Sabtu, 02 Januari 2016

RESPONDING PAPER RELASI GENDER DALAM ISLAM NITA NURNINGSIH 1113034000144

Responding Paper
Relasi Gender dalam Islam
Nita Nurningsih
1113034000144
A Status Perempuan dalam Al-Qur`an Hadits dan Fiqih
Ø  Perempuan dalam Al-Quran
Kedudukan perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau di praktekkan semenara masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat terhadap perempuan.[1]                                
Almarhum Mahmud Syalthut, mantan Syaikh (pemimpin tertinggi) lembaga-lembaga di Al-Azhar Mesir, menulis: “Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hamper dapat (dikatakan) sama. Allah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki.
Kepada mereka berdua Tuhan menganugerahkan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas yang bersifat umum maupun husus. Karena itu, hokum-hukum Syari’at pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang ini (lelaki) menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum menuntut dan menyaksikan, dan yang itu (perempuan) juga demikian, dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, serta menuntut dan menyaksikan.  ” [2]                                
Banyak factor yang telah mengaburkan keistimewaan serta memerosotkan kedudukan tersebut. Salah satu diantaranya adalah kedangkalan pengetahuan keagamaan, sehingga tidak jarang agama (Islam) diatasnamakan untuk pandangan dan tujuan yang tidak dibenarkan itu.[3]    Ada budaya di beberapa kalangan, hubungan-hubungan tertentu laki-laki dan perempuan dikontruksi oleh mitos. Mulai mitos tulang rusuk asal-usul kejadian peempuan sampai mito-mitos di sekitar menstruasi. Mitos-mtos tersebut cendderung mengesankan perempuan sebagai the second creation, kemudian pengaruh mitos-mitos tersebut mengendap di alam bawah sadar perempuan sekian lama sehingga perepuan menerima kenyataan dirinya sebagai subordinasi laki-laki dan tidak layak sejajar dengannya.

·         Ayat Kesetaraan Gender

Sedangkan dalam al-Quran saja sudah sangat jelas bagaimana posisi perempuan dan laki-laki itu sama di mata Tuhannya yang membedakan hanyalah ketakwaan dari masing-masing hambanya tersebut, entah itu laki-laki atau perempuan, sebagaimana ayat-ayat yang penulis cantumkan berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍۢ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًۭا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌۭ
Artinya “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki                   dan  seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah                                                 Maha Mengetahui  lagi  Maha Mengenal”. (QS. Al- Hujarat. 13)
            Pada surah Al-Hujuraat ayat 13 ini penulis akan mengemukakan sedikit                         tafsiran   yang diambil dari tafsir At-Thabari dalam kalimat “Inna akramakum ‘inda Allahi atqakum” (Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling takwa)                                                            
Maksudnya adalah, sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian hai manusia  disisi Tuhannya adalah orang yang paling bertaqwa kepada Tuhannya, dengan menunaikan        segala kewajiban yang diwajibkan-Nya dan menjauhi segala kemaksiatan yang dilarang-Nya.    Bukan orang yang paling besar rumahnya dan paling banyak keluarganya.[4]              
Ø  Perempuan dalam Hadis
Gender dapat diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan perilaku. Secara umum, gender digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial budaya. Hal ini berbeda dengan sex yang secara umum digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologi. Jadi sex bersifat kodrati, dan gender bersifat non kodrati.
Dalam islam telah dikenal kesetaraan gender dan keadilan-keadilan dalam porsi masalahnya masing-masing. Laki-laki dan wanita mempunyai kesempatan yang sama dalam mengapresiasi diri. Namun pada kenyataan yang terjadi banyak ketimpangan-ketimpangan yang terjadi dalam kehidupan sosial budaya. Mereka memanfaatkan hadis-hadis “misoginis” (yaitu hadis-hadis yang terkesan membenci atau menyudutkan perempuan) untuk kepentingan pribadi atau golongan. Mereka menjadikan hadis-hadis tersebut sebagai hujjah tanpa menelaah dan memahami sebab-sebab dan situasi kondisi hadis-hadis tersebut diturunkan.


Disini penulis akan mengemukakan beberapa hadis yang berkaitan dengan hadis-hadis yang sifatnya bias gender dan mendukung terhadap perempuan-permpuan itu sendiri.

·         Hadis Ketidaksetaraan Gender
حدثنا عثمان بن الهيتم حدثنا عوف عن الحسن عن ابي بكرة قال لقد نفعني الله بكلمة ايام الجمل لما بلغ النبي صلى الله عليه وسلم ان فارسا ملكو ابنة كسرى قال لن يفلح قوم ولو مرهم امرأة
Artinya: “ Telah bercerita kepada kami Utsman bin al-Haitsan, telah bercerita kepada kami ‘Auf dari al-Hasan dari Abu Barkah berkata : Sungguh Allah member manfa’at kepadaku dengan sebuah kalimat pada hari (perang) jama. Tatkala Nabi mendengar orang-orang Persia mengangkat anak perempuan Kisra sebagai pemimpin, maka beliau bersabda : “Tidaklah sekali-kali suatu kaum memperoleh kemakmuran, apabila menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.” (H.R Bukhari)
Ø            Hadis diatas menjadi sumber rujukan kaum tradisionalis sebagai argument untuk melarang perempuan berkiprah di dunia politik dan public. Secara tekstual hadis ini memang mengisyaratkan pelarangan Rasulullah terhadap kepemimpinan perempuan. Namun, pendekatan tekstual untuk memahami hadis ini bukan merupakan pembacaan yang objektif.                                                                         Perempuan dalam Fiqih
Fiqih klasik dalam membahas baab-bab perempuan dianggap melegitimasi diskriminasi terhada perempuan.[5] Misalnya fiqih klasik memandang laki-laki superior, memiliki keistimewaan kodrati, lebih sempurna akal dan agamanya dibandingkan perempuan. Sementara perempuan inferior, kurang akal dan agamanya.[6] Padahal realitas pada masa sekarang menunjukkan, bahwa keistimewaan  seseorang bukanlah kodrat, melainkan hasil dari usaha yang dilakukannya.
Sebagaimana dapat dilihat pada masa sekarang, laki-laki dan perempuan memiliki kemampuan dan derajat bergantung kepada kesungguhannya dalam mengasah kemampuannya, bukan kodrat yang given.  Baik laki-laki maupun perempuan, sesungguhnya memiliki kemampuan yang sama untuk meraih keistimewaan danmengembangkan akal dan agama. Sebab itu, fiqh klasik yang terkait dengan perempuan memerlukan penyegaran atau reaktualisasi agar tidak teralienasi dari realitas kehidupan perempuan pada masa sekarang. Fiqh perempuan pada periode klasik yang dirumuskan oleh para fuqaha’ pada abad II H/ VIII M sampai VIH/XII M, tidak dapat secara utuh dilaksanakan pada masa sekarang, melainkan membutuhkan perumusan ulang.
B.  Tugas dan kewajiban suami dan istri
a. Senantiasa Menggeembirakan  Hati Suami
 Wanita muslimah yang faham ajaran agamanya  tidak boleh lupa bahwa diantara amalanya yang paling baik setelah beribadah yaitu membuat suami merasa tenang  dan sejuk hatinya bersama dengannya. Wanita Muslimah tahu bahwa ia adalah perhiasan dunia yang paling baik dimata pria. Seperti yang dinyatakan dalam hadits Abdullah bin Amier bin Ash RA  bahwa rasulullah bersabda.
الدنيا متاع وخير متاع النيا المراة الصالحة
``Dunia itu perhiasan dan sebaik baiknya perhiasan adalah wanita shaleha``.( HR. Muslim, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)
b. Tidak menceritakan wanita lain  Kepadanya
            Diantara sifat wanita Muslimah yang bijak ialah tidak menceritakan wanita lain kepada suaminya, baik teman maupun kenalanya, karena rasulullah melarang itu dengan sandanya.
لاتبا شر المراة المراة فتنعتها لزوجها كأنه ينظر اليها
Janganlah seorang wanita bergaul dengan wanita lain lalu menceritakan wanita itu kepada suaminya (sehingga) sang suami seakan akan melihatnya``
c. Tidak membuka rahasia suami
          Wanita yang bertaqwa tidak akan  membuka dan menyebarkan rahasia kepada seorang pun tentang hubunganya dengan suaminya itu. Wanita muslimah  akan menghindari  hal-hal yang diperbuat oleh orang orang yang dilukiskan Rasulullah SAW sebagai orang yang paling jahat.Beliau bersabda:
ان من شر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضى الى مرأته وتفضى اليه ثم ينشر احد هما سر صا حبه.
``Sesungguhnya yang paling jelek kedudukannya pada hari kiamat disisi Allah adalah seorang laki-laki menggauli istrinya dan seorang istri menggauli suaminya kemudia salah seorang diantara mereka  membuka rahasia suami atau istrinya itu``.(HR. Muslim, Abu Dawud, dan perawi lainnya.). Dan  masih banyak lagi kewajiban suami dan istri yang lainya yang belum disebutin.
C. Isu isu Gender dalam Fiqih
·         Aspek hukum kekerasan dalam rumah tangga
             Al-Qur`an begitu memesona  ketika memberikan ulasan mengenai tujuan tujuan dalam perkawinan. Disitu diterangkan bahwa tujuan perkawinan tak lain hanya untuk kebahagiaan dan ketentraman kedua belah pihak.  Namun apa yang terjadi ke banyakan dalam rumah tangga yang terjadi sekarang  itu  kekerasan yang banyak menonjol dan lebih lebih yang menjadi korban yaitu seorang perempuan. Nah karena dalam rumah tangga yangsering terjadi kekerasan kebanyakan yang ada sekarang adalah perceraian .
D.Signifikasi interpretasi baru bagi kesetaraan gender
              Tentang penciptaan wanita pertama yaitu siti Hawa telah  melahirkan pemahaman yaang berbeda dikalangan mufassir adayang beranggapan pertama  bahwa Hawa  diciptakan dari tulang rusuk Adam pendapat ini diangkat oleh Imam At-Thabari. Kedua bahwa Hawa tidak diciptakan dari tulang rusuk Adam melainkan makhluk yang tercipta dari jenis yang sama seperti Adam.





[1] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran,  Mizan Anggota IKAPI, Bandung, cet. 1 edisi 2, hal. 419
[2] Mamud Syalthut, Min Taujihat Al-Islam, Kairo, Al-Idarat Al-‘Amat lil Azhar, 1959, hal. 193
[3] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran,  Mizan Anggota IKAPI, Bandung, cet. 1 edisi 2, hal. 421
[4]  Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari, Tafsir Al-Thabari, Pustaka Azzam Anggota IKAPI, Jakarta, hal. 773
[5] Fiqih klasik adalah fiqih yang disusun oleh imam-imam madzhab, baik madzhab Hanafi, Hambali, 
Syafi’I, Maliki, Dhahiri dan murid-muridnya pada periode klasik, yaitu pada masa kedaulatan Dinasti Abbasiyah. Sejarawan mengklasifikasi periode klasik pada tahun 650 M- 1250 M/100 H- 600 H.
Pernyataan tersebut dikutip Husein Muhammad dari sumber-sumber yang mu’tabar, yaitu Al-Zamahsyari, al-Kasysyaf ‘an Haqaiq al-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta’wil, (Beirut, Dar al Kitab al-‘Arabi), juz I, hal. 523; Fakhruddin al-Razi, Al-Tafsir Al-Kabir, (Teheran, Dar al-Kutub al-‘Imiyyah), juz X, hal.  88; Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm (Surabaya: Syirkat an-Nur
Asiya,tt.),juz I, hal.491; Muhammad Rasyid Ridla, Al-Manâr, (Beirut: Dâr al-Ma’rifah, 1392H/1973M),
juz V, hal.67-68; at-Thabathaba’I, Tafsîr al-Mizân, (Beirut: Muassasal al-A’lami li al-Mathbu’ât,
1411H/1911M), juz IV, hal.351; Al-Khathib al-Syirbini, Mughni al-Muhtâj,(Beirut: Dâr Ihya’ at-Turâts
al-‘Arabi,tt.), juz IV, hal.375; Ibnu Rusyd, Bidâyat al-Mujtahid,(Mesir: Musthafa Bâbî al-Halabî li an-
Nashr,1960), juz II, hal.449; Abu al-Hasan al-Mawardi, al-Ahkâm as-Sulthâniyyah wa al-Wilâyat ad-
Diniyyah,(tt.: Dâr al-Fikr, 1960), hal.65. Lihat Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai atas
Wacana Agama dan Gender , (Yogyakarta: LKiS,2002), hal.8-10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar