Minggu, 03 Januari 2016

RESPONDING PAPER PEREMPUAN, AGAMA DAN TRANSFORMASI SOSIAL DALAM AGAMA KRISTEN NITA NURNINGSIH 1113034000144

RESPONDING PAPER
    PEREMPUAN AGAMA DAN TRANSFORMASI SOSIAL DALAM AGAMA KRISTEN
NITA NURNINGSIH
1113034000144
A.    Kritik Feminis Teologi Liberal terhadap dokrin –dokrin KristenKritik Feminis Teologi Liberal Terhadap Doktrin-Doktrin Kristen
            Kaum feminis pada umumnya menerima kesimpulan bahwa dominasi pria secara sangat mendalam tertanam dalam kebudayaan kita. Tetapi mereka bergerak lebih jauh lagi. Bukan hanya bahwa superioritas maskulin menemukan ekspresinya dalam aturan-aturan hukum, ataupun bahwa laki-laki dan prempuan mempunya status yang terpisah dan tidak sederajat dalam jabatan, rekreasi, dan kehidupan publik. Semua ini dimaksudkan untuk mempertahankan ketidaksederajatan seksual sebagai suatu masalah hak-hak sipil. Yang ingin dinyatakan sebagai masalah adalah bahwa “persoalan patriaki bersifat konseptual. …. Patriarki telah secara keliru mengonseptualisasikan dan memitoskan ‘kedudukan pria’ di dalam alam semesta dengan demikian –melalui ilusi penguasaan yang dilegitimasikan- membahayakan seluruh planet.” Yang sangat istimewa untuk penelitian yang telah ada ini adalah bahwa banyak konsep Kristen telah memainkan peranan utama dalam proses legitimasi itu. Kitab Suci dan tradisi digunakan untuk menyediakan konsep-konsep guna membenarkan supremasi pria.[1]
Pokok masalah yang serupa dapat dibuat dengan memandang hubungan antara pria dan perempuan. Meskipun banyak bagian dalam Kitab Suci menyatakan atau mengimplikasikan superioritas laki-laki atas perempuan, bagian-bagian lainnya mengimplikasikan kesederajatan. Mengenai hal yang terakhir ini, banyak yang berpendapat, secara teologis lebih fundamental. Bagian-bagian yang sering dikutip yang mencemarkan perempuan mencakup penciptaan Hawa dari rusuk Adam (Kejadian 2:21-23) dan ukuran-ukuran yang tidak sama bagi laki-laki dan perempuan dalam Hukum Kekudusan dalam Kitab Imamat, yang menetapkan bahwa ketika seorang anak laki-laki dilahirkan, sang ibu najis selama tujuh hari, tetapi setelah kelahiran seorang anak perempuan lahir, ia najis selama empat belas hari (Imamat 12). Perjanjian Baru pun mengandung bagian-bagian yang menyatakan supremasi laki-laki. Pria dan perempuan diperlakukan secara hirarkis dalam Surat Kolose; meskipun suami-suami diperintahkan untuk mengasihi istri-istri mereka, para istri diperintahkan untuk menaati suami-suami mereka (Ko. 3:18-19) . Sementara itu, meskipun ada bagian-bagian yang bersifat patriarkal, sebagian besar orang telah percaya bahwa kesederajatan pria dan perempuan merupakan suatu prinsip Kristen[2]
Ketika kaum perempuan berteologi, mereka berteolog berdasarkan fakta dan pengalaman di bawah terang Firman Allah serta tindakannya menuju kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, advokasi bagi kesetaraan (equalitas) dan persahabatan, serta upaya menuju suatu cara hidup baru yang setara (equal) dalam struktur dan sistem gereja dan masyarakat merupakan agenda dari perjuangan para teolog feminis. Termasuk di dalamnya adalah petanyaan-pertanyaan yang dikemukakan terhadap simbol-simbol agama, relasi perempuan dan laki-laki yang androsentris, serta relasi antar manusia yang bias seks dan menyatakan visi yang otentik dari penebusan sebagai bentuk pembebasan dari seksisme yang ternyata berakibat tidak adil terhadap kaum perempuan. Kesadaran seperti di atas memang mestinya berangkat dari interprestasi dan eksplorasi terhadap Kitab Suci untuk mencari visi dan pembebasan yang dimaksud. Dengan demikian teologi feminis, adalah teologi yang didorong untuk melakukan advokasi terhadap kesetaraan (equality) dan kemitraan (partnership) yang di dalamnya perempuan dan laki-laki mengupayakan transformasi dan pembebasan harkat dan martabat (dignity) manusia yang tertindas dalam kehidupan gereja dan masyarakat luas.
Ketika berbicara tentang asal usul dan tujuan umat manusia, Alkitab berbicara tentang kesederajatan laki-laki dan perempuan. Pada penciptaan baik laki-laki maupun perempuan dibuat dalam keserupaan dengan Allah. Prinsip penghargaan yang universal dan sederajat –yaitu tuntutan untuk memandang semua orang sebagai bernilai sama- juga secara mendalam tertanam dalam ajaran Yesus tentang mengasihi sesama manusia.[3] Hubungan ini dinyatakan secara kuat sekali oleh Kierkegaard, “menghormati setiap orang, mutlak setiap orang, itulah kebenaran, dan inilah yang dimaksud dengan takut akan Allah dan mengasihi sesama ‘manusia’ …. dan ‘sesama manusia’ adalah ekspresi yang mutlak benar untuk kesederajatan manusia. Jika setiap orang berada dalam kebenaran untuk mengasihi sesamanya seperti dirinya sendiri, kesederajatan manusia yang sepenuhnya akan tercapai.”[4]
       B.Spritualisme dan Perubahan  Peran Perempuan di era Kristen Modern
        I.        PERKEMBANGAN SPIRITUALISME KRISTEN

Buah manis dari perjalanan kehidupan para perempuan tidak hanya memberikan efek positif terhadap peran dan posisi perempuan dalam masyarakat. Tetapi juga membawa efek negatif yang disebut-sebut ketidak seimbangan ekologis. Di tambah lagi, banyak orang yang mulai merasa disorientasi dalam hidupnya. Hidup, sekolah, bekerja, mendapatkan kemewahan dalam kehidupan. Akan tetapi manusia kehilangan kebahagiaannya, kehilangan esensi kemanusiaan dalam diri mereka.

Spiritualisme berkembang pada pertengahan era modern ketika banyak pertanyaan dan kegelisahan tidak lagi mampu dipecahkan dengan temuan-temuan saintifik dan gelimang harta. Dimulai dengan ketertarikan orang-orang pada tradisi Buddhisme yang menekankan pada meditasi dan melepaskan diri dari segala kesemuan dunia. Buddhisme mulai merebak di Amerika dan beberapa bagian negara sekuler di dunia. Juga Yoga dari tradisi Hinduisme.

Walaupun pada dasarnya Kristen merupakan agama yang bersifat mistikal—esoteris (tidak menekankan pada aspek-aspek ragawi, seperti: posisi badan ketika berdoa dan lain sebagainya), tetapi mistisisme bukanlah hal yang bisa dibicarakan di berbagai kalangan. Nyatanya kebutuhan manusia berubah seiring berubahnya zaman. Manusia tidak hanya membutuhkan doktrin-doktrin alkitab sebagai panduan hidupnya, mereka mulai jengah dengan berbagai hal yang ditawarkan oleh agama, dan cenderung mulai meninggalkannya.

Akan tetapi tulisan-tulisan yang bersifat kontemplatif menggugah banyak orang. Mereka mulai berusaha melepaskan diri dari belenggu kefanaan dunia dan mencari yang lebih keabadian dalam Kasih Tuhan. Meditasi, kontemplatif, serta hal-hal yang kita kenal dengan tirakat mulai dilakukan oleh manusia-manusia modern. Tak terkecuali dalam Ajaran Kristen. Bahkan istilah mistisisme sendiri pun bukan berasal dari tradisi Yahudi ataupun Islam, melainkan dari tradisi Kristen. Pada  abad pertengahan berbagai cerita tentang ajaran-ajaran mistis Kristen di Asia Tengah, menceritakan tentang para pastur yang bertemu Roh Kudus tau Kristus sendiri; juga para biarawati yang konon menari dengan Jibril di sebuah sekolah seminari. Tradisi kontemplasi dalam pengkajian Alkitab merupakan hal yang lumrah di kalangan pastor, pendeta dan biarawan/wati. Akan tetapi, hal itu bukanlah sesuatu yang familiar di kalangan masyarakat awam.

Perkembangan mistisisme dan spiritualisme ini mendorong kesetaraan gender yang nyata. Karena di mata Tuhan ataupun para pelaku spiritualisme, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam perjalanan kembali menuju Tuhan. Yang ada hanyalah perbedaan ketekunan dan ketaatan dalam menjalaninya. Dengan merebaknya ajaran spiritualisme, kesadaran akan kesetaraan gender di masyarakat mulai merebak. Tidak ada lagi istilah perempuan sebagai manusia kelas dua atau yang terabaikan.

       II.     PEREMPUAN DAN GEREJA DI ERA MODERN

Perempuan telah menempati wilayah yang penting dalam tradisi gereja modern. Di awal abad 20, perempuan Katholik telah bergabung dengan berbagai organisasi dan institusi keagamaan dalam jumlah besar, dimana pengaruh mereka cukup kuat terutama dalam bidang pendidikan anak, sekolah tinggi bagi para wanita, keperawatan dan ilmu kesehatan, pengurusan terhadap anak-anak yatim, dan kepedulian terhadap pengidap penyakit tertentu (seperti HIV/ AIDS dsb). Pada Konsili Vatikan II pada tahun 1960, struktur organisasi keagamaan Katholik dibebaskan, terutama bagi para perempuan. Sehingga di akhir pertengahan abad 20, perempuan telah memiliki posisi yang kuat di mata Gereja karena mereka bertanggung jawab terhadap aspek-aspek tertentu di bawah naungan gereja. 
C. Gearakan reformasi sosial keagamaan untuk kesetaraan gender abad ke 2Gerakan Reformasi Sosial Keagaman dalam Kesetaraan Gender abad-20
Asumsi kaum feminis bahwa peran dan tugas perempuan yang dilimitasi oleh budaya patriarki adalah omong kosong dan tuduhan yang sangat berlebihan. Sehingga atas alasan itu mereka berupaya keras untuk memperjuangkan hak-hak perempuan yang seolah-olah tertindas. Tuntutan untuk memberikan peran hingga setidaknya 30% di ruang publik bagi perempuan adalah propaganda untuk mejustifikasi adanya penindasan terhadap perempuan. Padahal, naiknya Megawati menjadi presiden Republik Indonesia tempo hari adalah satu bukti bahwa peran perempuan di negara ini bukanlah obyek penindasan sebagaimana dituduhkan. Juga di Thailand, India, Philipina dan Pakistan serta negara-negara di Asia Tenggara tidaklah seburuk yang dituduhkan oleh kaum feminis sebagai negara yang tidak memberikan peran bagi perempuan di ruang publik. Kalaupun ada persoalan-persoalan yang menyangkut perempuan, titik soalnya bukanlah pada kebijakan-kebijakan publik yang mendiskriminasi peran perempuan.
Agama tidak pernah memasung keberdayaan perempuan dalam perannya di ruang publik. Hal ini dibuktikan dalam sejarah merebut kemerdekaan tempo dulu. Peran perempuan di ruang publik tidaklah sedikit. Ambil saja sebagai contoh Cut Nyak Dien, Laksamana Malahayati, RA Dewi Sartika, RA Kartini, dll. perjuangan dan kepahlawanan mereka sudah dianggap setara dengan kaum lelaki. Kaum perempuan saat itu tidaklah sibuk memperjuangkan hak-haknya sebagai perempuan. Tetapi mereka ikut serta bersama kaum lelaki untuk meneriakkan pekik kemerdekaan karena tanahnya telah dijajah. Nasionalisme perempuan dengan nasionalisme kaum lelaki tidaklah berbeda, yakni sama-sama berjuang mengusir penjajah dari tanah airnya. Bukan sibuk mengurusi hak-haknya sebagai perempuan yang seolah-olah dijajah kaum lelaki. Namun demikian, peran perempuan bagi rumah tangganya pun tidak bisa dianggap sepele. Tetap saja punya porsi yang sama sebagai seorang perempuan yang memiliki keberdayaan. Asumsi peran perempuan di dalam rumah tangga sebagai yang tertindas adalah propaganda picisan yang hanya memandang bahwa keberdayaan perempuan hanya berada di ruang publik. Karena itu, tuntutan yang dipaksakan agar perempuan punya peran di ruang publik sampai ditarget hingga 30% adalah pandangan ortodoks. Agama sebagai embrio lahirnya budaya tidaklah mengamanahkan agar kaum perempuan menjadi lemah tak berdaya. Bahwa budaya yang sepertinya mendisposisi peran perempuan bukanlah semata-mata bertujuan mendiskriminasinya, tetapi justru menghormati dan menyayangi perempuan sebagaimana diamanahkan di dalam teks-teks agama. Itupun sangat berkaitan erat dengan kodrat biologisnya, bukan pada peran dan tanggung jawab sosialnya.
Secara kodrati, perempuanlah yang diamanahkan Tuhan sebagai yang mengandung dan melahirkan anak. Fitrah biologis ini janganlah dipaksa untuk dirubah. Mengandung dan melahirkan anak bagi perempuan bukanlah disposisi peran yang melemahkannya. Sehingga atas dasar fitrah ini, seolah-olah kaum lelaki berhak mengeksploitasi fitrah perempuan hingga benar-benar menjadi kelemahannya. Namun, hal itu justru terjadi ketika para kapitalis menggunakan perempuan di garda depan sebagai obyek layanan purna jual. Di mal dan di kantor, kecantikan perempuan dijadikan prasyarat untuk mengiringi barang dagangan yang dipasarkan. Kapitalisme telah mengeksploitasi kaum perempuan untuk kepentingan-kepentingan dagang. Kodrat perempuan yang lemah lembut (secara fisik) dan cantik telah menjadi obyek untuk tujuan kapitalisasi. Atas dasar ini, perjuangan kaum feminis untuk keberdayaan perempuan justru telah dilemahkan oleh paradigma budaya kapitalis yang sangat tidak kodrati. Untuk mewujudkan kesetaraan seperti itu, para feminis sampai sekarang masih percaya bahwa perbedaan peran berdasarkan gender adalah karena produk budaya, bukan karena adanya perbedaan biologis atau perbedaan nature atau genetis. Para feminis yakin dapat mewujudkannya melalui perubahan budaya, legislasi, ataupun praktik-praktik pengasuhan anak. (Membiarkan Berbeda?, 1999: 11). Karena itu, RUU KKG bukan sekedar sangat tidak perlu, tapi harus ditolak karena mainstreamnya yang sangat tidak kodrati.





[1] Sri Haningsih, Pemikiran Riffat Hassan Tentang Feminisme Dan Implikasinya Terhadap Transformasi Sosial Islam. (Majalah al Warid edisi ke 13. 2005), hal. 111

[2] Linwood Urban, Sejarah Ringkas Pemikiran Kristen. (Jakarta: Gunung Mulia, 2009), hal. 488

[3] Ibid
[4] Linwood Urban, Sejarah Ringkas Pemikiran Kristen. (Jakarta: Gunung Mulia, 2009), hal. 49

Tidak ada komentar:

Posting Komentar