Minggu, 03 Januari 2016

RESPONDING PAPER RELASI GENDER AGAMA YAHUDI NITA NURNINGSIH 1113034000144

Responding Paper
                                         RELASI GENDER DALAM AGAMA YAHUDI
                                                                NITA NURNINGSIH
                                                                     1113034000144
A.    Bias Gender di dalam Talmud
             Para Rabbi mengeluarkan pendapat bahwa perempuan adalah seorang penggoda karena pandangan mereka yang sangat negatif. Suara perempuan, rambut dan kaki perempuan adalah benar benar membuat susah. Orang cenderung memandang perempuan secara seksual, tidak pernah puas serta mengakui suatu mitologi tentang nafsu penggida perempuan.
             Selanjutnya mereka menganggap perempuan melepaskan sesuatu kekuatan  yang negatif. Banyak bicara dengan perempuan dapat menyebabkan laki-laki kehilangan ingatan baiknya, dan jika seoorang perempuan yang sedang menstruasi lewat diantara ilmuan  pada waktu awal mestruasinya, dia akan membunuh satu dari ilmuan tersebut. Dua perempuan yang duduk duduk  berhadapan di persimpangan jalan sudah pasti mereka sedang berpraktik guna-guna (Pes 111a), Karena`` mayoritas perempuan cenderung untuk berguna-guna``(Sanh.67a).Sifat-sifat negatif ini membawa kepada semacam karakter yang mematikan seperti yang dianggap dari perempuan yakni mereka rendah, suka mendengar rahasia orang, malas dan pencemburu`` ( Gen. R 58.2). dalam nada bicara yang sama,`` 10 ukuran pembicaraan yang diturunkan ke dunia; perempuan mengambil Sembilan dan laki-laki mengambil satu``(Kid.47.b)[1]

B.     Citra perempuan dalam tradisi Yahudi
              1.poligami
              Dalam hukum perkawinan agama Yahudi poligami di haruskan dan jumlahnya tidak di batasi, karena tidak terdapat larangan dan batasan untuk itu[2]. Yahudi hidup dalam kelompok masyarakat yang sudah terbiasa dengan poligami sampai akhirnya terdapat ketetapan yang melarang poligami, untuk menekan kehidupan masyarakat pada saat itu. Ketetapan tersebut terjadi kurang lebih pada abad sebelas yang dipublikasikan oleh Dewan di kota Warmes Jerman.
            Pada mulanya ketetapan ini hanya  berlaku bagi orang yahudi di Jerman dan di utara Prancis, yang kemudian menyebar keseluruh umat Yahudi di Eropa. Undang-undang  perdata Yahudi telah memutuskan untuk melarang pologami, dan mengharuskan untuk bersumpah setia ketika mengadakan akad nikah. Apabila seorang laki-laki ingin menikah dengan perempuan lain  lagi, maka dia harus menceraikaan istri pertamanya dan memberikan semua haknya keecuali apabila istrinya membolehkan untuk menikah lagi, dan lapang hatiuntuk berkeluarga dengan dua istri dan berbuat adil antara keduannya.Mereka juga di bolehkan untuk berpoligami, apabila istrinya mandul.[3]
2.Perceraian
            Al-kitab memperkenankan umat kawin lagi, namun dengan syarat yang cukup berat, yaitu bila pasanganya meninggal atau berzina
           Ditegaskan dalam Al-kitab bahwa Allah sangat menentang perceraian. Selama beberapa pria Israel menceraikan istri mereka, Allah menyatakan  melalui nabi Meleaki:
``.. Dan janganlah orang tidak setia kepada istrinya dari masa mudanya. Sebab Aku membenci perceraian ,...... juga orang yang menutupi pakaiannya denga kekerasan,...... Maka janganlah dirimu dan janganlah berkhianat ( Maleaki 2:15-16).`` Allah adalah kasih( lihat 1 Yohanes 4: 8), Sehingga benci perceraian. Dalam kitab kejadian pasal 2, Perceraian bukanlah kehendak Allah dalam pernikahan.
             Perceraian memperoleh perhatian yang besar pula dalam Talmud. Menurut mereka hanya perempuan zina yang harus dicerai dan pengacara-pengacara Talmud cenderung memberi kesempatan untuk rekonsiliasi bagi kedua pasangan tersebut. Prosedur yang rinci untuk mempersiapkan get, atau uang perceraian, dan membayar ketubbah, atau menyeleaikan perkawinan, juga dijaga dari ketergesaan. Tetapi perempuan yang melakukan skandal yaitu tampil  di muka umum tanpa menggunakan tutup kepala ( kerudung ), berbicara keras atau berputar putar di jalan (Ket 7: 6 )
             Untuk meringankan kepada istri yang menderita, Rabbi-rabbi berpendapat bahwa:`` Pengadilan mungkin akan melakukan tekanan tekanan yang kuat terhadap sang suami sampai dia mengatakan,`` Saya mau menceraikan istri saya``(Arach 5:6). Dan sebab-sebab yang memungkinkan pengadilan  memenangkan petisi perceraian bagi seorang perempuan adalah suami yang impoten, menolak hubungan seksual, dan pergi jauh meninggalkan rumah lebih lama dari tuntutan urusannya.
3.Hukum Waris
              Ketika Bangsa Israel berhenti di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho, anak-anak perempuan Zelafehad ini mendekat dan berdiri di depan Musa, imam Eleazer, dan didepan para pemimipin dan segenap umat Israel dekat pintu Kemah Pertemuan, serta berkata: `` Ayah kami telah mati di padang gurun, walaupun ia tidak termasuk kedalam kumpulan yang bersepakat melawan TUHAN, kedalam kumpulan korah, tetapi ia telah mati karena dosanya sendiri, dan ia tidak mempunyai anak laki-laki. Mengapa nama Ayah kami harus hapus di tengah tengah kaumnya, oleh karena ia tidak mempunyai anak laki-laki? Berilah kami tanah milik diantara saudara –saudara Ayah kami.`` Lalu musa menyampaikan  perkara mereka itu ke hadapan TUHAN.
            Maka berfirmanlah TUHAN kepada Musa: ``Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang engkau harus memberikan tanah milik pusaka kepadanya di tengah-tengah saudara-saudara ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya hak atas milik pusaka ayahnya. Dan kepada orang Israel engkau harus berkata:
·         Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan.
·         Apabila ia tidak mempunyai anak perempuan , maka nharuslah kamu memberikan  milik pusakanya itu kepada saudara-saudara lelaki ayahnya.
·         Apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang terdekat dari antara kaumnya supaya dimilikinya.``
C.    Teologi Feminis dan rekonstruksi peran perempuan dalam kehidupan
              Gerakan mistik Yahudi abad pertengahan  disebut dengan kaballah  gerakan ini menekankan  suatu aspek yang bersifat perempuan dalam ketuhanan. Selain gerakan kaballah juga terdapat gerakan Hsidesme merupakan gerakan kesalehan abad ke- 18 yang muncul di Eropa Timur. Kedua gerakan ini tidak memberi jalan pada perempuan untuk mempelajari Torah, meskipun kedua gerakan ini menekankan pada emosi-emosi taraf tertentu mengimbangi kekeringan Talmud.[4]
             Pada tahun 1846 yahudi reformasi mengadakan konferensi Breslau, ini bertujuan untuk menjadikan perempuan setara dalam bidang keagamaan, namun hanya mendapat perhatian yang kecil bahkan dari kalangan sendiri.
Ada beberapa tokoh yang memperjuangkan hak-hak perempuan di masa Yahudi:
·         HenniS zold Pempuan yang mandiri pendiri organisasi medis Hadassah, pemikirannya membatasi perempuan dalam bidang domestik.
·         Rabbi Isaac Mayer Wise, pendiri sekolah tinggi persatuan Ibrani di Cincinati, ia merupakan salah satu dari orang  Yahudi Amerika pertama yang memperjuangkan hak-hak perempuan.
·         Rabbi Issac Mayer selalu mencoba mendorong perempuan untuk maju dan berpartisipasi dalam sekolahnya namun tak ada satu pun perempuan yang mendapat pentahbisan.
              Isu ini baru muncul kembali pada tahun 1921 dan banyak perempuan yang menyelesaikan studinya, yang diakui menjadi Rabbi Umansky, salah satunya yaitu Salliy Priesand pada tahun 1972.



[1] Arvind Sharma, Women in religion , diterjemahkan oleh: Syafaatun Al-Mirzanah, dkk, (Jakarta: Deperta Depag RI,2002) cet.1. hlm. 240
[2] Mukti. Ali, Agama-agama di Dunia, hlm.327
[3] http://lib.uin-malang.ac.id/files/thesis/fullchapter/04210012.pdf.diakses pada hari jum`at 22 november 2013, pukul  23.08
[4] Htt://relasi gender dalam agama- agama 2014. Blogspot.co.id/2014/10/makalah relasi gender dalam agama-agama. Html diakses 16 september 2015 pukul 19.15 Wib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar