Minggu, 03 Januari 2016

RESPONDING PAPER ISLAM DAN KESETARAAN GENDER NITA NURNINGSIH 1113034000144

RESPONDING PAPER
ISLAM DAN KESETARAAN GENDER
NITA NURNINGSIH
1113034000144
1.      Gerakan Perempuan Islam dan Pergerakan Ketidak adilanGender di Mesir
                Pergerakan wanita di Timur Tengah dan Asia ialah suatu gejala abad ke 20. Pergerakan pertama di daerah seperti itu ditemukan pada awal tahun 90-an sebelum itu pada tahun 1899, seorang ahli hukum Kairo menerbitkan sebuah buku yang berjudul Emansipasi Wanita. Kedua kejadian ini menandai perubahan-perubahan yang bersejarah. Nanti perkembangan pergerakan akan mempercepat jalannya perubahan sosial dan secara vital. Mempengaruhi masa datang wanita di sebagian besar dunia arab.[1]
               Kairo adalah salah satu potret ikonik revolusi. Mesir adalah potret para lelaki dan perempuan yang berdiri bersama, bersatu untuk perubahan positif. Namun setelah itu, perempuan bergulat dengan masalah pelecehan seksual dan dipinggirkan dalam transisi politik. Akan tetapi, para perempuan  Mesir tidak pernah berhenti berjuang dan kini mereka tengah menemukan banyak sekutu.
              Sebagian orang berpandangan bahwa demokrasi perlu dicapai lebih dulu sebelum memperhatikan hak-hak perempuan. Namun, mengatasi marginalisasi perempuan lebih dulu sebenarnya sangat penting untuk menciptakan Mesir yang benar-benar demokratis. Masalah intinya bukan saja tentang kesetaraan perempuan dengan laki-laki, namun juga tentang ketidak adilan. Terlampau sering, perempuan diperlakukan sebagai warga negara kelas dua dan mendapatkan ketidak adilan, mereka menghadapi pelecehan dijalanan, menjadi korban tes keperawanan oleh militer, dan tidak diberi  banyak kesempatan untuk terlibat dalam politik. Misalnya, para aktivis hak perempuan tidak diajak musyawarah dalam proses perancangan konstitusi. Meskipun perempuan bisa secara hukum memegang posisi seperti hakim atau jabatan tinggi politik, tekana sosial sering kali membuat perempuan tak bisa memperolehnya
            Salah satu cara untuk benar-banar mewujudkan hak-hak perempuan dalam jangka panjang adalah menyertakan perempuan dalam semua proses pembuatan keputusan termasuk dalam merevisi konstitusi. Konstitusi baru mesir harus menyerukan dihilangkannya diskriminasi berbasis gender bagaimanapun bentuknya. Tahun lalu bahkan, berbagai kelompok feminis yang bekerja untuk PBB merancang Piagam Perempuan Mesir, yang bisa menjadi sebuah model bagi konstitusi yang lebih peka Gender
             Penting juga mengigat bahwa al-Ikhwanul al-Muslimin menyertakan banyak anggota perempuan, Bahkan banyak perempuan dalam al-Ikhwal al-Muslimin menduduki peran paran penting dalam partai organisasi mereka seperti Hoda Abdel Moneim seorang pengacara dan ketua komite Urusan perempuan Partai kebebasan dan keadilan. Banyak perempuan di al-Ikhwal al-Muslimin juga mengelola berbagai program sosial.
2.      Gerakan Perempuan Islam dan Pergerakan Ketidak adilan  Gender di Iran
          Stereotipe peran seksual yang ada, mengatakan bahwa politik adalah dunia laki-laki. Politik selamanya selalu dikaitkan dengan maskulinitas, sesuatu yang bertentangan dengan feminitas.[2]
          Persoalan perjuangan hak-hak perempuan muslim  di negara-negara mayoritas Islam, terutama di Timur tengah dan lebih khusus lagi di Saudi Arabia dan Republik Islam Iran dapat dijadikan ilustrasi perbandingan dan pertentangan berkaitan dengan ungkapan-ungkapan paradoksal yang berhubungan dengan patriarki keagamaan di era modern. Hal itu di pengarubi oleh adanya tekanan  dunia internasional dan untu menaikkan citra pemerintahan Saudi Arabia.
            Pemerintahan Saudi Arabia melakukan kerjasama dengan CEDAW ( The Convention on Elimination of All formsof Discrimination Againts Women) sebagai bentuk formalitas dan hypocrit karena masih banyak penerapan yang berindikasikan pada persyaratan yang berbasis Syari`ah. Adapun resistansi patriarki di Iran lebih halus, tetapi ahli hukum tradisional tidak mampu menyelesaikan syari`ah
             Adapun perempuan Iran bernasib lebih baik di bandingkan dengan Arab Saudi karena mendapatkan lebih hak-hak sosial dan politiknya berupa aktivitas dan suara-suara kaum perempuan hadir dalam tujuh parlemen. Tujuh parlemen ini sebagai tempat posisi dan kekuasaan patriarkis, serta menjadi benteng pertahanan atas kekuasaannya. Kondisi politik patriarkis parlemen  menjadi hambatan paling utama bagi perjuangan feminis Islam di Iran
             Nahid Mutee mengkritisi feminis Barat mempertimbangkan persamaan  antara perempuan dan laki-laki, tetapi sejak kultur maskulin adalah dominasi dudalam suatu sistem patriarkis, Kondisi perempuan menjadi sama dengan laki laki. Tumbuhnya persamaan  tersebut berimplikasi pada revolusi nilai, seperti homo seksual, biseksual, dan keluarga yang destruktif.
3.      Gerakan Perempuan Islam dan Pergerakan Ketidak adilan  Gender di Turki
             Selama berapa dekade di Turki, Perjuangan dan pertarungan antara kekuatan Islam dan sekuleris berlangsung sangat keras. Sampai perlahan –lahan Erdogan memenangkan pertarungan melawan kaum sekuleris, yang diwakili oleh militer. Bagunanan sekulerisme yang terstruktur dalam bentuk kekuasaan, dibangun oleh Kemal Attaturki, sudah berlangsung sejak tahun 1924, bersamaan dengan keruntuhan Khalifah Utsmaniyah. Keruntuhan turki Utsmani itu, diformalkan oleh Jendral Kemal Attaturki kedalam konstitusi, yang secara tegas menyatakan Turki sebagai negara sekuler, bukan negara agama. Islam tidak lagi menjadi sumber hukum bagi kehidupan  bernegara.
              Perjuangan pertarungan antara kalangan Islamis melawan sekuleris, yang berlangsung selama beberapa dekade itu, baru mencapai puncaknya, ketika Erdogan dengan partai AKP, membangun kekuatan entitas politik di Turki. Ebdogan seperti membangun kembali puing-puing reruntuhan khalifah Utsmaniyah dan mulai menampakkan wujudnya. Turki dibawah Erdogan, seorang muslim yang taat, kini berubah total. Sekulerisme mulai digerus dan nilai- nilai Islam mulai tampak temaram. Seperti yang dituturkan oleh seorang pelancong dari Indonesia, baru saja meninggalkan turki. Turki benar benar berubah. Bukan hanya kota-kota diTurki yang sangat bersih dan teratur, tetapi rakyat turki jauh lebih makmur dibandingkan ketika masih hidup dibawah kaum sekuleris. Ekonomi Turki terbesar keempat di Eropa tak terpengaruh oleh krisis zona Eropa. Ekonominya tumbuh 5 persen dan angka inflasi kurang dari dua digit. Income perkapita rakyatnya sudah diatas 5000 dollar. Perdagangan dengan negara-negara Eropa, Asia, dan Timur Tengah, Terus mengalami surplus.
              Turki yang sangat modern dan maju Ekonomi, dan kehidupan rakyatnya sudah menyamai negara-nagara di Zona Eropa, Kini menjadi salah satu negara yang mengenakan pajak tertinggi didunia terhadap alkohol dan rokok. Jadi tidak sembarangan orang bisa minum dan merokok di Turki. Orang yang mreminum dan merokok harus benar-benar orang kantongnya tebal. Inilah cara melarang pemerintahan Turki terhadap alkohol dan rokok. Akan tetapi kontra terus bergulir,  kekuatan sekularisme masih ada, sudah kehilangan kekuasaannya, tetapi masih memiliki pijakan dan kontriksi.
               Sekulerisme masih memiliki akar sejarah, yang diletakkan oleh Kemal Attaturk dan menampakkan kegagalannya di Turki, serta mulai redup bersamaan dengan tumbuhnya kekuatan Islam  di Turki, yang perlahan-lahan maju menggantikan sistem yang bertententangan dengan nilai-nilai Islam. Dikabarkan bahwa wacana publik atas isu pemakaian jilbab mencerminkan suatu perjuangan internal demokratis atas kebebasan individu. Seperti diketahui mengenai masalah ini, Turki  merupakan negara terpolarisasi dua kelompok yang berkepentingan  atas kontroversi jilbab antara kelompok muslim dan sekularis. Muslim berpendapat bahwa mengenakan jilbab adlah hak manusia dan kewajiban agama dan beberapa sekularis melihat jilbab sebagai politik provokatif, simbol ekstremisme dan tanda ``islamisasi`` masyarakat turki.




[1] Charis Waddy, Wanita Dalam Sejarah Islam, (Jakarta Pusat: PT Temprint, 1987) cet. I, h. 223
[2]Kirk Patrick, Partisipasi Politik Kaum Wanita, Jurnal Universitas Brawijaya, (Surabaya: PT. Danur Wijaya Press, 1994), cet.I,  h. 76

Tidak ada komentar:

Posting Komentar