RESPONDING PAPER
PEREMPUAN AGAMA DAN TRANSFORMASI SOSIAL DALAM AGAMA KRISTEN
NITA NURNINGSIH
1113034000144
A. Kritik Feminis Teologi Liberal terhadap dokrin
–dokrin KristenKritik Feminis Teologi Liberal Terhadap Doktrin-Doktrin
Kristen
Kaum feminis pada umumnya menerima
kesimpulan bahwa dominasi pria secara sangat mendalam tertanam dalam kebudayaan
kita. Tetapi mereka bergerak lebih jauh lagi. Bukan hanya bahwa superioritas
maskulin menemukan ekspresinya dalam aturan-aturan hukum, ataupun bahwa
laki-laki dan prempuan mempunya status yang terpisah dan tidak sederajat dalam
jabatan, rekreasi, dan kehidupan publik. Semua ini dimaksudkan untuk
mempertahankan ketidaksederajatan seksual sebagai suatu masalah hak-hak sipil.
Yang ingin dinyatakan sebagai masalah adalah bahwa “persoalan patriaki bersifat
konseptual. …. Patriarki telah secara keliru mengonseptualisasikan dan
memitoskan ‘kedudukan pria’ di dalam alam semesta dengan demikian –melalui
ilusi penguasaan yang dilegitimasikan- membahayakan seluruh planet.” Yang
sangat istimewa untuk penelitian yang telah ada ini adalah bahwa banyak konsep
Kristen telah memainkan peranan utama dalam proses legitimasi itu. Kitab Suci
dan tradisi digunakan untuk menyediakan konsep-konsep guna membenarkan
supremasi pria.[1]
Pokok
masalah yang serupa dapat dibuat dengan memandang hubungan antara pria dan
perempuan. Meskipun banyak bagian dalam Kitab Suci menyatakan atau
mengimplikasikan superioritas laki-laki atas perempuan, bagian-bagian lainnya
mengimplikasikan kesederajatan. Mengenai hal yang terakhir ini, banyak yang
berpendapat, secara teologis lebih fundamental. Bagian-bagian yang sering
dikutip yang mencemarkan perempuan mencakup penciptaan Hawa dari rusuk Adam
(Kejadian 2:21-23) dan ukuran-ukuran yang tidak sama bagi laki-laki dan perempuan
dalam Hukum Kekudusan dalam Kitab Imamat, yang menetapkan bahwa ketika seorang
anak laki-laki dilahirkan, sang ibu najis selama tujuh hari, tetapi setelah
kelahiran seorang anak perempuan lahir, ia najis selama empat belas hari
(Imamat 12). Perjanjian Baru pun mengandung bagian-bagian yang menyatakan
supremasi laki-laki. Pria dan perempuan diperlakukan secara hirarkis dalam
Surat Kolose; meskipun suami-suami diperintahkan untuk mengasihi istri-istri
mereka, para istri diperintahkan untuk menaati suami-suami mereka (Ko. 3:18-19)
. Sementara itu, meskipun ada bagian-bagian yang bersifat patriarkal, sebagian
besar orang telah percaya bahwa kesederajatan pria dan perempuan merupakan
suatu prinsip Kristen[2]
Ketika
kaum perempuan berteologi, mereka berteolog berdasarkan fakta dan pengalaman di
bawah terang Firman Allah serta tindakannya menuju kesetaraan antara perempuan
dan laki-laki. Oleh karena itu, advokasi bagi kesetaraan (equalitas) dan
persahabatan, serta upaya menuju suatu cara hidup baru yang setara (equal)
dalam struktur dan sistem gereja dan masyarakat merupakan agenda dari perjuangan
para teolog feminis. Termasuk di dalamnya adalah petanyaan-pertanyaan yang
dikemukakan terhadap simbol-simbol agama, relasi perempuan dan laki-laki yang
androsentris, serta relasi antar manusia yang bias seks dan menyatakan visi
yang otentik dari penebusan sebagai bentuk pembebasan dari seksisme yang
ternyata berakibat tidak adil terhadap kaum perempuan. Kesadaran seperti di
atas memang mestinya berangkat dari interprestasi dan eksplorasi terhadap Kitab
Suci untuk mencari visi dan pembebasan yang dimaksud. Dengan demikian teologi
feminis, adalah teologi yang didorong untuk melakukan advokasi terhadap
kesetaraan (equality) dan kemitraan (partnership) yang di
dalamnya perempuan dan laki-laki mengupayakan transformasi dan pembebasan
harkat dan martabat (dignity) manusia yang tertindas dalam kehidupan
gereja dan masyarakat luas.
Ketika
berbicara tentang asal usul dan tujuan umat manusia, Alkitab berbicara tentang
kesederajatan laki-laki dan perempuan. Pada penciptaan baik laki-laki maupun
perempuan dibuat dalam keserupaan dengan Allah. Prinsip penghargaan yang
universal dan sederajat –yaitu tuntutan untuk memandang semua orang sebagai
bernilai sama- juga secara mendalam tertanam dalam ajaran Yesus tentang
mengasihi sesama manusia.[3]
Hubungan ini dinyatakan secara kuat sekali oleh Kierkegaard, “menghormati
setiap orang, mutlak setiap orang, itulah kebenaran, dan inilah yang dimaksud
dengan takut akan Allah dan mengasihi sesama ‘manusia’ …. dan ‘sesama manusia’
adalah ekspresi yang mutlak benar untuk kesederajatan manusia. Jika setiap
orang berada dalam kebenaran untuk mengasihi sesamanya seperti dirinya sendiri,
kesederajatan manusia yang sepenuhnya akan tercapai.”[4]
B.Spritualisme dan Perubahan Peran Perempuan di era Kristen Modern
I. PERKEMBANGAN
SPIRITUALISME KRISTEN
Buah manis dari
perjalanan kehidupan para perempuan tidak hanya memberikan efek positif
terhadap peran dan posisi perempuan dalam masyarakat. Tetapi juga membawa efek
negatif yang disebut-sebut ketidak seimbangan ekologis. Di tambah lagi, banyak
orang yang mulai merasa disorientasi dalam hidupnya. Hidup, sekolah, bekerja,
mendapatkan kemewahan dalam kehidupan. Akan tetapi manusia kehilangan
kebahagiaannya, kehilangan esensi kemanusiaan dalam diri mereka.
Spiritualisme
berkembang pada pertengahan era modern ketika banyak pertanyaan dan kegelisahan
tidak lagi mampu dipecahkan dengan temuan-temuan saintifik dan gelimang harta.
Dimulai dengan ketertarikan orang-orang pada tradisi Buddhisme yang menekankan
pada meditasi dan melepaskan diri dari segala kesemuan dunia. Buddhisme mulai
merebak di Amerika dan beberapa bagian negara sekuler di dunia. Juga Yoga dari
tradisi Hinduisme.
Walaupun pada
dasarnya Kristen merupakan agama yang bersifat mistikal—esoteris (tidak
menekankan pada aspek-aspek ragawi, seperti: posisi badan ketika berdoa dan
lain sebagainya), tetapi mistisisme bukanlah hal yang bisa dibicarakan di
berbagai kalangan. Nyatanya kebutuhan manusia berubah seiring berubahnya zaman.
Manusia tidak hanya membutuhkan doktrin-doktrin alkitab sebagai panduan
hidupnya, mereka mulai jengah dengan berbagai hal yang ditawarkan oleh agama,
dan cenderung mulai meninggalkannya.
Akan tetapi
tulisan-tulisan yang bersifat kontemplatif menggugah banyak orang. Mereka mulai
berusaha melepaskan diri dari belenggu kefanaan dunia dan mencari yang lebih
keabadian dalam Kasih Tuhan. Meditasi, kontemplatif, serta hal-hal yang kita
kenal dengan tirakat mulai dilakukan oleh manusia-manusia modern. Tak
terkecuali dalam Ajaran Kristen. Bahkan istilah mistisisme sendiri pun bukan
berasal dari tradisi Yahudi ataupun Islam, melainkan dari tradisi Kristen.
Pada abad pertengahan berbagai cerita tentang ajaran-ajaran mistis
Kristen di Asia Tengah, menceritakan tentang para pastur yang bertemu Roh Kudus
tau Kristus sendiri; juga para biarawati yang konon menari dengan Jibril di
sebuah sekolah seminari. Tradisi kontemplasi dalam pengkajian Alkitab merupakan
hal yang lumrah di kalangan pastor, pendeta dan biarawan/wati. Akan tetapi, hal
itu bukanlah sesuatu yang familiar di kalangan masyarakat awam.
Perkembangan
mistisisme dan spiritualisme ini mendorong kesetaraan gender yang nyata. Karena
di mata Tuhan ataupun para pelaku spiritualisme, tidak ada perbedaan antara
laki-laki dan perempuan dalam perjalanan kembali menuju Tuhan. Yang ada
hanyalah perbedaan ketekunan dan ketaatan dalam menjalaninya. Dengan merebaknya
ajaran spiritualisme, kesadaran akan kesetaraan gender di masyarakat mulai
merebak. Tidak ada lagi istilah perempuan sebagai manusia kelas dua atau yang
terabaikan.
II. PEREMPUAN DAN
GEREJA DI ERA MODERN
Perempuan telah
menempati wilayah yang penting dalam tradisi gereja modern. Di awal abad 20,
perempuan Katholik telah bergabung dengan berbagai organisasi dan institusi keagamaan
dalam jumlah besar, dimana pengaruh mereka cukup kuat terutama dalam bidang
pendidikan anak, sekolah tinggi bagi para wanita, keperawatan dan ilmu
kesehatan, pengurusan terhadap anak-anak yatim, dan kepedulian terhadap
pengidap penyakit tertentu (seperti HIV/ AIDS dsb). Pada Konsili Vatikan II
pada tahun 1960, struktur organisasi keagamaan Katholik dibebaskan, terutama
bagi para perempuan. Sehingga di akhir pertengahan abad 20, perempuan telah
memiliki posisi yang kuat di mata Gereja karena mereka bertanggung jawab
terhadap aspek-aspek tertentu di bawah naungan gereja.
C. Gearakan reformasi sosial keagamaan untuk kesetaraan gender abad
ke 2Gerakan Reformasi Sosial
Keagaman dalam Kesetaraan Gender abad-20
Asumsi
kaum feminis bahwa peran dan tugas perempuan yang dilimitasi oleh budaya
patriarki adalah omong kosong dan tuduhan yang sangat berlebihan. Sehingga atas
alasan itu mereka berupaya keras untuk memperjuangkan hak-hak perempuan yang
seolah-olah tertindas. Tuntutan untuk memberikan peran hingga setidaknya 30% di
ruang publik bagi perempuan adalah propaganda untuk mejustifikasi adanya
penindasan terhadap perempuan. Padahal, naiknya Megawati menjadi presiden
Republik Indonesia tempo hari adalah satu bukti bahwa peran perempuan di negara
ini bukanlah obyek penindasan sebagaimana dituduhkan. Juga di Thailand, India,
Philipina dan Pakistan serta negara-negara di Asia Tenggara tidaklah seburuk
yang dituduhkan oleh kaum feminis sebagai negara yang tidak memberikan peran
bagi perempuan di ruang publik. Kalaupun ada persoalan-persoalan yang
menyangkut perempuan, titik soalnya bukanlah pada kebijakan-kebijakan publik
yang mendiskriminasi peran perempuan.
Agama
tidak pernah memasung keberdayaan perempuan dalam perannya di ruang publik. Hal
ini dibuktikan dalam sejarah merebut kemerdekaan tempo dulu. Peran perempuan di
ruang publik tidaklah sedikit. Ambil saja sebagai contoh Cut Nyak Dien,
Laksamana Malahayati, RA Dewi Sartika, RA Kartini, dll. perjuangan dan kepahlawanan
mereka sudah dianggap setara dengan kaum lelaki. Kaum perempuan saat itu
tidaklah sibuk memperjuangkan hak-haknya sebagai perempuan. Tetapi mereka ikut
serta bersama kaum lelaki untuk meneriakkan pekik kemerdekaan karena tanahnya
telah dijajah. Nasionalisme perempuan dengan nasionalisme kaum lelaki tidaklah
berbeda, yakni sama-sama berjuang mengusir penjajah dari tanah airnya. Bukan
sibuk mengurusi hak-haknya sebagai perempuan yang seolah-olah dijajah kaum
lelaki. Namun demikian, peran perempuan bagi rumah tangganya pun tidak bisa
dianggap sepele. Tetap saja punya porsi yang sama sebagai seorang perempuan
yang memiliki keberdayaan. Asumsi peran perempuan di dalam rumah tangga sebagai
yang tertindas adalah propaganda picisan yang hanya memandang bahwa keberdayaan
perempuan hanya berada di ruang publik. Karena itu, tuntutan yang dipaksakan
agar perempuan punya peran di ruang publik sampai ditarget hingga 30% adalah
pandangan ortodoks. Agama sebagai embrio lahirnya budaya tidaklah mengamanahkan
agar kaum perempuan menjadi lemah tak berdaya. Bahwa budaya yang sepertinya
mendisposisi peran perempuan bukanlah semata-mata bertujuan mendiskriminasinya,
tetapi justru menghormati dan menyayangi perempuan sebagaimana diamanahkan di
dalam teks-teks agama. Itupun sangat berkaitan erat dengan kodrat biologisnya,
bukan pada peran dan tanggung jawab sosialnya.
Secara
kodrati, perempuanlah yang diamanahkan Tuhan sebagai yang mengandung dan
melahirkan anak. Fitrah biologis ini janganlah dipaksa untuk dirubah.
Mengandung dan melahirkan anak bagi perempuan bukanlah disposisi peran yang
melemahkannya. Sehingga atas dasar fitrah ini, seolah-olah kaum lelaki berhak
mengeksploitasi fitrah perempuan hingga benar-benar menjadi kelemahannya.
Namun, hal itu justru terjadi ketika para kapitalis menggunakan perempuan di
garda depan sebagai obyek layanan purna jual. Di mal dan di kantor, kecantikan
perempuan dijadikan prasyarat untuk mengiringi barang dagangan yang dipasarkan.
Kapitalisme telah mengeksploitasi kaum perempuan untuk kepentingan-kepentingan
dagang. Kodrat perempuan yang lemah lembut (secara fisik) dan cantik telah
menjadi obyek untuk tujuan kapitalisasi. Atas dasar ini, perjuangan kaum
feminis untuk keberdayaan perempuan justru telah dilemahkan oleh paradigma
budaya kapitalis yang sangat tidak kodrati. Untuk mewujudkan kesetaraan seperti itu, para feminis sampai sekarang masih
percaya bahwa perbedaan peran berdasarkan gender adalah karena produk budaya,
bukan karena adanya perbedaan biologis atau perbedaan nature atau genetis. Para
feminis yakin dapat mewujudkannya melalui perubahan budaya, legislasi, ataupun
praktik-praktik pengasuhan anak. (Membiarkan Berbeda?, 1999: 11). Karena itu,
RUU KKG bukan sekedar sangat tidak perlu, tapi harus ditolak karena mainstreamnya
yang sangat tidak kodrati.
[1] Sri Haningsih, Pemikiran Riffat Hassan
Tentang Feminisme Dan Implikasinya Terhadap Transformasi Sosial Islam.
(Majalah al Warid edisi ke 13. 2005), hal. 111
[2]
Linwood Urban, Sejarah Ringkas Pemikiran
Kristen. (Jakarta: Gunung Mulia, 2009), hal. 488
[3]
Ibid
[4]
Linwood Urban, Sejarah Ringkas Pemikiran
Kristen. (Jakarta: Gunung Mulia, 2009), hal. 49
Tidak ada komentar:
Posting Komentar