Responding Paper
Relasi Gender dalam Islam
Nita Nurningsih
1113034000144
A Status Perempuan dalam Al-Qur`an Hadits dan Fiqih
Ø Perempuan dalam Al-Quran
Kedudukan
perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau di
praktekkan semenara masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan
perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat terhadap perempuan.[1]
Almarhum Mahmud
Syalthut, mantan Syaikh (pemimpin tertinggi) lembaga-lembaga di Al-Azhar Mesir,
menulis: “Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hamper dapat
(dikatakan) sama. Allah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana
menganugerahkan kepada laki-laki.
Kepada mereka
berdua Tuhan menganugerahkan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul
tanggung jawab dan menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan
aktivitas-aktivitas yang bersifat umum maupun husus. Karena itu, hokum-hukum
Syari’at pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang ini (lelaki) menjual
dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum menuntut dan
menyaksikan, dan yang itu (perempuan) juga demikian, dapat menjual dan membeli,
mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, serta menuntut dan
menyaksikan. ” [2]
Banyak factor
yang telah mengaburkan keistimewaan serta memerosotkan kedudukan tersebut.
Salah satu diantaranya adalah kedangkalan pengetahuan keagamaan, sehingga tidak
jarang agama (Islam) diatasnamakan untuk pandangan dan tujuan yang tidak
dibenarkan itu.[3] Ada budaya di beberapa kalangan,
hubungan-hubungan tertentu laki-laki dan perempuan dikontruksi oleh mitos.
Mulai mitos tulang rusuk asal-usul kejadian peempuan sampai mito-mitos di
sekitar menstruasi. Mitos-mtos tersebut cendderung mengesankan perempuan
sebagai the second creation, kemudian pengaruh mitos-mitos tersebut
mengendap di alam bawah sadar perempuan sekian lama sehingga perepuan menerima
kenyataan dirinya sebagai subordinasi laki-laki dan tidak layak sejajar
dengannya.
·
Ayat Kesetaraan
Gender
Sedangkan dalam
al-Quran saja sudah sangat jelas bagaimana posisi perempuan dan laki-laki itu
sama di mata Tuhannya yang membedakan hanyalah ketakwaan dari masing-masing
hambanya tersebut, entah itu laki-laki atau perempuan, sebagaimana ayat-ayat
yang penulis cantumkan berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍۢ وَأُنثَىٰ
وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًۭا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ
عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌۭ
Artinya “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan
kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang
yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Al- Hujarat. 13)
Pada surah Al-Hujuraat ayat 13 ini
penulis akan mengemukakan sedikit tafsiran yang
diambil dari tafsir At-Thabari dalam kalimat “Inna akramakum ‘inda Allahi
atqakum” (Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah
adalah orang yang paling takwa)
Maksudnya
adalah, sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian hai manusia disisi Tuhannya adalah orang yang paling
bertaqwa kepada Tuhannya, dengan menunaikan segala kewajiban yang diwajibkan-Nya dan
menjauhi segala kemaksiatan yang dilarang-Nya.
Bukan orang yang paling besar
rumahnya dan paling banyak keluarganya.[4]
Ø Perempuan dalam
Hadis
Gender dapat
diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat
dari segi nilai dan perilaku. Secara umum, gender digunakan untuk
mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial budaya. Hal
ini berbeda dengan sex yang secara umum digunakan untuk mengidentifikasi
perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologi. Jadi sex bersifat
kodrati, dan gender bersifat non kodrati.
Dalam islam
telah dikenal kesetaraan gender dan keadilan-keadilan dalam porsi masalahnya
masing-masing. Laki-laki dan wanita mempunyai kesempatan yang sama dalam
mengapresiasi diri. Namun pada kenyataan yang terjadi banyak
ketimpangan-ketimpangan yang terjadi dalam kehidupan sosial budaya. Mereka
memanfaatkan hadis-hadis “misoginis” (yaitu hadis-hadis yang terkesan membenci
atau menyudutkan perempuan) untuk kepentingan pribadi atau golongan. Mereka
menjadikan hadis-hadis tersebut sebagai hujjah tanpa menelaah dan memahami
sebab-sebab dan situasi kondisi hadis-hadis tersebut diturunkan.
Disini penulis
akan mengemukakan beberapa hadis yang berkaitan dengan hadis-hadis yang
sifatnya bias gender dan mendukung terhadap perempuan-permpuan itu sendiri.
·
Hadis Ketidaksetaraan Gender
حدثنا عثمان بن الهيتم حدثنا عوف عن الحسن عن ابي
بكرة قال لقد نفعني الله بكلمة ايام الجمل لما بلغ النبي صلى الله عليه وسلم ان
فارسا ملكو ابنة كسرى قال لن يفلح قوم ولو مرهم امرأة
Artinya: “
Telah bercerita kepada kami Utsman bin al-Haitsan, telah bercerita kepada kami
‘Auf dari al-Hasan dari Abu Barkah berkata : Sungguh Allah member manfa’at
kepadaku dengan sebuah kalimat pada hari (perang) jama. Tatkala Nabi mendengar
orang-orang Persia mengangkat anak perempuan Kisra sebagai pemimpin, maka
beliau bersabda : “Tidaklah sekali-kali suatu kaum memperoleh kemakmuran,
apabila menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.” (H.R Bukhari)
Ø Hadis
diatas menjadi sumber rujukan kaum tradisionalis sebagai argument untuk
melarang perempuan berkiprah di dunia politik dan public. Secara tekstual hadis
ini memang mengisyaratkan pelarangan Rasulullah terhadap kepemimpinan
perempuan. Namun, pendekatan tekstual untuk memahami hadis ini bukan merupakan
pembacaan yang objektif. Perempuan
dalam Fiqih
Fiqih klasik
dalam membahas baab-bab perempuan dianggap melegitimasi diskriminasi terhada
perempuan.[5]
Misalnya fiqih klasik memandang laki-laki superior, memiliki keistimewaan
kodrati, lebih sempurna akal dan agamanya dibandingkan perempuan. Sementara
perempuan inferior, kurang akal dan agamanya.[6] Padahal
realitas pada masa sekarang menunjukkan, bahwa keistimewaan seseorang bukanlah kodrat, melainkan hasil
dari usaha yang dilakukannya.
Sebagaimana dapat dilihat pada masa sekarang, laki-laki dan
perempuan memiliki kemampuan dan derajat bergantung kepada kesungguhannya dalam
mengasah kemampuannya, bukan kodrat yang given.
Baik laki-laki maupun perempuan, sesungguhnya memiliki kemampuan yang
sama untuk meraih keistimewaan danmengembangkan akal dan agama. Sebab itu, fiqh
klasik yang terkait dengan perempuan memerlukan penyegaran atau reaktualisasi
agar tidak teralienasi dari realitas kehidupan perempuan pada masa sekarang.
Fiqh perempuan pada periode klasik yang dirumuskan oleh para fuqaha’ pada abad
II H/ VIII M sampai VIH/XII M, tidak dapat secara utuh dilaksanakan pada masa
sekarang, melainkan membutuhkan perumusan ulang.
B. Tugas dan kewajiban suami
dan istri
a. Senantiasa Menggeembirakan
Hati Suami
Wanita muslimah yang faham
ajaran agamanya tidak boleh lupa bahwa
diantara amalanya yang paling baik setelah beribadah yaitu membuat suami merasa
tenang dan sejuk hatinya bersama
dengannya. Wanita Muslimah tahu bahwa ia adalah perhiasan dunia yang paling
baik dimata pria. Seperti yang dinyatakan dalam hadits Abdullah bin Amier bin
Ash RA bahwa rasulullah bersabda.
الدنيا متاع وخير متاع النيا المراة الصالحة
``Dunia itu perhiasan dan sebaik baiknya
perhiasan adalah wanita shaleha``.( HR. Muslim, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)
b. Tidak menceritakan wanita lain
Kepadanya
Diantara sifat
wanita Muslimah yang bijak ialah tidak menceritakan wanita lain kepada
suaminya, baik teman maupun kenalanya, karena rasulullah melarang itu dengan
sandanya.
لاتبا شر المراة المراة فتنعتها لزوجها كأنه ينظر اليها
Janganlah seorang wanita bergaul dengan wanita lain lalu
menceritakan wanita itu kepada suaminya (sehingga) sang suami seakan akan
melihatnya``
c. Tidak membuka rahasia suami
Wanita yang bertaqwa tidak akan membuka dan menyebarkan rahasia kepada
seorang pun tentang hubunganya dengan suaminya itu. Wanita muslimah akan menghindari hal-hal yang diperbuat oleh orang orang yang
dilukiskan Rasulullah SAW sebagai orang yang paling jahat.Beliau bersabda:
ان من شر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضى الى مرأته
وتفضى اليه ثم ينشر احد هما سر صا حبه.
``Sesungguhnya yang paling jelek kedudukannya
pada hari kiamat disisi Allah adalah seorang laki-laki menggauli istrinya dan
seorang istri menggauli suaminya kemudia salah seorang diantara mereka membuka rahasia suami atau istrinya
itu``.(HR. Muslim, Abu Dawud, dan perawi lainnya.). Dan masih banyak lagi kewajiban suami dan istri
yang lainya yang belum disebutin.
C. Isu isu
Gender dalam Fiqih
·
Aspek
hukum kekerasan dalam rumah tangga
Al-Qur`an begitu
memesona ketika memberikan ulasan
mengenai tujuan tujuan dalam perkawinan. Disitu diterangkan bahwa tujuan
perkawinan tak lain hanya untuk kebahagiaan dan ketentraman kedua belah pihak. Namun apa yang terjadi ke banyakan dalam rumah
tangga yang terjadi sekarang itu kekerasan yang banyak menonjol dan lebih
lebih yang menjadi korban yaitu seorang perempuan. Nah karena dalam rumah
tangga yangsering terjadi kekerasan kebanyakan yang ada sekarang adalah
perceraian .
D.Signifikasi interpretasi baru bagi kesetaraan gender
Tentang
penciptaan wanita pertama yaitu siti Hawa telah
melahirkan pemahaman yaang berbeda dikalangan mufassir adayang
beranggapan pertama bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam pendapat
ini diangkat oleh Imam At-Thabari. Kedua bahwa Hawa tidak diciptakan dari
tulang rusuk Adam melainkan makhluk yang tercipta dari jenis yang sama seperti
Adam.
[1]
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran,
Mizan Anggota IKAPI, Bandung, cet. 1 edisi 2, hal. 419
[2]
Mamud Syalthut, Min Taujihat Al-Islam, Kairo, Al-Idarat Al-‘Amat lil Azhar,
1959, hal. 193
[3]
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran,
Mizan Anggota IKAPI, Bandung, cet. 1 edisi 2, hal. 421
[4] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari,
Tafsir Al-Thabari, Pustaka Azzam Anggota IKAPI, Jakarta, hal. 773
[5]
Fiqih klasik adalah fiqih yang disusun oleh imam-imam madzhab, baik madzhab
Hanafi, Hambali,
Syafi’I, Maliki, Dhahiri
dan murid-muridnya pada periode klasik, yaitu pada masa kedaulatan Dinasti
Abbasiyah. Sejarawan mengklasifikasi periode klasik pada tahun 650 M- 1250
M/100 H- 600 H.
Pernyataan tersebut dikutip Husein Muhammad dari
sumber-sumber yang mu’tabar, yaitu Al-Zamahsyari, al-Kasysyaf ‘an Haqaiq
al-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta’wil, (Beirut, Dar al Kitab
al-‘Arabi), juz I, hal. 523; Fakhruddin al-Razi, Al-Tafsir Al-Kabir,
(Teheran, Dar al-Kutub al-‘Imiyyah), juz X, hal. 88; Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân
al-‘Azhîm (Surabaya: Syirkat an-Nur
Asiya,tt.),juz
I, hal.491; Muhammad Rasyid Ridla, Al-Manâr, (Beirut: Dâr al-Ma’rifah,
1392H/1973M),
juz V,
hal.67-68; at-Thabathaba’I, Tafsîr al-Mizân, (Beirut: Muassasal al-A’lami li
al-Mathbu’ât,
1411H/1911M),
juz IV, hal.351; Al-Khathib al-Syirbini, Mughni al-Muhtâj,(Beirut: Dâr Ihya’
at-Turâts
al-‘Arabi,tt.),
juz IV, hal.375; Ibnu Rusyd, Bidâyat al-Mujtahid,(Mesir: Musthafa Bâbî al-Halabî
li an-
Nashr,1960),
juz II, hal.449; Abu al-Hasan al-Mawardi, al-Ahkâm as-Sulthâniyyah wa
al-Wilâyat ad-
Diniyyah,(tt.:
Dâr al-Fikr, 1960), hal.65. Lihat Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, Refleksi
Kiai atas
Wacana Agama dan Gender , (Yogyakarta: LKiS,2002),
hal.8-10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar