Responding paper
Perempuan, Agama dan
perubahan sosial dalam Islam
NITA Nurningsih
1113034000144
A.Kondisi
perempuan pra- Islam
Sebelum islam datang kondisi
perempuan sangat mengawatirkan mereka tidak memiliki hak-hak apa apa hak mereka
dirampas kehidupan perempuan dizaman jahiliyah secara umum didalam kehinaan dan
kerendahan khususnya di kalangan bangsa arab, Para wanita dibenci kelahiran dan
kehadirannya didunia. Sehingga kelahiran bagi mereka adalah awal dari kematian
mereka. Para bayi perempuan yang diahirkan dimasa itu segera dikubur hidup
hidup dibawah tanah.
Pada dasarnya ia dianggap berbeda dengan laki-laki, atas dasar ini perempuan kemudian dilarang mempelajari ilmu ilmu atau membaca kitan
kitab suci, disitu ia tidak berhak
berpendapat dalam hal apapun,
sekalipun dalam proses pernikahan dirinya sendiri dimana ia ditekan dan
dipaksa.
Temua temua Arkeologi menunjukkan
berbagai kebudayaan di seluruh timur
tengah , kajian tentang berbagai kebudayaan kuno dikawasan itu menunjukkan bahwa supremasi
sesosok dewi dan status tinggi bagi
wanita adalah aturan.[1]
Kebencian orang orang Arab kepada perempuan karena mereka menganggap bahwa perempuan
tidak ada artinya terutama dalam sebuah
peperangan, dan juga dan juga mereka beranggapan bahwa perempuan
merupakan suatu kesialan, di Arab
itu sendiri laki –laki yang paling di agung agungkan karena memilki kekuatan
fisik, laki –laki menjadi simbol kekuatan dan keamanan.
Mengenai pernikahan , sebelum islam datang
nikah itu terdiri dari berbagai macam dan perempuan dijadikan objek seks yang tak lain tujuannya adalah untuk
memuaskan nafsu seksual laki-laki dan
untuk menghasilkan keturuna. Ayah si perempuan
biasanya memilihkan suami dan dan seringkali dia memberikan anaknya
tanpa meminta mahar, seseorang juga akan mengawinkan anak perempuannya kepada
orang lain dan orang lain ini kemudian mengawinkan anak perempuanya kepada laki
laki yang pertama tadi tanpa membayar mahar, hal inidikenakan dengan nikah
Al-Syighar sama engan transaksi antara
dua orang laki-laki yang saling bertukar barang atau ternaknya.[2]
B.
Peran Perempuan dalam Membangun
Masyarakat Muslim dimasa awal Islam
Diawal masa mula islam Muncul tokoh
perempuan yang berperan penting
merupakan istri dan putri dari rasulullah yaitu sayyida khatijah dan
Aisyah. Syyidah khotijah merupakan perempuan pertama yang memeluk islam, beliau
banyak berpengaruh khususnya terhadap anggota-anggota yang penting yaitu kaum
Quraisy
Aktivitas sosial yang banyak
diminati kaum perempuan muslim pada masa awal sejarah peradaban islam adalah
bidang pendidikan dan pelayanan sosial, untuk menigkatkan kecerdasan dan
kesejahtaraan . Sejarah mencatat pperan tokoh tokoh wanita seperti Syifa` binti
Ubaidillah, Hafshab binti Umar bin Khatab, Karimah binti Migdad yang
menggerakkan pemberantasan`` buta huruf`` di tengah masyarakat Islam yang baru
berkembang di madinah, sehingga dalam waktu yang relatif singkat perempuan
muslimah di kota madinah dan sektarnya sudah mampu membaca dan menulis.
Dan tokoh perempuan lainnya
juga yaitu aisyah, Aisyah ini merupakan istri kesayangan rasulullah yang tidak
diperdebatkan lagi. Sebagai istri kesayangan rasul aisyah menerima sejumlah
pensiun tertinggi serta diakui sebagai orang yang memiliki pengetahuan khusus
tentang prilaku ucapan dan karakter Rasul sehingga ia sering di tanya tentang
praktek(sunnah-nya dan memberi keputusan tentang berbagai hukum suci atau kebiasaan
beliau.Selain dari kalangan istri rasulullah
dari kalagan kerabatpun muncul yaitu seperti As`ma yang tak lain merupakan saudari dari
sayyidah Aisyah.
C.
Marginalisasi perempuan dalam sejarah islam pasca Rasulullah
Pada zamannya, Aisyah ra. yang memiliki
julukan Humairah dikenal sebagai perempuan yang sangat cerdas. Begitu
cerdasnya, hingga Rasulullah sendiri memberikan kepercayaannya kepadanya untuk
memberikan jawaban atas sebagian dari masalah umat. Sejarah mencatat ada 1.210
hadis Rasulullah diriwayatkan oleh Aisyah ra. Dan sekitar 300 diantaranya
bahkan telah diriwayatkan kembali secara bersama oleh ahli hadis Al Bukhari dan
Muslim.(Lihat Imam Badruddin Az-Zarkasyi, Aisyah Mengkoreksi Para Sahabat,
halaman 50).
Sayangnya, beberapa abad setelah nabi
wafat, posisi sosial perempuan yang semula membaik kembali mengalami krisis.
Alih-alih stabil secara sosial, posisi perempuan malah berbalik kembali ke
nilai-nilai pra Islam. Selain masalah menguatnya lagi tribalisme (rasa
kesukuan) Arab, pasca Nabi, Fatimah Mernisi memvonis adanya pelepasan historis
bentuk pemahaman ajaran agama terhadap perempuan. Akibatnya sangat jelas,
patriarki kembali memberi pengaruh kuat dalam menafsirkan ajaran Islam.
“Perempuan kembali tidak dipercaya,” demikian tulis Mernisi dalam Women in
Islam.
Perempuan dalam
perjalananya termarginalisasi oleh kaum laki-laki yang menganggap dirinya
superior atas kaum wanita. Akibat konstruksi religio-sosiologis yang berdalih
teologis, banyak yang menganggap bahwa perempuan itu sub ordinat dari kaum laki
laki. Kontroversi mengenai posisi dan peran kepemimpinan atau ulama
perempuan sering pula dihadirkan
Dalam ranah fiqh. Secara
umum, pemahaman fiqh yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari
masih bersifat patriarki. Kentalnya budaya kebapakan dalam tradisi
penciptaan fiqh menjadikan penetapan hukum Islam kurang
mendefinisikan kemitraan perempuan dengan laki-laki. Sehingga citra perempuan
yang muncul hanya sebagai simbol kesucian Ibu yang mengayomi atau simbul
kesetiaan. Jarang perempuan disimbulkan dengan penguasa, hakim, ulama, pejuang
dan pemegang karier lainnya. Hal ini tentunya berseberangan dengan
semangat al-Qur’an yang mengakomodasi pemberian hak dan status yang
menguntungkan bagi perempuan. Oleh karena itu untuk menjawab permasalahan
tersebut penulis ingin mengokohkan justifikasi terhadap posisi dan peran ulama
perempuan dengan melacak kembali eksistensi ulama perempuan dan mencoba
mengungkap kontroversi tentang ulama perempuan di antara kalangan Fuqaha’.
Dan karena ada pemahaman yang bias gender dari Fuqaha’, maka kajian
ini menawarkan metodologi dekonstruksi fiqh patriarki untuk
menuju kesetaraan gender, di antaranya dengan pendekatan sosio-teologis.[3]
[1]
Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalamIislam,( Jakarta: PT.Lentera
Basritama, 2000,hal.3
[2]
Fatimah Umar Nasif,Menggugah Sejarah Perempuan, ( Jakarta:CP.Cendikia
Centra Muslim,1999 ), hlm 52
[3]
http://siswauniversitasimamsyafi.blogspot.com/2013/06/metodologi-dekonstruksi-fiqh-patriarki.html. Diakses Pada 23 November 2013 pukul 12.30 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar