Minggu, 03 Januari 2016

RESPONDING PAPER PEREMPUAN, AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM NITA NURNINGSIH 1113034000144

Responding paper
Perempuan, Agama  dan perubahan sosial dalam Islam
NITA Nurningsih
1113034000144
A.Kondisi perempuan pra- Islam
               Sebelum islam datang kondisi perempuan sangat mengawatirkan mereka tidak memiliki hak-hak apa apa hak mereka dirampas kehidupan perempuan dizaman jahiliyah secara umum didalam kehinaan dan kerendahan khususnya di kalangan bangsa arab, Para wanita dibenci kelahiran dan kehadirannya didunia. Sehingga kelahiran bagi mereka adalah awal dari kematian mereka. Para bayi perempuan yang diahirkan dimasa itu segera dikubur hidup hidup dibawah tanah.
          Pada dasarnya  ia dianggap berbeda dengan laki-laki,   atas dasar ini  perempuan kemudian dilarang  mempelajari ilmu ilmu atau membaca kitan kitab suci, disitu ia tidak berhak  berpendapat  dalam hal apapun, sekalipun dalam proses pernikahan dirinya sendiri dimana ia ditekan dan dipaksa.
           Temua temua Arkeologi menunjukkan berbagai kebudayaan  di seluruh timur tengah , kajian tentang berbagai kebudayaan kuno  dikawasan itu menunjukkan bahwa supremasi sesosok dewi  dan status tinggi bagi wanita adalah aturan.[1]
             Kebencian orang orang Arab kepada perempuan  karena mereka menganggap bahwa perempuan tidak ada artinya  terutama dalam sebuah peperangan, dan juga dan juga mereka beranggapan bahwa  perempuan  merupakan  suatu kesialan, di Arab itu sendiri laki –laki yang paling di agung agungkan karena memilki kekuatan fisik, laki –laki menjadi simbol kekuatan dan keamanan.
            Mengenai pernikahan , sebelum islam datang nikah itu terdiri dari berbagai macam dan perempuan dijadikan objek seks  yang tak lain tujuannya adalah untuk memuaskan  nafsu seksual laki-laki dan untuk menghasilkan keturuna. Ayah si perempuan  biasanya memilihkan suami dan dan seringkali dia memberikan anaknya tanpa meminta mahar, seseorang juga akan mengawinkan anak perempuannya kepada orang lain dan orang lain ini kemudian mengawinkan anak perempuanya kepada laki laki yang pertama tadi tanpa membayar mahar, hal inidikenakan dengan nikah Al-Syighar sama engan transaksi  antara dua orang laki-laki yang saling bertukar barang atau ternaknya.[2]

B. Peran Perempuan dalam Membangun  Masyarakat Muslim dimasa awal Islam
                Diawal masa mula islam Muncul tokoh perempuan yang berperan penting  merupakan istri dan putri dari rasulullah yaitu sayyida khatijah dan Aisyah. Syyidah khotijah merupakan perempuan pertama yang memeluk islam, beliau banyak berpengaruh khususnya terhadap anggota-anggota yang penting yaitu kaum Quraisy
            Aktivitas sosial yang banyak diminati kaum perempuan muslim pada masa awal sejarah peradaban islam adalah bidang pendidikan dan pelayanan sosial, untuk menigkatkan kecerdasan dan kesejahtaraan . Sejarah mencatat pperan tokoh tokoh wanita seperti Syifa` binti Ubaidillah, Hafshab binti Umar bin Khatab, Karimah binti Migdad yang menggerakkan pemberantasan`` buta huruf`` di tengah masyarakat Islam yang baru berkembang di madinah, sehingga dalam waktu yang relatif singkat perempuan muslimah di kota madinah dan sektarnya sudah mampu membaca dan menulis.
                Dan tokoh perempuan lainnya juga yaitu aisyah, Aisyah ini merupakan istri kesayangan rasulullah yang tidak diperdebatkan lagi. Sebagai istri kesayangan rasul aisyah menerima sejumlah pensiun tertinggi serta diakui sebagai orang yang memiliki pengetahuan khusus tentang prilaku ucapan dan karakter Rasul sehingga ia sering di tanya tentang praktek(sunnah-nya dan memberi keputusan tentang berbagai hukum suci atau kebiasaan beliau.Selain dari kalangan istri rasulullah  dari kalagan kerabatpun muncul yaitu seperti  As`ma yang tak lain merupakan saudari dari sayyidah Aisyah.

C. Marginalisasi perempuan dalam sejarah islam pasca Rasulullah
Pada zamannya, Aisyah ra. yang memiliki julukan Humairah dikenal sebagai perempuan yang sangat cerdas. Begitu cerdasnya, hingga Rasulullah sendiri memberikan kepercayaannya kepadanya untuk memberikan jawaban atas sebagian dari masalah umat. Sejarah mencatat ada 1.210 hadis Rasulullah diriwayatkan oleh Aisyah ra. Dan sekitar 300 diantaranya bahkan telah diriwayatkan kembali secara bersama oleh ahli hadis Al Bukhari dan Muslim.(Lihat Imam Badruddin Az-Zarkasyi, Aisyah Mengkoreksi Para Sahabat, halaman 50).
Sayangnya, beberapa abad setelah nabi wafat, posisi sosial perempuan yang semula membaik kembali mengalami krisis. Alih-alih stabil secara sosial, posisi perempuan malah berbalik kembali ke nilai-nilai pra Islam. Selain masalah menguatnya lagi tribalisme (rasa kesukuan) Arab, pasca Nabi, Fatimah Mernisi memvonis adanya pelepasan historis bentuk pemahaman ajaran agama terhadap perempuan. Akibatnya sangat jelas, patriarki kembali memberi pengaruh kuat dalam menafsirkan ajaran Islam. “Perempuan kembali tidak dipercaya,” demikian tulis Mernisi dalam Women in Islam.
Perempuan dalam perjalananya termarginalisasi oleh kaum laki-laki yang menganggap dirinya superior atas kaum wanita. Akibat konstruksi religio-sosiologis yang berdalih teologis, banyak yang menganggap bahwa perempuan itu sub ordinat dari kaum laki laki. Kontroversi mengenai posisi dan peran kepemimpinan atau ulama perempuan sering pula dihadirkan
Dalam ranah fiqh. Secara umum, pemahaman fiqh yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari masih bersifat patriarki. Kentalnya budaya kebapakan dalam tradisi penciptaan fiqh menjadikan penetapan hukum Islam kurang mendefinisikan kemitraan perempuan dengan laki-laki. Sehingga citra perempuan yang muncul hanya sebagai simbol kesucian Ibu yang mengayomi atau simbul kesetiaan. Jarang perempuan disimbulkan dengan penguasa, hakim, ulama, pejuang dan pemegang karier lainnya. Hal ini tentunya berseberangan dengan semangat al-Qur’an yang mengakomodasi pemberian hak dan status yang menguntungkan bagi perempuan. Oleh karena itu untuk menjawab permasalahan tersebut penulis ingin mengokohkan justifikasi terhadap posisi dan peran ulama perempuan dengan melacak kembali eksistensi ulama perempuan dan mencoba mengungkap kontroversi tentang ulama perempuan di antara kalangan Fuqaha’. Dan karena ada pemahaman yang bias gender dari Fuqaha’, maka kajian ini menawarkan metodologi dekonstruksi fiqh patriarki untuk menuju kesetaraan gender, di antaranya dengan pendekatan sosio-teologis.[3]



[1] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalamIislam,( Jakarta: PT.Lentera Basritama, 2000,hal.3
[2] Fatimah Umar Nasif,Menggugah Sejarah Perempuan, ( Jakarta:CP.Cendikia Centra Muslim,1999 ), hlm 52

Tidak ada komentar:

Posting Komentar