Kamis, 10 Desember 2015

RESPONDING PAPER
OLEH: Sukmaya (1113032100043)
PA-VB
“Teori Feminisme Terhadap Keberagamaan Feminis”
(TOPIK 1)
a.    Pengertian dan sejarah Feminisme
Sebelum mengenal lebih dalam tentang sejarah feminism, lebih baiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dari feminism tersebut. Menunrt  Mansour  Faqih dalam  Heldianto ( 2004  : 31 ) disebutkan    feminisme adalah suatu gerakan yang berangkat dari asurnsi dan kesadaran bahwa kaum perempuan pada dasarya ditindas dan dieksploitasi, serta ada upaya mengakhiri penindasan dan pengeksploitasian  tersebut. Atau dalam bahasa saya feminisme merupakan gerakan yang memperjuangkan haknya agar setara dan tidak dianggap sebelah mata oleh kaum laki-laki.
Sejarah gerakan feminisme terbagi menjadi dua gelombang, yang dalam masing-masing gelombang tersebut memiliki perkembangan yang pesat. Berikut ini saya sajikan penjelasan lengkap tentang sejarah dari gelombang pertama maupun gelombang kedua.
A.     Gelombang pertama
Kata feminisme sendiri pertama kali dikreasikan oleh aktivis sosialis utopis yaitu Charles Fourier pada tahun 1837. Kemudian pergerakan yang berpusat di Eropa ini pindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak adanya publikasi buku yang berjudul the subjection of women (1869) karya John Stuart Mill, dan perjuangan ini menandai kelahiran gerakan feminisme pada gelombang pertama.
Memang gerakan ini sangat diperlukan pada saat itu (abad 18) karena banyak terjadi pemasungan dan pengekangan akan hak-hak perempuan. Selain itu, sejarah dunia juga menunjukkan bahwa secara universal perempuan atau feminine merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomorduakan oleh kaum laki-laki atau maskulin terutama dalam masyarakat patriaki. Dalam bidang-bidang sosial, pekerjaan, pendidikan dan politik, hak-hak kaum perempuan biasanya lebih inferior ketimbang apa yang dinikmati oleh laki-laki, apalagi masyarakat tradisional yang berorientasi Agraris cenderung menempatkan kaum laki-laki didepan, di luar rumah dan kaum perempuan di rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan tejadinya Revolusi Perancis di abad ke-18 dimana perempuan sudah mulai berani menempatkan diri mereka seperti laki-laki yang sering berada di luar rumah
Secara umum pada gelombang pertama dan kedua hal-hal berikut ini yang menjadi momentum perjuangannya adalah gender inequality, hak-hak perempuan, hak reproduksi, hak berpolitik, peran gender, identitas gender dan seksualita.
B.     Gelombang Kedua
Setelah berakhirnya perang dunia kedua, yang ditandai dengan lahirnya Negara-negara baru yang terbebas dari penjajahan negara-negara Eropa maka lahirlah gerakan Feminisme gelombang kedua pada tahun 1960 dimana fenomena ini mencapai puncaknya dengan diikutsertakannya kaum perempuan dan hak suara perempuan dalam hak suara parlemen. Pada tahun ini merupakan awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dari selanjutnya ikut mendiami ranah politik kenegaraan.
Feminisme liberal gelombang kedua dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous (seorang yahudi kelahiran Algeria yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis) bersamaan dengan kelahiran dekontruksionis, Derrida. Dalam the laugh of the Medusa, Cixous mengkritik logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin. Sebagai bukan white-Anglo-American Feminist, dia menolak essensialisme yang sedang marak di Amerika pada waktu itu. Julia Kristeva memiliki pengaruh kuat dalam wacana pos-strukturalis yang sangat dipengaruhi oleh Foucault dan Derrida.
Secara lebih spesifik banyak feminis- individualis kulit putih dan meskipun tidak semua, mengarahkan obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga, meliputi negara-negara Afrika, Asia dan Amerika Selatan. Dalam berbagai penelitian tersebut, telah terjadi proses universalisme perempuan sebelum memasuki konteks relasi sosialis, agama, ras dan budaya.
B. Aliran Feminisme
1.    Feminisme Liberal
Berpandangan bahwa perempuan dapat menikkan posisi mereka dalam keluarga dan masyarakat melalui kombinasi inisiatif dan prestasi individual (misalnya pendidikan tinggi), diskusi rasional dengan kaum laki-laki, khususnya suami, yang dapat dikonsepsikan sebagai upaya memperbaiki peran jender mereka, cara pengambilan keputusan sehubungan dengan pengasuhan anak, yang akan memberikan kemungkinan bagi perempuan untuk mengejar karir, dan memperthankan hukum yang memberikan hak kepada aborsi legal dan melindungi perempuan dari diskriminasi seks (misalnya  pasal- VII Civil Rights Act).
2.    Feminisme Radikal
Feminisme radikal atau cultural mengacu kepada verasi yang sedikit berbeda dalam teori feminis, yang berakar pada akhir era 1960-an dan awal 1970-an (misalnya Firestone, 1979; Atkinson, 1979). Pendekatan ini (lihat Dworkin, 1979) berpandangan bahwa penindasan atas perempuan terutama terjadi karena patriarki , yang beroprasi baik pada level keluarga dan pada level budaya, di mana citra seksis perempuan diobjektifkan sehingga menindas mereka. Feminisme radikal mirip dengan feminism lesbian atau separatism lebian dalam kritiknya  atas keluarga heteroeksis sebagai sumber utama penindasan atas perempuan. Ini sekaligus mengantisipasi berbagai tema dalam teori homoseksual, yang didiskusikan kemudin, misalnya hegemoni heteroeksisme, yang memproduksi pandangan terbelah tentang maskulinitas dan feminitas.
Feminime berpandangan bahwa feminis perlu meruntuhkan atau secara radikal memperbaiki keluarga dan menciptakan budaya non-misoginis di mana perempuan tidak dijadikan objek. Feminisme radikal memasukkan tapi tidak terbatas pada kritik tajam atas heteroeksisme, yang tidak hanya berpandangan bahwa semua orang pada dasarnya heteroseksual tapi juga menambahkan bahwa perempuan mendapatkan identitaa mereka karena berpaangan (khususnya, menikah) dengan laki-laki dan mempunyai anak. Feminisme lesbian merupakan feminis radikal adalah separatis lesbiankarena merek menasihati perempuan untuk berpasangan hanya dengan perempuan. Feminisme radikal tidak membutuhkan penyangkalan personal atas heteroseksualitas. Dia tidak memrlukan pemikiran ulung radikal tentang kelarga, termasuk psndangan ulsng radikal tentang heteroseksualitas wajib Juga diperlukan komimen untuk menciptakan satu budaya di mana perempuan tidak mengidentifikasikan diri dan nilai mereka dalam hubungan hal mereka dengan laki-laki.
3.    Feminisme Sosialis
Feminisme spesialis sperti Zillah Einstein dan Heidi Hartmann berpendapat bahwa perempuan tidak dapat meraih keadilan sosial tanpa memubarkan patriarki dan kapitalisme. Meskipun terdapat debat anar feminis sosialis (misalnya lihat Walby, 1990; Delphy, 1984) tentang cara terbaik untuk menkonseptualisasikan hubungan kapitalisme dan patriarki dan “beban” apa yang memberikan kepada patriarki dn kapitalisme sumber penindasan atas perempuan, pada umumnya mereka setuju bahwa Marxisme dan feminism harus bersatu agar dapat memperjuangkan kondisi perempuan saat ini sebaik-baiknya. Feminis sosialis menekankan aspek jender dan ekonomis dalam penindasan atas kaum perempuan. Mereka berpedapat bahwa perempuan dapat dilihat sebagai penghuni kelas ekonomi dalam pandangan Marx dan “kelas seks”, sebagaimana disebut oleh Shulamith Firestone Artinya, perempuan menampilkan pelayanan berharga bagi kapitalisme baik sebagai pekerja maupun istri yang tidak menerima upah atas kerja domestic mereka.









RESPONDING PAPER
OLEH: Sukamaya (1113032100043)
PA-VB
“Relasi Gender Dalam Islam”
(TOPIK 2)
Kesetaraan Gender Dalam Islam

Al Qur’an secara umum dan dalam banyak ayatnya telah membicarakan relasi gender, hubungan antara laki- laki dan perempuan, hak- hak mereka dalam konsepsi yang rapi, indah dan bersifat adil. Al Qur’an yang diturunkan sebagai petunjuk manusia, tentunya pembicaraannya tidaklah terlalu jauh dengan keadaan dan kondisi lingkungan dan masyrakat pada waktu itu. Seperti apa yang disebutkan di dalam QS. Al- Nisa, yang memandang perempuan sebagai makhluk yang  mulia dan harus di hormati, yang pada satu waktu masyarakat Arab sangat tidak menghiraukan nasib mereka.
Sebelum diturunkan surat Al- Nisa ini, telah turun dua surat yang sama-sama membicarakan wanita, yaitu surat Al-Mumtahanah dan surat Al-Ahzab. Namun pembahasannya belum final, hingga diturunkan surat al-Nisa’ ini. Oleh karenanya, surat ini disebut dengan surat Al-Nisa’ al-Kubro, sedang surat lain yang membicarakan perempuan juga , seperti surat al-Tholak, disebut surat al-Nisa’ al Sughro. Surat Al Nisa’ ini benar- benar memperhatikan kaum lemah, yang di wakili oleh anak- anak yatim, orang-orang yang lemah akalnya, dan kaum perempuan.
Maka, pada ayat pertama surat al-Nisa’ kita dapatkan, bahwa Allah telah menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai hamba dan makhluk Allah, yang masing- masing jika beramal sholeh, pasti akan di beri pahala sesuai dengan amalnya. Kedua-duanya tercipta dari jiwa yang satu  (nafsun wahidah), yang mengisyaratkan bahwa tidak ada perbedaan antara keduanya. Semuanya di bawah pengawasan Allah serta mempunyai kewajiban untuk bertaqwa kepada-Nya (ittaqu robbakum).
Kesetaraan yang telah di akui oleh Al Qur’an tersebut, bukan berarti harus sama antara laki- laki dan perempuan dalam segala hal.Untuk menjaga kesimbangan alam (sunnatu tadafu’), harus ada sesuatu yang berbeda, yang masing-masing mempunyai fungsi dan tugas tersendiri. Tanpa itu, dunia, bahkan alam ini akan berhenti dan hancur.  Oleh karenanya, sebgai hikmah dari Allah untuk menciptakan dua pasang manusia yang berbeda, bukan hanya pada bentuk dan postur tubuh serta jenis kelaminnya saja, akan tetapi juga pada emosional dan  komposisi kimia dalam tubuh.
Hal ini akibat membawa efek kepada perbedaan dalam tugas ,kewajiban dan hak. Dan hal ini sangatlah wajar dan sangat logis. Ini bukan sesuatu yang di dramatisir sehingga merendahkan wanita, sebagaimana anggapan kalangan feminis dan ilmuan Marxis. Tetapi merupakan bentuk sebuah keseimbangan hidup dan kehidupan, sebagiamana anggota tubuh manusia yang berbeda- beda tapi menuju kepada persatuan dan saling melengkapi. Oleh karenanya, suatu yang sangat kurang bijak, kalau ada beberapa kelompok yang ingin memperjuangkan kesetaraan antara dua jenis manusia ini dalam semua bidang.  Al Qur’an telah meletakkan batas yang jelas dan tegas di dalam masalah ini, salah satunya adalah ayat- ayat yang terdapatdi dalam surat al Nisa. Terutama yang menyinggung konsep pernikahan poligami, hak waris dan dalam menentukan tanggungjawab di dalam masyarakat dan keluarga.

a.      Tugas dan kewajiban suami istri

Dalam Ensiklopedi Wanita Muslimah disebutkan bahwa akhlak isteri terhadap suami yaitu meliputi :
1.      Wajib mentaati suami, selama bukan untuk bermaksiat kepada Allah.
2.      Menjaga kehormatan dan harta suami.
3.      Menjaga kemuliaan dan perasaan suami, yaitu berpenampilan di rumah dengan penampilan yang memikat suami, berbicara dengan tutur kata yang ramah dan selalu membuat perasaan suami senang dan bahagia.
4.      Melaksanakan hak suami, mengatur rumah dan mendidik anak.
5.      Tidak boleh menerima tamu yang tidak disenangi suaminya.
6.      Tidak boleh melawan suaminya.
7.      Tidak boleh membanggakan sesuatu tentang diri dan keluarganya di hadapan suami, baik kekayaan, keturunan maupun kecantikannya.
8.      Tidak boleh menilai dan menganggap bodoh suaminya.
9.      Tidak boleh menuduh kesalahan atau mendakwa suaminya, tanpa bukti dan saksi-saksi.
10.  Apabila melepas suami pergi bekerja, lepaslah dengan sikap kasih dan apabila menerima suami pulang krja, sambutlah kedatangannya dengan muka manis, pakaian bersih dan berhias.
11.  Harus pandai mengatur urusan rumah tangga.
Secara keseluruhan dapat disebutkan hak-hak dan kewajiban suami isteri dalam keluarga menurut Islam yaitu sebagai berikut :
Kewajiban Bersama Suami dan Istri
1.      Halal bergaul antara suami dan isteri dan masing-masing dapat bersenang-senang satu sama lain
2.      Terjadi mahram semenda
3.      terjadi hubungan waris mewarisi
4.      bergaul dengan baik antara suami dan isteri sehingga tercipta kehidupan harmonis dan damai
5.      Kewajiban Suami Terhadap Isteri
1.      Memberi Maskawin (mahar)
2.      Memberi nafkah sesuai kemampuannya
6.      Kewajiban Istri Terhadap Suami
1.      Taat kepada suami
2.      Berdiam di rumah, tidak keluar kecuali seizin suami
3.      Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami.
Adapun hak bersama suami istri adalah : (1) hak untuk saling mendapatkan warisan, (2) hak untuk mendapatkan perwalian nasab anak. Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan bersama-sama bagi suami istri dalam rumah tangga adalah memelihara dan mendidik anak keturunan yang lahir dari pernikahan mereka dan memelihara kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah, warohmah.















Responding Paper Tema 4
Nama: Sukmaya
NIM  : 1113032100043
PEREMPUAN, AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM
A.                KONDISI PEREMPUAN PRA-ISLAM
Zaman dulu (zaman kuno) keadaan perempuan memang sangat “mengkhawatirkan”. Sebagai contoh, di mata orang-orang Yunani zaman dulu, perempuan sering dilecehkan dan diejek. Bagi mereka, perempuan sama rendahnya dengan barang dagangan yang bisa diperjual-belikan di pasar. Perempuan juga tidak mendapatkan hak bagian harta pusaka dan harta warisan, dan tidak berhak menggunakan hartanya sendiri. Begitu pun di mata orang-orang Romawi zaman dulu, perempuan dianggap sebagai ‘hamba’ laki-laki dan sebagai barang dagangan murah yang dapat dipergunakan sekehendak hati.[1] Hidup perempuan menjadi milik ayahnya, kemudian suaminya, kemudian anak-anaknya. Dan tidak jauh berbeda, di zaman Arab Jahiliyah, perempuan sangat sedikit sekali mendapatkan penghormatan. Perempuan banyak dianiaya, dikucilkan, dan diperjualbelikan. Seorang suami kadang ‘menukar’ istri mereka dengan istri orang lain, dan mereka sering sekali membunuh bayi-bayi perempuan karena dianggap ‘aib’.Lalu kemudian Islam datang dengan membawa ‘perubahan’, khususnya dalam hal kesetaraan kedudukan perempuan dan laki-laki. Nabi Muhammad, sebagai tokoh sentral dalam perubahan ini, memang dihadapkan pada berbagai macam hambatan. Namun, karena misi ajaran-ajaran yang dibawanya berisi pembebasan dari berbagai penindasan, maka secara peralahan Islam mampu mencapai ‘kesuksesan’.[2]
Pada zaman pra-Islam, manusia dinilai menurut kemampuannya fungsionalnya di medan pertempuran dan juga produktifitas materealistik mereka.[3] Selain itu mereka biasa mewariskan perempuan seperti mewariskan benda-benda lain. Keluarga terdekat orang yang mati akan mewarisi isterinya bersama dengan barang-barang dan budak. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas: “ jika seorang laki-laki meninggal dunia maka para kerabatnya berhak mewarisi isteri laki-laki tersebut. Jika mau, salah seorang diantara mereka boleh menikahinya, atau mereka boleh memaksanya untuk nikah, atau jika mau, mereka tidak akan menikahkannya dengan siapa pun, dan mereka berhak untuk mengurusnya dari pada kerabat si perempuan itu sendiri. Maka turunlah ayat berikut: “Hai orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya.” (Q.S. an-Nisa: 19).
Diriwayatan oleh Ali bin Abi Talhah, bersumber dari Ibnu Abbas: “jika seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang isteri yang masih muda, maka ahli warisnya akan memberikan jubah pada si janda dan akan menyembunyikannya dari orang-orang. Jika janda itu penampilannya menarik, dia akan menikahinya, jika tidak, dia akan mengurungnya sampai mati.” Diriwayatkan oleh al-'Ufi: jika seorang laki-laki mati, ahli warisnya akan mendapatkan hak untuk menikah dengan jandanya dan tidak ada orang lain yang mempunyai hak untuk berbuat demikian tanpa izinnya. Dia (ahli waris) akan mengurungnya sampai seorang datang dan membayar uang tebusan untuk menebusnya.”[4]
begitulah kondisi perempuan yang tidak menguntungkan dari kebanyakan perempuan pada saat itu. Namun, disebutkan dalam buku-buku sejarah dan biografi nabi saw bahwa sejumlah perempuan diizinkan untuk memilih harta kekayaan dan konon khadijah binti khuwailid mempunyai bisis sendiri dan mempekerjakan kaum laki-laki. Akan tetapi kita tidak tahu bagaimana khadijah memiliki semua itu. Meski demikian beberapa pengecualian ini tidak berpengaruh terhadap tradisi dan peraturan secara umum mengenai pewarisan dan kepemilikan yang sudah mapan dalam masyarakat pagan pra-Islam.[5]
B.                 PERAN PEREMPUAN DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT MUSLIM DI MASA AWAL ISLAM
Pada masa awal Islam, baik saat Islam itu lahir maupun kemudian saat Islam berkembang, muncul beberapa tokoh perempuan yang mempunyai peran penting. Tokoh-tokoh tersebut tidak lain merupakan orang-orang terdekat dengan pembawa Islam itu sendiri, yaitu Rasulullah Muhammad, seperti istri, putri, dan kerabat dekat beliau. Terutama pada masa awal di mana Islam lahir, tokoh perempuan yang berperan merupakan istri dan putri beliau sendiri. Misalnya Khadijah dan Aisyah yang merupakan istri Rasul, dan Fatimah yang merupakan putri beliau.
Kehidupan dan pernikahan dua istri Rasulullah, Khadijah dan Aisyah, membalut jenis-jenis perubahan yang menimpa wanita di Arabia Islam. Khadijah, istri pertama Rasulullah, adalah seorang janda kaya yang sebelum menikah dengan Rasul, mempekerjakan-nya untuk mengawasi kafilah-nya yang melakukan perdagangan di antara Mekkah dan Syria. Ia melamar dan menikahinya. Waktu itu, ia berusia empat puluh tahun dan Rasul dua puluh lima tahun. Khadijah tetap menjadi istri tunggal hingga wafat pada usia sekitar enam puluh lima tahun. Ia menduduki tempat penting dalam sejarah Islam karena sangat berarti bagi Rasul. Kekayaannya membebaskan Rasul dari mencari nafkah dan memungkinkannya menempuh kehidupan kontemplasi sebelum diangkat menjadi seorang nabi. Dan dukungan serta kepercayaannya sangat berarti bagi Rasul dalam perjuangannya mendakwahkan Islam.[6]
Khadijah adalah orang yang pertama kali beriman. Keimanan wanita kaya dan dewasa yang berkedudukan tinggi dalam masyarakat ini pastilah mempengaruhi orang lain, khususnya anggota-anggota kabilahnya yang penting, Quraisy, untuk menerima Islam.
Begitu pun dengan Fatimah, yang menjadi putri Rasul.Menurut tradisi Islam, hanya ada empat orang wanita yang sempurna, dan Khadijah dan Fatimah adalah dua di antaranya. Keduanya adalah ibu rumah tangga, yang karena pengalaman praktek, dapat memikul tanggung jawab yang sudah biasa. Fatimah digambarkan sebagai seorang yang meneruskan apa-apa yang diterima dari Rasul kepada orang lain di tengah-tengah kesibukan hidupnya yang sudah banyak.[7]
Fatimah melahirkan dua orang putra dan dua orang putri dari Ali, dan Rasul sendiri menyenangi kehadiran cucu-cucunya itu: kedua anak laki-laki yaitu Hasan dan Husein, kakak perempuannya yaitu Zainab, dan adik perempuannya yaitu Umi Kultsum, yang diberi nama sama dengan nama bibi dari pihak ibu.[8]Dari Zainab ini kemudian terlahir Ali Zainal Abidin yang kelak memainkan peranan yang terkemuka dalam sejarah.[9]
Tokoh perempuan lainnya, yaitu Aisyah. Aisyah merupakan istri ketiga Rasul. Walau pun demikian, Aisyah menjadi, dan tetap merupakan istri kesayangan Rasul yang tidak diperdebatkan lagi, bahkan ketika ia menambah wanita-wanita lain sebagai istrinya. Sebagai istri kesayangan Rasul, ia juga menerima sejumlah pensiun tertinggi serta diakui sebagai orang yang memiliki pengetahuan khusus tentang prilaku,ucapan, dan karakter Rasul sehingga ia sering ditanya tentang praktek (sunnah)-nya dan memberi keputusan tentang berbagai hukum suci atau kebiasaan beliau. Karena itu, kaum wanita (dan lebih khusus lagi, Aisyah) adalah para penyumbang penting pada teks-teks verbal Islam, teks-teks yang, sesudah ditranskripsikan dalam bentuk tertulis oleh kaum pria, menjadi bagian dari sejarah resmi Islam dan dari literatur yang menegakkan praktek-praktek normatif dalam masyarakat Islam.[10]
Dalam masyarakat-masyarakat muslim, hadis menduduki tempat sentral, selain al-Qur’an sebagai sumber dalam menggali hukum. Dan wanita yang memberikan kontribusi paling besar korpus itu adalah janda-janda Rasul, sekalipun yang lainnya juga dikutip sebagai sumber. Aisyah khususnya, bersama Umm Salamah dan Zainab sebagai istri kedua yang jauh, adalah seorang ahli hadis penting. Semua orang mengakui bahwa ia secara khusus dekat dengan Rasul. Tak lama sesudah wafatnya Rasul, masyarakat pun bertanya kepadanya ihwal praktek Rasul, dan riwayat-riwayat yang dituturkannya berfungsi menyelesaikan berbagai masalah prilaku dan terkadang masalah-masalah hukum. Bahkan yang lebih penting dari besarnya kontribusi Aisyah dan wanita-wanita lainnya pada hadis adalah bahwa mereka pun memberikan kontribusi bahwa rekan-rekan sezaman Rasul dan keturunan mereka mencarinya dan memasukkan kesaksian mereka bersama dan sejajar dengan kesaksian kaum pria.[11]
Banyak detail lainnya memberi kesaksian atas penghormatan masyarakat pada janda-janda Rasul dan atas bobot yang mereka berikan pada pandangan-pandangan mereka. Diberi uang tunjangan paling tinggi dalam negara, para janda itu tinggal bersama dirumah-rumah dekat mesjid yang pernah mereka tempati bersama Rasul, yang kini merupakan salah satu tempat paling suci dalam Islam. Aisyah dan Hafshah, sebagai putri-putri dari dua khalifah pertama, Abu Bakar dan Umar, memiliki bahkan prestise dan pengaruh lebih baik. Baik Abu Bakar maupun Umar, sebelum wafat, mengamanati seluruh putri dan bukan putra mereka dengan berbagai tanggung jawab penting. Selama sakitnya yang terakhir, Abu Bakar memberi Aisyah tanggung jawab untuk mengatur dana dan kekayaan publik dan membagi-bagikan kekayaannya diantara putra-putrinya yang tengah tumbuh dewasa. Sewaktu Umar wafat, salinan pertama al-Qur’an dipercayakan kepada Hafshah untuk disimpan.[12]
Selain dari kalangan istri dan putri Rasul, dari kalangan kerabat juga muncul tokoh perempuan lain. Seperti Asma’ yang tak lain merupakan saudari Aisyah, putri dari Abu Bakar. Ketika bersembunyi di perbukitan dekat Mekkah, saat Rasul dan Abu Bakar menunggu berakhirnya kegiatan pencarian mereka oleh orang-orang Mekkah. Asma’ lah yang membawakan bekal makanan untuk mereka berdua di malam hari dan membantu membekali unta mereka sewaktu sudah siap berangkat. Setelah mereka berangkat, ia kembali pulang ke rumah dan mendapati serombongan orang Mekkah yang tengah mencari mereka. Ia pun kemudian berbohong dengan mengaku tidak tahu-menahu perihal mereka. Hal ini membuat ia ditampar dengan sangat keras sehingga anting-antingnya terlepas.[13]
Tokoh Umarah pun menjadi sorotan. Ia juga turut bertempur dalam sebuah perang di kubu Muslim bersama suami dan anak-anaknya. keberanian dan kemahirannya dalam menggunakan senjata membuat Rasul tahu bahwa ia lebih hebat dari kebanyakan pria. UmmUmarah terus turut bertempur dalam berbagai perang kamu Muslim semasa Rasul masih hidup dan sesudahnya, sampai ia kehilangan tangannya dalam perang Uqrabah (634).[14]
C.                MARGINALISASI PEREMPUAN DALAM SEJARAH ISLAM PASCA RASULULLAH
Menurut Menurut Mernissi, marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam terbentuk karena dua hal. Pertama, semangat tribalisme Arab yang tumbuh kembali setelah rasulullah wafat. Kedua pemahaman ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan lepas dari kaitan historisnya. Kedua proses ini bergandengan bersama membentuk citra perempuan Islam seperti yang sekarang ini di kenal. Kecenderungan lain yang turut memperburuk situasi adalah cara memahami agama secara harfiah, kaku, dan persial. Penafsiran Al-Qur’an yang banayak dilakukan selam ini berkenaan dengan kedudukan perempuan tidak melihat kesalingterkaitan antarteks yang menyebabkan pemahaman menjadi dangkal dan berat sebelah. Selain juga tidak dihiraukannya konteks social, historis, dan cultural pada saat sebuah ayat di turunkan.[15]
DAFTAR PUSTAKA
Leila Ahmed,  Wanita dan Gender Dalam  Islam, Jakarta: PT Lentera Bsritama
Sayyid Quthub, Fi Dzilaal Al-Quran, Beirut: Daar al-Syuruq, 1978
Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, Jakarta: CP Cendekia Centra Muslim, 1999
Charis Waddy, Wanita dalam Sejarah Islam, Jakarta : PT Dunia Pustaka Jaya, 1987
DR. Muhammad Albar, Wanita Karir dalam Timbangan Islam, Jakarta: Pustaka Azzam, 1998




















Responding Paper Topik 5
Nama: Sukmaya
NIM  : 1113032100068s
Islam dan Kesetaraan Gender
A.    GERAKAN PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI MESIR
Pergerakan wanita di Timur Tengah dan Asia ialah suatu gejala abad ke 20. Pergerakan pertama di daerah seperti itu ditemukan pada awal tahun 90-an sebelum itu pada tahun 1899, seorang ahli hukum Kairo menerbitkan sebuah buku yang berjudul Emansipasi Wanita. Kedua kejadian ini menandai perubahan-perubahan yang bersejarah. Nanti perkembangan pergerakan akan mempercepat jalannya perubahan sosial dan secara vital. Mempengaruhi masa datang wanita di sebagian besar dunia arab.[16]
Di Mesir, tidak seperti perempuan sezamannya maka perempuan dalam peradaban mesir dihormati dan dihargai. ”dalam peradaban Mesir perempuan sangat dihormati. bahkan  bangsa Mesir mempercayakan Negara kepada kaumperempuan. Mereka mampu menguasai Mesir, secara individu maupun kolektif. Mereka menyusun undang-undang, mengadakan hubungan luar negeri dan menciptakan para politisi yang baik. Bangsa Mesir membuat patung-patung untuk mengenang kebesaran , kekuatan, dan ketinggian martabat mereka”.
Akan tetapi keadaan yang menggembirakan ini tidak dinikmati oleh seluruh perempuan bangsa Mesir, namun peradaban Mesir tetap merupakan “satu-satunya peradaban yang memberikan status hukum yang sah kepada kaum perempuan dan diakui oleh Negara. Selain itu juga satu-satunya peradaban yang menjamin hak-hak penuh bagi kaum perempuan untuk bermasyarakat sebagaimana halnya kaum laki-laki. “perempuan turut menambah belanja keluarga bila hal ini disepakati pada saat menikah. Ia membuat keputusan sendiri mengenai anak-anak dan urusan rumah tangga lainnya. Jika suami meninggal dia mengambil alih tanggung jawab pemeliharaan anak-anaknya sampai usia tertentu, dan mempunyai hak penuh untuk mengurus keluarga maupun pemerintahan. “status perumpuan tetap demikian kecuali bila Negara berada dalam pergolakan politik maupun militer tetapi perempuan tetap diperbolehkan untuk memperoleh kembali statusnya jika Negara sudah aman lagi. Para ahli sejarah telah menghimpun informasi ini dari berbagai dokumen, pahatan dan pakaian yang ditemukan. Semua bukti ini memberikan informasi yang amat berharga tentang budaya dan tradisi bangsa Mesir.
Jadi, perempuan Mesir tidak direndahkan derajat kemanusiaannya seperti terjadi pada kaum perempuan dalam peradaban kuno lainnya. Penulis berkebangsaan Perancis Alexandre Moret berkata bahwa kaum perempuan dalam peradaban Mesir kuno tidak ditolak. “ malah sebaliknya ia dihargai dengan penuh hormat, dia hidup bersama anggota keluarga lainnya dan tidak tergantung kepada kaum laki-laki secara total. Kaum Fir’aun memuuja dan menghormari kaum perempuan karena menggapnya sebagai alasan utama untuk kelangsungan hidup, perkembang biakan, dan penyatuan bangsa.”
Walaupun status perempuan tinggi dalam peradaban Mesir, namun kaum laki-laki mempunyai prioritas dalam hal warisan dan peluang naik tahta,”Walaupun kaum wanita mempunyai hak untuk naik tahta, namun hak ini hanya diperoleh jika ahli waris laki-laki tidak ada. Oleh karena itu, meskipun derajat perempuan tinggi hukum juga mengharuskan perempuan tunduk terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.[17]
B.     GERAKAN PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI IRAN
1.   Gerakan Perempuan di Iran
      Gerakan perempuan atau lebih dikenal sebagai gerakan gender sebagai gerakan politik sebenarnya berakar pada suatu gerakan yang dalam akhir abad ke -19 di berbagai negara Barat dikenal sebagai gerakan “suffrage”, yaitu suatu gerakan untuk memajukan perempuan baik di sisi kondisi kehidupannya maupun mengenai status dan perannya. Inti dari perjuangan mereka adalah bahwa mereka menyadari bahwa di dalam masyarakat ada satu golongan manusia yang belum banyak terpikirkan nasibnya. Golongan tersebut adalah kaum perempuan.[18]
      Stereotipe peran seksual yang ada, mengatakan bahwa politik adalah dunia laki-laki. Politik selamanya selalu dikaitkan dengan maskulinitas, sesuatu yang bertentangan dengan feminitas.[19] Pernyataan ini jika dikaitkan dengan perempuan dalam politik dikatakan sebagai dua sisi mata uang logam yang saling bertentangan. Hal ini disebabkan karena telah dibentuk oleh budaya masing-masing negara yang menekankan kedudukan perempuan dalam lingkungan keluarga sedangkan politik yang selalu berkaitan dengan “power” dikaitkan dengan laki-laki. Betapapun pada perkembangannya ke depan, ketika aktifitas perempuan dalam dunia politik mulai tampak, namun peranan mereka masih sangat terbatas baik secara kuantitatif yang akhirnya berdampak pada penentuan kualitas perempuan dalam politik. Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila padaa level-level yang tinggi, seperti organisasi politik maupun jabatan tertinggi di kalangan pemerintahan, dimana keputusan dan kebijakan dibuat, terlihat jumlah perempuan sangat sedikit, itulah yang dikemukakan Almond seperti yang dikutip Patrick, mengatakan bahwa tingkat partisipasi politik kaum perempuan adalah rendah.[20]
      Mendekati akhir abad ke ke-20, lebih dari 95% negara di dunia menjamin dua hak demokratik perempuan yang paling mendasar (fundamental), hak memilih (right to vote) dan hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan (right to stand for election).[21] Negara Iran mengakui kedua hak tersebut pada tahun 1963 melalui Revolusi besar-besaran pasca berakhirnya kedudukan Shah. Meskipun demikian, dalam kenyataannya, tetap saja kaum perempuan menjadi makhluk yaang termarginalkan dalam kaum politik, menjadi bagian yang tersubordinasikan dalam dunia politik seperti yang terjadi di hampir seluruh negara-negara Islam.
   Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Turki
      Sekitar tiga dasawarsa yang lalu tapatnya di Istanbul, gerakan yang dimotori sekitar 30 LSM perempuan di Turki telah menjadi ujung tombak perubahan hukum, politik dan sosial di negara itu yang mendorong kesetaraan dan mengurangi kekerasan terhadap perempuan. Tapi perubahan memang tidak datang dengan mudah karena LSM-LSM ini mencoba menentang pandangan-pandangan tradisional yang sudah mengakar tentang perempuan.
      Kehidupan masyarakat sehari-hari pada saat itu sangat terganggu oleh militerisasi tak berkesudahan di Timur Tengah dan meningkatnya konservatisme secara global. Konflik bersenjata antara militer Turki dan pemberontak Kurdi di wilayah timur dan tenggara Turki serta pemboman yang terjadi belum lama sejak saat itu di Istanbul dan Izmir membuat isu-isu kesetaraan bagi perempuan, pemberantasan kekerasan terkait gender, dan penegakan hukum berada dalam urutan terrendah dalam agenda publik.
       Langkah-langkah pengamanan di Turki pun semakin meningkat. Petugas keamanan di tempatkan di jalan-jalan dan pos-pos pemeriksaan polisi didirikan khususnya di kota-kota Kurdi seperti Diyarbakir dan Van. Karenanya, banyak orang hanya keluar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar saja, dan banyak keluarga yang tidak mengizinkan perempuan untuk meninggalkan rumah sama sekali karena khawatir akan keselamatan mereka.
      Karena atmosfir penuh ketegangan inilah, LSM-LSM perempuan khawatir akan adanya peningkatan kekerasan dan akibat-akibat psikologisnya bagi perempuan serta adanya batasan-batasan atas hak mereka untuk bepergian dengan bebas. Masyarakat hanya memusatkan perhatian pada keselamatan fisik perempuan belaka. Kelompok ini berharap agar mereka dapat memandu masyarakat untuk menjauh dari paradigma “melindungi perempuan” saja dan beralih menggunakan paradigma “melindungi hak-hak perempuan”.
      Pada akhir Agustus 2008, 60 orang perempuan dari beberapa organisasi yang menangani isu-isu perempuan berkumpul di sebuah kota kecil di bagian timur Elazig untuk mengikuti lokakarya tiga hari. Lokakarya ini membahas berbagai isu hak-hak perempuan pada tingkat nasional dan regional. Kelompok-kelompok yang ikut serta di dalamnya termasuk Asosiasi Perempuan Saray (Saray Women Association), Asosiasi Perempuan Van (Van Women's Association), Pusat Perempuan Yaka-Koop and Bitlis Guldunya (Yaka-Koop and Bitlis Guldunya Women's Center), Koperasi Perempuan Filmmor (Filmmor Women's Cooperative) serta Perempuan bagi hak-hak Perempuan (Women for Women's Human Rights).
      Para peserta membahas isu-isu yang terus mempengaruhi kaum perempuan, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan, hak-hak seksual dan reproduksi, serta kebebasan berserikat. Mereka juga membahas akibat yang ditimbulkan oleh kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini di Turki terhadap kaum perempuan.
      Semua setuju bahwa kebangkitan militerisme di negara itu telah memperkuat hegemoni sistem patriarki dalam masyarakat Turki. Mereka juga sepakat bahwa LSM-LSM harus bekerja untuk merubah respon yang biasa diambil untuk mengatasi konflik bersenjata dan ketidakpastian seperti pembatasan peran serta perempuan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Respon yang seperti itu hanya akan semakin menyulitkan LSM-LSM tersebut mencapai tujuan-tujuan mereka. Pembatasan untuk bergerak misalnya menghalangi perempuan untuk berorganisasi dan membangun jaringan. Beberapa pihak di Turki telah mencoba untuk membenarkan respon seperti ini dengan berpendapat bahwa keberadaan organisasi-organisasi perempuan independen seperti ini hanyalah memperlemah “nilai-nilai keluarga” dan “moralitas masyarakat”, menghancurkan keluarga, serta hanya membuat perempuan bercerai.
      Atmosfir kekerasan ini mengharuskan jaringan LSM-LSM perempuan yang sudah kuat ini untuk melanjutkan pekerjaan mereka untuk memperjuangkan kesetaraan gender. Lagipula, kaum perempuan Turki sudah pernah menghadapi tantangan-tantangan seperti ini.
            Tahun lalu, gerakan perempuan di Turki sekali lagi meregangkan otot politiknya dengan menolak amandemen konstitusi yang diusulkan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (Justice and Developmen Party/AKP) yang bertujuan untuk menghilangkan klausa “laki-laki dan perempuan adalah setara” dalam konstitusi yang ada sekarang. Karena penolakan ini, upaya amandemen ini pun gagal.
      Perempuan dan LSM-LSM perempuan di Turki tidak boleh kehilangan arah tujuan mereka, terutama selama atmosfir konflik bersenjata masih berlangsung. Mereka harus terus bekerja berdampingan untuk mencapai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Gerakan perempuan harus memanfaatkan momentum dan pengaruh politik yang telah mereka bangun selama tahun-tahun terakhir ini dengan terus mendorong solusi-solusi yang adil dan tanpa kekerasan mencapai tujuan-tujuan mereka.[22]
      Dikabarkan bahwa wacana publik atas isu pemakaian jilbab mencerminkan suatu perjuangan internal demokratis atas kebebasan individu. Seperti diketahui, mengenai masalah ini, Turki merupakan negara terpolarisasi dua kelompok yang berkepentingan atas kontrovesi jilbab antara kelompok muslim dan sekularis.
      Muslim berpendapat bahwa mengenakan jilbab adalah hak manusia dan kewajiban agama, dan beberapa sekularis melihat jilbab sebagai politik provokatif, simbol ekstremisme dan tanda “Islamisasi” masyarakat Turki.
     Mustafa Kemal Atatürk, pendiri The Founder Of Modern Turkey, melihat jilbab sebagai halangan sekularisasi dan pihaknya di modernisasi Republik Turki. Visi Ataturk belum berhasil sebab kecenderungan agama penduduk Turki, meskipun jilbab telah dilarang di sekolah-sekolah, universitas dan masyarakat sipil. Sebab lebih dari 60% dari perempuan Turki menutupi kepala mereka dengan pilihannya.
      Konflik internal atas jilbab di Turki menimbulkan suatu penjajaran menarik terhadap pelarangan jilbab di Eropa. Apa artinya bila negara yang berada diperingkat kedua terbesar mayoritas Muslim di dunia sama seperti negara-negara Eropa lainnya, di mana umat Islam  tidak hanya minoritas tetapi sering terpinggirkan?
      Disebut-sebut bahwa pemakaian jilbab di Turki dilarang dengan alasan keamanan, sebagai bentuk tindakan anti-terorisme, dan masalah terselubung dengan isu-isu imigrasi. Di Turki, mengenakan jilbab adalah sebuah bentuk perjuangan untuk mendefinisikan identitas. Dimana mengenai hal sosial dan politik dari perjuangan ini yang pada akhirnya akan menentukan masa depan yang sangat berarti bagi Turki.
      Hal lain yang menyedihkan yakni Turki memberlakukan hukum sekuler yang melarang umat Islam dan juga Kristen beribadah secara formal selama 6 abad di museum yang merupakan gereja katedral terbesar di dunia sebelum Ottoman merubahnya menjadi masjid pada abad 15. Pengubahan Haghia Sophia menjadi museum sebagai jalan tengah untuk menghindari konflik sejarah.
      Ketua Asosiasi Pemuda Anatolia, Salih Turhan, mengatakan penutupan Masjid Haghia Sophia adalah penghinaan bagi umat Islam dan merupakan perlakuan buruk Barat. “Penutupan Masjid Hagia Sophia adalah sebuah penghinaan dan lambang perlakuan buruk Barat terhadap Islam,” kata Turhan seperti dikutip Reuters Ahad (3/6).
        Sementara itu, Organisasi Ortodoks Dunia, The Ecumenical Patriarchate, berharap Haghia Sophia tetap menjadi museum. “Kami ingin Haghia Sophia tetap menjadi museum sejalan dengan prinsip-prinsip Republik Turki,” ujar juru bicara The Ecumenical Patriarchate, Pastor Dositheos Anagnostopulos.
      Menurutnya jika Haghia Sophia kembali menjadi sebuah masjid, umat Kristen tidak akan bisa berdoa di sana, dan hal tersebut akan mengundang kekacauan.[23]
DAFTAR PUSTAKA
Charis Waddy, Wanita Dalam Sejarah Islam, (Jakarta Pusat: PT Temprint, 1987) cet. I.
Fatima Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan: Mewujudkan Dialisme Gender Sesuai Tuntunan Islam,( Jakarta: CV.Cendekia Sentra Muslim, 2001) ,cet. II.
Saparinah Sadli, Pengantar Tentang Kajian Wanita, dalam T.O Ihromi (ed.) Kajian Wanita Dalam Pembangunan, ( jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995, Cet.III.
Kirk Patrick, Partisipasi Politik Kaum Wanita, Jurnal Universitas Brawijaya, (Surabaya: PT. Danur Wijaya Press, 1994), cet.I.






Responding Paper Topik 6
Nama: Sukmaya
NIM  : 1113032100043

Islam dan Kesetaraan Gender di Kalangan masyarakat Muslim Indonesia;

A. Negara dan Ideologi Ibuisme Masa Orde Lama dan Orde Baru
            Salah satu usaha untuk memperjuangkan hak-hak perempuan di masa ini adalah ORNOP, ornop yaitu Organisasi Non Pemerintah, yang amana organisasi ini adalah suatu lembaga yang mengupayakan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang termarginalkan secara demokratis, baik dalam kehidupan ekonomi, sosial, hokum, maupun lingkungan.
            Di Indonesia gerakan ini muncul sejak tahun 1970-an, yang ditandai dengan lahirnya YLBHI, LP3ES, Bina Desa, Bina Swadaya, YLKI, dan lain-lain.[24][1]  
            Penggunaan istilah ornop sering dinilai dan diartikan sebagai lawan pemerintah, sehingga ada upaya untuk menghaluskannya yaitu LSM, Lembaga Swadaya Masyarakat. Pereduksian ornop menjadi LSM dipandang merugikan dan rancu. Ini terbukti dengan masuknya Dharma Wanita kedalam daftar nama LSM di Dunia yang tercantum dalam PBB, padahal Dharma Wanita berada dibwah pemerintah.
            Dimasa tersebut gerakan dan aktivitas LSM tidak memperhatikan perspektif gender, sehingga dalam berbagai kegiatannya kurang memperhatikan kelompok perempuan, yang posisinya paling lemah dalam kehidupan ekkonomi, sosial, dan keadilan hukum. Program-rogram ekonomi lebih banyak  melibatkan kaum laki-laki. Bahkan sulit mendapatkan keadilan dan penilaian imbalan di tempat kerja.
            Ornop yang melindungi perempuan baru dimulai tahun 1980-an. Aktivis perempuan mulai menganalisa kemiskinan di masyarakat. Hasil survei membuktikan bahwa dalam keluarga miskin, beban hidup perempuan lebih bera dari pada laki-laki.kita lihat kadang-kadangperempua  menangis karena tidak tega melihat rengekan anaknya yang kelaparan akibat kemiskinan, perempuan harus berpikir keras agar dia dapat memperoleh keuntunga hingga akhirnya anak-anaknya dapat tercukupi.
            Di tahun 1980-an lahirlah Kalyanamitra yang melihat kemalangan posis perempuan di sektor ekonomi. Betapa tidak adilnya hukum terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja atau pun di rumah. Perjuangan untuk  mengembalikan hak-hak perempuan tidaklah mudah, banyak tantangan yang dihadapi, seperti peran pemerintah. Namun keadilan sedikit demi sedikit kian bergerak.
            Awalnya mereka melakukan penyadaran pendidikan melalui perpustakaan. Pendidikan ini mulai dilihat oleh ornop pada tahun 1970-an yang membentuk divisi perempuan dilembaganya dan melakukan analisa gender di semua sektor aktivitas, dari upaya yang hanya bersifat menyadarkan  hingga berkembang kepada gerakan advokasi terhadap perempuan tindak kekerasan.
            Menjelang jatuhnya Soeharto, lahirlah Suara Ibu Peduli, Koalisi Perempuan, dan lain-lain. Hal ini terjadi setelah kristalisasi dari ornop perempuan yang merasakan perlunya bersama-sama berkoalisi untuk bahu-membahu mencapai tujuan.
            Salah satu contoh gerakan perempuan yakni Geraka Ibu Peduli yang mana mampu menggalang partisipasi masyarakat dalam mendistribusikan kebutuhan mahasiswa disaat mereka berdemo untuk menjatuhkan rezim Soeharto, hingga akhirnya berhasil. Di sini terbukti bahwa  perempuan yang dianggap lemah, tetapi pada saat kritis ternyata memiliki keberanian dan mampu menyuplai makanan untuk mahasisiwa yang berdemo yang jumlahnya ratusan ribu.
            Gerakan-gerakan perempuan sebaiknya tidak berdiri sendiri namun harus dibentuk jaringan kerja dengan LSM lain dan pejabat pemerintah yang mempunyai keberpihakan kepada perempuan agar cita-cita mewujudkan ak asasi perempuan cepat terwujud.
            Pada masa orde baru, bila membicarakan Darma Wanita dari referensi buku yang saya kutif, Dharma Wanita ini lebih bersifat seremonial, rekreatif, ekslusif. Karena Dharma Wanita ini jika suami menjadi kepala jabatan, maka sang istri otomatis akan enjadi ketuanya, padahal bisa jadi sang ketua ini tidak memenuhi standar kualifikasi untuk menduduki Jabatan tersebut. Tentunya kondisi ini semakin tidak efektif karena ia tidak mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengatur anggotanya, apalagi apabila ia tidak memahami ideologi gender. Dalam Dharma Wanita seharusnya lebih mengutamakan mendiskusikan bagaimana usaha penguatan dan pemberdayaan perempuan.[25][2]
B. Peran Gerakan Perempuan Muslim dalam Memperjuangkan Kesetaran Gender Masa Reformasi
            Dalam ormas Islam seperti Muhammadiyah, kontribusi Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah dalam pelatakan awal keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan, penddikan, pelayanan sosial, kesehatan dan ruang-ruang publik lainnya juga semakin meneguhkan pandangan bahwa terdapat akar kuat keterlibatan ormas Islam dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia.[26][3] Apalagi  meski berada dalam jaringan struktural, kehadiran Pusat Studi Wanita (PSW) di UIN seluruh Indonesia semakin meyakinkan bahwa usaha-usaha mewujudkan keadilan dan kesetaraan Gender telah menjadi visi umum dikalangan feminis Muslim Indonesia.
            Selain Muhammadiyah, NU pun turut serta dalam gerakan tersebut, yang mana secara struktural dapat dirujuk pada keberadaan Muslimat dan Fatayat yakni dua ormas Islam di bawah NU yang aktif menggulirkan dan memperjuangkan keadilan dan kesetaraan Gender dalam  Islam, terutama dikalangan pesantren, dan secara non struktural dapat dirujuk pada keberadaan program fiqh perempuan P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) yang dipelopori oleh Masdar F. Mas’udi dan Lies Marcoes Natsir; FK3 (Forum Kajian Kitab Kuning) yang di pelopori oleh Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid; LKAJ (Lembaga Kajian Agama dan Jender ) yang diketuai oleh Musdah Mulia, Rahima (Pusat Informasi, pendidikan dan Pelatihan Hak-hak Perempuan dalam Islam) yang diketuai oleh Farha Ciciek, Husen Muhammad, dan Syafiq Hasyim.

C. Agenda Gerakan Perempuan Muslim ke Depan
            Agenda gerakan muslim kedepan, misalnya dengan cara memperingati setiap moment Hari Ibu dan Hari Karrtini dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang bermuatan edukatif, dan bermanfaat bagi setiap orang. Salah satu contoh misalnya mengadakan seminar kesehatan.
            Dalam kegiatan lain yang berbeda misalnya, agenda perempuan dapat lebih ditekankan pada bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, hal ini karena lebih sesuai dengan jiwa dan watak perempuan, atau pun dalam keterlibatannya di bidang  hukum, walaupun banyak perbedaan antara laki-laki dan perempuan namun secara pragmatis dapat disimpulkan bahwa yang harus ditekankan dalam hal tersebut adalah kemampuan, bukan masalah jenis kelamin, baik laki-laki atau pun perempuan apabila mampu maka tidak jadi masalah dan harus di dukung.

              Sumber Referensi
            Zumrotin K. Susilo, dkk, Perempuan Bergerak;  Membingkai Gerakan Konsumen dan Penegakan Hak-hak Perempuan, Cet ke-1, yayasan Lembaga Konsumen, Sulawesi Selatan: 2000
            Ismatu Ropi Jamhari, Citra Perempuan Dalam Islam; Pandangan Ormas Keagamaan, Gramedia Pustaka Agama, April, Jakarta: 2003
            Bahan ajar, Islam dan Kesetaraan Gender di Kalangan Muslim Indonesia,  Penjelasan Pemakalah,  Ciputat, 07 oktober 201
Responding Paper Topik 8
Nama: Sukmaya
NIM  : 1113032100043

RELASI GENDER DI DALAM AGAMA YAHUDI
Doktrin tentang kesetaraan gender sebenarnya sudah diungkapkan dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru yang menjadi fondasi utama bagi umat Kristiani-Yahudi, baik secara eksplisit mau pun implisit. Seperti yang tertulis dalam perjanjian baru dalam Kitab Kejadian 1:26-27 tentang penciptaan yang menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dalam image (rupa) Tuhan, dan disebutkan pula dalam Injil:
“Kemudian Tuhan mengatakan, bahwa Saya menciptakan manusia dalam imageku, dalam Rupaku (our likeness), dan membiarkan mereka memerintah ikan di laut sebagai nafkah hidup kita, di atas tanah. Jadi Tuhan menciptakan manusia dalam imagenya, dalam image Tuhan Dia yang menciptakan laki-laki dan perempuan”. (Kejadian 1:26). Dan Alkitab dengan tegas mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki kesempatan untuk penebusan (dosa) dan keselamatan. Do’a- do’a yang dipanjatkan oleh laki-laki dan perempuan dalam agama Kristen-Yahudi sama-sama akan dikabulkan Tuhan, tanpa rintangan.
Ayat-ayat dalam Torah (Genesis 2:22-25) menggambarkan penciptaan laki-laki dan perempuan berikut menjelaskan bahwa Genesis sebagai bagian dari isi Torah mengilhamkan suatu dasar kesetaraan antara dua jenis kelamin tersebut dan saling berbagi kesetaraan dalam martabat kemanusiaan.
A.    Citra Perempuan dalam Tradisi Yahudi
Perempuan di masa Yahudi satu sisi dipandang sebagai sosok yang lembut, baik dan sopan. Namun di sisi lain perempuan dianggap sebagai asal mula dosa dan penyebab kematian. Dalam hukum pernikahan Yahudi tak ada batasan poligami bagi laki-laki. Seorang perempuan boleh diperjual-belikan oleh laki-laki baik ayah ataupun suaminya.
Perempuan wajib melakukan pekerjaan rumah tangga baik yang berat maupun yang ringan. Perempuan yang sudah menikah juga tidak berhak mendapat harta apapun kecuali maskawin yang diberikan suaminya. Mereka juga dianggap kotor dengan mengeluarkan darah haid dan mereka harus diasingkan.
Bahkan perempuan mendapat diskriminasi dalam hal waris dimana perempuan mendapat bagian paling kecil dalam pembagian harta warisan. Bahkan perempuan yang belum berumur dua belas tahun tidak boleh mendapat harta warisan.[27]
B.     Teologi Feminis dan Rekonstruksi Peran Perempuan dalam Kehidupan Masyarakat Yahudi
Peran perempuan dalam Yudaisme tradisional telah terlalu disalahpahami. Posisi perempuan dipahami dipandang rendah dalam Yudaisme oleh orang-orang yang berpikir modern, padahal posisi perempuan dalam halakhah (hukum Yahudi) sangat berpengaruh pada periode al-kitabiah, di abad ke-20 M, justru banyak pemimpin wanita penting dari orang Yahudi (misalnya, Gloria Steinem dan Betty Friedan) dan beberapa komentator telah menyarankan bahwa ini bukan kebetulan atau yang pertama kali, penghormatan yang diberikan kepada perempuan dalam tradisi Yahudi adalah bagian dari etnis budaya Yahudi. dalam Yudaisme tradisional, perempuan sebagian besar dipandang sebagai bagian yang terpisah namun setara kewajiban dan tanggung jawab wanita berbeda dari pria, tapi tidak kalah pentingnya (pada kenyataannya, dalam beberapa hal, tanggung jawab perempuan dianggap lebih penting, seperti yang akan kita bahas). dalam Yudaisme, tidak seperti dalam Kekristenan tradisional, Adonay belum pernah dilihat sebagai eksklusif laki-laki atau perempuan Yudaisme selalu menjaga ajaran bahwa Tuhan lebih berkualitas sifat maskulin dan feminin-Nya salah satu ravi Khasid menjelaskan, bahwa Adonay tidak memiliki tubuh, tidak berkelamin, maka gagasan bahwa Adonay adalah laki-laki atau perempuan yang terang-terangan tidak masuk akal baik laki-laki maupun perempuan diciptakan menurut gambar Adonay menurut sebagian besar ahli Yahudi, "manusia" diciptakan (Beresyit 1: 27) dengan dual gender, dan kemudian dipisahkan ke dalam laki-laki dan perempuan. Menurut Yahudi tradisional, perempuan dikaruniai tingkat yang lebih besar "binah"nya (intuisi, pemahaman, dan kecerdasan) daripada laki-laki, revi'im menyimpulkan dari kenyataan bahwa wanita itu "dibangun" (Beresyit 2: 22) bukan "dibentuk" (Beresyit 2: 7), dan Ibrani akar dari "membangun" mempunyai konsonan yang sama seperti kata "binah. telah dikatakan bahwa matriarkh (Sarah, Rebecca, Rakhel, dan Leah) yang menentukan patriark (Avrah'am, Yitskhaq, dan Ya'aqov) dalam nubuatan perempuan juga tidak ikut serta dalam penyembahan berhala di masa lalu.
Perempuan memiliki kehormatan memegang posisi dalam Yudaisme sejak zaman nevi'im Miriam dianggap salah satu pembebas dari B'nay Yisyra'el, bersama dengan saudara-saudaranya Mosyeh dan Aharon. salah satu Hakim-hakim adalah seorang wanita sekaligus navi'ah (Devorah) 7 dari 55 navi di dalam al-Kitab adalah wanita (lihat bagian para navi). Selain itu, tertera dalam Sepuluh Perintah Adonay adalah menghormati ibu dan ayah, perhatikan bahwa ayah datang pertama di dalam Kitab Syemot 20: 12, tapi ibu datang pertama dalam Kitab Levi 19: 3, dan banyak sumber-sumber tradisional menunjukkan bahwa pembalikan ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa kedua orang tua sama-sama berhak untuk menghormati dan dihormati. namun tidak dapat dipungkiri, bagaimanapun juga, Talmud juga memiliki banyak hal-hal negatif tentang perempuan berbagai tulisan misynah di berbagai traktat menggambarkan perempuan sebagai makhluk yang malas, iri, sombong dan rakus, rentan terhadap gosip, dan sangat rentan terhadap hal gaib dan sihir namun perlu dicatat bahwa Talmud juga telah mengatakan hal-hal negatif tentang laki-laki, sering menggambarkan laki-laki sebagai sangat rentan terhadap nafsu dan hasrat seksual terlarang (zina dan penyimpangan seksual).[28]

Daftar Pustaka
Leonard J. Swidler. Woman in Judaism: the Status of Woman in Formative Judaism. Metuchen, New Jersey. 1976, hlm 234

Di akses dari http://rayhanmogerz.blogspot.com/2012/02/kemasyarakatan-peranan-wanita-yahudi.html

 












Responding Paper Tema 9-10
Nama: Sukmaya
NIM  : 1113032100043
RELASI GENDER DALAM AGAMA KRISTEN
A.     Ketidaksetaraan Perempuan dalam  Perjanjian Baru
Munculnya diskriminasi atau dominasi antara perempuan dan laki-laki adalah Alkitab mencatat bahwa hubungan yang timpang antara laki-laki dan perempun itu terjadi setelah manusia memakan buah yang dilarang oleh Allah (Kej. 3:12dst). Adam mempersalahkan Hawa sebagai pembawa dosa, sedangkan Hawa mempersalahkan ular sebagai penggoda. Tetapi akhirnya Allah menghukum Adam. Adam dihukum bukan hanya karena Adam ikut-ikutan makan buah yang Allah larang, tetapi juga karena ketika Hawa berdialog dengan ular sampai memetik buah, Adam ada bersama Hawa. Adam hadir di sana tetapi ia bungkam. Dengan kata lain, perbuatan Hawa sebenarnya mendapat restu dari Adam. Karena itu kesalahan ada pada kedua pihak. Itu berarti bahwa Adam dan kaum laki-laki tidak bisa menghakimi Hawa dan kaumnya sebagai pembawa dosa. Dalam perkembangan selanjutnya peran serta perempuan selalu dibatasi, sehingga hal ini yang menciptakan dominasi laki-laki terhadap perempuan. Dalam berbagai peran, perempuan selalu dibatasi.
Kita lihat di Alkitab yaitu pada masa hidup Yesus, diskriminasi dan dominasi laki-laki atas perempuan masih tetap berlangsung. Ketika Yesus mulai mengangkat tugas-Nya, Ia bersikap menentang diskriminasi dan dominasi itu. Suatu ketika pemimpin-pemimpin agama Yahudi menangkap seorang perempuan yang kedapatan berzinah lalu dibawa kepada Yesus. Mereka minta supaya perempuan ini dihukum rajam sesuai aturan Yahudi. Tetapi Yesus tidak peduli terhadap permintaan mereka. Pasalnya, mereka menangkap perempuan itu tapi tidak menangkap laki-laki yang tidur dengan dia. Yesus berkata kepada mereka: "Barangsiapa yang tidak berdosa hendaknya ia yang pertama kali merajam perempuan ini". Tidak ada yang berani melakukannya. Akhirnya Yesus menyuruh perempuan itu pulang dengan nasihat supaya tidak berbuat dosa lagi (Yoh 8:2-11).
B.    Status dan Peran Perempuan dalam Perjanjian Baru
Kondisi kaum perempuan dalam agama Kristen tidak lebih baik dibandingkan nasib mereka dalam agama Yahudi. Agama Kristen memberikan sedikit perhatian terhadap isu-isu tentang perempuan. Lahirnya agama Kristen tidak memperbaiki kondisi mereka maupun memberikan hak-hak yang patut mereka peroleh. Agama Kristen tidak membebaskan perempuan dari cengkraman otoritas kaum laki-laki ataupun melindungi mereka dari penindasan dan kezaliman laki-laki. Sebaliknya, agama Kristen memaksa perempuan untuk tunduk pada otoritas kaum laki-laki dan menaati mereka secara mutlak. Paulus berkata : “wahai para istri, patuhlah kepada suamimu seperti kepada Tuhan, kerena suami adalah pemimpin istrinya sebagaimana Kristus adalah pemimpin gereja.”
Yesus merobohkan kebiasaan dan hukum Yahudi yang telah berabad-abad diperaktekkan. Ia memperlakukan perempuan setara dengan laki-laki. Sikap dan pandangannya menunjukkan bahwa Yesus menghormati kaum perempuan. Sabda-Nya: Sebab siapapun yang melakukan kehendak Bapa-Ku di sorga, dialah saudara-Ku laki-laki, dialah saudara-Ku perempuan, dialah ibu-Ku (Mat 12:50).
Dalam Lukas 8:1-3, “Tidak lama sesudah itu Yesus berjalan berkeliling dari kota ke kota dan dari desa ke desa memberitakan Injil Kerajaan (Tuhan). Kedua belas murid-Nya bersama-sama dengan Dia, dan juga beberapa orang perempuan yang telah disembuhkan dari roh-roh jahat atau berbagai penyakit, yaitu Maria yang disebut Magdalena, yang telah dibebaskan dari tujuh roh jahat, Yohana isteri Khuza bendahara Herodes, Susana dan banyak perempuan lain. Perempuan-perempuan ini melayani rombongan itu dengan kekayaan mereka”.[29]
Demikian pula apabila kita memperhatikan bagaimana sikap Yesus terhadap perempuan. Yesus memperlakukan perempuan secara positif, misalnya dalam Lukas 7:36-50, diceritakan bahwa Yesus sangat memperhatikan dan menerima secara positif perempuan berdosa yang datang kepadanya untuk mengurapi kakinya dengan minyak narwastu. Hal itu sangat bertentangan dengan sikap para laki-laki yang juga hadir di tempat yang sama. Laki-laki cenderung menolak dan menyalahkan perempuan berdosa yang meminyaki kaki Yesus. sangat menarik sikap Yesus jika dibanding dengan laki-laki yang lain. Nampak bahwa sebagai laki-laki Yesus tidak memanfaatkan posisinya untuk mendominasi perempuan.
Dalam Petrus berkata dalam surat pertamanya : “Wahai para budak, patuhlah kepada tuan-tuanmu dengan segala hormat, tidak hanya kepada mereka yang bersikap baik dan penuh perhatian  tetapi juga pada mereka yang berlaku kasar.”
Di samping itu ada juga surat-surat Paulus kepada beberapa jemaat di daerah pelayanannya yang menunjuk adanya dualisme. Di satu pihak Paulus mengatakan bahwa seseorang tidak boleh dibedakan dari kebangsaannya (Yahudi dan Yunani). Seseorang juga tidak boleh dibedakan dari statusnya (budak atau tuan; laki-laki atau perempuan), semuanya sama di dalam Kristus. Namun, di pihak lain secara jelas tampak dibedakannya status antara laki-laki dan perempuan. Istri harus hormat dan tunduk pada suaminya, sebab suami adalah kepala dari istri.
C.    Status dan Peran Perempuan dalam Perspektif Teolog Kristen
Bagian Alkitab yang paling sering dikutip oleh teolog-teolog feminis dan diklaim sebagai dasar teologi mereka, yang juga dikenal sebagai magna carta of humanity adalah Galatia 3:2839 yang berbunyi: “Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus.”  Galatia 3:28 dipandang sebagai ayat yang membebaskan wanita dari penindasan, dominasi dan subordinasi pria.  Bagian-bagian lain yang juga berbicara tentang kesederajatan adalah: Kejadian 34:12; Keluaran 21:7, 22:17, Imamat 12:1-5; Ulangan 24:1-4; 1 Samuel 18:25 yang berbicara bahwa wanita dan pria memiliki status sosial yang sama; Hakim-hakim 4:4, 5:28-29; 2 Samuel 14:2, 20:16; 2 Raja-raja 11:3, 22:14; Nehemia 6:14, adalah ayat-ayat yang memperlihatkan bahwa wanita memiliki tempat dalam kehidupan religius dan sosial bangsa Israel, kecuali dalam hal keimaman; sedangkan dalam Kejadian 1:27 dikatakan bahwa wanita dan pria adalah makhluk yang sama-sama diciptakan menurut gambar dan rupa Allah.  Berdasarkan penafsiran terhadap ayat-ayat di atas khususnya Galatia 3:28, para feminis menyimpulkan bahwa Paulus dengan jelas mengukuhkan kesetaraan antara pria dan wanita dalam komunitas Kristen; pria dan wanita memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama baik di gereja maupun dalam rumah tangga.  Kesimpulan lain dari penafsiran ini ialah bahwa tujuan panggilan Kristen adalah kemerdekaan.  Selain itu, di dalam usaha menelaah sejarah kaum wanita di dalam Alkitab, teolog-teolog feminis tidak hanya menemukan ide tentang kesederajatan pria dan wanita.  Di dalam Alkitab mereka ternyata menemukan bahwa Allah orang Kristen bukan Allah yang paternal; dari sejumlah ayat yang terdapat di Alkitab mereka menemukan bukti-bukti yang mendukung konsep Allah yang maternal.  Itulah sebabnya sebagian teolog feminis menuntut agar Allah tidak hanya disebut sebagai Bapa tetapi juga Ibu. Secara tajam mereka pun mengkritik rumusan baptisan yang berbunyi: “dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus.”
D.     Partisipasi Perempuan di dalam Gereja
Di lingkungan agama kristen, memang masih cukup banyak penindasan terhadap kaum perempuan. Kaum perempuan tidak mempunyai hak yang sama untuk ikut memilih anggota majlis Gereja, apalagi menduduki jabatan itu. Kaum perempuan hanya mempunyai hak untuk memilih, tetapi belum berhak untuk menduduki jabatan di dalam Gereja. Meskipun ada anggota majelis Gereja yang berasal dari kaum perempuan, itupun jumlahnya masih sangat terbatas dan langka. Jadi, memang secara kelembagaan, penghargaan terhadap kesetaraan laki-laki dan perempuan masih diabaikan dan perlu dipertanyakan.
Agama Kristen menganggap perempuan sebagai sumber kejahatan. Mereka percaya bahwa setiap perempuan bersalah melakukan dosa asal dan dia bertanggung-jawab atas pengusiran Adam dari surga. Kisah Adam dan Hawa adalah penyebab utama penindasan kaum perempuan di dalam agama Kristen. ‘Tertullian’ percaya bahwa kaum perempuan adalah ‘Pasangan Lucifer’. Bukankah perempuan mentaati setan dan menentang Tuhan? Teori yang dikembangkan dan dijelaskan oleh Tertullian ini menyebabkan terjadinya penindasan dan penghinaan terhadap perempuan Kristen selama beberapa abad.
Selain itu, perempuan diharuskan menunjukkan prilaku tertentu di luar dan di dalam Gereja, dan Paulus secara tegas menganjurkan hal berikut — kalian kaum perempuan tidak boleh berbicara di dalam Gereja, karena mereka tidak berhak untuk berbicara dan jika kaum perempuan ingin belajar, maka seharusnya atau kalau perlu kaum perempuan harus bertanya terlebih dahulu kepada suaminya di rumah, dan jika hal itu tidak dilakukan oleh kaum perempuan. Hal ini dikarenakan sangat memalukan jika seorang perempuan berbicara di dalam Gereja”.
E.     Peran Teologi Feminis Kristen dalam Gerakan Reformasi SosialKeagamaan untuk Kesetaraan Gender Abad ke 20
Pada abad pertengahan kaum wanita mulai menyadari bahwa mereka dimarginalkan dalam urusan gereja dan masyarakat; kesempatan yang mereka miliki sangat terbatas dan tempat yang tersedia bagi mereka hanyalah dalam rumah tangga.  Kesadaran akan keadaan ini mulai membawa sedikit angin perubahan.  Sejumlah wanita tampil sebagai penulis-penulis spiritual dan mistik pada masa ini. Beberapa karya tulis mereka menunjukkan adanya pengertian yang mendalam tentang isu-isu filsafat.  Hanya karya tulis tersebut tidak dalam bentuk seperti tulisan para teolog gereja tetapi lebih bersifat kontemplatif yang memperlihatkan pendekatan mereka terhadap masalah-masalah kehidupan, di mana kunci jawabannya mereka cari di dalam hal-hal spiritual. Keadaan kaum wanita secara perlahan-lahan mengalami sedikit perubahan pada zaman Pencerahan. Semangat abad Pencerahan memberi dampak besar bagi bangkitnya para wanita terutama di Eropa.  Beberapa wanita tampil ke permukaan dan melahirkan karya tulis ilmiah tentang wanita.  Gagasan kesetaraan wanita dengan pria dituangkan dalam tulisan-tulisan mereka dalam bentuk esai, disertasi dan sebagainya.
Pada abad berikutnya muncul beberapa wanita terkemuka yang memberikan kontribusi signifikan dalam bidang sains dan filsafat; sebagian lainnya memainkan peran penting di bidang seni, pendidikan dan politik.  Gerakan ini makin terasa pada abad kedua puluh khususnya di Barat.  Di Amerika Serikat yang menjadi katalisator gerakan wanita modern adalah karya monumental Betty Friedan, The Feminine Mystique (1963) yang memberikan pengaruh yang sangat kuat bagi masyarakat di negara tersebut.  Pengaruhnya dapat disejajarkan dengan karya Charles Darwin, The Origin of the Species. Sejak saat itu gerakan ini seolah tak terbendung lagi.  Kini gerakan feminisme dapat kita jumpai di belahan bumi mana pun, sehingga tidak heran jika kita mengenal adanya black feminist theology di Afrika, feminis Islam di Indonesia, feminis Yahudi dan sebagainya.
Teologi feminis lahir sebagai reaksi protes terhadap dominasi dan penindasan terhadap kaum wanita yang berlangsung di dalam dan di luar gereja selama berabad-abad.  Teolog-teolog feminis sendiri yakin bahwa pendorong gerakan mereka berakar dari pengajaran PB tentang bagaimana seharusnya orang Kristen berelasi satu dengan yang lain.  Model relasi orang Kristen, khususnya pria dan wanita tidak bersifat hierarki melainkan kesederajatan yang sempurna dan tidak boleh ada lagi peran dalam masyarakat, gereja ataupun di rumah yang berdasar pada gender.[30]

DAFTAR PUSTAKA
§  Ellys Sudarwati. “Artikel YLPHS: Kesetaraan Gender dalam al-Kitab”
§  diakses pada 28 November 2013 dari http://www.gkj.or.id/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=797.


Responding Paper Topik 11
Nama: Sukmaya
NIM  : 1113032100043

RELASI GENDER DALAM AGAMA HINDU
  1. Kesetaraan Gender dalam Tradisi dan Teks-teks Hindu
Di dalam agama hindu, ritual-ritual keagamaan dipusatkan dirumah, yaitu dewa-dewa diundang untuk mengunjungi dan menerima hadiah disana- maka istri hadir dalam peristiwa2 ini serta berpartisipasi didalamnya melalui himne-himne pujian dan sikap-sikap yang ramah.
Dalam ritual domestic maupun ritual public menekankan kehadiran bersama suami dan istri. Kehadiran seorang istri diperlukan untuk menghadirkan dewa-dewa dan rumah dipandang menguntungkan (subha) apabila adanya kebersamaan suami istri. Kesempurnaan hidup (kebahagiaan, kekayaan, dan kesejahteraan), pencapaian keabadian (versi syurgawi hidup ini) , dan bahkan tata tertib alam dan masyarakatpun diperoleh karena adanya keharmonisan suami istri. Penciptaan alam dalam hindu dijelaskan bahwa brahma: pencipta alam dipandang sebagai laki-laki sekaligus perempuan. Brahma membagi dirinya menjadi dua, sebagai purusha (pria) dan sebagian yang lain sebagai prakriti (wanita). Hal ini memberi pengertian lebih jelas bahwa pria dan wanita merupakan emanasi langsung dari jasad Tuhan sendiri, maka perempuan adalah bagian dari kekuatan Tuhan yang asli, yang berarti kekuatan Tuhan. Dengan demikian secara esensial, terdapat kesamaan spiritual antara pria dan wanita. Interaksi yang harmonis antara purusha dan prakriti menyebabkan terciptanya alam ini.
  1. Ketidaksetaraan Gender dalam Tradisi Hindu
Dalam sebuah keluarga, perempuan diposisikan sebagai ardhangana yang mana hanya memiliki setengah dari hak suami dan sahadharmini, budak suami. Ini merupakan gambaran yang diungkapkan oleh Mahatma Gandhi sebagai bentuk ketidakpedulian tradisi Hindu terhadap eksistensi perempuan. jika seorang suami meninggal sebelum istri, secara teoritis perempuan mempunyai dua pilihan, yaitu: melakukan sati (perempuan baik) atau menjanda. Dalam norma-norma agama hindu, perkawinan anak-anak merupakan hal yang baik. Perkawinan anak-anak ini dilaksanakan karena satu alasan utama yaitu keperawanan. Dalam agama hindu, anak-anak yang suci mempunyai status yang tinggi dalam keluarga Hindu dan dipuja sebagai dewi perawan. Keperawanan khususnya kesucian sering digambarkan sebagai kijang betina yang menyenangkan tetapi liar, maka para orang tua menjadi obsesif dalam menjaga kemurnian dan kesucian anak-anak putri mereka. Mempertimbangkan sangat pentingnya kesucian mendorong orang tua merencanakan perkawinan anak-anaknya sedini mungkin bahkan lebih rendah dari usia pubertas
Dalam Veda Samrti Buku IX:18 disebutkan :
Nasti strinam kriya mantrair iti dharmo vyavasthitih, nirindriya hy amantras ca striyo nrtam iti sthitih.
Artinya: tak ada upacara yang perlu dilakukan dengan mempergunakan mantra suci bagi wanita, demikianlah telah ditetapkan dalam undang-undang. Wanita kurang akan kekuatan dan kurang pengetahuan tentang Veda, tidak suci seperti kepalsuan itu, demikian ketetapan hukum itu.
Ket: upacara, yaitu samskara, misalnya upacara kelahiran dan seterusnya yang memakai mantra-mantra, tetapi upacara itu dapat dilaksanakan asla tidak mempergunakan mantra-mantra Veda. Menurut Bhagawan Medhatithi dan Nanda artinya tidak berketetapan hati, tidak teguh, kurang cerdas, fisik lemah
  1. Relasi Kuasa Dewa-Dewa dan Dewi-Dewi
Mitologi Hindu umurnya ribuan tahun, setua umur agama Hindu. Tahun kemunculan mitologi ini tidak pasti dan sukar diperkirakan secara tepat. Mitologi ini diyakini muncul bersamaan ketika Weda mulai berkembang di anak benua India.
Dalam kebudayaan India, penggambaran terhadap para dewa dan dewi dituangkan dalam bentuk pahatan, ukiran, dan lukisan sesuai dengan atributnya. Dalam mitologi Hindu dikenal adanya Dewa-Dewi, yang mana Dewa-Dewi tersebut merupakan personifikasi dari alam atau sebagai perwujudan dari gelar kemahakuasaan Tuhan. Kepercayaan tentang dewa-dewi dalam agama Hindu sudah muncul sejak zaman Weda, yaitu pada masa agama Hindu baru berkembang. Dewa-dewi banyak disebut-sebut dalam Weda sebagai makhluk di bawah derajat Tuhan. Pada zaman Weda, dewa-dewi banyak dipuja sebagai pelindung diri manusia. Menurut norma-norma Brahmanik, istri diharapkan memperlakukan suaminya sebagai seorang dewa. Ajaran Brahmanik ini bukan semata-mata produk dari bahan seksisme kitab-kitab Purana dan Dharmasastra juga berhubungan dengan kehidupan fantasi perempuan Hindu.
  1. Relasi Gender dalam Masyarakat Bali
Kebudayaan masyarakat Bali mendapat pengaruh terbesar dari agama Hindu. Menurut orang Bali pengaruhHindu di Bali ada sejak kedatangan Majapahit. Sebenarnya sebelum Majapahit datang di Bali Selatan, telah ada kerajaandengan kebudayaan Hindu, yaitu Mataram Kuna. Pada tahun 1284 raja Singasari,Kertanegara, menaklukkan Bali. Penaklukan itu bersifat sementara karena padatahun 1383 Bali ditaklukkan oleh Majapahit yang dipimpin oleh Gajah Mada.Sesudah Majapahit jatuh pada awal abad ke-16, Bali terisolir dari daerah-daerahlainnya di Indonesia hingga Belanda datang. Sebelum kedatangan Belanda, Balimengalami perkembangan sendiri. Oleh karena itu, pengaruh Majapahit sangat kuat di Bali. agama Jawa-Hindu dan religi asli Bali bercampur dan saling memengaruhi sehingga sulit dipisahkan. Orang Bali menyebut agama campuran ini agama Tirta dan pada masa sekarang disebut Hindu Dharma.Selanjutnya, terdapat persebaran agama-agama di Bali pada abad ke-14 dan ke-20. Pada abad ke-14 Bali dimasuki oleh agama Islam yang dibawa oleh orang Bugis dan Sasak. Daerah Bali kemudian dimasuki pula oleh Belanda pada awal abad ke-20. Bersamaan dengan itu, agama Kristen pun disebarkan melalui misionaris-misionaris. Dari agama-agama yang masuk di Bali tersebut, agama Hindu adalah agama mayoritas penduduk Bali. Oleh karena itu, tradisi besar yang ada di Bali didominasi percampuran antara tradisi asli dan agama Hindu.
  • Pernikahan
Masyarakat Bali mengadopsi sistem kasta dari India sebagai bagian dari agamaHindu. Masyarakat dibagi ke dalam empat kasta yaitu brahmana, ksatria, vaisya,dan sudra. Selain keempat kasta tersebut, India juga mengenal kategori orang 20 Dadia adalah sebuah hubungan yang longgar di antara grup kelompok rumah tangga yang diikatoleh peribadatan khusus di candi mereka. Setelah menjadi dadia, maka telah terdapat kesatuanpublik permanen yang dikenal publik.
Dalam kitab suciVeda yaitu dalam Bhagawadgita IV.13 dan XVIII.41 dijelaskan Varna seseorang didasarkan pada nguna dan karmanya. Guna artinya minat dan bakat sebagai landasan terbentuknya profesiseseorang. Oleh karena itu, yang menentukan varna seseorang adalah profesinya bukanberdasarkan keturunannya. Adapun karma berarti perbuatan dan pekerjaan dan dalam Yajur WedaXXV.2 disebutkan Varna seseorang tidak dilihat dari keturunannya, misalnya ke-Brahmanaanseseorang bukan dilihat dari sudut ayah dan ibunya. Masalah kasta ini juga dijelaskan oleh PutuSastra Wingarta dalam Bali Ajeg: Ketahanan Nasional di Bali Konsepsi dan Implementasinya,Perspektif Paradigma Nasional (Jakarta: Pensil-324, 2006) hlm, 108, sebagian masyarakat Balimemahami kasta sebagai wangsa atau ras keturunan yang secara turun temurun berhakmenyandang nama tersebut. Sebagian masyarakat lain memahami kasta sebagai profesi danprofesionalisme yang dimiliki dan tidak secara otomatis dapat diturunkan. Menurut Wingarta,masalah ini menjadi semacam konflik tersembunyi dalam masyarakat Bali.
Panetje menyebutkan bahwa pernikahan, sesuaiketentuan hukum adat tahun 1910, pernikahan seorang laki-laki denganperempuan yang berkasta lebih rendah merupakan sebuah pelanggaran.Pelanggaran tersebut berupa hukuman pembuangan bagi laki-laki dan perempuan.Meskipun dianggap pelanggaran adat, pernikahan tersebut tetap sah. Pernikahanseorang laki-laki dengan perempuan yang berkasta lebih tinggi juga menimbulkanpelanggaran dengan hukuman denda bagi laki-laki. Menurut Panetje, pada zamankerajaan Bali pelanggaran tersebut dapat menyebabkan kedua mempelai dibunuhatas perintah raja, terlebih lagi apabila perempuan itu sudah menjadi calon istriraja. Dalam kedua pernikahan tersebut si istri turun kasta menjadi sama kastanyadengan si suami.
  • Poligami
Seoranglaki-laki boleh menikahi lebih dari satu perempuan tanpa batasan. Namun ada satu desa yang terdapat yaitu desa Tengahan Pagringsingan. Di tempat tersebut terdapat adat monogami.Panetje menjelaskan bahwa para raja atau bangsawan yang mempunyai banyakistri, mengkategorikan istri-istri mereka. Seorang istri yang sederajat dengansuaminya diangkat menjadi istri pertama disebut prameswari atau padmi. Adapunistri-istri yang lain disebut penawing. Apabila mereka telah berstatus janda,kedudukan hukum seorang padmi berbeda dengan istri yang berkedudukansebagai penawing. Demikian pula dengan masalah warisan, anak-anak padmi ataupenawing berbeda haknya atas warisan ayahnya.
  • Ranah Publik
Masyarakat Bali juga membentuk berbagai macam organisasi sosial. Organisasisosial seperti komunitas candi, banjar, dan masyarakat irigasi, dan kerajaan.Organisasi-organisasi di sekitar candi tersebut selain untuk beribadat jugaberfungsi sebagai kontrol sosial, kesejahteraan, kerjasama pertanian, ataukesetiaan politis terhadap seorang raja. Relasi gender yangdapat dianalisis dalam organisasi sosial lokal tersebut yaitu relasi dalam kramabanjar. Patriarki dalam krama banjar tampak ketika wakil dalam krama banjarhanya dapat diduduki oleh laki-laki. Perempuan hanya difungsikan sebagai mitraan tidak dalam posisi pokok untuk mengambil keputusan penting.[31]
DAFTAR PUSTAKA
I Wayan Wildana, Buklet Seri Adat Ketidakadilan Gender dalam Tafsir Hindu : Sebuah Pengantar Gerakan Keadilan Gender dalam Perspektif Hindu. Poso: (KIAS) dan Institut Mosintuwu, 2011

Responding Paper Topik 12
Nama: Sukmaya
NIM  : 1113032100043
RELASI GENDER DALAM AGAMA BUDDHA
a.             Status Perempuan dalam Ajaran Agama Buddha
Dalam tradisi Buddhisme, sejak awal memberikan tempat kepada perempuan egaliter dengan laki-laki. Hal ini misalnya dapat dilihat betapa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam menempuh jalan spiritual untuk mencapai Nirwana. Hal ini termaktub dalam teks: “Siapapun yang memiliki kendaraan seperti itu, baik perempuan maupun laki-laki, sesungguhnya dengan mempergunakan kendaraan tadi, ia akan mencapai Nirwana”. Buddhisme juga memiliki ordo rahib perempuan, dia dapat mencapai Nirwana. Karenanya, rintangan utama untuk mencapai pencerahan bukanlah perempuan, tetapi sikap mental. Namun demikian, dalam aliran Buddha Mahayana, perempuan diposisikan lebih rendah daripada laki-laki.

b.             Peran Perempuan dalam Sejarah Perkembangan Agama Buddha
Dalam kehidupan bermasyarakat, sang Budha tidak membedakan peran laki-laki maupun perempuan. Mereka memliki peran yang setara dan adil. Seperti laki-laki, perempuan juga bisa menjadi majikan, atasan, guru(brahmana) sesuai kotbah sang Budha.
Mengacu pada perkembangan budha Dharma bahwa pemberdayaan dan kemitrasejajaran perempuan telah diperjuangkan dan ditumbuhkembangkan oleh sang Budha. Hal ini dapat dikaji dari kisah-kisah siswa Budha yang sebagian adalah perempuan dan diterangkan pula bahwa perempuan membawa peran penting dalam perkembangan agama Budha
Kesetaraan gender dalam agama Budha didasari kewajiban dan tanggungjawab bersama dalam rumah tangga dan adanya kehendak bersama dalam menjalankan kehidupan berumah tangga. Menurut agama Budha, manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan yang muncul bersama di muka bumi ini. Dan dia dapat terlahir sesuai dengan karmanya masing-masing, sehingga kedudukan antara laki-laki maupun perempuan dalam agama budha tidak dipermasalahkan. Agama Buddha membimbing umatnya untuk menghargai gender.
Dalam Paninivana Sutta, sang Budha mengatakan seluruh umat manusia tanpa tertinggal memiliki jiwa Budha. Laki-laki dan perempuan memiliki tugas yang agung, karenanya agar terjadi keseimbangan dalam menjalanjan fungsi kehidupannya, maka keduanya memiliki karakter yang berlawanan, padahal justru dari sinilah muncul keseimbangan.[32]


C.             Reinterpretasi dan Adaptasi Peran-Peran Gender Tradisional
dari tradisi Mahayana. Dia melihat bahwa ajaran-ajaran Budha, meskipun itu terdapat dalam teks-teks Tripitaka yang bersifat seksis, merupakan pengaruh dari Konfusianisme, sikap anti feminis dari Hindu (Brahmanisme)dan pengaruh dari agama-agama lokal.
Ajaran Budha yang paling dasar, yaitu egalitarianisme, ternyata justru menjebak. Karena agam Budha yang dipercaya tidak seksis, ternyata ada teks-teks ajarannya yang bersifat seksis. Sehingga perlu adanya reinterpretasi dan kalau perlu, reformasi.[33]

DAFTAR PUSTAKA
Arvind Sharma. Perempuan dalam agama-agama Dunia. Jakarta: Ditpertais Depag Ri-CIDA-McGill Project, 2002


Responding Paper Topik 13
Nama: Sukmaya
NIM  : 1113032100043

RELASI GENDER DALAM AGAMA KONGFUTSE

A.    Status Perempuan dalam Agama Konghucu
Sejarah memberikan lukisan keadaan perkembangan suatu agama, bangsa, masyarakat, lembaga atau seseorang pada suatu masa atau jaman. Dapat memahami sejarah berarti mengetahui dan mengerti tentang masa lampau dan perkembangannya. Sing Jien (Nabi) Khongcu bersabda,” Orang yang setelah memahami Ajaran Lama lalu dapat menerapkannya pada yang baharu, dia boleh dijadikan guru”. Untuk memahami bagaimana agama Khonghucu berbicara tentang perempuan, maka wajib pula mengetahui sejarahnya, sejak dari awal dan perkembangannya sampai disempurnakan. Agama Khonghucu istilah aslinya disebut Ji Kau, atau Agama Ji, yang berarti Agama bagi Yang Lembut Hati, yang terbimbing, yang terpelajar dalam ajaran Suci. Karena peranan besar dari Nabi Khongcu dalam penyempurnaan Agama ini, maka dunia, di mulai dari dunia Barat lebih banyak menyebutnya Agama Khonghucu atau Konfucius.
Kong Hu Cu selalu menghindari pembicaraan mengenai metafisika, ketuhanan, jiwa, dan berbagai hal yang ajaib. Namun ia tidak meragukan tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa yang dianut masyarakatnya. Bahkan ia lebih meneguhkan pemujaan terhadap leluhur, dengan kesetiaan terhadap sanak keluarga dan penghormatan terhadap orang tua. Ia mengajarkan betapa penting artinya penghormatan dan ketaatan istri terhadap suami, ataupun rakyat terhadap penguasanya. Menurut Kong Hu Cu hidup ini ada dua nilai yaitu Yen dan Li. Yen artinya cinta atau keramahtamahan dalam hubungan dengan seseorang, sedangkan Li artinya keserangkaian antara perilaku, ibadah, adat istiadat, tata karma dan sopan santun. Kong Hu Cu mengatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi tempat orang besar, yaitu kagum terhadap perintah Tuhan, kagum terhadap orang-orang penting, dan kagum terhadap kata-kata yang bijaksana. Orang yang tidak kagum terhadap ketiga hal tersebut atau malahan berperilaku tidak sopan dan menghina kata-kata bijaksana adalah orang-orang yang picik (Lun Yu 16:8). Ia berkeyakinan bahwa adanya Negara itu tak lain untuk melayani kepentingan rakyat, bukan rakyat untuk (penguasa) Negara. Maka penguasa pemerintahan harus member contoh suri tauladan yang moralis terhadap rakyat dan bukan bertindak zalim. Kong Hu Cu berkata “apa yang kamu tidak suka orang lain berbuat atas dirimu, jangan lakukan”.
Pada dasarnya, dalam komunitas pemeluk Khonghucu tidak mengenal diskriminasi perempuan. Manakalah di dalam naskah-naskah yang berkaitan dengan Ajaran Khonghucu dijumpai wacana-wacana yang bernada anti-perempuan, kesemuanya itu adalah sesungguhnya bukan berasal dari Ajaran Khonghucu dan boleh jadi karena emosi dan egoisme pada cendikiawan pria pada waktu itu. Perlu disampaikan kitab-kitab Ajaran Khonghucu pernah mengalami pemusnahan secara besar-besarnya pada dinasti Ch’in oleh Shih Wang-ti ( 221-209 sebelum Masehi) , dengan alasan sejarah harus dimulai dengan beliau, rakyat hanya dapat memeluk satu aliran filsafat yaitu mashab serbahukum (legalisme) yang diyakininya. Ketidaksetaraan perempuan dalam agama Konghucu berkisar pada keluarga, yang pertama seorang anak perempuan harus tunduk kepada ayahnya, kedua seorang istri harus patuh kepada suaminya, dan yang ketiga seorang ibu yang tunduk kepada anak lelakinya. Namun ada yang berpendapat bahwa pernyataan tersebut bukanlah sebuah bias gender, karena itu adalah suatu keharusan bagi perempuan dalam keluarga harus tunduk kepada seorang lelaki.
B.     Kedudukan Perempuan dalam Hubungan Perjodohan atau Perkawinan
Di dalam kitab Sanjak ( Shi-Ching, bagian Chiang Chung-tsu, Sanjak 3, berjudul ,”Menjinjing Busana) terdapat sanjak yang memperlihatkan bagaimana seorang perempuan berupaya mempertahankan martabatnya di hadapan laki-laki .Demikian bunyinya,” Chung, kekasihku yang terhormat, kumohon janganlah bertindak demikian, melompat masuk ke kebunku, hingga mematahkan dahan pohon-cendanaku. Kerusakan itu dapat kuabaikan, tetapi bila ada seorang sekitar mengetahui perbuatanmu itu, mereka akan bertanya:’Gerangan apakah yang membawa pemuda itu ke sana? Kata-kata mereka inilah yang kukhawatirkan. Engkau, Chung mendapat jantung-hatiku; tetapi umpatcaci merekalah yang akan mencemarkan daku”.
Sanjak di atas menunjukkan kepada kita bahwa meskipun wanita bebas-merdeka pada zaman itu, tetapi mereka tidak menyetujui percintaan bebas tanpa batas-batas kesusilaan.
Pada Sanjak 6 yang terdapat pada Bagian Wei (Sanjak Wei), berjudul Mang ( Bajingan) berbunyi sebagai berikut (penggalan kecil saja yang dikutip), ”Tetapi engkau tak mengenal tebing maupun pantai, nafsumu tak pernah mengingkari hal ini. Kembali pada masa remajaku yang bahagia, tatkala rambutku masih terikat pada pita, dengan tak berpikir panjang lebar, engkau kuikuti; aku tak mengerti, bahwa janji setia dan senyum manismu ternyata palsu belaka. Bagiku engkau mengucapkan sumpah suci, siapa tahu, kini kau ingkari semua. Tak ku sangka engkau begitu jahanam. Sekarang aku menyesal tanpa guna”.
Sanjak di atas menggambarkan kecaman perempuan secara terbuka terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh kaum pria terhadap perempuan. Tentu mengharukan sekali seorang perempuan mengungkapkan secara terus terang perlakuan yang diterimanya bagaikan “habis manis sepah dibuang” oleh pria hidung belang.
Sedangkan pada Kitab Yak King (Kitab Perubahan) ada wacana sebagai berikut,”…. tahan dalam kebajikan dengan benar-teguh: untuk seorang isteri adalah rahmat..” ; Pula, “rahmat karena isteri yang benar-teguh menunjuk sifat mengikuti yang satu sampai akhir hayatnya” . Sebaliknya bila seorang perempuan mengadakan hubungan gelap dengan banyak pria, dianggap tidak mendapat rahmat. Kitab Kejadian berkata,”wanita perkasa, bukan untuk menjadi isteri”. “….Begitu seorang anak laki-laki atau perempuan lahir, orang tuanya tentu berharap kelak ia memperoleh seorang isteri/ suami. Hati orang tua yang demikian ini semua orang mempunyainya. Tetapi kalau tanpa menanti perkenan orang tuanya,.... melainkan diam-diam saling mengintip dari celah-celah dinding lalu memlompati pagar dan lari, niscaya orang tuanya, bahkan orang seluruh negeri akan memandang rendah perbuatan mereka….”
Nabi Khongcu sangat menaruh hormat pada perempuan, khususnya terhadap Lembaga Perkawinan, seperti dapat kita ikuti pada teks-teks berikut:
Pada Kitab Lee Ki (Catatan Kesusilaan) disebutkan, ”Pernikahan ialah pangkal peradaban sepanjang jaman. Dia bermaksud memadukan dan mengembangkan benih kebaikan dua jenis manusia yang berlainan keluarga untuk melanjutkan Ajaran Suci para Nabi. Ke atas untuk memuliakan Firman Tuhan Yang Maha Esa, mengabdi kepada para leluhur dan ke bawah untuk meneruskan keturunan”.
Di dalam Kitab Sanjak tertulis,”Keselarasan hidup bersama anak isteri itu laksana alat musik yang ditabuh harmonis. Kerukunan diantara kakak dan adik itu membangun damai dan bahagia. Maka demikianlah hendaknya engkau berbuat di dalam rumah tanggamu; bahagiakanlah isteri dan anak-anakmu”. 
Demikian pula Bingcu (Mencius) sebagai seorang rasul/penegak di dalam Agama Khonghucu, seperti halnya Nabi Khongcu juga adalah orang beruntung mempunyai seorang Ibu yang sangat memperhatikan pendidikan, seperti diceritakan berikut ini
Diceritakan ketika Rasul Bingcu ( Mencius) masih kecil ia sempat meniru kelakuan anak yang nakal, yaitu beberapa kali ia berkelahi dan membolos dan pada suatu hari ia sekonyong-konyong tiba di rumah sebelum waktu bersekolah berakhir, karena ia sudah jenuh mendengarkan pelajaran di sekolahnya. Ibunya yang sedang sibuk menenun, menanyakan mengapa ia sudah pulang sebelum waktunya. Setelah Bingcu(Mencius) mengatakan sebab-sebabnya, maka ibunya mengambil gunting dan dipotongnya kain yang sedang ditenun itu menjadi dua helai. Melihat kejadian itu, Mencius menjerit,”O, mengapa kain yang bagus itu ibu gunting menjadi dua?”. Ibunya menjawab,”Anakku yang manis, mengapa aku berbuat seperti yang baru saja kausaksikan?. Jika kau tinggalkan buku-bukumu, maka itu sama artinya se-akan-akan kau memotong kemajuan hidupmu sendiri, seperti aku telah menggunting kain tenunku yang bagus itu”. Air mata Bingcu meleleh dan sejak itu Mencius tak pernah lagi meninggalkan sekolah, dan ia kemudian menjadi orang yang sangat pandai dan menjadi penegak ajaran Khonghucu. 
Dari cerita mengenai kehidupan Nabi Khongcu dan Bingcu dapat diketahui bahwa ibu mereka adalah orang biasa saja, tetapi dengan kesederhanaan dan cinta kasihnya yang tulus telah mampu melakukan karya besar. Dengan demikian jelaslah bagi kita tidak ada jaminan bila kedua orang tua berpendidikan tinggi, maka otomatis anaknya pasti seorang sarjana atau orang yang berbudi luhur. Pendidikan Watak Sejati sekali-kali tidak dapat mengandalkan sekolah, tetapi haruslah dilakukan di rumah/ keluarga dengan memberi teladan yang benar dan memberi lingkungan yang tepat.
Penghargaan Mencius terhadap perempuan dan lembaga perkawinan tercermin dari ayat berikut ini:
“Mencius said,”That male and female should dwell together is the greatest of human relations” ( Bingcu berkata,” hal laki-laki dan perempuan hidup berkeluarga adalah hubungan yang terbesar di dalam hidup manusia”).
Pada bagian lain dalam Kitab Bingcu dikatakan,”… Setelah seorang anak laki-laki menjalankan upacara mengenakan topi ( tanda sudah akil-baliq), sang Bapa memberi petuah-petuahnya. Seorang anak perempuan ketika akan berangkat menikah, sang ibu memberi petuah-petuahnya. Ketika akan berangkat, diantar sampai pintu lalu dinasehati:”Anakku yang berangkat menikah, berlakulah hormat, berlakulah hati-hati, janganlah berlawanan-lawanan dengan suamimu”. Memegang teguh sifat menurut di dalam kelurusan itulah Jalan Suci seorang perempuan”. 
Di dalam Kitab Tengah Sempurna ditegaskan bahwa,”Jalan Suci seorang Kuncu pada dasarnya terdapat dalam hati tiap pria dan perempuan dan pada puncaknya meliputi di mana pun diantara langit dan bumi”. 
“Maka seorang Kuncu ( Pria maupun Perempuan, tambahan dari Pen.) tidak boleh tidak membina diri; bila berhasrat membina diri, tidak boleh tidak mengabdi kepada orang tua; bila berhasrat mengabdi kepada orang tua, tidak boleh tidak mengenal manusia, dan bila berhasrat mengenal manusia, tidak boleh tidak mengenal kepada Thian ( Tuhan Yang Mahaesa)”. 
Begitu pentingnya makna hubungan suami-isteri tersebut sehingga tidak dapat diperkirakan, karena dari merekalah berawalnya semua hubungan kemanusiaan. Kemudian, anak yang lahir dari perkawinan suami-isteri dituntut untuk menaruh hormat ( berbakti) kepada kedua orang tuanya. Seperti tertulis dalam kitab Hau King (Bakti),”Sesungguhnya Laku Bakti itu ialah pokok Kebajikan, darinya ajaran Agama berkembang. Tubuh, anggota badan, rambut, dan kulit diterima dari ayah dan bunda. Perbuatannya tidak berani membiarkannya rusak dan luka, itulah permulaan/dasar laku bakti. Menegakkan diri hidup melaksanakan Jalan Suci, meninggalkan nama baik di jaman kemudian, sehingga memuliakan ayah-bunda, itulah akhir laku bakti”.
Pada ayat lain dalam Kitab Hau King ( Bakti) tertulis,”Di dalam mengabdi kepada ayah hendaknya ada rasa cinta seperti mengabdi kepada ibu. Di dalam mengabdi kepada ayah hendaknya ada rasa hormat seperti mengabdi kepada pemimpin. Maka, dari ibu diambil rasa cinta dan dari pemimpin diambil rasa hormat…..”
Dari ayat-ayat di atas terlihat jelas dikehendaki terpeliharanya hubungan yang harmonis antara suami-isteri, sesama saudara tidak memandang jender, sehingga dapat dibangun kehidupan sosial yang saling menghargai peranan satu sama yang lainnya, mengingat manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Mahaesa di dunia ini memiliki arti dan fungsinya masing-masing.
C.    Peranan Perempuan dalam Kehidupan Politik atau Bernegara
Di dalam Kitab Bingcu diceritakan pada Jaman Raja Bu ( pendiri dinasti Chou ( 1122 – 255 s.M.) diantara 10 orang menteri yang cakap terdapat seorang perempuan. Hal ini menunjukkan sesungguhnya dalam bidang pendidikan kualitas pendidikan yang diberikan baik kepada pria maupun perempuan tidak terdapat pembedaan, sehingga memungkinkan perempuan menduduki tempat terhormat. 
Di lain pihak ternyata telah terjadi pula perempuan dimanfaatkan untuk mencapai kepentingan politik tertentu. Sekitar tahun 500 sebelum Masehi ketika Nabi Khongcu menjabat sebagai Perdana Menteri merangkap menteri Kehakiman Negeri Lo yang bersama-sama Raja Lo Ting Kong berhasil menertibkan kekuasaan pemerintahan; kesejahteraan dapat ditegakkan dan dikembangkan serta ajaran agama yang benar ditaati dan diselenggarakan. Melihat keberhasilan Nabi dalam menyelenggarakan pemerintahan negeri Lo, ternyata sangat mencemaskan negeri Cee, sehingga mereka mencari muslihat untuk menggagalkannya. Mereka berpura-pura menunjukkan persahabatan dan memuji-muji keberhasilan negeri Lo dengan mengirimkan beraneka ragam hadiah. Suatu ketika diantarkan hadiah berupa delapan puluh orang gadis penari yang telah terlatih, lengkap dengan perangkat musik serta penabuhnya dan sejumlah kereta untuk berburu lengkap dengan kuda-kudanya sebagai ‘tanda persahabatan’. Atas hadiah ini, Nabi Khongcu meminta Rajamuda Ting untuk tidak menerimanya; tetapi kepala keluarga Kwi, Kwi Hwancu diam-diam telah datang ke pasanggrahan orang-orang negeri Cee, dan kemudian mengajak Rajamuda Ting datang ke sana melihatnya. Raja Muda Ting yang semula sempat curiga, akhirnya tidak dapat mengendalikan dirinya melihat hadiah istimewa tersebut dan mulai tergoda untuk bersuka ria dengan gadis-gadis penari yang jelita dan bergembira menaiki kuda-kuda yang bagus itu untuk berburu, sehingga ia terlena dan mengabaikan tugas kewajibannya. Bahkan pada waktu melakukan upacara besar kepada Tuhan Yang Maha Esa Rajamuda Ting melakukannya dengan setengah hati. Nabi Khongcu, sebagai orang yang sangat mementingkan tegaknya lee ( kesusilaan, kewajiban) akhirnya memutuskan meletakkan jabatan dan meninggalkan Rajamuda Ting yang sudah mabuk kepayang itu. Nabi Khongcu sangat menjunjung tinggi makna ajaran Cinta Kasih. Bagi Nabi Khongcu orang yang menjunjung “Cinta Kasih, harus mampu mengendalikan diri dan pulang kepada kesusilaan. Pelaksanaannya disabdakan Nabi Khongcu sebagai berikut,”Yang tidak susila jangan dilihat, yang tidak susila jangan didengar, yang tidak susila jangan dibicarakan dan yang tidak susila jangan dilakukan”.
Sekitar tahun 246-210 sebelum Masehi Negara Tsi sempat dipimpin oleh seorang Ratu, yang sayangnya dia termasuk Ratu yang materialistik, karena mau menerima uang suap dari Raja Shi Huang Ti dan tidak bersedia bergabung dengan negara-negara lain untuk menentang ekspansi Raja Shi Huang Ti.
Pada jaman dinasti Han ( 202 sebelum Masehi – 220 Masehi) ketika bangsa Tartar dipimpin oleh seorang pemimpin yang kuat bernama Mow-Tan menyerang dinasti Han yang dipimpin oleh Liu Pang alias Kao Tsu dan hampir dapat dikalahkan. Seorang Gadis jelita bersedia menyabung nyawa demi berupaya menyelamatkan negaranya dinasti Han. Gadis cantik yang tinggal di istana itu menghadap Kaisar dan berkata,”Kirimkanlah hamba ini kepada panglima bangsa Tartar sebagai hadiah tanda perdamaian. Hamba akan memikat hati panglima ini, sehingga ia mau beristerikan hamba; dia akan mencintai hamba sedemikian rupa, sehingga permintaan hamba akan selalu dikabulkan. Hamba akan meminta kepadanya, supaya berdamai dengan Baginda…”. Maka gadis cantik ini berhias, berpakaian dan berdandan seindah-indahnya, wajahnya dihias se-bagus-bagusnya, dan memakai perhiasan kepala dari emas dan intan; kemudian dengan naik sebuah tandu dia pergi ke perkemahan orang-orang Tartar sebagai pemberian hadiah perdamaian. Di situ ia berbuat seperti yang telah dijanjikan kepada Kaisar; dan berhasil, karena Mou-Tan mengadakan perdamaian dengan Kao-Tsu. Namun dikisahkan perdamaian itu dianggap sebagai penghinaan bagi orang Han.
Peranan perempuan dalam politik ini sangat luar biasa seperti diceritakan bahwa pada Jaman Gelap ( 300 – 600 Masehi) ketika seorang Kaisar bernama Liu Tsung yang telah mempunyai banyak istana dikritik oleh seorang menterinya ketika merencanakan membangun istana khusus bagi permaisurinya bahwa maksud Kaisar itu hanya akan menghambur-hamburkan uang saja dan Kaisar murka hendak membunuh menterinya itu. “Sang permaisuri yang bijaksana itu menulis surat,”Segala bencana yang menimpa negeri kita, disebabkan oleh seorang perempuan. Saya tidak mau dikatakan, bahwa beban rakyat menjadi berat karena saya. Lebih baik saya dibunuh saja di istana ini, daripada membuat sebuah istana lagi untuk saya”. Kaisar menurut, menteri tadi tidak jadi dibunuh dan istana tidak jadi dibuat.
D.    Kedudukan Perempuan dalam Pendidikan
Menurut Kitab Lee Ki (Catatan Kesusilaan), Bab Peraturan Dalam, perempuan dan pria secara terpisah menerima pendidikan. Sejak mulai dapat berbicara, “logat dan perhiasan” yang dipakai tidak sama. Pada umur enam, diajarkan angka dan nama tempat; pada umur tujuh tahun diajarkan khasiat dan manfaat bahan-bahan makanan; pada umur sepuluh, pria harus keluar belajar, sedangkan perempuan tetap tinggal di dalam rumah belajar berbicara sopan santun, etiket menenun, menjahit, memasak, bersembahyang dan lain-lain hingga berusia lima belas. 
Menurut Chou-li (Kitab Kesusilaan dinasti Chou, pada jaman itu, di istana-istana terdapat pejabat-pejabat tinggi wanita dalam bidang keibadahan, pencatatan sejarah dan sebagainya. Kata-kata,”Ajaran empat kesusilaan ( Szû têh) pada wanita”, barangkali ditujukan pada wanita kaum bangsawan istana-istana. Empat Kesusilaan ialah :kebajikan (têh), rupa (yung), tutur-kata (yen), dan jasa (kung). Mungkin “rupa” menunjukkan sikap dan etiket, “tutur-kata” dekat pada memberi perintah, “jasa” melambangkan kemampuan memelihara ulat sutera, menenun, memasak dan sebagainya. Agaknya kaum perempuan bangsawan tidak mungkin menjadi lebih unggul daripada kaum pria dalam banyak hal, bila tidak menerima pendidikan yang sama dengan kaum pria. Walaupun kaum perempuan bangsawan menerima pendidikan di rumah, kaum pria di sekolah. Jadi hanya tempat penerimaan saja yang berbeda, tetapi kualitas pendidikan sama. Di sini nampak sudah adanya emansipasi dalam pendidikan dan hidup kemasyarakatan pada jaman itu.[34]
DAFTAR PUSTAKA
M. Ikhsan Tanggok, Mengenal Lebih dekat dengan Agama Khonghucu, Jakarta: UINPRESS, 2008

RESPONDING PAPER TOPIK 14-15
Nama  : Sukmaya
NIM      : 1113032100043
PA/5/ISU-ISU PEREMPUAN DALAM AGAMA-AGAMA           
A.      PEREMPUAN DALAM POLITIK
-          PERSPEKTIF  ISLAM
1.      Al-Quran memberikan hak-hak kepada perempuan sebagaimana hak yang diberikan kepada kaum laki-laki, faktor yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini hanyalah  kemampuan dan terpenuhinya kriteria untuk menjadi pemimpin.
2.      Bahkan bila perempuan mampu dan memenuhi kriteria yang ditentukan, maka ia boleh menjadi hakim dan “top leader” (perdana menteri atau kepala negara).
3.      Indikasi Bolehnya menjadi pemimpin (perempuan dan laki-laki) dalam Islam di jelaskan dalam Q. S. At- Taubah : 71, “dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong (pemimpin) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah maha Perkasa lagi maha Bijaksana”.
4.      Dari ayat di atas dapat disimpulkan, bahwa al quran tidak melarang perempuan untuk memasuki berbagai profesi sesuai dengan keahliannya. Namun dengan syarat, tugasnya tetap memperhatikan hukum dan aturan yang telah di tetapkan oleh al quran dan sunnah.
-          PERPEKTIF KRISTEN
      Di Alkitab ada beberapa ayat yang menyinggung peranan pria dan wanita dalam konteks kepemimpinan (1 Korintus 11:2-16; 14:33-35). Namun, yang paling gamblang adalah bagian yang ditulis oleh Rasul Paulus, "Seharusnyalah perempuan berdiam diri dan menerima ajaran dengan patuh. Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar dan memerintah laki-laki; hendaklah ia berdiam diri." (1 Timotius 2:11-12). Kata "memerintah" pada ayat di atas, dapat pula diterjemahkan "memiliki otoritas atau kuasa", dalam hal ini atas pria. Dalam ayat ini, alasan Paulus melarang seorang wanita memimpin dan mengajar, adalah bukan karena posisi wanita yang lebih rendah kedudukannya dari pria pada masa itu, tetapi adalah karena:
1. Secara hirarki pria lebih tinggi dari wanita (sekali lagi bukan derajat yang berbeda), dan hirarki ini ditetapkan Allah dengan Adam yang diciptakan terlebih dahulu.
2. Wanita telah tergoda terlebih dahulu sehingga jatuh dalam dosa, maka pria sebagai implikasinya mempunyai tanggung jawab memimpin keluarga (dan jemaat) untuk hidup dalam kekudusan.
-      PERPEKTIF HINDU
            Wanita dalam pandangan agama Hindu memiliki peranan yang tidak terpisahkan dengan  kaum pria dalam kehidupan masyarakat dari jaman ke jaman. Sejak awal peradaban agama  Hindu yaitu dari jaman Veda hingga dewasa ini wanita senantiasa memegang peranan penting   dalam kehidupan.
B.      KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
-          KDRT DALAM ISLAM
KDRT dalam Islam terdapat dalam al-Quran surah an-Nisa ayat 34, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.”ayat tersebut bukan mewajibkan suami memukuli istri, melainkan sebatas izin melakukan sanksi pemukulan dalam konteks mendidik (ta’dib) terhadap istri yang nusyuz. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa beliau tidak pernah memukul para istri dan pembantunya. Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW tidak sekalipun memukul sesuatu dengan tangannya, tidak wanita, tidak pula pembantu kecuali dalam keadaan jihad di jalan Allah” (HR. Muslim). Meskipun surat An-Nisa’ 34 membolehkan suami memukul istri dalam rangka mendidik, akan tetapi tidak asal memukul, melainkan dengan syarat, batasan dan ketentuan,antara lain:       
1.    ia dilakukan kepada istri ketika nusyuz, yakni durhaka dengan tidak menaati suami dalam batas-batas tertentu. Jika istri belum terbukti nusyuz maka suami belum boleh melakukannya. “Nusyuz” artinya artinya meninggalkan, contoh nusyuz seorang istri misalnya meninggalkan rumah tanpa seizin suami.
2.    setelah sang istri terbukti nusyuz maka tidak otomatis suami langsung boleh memukulnya. Suami terlebih dulu harus melakukan dua tahapan terlebih dahulu yaitu menasihatinya. Jika sang istri adalah muslimah yang shalihah dan dia terbukti nusyuz, maka sebuah nasihat sudah baginya, untuk menyadari kekeliruannya dan mengulangi kesalahannya. Dengan demikian selesailah persoalannya tanpa ada kekerasan.
3.    Kalaupun dengan nasihat belum cukup maka masih ada langkah kedua yang mesti dilalui yaitu berpisah darinya di tempat tidur. Pada tahap ini, kalau sang istri adalah muslimah shalihah yang terbukti dia nusyuz, maka dengan sanksi ini dia akan menyadari kesalahannya.
-          KDRT DALAM KRISTEN
KDRT dari sudut pandang Etika Kristen Jika dihubungkan dengan ajaran Etika Kristen, tentang KDRT tidak ada ditemukan. Di dalam Alkitab Perjanjian Baru banyak kita baca tentang ajaran yang berhubungan dengan rumah tangga Kristen yang mengutamakan KASIH. Maka dapat kita lihat bahwa Alkitab banyak sekali mengajarkan kepada setiap keluarga tentang tindakan preventif (pencegahan) agar sebuah rumah tangga hidup dalam damai sejahtera penuh dengan Kasih Kristus. Hal-hal yang menentukan kebahagiaan sebuah keluarga Kristen sekaligus menjadi anti terjadinya KDRT yaitu : Saling menasehati,  Saling menghibur,  Saling membela, Sabar seorang terhadap yang lain,  Saling mengampuni, Saling berbuat baik, Ciptakan suasana sukacita dalam keluarga.
     menurut Pendeta Yacob Nahuway, satu-satunya yang menjadi obat  apabila terjadi KDRT adalah KASIH, karena dengan KASIH akan membuahi 4 (empat) pokok penyelesaian yaitu :-
1. Kasih membuat kita melihat setiap orang dalam keluarga adalah orang-orang penting dan istimewa.
2. Kasih membuat kita melihat apa yang menjadi prioritas di dalam keluarga.
3. Kasih itu tidak sombong, karena kesombongan pribadi menghancurkan keluarga.
4. Kasih membuat kita rela mengorbankan apa saja demi keluarga bahagia.
-          PERSPEKTIF HINDU
Tidak ada satupun kitab suci Hindu yang membenarkan adanya kekerasan dalam rumah tangga, demikian pula halnya dalam weda telah dinyatakan dan ditentukan bagaimana menjadi suami dan istri yang baik, selalu menjauhkan kroda dalam lingkungan rumah tangga, menanakan sifat satya terhadap pasangan.
       Seperti yang disabdakan hyang widhi dalam Atharvaveda.XIV.2.43     
      Wahai pasangan suami istri
      bersenang hatilah dengan kegiatan usahamu
      dan jalanilah hidup yang riang gembira

C.      KESEHATAN REPRODUKSI
-          Kesehatan reproduksi menurut agama hindu
Menurut Ketut Sumarta, Dalam ajaran Hindu, kesehatan adalah utama dan pertama. Proses reproduksi memiliki arti yang sangat penting di dalam kehidupan manusia. Tidak hanya itu, jenis perkawinan, dalam pandangan Hindu, juga akan menentukan hasil reproduksi. Agama hindu mengenal reinkarnasi artinya kelahiran baru adalah proses menuju kehidupan yang lebih baik. Seorang anak yang lahir dari perkawinan terpuji akan membebaskan 10 tingkat keturunan nenek moyangnya dan 10 keturunan anak cucunya. Vibrasinya akan mempengaruhi 21 tingkat kelahiran karena fungsi itulah agama hindu mengajarkan bahwa fungsi kelahiran mengajarkan fungsi keselamatan. Proses reproduksi merupakan peta atau kodrat, laki-laki ditetapkan untuk menjadi ayah dan perempuan ditetapkan menjadi ibu oleh karena itu ditetapkan upacara keagamaan. Yang harus dilakukan seorang suami bersama dengan istrinya.“
-          Kesehatan reproduksi menurut agama budha
 Bicara tentang kesehatan reproduksi dalam agama Buddha berarti membicarakan banyak faktor yang pada ujungnya akan berkaitan dengan kesetahatan reproduksi tersebut.  Karena dalam agama Buddha suatu hal itu tidak dapat berdiri sendiri. Faktor-faktor yang terkait dengan kesehatan reproduksi antara lain adalah sebagai berikut: benih yang berkualitas  dan ladang subur, karma baik (kusala karma), kesuburan dan makanan.
D.     LBGT
-          LBGT  menurut agama hindu
Begitu juga dalam agama Hindu. Beberapa dewa-dewi agama Hindu tidak berpaku pada kemapanan gender. Misalnya, Wishnu, yang pandai menjelma menjadi beberapa makhluk. Suatu ketika ia menjelma menjadi Dewi Mohini, dan saat itu Dewa Syiwa jatuh cinta kepadanya. Akhirnya, bersetubuhlah penjelmaan Dewa Wishnu dengan Dewa Syiwa. Dari persetubuhan ini, lahirlah seorang bayi bernama Ayyapa.Selain Mohini, tokoh pewayangan Hindu yang kisahnya memuat ambiguitas gender adalah Srikandi, yang merupakan titisan Dewi Amba. Dalam kitab Mahabharata, Srikandi lahir sebagai seorang wanita, tapi karena sabda para dewa, ia diasuh sebagai seorang pria.
Srikandi sering kali dianggap mempunyai jenis kelamin waria, dan ia jatuh cinta kepada seorang perempuan juga. Agama masyarakat Bugis mempunyai pendeta lelaki yang feminin (biasa dikenal sebagai waria di Indonesia), yang disebut bissu. Bissu mempunyai kedudukan yang cukup disegani di masyarakat Bugis-–karena perpaduan karakter feminin dan maskulin dalam satu tubuh inilah, ia dianggap sebagai makhluk yang lebih sempurna daripada mereka yang hanya mempunyai sifat maskulin atau feminin.
-          LBGT menurut agama budha
      Umumnya agama Buddha memandang homoseksualitas merupakan halangan untuk mencapai kesucian batin pada kehidupan saat itu juga karena mereka yang homoseksual tidak dapat mengembangkan pandangan terang (vipassana) akibat kekotoran batinnya yang selalu "bergejolak" dari waktu ke waktu. Namun demikian, mereka masih dapat menanam benih kebajikan (kusala kamma) dengan mengembangkan sila dan berdana. Kelahiran sebagai homoseksual merupakan akibat dari perbuatan buruk di masa lampau, di antaranya mengkebiri orang lain, merendahkan pertapa yang menjalankan sila, melanggar sila karena nafsu seksual, dan mengajak orang lain untuk melakukan pelanggaran sila akibat nafsu seksual.       Vinaya melarang penahbisan seorang homoseksual (pandaka) dan mengharuskan pelepasan jubah bagi anggota Sangha yang terbukti homoseksual karena dapat mengganggu kehidupan suci komunitas Sangha. Selain itu, dalam Vinaya seorang bhikkhu yang memasukkan (maaf) alat kelaminnya ke dalam salah satu lubang tubuh makhluk apa pun (termasuk sesama pria atau seorang pandaka) akan dikeluarkan dari Sangha.
Cakkhavatti-sihanada Sutta (Digha Nikaya 26) menyebutkan praktek menyimpang (miccha-dhamma) menyebabkan generasi manusia yang dulunya memiliki usia rata-rata 500 tahun berkurang usianya menjadi 250 tahun pada generasi berikutnya. Menurut komentar, miccha-dhamma yang dimaksud adalah hubungan seksual antara laki-laki dengan laki-laki dan antara perempuan dengan perempuan. Dengan demikian, homoseksualitas dianggap sebagai salah satu faktor yang menyebabkan penurunan moral manusia. Sesungguhnya, apa pun orientasi seksualnya, rasa kecintaan yang ditimbulkan dari nafsu untuk memuaskan kenikmatan seksual tetaplah merupakan rintangan bagi perkembangan batin/spiritual. Seperti yang disebutkan dalam Dhammapada XVII:213-215 berikut:
"Dari kenikmatan lahirlah kesedihan, dari kenikmatan lahir rasa takut; barang siapa yang bebas dari kenikmatan akan tidak merasakan kesedihan maupun ketakutan."
"Dari cinta lahirlah kesedihan, dari cinta lahirlah rasa takut, seseorang yang bebas dari rasa cinta tidak mengenal kesedihan maupun ketakutan."
"Dari nafsu timbul kesedihan, dari nafsu timbul rasa takut, barang siapa bebas dari nafsu maka ia tidak akan merasakan rasa padih maupun rasa takut."




















[1] Leila Ahmed,  Wanita dan Gender Dalam  Islam, (Jakarta: PT Lentera Bsritama), hlm 26
[2] Leila Ahmed,  Wanita dan Gender Dalam  Islam, hlm 28
[3]Sayyid Quthub, Fi Dzilaal Al-Quran, (Beirut: Daar al-Syuruq, 1978), hlm 7
[4] Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: CP Cendekia Centra Muslim, 1999), hlm 59
[5]Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, hlm 61
[6]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, (Jakarta: PT Lentera Basritama), hlm 46-47.
[7] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, hlm 54
[8]Charis Waddy, Wanita dalam Sejarah Islam, (Jakarta : PT Dunia Pustaka Jaya, 1987), hlm 85-87.
[9]Charis Waddy, Wanita dalam Sejarah Islam, hlm 90.
[10]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, (Jakarta: PT Lentera Basritama), hlm 72.
[11]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, hlm 73.
[12]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, hlm 91.
[13]DR. Muhammad Albar, Wanita Karir dalam Timbangan Islam, (Jakarta: Pustaka Azzam, 1998), hlm 98.
[14] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, (Jakarta: PT Lentera Basritama), hlm 104
[15] DR. Muhammad Albar, Wanita Karir dalam Timbangan Islam, hlm 109
[16] Charis Waddy, Wanita Dalam Sejarah Islam, (Jakarta Pusat: PT Temprint, 1987) cet. I, h. 223
[17]Fatima Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan: Mewujudkan Dialisme Gender Sesuai Tuntunan Islam,( Jakarta: CV.Cendekia Sentra Muslim, 2001) ,cet. II, h. 37-40,
[18]Saparinah Sadli, Pengantar Tentang Kajian Wanita, dalam T.O Ihromi (ed.) Kajian Wanita Dalam Pembangunan, ( jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995, Cet.III, h.14
[19]Kirk Patrick, Partisipasi Politik Kaum Wanita, Jurnal Universitas Brawijaya, (Surabaya: PT. Danur Wijaya Press, 1994), cet.I,  h. 76
[20]Ibid, hal. 77
[21]Ibid, hal. 78
[22] http://www.commongroundnews.org/article.php?id=24924&lan=ba&sp=0 diakses pada tanggal 17 September 2015, pukul 12.05

[24][1] Zumrotin K. Susilo, dkk, Perempuan Bergerak;  Membingkai Gerakan Konsumen dan Penegakan Hak-hak Perempuan, Cet ke-1, yayasan Lembaga Konsumen, Sulawesi Selatan: 2000, h. 4
[25][2] Ibid, h. 10
[26][3] Jamhari Ismatu Ropi, Citra Perempuan Dalam Islam; Pandangan Ormas Keagamaan, Gramedia Pustaka Agama, April, Jakarta: 2003, h. 5
[27] Leonard J. Swidler. Woman in Judaism: the Status of Woman in Formative Judaism.( Metuchen, New Jersey. 1976), hlm 234


[29] Ellys Sudarwati. “Artikel YLPHS: Kesetaraan Gender dalam al-Kitab”

[31] I Wayan Wildana, Buklet Seri Adat Ketidakadilan Gender dalam Tafsir Hindu : Sebuah Pengantar Gerakan Keadilan Gender dalam Perspektif Hindu. Poso: (KIAS) dan Institut Mosintuwu, 2011
[33] Arvind Sharma. Perempuan dalam agama-agama Dunia. (Jakarta: Ditpertais Depag Ri-CIDA-McGill Project, 2002) hlm, 123

[34] M. Ikhsan Tanggok, Mengenal Lebih dekat dengan Agama Khonghucu, (Jakarta: UINPRESS, 2008), hlm 58-76

 RESPONDING PAPER
OLEH: Sukmaya (1113032100043)
PA-VB
“Teori Feminisme Terhadap Keberagamaan Feminis”
(TOPIK 1)
a.    Pengertian dan sejarah Feminisme
Sebelum mengenal lebih dalam tentang sejarah feminism, lebih baiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dari feminism tersebut. Menunrt  Mansour  Faqih dalam  Heldianto ( 2004  : 31 ) disebutkan    feminisme adalah suatu gerakan yang berangkat dari asurnsi dan kesadaran bahwa kaum perempuan pada dasarya ditindas dan dieksploitasi, serta ada upaya mengakhiri penindasan dan pengeksploitasian  tersebut. Atau dalam bahasa saya feminisme merupakan gerakan yang memperjuangkan haknya agar setara dan tidak dianggap sebelah mata oleh kaum laki-laki.
Sejarah gerakan feminisme terbagi menjadi dua gelombang, yang dalam masing-masing gelombang tersebut memiliki perkembangan yang pesat. Berikut ini saya sajikan penjelasan lengkap tentang sejarah dari gelombang pertama maupun gelombang kedua.
A.     Gelombang pertama
Kata feminisme sendiri pertama kali dikreasikan oleh aktivis sosialis utopis yaitu Charles Fourier pada tahun 1837. Kemudian pergerakan yang berpusat di Eropa ini pindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak adanya publikasi buku yang berjudul the subjection of women (1869) karya John Stuart Mill, dan perjuangan ini menandai kelahiran gerakan feminisme pada gelombang pertama.
Memang gerakan ini sangat diperlukan pada saat itu (abad 18) karena banyak terjadi pemasungan dan pengekangan akan hak-hak perempuan. Selain itu, sejarah dunia juga menunjukkan bahwa secara universal perempuan atau feminine merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomorduakan oleh kaum laki-laki atau maskulin terutama dalam masyarakat patriaki. Dalam bidang-bidang sosial, pekerjaan, pendidikan dan politik, hak-hak kaum perempuan biasanya lebih inferior ketimbang apa yang dinikmati oleh laki-laki, apalagi masyarakat tradisional yang berorientasi Agraris cenderung menempatkan kaum laki-laki didepan, di luar rumah dan kaum perempuan di rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan tejadinya Revolusi Perancis di abad ke-18 dimana perempuan sudah mulai berani menempatkan diri mereka seperti laki-laki yang sering berada di luar rumah
Secara umum pada gelombang pertama dan kedua hal-hal berikut ini yang menjadi momentum perjuangannya adalah gender inequality, hak-hak perempuan, hak reproduksi, hak berpolitik, peran gender, identitas gender dan seksualita.
B.     Gelombang Kedua
Setelah berakhirnya perang dunia kedua, yang ditandai dengan lahirnya Negara-negara baru yang terbebas dari penjajahan negara-negara Eropa maka lahirlah gerakan Feminisme gelombang kedua pada tahun 1960 dimana fenomena ini mencapai puncaknya dengan diikutsertakannya kaum perempuan dan hak suara perempuan dalam hak suara parlemen. Pada tahun ini merupakan awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dari selanjutnya ikut mendiami ranah politik kenegaraan.
Feminisme liberal gelombang kedua dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous (seorang yahudi kelahiran Algeria yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis) bersamaan dengan kelahiran dekontruksionis, Derrida. Dalam the laugh of the Medusa, Cixous mengkritik logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin. Sebagai bukan white-Anglo-American Feminist, dia menolak essensialisme yang sedang marak di Amerika pada waktu itu. Julia Kristeva memiliki pengaruh kuat dalam wacana pos-strukturalis yang sangat dipengaruhi oleh Foucault dan Derrida.
Secara lebih spesifik banyak feminis- individualis kulit putih dan meskipun tidak semua, mengarahkan obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga, meliputi negara-negara Afrika, Asia dan Amerika Selatan. Dalam berbagai penelitian tersebut, telah terjadi proses universalisme perempuan sebelum memasuki konteks relasi sosialis, agama, ras dan budaya.
B. Aliran Feminisme
1.    Feminisme Liberal
Berpandangan bahwa perempuan dapat menikkan posisi mereka dalam keluarga dan masyarakat melalui kombinasi inisiatif dan prestasi individual (misalnya pendidikan tinggi), diskusi rasional dengan kaum laki-laki, khususnya suami, yang dapat dikonsepsikan sebagai upaya memperbaiki peran jender mereka, cara pengambilan keputusan sehubungan dengan pengasuhan anak, yang akan memberikan kemungkinan bagi perempuan untuk mengejar karir, dan memperthankan hukum yang memberikan hak kepada aborsi legal dan melindungi perempuan dari diskriminasi seks (misalnya  pasal- VII Civil Rights Act).
2.    Feminisme Radikal
Feminisme radikal atau cultural mengacu kepada verasi yang sedikit berbeda dalam teori feminis, yang berakar pada akhir era 1960-an dan awal 1970-an (misalnya Firestone, 1979; Atkinson, 1979). Pendekatan ini (lihat Dworkin, 1979) berpandangan bahwa penindasan atas perempuan terutama terjadi karena patriarki , yang beroprasi baik pada level keluarga dan pada level budaya, di mana citra seksis perempuan diobjektifkan sehingga menindas mereka. Feminisme radikal mirip dengan feminism lesbian atau separatism lebian dalam kritiknya  atas keluarga heteroeksis sebagai sumber utama penindasan atas perempuan. Ini sekaligus mengantisipasi berbagai tema dalam teori homoseksual, yang didiskusikan kemudin, misalnya hegemoni heteroeksisme, yang memproduksi pandangan terbelah tentang maskulinitas dan feminitas.
Feminime berpandangan bahwa feminis perlu meruntuhkan atau secara radikal memperbaiki keluarga dan menciptakan budaya non-misoginis di mana perempuan tidak dijadikan objek. Feminisme radikal memasukkan tapi tidak terbatas pada kritik tajam atas heteroeksisme, yang tidak hanya berpandangan bahwa semua orang pada dasarnya heteroseksual tapi juga menambahkan bahwa perempuan mendapatkan identitaa mereka karena berpaangan (khususnya, menikah) dengan laki-laki dan mempunyai anak. Feminisme lesbian merupakan feminis radikal adalah separatis lesbiankarena merek menasihati perempuan untuk berpasangan hanya dengan perempuan. Feminisme radikal tidak membutuhkan penyangkalan personal atas heteroseksualitas. Dia tidak memrlukan pemikiran ulung radikal tentang kelarga, termasuk psndangan ulsng radikal tentang heteroseksualitas wajib Juga diperlukan komimen untuk menciptakan satu budaya di mana perempuan tidak mengidentifikasikan diri dan nilai mereka dalam hubungan hal mereka dengan laki-laki.
3.    Feminisme Sosialis
Feminisme spesialis sperti Zillah Einstein dan Heidi Hartmann berpendapat bahwa perempuan tidak dapat meraih keadilan sosial tanpa memubarkan patriarki dan kapitalisme. Meskipun terdapat debat anar feminis sosialis (misalnya lihat Walby, 1990; Delphy, 1984) tentang cara terbaik untuk menkonseptualisasikan hubungan kapitalisme dan patriarki dan “beban” apa yang memberikan kepada patriarki dn kapitalisme sumber penindasan atas perempuan, pada umumnya mereka setuju bahwa Marxisme dan feminism harus bersatu agar dapat memperjuangkan kondisi perempuan saat ini sebaik-baiknya. Feminis sosialis menekankan aspek jender dan ekonomis dalam penindasan atas kaum perempuan. Mereka berpedapat bahwa perempuan dapat dilihat sebagai penghuni kelas ekonomi dalam pandangan Marx dan “kelas seks”, sebagaimana disebut oleh Shulamith Firestone Artinya, perempuan menampilkan pelayanan berharga bagi kapitalisme baik sebagai pekerja maupun istri yang tidak menerima upah atas kerja domestic mereka.









RESPONDING PAPER
OLEH: Sukamaya (1113032100043)
PA-VB
“Relasi Gender Dalam Islam”
(TOPIK 2)
Kesetaraan Gender Dalam Islam

Al Qur’an secara umum dan dalam banyak ayatnya telah membicarakan relasi gender, hubungan antara laki- laki dan perempuan, hak- hak mereka dalam konsepsi yang rapi, indah dan bersifat adil. Al Qur’an yang diturunkan sebagai petunjuk manusia, tentunya pembicaraannya tidaklah terlalu jauh dengan keadaan dan kondisi lingkungan dan masyrakat pada waktu itu. Seperti apa yang disebutkan di dalam QS. Al- Nisa, yang memandang perempuan sebagai makhluk yang  mulia dan harus di hormati, yang pada satu waktu masyarakat Arab sangat tidak menghiraukan nasib mereka.
Sebelum diturunkan surat Al- Nisa ini, telah turun dua surat yang sama-sama membicarakan wanita, yaitu surat Al-Mumtahanah dan surat Al-Ahzab. Namun pembahasannya belum final, hingga diturunkan surat al-Nisa’ ini. Oleh karenanya, surat ini disebut dengan surat Al-Nisa’ al-Kubro, sedang surat lain yang membicarakan perempuan juga , seperti surat al-Tholak, disebut surat al-Nisa’ al Sughro. Surat Al Nisa’ ini benar- benar memperhatikan kaum lemah, yang di wakili oleh anak- anak yatim, orang-orang yang lemah akalnya, dan kaum perempuan.
Maka, pada ayat pertama surat al-Nisa’ kita dapatkan, bahwa Allah telah menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai hamba dan makhluk Allah, yang masing- masing jika beramal sholeh, pasti akan di beri pahala sesuai dengan amalnya. Kedua-duanya tercipta dari jiwa yang satu  (nafsun wahidah), yang mengisyaratkan bahwa tidak ada perbedaan antara keduanya. Semuanya di bawah pengawasan Allah serta mempunyai kewajiban untuk bertaqwa kepada-Nya (ittaqu robbakum).
Kesetaraan yang telah di akui oleh Al Qur’an tersebut, bukan berarti harus sama antara laki- laki dan perempuan dalam segala hal.Untuk menjaga kesimbangan alam (sunnatu tadafu’), harus ada sesuatu yang berbeda, yang masing-masing mempunyai fungsi dan tugas tersendiri. Tanpa itu, dunia, bahkan alam ini akan berhenti dan hancur.  Oleh karenanya, sebgai hikmah dari Allah untuk menciptakan dua pasang manusia yang berbeda, bukan hanya pada bentuk dan postur tubuh serta jenis kelaminnya saja, akan tetapi juga pada emosional dan  komposisi kimia dalam tubuh.
Hal ini akibat membawa efek kepada perbedaan dalam tugas ,kewajiban dan hak. Dan hal ini sangatlah wajar dan sangat logis. Ini bukan sesuatu yang di dramatisir sehingga merendahkan wanita, sebagaimana anggapan kalangan feminis dan ilmuan Marxis. Tetapi merupakan bentuk sebuah keseimbangan hidup dan kehidupan, sebagiamana anggota tubuh manusia yang berbeda- beda tapi menuju kepada persatuan dan saling melengkapi. Oleh karenanya, suatu yang sangat kurang bijak, kalau ada beberapa kelompok yang ingin memperjuangkan kesetaraan antara dua jenis manusia ini dalam semua bidang.  Al Qur’an telah meletakkan batas yang jelas dan tegas di dalam masalah ini, salah satunya adalah ayat- ayat yang terdapatdi dalam surat al Nisa. Terutama yang menyinggung konsep pernikahan poligami, hak waris dan dalam menentukan tanggungjawab di dalam masyarakat dan keluarga.

a.      Tugas dan kewajiban suami istri

Dalam Ensiklopedi Wanita Muslimah disebutkan bahwa akhlak isteri terhadap suami yaitu meliputi :
1.      Wajib mentaati suami, selama bukan untuk bermaksiat kepada Allah.
2.      Menjaga kehormatan dan harta suami.
3.      Menjaga kemuliaan dan perasaan suami, yaitu berpenampilan di rumah dengan penampilan yang memikat suami, berbicara dengan tutur kata yang ramah dan selalu membuat perasaan suami senang dan bahagia.
4.      Melaksanakan hak suami, mengatur rumah dan mendidik anak.
5.      Tidak boleh menerima tamu yang tidak disenangi suaminya.
6.      Tidak boleh melawan suaminya.
7.      Tidak boleh membanggakan sesuatu tentang diri dan keluarganya di hadapan suami, baik kekayaan, keturunan maupun kecantikannya.
8.      Tidak boleh menilai dan menganggap bodoh suaminya.
9.      Tidak boleh menuduh kesalahan atau mendakwa suaminya, tanpa bukti dan saksi-saksi.
10.  Apabila melepas suami pergi bekerja, lepaslah dengan sikap kasih dan apabila menerima suami pulang krja, sambutlah kedatangannya dengan muka manis, pakaian bersih dan berhias.
11.  Harus pandai mengatur urusan rumah tangga.
Secara keseluruhan dapat disebutkan hak-hak dan kewajiban suami isteri dalam keluarga menurut Islam yaitu sebagai berikut :
Kewajiban Bersama Suami dan Istri
1.      Halal bergaul antara suami dan isteri dan masing-masing dapat bersenang-senang satu sama lain
2.      Terjadi mahram semenda
3.      terjadi hubungan waris mewarisi
4.      bergaul dengan baik antara suami dan isteri sehingga tercipta kehidupan harmonis dan damai
5.      Kewajiban Suami Terhadap Isteri
1.      Memberi Maskawin (mahar)
2.      Memberi nafkah sesuai kemampuannya
6.      Kewajiban Istri Terhadap Suami
1.      Taat kepada suami
2.      Berdiam di rumah, tidak keluar kecuali seizin suami
3.      Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami.
Adapun hak bersama suami istri adalah : (1) hak untuk saling mendapatkan warisan, (2) hak untuk mendapatkan perwalian nasab anak. Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan bersama-sama bagi suami istri dalam rumah tangga adalah memelihara dan mendidik anak keturunan yang lahir dari pernikahan mereka dan memelihara kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah, warohmah.















Responding Paper Tema 4
Nama: Sukmaya
NIM  : 1113032100043
PEREMPUAN, AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM
A.                KONDISI PEREMPUAN PRA-ISLAM
Zaman dulu (zaman kuno) keadaan perempuan memang sangat “mengkhawatirkan”. Sebagai contoh, di mata orang-orang Yunani zaman dulu, perempuan sering dilecehkan dan diejek. Bagi mereka, perempuan sama rendahnya dengan barang dagangan yang bisa diperjual-belikan di pasar. Perempuan juga tidak mendapatkan hak bagian harta pusaka dan harta warisan, dan tidak berhak menggunakan hartanya sendiri. Begitu pun di mata orang-orang Romawi zaman dulu, perempuan dianggap sebagai ‘hamba’ laki-laki dan sebagai barang dagangan murah yang dapat dipergunakan sekehendak hati.[1] Hidup perempuan menjadi milik ayahnya, kemudian suaminya, kemudian anak-anaknya. Dan tidak jauh berbeda, di zaman Arab Jahiliyah, perempuan sangat sedikit sekali mendapatkan penghormatan. Perempuan banyak dianiaya, dikucilkan, dan diperjualbelikan. Seorang suami kadang ‘menukar’ istri mereka dengan istri orang lain, dan mereka sering sekali membunuh bayi-bayi perempuan karena dianggap ‘aib’.Lalu kemudian Islam datang dengan membawa ‘perubahan’, khususnya dalam hal kesetaraan kedudukan perempuan dan laki-laki. Nabi Muhammad, sebagai tokoh sentral dalam perubahan ini, memang dihadapkan pada berbagai macam hambatan. Namun, karena misi ajaran-ajaran yang dibawanya berisi pembebasan dari berbagai penindasan, maka secara peralahan Islam mampu mencapai ‘kesuksesan’.[2]
Pada zaman pra-Islam, manusia dinilai menurut kemampuannya fungsionalnya di medan pertempuran dan juga produktifitas materealistik mereka.[3] Selain itu mereka biasa mewariskan perempuan seperti mewariskan benda-benda lain. Keluarga terdekat orang yang mati akan mewarisi isterinya bersama dengan barang-barang dan budak. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas: “ jika seorang laki-laki meninggal dunia maka para kerabatnya berhak mewarisi isteri laki-laki tersebut. Jika mau, salah seorang diantara mereka boleh menikahinya, atau mereka boleh memaksanya untuk nikah, atau jika mau, mereka tidak akan menikahkannya dengan siapa pun, dan mereka berhak untuk mengurusnya dari pada kerabat si perempuan itu sendiri. Maka turunlah ayat berikut: “Hai orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya.” (Q.S. an-Nisa: 19).
Diriwayatan oleh Ali bin Abi Talhah, bersumber dari Ibnu Abbas: “jika seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang isteri yang masih muda, maka ahli warisnya akan memberikan jubah pada si janda dan akan menyembunyikannya dari orang-orang. Jika janda itu penampilannya menarik, dia akan menikahinya, jika tidak, dia akan mengurungnya sampai mati.” Diriwayatkan oleh al-'Ufi: jika seorang laki-laki mati, ahli warisnya akan mendapatkan hak untuk menikah dengan jandanya dan tidak ada orang lain yang mempunyai hak untuk berbuat demikian tanpa izinnya. Dia (ahli waris) akan mengurungnya sampai seorang datang dan membayar uang tebusan untuk menebusnya.”[4]
begitulah kondisi perempuan yang tidak menguntungkan dari kebanyakan perempuan pada saat itu. Namun, disebutkan dalam buku-buku sejarah dan biografi nabi saw bahwa sejumlah perempuan diizinkan untuk memilih harta kekayaan dan konon khadijah binti khuwailid mempunyai bisis sendiri dan mempekerjakan kaum laki-laki. Akan tetapi kita tidak tahu bagaimana khadijah memiliki semua itu. Meski demikian beberapa pengecualian ini tidak berpengaruh terhadap tradisi dan peraturan secara umum mengenai pewarisan dan kepemilikan yang sudah mapan dalam masyarakat pagan pra-Islam.[5]
B.                 PERAN PEREMPUAN DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT MUSLIM DI MASA AWAL ISLAM
Pada masa awal Islam, baik saat Islam itu lahir maupun kemudian saat Islam berkembang, muncul beberapa tokoh perempuan yang mempunyai peran penting. Tokoh-tokoh tersebut tidak lain merupakan orang-orang terdekat dengan pembawa Islam itu sendiri, yaitu Rasulullah Muhammad, seperti istri, putri, dan kerabat dekat beliau. Terutama pada masa awal di mana Islam lahir, tokoh perempuan yang berperan merupakan istri dan putri beliau sendiri. Misalnya Khadijah dan Aisyah yang merupakan istri Rasul, dan Fatimah yang merupakan putri beliau.
Kehidupan dan pernikahan dua istri Rasulullah, Khadijah dan Aisyah, membalut jenis-jenis perubahan yang menimpa wanita di Arabia Islam. Khadijah, istri pertama Rasulullah, adalah seorang janda kaya yang sebelum menikah dengan Rasul, mempekerjakan-nya untuk mengawasi kafilah-nya yang melakukan perdagangan di antara Mekkah dan Syria. Ia melamar dan menikahinya. Waktu itu, ia berusia empat puluh tahun dan Rasul dua puluh lima tahun. Khadijah tetap menjadi istri tunggal hingga wafat pada usia sekitar enam puluh lima tahun. Ia menduduki tempat penting dalam sejarah Islam karena sangat berarti bagi Rasul. Kekayaannya membebaskan Rasul dari mencari nafkah dan memungkinkannya menempuh kehidupan kontemplasi sebelum diangkat menjadi seorang nabi. Dan dukungan serta kepercayaannya sangat berarti bagi Rasul dalam perjuangannya mendakwahkan Islam.[6]
Khadijah adalah orang yang pertama kali beriman. Keimanan wanita kaya dan dewasa yang berkedudukan tinggi dalam masyarakat ini pastilah mempengaruhi orang lain, khususnya anggota-anggota kabilahnya yang penting, Quraisy, untuk menerima Islam.
Begitu pun dengan Fatimah, yang menjadi putri Rasul.Menurut tradisi Islam, hanya ada empat orang wanita yang sempurna, dan Khadijah dan Fatimah adalah dua di antaranya. Keduanya adalah ibu rumah tangga, yang karena pengalaman praktek, dapat memikul tanggung jawab yang sudah biasa. Fatimah digambarkan sebagai seorang yang meneruskan apa-apa yang diterima dari Rasul kepada orang lain di tengah-tengah kesibukan hidupnya yang sudah banyak.[7]
Fatimah melahirkan dua orang putra dan dua orang putri dari Ali, dan Rasul sendiri menyenangi kehadiran cucu-cucunya itu: kedua anak laki-laki yaitu Hasan dan Husein, kakak perempuannya yaitu Zainab, dan adik perempuannya yaitu Umi Kultsum, yang diberi nama sama dengan nama bibi dari pihak ibu.[8]Dari Zainab ini kemudian terlahir Ali Zainal Abidin yang kelak memainkan peranan yang terkemuka dalam sejarah.[9]
Tokoh perempuan lainnya, yaitu Aisyah. Aisyah merupakan istri ketiga Rasul. Walau pun demikian, Aisyah menjadi, dan tetap merupakan istri kesayangan Rasul yang tidak diperdebatkan lagi, bahkan ketika ia menambah wanita-wanita lain sebagai istrinya. Sebagai istri kesayangan Rasul, ia juga menerima sejumlah pensiun tertinggi serta diakui sebagai orang yang memiliki pengetahuan khusus tentang prilaku,ucapan, dan karakter Rasul sehingga ia sering ditanya tentang praktek (sunnah)-nya dan memberi keputusan tentang berbagai hukum suci atau kebiasaan beliau. Karena itu, kaum wanita (dan lebih khusus lagi, Aisyah) adalah para penyumbang penting pada teks-teks verbal Islam, teks-teks yang, sesudah ditranskripsikan dalam bentuk tertulis oleh kaum pria, menjadi bagian dari sejarah resmi Islam dan dari literatur yang menegakkan praktek-praktek normatif dalam masyarakat Islam.[10]
Dalam masyarakat-masyarakat muslim, hadis menduduki tempat sentral, selain al-Qur’an sebagai sumber dalam menggali hukum. Dan wanita yang memberikan kontribusi paling besar korpus itu adalah janda-janda Rasul, sekalipun yang lainnya juga dikutip sebagai sumber. Aisyah khususnya, bersama Umm Salamah dan Zainab sebagai istri kedua yang jauh, adalah seorang ahli hadis penting. Semua orang mengakui bahwa ia secara khusus dekat dengan Rasul. Tak lama sesudah wafatnya Rasul, masyarakat pun bertanya kepadanya ihwal praktek Rasul, dan riwayat-riwayat yang dituturkannya berfungsi menyelesaikan berbagai masalah prilaku dan terkadang masalah-masalah hukum. Bahkan yang lebih penting dari besarnya kontribusi Aisyah dan wanita-wanita lainnya pada hadis adalah bahwa mereka pun memberikan kontribusi bahwa rekan-rekan sezaman Rasul dan keturunan mereka mencarinya dan memasukkan kesaksian mereka bersama dan sejajar dengan kesaksian kaum pria.[11]
Banyak detail lainnya memberi kesaksian atas penghormatan masyarakat pada janda-janda Rasul dan atas bobot yang mereka berikan pada pandangan-pandangan mereka. Diberi uang tunjangan paling tinggi dalam negara, para janda itu tinggal bersama dirumah-rumah dekat mesjid yang pernah mereka tempati bersama Rasul, yang kini merupakan salah satu tempat paling suci dalam Islam. Aisyah dan Hafshah, sebagai putri-putri dari dua khalifah pertama, Abu Bakar dan Umar, memiliki bahkan prestise dan pengaruh lebih baik. Baik Abu Bakar maupun Umar, sebelum wafat, mengamanati seluruh putri dan bukan putra mereka dengan berbagai tanggung jawab penting. Selama sakitnya yang terakhir, Abu Bakar memberi Aisyah tanggung jawab untuk mengatur dana dan kekayaan publik dan membagi-bagikan kekayaannya diantara putra-putrinya yang tengah tumbuh dewasa. Sewaktu Umar wafat, salinan pertama al-Qur’an dipercayakan kepada Hafshah untuk disimpan.[12]
Selain dari kalangan istri dan putri Rasul, dari kalangan kerabat juga muncul tokoh perempuan lain. Seperti Asma’ yang tak lain merupakan saudari Aisyah, putri dari Abu Bakar. Ketika bersembunyi di perbukitan dekat Mekkah, saat Rasul dan Abu Bakar menunggu berakhirnya kegiatan pencarian mereka oleh orang-orang Mekkah. Asma’ lah yang membawakan bekal makanan untuk mereka berdua di malam hari dan membantu membekali unta mereka sewaktu sudah siap berangkat. Setelah mereka berangkat, ia kembali pulang ke rumah dan mendapati serombongan orang Mekkah yang tengah mencari mereka. Ia pun kemudian berbohong dengan mengaku tidak tahu-menahu perihal mereka. Hal ini membuat ia ditampar dengan sangat keras sehingga anting-antingnya terlepas.[13]
Tokoh Umarah pun menjadi sorotan. Ia juga turut bertempur dalam sebuah perang di kubu Muslim bersama suami dan anak-anaknya. keberanian dan kemahirannya dalam menggunakan senjata membuat Rasul tahu bahwa ia lebih hebat dari kebanyakan pria. UmmUmarah terus turut bertempur dalam berbagai perang kamu Muslim semasa Rasul masih hidup dan sesudahnya, sampai ia kehilangan tangannya dalam perang Uqrabah (634).[14]
C.                MARGINALISASI PEREMPUAN DALAM SEJARAH ISLAM PASCA RASULULLAH
Menurut Menurut Mernissi, marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam terbentuk karena dua hal. Pertama, semangat tribalisme Arab yang tumbuh kembali setelah rasulullah wafat. Kedua pemahaman ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan lepas dari kaitan historisnya. Kedua proses ini bergandengan bersama membentuk citra perempuan Islam seperti yang sekarang ini di kenal. Kecenderungan lain yang turut memperburuk situasi adalah cara memahami agama secara harfiah, kaku, dan persial. Penafsiran Al-Qur’an yang banayak dilakukan selam ini berkenaan dengan kedudukan perempuan tidak melihat kesalingterkaitan antarteks yang menyebabkan pemahaman menjadi dangkal dan berat sebelah. Selain juga tidak dihiraukannya konteks social, historis, dan cultural pada saat sebuah ayat di turunkan.[15]
DAFTAR PUSTAKA
Leila Ahmed,  Wanita dan Gender Dalam  Islam, Jakarta: PT Lentera Bsritama
Sayyid Quthub, Fi Dzilaal Al-Quran, Beirut: Daar al-Syuruq, 1978
Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, Jakarta: CP Cendekia Centra Muslim, 1999
Charis Waddy, Wanita dalam Sejarah Islam, Jakarta : PT Dunia Pustaka Jaya, 1987
DR. Muhammad Albar, Wanita Karir dalam Timbangan Islam, Jakarta: Pustaka Azzam, 1998




















Responding Paper Topik 5
Nama: Sukmaya
NIM  : 1113032100068s
Islam dan Kesetaraan Gender
A.    GERAKAN PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI MESIR
Pergerakan wanita di Timur Tengah dan Asia ialah suatu gejala abad ke 20. Pergerakan pertama di daerah seperti itu ditemukan pada awal tahun 90-an sebelum itu pada tahun 1899, seorang ahli hukum Kairo menerbitkan sebuah buku yang berjudul Emansipasi Wanita. Kedua kejadian ini menandai perubahan-perubahan yang bersejarah. Nanti perkembangan pergerakan akan mempercepat jalannya perubahan sosial dan secara vital. Mempengaruhi masa datang wanita di sebagian besar dunia arab.[16]
Di Mesir, tidak seperti perempuan sezamannya maka perempuan dalam peradaban mesir dihormati dan dihargai. ”dalam peradaban Mesir perempuan sangat dihormati. bahkan  bangsa Mesir mempercayakan Negara kepada kaumperempuan. Mereka mampu menguasai Mesir, secara individu maupun kolektif. Mereka menyusun undang-undang, mengadakan hubungan luar negeri dan menciptakan para politisi yang baik. Bangsa Mesir membuat patung-patung untuk mengenang kebesaran , kekuatan, dan ketinggian martabat mereka”.
Akan tetapi keadaan yang menggembirakan ini tidak dinikmati oleh seluruh perempuan bangsa Mesir, namun peradaban Mesir tetap merupakan “satu-satunya peradaban yang memberikan status hukum yang sah kepada kaum perempuan dan diakui oleh Negara. Selain itu juga satu-satunya peradaban yang menjamin hak-hak penuh bagi kaum perempuan untuk bermasyarakat sebagaimana halnya kaum laki-laki. “perempuan turut menambah belanja keluarga bila hal ini disepakati pada saat menikah. Ia membuat keputusan sendiri mengenai anak-anak dan urusan rumah tangga lainnya. Jika suami meninggal dia mengambil alih tanggung jawab pemeliharaan anak-anaknya sampai usia tertentu, dan mempunyai hak penuh untuk mengurus keluarga maupun pemerintahan. “status perumpuan tetap demikian kecuali bila Negara berada dalam pergolakan politik maupun militer tetapi perempuan tetap diperbolehkan untuk memperoleh kembali statusnya jika Negara sudah aman lagi. Para ahli sejarah telah menghimpun informasi ini dari berbagai dokumen, pahatan dan pakaian yang ditemukan. Semua bukti ini memberikan informasi yang amat berharga tentang budaya dan tradisi bangsa Mesir.
Jadi, perempuan Mesir tidak direndahkan derajat kemanusiaannya seperti terjadi pada kaum perempuan dalam peradaban kuno lainnya. Penulis berkebangsaan Perancis Alexandre Moret berkata bahwa kaum perempuan dalam peradaban Mesir kuno tidak ditolak. “ malah sebaliknya ia dihargai dengan penuh hormat, dia hidup bersama anggota keluarga lainnya dan tidak tergantung kepada kaum laki-laki secara total. Kaum Fir’aun memuuja dan menghormari kaum perempuan karena menggapnya sebagai alasan utama untuk kelangsungan hidup, perkembang biakan, dan penyatuan bangsa.”
Walaupun status perempuan tinggi dalam peradaban Mesir, namun kaum laki-laki mempunyai prioritas dalam hal warisan dan peluang naik tahta,”Walaupun kaum wanita mempunyai hak untuk naik tahta, namun hak ini hanya diperoleh jika ahli waris laki-laki tidak ada. Oleh karena itu, meskipun derajat perempuan tinggi hukum juga mengharuskan perempuan tunduk terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.[17]
B.     GERAKAN PEREMPUAN ISLAM DAN PERJUANGAN KETIDAKADILAN GENDER DI IRAN
1.   Gerakan Perempuan di Iran
      Gerakan perempuan atau lebih dikenal sebagai gerakan gender sebagai gerakan politik sebenarnya berakar pada suatu gerakan yang dalam akhir abad ke -19 di berbagai negara Barat dikenal sebagai gerakan “suffrage”, yaitu suatu gerakan untuk memajukan perempuan baik di sisi kondisi kehidupannya maupun mengenai status dan perannya. Inti dari perjuangan mereka adalah bahwa mereka menyadari bahwa di dalam masyarakat ada satu golongan manusia yang belum banyak terpikirkan nasibnya. Golongan tersebut adalah kaum perempuan.[18]
      Stereotipe peran seksual yang ada, mengatakan bahwa politik adalah dunia laki-laki. Politik selamanya selalu dikaitkan dengan maskulinitas, sesuatu yang bertentangan dengan feminitas.[19] Pernyataan ini jika dikaitkan dengan perempuan dalam politik dikatakan sebagai dua sisi mata uang logam yang saling bertentangan. Hal ini disebabkan karena telah dibentuk oleh budaya masing-masing negara yang menekankan kedudukan perempuan dalam lingkungan keluarga sedangkan politik yang selalu berkaitan dengan “power” dikaitkan dengan laki-laki. Betapapun pada perkembangannya ke depan, ketika aktifitas perempuan dalam dunia politik mulai tampak, namun peranan mereka masih sangat terbatas baik secara kuantitatif yang akhirnya berdampak pada penentuan kualitas perempuan dalam politik. Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila padaa level-level yang tinggi, seperti organisasi politik maupun jabatan tertinggi di kalangan pemerintahan, dimana keputusan dan kebijakan dibuat, terlihat jumlah perempuan sangat sedikit, itulah yang dikemukakan Almond seperti yang dikutip Patrick, mengatakan bahwa tingkat partisipasi politik kaum perempuan adalah rendah.[20]
      Mendekati akhir abad ke ke-20, lebih dari 95% negara di dunia menjamin dua hak demokratik perempuan yang paling mendasar (fundamental), hak memilih (right to vote) dan hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan (right to stand for election).[21] Negara Iran mengakui kedua hak tersebut pada tahun 1963 melalui Revolusi besar-besaran pasca berakhirnya kedudukan Shah. Meskipun demikian, dalam kenyataannya, tetap saja kaum perempuan menjadi makhluk yaang termarginalkan dalam kaum politik, menjadi bagian yang tersubordinasikan dalam dunia politik seperti yang terjadi di hampir seluruh negara-negara Islam.
   Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Turki
      Sekitar tiga dasawarsa yang lalu tapatnya di Istanbul, gerakan yang dimotori sekitar 30 LSM perempuan di Turki telah menjadi ujung tombak perubahan hukum, politik dan sosial di negara itu yang mendorong kesetaraan dan mengurangi kekerasan terhadap perempuan. Tapi perubahan memang tidak datang dengan mudah karena LSM-LSM ini mencoba menentang pandangan-pandangan tradisional yang sudah mengakar tentang perempuan.
      Kehidupan masyarakat sehari-hari pada saat itu sangat terganggu oleh militerisasi tak berkesudahan di Timur Tengah dan meningkatnya konservatisme secara global. Konflik bersenjata antara militer Turki dan pemberontak Kurdi di wilayah timur dan tenggara Turki serta pemboman yang terjadi belum lama sejak saat itu di Istanbul dan Izmir membuat isu-isu kesetaraan bagi perempuan, pemberantasan kekerasan terkait gender, dan penegakan hukum berada dalam urutan terrendah dalam agenda publik.
       Langkah-langkah pengamanan di Turki pun semakin meningkat. Petugas keamanan di tempatkan di jalan-jalan dan pos-pos pemeriksaan polisi didirikan khususnya di kota-kota Kurdi seperti Diyarbakir dan Van. Karenanya, banyak orang hanya keluar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar saja, dan banyak keluarga yang tidak mengizinkan perempuan untuk meninggalkan rumah sama sekali karena khawatir akan keselamatan mereka.
      Karena atmosfir penuh ketegangan inilah, LSM-LSM perempuan khawatir akan adanya peningkatan kekerasan dan akibat-akibat psikologisnya bagi perempuan serta adanya batasan-batasan atas hak mereka untuk bepergian dengan bebas. Masyarakat hanya memusatkan perhatian pada keselamatan fisik perempuan belaka. Kelompok ini berharap agar mereka dapat memandu masyarakat untuk menjauh dari paradigma “melindungi perempuan” saja dan beralih menggunakan paradigma “melindungi hak-hak perempuan”.
      Pada akhir Agustus 2008, 60 orang perempuan dari beberapa organisasi yang menangani isu-isu perempuan berkumpul di sebuah kota kecil di bagian timur Elazig untuk mengikuti lokakarya tiga hari. Lokakarya ini membahas berbagai isu hak-hak perempuan pada tingkat nasional dan regional. Kelompok-kelompok yang ikut serta di dalamnya termasuk Asosiasi Perempuan Saray (Saray Women Association), Asosiasi Perempuan Van (Van Women's Association), Pusat Perempuan Yaka-Koop and Bitlis Guldunya (Yaka-Koop and Bitlis Guldunya Women's Center), Koperasi Perempuan Filmmor (Filmmor Women's Cooperative) serta Perempuan bagi hak-hak Perempuan (Women for Women's Human Rights).
      Para peserta membahas isu-isu yang terus mempengaruhi kaum perempuan, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan, hak-hak seksual dan reproduksi, serta kebebasan berserikat. Mereka juga membahas akibat yang ditimbulkan oleh kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini di Turki terhadap kaum perempuan.
      Semua setuju bahwa kebangkitan militerisme di negara itu telah memperkuat hegemoni sistem patriarki dalam masyarakat Turki. Mereka juga sepakat bahwa LSM-LSM harus bekerja untuk merubah respon yang biasa diambil untuk mengatasi konflik bersenjata dan ketidakpastian seperti pembatasan peran serta perempuan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Respon yang seperti itu hanya akan semakin menyulitkan LSM-LSM tersebut mencapai tujuan-tujuan mereka. Pembatasan untuk bergerak misalnya menghalangi perempuan untuk berorganisasi dan membangun jaringan. Beberapa pihak di Turki telah mencoba untuk membenarkan respon seperti ini dengan berpendapat bahwa keberadaan organisasi-organisasi perempuan independen seperti ini hanyalah memperlemah “nilai-nilai keluarga” dan “moralitas masyarakat”, menghancurkan keluarga, serta hanya membuat perempuan bercerai.
      Atmosfir kekerasan ini mengharuskan jaringan LSM-LSM perempuan yang sudah kuat ini untuk melanjutkan pekerjaan mereka untuk memperjuangkan kesetaraan gender. Lagipula, kaum perempuan Turki sudah pernah menghadapi tantangan-tantangan seperti ini.
            Tahun lalu, gerakan perempuan di Turki sekali lagi meregangkan otot politiknya dengan menolak amandemen konstitusi yang diusulkan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (Justice and Developmen Party/AKP) yang bertujuan untuk menghilangkan klausa “laki-laki dan perempuan adalah setara” dalam konstitusi yang ada sekarang. Karena penolakan ini, upaya amandemen ini pun gagal.
      Perempuan dan LSM-LSM perempuan di Turki tidak boleh kehilangan arah tujuan mereka, terutama selama atmosfir konflik bersenjata masih berlangsung. Mereka harus terus bekerja berdampingan untuk mencapai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Gerakan perempuan harus memanfaatkan momentum dan pengaruh politik yang telah mereka bangun selama tahun-tahun terakhir ini dengan terus mendorong solusi-solusi yang adil dan tanpa kekerasan mencapai tujuan-tujuan mereka.[22]
      Dikabarkan bahwa wacana publik atas isu pemakaian jilbab mencerminkan suatu perjuangan internal demokratis atas kebebasan individu. Seperti diketahui, mengenai masalah ini, Turki merupakan negara terpolarisasi dua kelompok yang berkepentingan atas kontrovesi jilbab antara kelompok muslim dan sekularis.
      Muslim berpendapat bahwa mengenakan jilbab adalah hak manusia dan kewajiban agama, dan beberapa sekularis melihat jilbab sebagai politik provokatif, simbol ekstremisme dan tanda “Islamisasi” masyarakat Turki.
     Mustafa Kemal Atatürk, pendiri The Founder Of Modern Turkey, melihat jilbab sebagai halangan sekularisasi dan pihaknya di modernisasi Republik Turki. Visi Ataturk belum berhasil sebab kecenderungan agama penduduk Turki, meskipun jilbab telah dilarang di sekolah-sekolah, universitas dan masyarakat sipil. Sebab lebih dari 60% dari perempuan Turki menutupi kepala mereka dengan pilihannya.
      Konflik internal atas jilbab di Turki menimbulkan suatu penjajaran menarik terhadap pelarangan jilbab di Eropa. Apa artinya bila negara yang berada diperingkat kedua terbesar mayoritas Muslim di dunia sama seperti negara-negara Eropa lainnya, di mana umat Islam  tidak hanya minoritas tetapi sering terpinggirkan?
      Disebut-sebut bahwa pemakaian jilbab di Turki dilarang dengan alasan keamanan, sebagai bentuk tindakan anti-terorisme, dan masalah terselubung dengan isu-isu imigrasi. Di Turki, mengenakan jilbab adalah sebuah bentuk perjuangan untuk mendefinisikan identitas. Dimana mengenai hal sosial dan politik dari perjuangan ini yang pada akhirnya akan menentukan masa depan yang sangat berarti bagi Turki.
      Hal lain yang menyedihkan yakni Turki memberlakukan hukum sekuler yang melarang umat Islam dan juga Kristen beribadah secara formal selama 6 abad di museum yang merupakan gereja katedral terbesar di dunia sebelum Ottoman merubahnya menjadi masjid pada abad 15. Pengubahan Haghia Sophia menjadi museum sebagai jalan tengah untuk menghindari konflik sejarah.
      Ketua Asosiasi Pemuda Anatolia, Salih Turhan, mengatakan penutupan Masjid Haghia Sophia adalah penghinaan bagi umat Islam dan merupakan perlakuan buruk Barat. “Penutupan Masjid Hagia Sophia adalah sebuah penghinaan dan lambang perlakuan buruk Barat terhadap Islam,” kata Turhan seperti dikutip Reuters Ahad (3/6).
        Sementara itu, Organisasi Ortodoks Dunia, The Ecumenical Patriarchate, berharap Haghia Sophia tetap menjadi museum. “Kami ingin Haghia Sophia tetap menjadi museum sejalan dengan prinsip-prinsip Republik Turki,” ujar juru bicara The Ecumenical Patriarchate, Pastor Dositheos Anagnostopulos.
      Menurutnya jika Haghia Sophia kembali menjadi sebuah masjid, umat Kristen tidak akan bisa berdoa di sana, dan hal tersebut akan mengundang kekacauan.[23]
DAFTAR PUSTAKA
Charis Waddy, Wanita Dalam Sejarah Islam, (Jakarta Pusat: PT Temprint, 1987) cet. I.
Fatima Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan: Mewujudkan Dialisme Gender Sesuai Tuntunan Islam,( Jakarta: CV.Cendekia Sentra Muslim, 2001) ,cet. II.
Saparinah Sadli, Pengantar Tentang Kajian Wanita, dalam T.O Ihromi (ed.) Kajian Wanita Dalam Pembangunan, ( jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995, Cet.III.
Kirk Patrick, Partisipasi Politik Kaum Wanita, Jurnal Universitas Brawijaya, (Surabaya: PT. Danur Wijaya Press, 1994), cet.I.






Responding Paper Topik 6
Nama: Sukmaya
NIM  : 1113032100043

Islam dan Kesetaraan Gender di Kalangan masyarakat Muslim Indonesia;

A. Negara dan Ideologi Ibuisme Masa Orde Lama dan Orde Baru
            Salah satu usaha untuk memperjuangkan hak-hak perempuan di masa ini adalah ORNOP, ornop yaitu Organisasi Non Pemerintah, yang amana organisasi ini adalah suatu lembaga yang mengupayakan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang termarginalkan secara demokratis, baik dalam kehidupan ekonomi, sosial, hokum, maupun lingkungan.
            Di Indonesia gerakan ini muncul sejak tahun 1970-an, yang ditandai dengan lahirnya YLBHI, LP3ES, Bina Desa, Bina Swadaya, YLKI, dan lain-lain.[24][1]  
            Penggunaan istilah ornop sering dinilai dan diartikan sebagai lawan pemerintah, sehingga ada upaya untuk menghaluskannya yaitu LSM, Lembaga Swadaya Masyarakat. Pereduksian ornop menjadi LSM dipandang merugikan dan rancu. Ini terbukti dengan masuknya Dharma Wanita kedalam daftar nama LSM di Dunia yang tercantum dalam PBB, padahal Dharma Wanita berada dibwah pemerintah.
            Dimasa tersebut gerakan dan aktivitas LSM tidak memperhatikan perspektif gender, sehingga dalam berbagai kegiatannya kurang memperhatikan kelompok perempuan, yang posisinya paling lemah dalam kehidupan ekkonomi, sosial, dan keadilan hukum. Program-rogram ekonomi lebih banyak  melibatkan kaum laki-laki. Bahkan sulit mendapatkan keadilan dan penilaian imbalan di tempat kerja.
            Ornop yang melindungi perempuan baru dimulai tahun 1980-an. Aktivis perempuan mulai menganalisa kemiskinan di masyarakat. Hasil survei membuktikan bahwa dalam keluarga miskin, beban hidup perempuan lebih bera dari pada laki-laki.kita lihat kadang-kadangperempua  menangis karena tidak tega melihat rengekan anaknya yang kelaparan akibat kemiskinan, perempuan harus berpikir keras agar dia dapat memperoleh keuntunga hingga akhirnya anak-anaknya dapat tercukupi.
            Di tahun 1980-an lahirlah Kalyanamitra yang melihat kemalangan posis perempuan di sektor ekonomi. Betapa tidak adilnya hukum terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja atau pun di rumah. Perjuangan untuk  mengembalikan hak-hak perempuan tidaklah mudah, banyak tantangan yang dihadapi, seperti peran pemerintah. Namun keadilan sedikit demi sedikit kian bergerak.
            Awalnya mereka melakukan penyadaran pendidikan melalui perpustakaan. Pendidikan ini mulai dilihat oleh ornop pada tahun 1970-an yang membentuk divisi perempuan dilembaganya dan melakukan analisa gender di semua sektor aktivitas, dari upaya yang hanya bersifat menyadarkan  hingga berkembang kepada gerakan advokasi terhadap perempuan tindak kekerasan.
            Menjelang jatuhnya Soeharto, lahirlah Suara Ibu Peduli, Koalisi Perempuan, dan lain-lain. Hal ini terjadi setelah kristalisasi dari ornop perempuan yang merasakan perlunya bersama-sama berkoalisi untuk bahu-membahu mencapai tujuan.
            Salah satu contoh gerakan perempuan yakni Geraka Ibu Peduli yang mana mampu menggalang partisipasi masyarakat dalam mendistribusikan kebutuhan mahasiswa disaat mereka berdemo untuk menjatuhkan rezim Soeharto, hingga akhirnya berhasil. Di sini terbukti bahwa  perempuan yang dianggap lemah, tetapi pada saat kritis ternyata memiliki keberanian dan mampu menyuplai makanan untuk mahasisiwa yang berdemo yang jumlahnya ratusan ribu.
            Gerakan-gerakan perempuan sebaiknya tidak berdiri sendiri namun harus dibentuk jaringan kerja dengan LSM lain dan pejabat pemerintah yang mempunyai keberpihakan kepada perempuan agar cita-cita mewujudkan ak asasi perempuan cepat terwujud.
            Pada masa orde baru, bila membicarakan Darma Wanita dari referensi buku yang saya kutif, Dharma Wanita ini lebih bersifat seremonial, rekreatif, ekslusif. Karena Dharma Wanita ini jika suami menjadi kepala jabatan, maka sang istri otomatis akan enjadi ketuanya, padahal bisa jadi sang ketua ini tidak memenuhi standar kualifikasi untuk menduduki Jabatan tersebut. Tentunya kondisi ini semakin tidak efektif karena ia tidak mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengatur anggotanya, apalagi apabila ia tidak memahami ideologi gender. Dalam Dharma Wanita seharusnya lebih mengutamakan mendiskusikan bagaimana usaha penguatan dan pemberdayaan perempuan.[25][2]
B. Peran Gerakan Perempuan Muslim dalam Memperjuangkan Kesetaran Gender Masa Reformasi
            Dalam ormas Islam seperti Muhammadiyah, kontribusi Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah dalam pelatakan awal keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan, penddikan, pelayanan sosial, kesehatan dan ruang-ruang publik lainnya juga semakin meneguhkan pandangan bahwa terdapat akar kuat keterlibatan ormas Islam dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia.[26][3] Apalagi  meski berada dalam jaringan struktural, kehadiran Pusat Studi Wanita (PSW) di UIN seluruh Indonesia semakin meyakinkan bahwa usaha-usaha mewujudkan keadilan dan kesetaraan Gender telah menjadi visi umum dikalangan feminis Muslim Indonesia.
            Selain Muhammadiyah, NU pun turut serta dalam gerakan tersebut, yang mana secara struktural dapat dirujuk pada keberadaan Muslimat dan Fatayat yakni dua ormas Islam di bawah NU yang aktif menggulirkan dan memperjuangkan keadilan dan kesetaraan Gender dalam  Islam, terutama dikalangan pesantren, dan secara non struktural dapat dirujuk pada keberadaan program fiqh perempuan P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) yang dipelopori oleh Masdar F. Mas’udi dan Lies Marcoes Natsir; FK3 (Forum Kajian Kitab Kuning) yang di pelopori oleh Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid; LKAJ (Lembaga Kajian Agama dan Jender ) yang diketuai oleh Musdah Mulia, Rahima (Pusat Informasi, pendidikan dan Pelatihan Hak-hak Perempuan dalam Islam) yang diketuai oleh Farha Ciciek, Husen Muhammad, dan Syafiq Hasyim.

C. Agenda Gerakan Perempuan Muslim ke Depan
            Agenda gerakan muslim kedepan, misalnya dengan cara memperingati setiap moment Hari Ibu dan Hari Karrtini dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang bermuatan edukatif, dan bermanfaat bagi setiap orang. Salah satu contoh misalnya mengadakan seminar kesehatan.
            Dalam kegiatan lain yang berbeda misalnya, agenda perempuan dapat lebih ditekankan pada bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, hal ini karena lebih sesuai dengan jiwa dan watak perempuan, atau pun dalam keterlibatannya di bidang  hukum, walaupun banyak perbedaan antara laki-laki dan perempuan namun secara pragmatis dapat disimpulkan bahwa yang harus ditekankan dalam hal tersebut adalah kemampuan, bukan masalah jenis kelamin, baik laki-laki atau pun perempuan apabila mampu maka tidak jadi masalah dan harus di dukung.

              Sumber Referensi
            Zumrotin K. Susilo, dkk, Perempuan Bergerak;  Membingkai Gerakan Konsumen dan Penegakan Hak-hak Perempuan, Cet ke-1, yayasan Lembaga Konsumen, Sulawesi Selatan: 2000
            Ismatu Ropi Jamhari, Citra Perempuan Dalam Islam; Pandangan Ormas Keagamaan, Gramedia Pustaka Agama, April, Jakarta: 2003
            Bahan ajar, Islam dan Kesetaraan Gender di Kalangan Muslim Indonesia,  Penjelasan Pemakalah,  Ciputat, 07 oktober 201
Responding Paper Topik 8
Nama: Sukmaya
NIM  : 1113032100043

RELASI GENDER DI DALAM AGAMA YAHUDI
Doktrin tentang kesetaraan gender sebenarnya sudah diungkapkan dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru yang menjadi fondasi utama bagi umat Kristiani-Yahudi, baik secara eksplisit mau pun implisit. Seperti yang tertulis dalam perjanjian baru dalam Kitab Kejadian 1:26-27 tentang penciptaan yang menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dalam image (rupa) Tuhan, dan disebutkan pula dalam Injil:
“Kemudian Tuhan mengatakan, bahwa Saya menciptakan manusia dalam imageku, dalam Rupaku (our likeness), dan membiarkan mereka memerintah ikan di laut sebagai nafkah hidup kita, di atas tanah. Jadi Tuhan menciptakan manusia dalam imagenya, dalam image Tuhan Dia yang menciptakan laki-laki dan perempuan”. (Kejadian 1:26). Dan Alkitab dengan tegas mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki kesempatan untuk penebusan (dosa) dan keselamatan. Do’a- do’a yang dipanjatkan oleh laki-laki dan perempuan dalam agama Kristen-Yahudi sama-sama akan dikabulkan Tuhan, tanpa rintangan.
Ayat-ayat dalam Torah (Genesis 2:22-25) menggambarkan penciptaan laki-laki dan perempuan berikut menjelaskan bahwa Genesis sebagai bagian dari isi Torah mengilhamkan suatu dasar kesetaraan antara dua jenis kelamin tersebut dan saling berbagi kesetaraan dalam martabat kemanusiaan.
A.    Citra Perempuan dalam Tradisi Yahudi
Perempuan di masa Yahudi satu sisi dipandang sebagai sosok yang lembut, baik dan sopan. Namun di sisi lain perempuan dianggap sebagai asal mula dosa dan penyebab kematian. Dalam hukum pernikahan Yahudi tak ada batasan poligami bagi laki-laki. Seorang perempuan boleh diperjual-belikan oleh laki-laki baik ayah ataupun suaminya.
Perempuan wajib melakukan pekerjaan rumah tangga baik yang berat maupun yang ringan. Perempuan yang sudah menikah juga tidak berhak mendapat harta apapun kecuali maskawin yang diberikan suaminya. Mereka juga dianggap kotor dengan mengeluarkan darah haid dan mereka harus diasingkan.
Bahkan perempuan mendapat diskriminasi dalam hal waris dimana perempuan mendapat bagian paling kecil dalam pembagian harta warisan. Bahkan perempuan yang belum berumur dua belas tahun tidak boleh mendapat harta warisan.[27]
B.     Teologi Feminis dan Rekonstruksi Peran Perempuan dalam Kehidupan Masyarakat Yahudi
Peran perempuan dalam Yudaisme tradisional telah terlalu disalahpahami. Posisi perempuan dipahami dipandang rendah dalam Yudaisme oleh orang-orang yang berpikir modern, padahal posisi perempuan dalam halakhah (hukum Yahudi) sangat berpengaruh pada periode al-kitabiah, di abad ke-20 M, justru banyak pemimpin wanita penting dari orang Yahudi (misalnya, Gloria Steinem dan Betty Friedan) dan beberapa komentator telah menyarankan bahwa ini bukan kebetulan atau yang pertama kali, penghormatan yang diberikan kepada perempuan dalam tradisi Yahudi adalah bagian dari etnis budaya Yahudi. dalam Yudaisme tradisional, perempuan sebagian besar dipandang sebagai bagian yang terpisah namun setara kewajiban dan tanggung jawab wanita berbeda dari pria, tapi tidak kalah pentingnya (pada kenyataannya, dalam beberapa hal, tanggung jawab perempuan dianggap lebih penting, seperti yang akan kita bahas). dalam Yudaisme, tidak seperti dalam Kekristenan tradisional, Adonay belum pernah dilihat sebagai eksklusif laki-laki atau perempuan Yudaisme selalu menjaga ajaran bahwa Tuhan lebih berkualitas sifat maskulin dan feminin-Nya salah satu ravi Khasid menjelaskan, bahwa Adonay tidak memiliki tubuh, tidak berkelamin, maka gagasan bahwa Adonay adalah laki-laki atau perempuan yang terang-terangan tidak masuk akal baik laki-laki maupun perempuan diciptakan menurut gambar Adonay menurut sebagian besar ahli Yahudi, "manusia" diciptakan (Beresyit 1: 27) dengan dual gender, dan kemudian dipisahkan ke dalam laki-laki dan perempuan. Menurut Yahudi tradisional, perempuan dikaruniai tingkat yang lebih besar "binah"nya (intuisi, pemahaman, dan kecerdasan) daripada laki-laki, revi'im menyimpulkan dari kenyataan bahwa wanita itu "dibangun" (Beresyit 2: 22) bukan "dibentuk" (Beresyit 2: 7), dan Ibrani akar dari "membangun" mempunyai konsonan yang sama seperti kata "binah. telah dikatakan bahwa matriarkh (Sarah, Rebecca, Rakhel, dan Leah) yang menentukan patriark (Avrah'am, Yitskhaq, dan Ya'aqov) dalam nubuatan perempuan juga tidak ikut serta dalam penyembahan berhala di masa lalu.
Perempuan memiliki kehormatan memegang posisi dalam Yudaisme sejak zaman nevi'im Miriam dianggap salah satu pembebas dari B'nay Yisyra'el, bersama dengan saudara-saudaranya Mosyeh dan Aharon. salah satu Hakim-hakim adalah seorang wanita sekaligus navi'ah (Devorah) 7 dari 55 navi di dalam al-Kitab adalah wanita (lihat bagian para navi). Selain itu, tertera dalam Sepuluh Perintah Adonay adalah menghormati ibu dan ayah, perhatikan bahwa ayah datang pertama di dalam Kitab Syemot 20: 12, tapi ibu datang pertama dalam Kitab Levi 19: 3, dan banyak sumber-sumber tradisional menunjukkan bahwa pembalikan ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa kedua orang tua sama-sama berhak untuk menghormati dan dihormati. namun tidak dapat dipungkiri, bagaimanapun juga, Talmud juga memiliki banyak hal-hal negatif tentang perempuan berbagai tulisan misynah di berbagai traktat menggambarkan perempuan sebagai makhluk yang malas, iri, sombong dan rakus, rentan terhadap gosip, dan sangat rentan terhadap hal gaib dan sihir namun perlu dicatat bahwa Talmud juga telah mengatakan hal-hal negatif tentang laki-laki, sering menggambarkan laki-laki sebagai sangat rentan terhadap nafsu dan hasrat seksual terlarang (zina dan penyimpangan seksual).[28]

Daftar Pustaka
Leonard J. Swidler. Woman in Judaism: the Status of Woman in Formative Judaism. Metuchen, New Jersey. 1976, hlm 234

Di akses dari http://rayhanmogerz.blogspot.com/2012/02/kemasyarakatan-peranan-wanita-yahudi.html

 












Responding Paper Tema 9-10
Nama: Sukmaya
NIM  : 1113032100043
RELASI GENDER DALAM AGAMA KRISTEN
A.     Ketidaksetaraan Perempuan dalam  Perjanjian Baru
Munculnya diskriminasi atau dominasi antara perempuan dan laki-laki adalah Alkitab mencatat bahwa hubungan yang timpang antara laki-laki dan perempun itu terjadi setelah manusia memakan buah yang dilarang oleh Allah (Kej. 3:12dst). Adam mempersalahkan Hawa sebagai pembawa dosa, sedangkan Hawa mempersalahkan ular sebagai penggoda. Tetapi akhirnya Allah menghukum Adam. Adam dihukum bukan hanya karena Adam ikut-ikutan makan buah yang Allah larang, tetapi juga karena ketika Hawa berdialog dengan ular sampai memetik buah, Adam ada bersama Hawa. Adam hadir di sana tetapi ia bungkam. Dengan kata lain, perbuatan Hawa sebenarnya mendapat restu dari Adam. Karena itu kesalahan ada pada kedua pihak. Itu berarti bahwa Adam dan kaum laki-laki tidak bisa menghakimi Hawa dan kaumnya sebagai pembawa dosa. Dalam perkembangan selanjutnya peran serta perempuan selalu dibatasi, sehingga hal ini yang menciptakan dominasi laki-laki terhadap perempuan. Dalam berbagai peran, perempuan selalu dibatasi.
Kita lihat di Alkitab yaitu pada masa hidup Yesus, diskriminasi dan dominasi laki-laki atas perempuan masih tetap berlangsung. Ketika Yesus mulai mengangkat tugas-Nya, Ia bersikap menentang diskriminasi dan dominasi itu. Suatu ketika pemimpin-pemimpin agama Yahudi menangkap seorang perempuan yang kedapatan berzinah lalu dibawa kepada Yesus. Mereka minta supaya perempuan ini dihukum rajam sesuai aturan Yahudi. Tetapi Yesus tidak peduli terhadap permintaan mereka. Pasalnya, mereka menangkap perempuan itu tapi tidak menangkap laki-laki yang tidur dengan dia. Yesus berkata kepada mereka: "Barangsiapa yang tidak berdosa hendaknya ia yang pertama kali merajam perempuan ini". Tidak ada yang berani melakukannya. Akhirnya Yesus menyuruh perempuan itu pulang dengan nasihat supaya tidak berbuat dosa lagi (Yoh 8:2-11).
B.    Status dan Peran Perempuan dalam Perjanjian Baru
Kondisi kaum perempuan dalam agama Kristen tidak lebih baik dibandingkan nasib mereka dalam agama Yahudi. Agama Kristen memberikan sedikit perhatian terhadap isu-isu tentang perempuan. Lahirnya agama Kristen tidak memperbaiki kondisi mereka maupun memberikan hak-hak yang patut mereka peroleh. Agama Kristen tidak membebaskan perempuan dari cengkraman otoritas kaum laki-laki ataupun melindungi mereka dari penindasan dan kezaliman laki-laki. Sebaliknya, agama Kristen memaksa perempuan untuk tunduk pada otoritas kaum laki-laki dan menaati mereka secara mutlak. Paulus berkata : “wahai para istri, patuhlah kepada suamimu seperti kepada Tuhan, kerena suami adalah pemimpin istrinya sebagaimana Kristus adalah pemimpin gereja.”
Yesus merobohkan kebiasaan dan hukum Yahudi yang telah berabad-abad diperaktekkan. Ia memperlakukan perempuan setara dengan laki-laki. Sikap dan pandangannya menunjukkan bahwa Yesus menghormati kaum perempuan. Sabda-Nya: Sebab siapapun yang melakukan kehendak Bapa-Ku di sorga, dialah saudara-Ku laki-laki, dialah saudara-Ku perempuan, dialah ibu-Ku (Mat 12:50).
Dalam Lukas 8:1-3, “Tidak lama sesudah itu Yesus berjalan berkeliling dari kota ke kota dan dari desa ke desa memberitakan Injil Kerajaan (Tuhan). Kedua belas murid-Nya bersama-sama dengan Dia, dan juga beberapa orang perempuan yang telah disembuhkan dari roh-roh jahat atau berbagai penyakit, yaitu Maria yang disebut Magdalena, yang telah dibebaskan dari tujuh roh jahat, Yohana isteri Khuza bendahara Herodes, Susana dan banyak perempuan lain. Perempuan-perempuan ini melayani rombongan itu dengan kekayaan mereka”.[29]
Demikian pula apabila kita memperhatikan bagaimana sikap Yesus terhadap perempuan. Yesus memperlakukan perempuan secara positif, misalnya dalam Lukas 7:36-50, diceritakan bahwa Yesus sangat memperhatikan dan menerima secara positif perempuan berdosa yang datang kepadanya untuk mengurapi kakinya dengan minyak narwastu. Hal itu sangat bertentangan dengan sikap para laki-laki yang juga hadir di tempat yang sama. Laki-laki cenderung menolak dan menyalahkan perempuan berdosa yang meminyaki kaki Yesus. sangat menarik sikap Yesus jika dibanding dengan laki-laki yang lain. Nampak bahwa sebagai laki-laki Yesus tidak memanfaatkan posisinya untuk mendominasi perempuan.
Dalam Petrus berkata dalam surat pertamanya : “Wahai para budak, patuhlah kepada tuan-tuanmu dengan segala hormat, tidak hanya kepada mereka yang bersikap baik dan penuh perhatian  tetapi juga pada mereka yang berlaku kasar.”
Di samping itu ada juga surat-surat Paulus kepada beberapa jemaat di daerah pelayanannya yang menunjuk adanya dualisme. Di satu pihak Paulus mengatakan bahwa seseorang tidak boleh dibedakan dari kebangsaannya (Yahudi dan Yunani). Seseorang juga tidak boleh dibedakan dari statusnya (budak atau tuan; laki-laki atau perempuan), semuanya sama di dalam Kristus. Namun, di pihak lain secara jelas tampak dibedakannya status antara laki-laki dan perempuan. Istri harus hormat dan tunduk pada suaminya, sebab suami adalah kepala dari istri.
C.    Status dan Peran Perempuan dalam Perspektif Teolog Kristen
Bagian Alkitab yang paling sering dikutip oleh teolog-teolog feminis dan diklaim sebagai dasar teologi mereka, yang juga dikenal sebagai magna carta of humanity adalah Galatia 3:2839 yang berbunyi: “Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus.”  Galatia 3:28 dipandang sebagai ayat yang membebaskan wanita dari penindasan, dominasi dan subordinasi pria.  Bagian-bagian lain yang juga berbicara tentang kesederajatan adalah: Kejadian 34:12; Keluaran 21:7, 22:17, Imamat 12:1-5; Ulangan 24:1-4; 1 Samuel 18:25 yang berbicara bahwa wanita dan pria memiliki status sosial yang sama; Hakim-hakim 4:4, 5:28-29; 2 Samuel 14:2, 20:16; 2 Raja-raja 11:3, 22:14; Nehemia 6:14, adalah ayat-ayat yang memperlihatkan bahwa wanita memiliki tempat dalam kehidupan religius dan sosial bangsa Israel, kecuali dalam hal keimaman; sedangkan dalam Kejadian 1:27 dikatakan bahwa wanita dan pria adalah makhluk yang sama-sama diciptakan menurut gambar dan rupa Allah.  Berdasarkan penafsiran terhadap ayat-ayat di atas khususnya Galatia 3:28, para feminis menyimpulkan bahwa Paulus dengan jelas mengukuhkan kesetaraan antara pria dan wanita dalam komunitas Kristen; pria dan wanita memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama baik di gereja maupun dalam rumah tangga.  Kesimpulan lain dari penafsiran ini ialah bahwa tujuan panggilan Kristen adalah kemerdekaan.  Selain itu, di dalam usaha menelaah sejarah kaum wanita di dalam Alkitab, teolog-teolog feminis tidak hanya menemukan ide tentang kesederajatan pria dan wanita.  Di dalam Alkitab mereka ternyata menemukan bahwa Allah orang Kristen bukan Allah yang paternal; dari sejumlah ayat yang terdapat di Alkitab mereka menemukan bukti-bukti yang mendukung konsep Allah yang maternal.  Itulah sebabnya sebagian teolog feminis menuntut agar Allah tidak hanya disebut sebagai Bapa tetapi juga Ibu. Secara tajam mereka pun mengkritik rumusan baptisan yang berbunyi: “dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus.”
D.     Partisipasi Perempuan di dalam Gereja
Di lingkungan agama kristen, memang masih cukup banyak penindasan terhadap kaum perempuan. Kaum perempuan tidak mempunyai hak yang sama untuk ikut memilih anggota majlis Gereja, apalagi menduduki jabatan itu. Kaum perempuan hanya mempunyai hak untuk memilih, tetapi belum berhak untuk menduduki jabatan di dalam Gereja. Meskipun ada anggota majelis Gereja yang berasal dari kaum perempuan, itupun jumlahnya masih sangat terbatas dan langka. Jadi, memang secara kelembagaan, penghargaan terhadap kesetaraan laki-laki dan perempuan masih diabaikan dan perlu dipertanyakan.
Agama Kristen menganggap perempuan sebagai sumber kejahatan. Mereka percaya bahwa setiap perempuan bersalah melakukan dosa asal dan dia bertanggung-jawab atas pengusiran Adam dari surga. Kisah Adam dan Hawa adalah penyebab utama penindasan kaum perempuan di dalam agama Kristen. ‘Tertullian’ percaya bahwa kaum perempuan adalah ‘Pasangan Lucifer’. Bukankah perempuan mentaati setan dan menentang Tuhan? Teori yang dikembangkan dan dijelaskan oleh Tertullian ini menyebabkan terjadinya penindasan dan penghinaan terhadap perempuan Kristen selama beberapa abad.
Selain itu, perempuan diharuskan menunjukkan prilaku tertentu di luar dan di dalam Gereja, dan Paulus secara tegas menganjurkan hal berikut — kalian kaum perempuan tidak boleh berbicara di dalam Gereja, karena mereka tidak berhak untuk berbicara dan jika kaum perempuan ingin belajar, maka seharusnya atau kalau perlu kaum perempuan harus bertanya terlebih dahulu kepada suaminya di rumah, dan jika hal itu tidak dilakukan oleh kaum perempuan. Hal ini dikarenakan sangat memalukan jika seorang perempuan berbicara di dalam Gereja”.
E.     Peran Teologi Feminis Kristen dalam Gerakan Reformasi SosialKeagamaan untuk Kesetaraan Gender Abad ke 20
Pada abad pertengahan kaum wanita mulai menyadari bahwa mereka dimarginalkan dalam urusan gereja dan masyarakat; kesempatan yang mereka miliki sangat terbatas dan tempat yang tersedia bagi mereka hanyalah dalam rumah tangga.  Kesadaran akan keadaan ini mulai membawa sedikit angin perubahan.  Sejumlah wanita tampil sebagai penulis-penulis spiritual dan mistik pada masa ini. Beberapa karya tulis mereka menunjukkan adanya pengertian yang mendalam tentang isu-isu filsafat.  Hanya karya tulis tersebut tidak dalam bentuk seperti tulisan para teolog gereja tetapi lebih bersifat kontemplatif yang memperlihatkan pendekatan mereka terhadap masalah-masalah kehidupan, di mana kunci jawabannya mereka cari di dalam hal-hal spiritual. Keadaan kaum wanita secara perlahan-lahan mengalami sedikit perubahan pada zaman Pencerahan. Semangat abad Pencerahan memberi dampak besar bagi bangkitnya para wanita terutama di Eropa.  Beberapa wanita tampil ke permukaan dan melahirkan karya tulis ilmiah tentang wanita.  Gagasan kesetaraan wanita dengan pria dituangkan dalam tulisan-tulisan mereka dalam bentuk esai, disertasi dan sebagainya.
Pada abad berikutnya muncul beberapa wanita terkemuka yang memberikan kontribusi signifikan dalam bidang sains dan filsafat; sebagian lainnya memainkan peran penting di bidang seni, pendidikan dan politik.  Gerakan ini makin terasa pada abad kedua puluh khususnya di Barat.  Di Amerika Serikat yang menjadi katalisator gerakan wanita modern adalah karya monumental Betty Friedan, The Feminine Mystique (1963) yang memberikan pengaruh yang sangat kuat bagi masyarakat di negara tersebut.  Pengaruhnya dapat disejajarkan dengan karya Charles Darwin, The Origin of the Species. Sejak saat itu gerakan ini seolah tak terbendung lagi.  Kini gerakan feminisme dapat kita jumpai di belahan bumi mana pun, sehingga tidak heran jika kita mengenal adanya black feminist theology di Afrika, feminis Islam di Indonesia, feminis Yahudi dan sebagainya.
Teologi feminis lahir sebagai reaksi protes terhadap dominasi dan penindasan terhadap kaum wanita yang berlangsung di dalam dan di luar gereja selama berabad-abad.  Teolog-teolog feminis sendiri yakin bahwa pendorong gerakan mereka berakar dari pengajaran PB tentang bagaimana seharusnya orang Kristen berelasi satu dengan yang lain.  Model relasi orang Kristen, khususnya pria dan wanita tidak bersifat hierarki melainkan kesederajatan yang sempurna dan tidak boleh ada lagi peran dalam masyarakat, gereja ataupun di rumah yang berdasar pada gender.[30]

DAFTAR PUSTAKA
§  Ellys Sudarwati. “Artikel YLPHS: Kesetaraan Gender dalam al-Kitab”
§  diakses pada 28 November 2013 dari http://www.gkj.or.id/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=797.


Responding Paper Topik 11
Nama: Sukmaya
NIM  : 1113032100043

RELASI GENDER DALAM AGAMA HINDU
  1. Kesetaraan Gender dalam Tradisi dan Teks-teks Hindu
Di dalam agama hindu, ritual-ritual keagamaan dipusatkan dirumah, yaitu dewa-dewa diundang untuk mengunjungi dan menerima hadiah disana- maka istri hadir dalam peristiwa2 ini serta berpartisipasi didalamnya melalui himne-himne pujian dan sikap-sikap yang ramah.
Dalam ritual domestic maupun ritual public menekankan kehadiran bersama suami dan istri. Kehadiran seorang istri diperlukan untuk menghadirkan dewa-dewa dan rumah dipandang menguntungkan (subha) apabila adanya kebersamaan suami istri. Kesempurnaan hidup (kebahagiaan, kekayaan, dan kesejahteraan), pencapaian keabadian (versi syurgawi hidup ini) , dan bahkan tata tertib alam dan masyarakatpun diperoleh karena adanya keharmonisan suami istri. Penciptaan alam dalam hindu dijelaskan bahwa brahma: pencipta alam dipandang sebagai laki-laki sekaligus perempuan. Brahma membagi dirinya menjadi dua, sebagai purusha (pria) dan sebagian yang lain sebagai prakriti (wanita). Hal ini memberi pengertian lebih jelas bahwa pria dan wanita merupakan emanasi langsung dari jasad Tuhan sendiri, maka perempuan adalah bagian dari kekuatan Tuhan yang asli, yang berarti kekuatan Tuhan. Dengan demikian secara esensial, terdapat kesamaan spiritual antara pria dan wanita. Interaksi yang harmonis antara purusha dan prakriti menyebabkan terciptanya alam ini.
  1. Ketidaksetaraan Gender dalam Tradisi Hindu
Dalam sebuah keluarga, perempuan diposisikan sebagai ardhangana yang mana hanya memiliki setengah dari hak suami dan sahadharmini, budak suami. Ini merupakan gambaran yang diungkapkan oleh Mahatma Gandhi sebagai bentuk ketidakpedulian tradisi Hindu terhadap eksistensi perempuan. jika seorang suami meninggal sebelum istri, secara teoritis perempuan mempunyai dua pilihan, yaitu: melakukan sati (perempuan baik) atau menjanda. Dalam norma-norma agama hindu, perkawinan anak-anak merupakan hal yang baik. Perkawinan anak-anak ini dilaksanakan karena satu alasan utama yaitu keperawanan. Dalam agama hindu, anak-anak yang suci mempunyai status yang tinggi dalam keluarga Hindu dan dipuja sebagai dewi perawan. Keperawanan khususnya kesucian sering digambarkan sebagai kijang betina yang menyenangkan tetapi liar, maka para orang tua menjadi obsesif dalam menjaga kemurnian dan kesucian anak-anak putri mereka. Mempertimbangkan sangat pentingnya kesucian mendorong orang tua merencanakan perkawinan anak-anaknya sedini mungkin bahkan lebih rendah dari usia pubertas
Dalam Veda Samrti Buku IX:18 disebutkan :
Nasti strinam kriya mantrair iti dharmo vyavasthitih, nirindriya hy amantras ca striyo nrtam iti sthitih.
Artinya: tak ada upacara yang perlu dilakukan dengan mempergunakan mantra suci bagi wanita, demikianlah telah ditetapkan dalam undang-undang. Wanita kurang akan kekuatan dan kurang pengetahuan tentang Veda, tidak suci seperti kepalsuan itu, demikian ketetapan hukum itu.
Ket: upacara, yaitu samskara, misalnya upacara kelahiran dan seterusnya yang memakai mantra-mantra, tetapi upacara itu dapat dilaksanakan asla tidak mempergunakan mantra-mantra Veda. Menurut Bhagawan Medhatithi dan Nanda artinya tidak berketetapan hati, tidak teguh, kurang cerdas, fisik lemah
  1. Relasi Kuasa Dewa-Dewa dan Dewi-Dewi
Mitologi Hindu umurnya ribuan tahun, setua umur agama Hindu. Tahun kemunculan mitologi ini tidak pasti dan sukar diperkirakan secara tepat. Mitologi ini diyakini muncul bersamaan ketika Weda mulai berkembang di anak benua India.
Dalam kebudayaan India, penggambaran terhadap para dewa dan dewi dituangkan dalam bentuk pahatan, ukiran, dan lukisan sesuai dengan atributnya. Dalam mitologi Hindu dikenal adanya Dewa-Dewi, yang mana Dewa-Dewi tersebut merupakan personifikasi dari alam atau sebagai perwujudan dari gelar kemahakuasaan Tuhan. Kepercayaan tentang dewa-dewi dalam agama Hindu sudah muncul sejak zaman Weda, yaitu pada masa agama Hindu baru berkembang. Dewa-dewi banyak disebut-sebut dalam Weda sebagai makhluk di bawah derajat Tuhan. Pada zaman Weda, dewa-dewi banyak dipuja sebagai pelindung diri manusia. Menurut norma-norma Brahmanik, istri diharapkan memperlakukan suaminya sebagai seorang dewa. Ajaran Brahmanik ini bukan semata-mata produk dari bahan seksisme kitab-kitab Purana dan Dharmasastra juga berhubungan dengan kehidupan fantasi perempuan Hindu.
  1. Relasi Gender dalam Masyarakat Bali
Kebudayaan masyarakat Bali mendapat pengaruh terbesar dari agama Hindu. Menurut orang Bali pengaruhHindu di Bali ada sejak kedatangan Majapahit. Sebenarnya sebelum Majapahit datang di Bali Selatan, telah ada kerajaandengan kebudayaan Hindu, yaitu Mataram Kuna. Pada tahun 1284 raja Singasari,Kertanegara, menaklukkan Bali. Penaklukan itu bersifat sementara karena padatahun 1383 Bali ditaklukkan oleh Majapahit yang dipimpin oleh Gajah Mada.Sesudah Majapahit jatuh pada awal abad ke-16, Bali terisolir dari daerah-daerahlainnya di Indonesia hingga Belanda datang. Sebelum kedatangan Belanda, Balimengalami perkembangan sendiri. Oleh karena itu, pengaruh Majapahit sangat kuat di Bali. agama Jawa-Hindu dan religi asli Bali bercampur dan saling memengaruhi sehingga sulit dipisahkan. Orang Bali menyebut agama campuran ini agama Tirta dan pada masa sekarang disebut Hindu Dharma.Selanjutnya, terdapat persebaran agama-agama di Bali pada abad ke-14 dan ke-20. Pada abad ke-14 Bali dimasuki oleh agama Islam yang dibawa oleh orang Bugis dan Sasak. Daerah Bali kemudian dimasuki pula oleh Belanda pada awal abad ke-20. Bersamaan dengan itu, agama Kristen pun disebarkan melalui misionaris-misionaris. Dari agama-agama yang masuk di Bali tersebut, agama Hindu adalah agama mayoritas penduduk Bali. Oleh karena itu, tradisi besar yang ada di Bali didominasi percampuran antara tradisi asli dan agama Hindu.
  • Pernikahan
Masyarakat Bali mengadopsi sistem kasta dari India sebagai bagian dari agamaHindu. Masyarakat dibagi ke dalam empat kasta yaitu brahmana, ksatria, vaisya,dan sudra. Selain keempat kasta tersebut, India juga mengenal kategori orang 20 Dadia adalah sebuah hubungan yang longgar di antara grup kelompok rumah tangga yang diikatoleh peribadatan khusus di candi mereka. Setelah menjadi dadia, maka telah terdapat kesatuanpublik permanen yang dikenal publik.
Dalam kitab suciVeda yaitu dalam Bhagawadgita IV.13 dan XVIII.41 dijelaskan Varna seseorang didasarkan pada nguna dan karmanya. Guna artinya minat dan bakat sebagai landasan terbentuknya profesiseseorang. Oleh karena itu, yang menentukan varna seseorang adalah profesinya bukanberdasarkan keturunannya. Adapun karma berarti perbuatan dan pekerjaan dan dalam Yajur WedaXXV.2 disebutkan Varna seseorang tidak dilihat dari keturunannya, misalnya ke-Brahmanaanseseorang bukan dilihat dari sudut ayah dan ibunya. Masalah kasta ini juga dijelaskan oleh PutuSastra Wingarta dalam Bali Ajeg: Ketahanan Nasional di Bali Konsepsi dan Implementasinya,Perspektif Paradigma Nasional (Jakarta: Pensil-324, 2006) hlm, 108, sebagian masyarakat Balimemahami kasta sebagai wangsa atau ras keturunan yang secara turun temurun berhakmenyandang nama tersebut. Sebagian masyarakat lain memahami kasta sebagai profesi danprofesionalisme yang dimiliki dan tidak secara otomatis dapat diturunkan. Menurut Wingarta,masalah ini menjadi semacam konflik tersembunyi dalam masyarakat Bali.
Panetje menyebutkan bahwa pernikahan, sesuaiketentuan hukum adat tahun 1910, pernikahan seorang laki-laki denganperempuan yang berkasta lebih rendah merupakan sebuah pelanggaran.Pelanggaran tersebut berupa hukuman pembuangan bagi laki-laki dan perempuan.Meskipun dianggap pelanggaran adat, pernikahan tersebut tetap sah. Pernikahanseorang laki-laki dengan perempuan yang berkasta lebih tinggi juga menimbulkanpelanggaran dengan hukuman denda bagi laki-laki. Menurut Panetje, pada zamankerajaan Bali pelanggaran tersebut dapat menyebabkan kedua mempelai dibunuhatas perintah raja, terlebih lagi apabila perempuan itu sudah menjadi calon istriraja. Dalam kedua pernikahan tersebut si istri turun kasta menjadi sama kastanyadengan si suami.
  • Poligami
Seoranglaki-laki boleh menikahi lebih dari satu perempuan tanpa batasan. Namun ada satu desa yang terdapat yaitu desa Tengahan Pagringsingan. Di tempat tersebut terdapat adat monogami.Panetje menjelaskan bahwa para raja atau bangsawan yang mempunyai banyakistri, mengkategorikan istri-istri mereka. Seorang istri yang sederajat dengansuaminya diangkat menjadi istri pertama disebut prameswari atau padmi. Adapunistri-istri yang lain disebut penawing. Apabila mereka telah berstatus janda,kedudukan hukum seorang padmi berbeda dengan istri yang berkedudukansebagai penawing. Demikian pula dengan masalah warisan, anak-anak padmi ataupenawing berbeda haknya atas warisan ayahnya.
  • Ranah Publik
Masyarakat Bali juga membentuk berbagai macam organisasi sosial. Organisasisosial seperti komunitas candi, banjar, dan masyarakat irigasi, dan kerajaan.Organisasi-organisasi di sekitar candi tersebut selain untuk beribadat jugaberfungsi sebagai kontrol sosial, kesejahteraan, kerjasama pertanian, ataukesetiaan politis terhadap seorang raja. Relasi gender yangdapat dianalisis dalam organisasi sosial lokal tersebut yaitu relasi dalam kramabanjar. Patriarki dalam krama banjar tampak ketika wakil dalam krama banjarhanya dapat diduduki oleh laki-laki. Perempuan hanya difungsikan sebagai mitraan tidak dalam posisi pokok untuk mengambil keputusan penting.[31]
DAFTAR PUSTAKA
I Wayan Wildana, Buklet Seri Adat Ketidakadilan Gender dalam Tafsir Hindu : Sebuah Pengantar Gerakan Keadilan Gender dalam Perspektif Hindu. Poso: (KIAS) dan Institut Mosintuwu, 2011

Responding Paper Topik 12
Nama: Sukmaya
NIM  : 1113032100043
RELASI GENDER DALAM AGAMA BUDDHA
a.             Status Perempuan dalam Ajaran Agama Buddha
Dalam tradisi Buddhisme, sejak awal memberikan tempat kepada perempuan egaliter dengan laki-laki. Hal ini misalnya dapat dilihat betapa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam menempuh jalan spiritual untuk mencapai Nirwana. Hal ini termaktub dalam teks: “Siapapun yang memiliki kendaraan seperti itu, baik perempuan maupun laki-laki, sesungguhnya dengan mempergunakan kendaraan tadi, ia akan mencapai Nirwana”. Buddhisme juga memiliki ordo rahib perempuan, dia dapat mencapai Nirwana. Karenanya, rintangan utama untuk mencapai pencerahan bukanlah perempuan, tetapi sikap mental. Namun demikian, dalam aliran Buddha Mahayana, perempuan diposisikan lebih rendah daripada laki-laki.

b.             Peran Perempuan dalam Sejarah Perkembangan Agama Buddha
Dalam kehidupan bermasyarakat, sang Budha tidak membedakan peran laki-laki maupun perempuan. Mereka memliki peran yang setara dan adil. Seperti laki-laki, perempuan juga bisa menjadi majikan, atasan, guru(brahmana) sesuai kotbah sang Budha.
Mengacu pada perkembangan budha Dharma bahwa pemberdayaan dan kemitrasejajaran perempuan telah diperjuangkan dan ditumbuhkembangkan oleh sang Budha. Hal ini dapat dikaji dari kisah-kisah siswa Budha yang sebagian adalah perempuan dan diterangkan pula bahwa perempuan membawa peran penting dalam perkembangan agama Budha
Kesetaraan gender dalam agama Budha didasari kewajiban dan tanggungjawab bersama dalam rumah tangga dan adanya kehendak bersama dalam menjalankan kehidupan berumah tangga. Menurut agama Budha, manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan yang muncul bersama di muka bumi ini. Dan dia dapat terlahir sesuai dengan karmanya masing-masing, sehingga kedudukan antara laki-laki maupun perempuan dalam agama budha tidak dipermasalahkan. Agama Buddha membimbing umatnya untuk menghargai gender.
Dalam Paninivana Sutta, sang Budha mengatakan seluruh umat manusia tanpa tertinggal memiliki jiwa Budha. Laki-laki dan perempuan memiliki tugas yang agung, karenanya agar terjadi keseimbangan dalam menjalanjan fungsi kehidupannya, maka keduanya memiliki karakter yang berlawanan, padahal justru dari sinilah muncul keseimbangan.[32]


C.             Reinterpretasi dan Adaptasi Peran-Peran Gender Tradisional
dari tradisi Mahayana. Dia melihat bahwa ajaran-ajaran Budha, meskipun itu terdapat dalam teks-teks Tripitaka yang bersifat seksis, merupakan pengaruh dari Konfusianisme, sikap anti feminis dari Hindu (Brahmanisme)dan pengaruh dari agama-agama lokal.
Ajaran Budha yang paling dasar, yaitu egalitarianisme, ternyata justru menjebak. Karena agam Budha yang dipercaya tidak seksis, ternyata ada teks-teks ajarannya yang bersifat seksis. Sehingga perlu adanya reinterpretasi dan kalau perlu, reformasi.[33]

DAFTAR PUSTAKA
Arvind Sharma. Perempuan dalam agama-agama Dunia. Jakarta: Ditpertais Depag Ri-CIDA-McGill Project, 2002


Responding Paper Topik 13
Nama: Sukmaya
NIM  : 1113032100043

RELASI GENDER DALAM AGAMA KONGFUTSE

A.    Status Perempuan dalam Agama Konghucu
Sejarah memberikan lukisan keadaan perkembangan suatu agama, bangsa, masyarakat, lembaga atau seseorang pada suatu masa atau jaman. Dapat memahami sejarah berarti mengetahui dan mengerti tentang masa lampau dan perkembangannya. Sing Jien (Nabi) Khongcu bersabda,” Orang yang setelah memahami Ajaran Lama lalu dapat menerapkannya pada yang baharu, dia boleh dijadikan guru”. Untuk memahami bagaimana agama Khonghucu berbicara tentang perempuan, maka wajib pula mengetahui sejarahnya, sejak dari awal dan perkembangannya sampai disempurnakan. Agama Khonghucu istilah aslinya disebut Ji Kau, atau Agama Ji, yang berarti Agama bagi Yang Lembut Hati, yang terbimbing, yang terpelajar dalam ajaran Suci. Karena peranan besar dari Nabi Khongcu dalam penyempurnaan Agama ini, maka dunia, di mulai dari dunia Barat lebih banyak menyebutnya Agama Khonghucu atau Konfucius.
Kong Hu Cu selalu menghindari pembicaraan mengenai metafisika, ketuhanan, jiwa, dan berbagai hal yang ajaib. Namun ia tidak meragukan tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa yang dianut masyarakatnya. Bahkan ia lebih meneguhkan pemujaan terhadap leluhur, dengan kesetiaan terhadap sanak keluarga dan penghormatan terhadap orang tua. Ia mengajarkan betapa penting artinya penghormatan dan ketaatan istri terhadap suami, ataupun rakyat terhadap penguasanya. Menurut Kong Hu Cu hidup ini ada dua nilai yaitu Yen dan Li. Yen artinya cinta atau keramahtamahan dalam hubungan dengan seseorang, sedangkan Li artinya keserangkaian antara perilaku, ibadah, adat istiadat, tata karma dan sopan santun. Kong Hu Cu mengatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi tempat orang besar, yaitu kagum terhadap perintah Tuhan, kagum terhadap orang-orang penting, dan kagum terhadap kata-kata yang bijaksana. Orang yang tidak kagum terhadap ketiga hal tersebut atau malahan berperilaku tidak sopan dan menghina kata-kata bijaksana adalah orang-orang yang picik (Lun Yu 16:8). Ia berkeyakinan bahwa adanya Negara itu tak lain untuk melayani kepentingan rakyat, bukan rakyat untuk (penguasa) Negara. Maka penguasa pemerintahan harus member contoh suri tauladan yang moralis terhadap rakyat dan bukan bertindak zalim. Kong Hu Cu berkata “apa yang kamu tidak suka orang lain berbuat atas dirimu, jangan lakukan”.
Pada dasarnya, dalam komunitas pemeluk Khonghucu tidak mengenal diskriminasi perempuan. Manakalah di dalam naskah-naskah yang berkaitan dengan Ajaran Khonghucu dijumpai wacana-wacana yang bernada anti-perempuan, kesemuanya itu adalah sesungguhnya bukan berasal dari Ajaran Khonghucu dan boleh jadi karena emosi dan egoisme pada cendikiawan pria pada waktu itu. Perlu disampaikan kitab-kitab Ajaran Khonghucu pernah mengalami pemusnahan secara besar-besarnya pada dinasti Ch’in oleh Shih Wang-ti ( 221-209 sebelum Masehi) , dengan alasan sejarah harus dimulai dengan beliau, rakyat hanya dapat memeluk satu aliran filsafat yaitu mashab serbahukum (legalisme) yang diyakininya. Ketidaksetaraan perempuan dalam agama Konghucu berkisar pada keluarga, yang pertama seorang anak perempuan harus tunduk kepada ayahnya, kedua seorang istri harus patuh kepada suaminya, dan yang ketiga seorang ibu yang tunduk kepada anak lelakinya. Namun ada yang berpendapat bahwa pernyataan tersebut bukanlah sebuah bias gender, karena itu adalah suatu keharusan bagi perempuan dalam keluarga harus tunduk kepada seorang lelaki.
B.     Kedudukan Perempuan dalam Hubungan Perjodohan atau Perkawinan
Di dalam kitab Sanjak ( Shi-Ching, bagian Chiang Chung-tsu, Sanjak 3, berjudul ,”Menjinjing Busana) terdapat sanjak yang memperlihatkan bagaimana seorang perempuan berupaya mempertahankan martabatnya di hadapan laki-laki .Demikian bunyinya,” Chung, kekasihku yang terhormat, kumohon janganlah bertindak demikian, melompat masuk ke kebunku, hingga mematahkan dahan pohon-cendanaku. Kerusakan itu dapat kuabaikan, tetapi bila ada seorang sekitar mengetahui perbuatanmu itu, mereka akan bertanya:’Gerangan apakah yang membawa pemuda itu ke sana? Kata-kata mereka inilah yang kukhawatirkan. Engkau, Chung mendapat jantung-hatiku; tetapi umpatcaci merekalah yang akan mencemarkan daku”.
Sanjak di atas menunjukkan kepada kita bahwa meskipun wanita bebas-merdeka pada zaman itu, tetapi mereka tidak menyetujui percintaan bebas tanpa batas-batas kesusilaan.
Pada Sanjak 6 yang terdapat pada Bagian Wei (Sanjak Wei), berjudul Mang ( Bajingan) berbunyi sebagai berikut (penggalan kecil saja yang dikutip), ”Tetapi engkau tak mengenal tebing maupun pantai, nafsumu tak pernah mengingkari hal ini. Kembali pada masa remajaku yang bahagia, tatkala rambutku masih terikat pada pita, dengan tak berpikir panjang lebar, engkau kuikuti; aku tak mengerti, bahwa janji setia dan senyum manismu ternyata palsu belaka. Bagiku engkau mengucapkan sumpah suci, siapa tahu, kini kau ingkari semua. Tak ku sangka engkau begitu jahanam. Sekarang aku menyesal tanpa guna”.
Sanjak di atas menggambarkan kecaman perempuan secara terbuka terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh kaum pria terhadap perempuan. Tentu mengharukan sekali seorang perempuan mengungkapkan secara terus terang perlakuan yang diterimanya bagaikan “habis manis sepah dibuang” oleh pria hidung belang.
Sedangkan pada Kitab Yak King (Kitab Perubahan) ada wacana sebagai berikut,”…. tahan dalam kebajikan dengan benar-teguh: untuk seorang isteri adalah rahmat..” ; Pula, “rahmat karena isteri yang benar-teguh menunjuk sifat mengikuti yang satu sampai akhir hayatnya” . Sebaliknya bila seorang perempuan mengadakan hubungan gelap dengan banyak pria, dianggap tidak mendapat rahmat. Kitab Kejadian berkata,”wanita perkasa, bukan untuk menjadi isteri”. “….Begitu seorang anak laki-laki atau perempuan lahir, orang tuanya tentu berharap kelak ia memperoleh seorang isteri/ suami. Hati orang tua yang demikian ini semua orang mempunyainya. Tetapi kalau tanpa menanti perkenan orang tuanya,.... melainkan diam-diam saling mengintip dari celah-celah dinding lalu memlompati pagar dan lari, niscaya orang tuanya, bahkan orang seluruh negeri akan memandang rendah perbuatan mereka….”
Nabi Khongcu sangat menaruh hormat pada perempuan, khususnya terhadap Lembaga Perkawinan, seperti dapat kita ikuti pada teks-teks berikut:
Pada Kitab Lee Ki (Catatan Kesusilaan) disebutkan, ”Pernikahan ialah pangkal peradaban sepanjang jaman. Dia bermaksud memadukan dan mengembangkan benih kebaikan dua jenis manusia yang berlainan keluarga untuk melanjutkan Ajaran Suci para Nabi. Ke atas untuk memuliakan Firman Tuhan Yang Maha Esa, mengabdi kepada para leluhur dan ke bawah untuk meneruskan keturunan”.
Di dalam Kitab Sanjak tertulis,”Keselarasan hidup bersama anak isteri itu laksana alat musik yang ditabuh harmonis. Kerukunan diantara kakak dan adik itu membangun damai dan bahagia. Maka demikianlah hendaknya engkau berbuat di dalam rumah tanggamu; bahagiakanlah isteri dan anak-anakmu”. 
Demikian pula Bingcu (Mencius) sebagai seorang rasul/penegak di dalam Agama Khonghucu, seperti halnya Nabi Khongcu juga adalah orang beruntung mempunyai seorang Ibu yang sangat memperhatikan pendidikan, seperti diceritakan berikut ini
Diceritakan ketika Rasul Bingcu ( Mencius) masih kecil ia sempat meniru kelakuan anak yang nakal, yaitu beberapa kali ia berkelahi dan membolos dan pada suatu hari ia sekonyong-konyong tiba di rumah sebelum waktu bersekolah berakhir, karena ia sudah jenuh mendengarkan pelajaran di sekolahnya. Ibunya yang sedang sibuk menenun, menanyakan mengapa ia sudah pulang sebelum waktunya. Setelah Bingcu(Mencius) mengatakan sebab-sebabnya, maka ibunya mengambil gunting dan dipotongnya kain yang sedang ditenun itu menjadi dua helai. Melihat kejadian itu, Mencius menjerit,”O, mengapa kain yang bagus itu ibu gunting menjadi dua?”. Ibunya menjawab,”Anakku yang manis, mengapa aku berbuat seperti yang baru saja kausaksikan?. Jika kau tinggalkan buku-bukumu, maka itu sama artinya se-akan-akan kau memotong kemajuan hidupmu sendiri, seperti aku telah menggunting kain tenunku yang bagus itu”. Air mata Bingcu meleleh dan sejak itu Mencius tak pernah lagi meninggalkan sekolah, dan ia kemudian menjadi orang yang sangat pandai dan menjadi penegak ajaran Khonghucu. 
Dari cerita mengenai kehidupan Nabi Khongcu dan Bingcu dapat diketahui bahwa ibu mereka adalah orang biasa saja, tetapi dengan kesederhanaan dan cinta kasihnya yang tulus telah mampu melakukan karya besar. Dengan demikian jelaslah bagi kita tidak ada jaminan bila kedua orang tua berpendidikan tinggi, maka otomatis anaknya pasti seorang sarjana atau orang yang berbudi luhur. Pendidikan Watak Sejati sekali-kali tidak dapat mengandalkan sekolah, tetapi haruslah dilakukan di rumah/ keluarga dengan memberi teladan yang benar dan memberi lingkungan yang tepat.
Penghargaan Mencius terhadap perempuan dan lembaga perkawinan tercermin dari ayat berikut ini:
“Mencius said,”That male and female should dwell together is the greatest of human relations” ( Bingcu berkata,” hal laki-laki dan perempuan hidup berkeluarga adalah hubungan yang terbesar di dalam hidup manusia”).
Pada bagian lain dalam Kitab Bingcu dikatakan,”… Setelah seorang anak laki-laki menjalankan upacara mengenakan topi ( tanda sudah akil-baliq), sang Bapa memberi petuah-petuahnya. Seorang anak perempuan ketika akan berangkat menikah, sang ibu memberi petuah-petuahnya. Ketika akan berangkat, diantar sampai pintu lalu dinasehati:”Anakku yang berangkat menikah, berlakulah hormat, berlakulah hati-hati, janganlah berlawanan-lawanan dengan suamimu”. Memegang teguh sifat menurut di dalam kelurusan itulah Jalan Suci seorang perempuan”. 
Di dalam Kitab Tengah Sempurna ditegaskan bahwa,”Jalan Suci seorang Kuncu pada dasarnya terdapat dalam hati tiap pria dan perempuan dan pada puncaknya meliputi di mana pun diantara langit dan bumi”. 
“Maka seorang Kuncu ( Pria maupun Perempuan, tambahan dari Pen.) tidak boleh tidak membina diri; bila berhasrat membina diri, tidak boleh tidak mengabdi kepada orang tua; bila berhasrat mengabdi kepada orang tua, tidak boleh tidak mengenal manusia, dan bila berhasrat mengenal manusia, tidak boleh tidak mengenal kepada Thian ( Tuhan Yang Mahaesa)”. 
Begitu pentingnya makna hubungan suami-isteri tersebut sehingga tidak dapat diperkirakan, karena dari merekalah berawalnya semua hubungan kemanusiaan. Kemudian, anak yang lahir dari perkawinan suami-isteri dituntut untuk menaruh hormat ( berbakti) kepada kedua orang tuanya. Seperti tertulis dalam kitab Hau King (Bakti),”Sesungguhnya Laku Bakti itu ialah pokok Kebajikan, darinya ajaran Agama berkembang. Tubuh, anggota badan, rambut, dan kulit diterima dari ayah dan bunda. Perbuatannya tidak berani membiarkannya rusak dan luka, itulah permulaan/dasar laku bakti. Menegakkan diri hidup melaksanakan Jalan Suci, meninggalkan nama baik di jaman kemudian, sehingga memuliakan ayah-bunda, itulah akhir laku bakti”.
Pada ayat lain dalam Kitab Hau King ( Bakti) tertulis,”Di dalam mengabdi kepada ayah hendaknya ada rasa cinta seperti mengabdi kepada ibu. Di dalam mengabdi kepada ayah hendaknya ada rasa hormat seperti mengabdi kepada pemimpin. Maka, dari ibu diambil rasa cinta dan dari pemimpin diambil rasa hormat…..”
Dari ayat-ayat di atas terlihat jelas dikehendaki terpeliharanya hubungan yang harmonis antara suami-isteri, sesama saudara tidak memandang jender, sehingga dapat dibangun kehidupan sosial yang saling menghargai peranan satu sama yang lainnya, mengingat manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Mahaesa di dunia ini memiliki arti dan fungsinya masing-masing.
C.    Peranan Perempuan dalam Kehidupan Politik atau Bernegara
Di dalam Kitab Bingcu diceritakan pada Jaman Raja Bu ( pendiri dinasti Chou ( 1122 – 255 s.M.) diantara 10 orang menteri yang cakap terdapat seorang perempuan. Hal ini menunjukkan sesungguhnya dalam bidang pendidikan kualitas pendidikan yang diberikan baik kepada pria maupun perempuan tidak terdapat pembedaan, sehingga memungkinkan perempuan menduduki tempat terhormat. 
Di lain pihak ternyata telah terjadi pula perempuan dimanfaatkan untuk mencapai kepentingan politik tertentu. Sekitar tahun 500 sebelum Masehi ketika Nabi Khongcu menjabat sebagai Perdana Menteri merangkap menteri Kehakiman Negeri Lo yang bersama-sama Raja Lo Ting Kong berhasil menertibkan kekuasaan pemerintahan; kesejahteraan dapat ditegakkan dan dikembangkan serta ajaran agama yang benar ditaati dan diselenggarakan. Melihat keberhasilan Nabi dalam menyelenggarakan pemerintahan negeri Lo, ternyata sangat mencemaskan negeri Cee, sehingga mereka mencari muslihat untuk menggagalkannya. Mereka berpura-pura menunjukkan persahabatan dan memuji-muji keberhasilan negeri Lo dengan mengirimkan beraneka ragam hadiah. Suatu ketika diantarkan hadiah berupa delapan puluh orang gadis penari yang telah terlatih, lengkap dengan perangkat musik serta penabuhnya dan sejumlah kereta untuk berburu lengkap dengan kuda-kudanya sebagai ‘tanda persahabatan’. Atas hadiah ini, Nabi Khongcu meminta Rajamuda Ting untuk tidak menerimanya; tetapi kepala keluarga Kwi, Kwi Hwancu diam-diam telah datang ke pasanggrahan orang-orang negeri Cee, dan kemudian mengajak Rajamuda Ting datang ke sana melihatnya. Raja Muda Ting yang semula sempat curiga, akhirnya tidak dapat mengendalikan dirinya melihat hadiah istimewa tersebut dan mulai tergoda untuk bersuka ria dengan gadis-gadis penari yang jelita dan bergembira menaiki kuda-kuda yang bagus itu untuk berburu, sehingga ia terlena dan mengabaikan tugas kewajibannya. Bahkan pada waktu melakukan upacara besar kepada Tuhan Yang Maha Esa Rajamuda Ting melakukannya dengan setengah hati. Nabi Khongcu, sebagai orang yang sangat mementingkan tegaknya lee ( kesusilaan, kewajiban) akhirnya memutuskan meletakkan jabatan dan meninggalkan Rajamuda Ting yang sudah mabuk kepayang itu. Nabi Khongcu sangat menjunjung tinggi makna ajaran Cinta Kasih. Bagi Nabi Khongcu orang yang menjunjung “Cinta Kasih, harus mampu mengendalikan diri dan pulang kepada kesusilaan. Pelaksanaannya disabdakan Nabi Khongcu sebagai berikut,”Yang tidak susila jangan dilihat, yang tidak susila jangan didengar, yang tidak susila jangan dibicarakan dan yang tidak susila jangan dilakukan”.
Sekitar tahun 246-210 sebelum Masehi Negara Tsi sempat dipimpin oleh seorang Ratu, yang sayangnya dia termasuk Ratu yang materialistik, karena mau menerima uang suap dari Raja Shi Huang Ti dan tidak bersedia bergabung dengan negara-negara lain untuk menentang ekspansi Raja Shi Huang Ti.
Pada jaman dinasti Han ( 202 sebelum Masehi – 220 Masehi) ketika bangsa Tartar dipimpin oleh seorang pemimpin yang kuat bernama Mow-Tan menyerang dinasti Han yang dipimpin oleh Liu Pang alias Kao Tsu dan hampir dapat dikalahkan. Seorang Gadis jelita bersedia menyabung nyawa demi berupaya menyelamatkan negaranya dinasti Han. Gadis cantik yang tinggal di istana itu menghadap Kaisar dan berkata,”Kirimkanlah hamba ini kepada panglima bangsa Tartar sebagai hadiah tanda perdamaian. Hamba akan memikat hati panglima ini, sehingga ia mau beristerikan hamba; dia akan mencintai hamba sedemikian rupa, sehingga permintaan hamba akan selalu dikabulkan. Hamba akan meminta kepadanya, supaya berdamai dengan Baginda…”. Maka gadis cantik ini berhias, berpakaian dan berdandan seindah-indahnya, wajahnya dihias se-bagus-bagusnya, dan memakai perhiasan kepala dari emas dan intan; kemudian dengan naik sebuah tandu dia pergi ke perkemahan orang-orang Tartar sebagai pemberian hadiah perdamaian. Di situ ia berbuat seperti yang telah dijanjikan kepada Kaisar; dan berhasil, karena Mou-Tan mengadakan perdamaian dengan Kao-Tsu. Namun dikisahkan perdamaian itu dianggap sebagai penghinaan bagi orang Han.
Peranan perempuan dalam politik ini sangat luar biasa seperti diceritakan bahwa pada Jaman Gelap ( 300 – 600 Masehi) ketika seorang Kaisar bernama Liu Tsung yang telah mempunyai banyak istana dikritik oleh seorang menterinya ketika merencanakan membangun istana khusus bagi permaisurinya bahwa maksud Kaisar itu hanya akan menghambur-hamburkan uang saja dan Kaisar murka hendak membunuh menterinya itu. “Sang permaisuri yang bijaksana itu menulis surat,”Segala bencana yang menimpa negeri kita, disebabkan oleh seorang perempuan. Saya tidak mau dikatakan, bahwa beban rakyat menjadi berat karena saya. Lebih baik saya dibunuh saja di istana ini, daripada membuat sebuah istana lagi untuk saya”. Kaisar menurut, menteri tadi tidak jadi dibunuh dan istana tidak jadi dibuat.
D.    Kedudukan Perempuan dalam Pendidikan
Menurut Kitab Lee Ki (Catatan Kesusilaan), Bab Peraturan Dalam, perempuan dan pria secara terpisah menerima pendidikan. Sejak mulai dapat berbicara, “logat dan perhiasan” yang dipakai tidak sama. Pada umur enam, diajarkan angka dan nama tempat; pada umur tujuh tahun diajarkan khasiat dan manfaat bahan-bahan makanan; pada umur sepuluh, pria harus keluar belajar, sedangkan perempuan tetap tinggal di dalam rumah belajar berbicara sopan santun, etiket menenun, menjahit, memasak, bersembahyang dan lain-lain hingga berusia lima belas. 
Menurut Chou-li (Kitab Kesusilaan dinasti Chou, pada jaman itu, di istana-istana terdapat pejabat-pejabat tinggi wanita dalam bidang keibadahan, pencatatan sejarah dan sebagainya. Kata-kata,”Ajaran empat kesusilaan ( Szû têh) pada wanita”, barangkali ditujukan pada wanita kaum bangsawan istana-istana. Empat Kesusilaan ialah :kebajikan (têh), rupa (yung), tutur-kata (yen), dan jasa (kung). Mungkin “rupa” menunjukkan sikap dan etiket, “tutur-kata” dekat pada memberi perintah, “jasa” melambangkan kemampuan memelihara ulat sutera, menenun, memasak dan sebagainya. Agaknya kaum perempuan bangsawan tidak mungkin menjadi lebih unggul daripada kaum pria dalam banyak hal, bila tidak menerima pendidikan yang sama dengan kaum pria. Walaupun kaum perempuan bangsawan menerima pendidikan di rumah, kaum pria di sekolah. Jadi hanya tempat penerimaan saja yang berbeda, tetapi kualitas pendidikan sama. Di sini nampak sudah adanya emansipasi dalam pendidikan dan hidup kemasyarakatan pada jaman itu.[34]
DAFTAR PUSTAKA
M. Ikhsan Tanggok, Mengenal Lebih dekat dengan Agama Khonghucu, Jakarta: UINPRESS, 2008

RESPONDING PAPER TOPIK 14-15
Nama  : Sukmaya
NIM      : 1113032100043
PA/5/ISU-ISU PEREMPUAN DALAM AGAMA-AGAMA           
A.      PEREMPUAN DALAM POLITIK
-          PERSPEKTIF  ISLAM
1.      Al-Quran memberikan hak-hak kepada perempuan sebagaimana hak yang diberikan kepada kaum laki-laki, faktor yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini hanyalah  kemampuan dan terpenuhinya kriteria untuk menjadi pemimpin.
2.      Bahkan bila perempuan mampu dan memenuhi kriteria yang ditentukan, maka ia boleh menjadi hakim dan “top leader” (perdana menteri atau kepala negara).
3.      Indikasi Bolehnya menjadi pemimpin (perempuan dan laki-laki) dalam Islam di jelaskan dalam Q. S. At- Taubah : 71, “dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong (pemimpin) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah maha Perkasa lagi maha Bijaksana”.
4.      Dari ayat di atas dapat disimpulkan, bahwa al quran tidak melarang perempuan untuk memasuki berbagai profesi sesuai dengan keahliannya. Namun dengan syarat, tugasnya tetap memperhatikan hukum dan aturan yang telah di tetapkan oleh al quran dan sunnah.
-          PERPEKTIF KRISTEN
      Di Alkitab ada beberapa ayat yang menyinggung peranan pria dan wanita dalam konteks kepemimpinan (1 Korintus 11:2-16; 14:33-35). Namun, yang paling gamblang adalah bagian yang ditulis oleh Rasul Paulus, "Seharusnyalah perempuan berdiam diri dan menerima ajaran dengan patuh. Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar dan memerintah laki-laki; hendaklah ia berdiam diri." (1 Timotius 2:11-12). Kata "memerintah" pada ayat di atas, dapat pula diterjemahkan "memiliki otoritas atau kuasa", dalam hal ini atas pria. Dalam ayat ini, alasan Paulus melarang seorang wanita memimpin dan mengajar, adalah bukan karena posisi wanita yang lebih rendah kedudukannya dari pria pada masa itu, tetapi adalah karena:
1. Secara hirarki pria lebih tinggi dari wanita (sekali lagi bukan derajat yang berbeda), dan hirarki ini ditetapkan Allah dengan Adam yang diciptakan terlebih dahulu.
2. Wanita telah tergoda terlebih dahulu sehingga jatuh dalam dosa, maka pria sebagai implikasinya mempunyai tanggung jawab memimpin keluarga (dan jemaat) untuk hidup dalam kekudusan.
-      PERPEKTIF HINDU
            Wanita dalam pandangan agama Hindu memiliki peranan yang tidak terpisahkan dengan  kaum pria dalam kehidupan masyarakat dari jaman ke jaman. Sejak awal peradaban agama  Hindu yaitu dari jaman Veda hingga dewasa ini wanita senantiasa memegang peranan penting   dalam kehidupan.
B.      KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
-          KDRT DALAM ISLAM
KDRT dalam Islam terdapat dalam al-Quran surah an-Nisa ayat 34, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.”ayat tersebut bukan mewajibkan suami memukuli istri, melainkan sebatas izin melakukan sanksi pemukulan dalam konteks mendidik (ta’dib) terhadap istri yang nusyuz. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa beliau tidak pernah memukul para istri dan pembantunya. Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW tidak sekalipun memukul sesuatu dengan tangannya, tidak wanita, tidak pula pembantu kecuali dalam keadaan jihad di jalan Allah” (HR. Muslim). Meskipun surat An-Nisa’ 34 membolehkan suami memukul istri dalam rangka mendidik, akan tetapi tidak asal memukul, melainkan dengan syarat, batasan dan ketentuan,antara lain:       
1.    ia dilakukan kepada istri ketika nusyuz, yakni durhaka dengan tidak menaati suami dalam batas-batas tertentu. Jika istri belum terbukti nusyuz maka suami belum boleh melakukannya. “Nusyuz” artinya artinya meninggalkan, contoh nusyuz seorang istri misalnya meninggalkan rumah tanpa seizin suami.
2.    setelah sang istri terbukti nusyuz maka tidak otomatis suami langsung boleh memukulnya. Suami terlebih dulu harus melakukan dua tahapan terlebih dahulu yaitu menasihatinya. Jika sang istri adalah muslimah yang shalihah dan dia terbukti nusyuz, maka sebuah nasihat sudah baginya, untuk menyadari kekeliruannya dan mengulangi kesalahannya. Dengan demikian selesailah persoalannya tanpa ada kekerasan.
3.    Kalaupun dengan nasihat belum cukup maka masih ada langkah kedua yang mesti dilalui yaitu berpisah darinya di tempat tidur. Pada tahap ini, kalau sang istri adalah muslimah shalihah yang terbukti dia nusyuz, maka dengan sanksi ini dia akan menyadari kesalahannya.
-          KDRT DALAM KRISTEN
KDRT dari sudut pandang Etika Kristen Jika dihubungkan dengan ajaran Etika Kristen, tentang KDRT tidak ada ditemukan. Di dalam Alkitab Perjanjian Baru banyak kita baca tentang ajaran yang berhubungan dengan rumah tangga Kristen yang mengutamakan KASIH. Maka dapat kita lihat bahwa Alkitab banyak sekali mengajarkan kepada setiap keluarga tentang tindakan preventif (pencegahan) agar sebuah rumah tangga hidup dalam damai sejahtera penuh dengan Kasih Kristus. Hal-hal yang menentukan kebahagiaan sebuah keluarga Kristen sekaligus menjadi anti terjadinya KDRT yaitu : Saling menasehati,  Saling menghibur,  Saling membela, Sabar seorang terhadap yang lain,  Saling mengampuni, Saling berbuat baik, Ciptakan suasana sukacita dalam keluarga.
     menurut Pendeta Yacob Nahuway, satu-satunya yang menjadi obat  apabila terjadi KDRT adalah KASIH, karena dengan KASIH akan membuahi 4 (empat) pokok penyelesaian yaitu :-
1. Kasih membuat kita melihat setiap orang dalam keluarga adalah orang-orang penting dan istimewa.
2. Kasih membuat kita melihat apa yang menjadi prioritas di dalam keluarga.
3. Kasih itu tidak sombong, karena kesombongan pribadi menghancurkan keluarga.
4. Kasih membuat kita rela mengorbankan apa saja demi keluarga bahagia.
-          PERSPEKTIF HINDU
Tidak ada satupun kitab suci Hindu yang membenarkan adanya kekerasan dalam rumah tangga, demikian pula halnya dalam weda telah dinyatakan dan ditentukan bagaimana menjadi suami dan istri yang baik, selalu menjauhkan kroda dalam lingkungan rumah tangga, menanakan sifat satya terhadap pasangan.
       Seperti yang disabdakan hyang widhi dalam Atharvaveda.XIV.2.43     
      Wahai pasangan suami istri
      bersenang hatilah dengan kegiatan usahamu
      dan jalanilah hidup yang riang gembira

C.      KESEHATAN REPRODUKSI
-          Kesehatan reproduksi menurut agama hindu
Menurut Ketut Sumarta, Dalam ajaran Hindu, kesehatan adalah utama dan pertama. Proses reproduksi memiliki arti yang sangat penting di dalam kehidupan manusia. Tidak hanya itu, jenis perkawinan, dalam pandangan Hindu, juga akan menentukan hasil reproduksi. Agama hindu mengenal reinkarnasi artinya kelahiran baru adalah proses menuju kehidupan yang lebih baik. Seorang anak yang lahir dari perkawinan terpuji akan membebaskan 10 tingkat keturunan nenek moyangnya dan 10 keturunan anak cucunya. Vibrasinya akan mempengaruhi 21 tingkat kelahiran karena fungsi itulah agama hindu mengajarkan bahwa fungsi kelahiran mengajarkan fungsi keselamatan. Proses reproduksi merupakan peta atau kodrat, laki-laki ditetapkan untuk menjadi ayah dan perempuan ditetapkan menjadi ibu oleh karena itu ditetapkan upacara keagamaan. Yang harus dilakukan seorang suami bersama dengan istrinya.“
-          Kesehatan reproduksi menurut agama budha
 Bicara tentang kesehatan reproduksi dalam agama Buddha berarti membicarakan banyak faktor yang pada ujungnya akan berkaitan dengan kesetahatan reproduksi tersebut.  Karena dalam agama Buddha suatu hal itu tidak dapat berdiri sendiri. Faktor-faktor yang terkait dengan kesehatan reproduksi antara lain adalah sebagai berikut: benih yang berkualitas  dan ladang subur, karma baik (kusala karma), kesuburan dan makanan.
D.     LBGT
-          LBGT  menurut agama hindu
Begitu juga dalam agama Hindu. Beberapa dewa-dewi agama Hindu tidak berpaku pada kemapanan gender. Misalnya, Wishnu, yang pandai menjelma menjadi beberapa makhluk. Suatu ketika ia menjelma menjadi Dewi Mohini, dan saat itu Dewa Syiwa jatuh cinta kepadanya. Akhirnya, bersetubuhlah penjelmaan Dewa Wishnu dengan Dewa Syiwa. Dari persetubuhan ini, lahirlah seorang bayi bernama Ayyapa.Selain Mohini, tokoh pewayangan Hindu yang kisahnya memuat ambiguitas gender adalah Srikandi, yang merupakan titisan Dewi Amba. Dalam kitab Mahabharata, Srikandi lahir sebagai seorang wanita, tapi karena sabda para dewa, ia diasuh sebagai seorang pria.
Srikandi sering kali dianggap mempunyai jenis kelamin waria, dan ia jatuh cinta kepada seorang perempuan juga. Agama masyarakat Bugis mempunyai pendeta lelaki yang feminin (biasa dikenal sebagai waria di Indonesia), yang disebut bissu. Bissu mempunyai kedudukan yang cukup disegani di masyarakat Bugis-–karena perpaduan karakter feminin dan maskulin dalam satu tubuh inilah, ia dianggap sebagai makhluk yang lebih sempurna daripada mereka yang hanya mempunyai sifat maskulin atau feminin.
-          LBGT menurut agama budha
      Umumnya agama Buddha memandang homoseksualitas merupakan halangan untuk mencapai kesucian batin pada kehidupan saat itu juga karena mereka yang homoseksual tidak dapat mengembangkan pandangan terang (vipassana) akibat kekotoran batinnya yang selalu "bergejolak" dari waktu ke waktu. Namun demikian, mereka masih dapat menanam benih kebajikan (kusala kamma) dengan mengembangkan sila dan berdana. Kelahiran sebagai homoseksual merupakan akibat dari perbuatan buruk di masa lampau, di antaranya mengkebiri orang lain, merendahkan pertapa yang menjalankan sila, melanggar sila karena nafsu seksual, dan mengajak orang lain untuk melakukan pelanggaran sila akibat nafsu seksual.       Vinaya melarang penahbisan seorang homoseksual (pandaka) dan mengharuskan pelepasan jubah bagi anggota Sangha yang terbukti homoseksual karena dapat mengganggu kehidupan suci komunitas Sangha. Selain itu, dalam Vinaya seorang bhikkhu yang memasukkan (maaf) alat kelaminnya ke dalam salah satu lubang tubuh makhluk apa pun (termasuk sesama pria atau seorang pandaka) akan dikeluarkan dari Sangha.
Cakkhavatti-sihanada Sutta (Digha Nikaya 26) menyebutkan praktek menyimpang (miccha-dhamma) menyebabkan generasi manusia yang dulunya memiliki usia rata-rata 500 tahun berkurang usianya menjadi 250 tahun pada generasi berikutnya. Menurut komentar, miccha-dhamma yang dimaksud adalah hubungan seksual antara laki-laki dengan laki-laki dan antara perempuan dengan perempuan. Dengan demikian, homoseksualitas dianggap sebagai salah satu faktor yang menyebabkan penurunan moral manusia. Sesungguhnya, apa pun orientasi seksualnya, rasa kecintaan yang ditimbulkan dari nafsu untuk memuaskan kenikmatan seksual tetaplah merupakan rintangan bagi perkembangan batin/spiritual. Seperti yang disebutkan dalam Dhammapada XVII:213-215 berikut:
"Dari kenikmatan lahirlah kesedihan, dari kenikmatan lahir rasa takut; barang siapa yang bebas dari kenikmatan akan tidak merasakan kesedihan maupun ketakutan."
"Dari cinta lahirlah kesedihan, dari cinta lahirlah rasa takut, seseorang yang bebas dari rasa cinta tidak mengenal kesedihan maupun ketakutan."
"Dari nafsu timbul kesedihan, dari nafsu timbul rasa takut, barang siapa bebas dari nafsu maka ia tidak akan merasakan rasa padih maupun rasa takut."




















[1] Leila Ahmed,  Wanita dan Gender Dalam  Islam, (Jakarta: PT Lentera Bsritama), hlm 26
[2] Leila Ahmed,  Wanita dan Gender Dalam  Islam, hlm 28
[3]Sayyid Quthub, Fi Dzilaal Al-Quran, (Beirut: Daar al-Syuruq, 1978), hlm 7
[4] Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: CP Cendekia Centra Muslim, 1999), hlm 59
[5]Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, hlm 61
[6]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, (Jakarta: PT Lentera Basritama), hlm 46-47.
[7] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, hlm 54
[8]Charis Waddy, Wanita dalam Sejarah Islam, (Jakarta : PT Dunia Pustaka Jaya, 1987), hlm 85-87.
[9]Charis Waddy, Wanita dalam Sejarah Islam, hlm 90.
[10]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, (Jakarta: PT Lentera Basritama), hlm 72.
[11]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, hlm 73.
[12]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, hlm 91.
[13]DR. Muhammad Albar, Wanita Karir dalam Timbangan Islam, (Jakarta: Pustaka Azzam, 1998), hlm 98.
[14] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, (Jakarta: PT Lentera Basritama), hlm 104
[15] DR. Muhammad Albar, Wanita Karir dalam Timbangan Islam, hlm 109
[16] Charis Waddy, Wanita Dalam Sejarah Islam, (Jakarta Pusat: PT Temprint, 1987) cet. I, h. 223
[17]Fatima Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan: Mewujudkan Dialisme Gender Sesuai Tuntunan Islam,( Jakarta: CV.Cendekia Sentra Muslim, 2001) ,cet. II, h. 37-40,
[18]Saparinah Sadli, Pengantar Tentang Kajian Wanita, dalam T.O Ihromi (ed.) Kajian Wanita Dalam Pembangunan, ( jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995, Cet.III, h.14
[19]Kirk Patrick, Partisipasi Politik Kaum Wanita, Jurnal Universitas Brawijaya, (Surabaya: PT. Danur Wijaya Press, 1994), cet.I,  h. 76
[20]Ibid, hal. 77
[21]Ibid, hal. 78
[22] http://www.commongroundnews.org/article.php?id=24924&lan=ba&sp=0 diakses pada tanggal 17 September 2015, pukul 12.05

[24][1] Zumrotin K. Susilo, dkk, Perempuan Bergerak;  Membingkai Gerakan Konsumen dan Penegakan Hak-hak Perempuan, Cet ke-1, yayasan Lembaga Konsumen, Sulawesi Selatan: 2000, h. 4
[25][2] Ibid, h. 10
[26][3] Jamhari Ismatu Ropi, Citra Perempuan Dalam Islam; Pandangan Ormas Keagamaan, Gramedia Pustaka Agama, April, Jakarta: 2003, h. 5
[27] Leonard J. Swidler. Woman in Judaism: the Status of Woman in Formative Judaism.( Metuchen, New Jersey. 1976), hlm 234


[29] Ellys Sudarwati. “Artikel YLPHS: Kesetaraan Gender dalam al-Kitab”

[31] I Wayan Wildana, Buklet Seri Adat Ketidakadilan Gender dalam Tafsir Hindu : Sebuah Pengantar Gerakan Keadilan Gender dalam Perspektif Hindu. Poso: (KIAS) dan Institut Mosintuwu, 2011
[33] Arvind Sharma. Perempuan dalam agama-agama Dunia. (Jakarta: Ditpertais Depag Ri-CIDA-McGill Project, 2002) hlm, 123

[34] M. Ikhsan Tanggok, Mengenal Lebih dekat dengan Agama Khonghucu, (Jakarta: UINPRESS, 2008), hlm 58-76


Tidak ada komentar:

Posting Komentar