasi di sekitar candi
tersebut selain untuk beribadat jugaberfungsi sebagai kontrol sosial,
kesejahteraan, kerjasama pertanian, ataukesetiaan politis terhadap seorang
raja. Relasi gender yangdapat dianalisis dalam organisasi sosial lokal tersebut
yaitu relasi dalam kramabanjar. Patriarki dalam krama banjar tampak ketika
wakil dalam krama banjarhanya dapat diduduki oleh laki-laki. Perempuan hanya
difungsikan sebagai mitraan tidak dalam posisi pokok untuk mengambil keputusan
penting.[31]
DAFTAR PUSTAKA
I Wayan Wildana, Buklet Seri Adat Ketidakadilan Gender dalam
Tafsir Hindu : Sebuah Pengantar Gerakan Keadilan Gender dalam Perspektif Hindu.
Poso: (KIAS) dan Institut Mosintuwu, 2011
Responding Paper Topik 12
Nama: Sukmaya
NIM : 1113032100043
RELASI
GENDER DALAM AGAMA BUDDHA
a. Status Perempuan dalam
Ajaran Agama Buddha
Dalam tradisi Buddhisme,
sejak awal memberikan tempat kepada perempuan egaliter dengan laki-laki. Hal ini
misalnya dapat dilihat betapa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama
dalam menempuh jalan spiritual untuk mencapai Nirwana. Hal ini termaktub dalam
teks: “Siapapun yang memiliki kendaraan seperti itu, baik perempuan maupun
laki-laki, sesungguhnya dengan mempergunakan kendaraan tadi, ia akan mencapai
Nirwana”. Buddhisme juga memiliki ordo rahib perempuan, dia dapat mencapai
Nirwana. Karenanya, rintangan utama untuk mencapai pencerahan bukanlah
perempuan, tetapi sikap mental. Namun demikian, dalam aliran Buddha Mahayana,
perempuan diposisikan lebih rendah daripada laki-laki.
b. Peran Perempuan dalam
Sejarah Perkembangan Agama Buddha
Dalam kehidupan
bermasyarakat, sang Budha tidak membedakan peran laki-laki maupun perempuan.
Mereka memliki peran yang setara dan adil. Seperti laki-laki, perempuan juga
bisa menjadi majikan, atasan, guru(brahmana) sesuai kotbah sang Budha.
Mengacu pada
perkembangan budha Dharma bahwa pemberdayaan dan kemitrasejajaran perempuan
telah diperjuangkan dan ditumbuhkembangkan oleh sang Budha. Hal ini dapat
dikaji dari kisah-kisah siswa Budha yang sebagian adalah perempuan dan
diterangkan pula bahwa perempuan membawa peran penting dalam perkembangan agama
Budha
Kesetaraan gender dalam
agama Budha didasari kewajiban dan tanggungjawab bersama dalam rumah tangga dan
adanya kehendak bersama dalam menjalankan kehidupan berumah tangga. Menurut
agama Budha, manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan yang muncul bersama
di muka bumi ini. Dan dia dapat terlahir sesuai dengan karmanya masing-masing,
sehingga kedudukan antara laki-laki maupun perempuan dalam agama budha tidak
dipermasalahkan. Agama Buddha membimbing umatnya untuk menghargai gender.
Dalam Paninivana Sutta,
sang Budha mengatakan seluruh umat manusia tanpa tertinggal memiliki jiwa
Budha. Laki-laki dan perempuan memiliki tugas yang agung, karenanya agar
terjadi keseimbangan dalam menjalanjan fungsi kehidupannya, maka keduanya
memiliki karakter yang berlawanan, padahal justru dari sinilah muncul
keseimbangan.[32]
C. Reinterpretasi dan
Adaptasi Peran-Peran Gender Tradisional
dari tradisi Mahayana.
Dia melihat bahwa ajaran-ajaran Budha, meskipun itu terdapat dalam teks-teks
Tripitaka yang bersifat seksis, merupakan pengaruh dari Konfusianisme, sikap
anti feminis dari Hindu (Brahmanisme)dan pengaruh dari agama-agama lokal.
Ajaran Budha yang paling
dasar, yaitu egalitarianisme, ternyata justru menjebak. Karena agam Budha yang
dipercaya tidak seksis, ternyata ada teks-teks ajarannya yang bersifat seksis.
Sehingga perlu adanya reinterpretasi dan kalau perlu, reformasi.[33]
DAFTAR PUSTAKA
28 November 2013 dari http://matarisehatiyogyakarta.blogspot.com/2008/12/homoseksualitas-dalam-pandangan-ajaran.html
Arvind Sharma. Perempuan dalam agama-agama Dunia. Jakarta:
Ditpertais Depag Ri-CIDA-McGill Project, 2002
Responding Paper Topik 13
Nama: Sukmaya
NIM : 1113032100043
RELASI GENDER DALAM AGAMA KONGFUTSE
A. Status
Perempuan dalam Agama Konghucu
Sejarah
memberikan lukisan keadaan perkembangan suatu agama, bangsa, masyarakat,
lembaga atau seseorang pada suatu masa atau jaman. Dapat memahami sejarah
berarti mengetahui dan mengerti tentang masa lampau dan perkembangannya. Sing
Jien (Nabi) Khongcu bersabda,” Orang yang setelah memahami Ajaran Lama lalu
dapat menerapkannya pada yang baharu, dia boleh dijadikan guru”. Untuk
memahami bagaimana agama Khonghucu berbicara tentang perempuan, maka wajib pula
mengetahui sejarahnya, sejak dari awal dan perkembangannya sampai
disempurnakan. Agama Khonghucu istilah aslinya disebut Ji Kau, atau Agama Ji,
yang berarti Agama bagi Yang Lembut Hati, yang terbimbing, yang terpelajar
dalam ajaran Suci. Karena peranan besar dari Nabi Khongcu dalam penyempurnaan
Agama ini, maka dunia, di mulai dari dunia Barat lebih banyak menyebutnya Agama
Khonghucu atau Konfucius.
Kong
Hu Cu selalu menghindari pembicaraan mengenai metafisika, ketuhanan, jiwa, dan
berbagai hal yang ajaib. Namun ia tidak meragukan tentang adanya Tuhan
Yang Maha Esa yang dianut masyarakatnya. Bahkan ia lebih meneguhkan pemujaan
terhadap leluhur, dengan kesetiaan terhadap sanak keluarga dan penghormatan
terhadap orang tua. Ia mengajarkan betapa penting artinya penghormatan dan
ketaatan istri terhadap suami, ataupun rakyat terhadap penguasanya. Menurut
Kong Hu Cu hidup ini ada dua nilai yaitu Yen dan Li. Yen artinya cinta atau
keramahtamahan dalam hubungan dengan seseorang, sedangkan Li artinya
keserangkaian antara perilaku, ibadah, adat istiadat, tata karma dan sopan
santun. Kong Hu Cu mengatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi tempat orang
besar, yaitu kagum terhadap perintah Tuhan, kagum terhadap orang-orang penting,
dan kagum terhadap kata-kata yang bijaksana. Orang yang tidak kagum terhadap
ketiga hal tersebut atau malahan berperilaku tidak sopan dan menghina kata-kata
bijaksana adalah orang-orang yang picik (Lun Yu 16:8). Ia berkeyakinan bahwa
adanya Negara itu tak lain untuk melayani kepentingan rakyat, bukan rakyat
untuk (penguasa) Negara. Maka penguasa pemerintahan harus member contoh suri
tauladan yang moralis terhadap rakyat dan bukan bertindak zalim. Kong Hu Cu
berkata “apa yang kamu tidak suka orang lain berbuat atas dirimu, jangan
lakukan”.
Pada
dasarnya, dalam komunitas pemeluk Khonghucu tidak mengenal diskriminasi
perempuan. Manakalah di dalam naskah-naskah yang berkaitan dengan Ajaran
Khonghucu dijumpai wacana-wacana yang bernada anti-perempuan, kesemuanya itu
adalah sesungguhnya bukan berasal dari Ajaran Khonghucu dan boleh jadi karena
emosi dan egoisme pada cendikiawan pria pada waktu itu. Perlu disampaikan
kitab-kitab Ajaran Khonghucu pernah mengalami pemusnahan secara besar-besarnya
pada dinasti Ch’in oleh Shih Wang-ti ( 221-209 sebelum Masehi) , dengan alasan
sejarah harus dimulai dengan beliau, rakyat hanya dapat memeluk satu aliran
filsafat yaitu mashab serbahukum (legalisme) yang diyakininya. Ketidaksetaraan
perempuan dalam agama Konghucu berkisar pada keluarga, yang pertama seorang
anak perempuan harus tunduk kepada ayahnya, kedua seorang istri harus patuh
kepada suaminya, dan yang ketiga seorang ibu yang tunduk kepada anak lelakinya.
Namun ada yang berpendapat bahwa pernyataan tersebut bukanlah sebuah bias
gender, karena itu adalah suatu keharusan bagi perempuan dalam keluarga harus
tunduk kepada seorang lelaki.
B. Kedudukan
Perempuan dalam Hubungan Perjodohan atau Perkawinan
Di
dalam kitab Sanjak ( Shi-Ching, bagian Chiang Chung-tsu, Sanjak 3, berjudul
,”Menjinjing Busana) terdapat sanjak yang memperlihatkan bagaimana seorang
perempuan berupaya mempertahankan martabatnya di hadapan laki-laki .Demikian
bunyinya,” Chung, kekasihku yang terhormat, kumohon janganlah bertindak
demikian, melompat masuk ke kebunku, hingga mematahkan dahan pohon-cendanaku.
Kerusakan itu dapat kuabaikan, tetapi bila ada seorang sekitar mengetahui
perbuatanmu itu, mereka akan bertanya:’Gerangan apakah yang membawa pemuda itu
ke sana? Kata-kata mereka inilah yang kukhawatirkan. Engkau, Chung mendapat
jantung-hatiku; tetapi umpatcaci merekalah yang akan mencemarkan daku”.
Sanjak
di atas menunjukkan kepada kita bahwa meskipun wanita bebas-merdeka pada zaman
itu, tetapi mereka tidak menyetujui percintaan bebas tanpa batas-batas
kesusilaan.
Pada
Sanjak 6 yang terdapat pada Bagian Wei (Sanjak Wei), berjudul Mang ( Bajingan)
berbunyi sebagai berikut (penggalan kecil saja yang dikutip), ”Tetapi engkau
tak mengenal tebing maupun pantai, nafsumu tak pernah mengingkari hal ini.
Kembali pada masa remajaku yang bahagia, tatkala rambutku masih terikat pada
pita, dengan tak berpikir panjang lebar, engkau kuikuti; aku tak mengerti,
bahwa janji setia dan senyum manismu ternyata palsu belaka. Bagiku engkau
mengucapkan sumpah suci, siapa tahu, kini kau ingkari semua. Tak ku sangka
engkau begitu jahanam. Sekarang aku menyesal tanpa guna”.
Sanjak
di atas menggambarkan kecaman perempuan secara terbuka terhadap perlakuan
sewenang-wenang oleh kaum pria terhadap perempuan. Tentu mengharukan sekali
seorang perempuan mengungkapkan secara terus terang perlakuan yang diterimanya
bagaikan “habis manis sepah dibuang” oleh pria hidung belang.
Sedangkan
pada Kitab Yak King (Kitab Perubahan) ada wacana sebagai berikut,”…. tahan
dalam kebajikan dengan benar-teguh: untuk seorang isteri adalah rahmat..” ;
Pula, “rahmat karena isteri yang benar-teguh menunjuk sifat mengikuti yang satu
sampai akhir hayatnya” . Sebaliknya bila seorang perempuan mengadakan
hubungan gelap dengan banyak pria, dianggap tidak mendapat rahmat. Kitab
Kejadian berkata,”wanita perkasa, bukan untuk menjadi isteri”. “….Begitu
seorang anak laki-laki atau perempuan lahir, orang tuanya tentu berharap kelak
ia memperoleh seorang isteri/ suami. Hati orang tua yang demikian ini semua
orang mempunyainya. Tetapi kalau tanpa menanti perkenan orang tuanya,....
melainkan diam-diam saling mengintip dari celah-celah dinding lalu memlompati
pagar dan lari, niscaya orang tuanya, bahkan orang seluruh negeri akan memandang
rendah perbuatan mereka….”
Nabi
Khongcu sangat menaruh hormat pada perempuan, khususnya terhadap Lembaga
Perkawinan, seperti dapat kita ikuti pada teks-teks berikut:
Pada Kitab Lee Ki (Catatan Kesusilaan) disebutkan, ”Pernikahan ialah pangkal peradaban sepanjang jaman. Dia bermaksud memadukan dan mengembangkan benih kebaikan dua jenis manusia yang berlainan keluarga untuk melanjutkan Ajaran Suci para Nabi. Ke atas untuk memuliakan Firman Tuhan Yang Maha Esa, mengabdi kepada para leluhur dan ke bawah untuk meneruskan keturunan”.
Pada Kitab Lee Ki (Catatan Kesusilaan) disebutkan, ”Pernikahan ialah pangkal peradaban sepanjang jaman. Dia bermaksud memadukan dan mengembangkan benih kebaikan dua jenis manusia yang berlainan keluarga untuk melanjutkan Ajaran Suci para Nabi. Ke atas untuk memuliakan Firman Tuhan Yang Maha Esa, mengabdi kepada para leluhur dan ke bawah untuk meneruskan keturunan”.
Di
dalam Kitab Sanjak tertulis,”Keselarasan hidup bersama anak isteri itu laksana
alat musik yang ditabuh harmonis. Kerukunan diantara kakak dan adik itu
membangun damai dan bahagia. Maka demikianlah hendaknya engkau berbuat di dalam
rumah tanggamu; bahagiakanlah isteri dan anak-anakmu”.
Demikian
pula Bingcu (Mencius) sebagai seorang rasul/penegak di dalam Agama Khonghucu,
seperti halnya Nabi Khongcu juga adalah orang beruntung mempunyai seorang Ibu
yang sangat memperhatikan pendidikan, seperti diceritakan berikut ini
Diceritakan ketika Rasul Bingcu ( Mencius) masih kecil ia sempat meniru kelakuan anak yang nakal, yaitu beberapa kali ia berkelahi dan membolos dan pada suatu hari ia sekonyong-konyong tiba di rumah sebelum waktu bersekolah berakhir, karena ia sudah jenuh mendengarkan pelajaran di sekolahnya. Ibunya yang sedang sibuk menenun, menanyakan mengapa ia sudah pulang sebelum waktunya. Setelah Bingcu(Mencius) mengatakan sebab-sebabnya, maka ibunya mengambil gunting dan dipotongnya kain yang sedang ditenun itu menjadi dua helai. Melihat kejadian itu, Mencius menjerit,”O, mengapa kain yang bagus itu ibu gunting menjadi dua?”. Ibunya menjawab,”Anakku yang manis, mengapa aku berbuat seperti yang baru saja kausaksikan?. Jika kau tinggalkan buku-bukumu, maka itu sama artinya se-akan-akan kau memotong kemajuan hidupmu sendiri, seperti aku telah menggunting kain tenunku yang bagus itu”. Air mata Bingcu meleleh dan sejak itu Mencius tak pernah lagi meninggalkan sekolah, dan ia kemudian menjadi orang yang sangat pandai dan menjadi penegak ajaran Khonghucu.
Diceritakan ketika Rasul Bingcu ( Mencius) masih kecil ia sempat meniru kelakuan anak yang nakal, yaitu beberapa kali ia berkelahi dan membolos dan pada suatu hari ia sekonyong-konyong tiba di rumah sebelum waktu bersekolah berakhir, karena ia sudah jenuh mendengarkan pelajaran di sekolahnya. Ibunya yang sedang sibuk menenun, menanyakan mengapa ia sudah pulang sebelum waktunya. Setelah Bingcu(Mencius) mengatakan sebab-sebabnya, maka ibunya mengambil gunting dan dipotongnya kain yang sedang ditenun itu menjadi dua helai. Melihat kejadian itu, Mencius menjerit,”O, mengapa kain yang bagus itu ibu gunting menjadi dua?”. Ibunya menjawab,”Anakku yang manis, mengapa aku berbuat seperti yang baru saja kausaksikan?. Jika kau tinggalkan buku-bukumu, maka itu sama artinya se-akan-akan kau memotong kemajuan hidupmu sendiri, seperti aku telah menggunting kain tenunku yang bagus itu”. Air mata Bingcu meleleh dan sejak itu Mencius tak pernah lagi meninggalkan sekolah, dan ia kemudian menjadi orang yang sangat pandai dan menjadi penegak ajaran Khonghucu.
Dari
cerita mengenai kehidupan Nabi Khongcu dan Bingcu dapat diketahui bahwa ibu
mereka adalah orang biasa saja, tetapi dengan kesederhanaan dan cinta kasihnya
yang tulus telah mampu melakukan karya besar. Dengan demikian jelaslah
bagi kita tidak ada jaminan bila kedua orang tua berpendidikan tinggi, maka
otomatis anaknya pasti seorang sarjana atau orang yang berbudi luhur.
Pendidikan Watak Sejati sekali-kali tidak dapat mengandalkan sekolah, tetapi
haruslah dilakukan di rumah/ keluarga dengan memberi teladan yang benar dan
memberi lingkungan yang tepat.
Penghargaan
Mencius terhadap perempuan dan lembaga perkawinan tercermin dari ayat berikut
ini:
“Mencius
said,”That male and female should dwell together is the greatest of human
relations” ( Bingcu berkata,” hal laki-laki dan perempuan hidup berkeluarga
adalah hubungan yang terbesar di dalam hidup manusia”).
Pada
bagian lain dalam Kitab Bingcu dikatakan,”… Setelah seorang anak laki-laki
menjalankan upacara mengenakan topi ( tanda sudah akil-baliq), sang Bapa
memberi petuah-petuahnya. Seorang anak perempuan ketika akan berangkat
menikah, sang ibu memberi petuah-petuahnya. Ketika akan berangkat, diantar
sampai pintu lalu dinasehati:”Anakku yang berangkat menikah, berlakulah hormat,
berlakulah hati-hati, janganlah berlawanan-lawanan dengan suamimu”. Memegang
teguh sifat menurut di dalam kelurusan itulah Jalan Suci seorang
perempuan”.
Di
dalam Kitab Tengah Sempurna ditegaskan bahwa,”Jalan Suci seorang Kuncu pada
dasarnya terdapat dalam hati tiap pria dan perempuan dan pada puncaknya
meliputi di mana pun diantara langit dan bumi”.
“Maka seorang
Kuncu ( Pria maupun Perempuan, tambahan dari Pen.) tidak boleh tidak membina
diri; bila berhasrat membina diri, tidak boleh tidak mengabdi kepada orang tua;
bila berhasrat mengabdi kepada orang tua, tidak boleh tidak mengenal manusia,
dan bila berhasrat mengenal manusia, tidak boleh tidak mengenal kepada Thian (
Tuhan Yang Mahaesa)”.
Begitu
pentingnya makna hubungan suami-isteri tersebut sehingga tidak dapat
diperkirakan, karena dari merekalah berawalnya semua hubungan
kemanusiaan. Kemudian, anak yang lahir dari perkawinan suami-isteri
dituntut untuk menaruh hormat ( berbakti) kepada kedua orang tuanya. Seperti
tertulis dalam kitab Hau King (Bakti),”Sesungguhnya Laku Bakti itu ialah pokok
Kebajikan, darinya ajaran Agama berkembang. Tubuh, anggota badan, rambut, dan
kulit diterima dari ayah dan bunda. Perbuatannya tidak berani membiarkannya
rusak dan luka, itulah permulaan/dasar laku bakti. Menegakkan diri hidup
melaksanakan Jalan Suci, meninggalkan nama baik di jaman kemudian, sehingga
memuliakan ayah-bunda, itulah akhir laku bakti”.
Pada ayat lain dalam Kitab Hau King ( Bakti) tertulis,”Di dalam mengabdi kepada ayah hendaknya ada rasa cinta seperti mengabdi kepada ibu. Di dalam mengabdi kepada ayah hendaknya ada rasa hormat seperti mengabdi kepada pemimpin. Maka, dari ibu diambil rasa cinta dan dari pemimpin diambil rasa hormat…..”
Pada ayat lain dalam Kitab Hau King ( Bakti) tertulis,”Di dalam mengabdi kepada ayah hendaknya ada rasa cinta seperti mengabdi kepada ibu. Di dalam mengabdi kepada ayah hendaknya ada rasa hormat seperti mengabdi kepada pemimpin. Maka, dari ibu diambil rasa cinta dan dari pemimpin diambil rasa hormat…..”
Dari
ayat-ayat di atas terlihat jelas dikehendaki terpeliharanya hubungan yang
harmonis antara suami-isteri, sesama saudara tidak memandang jender, sehingga
dapat dibangun kehidupan sosial yang saling menghargai peranan satu sama yang
lainnya, mengingat manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Mahaesa di dunia ini
memiliki arti dan fungsinya masing-masing.
C. Peranan
Perempuan dalam Kehidupan Politik atau Bernegara
Di
dalam Kitab Bingcu diceritakan pada Jaman Raja Bu ( pendiri dinasti Chou ( 1122
– 255 s.M.) diantara 10 orang menteri yang cakap terdapat seorang perempuan.
Hal ini menunjukkan sesungguhnya dalam bidang pendidikan kualitas pendidikan
yang diberikan baik kepada pria maupun perempuan tidak terdapat pembedaan, sehingga
memungkinkan perempuan menduduki tempat terhormat.
Di
lain pihak ternyata telah terjadi pula perempuan dimanfaatkan untuk mencapai
kepentingan politik tertentu. Sekitar tahun 500 sebelum Masehi ketika Nabi
Khongcu menjabat sebagai Perdana Menteri merangkap menteri Kehakiman Negeri Lo
yang bersama-sama Raja Lo Ting Kong berhasil menertibkan kekuasaan
pemerintahan; kesejahteraan dapat ditegakkan dan dikembangkan serta ajaran
agama yang benar ditaati dan diselenggarakan. Melihat keberhasilan Nabi dalam menyelenggarakan
pemerintahan negeri Lo, ternyata sangat mencemaskan negeri Cee, sehingga mereka
mencari muslihat untuk menggagalkannya. Mereka berpura-pura menunjukkan
persahabatan dan memuji-muji keberhasilan negeri Lo dengan mengirimkan beraneka
ragam hadiah. Suatu ketika diantarkan hadiah berupa delapan puluh orang gadis
penari yang telah terlatih, lengkap dengan perangkat musik serta penabuhnya dan
sejumlah kereta untuk berburu lengkap dengan kuda-kudanya sebagai ‘tanda
persahabatan’. Atas hadiah ini, Nabi Khongcu meminta Rajamuda Ting untuk tidak
menerimanya; tetapi kepala keluarga Kwi, Kwi Hwancu diam-diam telah datang ke
pasanggrahan orang-orang negeri Cee, dan kemudian mengajak Rajamuda Ting datang
ke sana melihatnya. Raja Muda Ting yang semula sempat curiga, akhirnya tidak
dapat mengendalikan dirinya melihat hadiah istimewa tersebut dan mulai tergoda
untuk bersuka ria dengan gadis-gadis penari yang jelita dan bergembira menaiki
kuda-kuda yang bagus itu untuk berburu, sehingga ia terlena dan mengabaikan
tugas kewajibannya. Bahkan pada waktu melakukan upacara besar kepada Tuhan Yang
Maha Esa Rajamuda Ting melakukannya dengan setengah hati. Nabi Khongcu, sebagai
orang yang sangat mementingkan tegaknya lee ( kesusilaan, kewajiban) akhirnya
memutuskan meletakkan jabatan dan meninggalkan Rajamuda Ting yang sudah mabuk
kepayang itu. Nabi Khongcu sangat menjunjung tinggi makna ajaran Cinta Kasih.
Bagi Nabi Khongcu orang yang menjunjung “Cinta Kasih, harus mampu mengendalikan
diri dan pulang kepada kesusilaan. Pelaksanaannya disabdakan Nabi Khongcu
sebagai berikut,”Yang tidak susila jangan dilihat, yang tidak susila jangan
didengar, yang tidak susila jangan dibicarakan dan yang tidak susila jangan
dilakukan”.
Sekitar tahun 246-210 sebelum Masehi Negara Tsi sempat dipimpin oleh seorang Ratu, yang sayangnya dia termasuk Ratu yang materialistik, karena mau menerima uang suap dari Raja Shi Huang Ti dan tidak bersedia bergabung dengan negara-negara lain untuk menentang ekspansi Raja Shi Huang Ti.
Sekitar tahun 246-210 sebelum Masehi Negara Tsi sempat dipimpin oleh seorang Ratu, yang sayangnya dia termasuk Ratu yang materialistik, karena mau menerima uang suap dari Raja Shi Huang Ti dan tidak bersedia bergabung dengan negara-negara lain untuk menentang ekspansi Raja Shi Huang Ti.
Pada
jaman dinasti Han ( 202 sebelum Masehi – 220 Masehi) ketika bangsa Tartar
dipimpin oleh seorang pemimpin yang kuat bernama Mow-Tan menyerang dinasti Han
yang dipimpin oleh Liu Pang alias Kao Tsu dan hampir dapat dikalahkan. Seorang
Gadis jelita bersedia menyabung nyawa demi berupaya menyelamatkan negaranya
dinasti Han. Gadis cantik yang tinggal di istana itu menghadap Kaisar dan
berkata,”Kirimkanlah hamba ini kepada panglima bangsa Tartar sebagai hadiah
tanda perdamaian. Hamba akan memikat hati panglima ini, sehingga ia mau beristerikan
hamba; dia akan mencintai hamba sedemikian rupa, sehingga permintaan hamba akan
selalu dikabulkan. Hamba akan meminta kepadanya, supaya berdamai dengan
Baginda…”. Maka gadis cantik ini berhias, berpakaian dan berdandan
seindah-indahnya, wajahnya dihias se-bagus-bagusnya, dan memakai perhiasan
kepala dari emas dan intan; kemudian dengan naik sebuah tandu dia pergi ke
perkemahan orang-orang Tartar sebagai pemberian hadiah perdamaian. Di situ ia
berbuat seperti yang telah dijanjikan kepada Kaisar; dan berhasil, karena
Mou-Tan mengadakan perdamaian dengan Kao-Tsu. Namun dikisahkan perdamaian itu
dianggap sebagai penghinaan bagi orang Han.
Peranan
perempuan dalam politik ini sangat luar biasa seperti diceritakan bahwa pada
Jaman Gelap ( 300 – 600 Masehi) ketika seorang Kaisar bernama Liu Tsung yang
telah mempunyai banyak istana dikritik oleh seorang menterinya ketika
merencanakan membangun istana khusus bagi permaisurinya bahwa maksud Kaisar itu
hanya akan menghambur-hamburkan uang saja dan Kaisar murka hendak membunuh
menterinya itu. “Sang permaisuri yang bijaksana itu menulis surat,”Segala
bencana yang menimpa negeri kita, disebabkan oleh seorang perempuan. Saya tidak
mau dikatakan, bahwa beban rakyat menjadi berat karena saya. Lebih baik saya
dibunuh saja di istana ini, daripada membuat sebuah istana lagi untuk saya”.
Kaisar menurut, menteri tadi tidak jadi dibunuh dan istana tidak jadi dibuat.
D. Kedudukan
Perempuan dalam Pendidikan
Menurut
Kitab Lee Ki (Catatan Kesusilaan), Bab Peraturan Dalam, perempuan dan pria
secara terpisah menerima pendidikan. Sejak mulai dapat berbicara, “logat dan
perhiasan” yang dipakai tidak sama. Pada umur enam, diajarkan angka dan nama
tempat; pada umur tujuh tahun diajarkan khasiat dan manfaat bahan-bahan
makanan; pada umur sepuluh, pria harus keluar belajar, sedangkan perempuan
tetap tinggal di dalam rumah belajar berbicara sopan santun, etiket menenun,
menjahit, memasak, bersembahyang dan lain-lain hingga berusia lima belas.
Menurut
Chou-li (Kitab Kesusilaan dinasti Chou, pada jaman itu, di istana-istana
terdapat pejabat-pejabat tinggi wanita dalam bidang keibadahan, pencatatan
sejarah dan sebagainya. Kata-kata,”Ajaran empat kesusilaan ( Szû têh) pada
wanita”, barangkali ditujukan pada wanita kaum bangsawan istana-istana. Empat
Kesusilaan ialah :kebajikan (têh), rupa (yung), tutur-kata (yen), dan jasa
(kung). Mungkin “rupa” menunjukkan sikap dan etiket, “tutur-kata” dekat pada
memberi perintah, “jasa” melambangkan kemampuan memelihara ulat sutera,
menenun, memasak dan sebagainya. Agaknya kaum perempuan bangsawan tidak mungkin
menjadi lebih unggul daripada kaum pria dalam banyak hal, bila tidak menerima
pendidikan yang sama dengan kaum pria. Walaupun kaum perempuan bangsawan
menerima pendidikan di rumah, kaum pria di sekolah. Jadi hanya tempat
penerimaan saja yang berbeda, tetapi kualitas pendidikan sama. Di sini nampak
sudah adanya emansipasi dalam pendidikan dan hidup kemasyarakatan pada jaman
itu.[34]
DAFTAR PUSTAKA
M. Ikhsan Tanggok, Mengenal Lebih dekat dengan Agama Khonghucu,
Jakarta: UINPRESS, 2008
RESPONDING PAPER TOPIK 14-15
Nama :
Sukmaya
NIM : 1113032100043
PA/5/ISU-ISU PEREMPUAN DALAM AGAMA-AGAMA
A. PEREMPUAN DALAM
POLITIK
-
PERSPEKTIF
ISLAM
1.
Al-Quran memberikan hak-hak kepada perempuan
sebagaimana hak yang diberikan kepada kaum laki-laki, faktor yang dijadikan
pertimbangan dalam hal ini hanyalah
kemampuan dan terpenuhinya kriteria untuk menjadi pemimpin.
2.
Bahkan bila perempuan mampu dan memenuhi
kriteria yang ditentukan, maka ia boleh menjadi hakim dan “top leader” (perdana
menteri atau kepala negara).
3.
Indikasi Bolehnya menjadi pemimpin (perempuan
dan laki-laki) dalam Islam di jelaskan dalam Q. S. At- Taubah : 71, “dan
orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah)
menjadi penolong (pemimpin) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh
(mengerjakan yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan
diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah maha Perkasa lagi maha Bijaksana”.
4.
Dari ayat di atas dapat disimpulkan, bahwa al
quran tidak melarang perempuan untuk memasuki berbagai profesi sesuai dengan
keahliannya. Namun dengan syarat, tugasnya tetap memperhatikan hukum dan aturan
yang telah di tetapkan oleh al quran dan sunnah.
-
PERPEKTIF KRISTEN
Di
Alkitab ada beberapa ayat yang menyinggung peranan pria dan wanita dalam konteks kepemimpinan (1 Korintus 11:2-16;
14:33-35). Namun, yang paling gamblang adalah bagian yang
ditulis oleh Rasul Paulus, "Seharusnyalah
perempuan berdiam diri dan menerima ajaran dengan patuh.
Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar dan memerintah laki-laki;
hendaklah ia berdiam diri." (1 Timotius 2:11-12). Kata "memerintah"
pada ayat di atas, dapat pula diterjemahkan "memiliki otoritas
atau kuasa", dalam hal ini atas pria. Dalam ayat ini, alasan Paulus
melarang seorang wanita memimpin dan mengajar, adalah bukan karena posisi
wanita yang lebih rendah kedudukannya dari pria pada masa itu, tetapi adalah
karena:
1. Secara hirarki pria lebih tinggi dari
wanita (sekali lagi bukan derajat yang berbeda), dan hirarki ini ditetapkan
Allah dengan Adam yang diciptakan terlebih dahulu.
2. Wanita telah tergoda terlebih dahulu
sehingga jatuh dalam dosa, maka pria sebagai implikasinya mempunyai tanggung
jawab memimpin keluarga (dan jemaat) untuk hidup dalam kekudusan.
- PERPEKTIF HINDU
Wanita
dalam pandangan agama Hindu memiliki peranan yang tidak terpisahkan dengan kaum pria dalam kehidupan masyarakat dari
jaman ke jaman. Sejak awal peradaban agama
Hindu yaitu dari jaman Veda hingga dewasa ini wanita senantiasa memegang
peranan penting dalam kehidupan.
B. KEKERASAN DALAM
RUMAH TANGGA (KDRT)
-
KDRT DALAM ISLAM
KDRT dalam Islam terdapat dalam al-Quran surah
an-Nisa ayat 34, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka.”ayat tersebut bukan mewajibkan suami memukuli istri, melainkan
sebatas izin melakukan sanksi pemukulan dalam konteks mendidik (ta’dib)
terhadap istri yang nusyuz. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa beliau
tidak pernah memukul para istri dan pembantunya. Aisyah
RA berkata, “Rasulullah SAW tidak sekalipun memukul sesuatu dengan
tangannya, tidak wanita, tidak pula pembantu kecuali dalam keadaan jihad di
jalan Allah” (HR. Muslim). Meskipun surat An-Nisa’ 34 membolehkan
suami memukul istri dalam rangka mendidik, akan tetapi tidak asal memukul,
melainkan dengan syarat, batasan dan ketentuan,antara lain:
1.
ia dilakukan kepada istri ketika nusyuz, yakni
durhaka dengan tidak menaati suami dalam batas-batas tertentu. Jika istri belum
terbukti nusyuz maka suami belum boleh melakukannya. “Nusyuz” artinya
artinya meninggalkan, contoh nusyuz seorang istri misalnya meninggalkan rumah
tanpa seizin suami.
2.
setelah sang istri terbukti nusyuz maka tidak
otomatis suami langsung boleh memukulnya. Suami terlebih dulu harus melakukan
dua tahapan terlebih dahulu yaitu menasihatinya. Jika sang istri adalah
muslimah yang shalihah dan dia terbukti nusyuz, maka sebuah nasihat sudah
baginya, untuk menyadari kekeliruannya dan mengulangi kesalahannya. Dengan
demikian selesailah persoalannya tanpa ada kekerasan.
3.
Kalaupun dengan nasihat belum cukup maka masih
ada langkah kedua yang mesti dilalui yaitu berpisah darinya di tempat tidur.
Pada tahap ini, kalau sang istri adalah muslimah shalihah yang terbukti dia
nusyuz, maka dengan sanksi ini dia akan menyadari kesalahannya.
-
KDRT DALAM KRISTEN
KDRT dari sudut pandang Etika Kristen
Jika dihubungkan dengan ajaran Etika Kristen, tentang KDRT tidak ada ditemukan.
Di dalam Alkitab Perjanjian Baru banyak kita baca tentang ajaran yang
berhubungan dengan rumah tangga Kristen yang mengutamakan KASIH. Maka dapat
kita lihat bahwa Alkitab banyak sekali mengajarkan kepada setiap keluarga
tentang tindakan preventif (pencegahan) agar sebuah rumah tangga hidup dalam
damai sejahtera penuh dengan Kasih Kristus. Hal-hal yang menentukan kebahagiaan
sebuah keluarga Kristen sekaligus menjadi anti terjadinya KDRT yaitu : Saling
menasehati, Saling menghibur, Saling membela, Sabar seorang
terhadap yang lain, Saling mengampuni, Saling berbuat baik, Ciptakan
suasana sukacita dalam keluarga.
menurut
Pendeta Yacob Nahuway, satu-satunya yang menjadi obat apabila terjadi KDRT adalah KASIH, karena
dengan KASIH akan membuahi 4 (empat) pokok penyelesaian yaitu :-
1. Kasih
membuat kita melihat setiap orang dalam keluarga adalah orang-orang penting dan
istimewa.
2. Kasih
membuat kita melihat apa yang menjadi prioritas di dalam keluarga.
3. Kasih
itu tidak sombong, karena kesombongan pribadi menghancurkan keluarga.
4. Kasih membuat kita rela mengorbankan apa saja
demi keluarga bahagia.
-
PERSPEKTIF HINDU
Tidak ada satupun kitab suci Hindu yang
membenarkan adanya kekerasan dalam rumah tangga, demikian pula halnya dalam
weda telah dinyatakan dan ditentukan bagaimana menjadi suami dan istri yang
baik, selalu menjauhkan kroda dalam lingkungan rumah tangga, menanakan sifat
satya terhadap pasangan.
Seperti yang disabdakan hyang widhi dalam
Atharvaveda.XIV.2.43
Wahai pasangan suami istri
bersenang hatilah dengan kegiatan usahamu
dan jalanilah hidup yang riang gembira
C. KESEHATAN REPRODUKSI
-
Kesehatan reproduksi menurut agama hindu
Menurut Ketut Sumarta, Dalam ajaran Hindu,
kesehatan adalah utama dan pertama. Proses reproduksi memiliki arti yang sangat
penting di dalam kehidupan
manusia. Tidak hanya itu, jenis perkawinan, dalam pandangan
Hindu, juga akan menentukan hasil reproduksi. Agama
hindu mengenal reinkarnasi artinya kelahiran baru adalah
proses menuju kehidupan yang lebih baik. Seorang
anak yang lahir dari perkawinan terpuji akan membebaskan 10 tingkat keturunan
nenek moyangnya dan 10 keturunan anak cucunya.
Vibrasinya akan mempengaruhi 21 tingkat kelahiran karena fungsi
itulah agama hindu mengajarkan bahwa fungsi kelahiran mengajarkan fungsi
keselamatan. Proses reproduksi merupakan peta atau kodrat,
laki-laki ditetapkan untuk menjadi ayah dan perempuan ditetapkan
menjadi ibu oleh karena itu ditetapkan upacara keagamaan.
Yang harus dilakukan seorang suami bersama dengan istrinya.“
-
Kesehatan reproduksi menurut agama budha
Bicara
tentang kesehatan reproduksi dalam agama Buddha berarti membicarakan banyak
faktor yang pada ujungnya akan berkaitan dengan kesetahatan reproduksi
tersebut. Karena dalam agama Buddha suatu hal itu tidak dapat berdiri
sendiri. Faktor-faktor yang terkait dengan kesehatan reproduksi antara lain
adalah sebagai berikut: benih yang berkualitas dan ladang subur, karma
baik (kusala karma), kesuburan dan makanan.
D. LBGT
-
LBGT
menurut agama hindu
Begitu juga dalam agama Hindu. Beberapa dewa-dewi
agama Hindu tidak berpaku pada kemapanan gender. Misalnya, Wishnu, yang pandai
menjelma menjadi beberapa makhluk. Suatu ketika ia menjelma menjadi Dewi
Mohini, dan saat itu Dewa Syiwa jatuh cinta kepadanya. Akhirnya, bersetubuhlah
penjelmaan Dewa Wishnu dengan Dewa Syiwa. Dari persetubuhan ini, lahirlah
seorang bayi bernama Ayyapa.Selain Mohini, tokoh pewayangan Hindu yang kisahnya
memuat ambiguitas gender adalah Srikandi, yang merupakan titisan Dewi Amba.
Dalam kitab Mahabharata, Srikandi
lahir sebagai seorang wanita, tapi karena sabda para dewa, ia diasuh sebagai
seorang pria.
Srikandi sering kali dianggap mempunyai jenis
kelamin waria, dan ia jatuh cinta kepada seorang perempuan juga. Agama
masyarakat Bugis mempunyai pendeta lelaki yang feminin (biasa dikenal sebagai
waria di Indonesia), yang disebut bissu. Bissu mempunyai
kedudukan yang cukup disegani di masyarakat Bugis-–karena perpaduan karakter
feminin dan maskulin dalam satu tubuh inilah, ia dianggap sebagai makhluk yang
lebih sempurna daripada mereka yang hanya mempunyai sifat maskulin atau
feminin.
-
LBGT menurut agama budha
Umumnya agama Buddha memandang homoseksualitas merupakan
halangan untuk mencapai kesucian batin pada kehidupan saat itu juga karena
mereka yang homoseksual tidak dapat mengembangkan pandangan terang (vipassana)
akibat kekotoran batinnya yang selalu "bergejolak" dari waktu ke
waktu. Namun demikian, mereka masih dapat menanam benih kebajikan (kusala
kamma) dengan mengembangkan sila dan berdana. Kelahiran sebagai homoseksual merupakan
akibat dari perbuatan buruk di masa lampau, di antaranya mengkebiri orang lain,
merendahkan pertapa yang menjalankan sila, melanggar sila karena nafsu seksual,
dan mengajak orang lain untuk melakukan pelanggaran sila akibat nafsu seksual. Vinaya melarang penahbisan seorang
homoseksual (pandaka) dan mengharuskan pelepasan jubah bagi anggota Sangha yang
terbukti homoseksual karena dapat mengganggu kehidupan suci komunitas Sangha.
Selain itu, dalam Vinaya seorang bhikkhu yang memasukkan (maaf) alat kelaminnya
ke dalam salah satu lubang tubuh makhluk apa pun (termasuk sesama pria atau
seorang pandaka) akan dikeluarkan dari Sangha.
Cakkhavatti-sihanada Sutta (Digha Nikaya 26)
menyebutkan praktek menyimpang (miccha-dhamma) menyebabkan generasi manusia
yang dulunya memiliki usia rata-rata 500 tahun berkurang usianya menjadi 250
tahun pada generasi berikutnya. Menurut komentar, miccha-dhamma yang dimaksud
adalah hubungan seksual antara laki-laki dengan laki-laki dan antara perempuan
dengan perempuan. Dengan demikian, homoseksualitas dianggap sebagai salah satu
faktor yang menyebabkan penurunan moral manusia. Sesungguhnya, apa pun
orientasi seksualnya, rasa kecintaan yang ditimbulkan dari nafsu untuk
memuaskan kenikmatan seksual tetaplah merupakan rintangan bagi perkembangan
batin/spiritual. Seperti yang disebutkan dalam Dhammapada XVII:213-215 berikut:
"Dari kenikmatan lahirlah kesedihan, dari kenikmatan lahir
rasa takut; barang siapa yang bebas dari kenikmatan akan tidak merasakan
kesedihan maupun ketakutan."
"Dari cinta lahirlah kesedihan, dari cinta lahirlah rasa takut, seseorang yang bebas dari rasa cinta tidak mengenal kesedihan maupun ketakutan."
"Dari nafsu timbul kesedihan, dari nafsu timbul rasa takut, barang siapa bebas dari nafsu maka ia tidak akan merasakan rasa padih maupun rasa takut."
"Dari cinta lahirlah kesedihan, dari cinta lahirlah rasa takut, seseorang yang bebas dari rasa cinta tidak mengenal kesedihan maupun ketakutan."
"Dari nafsu timbul kesedihan, dari nafsu timbul rasa takut, barang siapa bebas dari nafsu maka ia tidak akan merasakan rasa padih maupun rasa takut."
[4]
Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: CP Cendekia Centra Muslim,
1999), hlm 59
[6]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, (Jakarta: PT
Lentera Basritama), hlm 46-47.
[12]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, hlm 91.
[13]DR. Muhammad Albar, Wanita Karir dalam Timbangan Islam,
(Jakarta: Pustaka Azzam, 1998), hlm 98.
[17]Fatima Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan: Mewujudkan Dialisme Gender Sesuai
Tuntunan Islam,( Jakarta: CV.Cendekia Sentra Muslim, 2001) ,cet. II, h.
37-40,
[18]Saparinah Sadli, Pengantar Tentang Kajian Wanita, dalam T.O Ihromi (ed.) Kajian Wanita Dalam Pembangunan, (
jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995, Cet.III, h.14
[19]Kirk Patrick, Partisipasi Politik Kaum Wanita, Jurnal Universitas Brawijaya, (Surabaya:
PT. Danur Wijaya Press, 1994), cet.I, h.
76
[20]Ibid, hal. 77
[21]Ibid, hal. 78
[22]
http://www.commongroundnews.org/article.php?id=24924&lan=ba&sp=0
diakses pada tanggal 17 September 2015, pukul 12.05
[23]http://www.eramuslim.com/dakwah-mancanegara/eksistensi-islam-di-tengah-sekulerisme-turki.htm#.Vfo_WFujKR1
diakses pada tanggal 17 September 2015 , pukul 13.00
[24][1] Zumrotin K. Susilo, dkk, Perempuan Bergerak; Membingkai Gerakan Konsumen dan Penegakan
Hak-hak Perempuan, Cet ke-1, yayasan Lembaga Konsumen, Sulawesi Selatan:
2000, h. 4
[26][3] Jamhari Ismatu Ropi, Citra Perempuan
Dalam Islam; Pandangan Ormas Keagamaan, Gramedia Pustaka Agama, April, Jakarta:
2003, h. 5
[27] Leonard J.
Swidler. Woman in Judaism: the Status of Woman in Formative
Judaism.( Metuchen, New Jersey.
1976), hlm 234
[28] Di akses dari http://rayhanmogerz.blogspot.com/2012/02/kemasyarakatan-peranan-wanita-yahudi.html
[31] I Wayan
Wildana, Buklet Seri Adat Ketidakadilan Gender dalam Tafsir Hindu : Sebuah
Pengantar Gerakan Keadilan Gender dalam Perspektif Hindu. Poso: (KIAS) dan
Institut Mosintuwu, 2011
[32] 28 November 2013 dari http://matarisehatiyogyakarta.blogspot.com/2008/12/homoseksualitas-dalam-pandangan-ajaran.html
[33]
Arvind Sharma. Perempuan
dalam agama-agama Dunia. (Jakarta: Ditpertais Depag Ri-CIDA-McGill Project,
2002) hlm, 123
[34] M.
Ikhsan Tanggok, Mengenal Lebih dekat dengan Agama Khonghucu, (Jakarta:
UINPRESS, 2008), hlm 58-76
Tidak ada komentar:
Posting Komentar