Responding Paper
RELASI
GENDER DALAM AGAMA YAHUDI
NITA NURNINGSIH
1113034000144
A.
Bias Gender di dalam Talmud
Para Rabbi
mengeluarkan pendapat bahwa perempuan adalah seorang penggoda karena pandangan
mereka yang sangat negatif. Suara perempuan, rambut dan kaki perempuan adalah
benar benar membuat susah. Orang cenderung memandang perempuan secara seksual,
tidak pernah puas serta mengakui suatu mitologi tentang nafsu penggida
perempuan.
Selanjutnya
mereka menganggap perempuan melepaskan sesuatu kekuatan yang negatif. Banyak bicara dengan perempuan
dapat menyebabkan laki-laki kehilangan ingatan baiknya, dan jika seoorang
perempuan yang sedang menstruasi lewat diantara ilmuan pada waktu awal mestruasinya, dia akan
membunuh satu dari ilmuan tersebut. Dua perempuan yang duduk duduk berhadapan di persimpangan jalan sudah pasti
mereka sedang berpraktik guna-guna (Pes 111a), Karena`` mayoritas perempuan
cenderung untuk berguna-guna``(Sanh.67a).Sifat-sifat negatif ini membawa
kepada semacam karakter yang mematikan seperti yang dianggap dari perempuan
yakni mereka rendah, suka mendengar rahasia orang, malas dan pencemburu`` (
Gen. R 58.2). dalam nada bicara yang sama,`` 10 ukuran pembicaraan yang
diturunkan ke dunia; perempuan mengambil Sembilan dan laki-laki mengambil
satu``(Kid.47.b)[1]
B.
Citra perempuan dalam tradisi Yahudi
1.poligami
Dalam hukum
perkawinan agama Yahudi poligami di haruskan dan jumlahnya tidak di batasi,
karena tidak terdapat larangan dan batasan untuk itu[2].
Yahudi hidup dalam kelompok masyarakat yang sudah terbiasa dengan poligami
sampai akhirnya terdapat ketetapan yang melarang poligami, untuk menekan
kehidupan masyarakat pada saat itu. Ketetapan tersebut terjadi kurang lebih
pada abad sebelas yang dipublikasikan oleh Dewan di kota Warmes Jerman.
Pada mulanya
ketetapan ini hanya berlaku bagi orang
yahudi di Jerman dan di utara Prancis, yang kemudian menyebar keseluruh umat
Yahudi di Eropa. Undang-undang perdata
Yahudi telah memutuskan untuk melarang pologami, dan mengharuskan untuk
bersumpah setia ketika mengadakan akad nikah. Apabila seorang laki-laki ingin
menikah dengan perempuan lain lagi, maka
dia harus menceraikaan istri pertamanya dan memberikan semua haknya keecuali
apabila istrinya membolehkan untuk menikah lagi, dan lapang hatiuntuk
berkeluarga dengan dua istri dan berbuat adil antara keduannya.Mereka juga di
bolehkan untuk berpoligami, apabila istrinya mandul.[3]
2.Perceraian
Al-kitab
memperkenankan umat kawin lagi, namun dengan syarat yang cukup berat, yaitu
bila pasanganya meninggal atau berzina
Ditegaskan dalam
Al-kitab bahwa Allah sangat menentang perceraian. Selama beberapa pria Israel
menceraikan istri mereka, Allah menyatakan
melalui nabi Meleaki:
``.. Dan janganlah orang tidak setia kepada istrinya dari masa
mudanya. Sebab Aku membenci perceraian ,...... juga orang yang menutupi
pakaiannya denga kekerasan,...... Maka janganlah dirimu dan janganlah
berkhianat ( Maleaki 2:15-16).`` Allah adalah kasih( lihat 1 Yohanes 4: 8),
Sehingga benci perceraian. Dalam kitab kejadian pasal 2, Perceraian bukanlah
kehendak Allah dalam pernikahan.
Perceraian
memperoleh perhatian yang besar pula dalam Talmud. Menurut mereka hanya
perempuan zina yang harus dicerai dan pengacara-pengacara Talmud cenderung
memberi kesempatan untuk rekonsiliasi bagi kedua pasangan tersebut. Prosedur
yang rinci untuk mempersiapkan get, atau uang perceraian, dan membayar
ketubbah, atau menyeleaikan perkawinan, juga dijaga dari ketergesaan. Tetapi
perempuan yang melakukan skandal yaitu tampil
di muka umum tanpa menggunakan tutup kepala ( kerudung ), berbicara
keras atau berputar putar di jalan (Ket 7: 6 )
Untuk
meringankan kepada istri yang menderita, Rabbi-rabbi berpendapat bahwa:``
Pengadilan mungkin akan melakukan tekanan tekanan yang kuat terhadap sang suami
sampai dia mengatakan,`` Saya mau menceraikan istri saya``(Arach 5:6). Dan
sebab-sebab yang memungkinkan pengadilan
memenangkan petisi perceraian bagi seorang perempuan adalah suami yang
impoten, menolak hubungan seksual, dan pergi jauh meninggalkan rumah lebih lama
dari tuntutan urusannya.
3.Hukum Waris
Ketika Bangsa
Israel berhenti di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho, anak-anak
perempuan Zelafehad ini mendekat dan berdiri di depan Musa, imam Eleazer, dan
didepan para pemimipin dan segenap umat Israel dekat pintu Kemah Pertemuan,
serta berkata: `` Ayah kami telah mati di padang gurun, walaupun ia tidak
termasuk kedalam kumpulan yang bersepakat melawan TUHAN, kedalam kumpulan
korah, tetapi ia telah mati karena dosanya sendiri, dan ia tidak mempunyai anak
laki-laki. Mengapa nama Ayah kami harus hapus di tengah tengah kaumnya, oleh
karena ia tidak mempunyai anak laki-laki? Berilah kami tanah milik diantara
saudara –saudara Ayah kami.`` Lalu musa menyampaikan perkara mereka itu ke hadapan TUHAN.
Maka berfirmanlah
TUHAN kepada Musa: ``Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang
engkau harus memberikan tanah milik pusaka kepadanya di tengah-tengah
saudara-saudara ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya hak atas milik
pusaka ayahnya. Dan kepada orang Israel engkau harus berkata:
·
Apabila
seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu
memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan.
·
Apabila
ia tidak mempunyai anak perempuan , maka nharuslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudara
lelaki ayahnya.
·
Apabila
ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan
milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang terdekat dari antara kaumnya supaya
dimilikinya.``
C.
Teologi Feminis dan rekonstruksi peran perempuan dalam kehidupan
Gerakan mistik
Yahudi abad pertengahan disebut
dengan kaballah gerakan ini
menekankan suatu aspek yang bersifat
perempuan dalam ketuhanan. Selain gerakan kaballah juga terdapat gerakan
Hsidesme merupakan gerakan kesalehan abad ke- 18 yang muncul di Eropa
Timur. Kedua gerakan ini tidak memberi jalan pada perempuan untuk mempelajari
Torah, meskipun kedua gerakan ini menekankan pada emosi-emosi taraf tertentu
mengimbangi kekeringan Talmud.[4]
Pada tahun 1846 yahudi reformasi
mengadakan konferensi Breslau, ini bertujuan untuk menjadikan perempuan setara
dalam bidang keagamaan, namun hanya mendapat perhatian yang kecil bahkan dari
kalangan sendiri.
Ada beberapa tokoh yang memperjuangkan hak-hak perempuan di masa
Yahudi:
·
HenniS
zold Pempuan yang mandiri pendiri organisasi medis Hadassah, pemikirannya
membatasi perempuan dalam bidang domestik.
·
Rabbi
Isaac Mayer Wise, pendiri sekolah tinggi persatuan Ibrani di Cincinati, ia
merupakan salah satu dari orang Yahudi
Amerika pertama yang memperjuangkan hak-hak perempuan.
·
Rabbi
Issac Mayer selalu mencoba mendorong perempuan untuk maju dan berpartisipasi
dalam sekolahnya namun tak ada satu pun perempuan yang mendapat pentahbisan.
Isu ini baru
muncul kembali pada tahun 1921 dan banyak perempuan yang menyelesaikan
studinya, yang diakui menjadi Rabbi Umansky, salah satunya yaitu Salliy
Priesand pada tahun 1972.
[1]
Arvind Sharma, Women in religion , diterjemahkan oleh: Syafaatun Al-Mirzanah,
dkk, (Jakarta: Deperta Depag RI,2002) cet.1. hlm. 240
[2] Mukti.
Ali, Agama-agama di Dunia, hlm.327
[3] http://lib.uin-malang.ac.id/files/thesis/fullchapter/04210012.pdf.diakses
pada hari jum`at 22 november 2013, pukul
23.08
[4]
Htt://relasi gender dalam agama- agama 2014. Blogspot.co.id/2014/10/makalah
relasi gender dalam agama-agama. Html diakses 16 september 2015 pukul 19.15 Wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar